Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Mustika Pelet Birahi Sungkur Abang Pusaka Dunia Mustika Pelet Birahi Sungkur Abang Pusaka Dunia merupakan batu akik yang memiliki energi alam murni. Mustika ini bukan hanya sekedar aksesoris belaka karena batu mustika ini di dapat dari penarikan alam ghaib dengan ritual khusus dan sarana khusus. Batu Mustika ini memiliki khasiat yang sangat akurat karena sebelum… selengkapnya
Rp 425.000Pipa Rokok Batu Giok Anti Racun Asli Natural Nama Produk ini. Pipa Rokok Batu Giok Anti Racun Asli Natural ini mempunyai Khasiat Insya Allah untuk menyaring racun dalam nikotin dan menambah kenikmatan dalam merokok. Selain itu batu giok sendiri juga mengandung tuah manfaat guna kesehatan, mentralisir racun dalam tubuh, membuang energi kotor penyebab datangnya penyakit,… selengkapnya
Rp 235.000Mustika Samber Api Ghaib Mustika Samber Api Ghaib merupakan mustika bertuah yang sangat unik. Batu mustika ini memiliki corak 2 warna yang sangat menawan. Perpaduan warna hitam dan coklat kayu membuat batu mustika ini terlihat sangat angker dan kharismatik. Selain wujudnya yang menawan, mustika ini memiliki kekuatan yang sangat dahsyat. Dengan Memiliki Mustika Samber Api… selengkapnya
Rp 350.000Poster Bung Karno Sang Proklamator Poster Bung Karno Sang Proklamator adalah poster bergambar Bung Karno. Bung Karno adalah adalah Proklamator Kemerdekaan Indonesia (bersama dengan Mohammad Hatta) yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno dilahirkan dengan nama Kusno Sosrodihardjo. Ayahnya bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo, seorang guru di Surabaya, Jawa. Ibunya bernama Ida Ayu Nyoman Rai… selengkapnya
Rp 10.000Mustika Amaterasu adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Amaterasu Insya Allah untuk tolak balak segala ilmu hitam/sihir/santet/serangan ghaib, pagar diri, keselamatan dari marabahaya yang mengancam, dan pendinding ghaib tingkat tinggi. Produk Jenis ini bernama Batu Akik pamor Api Amaterasu. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan 6.5-7 Mohs. Ukuran Batu : 20x15x10… selengkapnya
Rp 225.000Mustika Rajah Darah Khodam Mustika Rajah Darah Khodam merupakan batu mustika bertuah yang sangat unik dan langka dengan corak pamor rajah darah khodam yang indah serta elegan sekali. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Rajah Darah Khodam Insya Allah untuk memudahkan pemilik membuka indera keenam, melihat alam gaib, menjadi penguasa jin, ditakuti segala macam jin dan mempunyai… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Pelet Lawan Jenis Mustika Pelet Lawan Jenis memiliki gosokan yang halus dan bagus digunakan sebagai perhiasan ataupun untuk koleksi. Mustika Pelet ini dapat diwariskan ataupun diberikan kepada orang lain. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Pelet Lawan Jenis. Insya Allah untuk pelet pengasihan, daya pikat alami, tameng ampuh untuk menangkal serangan santet tenung, anti hipnotis dan… selengkapnya
Rp 300.000Batu Mustika Pelet Wanita Idaman Batu Mustika Pelet Wanita Idaman merupakan batu mustika bertuah dengan pamor mempesona yang terbentuk melalui proses alam secara alami dan bukan hasil isian maupun gambaran manusia. Mustika tersebut perpaduan warna dan pamornya juga sangat serasi serta indah sekali. Khasiat Manfaat Bertuah Batu Mustika Pelet Wanita Idaman Insya Allah untuk Aji… selengkapnya
Rp 295.000Gelang Pusaka Giok Kuning Emas Gelang Pusaka Giok Kuning Emas adalah Gelang pusaka giok dengan warna kuning keemasan yang sangat cantin dan sangat mempesona sekali. Gelang giok asli jadeite jade dengan warna kuning emas seperti ini sangat jarang sekali ditemukan dan didapatkan. Gelang giok ini dapat dimiliki oleh semua kalangan dan sangat cocok juga dipakai… selengkapnya
