Mengambil Uang Suami Untuk Cukupi Kebutuhan Belanja Keluarga
Mengambil Uang Suami Untuk Cukupi Kebutuhan Belanja Keluarga
Mukkaddimah
Dalam kehidupan rumah tangga, suami sekaligus sebagai ayah bagi anak-anaknya bertindak sebagai orang yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup rumah tangga melalui nafkah alias uang belanja yang ia berikan kepada sang isteri sekaligus sang ibu bagi anak-anaknya.
Terkadang, terdapat kendala dalam rumah tangga yang terkait dengan sifat ‘buruk’ seorang suami sekaligus sang ayah ini di mana sekali pun kehidupannya sudah mapan, misalnya, ia begitu kikir dan pelit untuk mengeluarkan ‘kocek’ yang tak lain nafkah yang wajib diberikannya kepada keluarganya tersebut. Akibatnya, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari terkadang sang isteri sekaligus sang ibu harus ekstra berhemat agar uang yang diberikan tersebut cukup untuk belanja.
Tetapi, ada kalanya sekali pun sudah menghemat sedemikian rupa, karena demikian meningkatnya kebutuhan dan semakin beranjak mahalnya harga barang-barang, uang belanja dari sang suami ini dirasakan kurang bahkan sangat kurang.
Nah, dalam kondisi seperti ini, apa yang harus dilakukan sang isteri? Bolehkah ia mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya demi mencukupi kebutuhan tersebut? Bila boleh, seberapa besarkah nilai uang belanja yang boleh diambilnya?
Dalam kajian hadits kali ini, kita akan membahas permasalahan rumah tangga yang tidak sedikit dihadapi oleh para isteri ini. Silahkan dibaca!!
Naskah Hadits
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Hindun Binti ‘Utbah, isteri Abu Sufyan menemui Rasulullah SAW seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan seorang laki-laki yang pelit (kikir), tidak memberikan nafkah kepadaku dengan nafkah yang mencukupi untukku dan anakku kecuali dari apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa karena hal itu.?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Ambillah dari hartanya dengan cara ‘ma’ruf’ apa yang cukup buatmu dan anakmu.’” (Muttafaqun ‘alaih)
KOSA KATA
Makna Ma’ruf : Tradisi dan adat, yakni sesuai dengan kondisi manusia dan tradisi yang berlaku di antara sesama mereka yang berbeda-beda dari sisi waktu, tempat, kemudahan dan kesulitan.
INTISARI HADITS
Dari hadits di atas, para ulama menyerap banyak sekali hukum, di antaranya:
1. Wajibnya memberi nafkah (uang belanja) kepada isteri dan anak-anak. Nafkah ini diemban secara khusus atas seorang ayah (suami) dan tidak dapat dibebankan kepada sang ibu (isteri) atau kerabat dekat.
2. Ukuran nafkah itu disesuaikan dengan kondisi keuangan sang suami dan orang yang menafkahi, dilihat dari aspek kekayaan, kefakiran dan kemudahan rizkinya.
3. Nafkah itu hendaknya berlaku secara ma’ruf. Artinya sesuai dengan adat dan tradisi yang berlaku dan ini tentunya berbeda-beda dari sisi waktu, tempat dan kondisi manusia.
4. Siapa yang sudah diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah, namun tidak memberi nafkah kecuali dengan sangat bakhil, maka boleh diambil dari hartanya walalu pun tanpa sepengetahuannya sebab ia merupakan nafkah yang wajib atasnya.
5. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hajat orang banyak (sebagai penguasa), maka penentuan ukuran besarnya nafkah itu ditentukan menurut pendapatnya sebab ia lah orang yang diberi amanah dan memiliki kekuasaan (berwenang) atas hal itu.
6. Para ulama berbeda pendapat mengenai: apakah perintah Nabi SAW kepada Hindun untuk mengambil harta suaminya itu dinilai sebagai suatu putusan hukum sehingga kondisi ini adalah dalam rangka putusan hukum berdasarkan kejadian yang dominan, ataukah ia dinilai sebagai fatwa? Para ulama mengatakan, kisah Hindun ini mengandung dua kondisi antara keduanya; ia sebagai fatwa sekali gus juga putusan hukum. Tetapi kondisinya sebagai fatwa lebih dekat (tepat) sebab beliau SAW tidak menuntutnya (Hindun) untuk menghadirkan alat bukti atau memintanya agar bersumpah padahal Abu Sufyan sendiri masih ada di tempat alias tidak sedang ke luar kota. Sedangkan bila memang ia sebagai putusan hukum, maka semestinya dihadiri oleh kedua orang yang bersengketa tetapi dalam hadits itu, tidak terjadi (alias yang hadir hanya Hindun, isteri Abu Sufyan)
8. Pengaduan seperti itu dan semisalnya bukanlah merupakan benuk ghibah (gunjingan) yang diharamkan sebab Hindun mengadukan perkaranya kepada pihak yang berwenang (Rasulullah SAW), yang mampu berlaku adil terhadapnya serta dapat menghilangkan kezhaliman yang dialaminya.
