Hakikat Haji Yang Mabrur Dan Balasanya
Hakikat Haji Yang Mabrur Dan Balasanya
Mukaddimah
Haji adalah rukun Islam kelima dan tidak wajib dilaksanakan kecuali terhadap orang yang sudah memenuhi syaratnya, yaitu memiliki kemampuan (al-Istithaa-‘ah) sebagaimana firman Allah Ta’ala: “…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…” . (Q.S. ali ‘Imran/3: 97).
Berkaitan dengan ayat tersebut, terdapat beberapa poin: Pertama, berdasarkan ayat tersebut, para ulama secara ijma’ sepakat bahwa haji merupakan salah satu rukun Islam. Kedua, mereka juga secara ijma’ dan nash menyatakan bahwa haji hanya diwajibkan selama sekali seumur hidup. Ketiga, Ayat tersebut dijadikan oleh Jumhur ulama sebagai dalil wajibnya haji. Keempat, para ulama tidak berbeda pendapat mengenai wajibnya haji bagi orang yang sudah mampu, namun mereka berbeda mengenai penafsiran as-Sabiil (mengadakan perjalanan) dalam ayat tersebut.
Mengenai poin terakhir ini, maka kemampuan yang terdapat dalam ayat diatas ada beberapa macam: terkadang seseorang mampu melakukannya dengan dirinya sendiri, terkadang pula mampu melakukannya dengan perantaraan orang lain sebagaimana yang telah menjadi ketetapan di dalam kitab-kitab al-Ahkam (tentang hukum-hukum).
Sedangkan mengenai makna as-Sabiil, terdapat beberapa penafsiran, yaitu:
Az-Zaad wa ar-Raahilah (bekal dan kendaraan); riwayat dari Ibnu ‘Umar, Anas, Ibnu ‘Abbas
Memiliki uang sebesar 300 dirham; riwayat lain dari Ibnu ‘Abbas
Az-Zaad wa al-Ba’iir (bekal dan keledai); riwayat lain dari Ibnu ‘Abbas
Kesehatan jasmani ; riwayat dari ‘Ikrimah
Merujuk kepada penafsiran diatas, setidaknya dapat disimpulkan satu kesamaan, yaitu adanya kemampuan untuk mengadakan perjalanan dalam melaksanakannya sedangkan bagi yang tidak memiliki persyaratan itu; maka tidak wajib baginya melakukan haji.
Namun, bila melihat fenomena yang ada di masyarakat, nampaknya mereka kurang memahami hal ini sehingga ada sebagian dari mereka yang memaksakan diri untuk melakukan haji meskipun harus menjual semua harta bendanya alias sepulangnya dari haji nanti dia sudah tidak memiliki apa-apa lagi.
Fenomena lainnya, nampaknya ada semacam kultur di kalangan masyarakat tertentu yang seakan mewajibkan masyarakat tersebut melakukan haji apalagi bila sudah berusia lanjut dan menanamkan kepada mereka yang berusia lanjut tersebut bahwa bila mereka sudah melakukan haji dan meninggal di sana, mereka akan masuk surga. Hal ini menyebabkan banyaknya diantara mereka yang enggan pulang ke tanah air dan dengan segala upaya bertekad akan tinggal dan meninggal disana padahal mereka sudah tidak memilik bekal yang cukup dan akibat ketatnya ketentuan kependudukan di sana, mereka selalu diuber-uber dan terancam dipulangkan secara paksa.
Demikian pula (dan tema inilah yang ingin kami angkat), terdapat pemahaman yang keliru ataupun kejahilan terhadap pengertian dari haji yang mabrur. Sebagian kalangan menganggap bahwa siapa saja yang sudah melaksanakan haji, maka haji yang dilaksanakannya sudah pasti menjadi haji yang mabrur.
Mengingat fenomena yang ada tersebut, maka urgen sekali menjelaskan pengertian apa hakikat haji yang mabrur sekaligus balasan yang akan diterimanya.
Dalam kajian hadits bulanan kali ini, kami akan memaparkan hadits yang berkaitan dengan tema tersebut. Dan secara khusus, kami berharap dapat memberikan gambaran yang benar mengenai pengertian tersebut kepada para calon jema’ah haji yang kebetulan membaca rubrik ini.
