Hakikat Haji Yang Mabrur Dan Balasanya
Hakikat Haji Yang Mabrur Dan Balasanya
Mukaddimah
Haji adalah rukun Islam kelima dan tidak wajib dilaksanakan kecuali terhadap orang yang sudah memenuhi syaratnya, yaitu memiliki kemampuan (al-Istithaa-‘ah) sebagaimana firman Allah Ta’ala: “…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…” . (Q.S. ali ‘Imran/3: 97).
Berkaitan dengan ayat tersebut, terdapat beberapa poin: Pertama, berdasarkan ayat tersebut, para ulama secara ijma’ sepakat bahwa haji merupakan salah satu rukun Islam. Kedua, mereka juga secara ijma’ dan nash menyatakan bahwa haji hanya diwajibkan selama sekali seumur hidup. Ketiga, Ayat tersebut dijadikan oleh Jumhur ulama sebagai dalil wajibnya haji. Keempat, para ulama tidak berbeda pendapat mengenai wajibnya haji bagi orang yang sudah mampu, namun mereka berbeda mengenai penafsiran as-Sabiil (mengadakan perjalanan) dalam ayat tersebut.
Mengenai poin terakhir ini, maka kemampuan yang terdapat dalam ayat diatas ada beberapa macam: terkadang seseorang mampu melakukannya dengan dirinya sendiri, terkadang pula mampu melakukannya dengan perantaraan orang lain sebagaimana yang telah menjadi ketetapan di dalam kitab-kitab al-Ahkam (tentang hukum-hukum).
Sedangkan mengenai makna as-Sabiil, terdapat beberapa penafsiran, yaitu:
Az-Zaad wa ar-Raahilah (bekal dan kendaraan); riwayat dari Ibnu ‘Umar, Anas, Ibnu ‘Abbas
Memiliki uang sebesar 300 dirham; riwayat lain dari Ibnu ‘Abbas
Az-Zaad wa al-Ba’iir (bekal dan keledai); riwayat lain dari Ibnu ‘Abbas
Kesehatan jasmani ; riwayat dari ‘Ikrimah
Merujuk kepada penafsiran diatas, setidaknya dapat disimpulkan satu kesamaan, yaitu adanya kemampuan untuk mengadakan perjalanan dalam melaksanakannya sedangkan bagi yang tidak memiliki persyaratan itu; maka tidak wajib baginya melakukan haji.
Namun, bila melihat fenomena yang ada di masyarakat, nampaknya mereka kurang memahami hal ini sehingga ada sebagian dari mereka yang memaksakan diri untuk melakukan haji meskipun harus menjual semua harta bendanya alias sepulangnya dari haji nanti dia sudah tidak memiliki apa-apa lagi.
Fenomena lainnya, nampaknya ada semacam kultur di kalangan masyarakat tertentu yang seakan mewajibkan masyarakat tersebut melakukan haji apalagi bila sudah berusia lanjut dan menanamkan kepada mereka yang berusia lanjut tersebut bahwa bila mereka sudah melakukan haji dan meninggal di sana, mereka akan masuk surga. Hal ini menyebabkan banyaknya diantara mereka yang enggan pulang ke tanah air dan dengan segala upaya bertekad akan tinggal dan meninggal disana padahal mereka sudah tidak memilik bekal yang cukup dan akibat ketatnya ketentuan kependudukan di sana, mereka selalu diuber-uber dan terancam dipulangkan secara paksa.
Demikian pula (dan tema inilah yang ingin kami angkat), terdapat pemahaman yang keliru ataupun kejahilan terhadap pengertian dari haji yang mabrur. Sebagian kalangan menganggap bahwa siapa saja yang sudah melaksanakan haji, maka haji yang dilaksanakannya sudah pasti menjadi haji yang mabrur.
Mengingat fenomena yang ada tersebut, maka urgen sekali menjelaskan pengertian apa hakikat haji yang mabrur sekaligus balasan yang akan diterimanya.
Dalam kajian hadits bulanan kali ini, kami akan memaparkan hadits yang berkaitan dengan tema tersebut. Dan secara khusus, kami berharap dapat memberikan gambaran yang benar mengenai pengertian tersebut kepada para calon jema’ah haji yang kebetulan membaca rubrik ini.