9. Hadits tersebut mengandung makna umum, yaitu wajibnya memberi nafkah kepada anak-anak sekali pun mereka sudah besar (dewasa). Allah berfirman, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (QS.al-Baqarah:233)
10. Hadits tersebut merupakan bukti bahwa orang yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan pemenuhan sesuatu yang sudah menjadi haknya, maka ia boleh mengambilnya sekali pun dengan cara diam-diam. Hal ini diistilahkan para ulama dengan masalah Zhafar, yang merupakan masalah khilafiyyah (yang masih diperselisihkan). Dalam hal ini, Imam asy-Syafi’i dan Ahmad membolehkannya sementara Imam Abu Hanifah dan Malik melarangnya. Pendapat yang kuat (rajih) adalah harus dirinci dulu; Artinya, bila sebab adanya hak itu memang jelas dan terang, maka si punya hak boleh mengambilnya karena sudah tidak ada syubhat lagi, sedangkan bila sebabnya masih samar, maka tidak boleh agar ia tidak dituduh melanggar hak orang lain.
Mengambil Uang Suami Untuk Cukupi Kebutuhan Belanja Keluarga
Mustika Sungai Mani Perangsang Sex Mustika Sungai Mani Perangsang Sex merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika… selengkapnya
Rp 325.000Azimat Bertuah Bunga Cempaka Emas Azimat Bertuah Bunga Cempaka Emas adalah salah satu azimat atau sarana meraih kesuksesan dalam pekerjaan. Benda bertuah ini terbuat dari besi kursani atau besi kuningan. Azimat ini berukuran relatif kecil sehingga mudah untuk dibawa kemana saja ataupun disimpan. Khasiat Manfaat Bertuah Azimat Bertuah Bunga Cempaka Emas Insya Allah untuk mengekalkan… selengkapnya
Rp 125.000Bros Mata Kucing Lima Warna Bros Mata Kucing Lima Warna adalah aksesoris perhiasan berbentuk bros bunga yang berhiaskann 5 mata kucing sintetis dengan warna berbeda. Bros Mata Kucing didesign secara khusus dan dibuat dengan detail. Aksesoris perhiasan ini dapat menunjang / memperindah / menyempurnakan penampilan anda. Sangat cocok dipakai untuk mempercantik jilbab, kerudung, kebaya, pakaian… selengkapnya
Rp 40.000Mustika Merah Delima Asli Paling Diburu Mustika Merah Delima Asli Paling Diburu merupakan batu mustika bertuah yang memiliki pesona keindahan alam yang luarbiasa. Mustika ini juga termasuk mustika bertuah yang ampuh dan sudah sangat terkenal serta mendunia. Mustika tersebut dijamin keasliannya walaupun belum disertifikatkan. Mustika ini sangat cocok untuk dijadikan ageman / pegangan. Khasiat Manfaat… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Macan Hutan Mustika Macan Hutan merupakan mustika yang memiliki corak dan motif yang unik dan langka. Mustika ini memiliki getaran energi khusus yang terjadi secara alami tanpa rekayasa manusia. Mustika ini bukanlah mustika isian atau mustika asmaan sangat cocok digunakan siapa saja. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Macan Hutan Insya Allah untuk memiliki khodam berwujud… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Gaib Buka Mata Batin PUSAKADUNIA – Dengan Memahari Mustika Mata Batin ini akan merasakan khasiat manfaatnya Insya Allah untuk memudahkan membangkitkan ilmu terawangan dan ilmu indera keenam, membangkitkan kekuatan mata batin, memiliki isnting yang tajam, pagar gaib tingkat tinggi, kepekaan menerawang sesuatu, memudahkan mendapat firasat sebelum terjadi kejadian buruk, membangkitkan mata indera keenam. Keterangan… selengkapnya
Rp 450.000Batu Mustika Gendam Pengaruh Panjiloya Pusaka Dunia Batu Mustika Gendam Pengaruh Panjiloya Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang… selengkapnya
Rp 350.000Liontin Mustika Kanuragan Braja Keramat Liontin Mustika Kanuragan Braja Keramat merupakan mustika bertuah yang memiliki perpaduan warna yang terkesan wingit dan menyeramkan. Mustika tersebut asli alami dan bukan mustika isian maupun mustika sintetis. Mustika ini juga sudah diikat liontin yang semakin menambah indah serta elegan mustika tersebut. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk… selengkapnya
Rp 600.000Batu Mustika Tameng Santet Ampuh Mustika Tameng Santet ada di sini untuk menyelamatkan Anda dari mereka yang mungkin mencoba dan mengutuk Anda. Ini adalah jimat yang sempurna bagi siapa saja yang ingin melindungi diri dari sihir. Mustika Tameng Santet adalah pertahanan terbaik dalam melindungi diri dari gendam, santet, dan kutukan dari orang yang berniat jahat…. selengkapnya