Tentunya, dalam pemaparan tersebut terdapat beberapa kesalahan dan kekurangan di sana sini, untuk itu bagi para pembaca yang kebetulan menemukan hal itu kiranya berkenan memberikan taushiah kepada kami sebagai bahan pertimbangan dan perbaikan pada kajian selanjutnya.
Naskah Hadits
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: ” ‘Umrah -yang satu- bersama (hingga ke) ‘umrah -yang lain- merupakan kaffarat (penghapus dosa) bagi (dosa yang telah dilakukan) diantara keduanya. Sedangkan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga “. (H.R. Muslim, no. 2403 dalam kitab al-Hajj, bab: Fadhl al-Hajj wal ‘Umrah wa yaumi ‘Arafah )
Takhrij Hadits Secara Global
Hadits diatas ditakhrij (dikeluarkan) oleh :
1. Imam at-Turmuzi dalam kitab al-Hajj , no. 855
2. Imam an-Nasai dalam kitab Manaasik al-Hajj, no. 2575, 2576, 2582
3. Imam Ibnu Majah dalam kitab al-Manaasik, no. 2879
4. Imam Ahmad dalam Baaqi Musnad al-Muktsiriin, no. 7050, 9562, 9569
5. Imam Malik dalam kitab al-Hajj, no. 675
6. Imam ad-Darimi dalam kitab al-Manaasik, no. 1727
Pembahasan Hadits
Makna Sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam :
” ‘Umrah -yang satu- bersama (hingga ke) ‘umrah -yang lain-merupakan kaffarat (penghapus) bagi (dosa yang telah dilakukan) diantara keduanya”
Imam an-Nawawi dalam syarahnya terhadap kitab Shahih Muslim, berkaitan dengan makna penggalan hadits diatas, berkata: “Disini sangat jelas sekali bahwa yang dimaksud adalah keutamaan ‘umrah, yaitu menghapus dosa-dosa yang terjadi antara kedua ‘umrah tersebut. Penjelasan tentang dosa-dosa tersebut telah disinggung pada kitab ath-Thaharah , demikian pula penjelasan tentang bagaimana menyinkronkannya dengan hadits-hadits tentang kaffarat wudhu’ terhadap dosa-dosa tersebut, kaffarat semua shalat, puasa pada hari ‘Arafah dan ‘Asyura’ “.
Dalam kitab Tuhfah al-Ahwazi Syarh Sunan at-Turmuzi, Pensyarahnya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan dosa-dosa disini adalah dosa-dosa kecil bukan dosa-dosa besar (Kaba-ir ), sepertihalnya dalam sabda beliau yang berkaitan dengan keutamaan hari Jum’at, bahwa Jum’at yang satu bersama (hingga ke) Jum’at yang lainnya merupakan kaffarat (penghapus) dosa yang telah dilakukan diantara keduanya.
Berkaitan dengan hal yang sama, Syaikh as-Sindy dalam syarahnya terhadap Sunan Ibni Majah menukil perkataan Ibnu at-Tin yang menyatakan bahwa huruf (Ila) dalam sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam: diatas dapat diartikan dengan (Ma-‘a/bersama); jadi, maknanya ‘Umrah yang satu bersama ‘umrah yang lain… Atau dapat juga diartikan dengan makna huruf (Ila) itu sendiri dalam kaitannya dengan kaffarat.
Ibnu ‘Abd al-Barr mengkhususkan kaffarat dalam hadits tersebut terhadap dosa-dosa kecil saja, akan tetapi menurut Syaikh as-Sindy, pendapat ini kurang tepat sebab menjauhi Kaba-ir (dosa-dosa besar) juga merupakan kaffarat baginya sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala: “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar diantara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga) “. (Q.S. an-Nisa’/4 : 31). Karenanya, timbul pertanyaan: dosa apa yang dapat dihapus oleh ‘umrah?. Jawabannya enteng sebab orang yang tidak menjauhi dosa-dosa besar, maka dosa-dosa kecilnya dihapus dengan ‘umrah sedangkan orang yang tidak memiliki dosa kecil atau dosa-dosa kecilnya telah dihapus melalui sebab yang lain, maka posisi ‘umrah baginya disini merupakan sebuah keutamaan.
