Hakikat Haji Yang Mabrur Dan Balasanya
Hakikat Haji Yang Mabrur Dan Balasanya
Mukaddimah
Haji adalah rukun Islam kelima dan tidak wajib dilaksanakan kecuali terhadap orang yang sudah memenuhi syaratnya, yaitu memiliki kemampuan (al-Istithaa-‘ah) sebagaimana firman Allah Ta’ala: “…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…” . (Q.S. ali ‘Imran/3: 97).
Berkaitan dengan ayat tersebut, terdapat beberapa poin: Pertama, berdasarkan ayat tersebut, para ulama secara ijma’ sepakat bahwa haji merupakan salah satu rukun Islam. Kedua, mereka juga secara ijma’ dan nash menyatakan bahwa haji hanya diwajibkan selama sekali seumur hidup. Ketiga, Ayat tersebut dijadikan oleh Jumhur ulama sebagai dalil wajibnya haji. Keempat, para ulama tidak berbeda pendapat mengenai wajibnya haji bagi orang yang sudah mampu, namun mereka berbeda mengenai penafsiran as-Sabiil (mengadakan perjalanan) dalam ayat tersebut.
Mengenai poin terakhir ini, maka kemampuan yang terdapat dalam ayat diatas ada beberapa macam: terkadang seseorang mampu melakukannya dengan dirinya sendiri, terkadang pula mampu melakukannya dengan perantaraan orang lain sebagaimana yang telah menjadi ketetapan di dalam kitab-kitab al-Ahkam (tentang hukum-hukum).
Sedangkan mengenai makna as-Sabiil, terdapat beberapa penafsiran, yaitu:
Az-Zaad wa ar-Raahilah (bekal dan kendaraan); riwayat dari Ibnu ‘Umar, Anas, Ibnu ‘Abbas
Memiliki uang sebesar 300 dirham; riwayat lain dari Ibnu ‘Abbas
Az-Zaad wa al-Ba’iir (bekal dan keledai); riwayat lain dari Ibnu ‘Abbas
Kesehatan jasmani ; riwayat dari ‘Ikrimah
Merujuk kepada penafsiran diatas, setidaknya dapat disimpulkan satu kesamaan, yaitu adanya kemampuan untuk mengadakan perjalanan dalam melaksanakannya sedangkan bagi yang tidak memiliki persyaratan itu; maka tidak wajib baginya melakukan haji.
Namun, bila melihat fenomena yang ada di masyarakat, nampaknya mereka kurang memahami hal ini sehingga ada sebagian dari mereka yang memaksakan diri untuk melakukan haji meskipun harus menjual semua harta bendanya alias sepulangnya dari haji nanti dia sudah tidak memiliki apa-apa lagi.
Fenomena lainnya, nampaknya ada semacam kultur di kalangan masyarakat tertentu yang seakan mewajibkan masyarakat tersebut melakukan haji apalagi bila sudah berusia lanjut dan menanamkan kepada mereka yang berusia lanjut tersebut bahwa bila mereka sudah melakukan haji dan meninggal di sana, mereka akan masuk surga. Hal ini menyebabkan banyaknya diantara mereka yang enggan pulang ke tanah air dan dengan segala upaya bertekad akan tinggal dan meninggal disana padahal mereka sudah tidak memilik bekal yang cukup dan akibat ketatnya ketentuan kependudukan di sana, mereka selalu diuber-uber dan terancam dipulangkan secara paksa.
Demikian pula (dan tema inilah yang ingin kami angkat), terdapat pemahaman yang keliru ataupun kejahilan terhadap pengertian dari haji yang mabrur. Sebagian kalangan menganggap bahwa siapa saja yang sudah melaksanakan haji, maka haji yang dilaksanakannya sudah pasti menjadi haji yang mabrur.
Mengingat fenomena yang ada tersebut, maka urgen sekali menjelaskan pengertian apa hakikat haji yang mabrur sekaligus balasan yang akan diterimanya.
Dalam kajian hadits bulanan kali ini, kami akan memaparkan hadits yang berkaitan dengan tema tersebut. Dan secara khusus, kami berharap dapat memberikan gambaran yang benar mengenai pengertian tersebut kepada para calon jema’ah haji yang kebetulan membaca rubrik ini.