Rp 395.000Mustika Tolak Bala Cahya Mas Pusaka Dunia Mustika Tolak Bala Cahya Mas Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang… selengkapnya
Rp 400.000Tentang Perdebatan Sorga dan Neraka dan Pengaduan Neraka. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata : Nabi saw. bersabda : “Berdebatlah sorga dan neraka. Neraka berkata : Saya diberi keutamaan dengan orang-orang yang sombong dan tukang paksa” Dan sorga berkata : “Kenapakah tidak masuk padaku kecuali orang-orang yang lemah dan orang bawahan ?” Allah Yang Maha… selengkapnya
Aji Petak Sayidina Hamzah Berikut ini adalah amalan aji Petak Sayidina Hamzah: BISMILLAAHI BIQUWWATIHI BISMILLAAHI BIQUDROTIHI BISMILLAAHI BIQOMATIHI BISMILLAAHI BIMAULATIHI BISMILLAAHI YA ROBBII LAA KHAULAA WALAA QUWWATA ILLABILLAHIL ‘ALIYYIL ‘ADZHIIM Tawasul: Nabi Muhammad SAW Malaikat Muqorrobin Khulafarasyidin (4 sahabat Nabi) Sayyidina Hamzah Nabiyullah Khidir AS Syekh Abdul Qodir Jailani Man ajazani Lakunya : 1.Puasa mutih… selengkapnya
Praktek Dukun Pasaman Selatan Praktek Dukun Pasaman Selatan sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Pasaman Selatan… selengkapnya
Tentang Brandy Korman: Serangan 11 September Jadi Inspirasi untuk Masuk Islam. Seorang wanita muda bermata biru dan mengenakan jilbab warna merah terang nampak tekun mengikuti pembicaraan tentang Al-Quran di sebuah perkumpulan warga Muslim, Islamic Society di Michiana. Wanita itu, terkadang terlihat tersenyum dan mengangguk-anggukan kepalanya mendengarkan tiga orang wanita lain yang bersamanya sedang berdiskusi tentang… selengkapnya
Keris Pusaka Naga Sapto Kinatah Sewelas Wedono Keris Pusaka Naga Sapto Kinatah Sewelas Wedono merupakan keris pusaka dengan bentuk gandik sosok naga yang gagah dengan jumlah luk 7 dan berkinatah Sewelas wedono. Keris Pusaka ini sangat gagah dan banyak sekali yang menggemarinya. Keris Naga Sapto memang sangat indah dan gagah sekali, keris naga sapto mungkin… selengkapnya
Ummu Salamah RA Ummu Salamah RA berperang bersama Rasulullah SAW pada tujuh peperangan. Ummu Salamah RA menjadi contoh bagi wanita-wanita yang beriman agar mengetahui kewajiban mereka dan menunaikannya. Di bawah ini akan saya sebutkan bukti-bukti yang menunjukkan keikutsertaan Ummu Salaman RA dalam beberapa peperangan itu. 1. Perang Al-Murisi’ (Bani Mushthaliq) Ketika Rasulullah SAW mengetahui bahwa… selengkapnya
Belajar Pesugihan Uang Balik. Pesugihan uang balik tanpa mahar, begitulah kiranya tema perbincangan yang kerap terdengar di masyarakat. Bahkan cerita dan tawaran sejenis kerap pula muncul di dunia maya baik sebagai bumbu hiburan maupun mengisahkan pengalaman seseorang. Melalui tulisan ini tim kami sengaja menyibak cerita pesugihan yang satu ini mulai dari mayoritas pengguna dan dampak… selengkapnya
Kerajaan Madiun. Sejarah Kota Madiun Dipelajari dari sisa-sisa peninggalan sejarah, baik berupa barang-barang dan lembaga ataupun adat istiadat, maka terdapatnya desa-desa bekas perdikan (yang kini sudah dijadikan Desa biasa/Kelurahan), ternyata erat hubungannya dengan peristiwa-peristiwa kepahlawanan pada abad-abad ke XVII dan XVIII. Pada Abad ke XVII Daerah Sawo (Ponorogo) bagian dari kekuasaan kerajaan Yogyakarta ( oleh… selengkapnya
Usaid bin Hudhair Kedatangan seorang pemuda Mekah, Mush’ab bin Umair, ke Yatsrib (Madinah) pada awal kemunculan dakwah Islamiyah tercatat dalam sejarah Islam. Mush’ab bin Umair tinggal di rumah As’ad bin Zurarah, seorang bangsawan suku Khazraj. Selain menjadi tempat tinggalnya, rumah tersebut dijadikan pula sebagai tempat menebarkan dakwah islamiyah dan menyampaikan berita gembira mengenai Muhammad Rasulullah… selengkapnya
Sholawat Bariyyah Allahumma yaa daaimal fadli ‘alal bariyyah yaa baasithal yadaini bil’athiyyah yaa shaahibal mawahibissaniyyah sholli ‘alaa sayyidina Muhammadin khoiral waraa sajiyyah waghfir lii yaadzal ‘ulaa fii haadzihil ‘asyiyyah. Artinya : Ya Allah , wahai Dzat yang langgeng anugerahnya kepada manusia, wahai dzat yang membentangkan kedua tangannya dengan pemberian. Wahai Dzat yang mempunyai pemberian-pemberian… selengkapnya