Tentunya, dalam pemaparan tersebut terdapat beberapa kesalahan dan kekurangan di sana sini, untuk itu bagi para pembaca yang kebetulan menemukan hal itu kiranya berkenan memberikan taushiah kepada kami sebagai bahan pertimbangan dan perbaikan pada kajian selanjutnya.
Naskah Hadits
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: ” ‘Umrah -yang satu- bersama (hingga ke) ‘umrah -yang lain- merupakan kaffarat (penghapus dosa) bagi (dosa yang telah dilakukan) diantara keduanya. Sedangkan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga “. (H.R. Muslim, no. 2403 dalam kitab al-Hajj, bab: Fadhl al-Hajj wal ‘Umrah wa yaumi ‘Arafah )
Takhrij Hadits Secara Global
Hadits diatas ditakhrij (dikeluarkan) oleh :
1. Imam at-Turmuzi dalam kitab al-Hajj , no. 855
2. Imam an-Nasai dalam kitab Manaasik al-Hajj, no. 2575, 2576, 2582
3. Imam Ibnu Majah dalam kitab al-Manaasik, no. 2879
4. Imam Ahmad dalam Baaqi Musnad al-Muktsiriin, no. 7050, 9562, 9569
5. Imam Malik dalam kitab al-Hajj, no. 675
6. Imam ad-Darimi dalam kitab al-Manaasik, no. 1727
Pembahasan Hadits
Makna Sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam :
” ‘Umrah -yang satu- bersama (hingga ke) ‘umrah -yang lain-merupakan kaffarat (penghapus) bagi (dosa yang telah dilakukan) diantara keduanya”
Imam an-Nawawi dalam syarahnya terhadap kitab Shahih Muslim, berkaitan dengan makna penggalan hadits diatas, berkata: “Disini sangat jelas sekali bahwa yang dimaksud adalah keutamaan ‘umrah, yaitu menghapus dosa-dosa yang terjadi antara kedua ‘umrah tersebut. Penjelasan tentang dosa-dosa tersebut telah disinggung pada kitab ath-Thaharah , demikian pula penjelasan tentang bagaimana menyinkronkannya dengan hadits-hadits tentang kaffarat wudhu’ terhadap dosa-dosa tersebut, kaffarat semua shalat, puasa pada hari ‘Arafah dan ‘Asyura’ “.
Dalam kitab Tuhfah al-Ahwazi Syarh Sunan at-Turmuzi, Pensyarahnya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan dosa-dosa disini adalah dosa-dosa kecil bukan dosa-dosa besar (Kaba-ir ), sepertihalnya dalam sabda beliau yang berkaitan dengan keutamaan hari Jum’at, bahwa Jum’at yang satu bersama (hingga ke) Jum’at yang lainnya merupakan kaffarat (penghapus) dosa yang telah dilakukan diantara keduanya.
Berkaitan dengan hal yang sama, Syaikh as-Sindy dalam syarahnya terhadap Sunan Ibni Majah menukil perkataan Ibnu at-Tin yang menyatakan bahwa huruf (Ila) dalam sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam: diatas dapat diartikan dengan (Ma-‘a/bersama); jadi, maknanya ‘Umrah yang satu bersama ‘umrah yang lain… Atau dapat juga diartikan dengan makna huruf (Ila) itu sendiri dalam kaitannya dengan kaffarat.
Ibnu ‘Abd al-Barr mengkhususkan kaffarat dalam hadits tersebut terhadap dosa-dosa kecil saja, akan tetapi menurut Syaikh as-Sindy, pendapat ini kurang tepat sebab menjauhi Kaba-ir (dosa-dosa besar) juga merupakan kaffarat baginya sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala: “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar diantara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga) “. (Q.S. an-Nisa’/4 : 31). Karenanya, timbul pertanyaan: dosa apa yang dapat dihapus oleh ‘umrah?. Jawabannya enteng sebab orang yang tidak menjauhi dosa-dosa besar, maka dosa-dosa kecilnya dihapus dengan ‘umrah sedangkan orang yang tidak memiliki dosa kecil atau dosa-dosa kecilnya telah dihapus melalui sebab yang lain, maka posisi ‘umrah baginya disini merupakan sebuah keutamaan.
