Mengambil Uang Suami Untuk Cukupi Kebutuhan Belanja Keluarga
Mengambil Uang Suami Untuk Cukupi Kebutuhan Belanja Keluarga
Mukkaddimah
Dalam kehidupan rumah tangga, suami sekaligus sebagai ayah bagi anak-anaknya bertindak sebagai orang yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup rumah tangga melalui nafkah alias uang belanja yang ia berikan kepada sang isteri sekaligus sang ibu bagi anak-anaknya.
Terkadang, terdapat kendala dalam rumah tangga yang terkait dengan sifat ‘buruk’ seorang suami sekaligus sang ayah ini di mana sekali pun kehidupannya sudah mapan, misalnya, ia begitu kikir dan pelit untuk mengeluarkan ‘kocek’ yang tak lain nafkah yang wajib diberikannya kepada keluarganya tersebut. Akibatnya, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari terkadang sang isteri sekaligus sang ibu harus ekstra berhemat agar uang yang diberikan tersebut cukup untuk belanja.
Tetapi, ada kalanya sekali pun sudah menghemat sedemikian rupa, karena demikian meningkatnya kebutuhan dan semakin beranjak mahalnya harga barang-barang, uang belanja dari sang suami ini dirasakan kurang bahkan sangat kurang.
Nah, dalam kondisi seperti ini, apa yang harus dilakukan sang isteri? Bolehkah ia mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya demi mencukupi kebutuhan tersebut? Bila boleh, seberapa besarkah nilai uang belanja yang boleh diambilnya?
Dalam kajian hadits kali ini, kita akan membahas permasalahan rumah tangga yang tidak sedikit dihadapi oleh para isteri ini. Silahkan dibaca!!
Naskah Hadits
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Hindun Binti ‘Utbah, isteri Abu Sufyan menemui Rasulullah SAW seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan seorang laki-laki yang pelit (kikir), tidak memberikan nafkah kepadaku dengan nafkah yang mencukupi untukku dan anakku kecuali dari apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa karena hal itu.?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Ambillah dari hartanya dengan cara ‘ma’ruf’ apa yang cukup buatmu dan anakmu.’” (Muttafaqun ‘alaih)
KOSA KATA
Makna Ma’ruf : Tradisi dan adat, yakni sesuai dengan kondisi manusia dan tradisi yang berlaku di antara sesama mereka yang berbeda-beda dari sisi waktu, tempat, kemudahan dan kesulitan.
INTISARI HADITS
Dari hadits di atas, para ulama menyerap banyak sekali hukum, di antaranya:
1. Wajibnya memberi nafkah (uang belanja) kepada isteri dan anak-anak. Nafkah ini diemban secara khusus atas seorang ayah (suami) dan tidak dapat dibebankan kepada sang ibu (isteri) atau kerabat dekat.
2. Ukuran nafkah itu disesuaikan dengan kondisi keuangan sang suami dan orang yang menafkahi, dilihat dari aspek kekayaan, kefakiran dan kemudahan rizkinya.
3. Nafkah itu hendaknya berlaku secara ma’ruf. Artinya sesuai dengan adat dan tradisi yang berlaku dan ini tentunya berbeda-beda dari sisi waktu, tempat dan kondisi manusia.
4. Siapa yang sudah diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah, namun tidak memberi nafkah kecuali dengan sangat bakhil, maka boleh diambil dari hartanya walalu pun tanpa sepengetahuannya sebab ia merupakan nafkah yang wajib atasnya.
5. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hajat orang banyak (sebagai penguasa), maka penentuan ukuran besarnya nafkah itu ditentukan menurut pendapatnya sebab ia lah orang yang diberi amanah dan memiliki kekuasaan (berwenang) atas hal itu.