Imam az-Zarqany dalam kitabnya Syarh Muwaththa’ Malik menyatakan bahwa makna huruf (Ila) dalam sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam:
diatas adalah bermakna (Ma-‘a); Dalam hal ini, pengertiannya sejalan dengan firmanNya Ta’ala dalam ayat :
“Dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu” (Q.S. an-Nisa/4:2)
Jadi, maknanya adalah ” ‘Umrah -yang satu- bersama ‘umrah -yang lain- merupakan kaffarat (penghapus) bagi dosa yang telah dilakukan diantara keduanya “. Huruf ãÇ (Maa) dalam penggalan hadits tersebut merupakan lafazh yang bersifat umum, maka dari sisi lafazhnya bermakna penghapusan terhadap semua dosa yang terjadi diantara keduanya kecuali hal yang sudah dikhususkan oleh dalil tertentu.
Masalah : berapa kali ‘umrah boleh dilakukan?
Para pendukung mazhab asy-Syafi’i dan Jumhur ulama berpegang kepada hadits ini mengenai dianjurkannya melakukan ‘umrah berkali-kali dalam satu tahun.
Sedangkan Imam Malik dan sebagian shahabatnya menyatakan bahwa melakukannya lebih dari satu kali adalah makruh.
Al-Qadhi, (‘Iyadh-red) berkata: ‘ulama yang lain berkata:” tidak boleh melakukan ‘umrah lebih dari satu kali”.
Masalah : Kapan waktu dibolehkan atau tidak dibolehkannya ‘umrah dilakukan?
Imam an-Nawawi berkata: “Ketahuilah bahwa sebenarnya waktu melakukan ‘umrah berlaku sepanjang tahun. Jadi, shah dilakukan pada setiap waktunya kecuali bagi orang yang sedang melakukan haji dimana tidak shah ‘umrahnya hingga selesai melakukan haji. Menurut ulama kami (ulama mazhab asy-Syafi’i-red) tidak makruh hukumnya dilakukan oleh orang yang sedang berhaji baik pada hari ‘Arafah, ‘Iedul Adhha, Hari Tasyriq dan seluruh waktu sepanjang tahunnya. Pendapat semacam ini dikemukakan oleh Imam Malik, Ahmad dan Jumhur Ulama…”.
Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa ‘umrah tersebut makruh dilakukan pada lima hari; hari ‘Arafah, hari an-Nahr (Qurban) dan hari-hari Tasyriq (tiga hari).
Abu Yusuf, shahabat Abu Hanifah berkata: “Makruh dilakukan pada empat hari; hari ‘Arafah dan hari-hari Tasyriq (tiga hari)”.
Masalah : Apakah ‘umrah itu wajib hukumnya?
Para ulama berbeda pendapat mengenai wajibnya ‘umrah:
Mazhab asy-Syafi’i dan Jumhur menyatakan hukumnya wajib. Demikian pula ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Thawus, ‘Atha’, Ibnu al-Musayyab, Sa’id bin Jubair, al-Hasan al-Bashri, Masruq, Ibnu Sirin, asy-Sya’bi, Abu Burdah bin Abu Musa al-Asy’ari, ‘Abdullah bin Syaddad, ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu ‘Ubaid dan Daud.
Imam Malik, Abu Hanifah dan Abu Tsaur menyatakan hukumnya sunnah bukan wajib. Pendapat seperti ini dihikayatkan juga dari Imam an-Nakha’i.
Makna Sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam :
” Sedangkan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga”
Menurut Imam an-Nawawi dan Syaikh as-Sindy, pendapat yang paling shahih dan masyhur adalah bahwa makna Mabrur disini; sesuatu yang tidak terkontaminasi oleh dosa. Yakni diambil dari kata al-Birr yang maknanya adalah ath-Thaa’ah (keta’atan).
Ada yang berpendapat maknanya adalah al-Maqbul (haji yang diterima).
Ada lagi pendapat yang mengatakan bahwa maknanya adalah haji yang tidak dilakukan karena riya’.
Pendapat lainnya lagi; maknanya adalah haji yang tidak disudahi dengan perbuatan maksiat.
Kedua pendapat terakhir ini masuk dalam kategori makna sebelumnya.
Imam al-‘Iyni berkata – mengenai makna sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam:’ Haji yang mabrur’ – ; ” berkata Ibnu Khalawaih: al-Mabrur artinya al-Maqbul (yang diterima). Berkata selain beliau: ‘ (maknanya adalah) Haji yang tidak terkontaminasi oleh sesuatu dosa. Pendapat ini didukung oleh Imam an-Nawawi..”.