Tentunya, dalam pemaparan tersebut terdapat beberapa kesalahan dan kekurangan di sana sini, untuk itu bagi para pembaca yang kebetulan menemukan hal itu kiranya berkenan memberikan taushiah kepada kami sebagai bahan pertimbangan dan perbaikan pada kajian selanjutnya.
Naskah Hadits
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: ” ‘Umrah -yang satu- bersama (hingga ke) ‘umrah -yang lain- merupakan kaffarat (penghapus dosa) bagi (dosa yang telah dilakukan) diantara keduanya. Sedangkan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga “. (H.R. Muslim, no. 2403 dalam kitab al-Hajj, bab: Fadhl al-Hajj wal ‘Umrah wa yaumi ‘Arafah )
Takhrij Hadits Secara Global
Hadits diatas ditakhrij (dikeluarkan) oleh :
1. Imam at-Turmuzi dalam kitab al-Hajj , no. 855
2. Imam an-Nasai dalam kitab Manaasik al-Hajj, no. 2575, 2576, 2582
3. Imam Ibnu Majah dalam kitab al-Manaasik, no. 2879
4. Imam Ahmad dalam Baaqi Musnad al-Muktsiriin, no. 7050, 9562, 9569
5. Imam Malik dalam kitab al-Hajj, no. 675
6. Imam ad-Darimi dalam kitab al-Manaasik, no. 1727
Pembahasan Hadits
Makna Sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam :
” ‘Umrah -yang satu- bersama (hingga ke) ‘umrah -yang lain-merupakan kaffarat (penghapus) bagi (dosa yang telah dilakukan) diantara keduanya”
Imam an-Nawawi dalam syarahnya terhadap kitab Shahih Muslim, berkaitan dengan makna penggalan hadits diatas, berkata: “Disini sangat jelas sekali bahwa yang dimaksud adalah keutamaan ‘umrah, yaitu menghapus dosa-dosa yang terjadi antara kedua ‘umrah tersebut. Penjelasan tentang dosa-dosa tersebut telah disinggung pada kitab ath-Thaharah , demikian pula penjelasan tentang bagaimana menyinkronkannya dengan hadits-hadits tentang kaffarat wudhu’ terhadap dosa-dosa tersebut, kaffarat semua shalat, puasa pada hari ‘Arafah dan ‘Asyura’ “.
Dalam kitab Tuhfah al-Ahwazi Syarh Sunan at-Turmuzi, Pensyarahnya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan dosa-dosa disini adalah dosa-dosa kecil bukan dosa-dosa besar (Kaba-ir ), sepertihalnya dalam sabda beliau yang berkaitan dengan keutamaan hari Jum’at, bahwa Jum’at yang satu bersama (hingga ke) Jum’at yang lainnya merupakan kaffarat (penghapus) dosa yang telah dilakukan diantara keduanya.
Berkaitan dengan hal yang sama, Syaikh as-Sindy dalam syarahnya terhadap Sunan Ibni Majah menukil perkataan Ibnu at-Tin yang menyatakan bahwa huruf (Ila) dalam sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam: diatas dapat diartikan dengan (Ma-‘a/bersama); jadi, maknanya ‘Umrah yang satu bersama ‘umrah yang lain… Atau dapat juga diartikan dengan makna huruf (Ila) itu sendiri dalam kaitannya dengan kaffarat.
Ibnu ‘Abd al-Barr mengkhususkan kaffarat dalam hadits tersebut terhadap dosa-dosa kecil saja, akan tetapi menurut Syaikh as-Sindy, pendapat ini kurang tepat sebab menjauhi Kaba-ir (dosa-dosa besar) juga merupakan kaffarat baginya sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala: “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar diantara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga) “. (Q.S. an-Nisa’/4 : 31). Karenanya, timbul pertanyaan: dosa apa yang dapat dihapus oleh ‘umrah?. Jawabannya enteng sebab orang yang tidak menjauhi dosa-dosa besar, maka dosa-dosa kecilnya dihapus dengan ‘umrah sedangkan orang yang tidak memiliki dosa kecil atau dosa-dosa kecilnya telah dihapus melalui sebab yang lain, maka posisi ‘umrah baginya disini merupakan sebuah keutamaan.