Imam az-Zarqany dalam kitabnya Syarh Muwaththa’ Malik menyatakan bahwa makna huruf (Ila) dalam sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam:
diatas adalah bermakna (Ma-‘a); Dalam hal ini, pengertiannya sejalan dengan firmanNya Ta’ala dalam ayat :
“Dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu” (Q.S. an-Nisa/4:2)
Jadi, maknanya adalah ” ‘Umrah -yang satu- bersama ‘umrah -yang lain- merupakan kaffarat (penghapus) bagi dosa yang telah dilakukan diantara keduanya “. Huruf ãÇ (Maa) dalam penggalan hadits tersebut merupakan lafazh yang bersifat umum, maka dari sisi lafazhnya bermakna penghapusan terhadap semua dosa yang terjadi diantara keduanya kecuali hal yang sudah dikhususkan oleh dalil tertentu.
Masalah : berapa kali ‘umrah boleh dilakukan?
Para pendukung mazhab asy-Syafi’i dan Jumhur ulama berpegang kepada hadits ini mengenai dianjurkannya melakukan ‘umrah berkali-kali dalam satu tahun.
Sedangkan Imam Malik dan sebagian shahabatnya menyatakan bahwa melakukannya lebih dari satu kali adalah makruh.
Al-Qadhi, (‘Iyadh-red) berkata: ‘ulama yang lain berkata:” tidak boleh melakukan ‘umrah lebih dari satu kali”.
Masalah : Kapan waktu dibolehkan atau tidak dibolehkannya ‘umrah dilakukan?
Imam an-Nawawi berkata: “Ketahuilah bahwa sebenarnya waktu melakukan ‘umrah berlaku sepanjang tahun. Jadi, shah dilakukan pada setiap waktunya kecuali bagi orang yang sedang melakukan haji dimana tidak shah ‘umrahnya hingga selesai melakukan haji. Menurut ulama kami (ulama mazhab asy-Syafi’i-red) tidak makruh hukumnya dilakukan oleh orang yang sedang berhaji baik pada hari ‘Arafah, ‘Iedul Adhha, Hari Tasyriq dan seluruh waktu sepanjang tahunnya. Pendapat semacam ini dikemukakan oleh Imam Malik, Ahmad dan Jumhur Ulama…”.
Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa ‘umrah tersebut makruh dilakukan pada lima hari; hari ‘Arafah, hari an-Nahr (Qurban) dan hari-hari Tasyriq (tiga hari).
Abu Yusuf, shahabat Abu Hanifah berkata: “Makruh dilakukan pada empat hari; hari ‘Arafah dan hari-hari Tasyriq (tiga hari)”.
Masalah : Apakah ‘umrah itu wajib hukumnya?
Para ulama berbeda pendapat mengenai wajibnya ‘umrah:
Mazhab asy-Syafi’i dan Jumhur menyatakan hukumnya wajib. Demikian pula ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Thawus, ‘Atha’, Ibnu al-Musayyab, Sa’id bin Jubair, al-Hasan al-Bashri, Masruq, Ibnu Sirin, asy-Sya’bi, Abu Burdah bin Abu Musa al-Asy’ari, ‘Abdullah bin Syaddad, ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu ‘Ubaid dan Daud.
Imam Malik, Abu Hanifah dan Abu Tsaur menyatakan hukumnya sunnah bukan wajib. Pendapat seperti ini dihikayatkan juga dari Imam an-Nakha’i.
Makna Sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam :
” Sedangkan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga”
Menurut Imam an-Nawawi dan Syaikh as-Sindy, pendapat yang paling shahih dan masyhur adalah bahwa makna Mabrur disini; sesuatu yang tidak terkontaminasi oleh dosa. Yakni diambil dari kata al-Birr yang maknanya adalah ath-Thaa’ah (keta’atan).
Ada yang berpendapat maknanya adalah al-Maqbul (haji yang diterima).
Ada lagi pendapat yang mengatakan bahwa maknanya adalah haji yang tidak dilakukan karena riya’.
Pendapat lainnya lagi; maknanya adalah haji yang tidak disudahi dengan perbuatan maksiat.
Kedua pendapat terakhir ini masuk dalam kategori makna sebelumnya.