6. Para ulama berbeda pendapat mengenai: apakah perintah Nabi SAW kepada Hindun untuk mengambil harta suaminya itu dinilai sebagai suatu putusan hukum sehingga kondisi ini adalah dalam rangka putusan hukum berdasarkan kejadian yang dominan, ataukah ia dinilai sebagai fatwa? Para ulama mengatakan, kisah Hindun ini mengandung dua kondisi antara keduanya; ia sebagai fatwa sekali gus juga putusan hukum. Tetapi kondisinya sebagai fatwa lebih dekat (tepat) sebab beliau SAW tidak menuntutnya (Hindun) untuk menghadirkan alat bukti atau memintanya agar bersumpah padahal Abu Sufyan sendiri masih ada di tempat alias tidak sedang ke luar kota. Sedangkan bila memang ia sebagai putusan hukum, maka semestinya dihadiri oleh kedua orang yang bersengketa tetapi dalam hadits itu, tidak terjadi (alias yang hadir hanya Hindun, isteri Abu Sufyan)
8. Pengaduan seperti itu dan semisalnya bukanlah merupakan benuk ghibah (gunjingan) yang diharamkan sebab Hindun mengadukan perkaranya kepada pihak yang berwenang (Rasulullah SAW), yang mampu berlaku adil terhadapnya serta dapat menghilangkan kezhaliman yang dialaminya.
9. Hadits tersebut mengandung makna umum, yaitu wajibnya memberi nafkah kepada anak-anak sekali pun mereka sudah besar (dewasa). Allah berfirman, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (QS.al-Baqarah:233)
10. Hadits tersebut merupakan bukti bahwa orang yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan pemenuhan sesuatu yang sudah menjadi haknya, maka ia boleh mengambilnya sekali pun dengan cara diam-diam. Hal ini diistilahkan para ulama dengan masalah Zhafar, yang merupakan masalah khilafiyyah (yang masih diperselisihkan). Dalam hal ini, Imam asy-Syafi’i dan Ahmad membolehkannya sementara Imam Abu Hanifah dan Malik melarangnya. Pendapat yang kuat (rajih) adalah harus dirinci dulu; Artinya, bila sebab adanya hak itu memang jelas dan terang, maka si punya hak boleh mengambilnya karena sudah tidak ada syubhat lagi, sedangkan bila sebabnya masih samar, maka tidak boleh agar ia tidak dituduh melanggar hak orang lain.
Mengambil Uang Suami Untuk Cukupi Kebutuhan Belanja Keluarga
Batu Mustika Santet Gelap Ngatap Pusaka Dunia Batu Mustika Santet Gelap Ngatap Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang… selengkapnya
Rp 350.000Nama Produk : Azimat Besi Kuning. Khasiat Keris ini Insya Allah untuk tolak sihir, keselamatan, menghindarkan dari musibah, keselamatan dari berbagai ancaman musuh, sebagai azimat beladiri dan jaga diri. Azimat Besi Kuning sering dianggap sebagai Pusaka Kekebalan Nyata Dapur / Bentuk : Besi Kuning. Pamor / Lambang / Filosofi : Rajah Arab. Tangguh / Era… selengkapnya
Rp 100.000Mustika Pelet Pengeret Serbuk Penggait Pusaka Dunia Mustika Pelet Pengeret Serbuk Penggait Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang… selengkapnya
Rp 400.000Mustika Pelet Darah Dewi Asih PUSAKA DUNIA – Mustika Pelet Darah Dewi Asih adalah sarana untuk meningkatkan daya tarik seksual, membuat lawan jenis menjadi terangsang atau birahi, sarana untuk meningkatkan daya seksualitas, membuat anda disukai lawan jenis, membuat lawan jenis menjadi ketagihan dan ingin selalu bercinta dengan anda. Keterangan Mustika Pelet Darah Dewi Asih Produk… selengkapnya