Imam az-Zarqany dalam kitabnya Syarh Muwaththa’ Malik menyatakan bahwa makna huruf (Ila) dalam sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam:
diatas adalah bermakna (Ma-‘a); Dalam hal ini, pengertiannya sejalan dengan firmanNya Ta’ala dalam ayat :
“Dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu” (Q.S. an-Nisa/4:2)
Jadi, maknanya adalah ” ‘Umrah -yang satu- bersama ‘umrah -yang lain- merupakan kaffarat (penghapus) bagi dosa yang telah dilakukan diantara keduanya “. Huruf ãÇ (Maa) dalam penggalan hadits tersebut merupakan lafazh yang bersifat umum, maka dari sisi lafazhnya bermakna penghapusan terhadap semua dosa yang terjadi diantara keduanya kecuali hal yang sudah dikhususkan oleh dalil tertentu.
Masalah : berapa kali ‘umrah boleh dilakukan?
Para pendukung mazhab asy-Syafi’i dan Jumhur ulama berpegang kepada hadits ini mengenai dianjurkannya melakukan ‘umrah berkali-kali dalam satu tahun.
Sedangkan Imam Malik dan sebagian shahabatnya menyatakan bahwa melakukannya lebih dari satu kali adalah makruh.
Al-Qadhi, (‘Iyadh-red) berkata: ‘ulama yang lain berkata:” tidak boleh melakukan ‘umrah lebih dari satu kali”.
Masalah : Kapan waktu dibolehkan atau tidak dibolehkannya ‘umrah dilakukan?
Imam an-Nawawi berkata: “Ketahuilah bahwa sebenarnya waktu melakukan ‘umrah berlaku sepanjang tahun. Jadi, shah dilakukan pada setiap waktunya kecuali bagi orang yang sedang melakukan haji dimana tidak shah ‘umrahnya hingga selesai melakukan haji. Menurut ulama kami (ulama mazhab asy-Syafi’i-red) tidak makruh hukumnya dilakukan oleh orang yang sedang berhaji baik pada hari ‘Arafah, ‘Iedul Adhha, Hari Tasyriq dan seluruh waktu sepanjang tahunnya. Pendapat semacam ini dikemukakan oleh Imam Malik, Ahmad dan Jumhur Ulama…”.
Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa ‘umrah tersebut makruh dilakukan pada lima hari; hari ‘Arafah, hari an-Nahr (Qurban) dan hari-hari Tasyriq (tiga hari).
Abu Yusuf, shahabat Abu Hanifah berkata: “Makruh dilakukan pada empat hari; hari ‘Arafah dan hari-hari Tasyriq (tiga hari)”.
Masalah : Apakah ‘umrah itu wajib hukumnya?
Para ulama berbeda pendapat mengenai wajibnya ‘umrah:
Mazhab asy-Syafi’i dan Jumhur menyatakan hukumnya wajib. Demikian pula ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Thawus, ‘Atha’, Ibnu al-Musayyab, Sa’id bin Jubair, al-Hasan al-Bashri, Masruq, Ibnu Sirin, asy-Sya’bi, Abu Burdah bin Abu Musa al-Asy’ari, ‘Abdullah bin Syaddad, ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu ‘Ubaid dan Daud.
Imam Malik, Abu Hanifah dan Abu Tsaur menyatakan hukumnya sunnah bukan wajib. Pendapat seperti ini dihikayatkan juga dari Imam an-Nakha’i.
Makna Sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam :
” Sedangkan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga”
Menurut Imam an-Nawawi dan Syaikh as-Sindy, pendapat yang paling shahih dan masyhur adalah bahwa makna Mabrur disini; sesuatu yang tidak terkontaminasi oleh dosa. Yakni diambil dari kata al-Birr yang maknanya adalah ath-Thaa’ah (keta’atan).
Ada yang berpendapat maknanya adalah al-Maqbul (haji yang diterima).
Ada lagi pendapat yang mengatakan bahwa maknanya adalah haji yang tidak dilakukan karena riya’.
Pendapat lainnya lagi; maknanya adalah haji yang tidak disudahi dengan perbuatan maksiat.