Imam al-‘Iyni berkata – mengenai makna sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam:’ Haji yang mabrur’ – ; ” berkata Ibnu Khalawaih: al-Mabrur artinya al-Maqbul (yang diterima). Berkata selain beliau: ‘ (maknanya adalah) Haji yang tidak terkontaminasi oleh sesuatu dosa. Pendapat ini didukung oleh Imam an-Nawawi..”.
Imam al-Qurthubi berkata: “pendapat-pendapat seputar penafsirannya hampir mendekati maknanya satu sama lain, yaitu haji yang dilaksanakan tersebut memenuhi hukum-hukum yang berkaitan dengannya dan manakala dituntut dari seorang Mukallaf (orang yang dibebani perintah syara’) agar melakukannya secara sempurna, hajinya tersebut kemudian menempati posisi tertentu”.
Dalam syarahnya terhadap kitab Muwaththa Malik, Imam az-Zarqany menyatakan bahwa makna sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam : “dan haji yang mabrur” ; dapat berarti bahwa orang yang melakukan haji tersebut mengimplementasikan perbuatannya setelah itu ke jalan kebajikan (karena kata Mabrur diambil dari kata al-Birr yang artinya kebajikan-red).
Sedangkan makna sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam: “tidak ada balasan baginya selain surga” ; menurut Imam an-Nawawi adalah bahwa balasan bagi orang yang melakukannya tidak hanya sebatas terhapusnya sebagian dosa-dosanya akan tetapi dia pasti masuk surga. Wallaahu a’lam “.
Selanjutnya, Imam az-Zarqany menyatakan bahwa Rasulullah menyebutkan dan menjanjikan bahwa tidak ada balasan bagi orang yang hajinya mabrur selain surga, dan menegaskan bahwa yang selain itu (surga) bukan merupakan balasannya meskipun balasan dari ‘umrah dan perbuatan-perbuatan kebajikan lainnya adalah terhapusnya dosa-dosa dan kesalahan; hal itu, lantaran balasan bagi pelakunya itu hanya berupa penghapusan terhadap sebagian dosa-dosanya saja. Oleh sebab itu, hal tersebut pasti menggiringnya masuk ke dalam surga.
Syaikh as-Sindy berkata, berkaitan dengan pengecualian dalam sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam : “..selain surga” : “bahwa pengecualian ini maksudnya adalah dari sisi prinsipnya saja sebab bila tidak, sebenarnya syarat masuk ke surga itu cukup dengan iman. Jadi, konsekuensinya adalah diampuninya seluruh dosa-dosanya baik dosa-dosa kecil ataupun dosa-dosa besarnya bahkan yang terdahulu dan yang akan datang”.
Tanda-Tanda diterimanya haji (haji yang mabrur)
Imam an-Nawawi berkata: “Diantara tanda-tanda diterimanya adalah bahwa sepulangnya dari haji, orang tersebut menjadi lebih baik dari sebelum-sebelumnya dan tidak mengulangi lagi perbuatan-perbuatan maksiat yang pernah dilakukannya”. Hal senada juga diungkapkan oleh Imam Syaikh as-Sindy dalam syarahnya terhadap hadits ini.