Rp 385.000Mustika Anggrek Hitam adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Anggrek Hitam Insya Allah untuk menjadikan pandai dalam urusan asmara cinta, melancarkan bujuk rayuan maut, memikat banyak pasangan, perkasa urusan bercinta, dan memudahkan memikat hati siapapun sesuai keinginan. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Anggrek Hitam Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat… selengkapnya
Rp 250.000Batu Mustika Ruwatan Pembuang Sial PUSAKA DUNIA – Batu mustika ruwatan pembuang sial adalah sebuah batu yang dipercaya memiliki energi yang dapat membersihkan sial atau malapetaka dari pemiliknya. Batu ini sering digunakan dalam praktik kepercayaan spiritual untuk membantu mengusir energi negatif dan membawa keberuntungan bagi pemiliknya. Keterangan Batu Mustika Ruwatan Pembuang Sial Produk Jenis ini… selengkapnya
Rp 445.000Batu Mustika Tindih Penetralisir Energi Negatif Batu Mustika Tindih Penetralisir Energi Negatif merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor yang indah mempesona didalamnya. Mustika ini pamornya juga membentuk batu mustika kuning emas yang indah menawan sekali. Pamor mustika tersebut terbentuk secara alami. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk mempunyai banyak mustika atau pusaka… selengkapnya
Rp 265.000Mustika Lipan Bertuah Tembus Pandang Mustika Lipan Bertuah Tembus Pandang merupakan salah satu mustika bertuah yang paling dicari oleh para pecinta batu mustika, mustika ini sudah terkenal dengan keampuhan manfaatnya untuk dijadikan pegangan sarana spiritual ampuh. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Batu Agate. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan 6.5-7 Mohs. Ukuran… selengkapnya
Rp 330.000Mustika Petir Kuning Emas Mustika Petir Kuning Emas merupakan mustika yang memiliki corak seperti petir berwarna kuning keemasan. Mustika ini sangat kuat pancaran energinya dan baik digunakan oleh siapa saja. Mustika petir kuning emas adalah mustika alam yang memiliki getaran energi yang luar biasa. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Petir Kuning Emas Insya Allah untuk kekuatan… selengkapnya
Rp 300.000Batu Mustika Puncak Birahi Batu Mustika Puncak Birahi merupakan batu mustika bertuah yang sangat digemari dan disukai banyak orang, mustika ini juga dipercaya sebagai mustika pelet ganas, mustika pelet tingkat tinggi maupun sebagai batu pembangkit atau pemuncak birahi wanita. Batu mustika puncak birahi seperti ini sangat jarang untuk didapatkan. Khasiat Manfaat Bertuah Batu Mustika Puncak… selengkapnya
Rp 300.000Waktu Dan Tempat Doa Dimakbulkan 16 WAKTU DOA DI KABULKAN 1. Malam Jum’at atau Siangnya. 2. Malam Hari Raya Idul Fitri 3. Malam Hari Raya Idul Adha 4. Malam 10 Muharrom 5. Malam Nisfu Syaban 6. Malam Lailatur Qodar 7. Sepertiga Malam Yang Akhir 8. Ketika Hendak Berbuka Puasa 9. Antara Adzan dan Iqomat 10…. selengkapnya
Muhammad Ibn Waasi’ al-Azdiy -[1-2] (Syaikh Ahli Zuhud Dan Pemilik Doa Mustajab) “Para umara memiliki qurra, orang-orang kaya memiliki qurra dan Muhammad ibn Waasi’ adalah qurranya ar-Rahman” (Malik ibn Dinar) Kita sekarang berada di bawah pemerintahan khilafah Amirul Mukminin Sulaiman ibn Abdul Malik. Inilah Yazid ibn al-Muhallab ibn Abi Shufrah salah seorang dari suyuuful Islam… selengkapnya