Kedua pendapat terakhir ini masuk dalam kategori makna sebelumnya.
Imam al-‘Iyni berkata – mengenai makna sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam:’ Haji yang mabrur’ – ; ” berkata Ibnu Khalawaih: al-Mabrur artinya al-Maqbul (yang diterima). Berkata selain beliau: ‘ (maknanya adalah) Haji yang tidak terkontaminasi oleh sesuatu dosa. Pendapat ini didukung oleh Imam an-Nawawi..”.
Imam al-Qurthubi berkata: “pendapat-pendapat seputar penafsirannya hampir mendekati maknanya satu sama lain, yaitu haji yang dilaksanakan tersebut memenuhi hukum-hukum yang berkaitan dengannya dan manakala dituntut dari seorang Mukallaf (orang yang dibebani perintah syara’) agar melakukannya secara sempurna, hajinya tersebut kemudian menempati posisi tertentu”.
Dalam syarahnya terhadap kitab Muwaththa Malik, Imam az-Zarqany menyatakan bahwa makna sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam : “dan haji yang mabrur” ; dapat berarti bahwa orang yang melakukan haji tersebut mengimplementasikan perbuatannya setelah itu ke jalan kebajikan (karena kata Mabrur diambil dari kata al-Birr yang artinya kebajikan-red).
Sedangkan makna sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam: “tidak ada balasan baginya selain surga” ; menurut Imam an-Nawawi adalah bahwa balasan bagi orang yang melakukannya tidak hanya sebatas terhapusnya sebagian dosa-dosanya akan tetapi dia pasti masuk surga. Wallaahu a’lam “.
Selanjutnya, Imam az-Zarqany menyatakan bahwa Rasulullah menyebutkan dan menjanjikan bahwa tidak ada balasan bagi orang yang hajinya mabrur selain surga, dan menegaskan bahwa yang selain itu (surga) bukan merupakan balasannya meskipun balasan dari ‘umrah dan perbuatan-perbuatan kebajikan lainnya adalah terhapusnya dosa-dosa dan kesalahan; hal itu, lantaran balasan bagi pelakunya itu hanya berupa penghapusan terhadap sebagian dosa-dosanya saja. Oleh sebab itu, hal tersebut pasti menggiringnya masuk ke dalam surga.
Syaikh as-Sindy berkata, berkaitan dengan pengecualian dalam sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam : “..selain surga” : “bahwa pengecualian ini maksudnya adalah dari sisi prinsipnya saja sebab bila tidak, sebenarnya syarat masuk ke surga itu cukup dengan iman. Jadi, konsekuensinya adalah diampuninya seluruh dosa-dosanya baik dosa-dosa kecil ataupun dosa-dosa besarnya bahkan yang terdahulu dan yang akan datang”.
Tanda-Tanda diterimanya haji (haji yang mabrur)
Imam an-Nawawi berkata: “Diantara tanda-tanda diterimanya adalah bahwa sepulangnya dari haji, orang tersebut menjadi lebih baik dari sebelum-sebelumnya dan tidak mengulangi lagi perbuatan-perbuatan maksiat yang pernah dilakukannya”. Hal senada juga diungkapkan oleh Imam Syaikh as-Sindy dalam syarahnya terhadap hadits ini.