Imam al-Qurthubi berkata: “pendapat-pendapat seputar penafsirannya hampir mendekati maknanya satu sama lain, yaitu haji yang dilaksanakan tersebut memenuhi hukum-hukum yang berkaitan dengannya dan manakala dituntut dari seorang Mukallaf (orang yang dibebani perintah syara’) agar melakukannya secara sempurna, hajinya tersebut kemudian menempati posisi tertentu”.
Dalam syarahnya terhadap kitab Muwaththa Malik, Imam az-Zarqany menyatakan bahwa makna sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam : “dan haji yang mabrur” ; dapat berarti bahwa orang yang melakukan haji tersebut mengimplementasikan perbuatannya setelah itu ke jalan kebajikan (karena kata Mabrur diambil dari kata al-Birr yang artinya kebajikan-red).
Sedangkan makna sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam: “tidak ada balasan baginya selain surga” ; menurut Imam an-Nawawi adalah bahwa balasan bagi orang yang melakukannya tidak hanya sebatas terhapusnya sebagian dosa-dosanya akan tetapi dia pasti masuk surga. Wallaahu a’lam “.
Selanjutnya, Imam az-Zarqany menyatakan bahwa Rasulullah menyebutkan dan menjanjikan bahwa tidak ada balasan bagi orang yang hajinya mabrur selain surga, dan menegaskan bahwa yang selain itu (surga) bukan merupakan balasannya meskipun balasan dari ‘umrah dan perbuatan-perbuatan kebajikan lainnya adalah terhapusnya dosa-dosa dan kesalahan; hal itu, lantaran balasan bagi pelakunya itu hanya berupa penghapusan terhadap sebagian dosa-dosanya saja. Oleh sebab itu, hal tersebut pasti menggiringnya masuk ke dalam surga.
Syaikh as-Sindy berkata, berkaitan dengan pengecualian dalam sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam : “..selain surga” : “bahwa pengecualian ini maksudnya adalah dari sisi prinsipnya saja sebab bila tidak, sebenarnya syarat masuk ke surga itu cukup dengan iman. Jadi, konsekuensinya adalah diampuninya seluruh dosa-dosanya baik dosa-dosa kecil ataupun dosa-dosa besarnya bahkan yang terdahulu dan yang akan datang”.
Tanda-Tanda diterimanya haji (haji yang mabrur)
Imam an-Nawawi berkata: “Diantara tanda-tanda diterimanya adalah bahwa sepulangnya dari haji, orang tersebut menjadi lebih baik dari sebelum-sebelumnya dan tidak mengulangi lagi perbuatan-perbuatan maksiat yang pernah dilakukannya”. Hal senada juga diungkapkan oleh Imam Syaikh as-Sindy dalam syarahnya terhadap hadits ini.
Hakikat Haji Yang Mabrur Dan Balasanya
Kitab Istambul Kuno Panjang 3 Meter Kitab Istambul Kuno Panjang 3 Meter merupakan serangkaian rajah khusus yang sangat unik karena stambul yang satu ini termasuk stambul kuno serta sangat langka dan kemungkinan hanya ada di Pusaka Dunia. Segera miliki Stambul tersebut sebelum kehabisan. Kitab Istambul Kuno Panjang 3 Meter ini mempunyai Khasiat Insya Allah untuk… selengkapnya
Rp 750.000Azimat Mustika Rajah Ghaib adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Azimat Mustika Rajah Ghaib Insya Allah untuk membuka indera keenam, melihat alam gaib, menjadi penguasa jin, ditakuti segala macam jin dan mempunyai banyak pengikut khodam yang patuh. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Rajah Unik Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Tumbal Pengeretan Nama daripada Produk ini. Mustika Tumbal Pengeretan berkhasiat Insya Allah untuk membangkitkan ajian pengeretan, memancarkan aura membuat lawan jenis tergila gila, pelet ampuh, pengasihan tingkat tinggi, ajian jaran goyang, ajian pemikat sukma, membuat pasangan ketagihan, banyak dirindukan pasangan, penangkal agar pasangan tidak terkena guna guna orang lain (proteksi gaib). Produk Jenis ini… selengkapnya