Hakikat Haji Yang Mabrur Dan Balasanya
Mustika Combong Kerejekian Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk kelancaran rejeki melimpah dari berbagai arah, memancarkan aura pengasihan dalam diri, mudah di sukai banyak orang, memudahkan pemilik dalam meraih kekayaan berlimpah, bergelimangan harta, penarik rejeki, mudah mendapatkan pekerjaan, lancar karir dan jabatan. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Batu Combong. Produk jenis ini… selengkapnya
Rp 300.000Buka mata batin Anda dan rasakan kekuatan magis dari Mustika Dayak Bertuah Penguat Aura! Mustika ini bukan sekadar batu, tetapi sebuah warisan spiritual yang membawa energi alami dari hutan Kalimantan. Di tangan Anda, mustika ini akan menjadi kunci untuk memperkuat aura, melindungi diri dari energi negatif, dan membuka jalan menuju keberuntungan yang tak terduga. Keajaiban… selengkapnya
Rp 435.000Spesial Uang Kuno Bertuah Manfaat Kuno Bertuah : Koleksi Pribadi, Yoni Penarik Rejeki, Hadiah, Investasi menguntungkan karena semakin lama semakin langka dan mahal harganya. Yoni / Tuah / Khasiat : Penarik Rejeki, Pelarisan Dagang, Bisnis dan Usaha Lainnya. Uang Kuno kami berbeda dengan uang kuno umumnya, karena uang kuno produk kami telah di asmak/diberikan doa… selengkapnya
*Harga Hubungi CSNama : Mustika Zamrud – Batu Jamrud Ukuran : 25×25 milimeter Jenis Batu : Batu Zamrud / Jamrud Stok Barang : 1 buah saja Jaminan : Dijamin Asli dan Bukan Sintetis (Palsu). Garansi : Uang Mahar Kembali jika terbukti Sintetis (Palsu). Gambar : Foto Original Tanpa Editan, Size diperkecil biar mudah diakses. Asal Usul :… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMustika Jagat Alam Nama daripada Produk ini. Mustika Jagat Alam berkhasiat Insya Allah untuk memudahkan mengatur usaha jarak jauh, mudah mempengaruhi pikiran jarak jauh, memberikan peringatan musuh jarak jauh, mengetuk dan menaklukkan hati jarak jauh, kelancaran negosiasi jarak jauh, perusahaan kian berkembang, memudahkan dalam menunjang harkat dan martabat serta dicintai masyarakat banyak. Produk Jenis ini… selengkapnya
Rp 300.000Tombak Kerajaan Pajajaran. Yoni / Tuah / Khasiat Insya Allah untuk Tombak Pamor Pedaringan Kebak ini ditinjau dari gambaran motifnya sangat mirip dengan pamor wos wutah. Ditinjau dari sudut arti namanya pun ada kaitannya. Wos Wutah artinya Beras Tumpah, sedangkan Pedaringan Kebak artinya Peti Beras yang penuh. Kata “pedaringan” artinya peti beras. Dulu, orang Jawa… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMustika Buntat Udang Mustika Buntat Udang merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor sosok buntat udang yang memang jarang sekali untuk didapatkan. Mustika tersebut memiliki energi spiritual Insya Allah untuk kesuksesan usaha tambak udang serta keharmonisan dalam rumah tangga. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk Mensukseskan usaha tambak udang, tambak udang semakin berkembang pesat,… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Angka Delapan Super Terbaik Mustika Angka Delapan Super Terbaik merupakan salah satu mustika bertuah koleksi sesepuh yang memang jarang sekali didapatkan. Batu mustika yang satu ini memiliki keunikan yakni pamornya membentuk angka delapan asli alami dan bukan gambaran manusia. Mustika angka delapan sendiri memang menjadi salah satu mustika yang dipercaya dapat mendatangkan keberuntungan bagi… selengkapnya
Rp 888.000Mustika Sarang Semut Merah Mustika Sarang Semut Merah merupakan mustika yang sangat baik digunakan oleh siapa saja, khususnya yang sedang berikhtiar untuk sembuhkan diri dari penyakit fisik maupun gaib. Mustika ini memiliki kandungan energi unik yang mampu mentralisir energi negatif dalam diri. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Sarang Semut Merah Insya Allah untuk pagar diri /… selengkapnya
Rp 275.000Mustika Cahaya Cakra Bisa Mengeluarkan Cahaya. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah sangat baik untuk orang yang sedang mengalami masalah usaha, masalah urusan cinta dan masalah urusan jabatan politik, mustika ini mempunyai energi tingkat tinggi seputar aji asihan atau pengasihan dan juga kelancaran dalam mencari rejeki, bagi yang berkarir di dunia poltitik atau bisnis bisa juga… selengkapnya