Berita Artikel Pangeran Pande Gelang dan Putri Cadasari Oleh Zaenul Muttaqien DI tengah sebidang kebun manggis, seorang putri yang cantik jelita duduk termenung. Sorot matanya kosong, bibirnya terkatup rapat menandakan dia sedang bermuram durja. Tidak jauh dari tempat sang Putri duduk, melintaslah seorang lelaki paruh baya dengan karung di pundaknya. Lelaki itu tertegun sesaat manakala… selengkapnya
Khasiat Batu Permata Andalusite Andalusite Variasi Warna : Pink, Ungu, Putih, Kuning, Hijau Kadar Transparasi : Transparan hingga Translusan Luster : Vitreous, Greasy Index Bias : 1.629 -1.650 Kadar Keras : 6.5 – 7.5 Skala Mohs. Berat Jenis : 3.13 – 3.17 gr/cm3 Formula Kimia : Al2SiO5 (Alumunium Silicate) Sistem Kristal : Orthorombil – Dipiramidal… selengkapnya
535 Jenis Uang Bertuah Gaib Uang Bertuah Kuno Uang Kepeng Bertuah Uang Logam Bertuah Uang Koin Bertuah Mata Uang Bertuah Uang Antik Bertuah Uang Yg Bertuah Uang Yang Bertuah Uang Koin Kuno Bertuah Uang Kuno Yg Bertuah Uang Bertuah Uang Bolong Bertuah Gudang Bertuah Gudang Bertuah Penipu Alamat Gudang Bertuah Merah Delima Gudang Bertuah Gudang… selengkapnya
Sa’adz bin Mu’adz Sa’adz bin Mu’adz adalah seorang laki-laki yang anggun, berwajah tampan berseri-seri, dengan tubuh tinggi jangkung, dan badan gemuk gempal. Ia masuk Islam pada usia 31 tahun. Dalam usia 37 tahun ia pergi menemui syahidnya. Sejak masuk Islam hingga wafatnya, Sa’adz bin Mu’adz telah mengisi umurnya dengan karya-karyanya yang gemilang dalam berbakti kepada… selengkapnya
Karomah Tasbih Kayu Bertuah Galih Asem Karomah Tasbih Kayu Bertuah Galih Asem adalah sebuah tasbih kayu yang diyakini memiliki energi gaib yang dapat memberikan keberuntungan dan perlindungan bagi pemiliknya. Galih Asem merupakan nama dari pemilik tasbih ini yang dipercaya memiliki kemampuan spiritual yang tinggi. Tasbih ini dipercaya dapat membantu pemiliknya dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan,… selengkapnya
Tentang 10 Jenis Shalat yang Tidak Diterima oleh ALLAH S.W.T. Rasulullah S.A.W. telah bersabda yang bermaksud : “Sesiapa yang memelihara solat, maka solat itu sebagai cahaya baginya, petunjuk dan jalan selamat dan barang siapa yang tidak memelihara solat, maka sesungguhnya solat itu tidak menjadi cahaya, dan tidak juga menjadi petunjuk dan jalan selamat baginya.” (Tabyinul… selengkapnya
Khasiat Mustika Combong Mustika combong memiliki berbagai khasiat dan manfaat yang dipercaya dapat membantu pemiliknya dalam berbagai hal, diantaranya: 1. Perlindungan diri dari energi negatif dan serangan gaib. 2. Memperkuat intuisi dan kepekaan spiritual. 3.Membantu menjaga kesehatan fisik dan mental. 4. Menarik rezeki dan keberuntungan dalam kehidupan sehari-hari. 5. Memperlancar dan menyelesaikan masalah-masalah kehidupan. 6…. selengkapnya
Berita Artikel Asal Mula Singaraja Dahulu kala di Pulau Bali, tepatnya di daerah Klungkung hiduplah seorang Raja yang bergelar Sri Sagening. Ia mempunyai istri yang cukup banyak. Istri yang terakhir bernama Ni Luh Pasek. Ni Luh Pasek berasal dari Desa Panji dan merupakan keturunan Kyai Pasek Gobleg. Namun malang nasib Ni Luh Pasek, sewaktu ia… selengkapnya