Rp 250.000Mustika Khodam Naga Penarik Rejeki Mustika Khodam Naga Penarik Rejeki merupakan mustika yang memiliki energi khodam alami. Mustika tersebut terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Mustika bertuah ini sangat kuat dan ideal untuk dimiliki sebagai ageman atau sarana spiritual. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Khodam Naga Penarik Rejeki Insya Allah untuk kelancaran… selengkapnya
Rp 300.000Nama Produk ini Mustika Bulu Perindu Emas hanya ada 1 buah saja. Mustika Bulu Perindu Emas ini Khasiat / Manfaat Insya Allah sama dengan Bulu Perindu dan Minyak Bulu Perindu tetapi lebih ampuh Mustika Bulu Perindu Emas ini, khasiat utamanya untuk Kekuatan Pemikat Tingkat Tinggi seperti Pengasihan, Pelet, Guna guna, Melancarkan Jodoh, Memikat Sukma, Meluluhkan… selengkapnya
Rp 500.000Mustika Penjaga Diri Cakra Buana Mustika Penjaga Diri Cakra Buana merupakan batu mustika yang memiliki energi spiritual tingkat tinggi. Proses terbentuknya batu mustika ini murni berasal dari alam yang terjadi secara alami. Mustika ini dimaharkan sebesar 325.000, jika berminat silahkan hubungi nomor +62852 9398 8885. Dengan memiliki mustika bertuah ini Insya Allah akan membuat kehidupan… selengkapnya
Rp 315.000Souvenir Bros Karakter Hijab Souvenir Bros Karakter Hijab adalah souvenir dengan bentuk bros hijab karakter. Souvenir Bros Karakter Hijab ini biasa untuk digunakan sebagai souvenir pernikahan, souvenir acara syukuran, souvenir pindahan rumah, souvenir syukuran dari kedatangan haji / umroh, souvenir ulang tahun, souvenir aqiqah, souvenir khitanan, souvenir ucapan hari raya dan berbagai acara lainnya. Souvenir… selengkapnya
Rp 1.300Pusaka Tombak Abirawa Sakti Pusaka Tombak Abirawa Sakti merupakan tombak pusaka dengan bentuk yang jarang sekali ada. Tombak ini merupakan tombak pusaka abirawa. Tombak pusaka ini juga sangat unik dan jarang sekali untuk didapatkan. Tombak pusaka yang satu ini memiliki ukuran yang kecil dan sangat mudah dibawa kemanapun. Pusaka Tombak Abirawa Sakti mempunyai khasiat Insya… selengkapnya
Rp 400.000Mustika Bertuah Badar Lumut Hijau Muda, Mustika ini memiliki corak pamor lumut hijau yang indah serta terkesan elegan, pamor lumut hijau pada mustika ini sudah ada sejak mustika ini didapatkan, mustika ini juga banyak yang menyebutnya sebagai batu akik badar lumut, mustika ini disebut mustika badar lumut dikarenakan pamor tersebut bentuknya menyerupai lumut dan letaknya… selengkapnya
Rp 250.000Pusaka Tapal Kuda Berkhodam Pusaka Tapal Kuda Berkhodam ini merupakan jimat bertuah yang berbentuk tapal kuda. Pusaka ini memiliki khodam perwujudan kesatria zaman dahulu yang menunggangi seekor kuda. Pusaka ini di dapat dari penarikan tempat keramat yang cukup wingit, sehingga tuah dan khasiatnya jangan diragukan lagi. Pusaka Tapal Kuda Berkhodam ini mempunyai Khasiat Insya Allah… selengkapnya
Rp 550.000Pantangan Dan Resiko Pengisian Ilmu Kebal Pantangan Dan Resiko Pengisian Ilmu Kebal- Ilmu kebal adalah salah satu keilmuan kesaktian yang sangat ampuh dimata masyarakat indonesia bahkan terkenal hingga di negara-negara tetangga seperti malaysia, Singapore, Brunei Darusallam, bahkan sampai penjuru dunia banyak orang yang tau tentang Ilmu Kebal. Ilmu Kebal bisa di miliki dengan berbagai macam… selengkapnya