Rp 500.000Musa dan Khidir Oleh : Hasan Husen Assagaf MUSA adalah nabi yang paling banyak disebut nama dan kisahnya dalam al Qur’an. Lebih dari 125 nama Musa tercantum di dalamnya. Tentu kita bertanya kenapa Allah mengistimewakan Musa as dari nabi-nabi yang lain? Dan kenapa kisah nabi Musa merupakan kisah yang terbanyak disebut dalam al Quran?. Pertama,… selengkapnya
Tubuh Seharum Kesturi DALAM KITAB Al Akhlaq Al Islamiyyah Lin Nasyi’in ada sebuah kisah yang indah menggetarkan jiwa. Kisah ini terjadi di tanah Syam. Kisah yang banyak disebut dari mulut ke mulut sampai abad ini. Ini adalah kisah ketakwaan seorang pemuda. Seorang pemuda yang bekerja sebagai penjual kain keliling. Ia berkeliling dari satu daerah ke… selengkapnya
Tentang Imam Ahmad ibn Muhammad ibn Hambal. Imam Ahmad ibn Muhammad ibn Hambal adalah pendiri Madzhab Hambali yang merupakan satu di antara tokoh utama yang amat mempengaruhi baik perkembangan sejarah maupun kebangkitan kembali agama Islam. Ahmad ibn Hambal adalah orang Arab keturunan Bani Syayban dari Rabia, yang memegang peranan penting menaklukan Irak dan khorasan. Ia… selengkapnya
Rotan Poleng Batang rotan yang poleng (bintik hitam) dipercaya bertuah membuat orang kuat berjalan jauh, karenanya dicari untuk dibuat tongkat. Begitu juga dengan rotan pethuk, artinya dua ruas yang saling berhadapan, dipercaya memiliki daya gaib, diantaranya bisa menghilang, kebal terhadap senjata tajam dan menghalau unsur jahat. Menurut cerita Pangeran Mangkubumi pernah diberi rotan pethuk dan… selengkapnya
Berita Artikel Seorang Anak Membangkang Perintah Ayahnya Ketika Rasulullah S.A.W memanggil kaum Muslimin yang mampu berperang untuk terjun ke gelanggang perang Badar, terjadi dialog menarik antara Saad bin Khaitsamah dengan ayahnya yakni Khaitsamah. Dalam masa-masa itu panggilan seperti itu tidak terlalu menghairankan. Kaum Muslimin sudah tidak merasa asing bila dipanggil untuk membela agama Allah dan… selengkapnya
Tentang Keutamaan Shalat DHUHA. Keutamaan Shalawat dan Salam Atas NABI SAW. Dari Abu Darda dan Abu Dzarr ra. dari Rasulullah saw. dari Allah Yang Maha Mulia dan Maha Besar berfirman : Wahai anak Adam, ruku’lah (Shalatlah) kepadaKu di awal siang dengan empat raka’at maka Aku akan mencukupimu di akhir siang itu”. (hadist ditakhrij olej Tirmidzi) Dari… selengkapnya
Wanita Pertama Yang Masuk Surga Dan siapakah nama wanita itu? Dia adalah Muti’ah. Kaget? Sama seperti Siti Fatimah ketika itu, yang mengira dirinyalah yang pertama kali masuk surga. Siapakah Muti’ah? Karena rasa penasaran yang tinggi, Siti Fatimah pun mencari seorang wanita yang bernama Muti’ah ketika itu. Beliau juga ingin tahu, amal apakah yang bisa membuat… selengkapnya
Kehebatan Khodam Succubus Kehebatan Khodam Succubus sudah sangat populer sehingga banyak sekali dicari. Succubus adalah khodam berwujud wanita cantik yang sering dicari oleh kaum pria. Khodam ini bukan hanya sekedar khodam perewangan namun memiliki khasiat yang tidak biasa dan belum tentu dimiliki oleh khodam perewangan lainya. Khodam succubus ini dicari oleh kaum pria karena bisa mewujudkan… selengkapnya
Khasiat Keris Pancuran Mas Yang Asli Keris Pancuran Mas yang asli diyakini memiliki berbagai khasiat dan manfaat bagi pemiliknya. Beberapa di antaranya adalah: 1. Memiliki energi spiritual yang kuat dan dapat memberikan perlindungan bagi pemiliknya dari energi negatif dan serangan gaib. 2. Membantu memancarkan aura positif sehingga pemiliknya akan lebih percaya diri, berani, dan… selengkapnya
Tentang Kisah Wali Allah yang Shalat Di Atas Air. Sebuah kapal yang sarat dengan muatan dan bersama 200 orang temasuk ahli perniagaan berlepas dari sebuah pelabuhan di Mesir. Apabila kapal itu berada di tengah lautan maka datanglah ribut petir dengan ombak yang kuat membuat kapal itu terumbang-ambing dan hampir tenggelam. Berbagai usaha dibuat untuk mengelakkan… selengkapnya