Hakikat Haji Yang Mabrur Dan Balasanya
Mustika Bondowoso Ampuh Mustika Bondowoso Ampuh merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor yang elegan dan terkesan indah sekali. pamor guratan pada mustika tersebut bagaikan lukisan abstrak yang terbentuk dari proses alam secara alami. Sungguh indah sekali pamor mustika tersebut. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Bondowoso Ampuh Insya Allah untuk Keselamatan/ penjagaan baik di darat, laut maupun… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Pelet Sex Perangsang Birahi Kekeyo Mustika Pelet Sex Perangsang Birahi Kekeyo merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor unik dan indah, mustika ini di kenal sebagi mustika pelet sekaligus mustika sex yang sangat ampuh. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Mustika Pelet Sex Perangsang Birahi Kekeyo. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan 6.5-7… selengkapnya
Rp 500.000Cincin Mustika Poligami Madu Tiga Ingin menjalani kehidupan berpoligami yang harmonis, penuh berkah, dan rezeki melimpah? Cincin Mustika Poligami Madu Tiga adalah perhiasan sakral bertuah yang berasal dari energi gaib dan kekuatan spiritual tinggi, dirancang khusus untuk memperkuat ikatan cinta, meningkatkan keberkahan rumah tangga, dan membuka jalan rezeki yang lancar. Keunggulan dan Khasiat Cincin Mustika… selengkapnya
Rp 1.000.000Mustika Khasiat Tunggal Mustika Khasiat Tunggal memiliki tuah khasiat tunggal. Mustika secara alami memiliki khasiat khusus pengasihan. Batu mustika memiliki motif corak unik. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Khasiat Tunggal. Insya Allah untuk daya pengasihan dengan pancaran luar biasa untuk penunduk siapa saja. Mustika Khasiat Tunggal Produk Jenis ini bernama Batu Akik Telaga Sarangan Produk jenis… selengkapnya
Rp 250.000Mustika Jabang Merah Keramat Mustika Jabang Merah Keramat merupaka mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor sosok jabang bayi merah di sisi kanan yang unik dan jarang untuk didapatkan. Mustika ini pamornya juga terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk memudahkan pemilik dalam meraih kekayaan… selengkapnya
Rp 300.000Keris Pusaka Brojol Asli Kuno Keris Pusaka Brojol Asli Kuno merupakan keris pusaka yang memiliki bentuk bilah lurus. Keris pusaka ini sangat gagah karena memiliki bilah yang besar. Keris pusaka ini memiliki energi ghaib yang cukup kuat sehingga bisa diandalkan menjadi pusaka anda. Keris ini dibuat perkiraan estimasi pada era kerajaan tuban. Keris Pusaka Brojol Asli… selengkapnya
Rp 1.700.000Batu Mustika Pengasihan Mani Gajah Asli Batu Mustika Pengasihan Mani Gajah Asli merupakan mustika bertuah mani gajah kristal asli alam. Mustika mani gajah ini sangat cocok untuk tuah pengasihan ataupun pelet pemikat lawan jenis. Semakin banyak memiliki Mani Gajah semakin bagus dan energinya berlipat ganda, silahkan pilih selagi masih ada karena besuk belum tentu anda… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Akar Huruf Y Mustika Akar Huruf Y merupakan batu mustika bertuah yang memiliki pamor akar dengan bentuk huruf Y yang memang unik dan jarang sekali ada. Mustika ini bentuk pamor dan perpaduan warnanya sangat serasi sekali serta terkesan indah dan elegan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk pagar gaib / benteng gaib,… selengkapnya
Rp 265.000Memancing merupakan salah satu hobi yang sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, seringkali para pemancing mengalami kendala dalam perawatan joran pancing mereka. Untungnya, ada beberapa tips dan trik sederhana yang dapat membantu Anda menghemat biaya perawatan joran pancing Anda, atau dalam bahasa sehari-hari disebut jimat untuk joran pancing. Tips dan Trik Hemat untuk Joran… selengkapnya
*Harga Hubungi CSCincin Mustika Megantoro Khodam Gaib Ampuh Cincin Mustika Megantoro Khodam Gaib Ampuh adalah batu mustika dengan corak pamor yang indah dan menawan. Mustika ini memiliki khodam pendamping yang setia dan akan membantu anda mencapai hajat yang anda inginkan. Selain itu mustika ini juga sudah dalam bentuk cincin yang bisa anda pakai sehari-hari. Khasiat Manfaat Bertuah… selengkapnya