Tentang Pengasihan Ketek Putih. Pengasihan Ketek Putih ini mengambil karomahnya Nabi Yusuf as dan Nabi Muhammad Saw. Nabi Yusuf as yang dikenal memiliki wajah yang sangat tampan, dan juga Nabi Muhammad Saw yang di cintai oleh Allah. Selain itu pengasihan inipun mengambil kekuatan gaibnya Ketek Putih ( Monyet Putih bhs. Jawa ) sehingga gadis yang… selengkapnya
Tukang Bekam Bersama al-Hajjaj Suatu hari al-Hajjaj berbekam. Ketika baru saja memulai pekerjaannya, si tukang bekam berkata, “Senang sekali seandainya Tuan mau menceritakan kepadaku tentang ceritamu dengan Ibnu al-Asy’ats. Maksudku mengapa ia sampai berani menentangmu?” “Selesaikan dahulu pekerjaanmu ini. Nanti pasti akan aku ceritakan padamu,” jawab al-Hajjaj. Berkali-kali tukang bekam itu mengulangi permintaannya. Dan, berkali-kali… selengkapnya
Hikmah Diam pada Saat yang Tepat Dikisahkan bahwa ada seorang lelaki miskin yang mencari nafkahnya hanya dengan mengumpulkan kayu bakar lalu menjualnya di pasar. Hasil yang ia dapatkan hanya cukup untuk makan. Bahkan, kadang-kadang tak mencukupi kebutuhannya. Tetapi, ia terkenal sebagai orang yang sabar. Pada suatu hari, seperti biasanya dia pergi ke hutan untuk mengumpulkan… selengkapnya
Khasiat Mistik Marmut atau Kelinci KEMANDULAN Masaklah otak kelinci secukupnya dan makanlah selama 7 hari.Insya Alloh akan mudah terjadi kehamilan. HANCURKAN MUSUH Tanamlah bungkusan kain berisi kepala dan dua kaki kelinci yanganda lumatkan lalu campur dengan darah kera dilokasi musuh. PENGASIHAN Tulislah azimat ini, ditulis pada kulit kelinci yang telah anda sucikan(disamak). Setelah itu, bakar… selengkapnya
Imam Nasa’i Imam Nasa’i juga merupakan tokoh ulama kenamaan ahli hadits pada masanya. Selain Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ At-Tirmizi, juga kaya besar Imam Nasa’I, Sunanus Sugra termasuk jajaran kitab hadits pokok yang dapat dipercaya dalam pandangan ahli hadits dan para kritikus hadits. Nama Lengkap dan Kelahirannya Ia adalah seorang imam ahli… selengkapnya
Tentang Apabila Berhubungan dengan isteri tapi tidak keluar air mani. Telah menceritakan kepada kami Abu Ma’mar telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Warits dari Al Husain, Yahya berkata, dan telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bahwa ‘Atha’ bin Yasar mengabarkan kepadanya, bahwa Zaid bin Khalid Al Juhaini mengabarkan kepadanya, bahwa dia bertanya kepada ‘Utsman bin ‘Affan, “Bagaimana… selengkapnya
Kesaktian Saifi Angin. atau Sapu Angin adalah suatu kedikdayaan yang dapat mempercepat seseorang dalam perjalanan. Dengan aji Sapu Angin ini orang dapat menempuh jarak jauh dalam waktu yang singkat, ibaratnya lebih cepat darai pesawat terbang. Aji ini pula yang menjadikan orang seperti kijang atau burung srikatan dalam kecepatan bergerak. Orang yang mempunyai aji sapu angin… selengkapnya
‘Ubadah bin Shamit ‘Ubadah bin Shamit termasuk salah seorang tokoh Anshar. Mengeani Kaum Anshar, Rasullulah SAW pernah bersabda, “Sekiranya orang-orang Anshar menuruni lembah atau celah bukit pasti aku akan mendatangi lembah dan celah bukit orang-orang Anshar…, dan kalau bukanlah karena hijrah, tentulah aku akan menjadi salah seorang warga Anshar…!” Disamping sebagai warga kaum Anshar, ‘Ubadah… selengkapnya
409 Macam Tombak Pusaka Ampuh Tombak Pusaka Pajajaran Tombak Pusaka Kyai Pleret Tombak Pusaka Bertuah Tombak Pusaka Majapahit Tombak Pusaka Cirebon Tombak Pusaka Soekarno Tombak Pusaka Sakti Tombak Pusaka Kuno Tombak Pusaka Tersakti Tombak Pusaka Banjar Tombak Pusaka Tombak Pusaka Arung Palakka Tombak Pusaka Ampuh Tombak Pusaka Paling Ampuh Tombak Pusaka Banyak Angrem Pusaka Tombak… selengkapnya