Rp 575.000Mustika Kilat Petir Putih Keramat Mustika Kilat Petir Putih Keramat merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor kilat petir putih yang terkesan keramat. Mustika tersebut pamor kilat petirnya terbentuk secara alami dan bukan karena gambaran maupun isian manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Kilat Petir Putih Keramat Insya Allah untuk Kesuksesan Karir dan Jabatan, Kemudahan Meraih Posisi… selengkapnya
Rp 300.000Praktek Dukun Padang Panjang Praktek Dukun Padang Panjang sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Padang Panjang… selengkapnya
Gendam Kertas Menjadi Uang Amalannya sebagai berikut : 1.Kertas yang putih polos tanpa garis dipotong menjadi 4 lembar yang ukurannya sama persis dengan uang yang anda maksud 2.Gengam kertas bersama 1 lembar uang asli lalu bacakan asma di bawah ini : YAA BARSYIIQIN AQBIL BIHAQQI SAMTHOOLIN WA’AUJIN WATA’AUTALIN SYAMHAARIN NAMUU SYALAKHIN IF’ALUU MAA TU’MARUUN sebanyak… selengkapnya
Berita Artikel Misteri Kota Emas El-Dorado Rakit Emas El-Dorado ditemukan pada tahun 1969 di dekat bogota Kolombia Adanya harta karun yang tersimpan di kawasan El Dorado di Amerika Selatan hingga kini masih menjadi sebuah legenda bagi rakyat Amerika dan dunia. Sejumlah penelitian sejarah atau penelitian pribadi dilakukan untuk mengungkap misteri yang meliputinya. Bayangan tentang emas… selengkapnya
Tentang Kayu Bakar Api Neraka. Islam adalah agama yang universal dan sangat memperhatikan permasalahan yang berkaitan dengan wanita secara transparan dan proporsional. Ia menempatkan wanita dalam kedudukan yang layak dan bermartabat dimana sebelumnya di masa Jahiliyyah, dianggap sebagai “harta pusaka” yang diwariskan dan dipergilirkan; dia dapat diwariskan kepada anak. Disamping itu, dia juga dianggap sebagai… selengkapnya
Tentang Kelebhihan Ayat Kursi. Dari Anas bin Malik r.a. berkata, “Rasulullah S.A.W bersabda : Apabila seseorang dari umatku membaca ayat Kursi 12 kali, kemudian dia berwuduk dan mengerjakan solat subuh, nescaya Allah akan menjaganya dari kejahatan syaitan dan darjatnya sama dengan orang yang membaca seluruh al-Quran sebanyak tiga kali, dan pada hari kiamat ia akan… selengkapnya
Dzikir Buumah Dzikir Buumah merupakan Dzikirnya seorang Waliyulloh Syeikh Maulana Jalaluddin ArRuuhi yang di terima dari gurunya Al- Hadroti Syeikh Khowajah Syamsuddin At-Tibrizi, Di ceritakan pada suatu hari Syeikh Khowajah Syamsuddin melihat di Arasy seekor burung hantu yang menundukkan kepalanya sambil berzdikir kepada Alloh yang menjadikan Syeikh Khowajah Syamsuddin dengan dzikirnya timbul rasa dan rindu… selengkapnya
Alamat Dukun Jambi Alamat Dukun Jambi sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Jambi Masyarakat Jambi… selengkapnya
Fakta Ajian Paranormal Puter Giling Mengatasi Masalah Asmara Dalam hal asmara, tidak semua orang bisa dengan mudah mendapatkan sebuah cinta. Namun, dengan pusaka ampuh dari paranormal puter giling masalah asmara Anda jadi lebih mudah. Untuk mendapatkan sebuah cinta terkadang seseorang mampu melakukan segala hal, salah satunya dengan memakai pelet. Mungkin semua orang sudah tidak asing dengan… selengkapnya
Keris Melayu Sejarah. Sejarah Singkat Keris Melayu. Jika dilihat daripada kehebatan pahlawan Melayu, tidak sah jika kita tidak memperkatakan mengenai kehebatan senjata terutama keris yang mereka gunakan. Keris Taming Sari milik Hang Tuah misalnya dikatakan mempunyai pelbagai kesaktian seperti melindungi tubuh penggunanya daripada dicederakan oleh mana-mana senjata. Sememangnya keris ialah senjata kebanggaan penduduk Nusantara yang… selengkapnya
Tentang Rahasia Dalam Laut. Allah Ta’ala berfirman: Dia membiarkan dua buah laut mengalir, kemudian keduanya bertemu; diantara keduanya ada batas yang tidak bisa dilampaui oleh masing-masingnya; maka nikmat Rabb-mu manakah yang kalian dustakan?; dari keduanya keluar mutiara dan marjan. (Q.S. Ar-Rahmaan) Maksudnya adalah bahwa kedua laut itu adalah asin. Sebab, ayat-ayat di atas berbicara tentang… selengkapnya