Rp 400.000Khasiat Batu Permata Anhydrite Anhydrite Variasi Warna : Putih, Biru, Ungu, Merah Mawar, Kadar Transparasi : Transparan hingga Translusan Luster : Pearly, Vitreous – Grasy Index Bias : 1.567 -1.618 Kadar Keras : 3.0 – 3.5 Skala Mohs. Berat Jenis : 2.96 – 2.98 gr/cm3 Formula Kimia : CaSO4 (Calcium Sulfate) Sistem Kristal : Orthorombik,… selengkapnya
Cara Ampuh dan Cepat Memiliki Khodam Singa Cara Ampuh dan Cepat Memiliki Khodam Singa – Khodam Singa merupakan salah satu khodam hewan yang terkenal ampuh selain khodam macan putih, oleh sebab itu banyak orang yang berburu untuk memiliki khodam singa dengan melalui ritual khusus pengisian khodam maupun dengan menggunakan saran batu mustika atau benda pusaka… selengkapnya
Membangkitkan Kesaktian Pribadi Yang Hakiki Dengan mengamalkan amalan dan wirid harian dibawah ini Insya Allah akan memperoleh banyak manfaat lahir dan batin,perilaku kita akan berubah kearah positif demikian pula dalam kehidupan ini akan banyak mendapat bimbingan Allah serta pertolongan-NYA disamping itu kemajuan hasil latihan akan maju dengan sangat pesat,memiliki energi plus dan ajaib,dan akan bangkit… selengkapnya
Pusaka Junjung Derajat Untuk Mencapai Jabatan Pusaka Junjung Derajat Untuk Mencapai Jabatan adalah buronan para pebisnis. Junjung derajat adalah nama sebuah pamor atau corak dalam sebuah pusaka. Pusaka ini berupa keris pusaka dan batu mustika dengan khasiat khusus untuk menaikan jabatan anda sesuai dengan hajat dan keinginan anda. Pusaka Junjung Derajat ini mampu menggeser atau melengserkan… selengkapnya
Cara Pelet Wanita Lewat Mimpi Cara Pelet Wanita Lewat Mimpi – Mungkin masih banyak orang yang kurang paham tentang pelet wanita lewat mimpi, ilmu pelet wanita lewat mimpi bukanlah ilmu pelet yang membutuhkan proses puasa mutih maupun puasa weton atau puasa yang lainnya untuk proses ritual laku batin, Ilmu pelet jenis ini sangat mudah dan… selengkapnya
Pulau Belumbak Jika kita menyusuri Sungai Kapuas dari kota Pontianak menuju kota Sanggau, di antara kota Tayan dan kota Sanggau kita akan melewati dua buah pulau yang berjejer di tengah Sungai Kapuas. Bentuk kedua pulau itu menyerupai dua buah kapal yang sedang berlomba. Oleh karena itu, penduduk menamai kedua pulau ini Pulau Belumbak. Belumbak dalam… selengkapnya
Berita Artikel Pohon yang Dianggap Paling Menyeramkan di Inggris Pohon di Stowlangtoft di Bury St Edmund, Sufflolk, ini terkenal bukan karena tingginya yang mencapai 21 meter, melainkan karena bentuknya yang mengerikan.Lubang-lubang pada pohon itu membentuk wajah yang mengerikan, terlebih bagian mulutnya. Bahkan lubang “mulut” yang lebar itu tampak memiliki gigi dan lidah yang terpelintir. Pohon… selengkapnya
Berita Artikel Legenda Prasasti Munjul Oleh Malvin Dwi Ruda Perairan Ujung Kulon Sebuah perahu nelayan berpenumpang tiga orang tampak melaju pelan membelah pantai yang berair tenang. Siang itu matahari bersinar tak terlalu terik sehingga angin yang bertiup pun terasa tak terlalu menyengat. “Dengan hasil tangkapan sebanyak ini, kita bisa istiraltat satu dua hari di darat.”… selengkapnya
Berita Artikel Jeruk Purut Buah yang satu ini sangat populer di kalangan para dukun dan sebagai salah satu sarana obat juga sarana ilmu hitam Khasiat Mistik Sebagai sarana santet,jeruk purut jantan dan betina di tusuk dengan jarum setelah itu di beri mantra kemudian di ikat dengan benang 7 macam warna.setelah itu di masukkan ke dalam… selengkapnya
Ummu Haram binti Malhan (Wanita yang Syahid di Laut) Beliau adalah Ummu Haram binti Malhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir bin Ghanam bin Adi bin Najar al-Anshariyah an-Najariyah al-Madiniyah. Beliau adalah saudari Ummu Sulaim, bibi dari Anas bin Malik pembantu Rasulullah saw. Beliau adalah istri dari sahabat yang agung yang… selengkapnya
