Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tombak Pusaka Banyak Angrem Kuno Tombak Pusaka Banyak Angrem Kuno adalah salah satu pusaka tombak yang memiliki bentuk unik. Tombak ini menyerupai hewan angsa yang sedang bertelur dan merupakan salah satu pusaka paling banyak diburu dan disukai para pecinta pusaka bertuah. Pusaka yang satu ini bentuknya sangat unik dan memang langka sekali, selain itu pusaka… selengkapnya
Rp 475.000Souvenir Tempat Tisu Batik Gulung Souvenir Tempat Tisu Batik Gulung adalah souvenir dengan bentuk tempat tisu batik gulung. Souvenir Tempat Tisu Batik Gulung ini biasa untuk digunakan sebagai souvenir pernikahan, souvenir acara syukuran, souvenir pindahan rumah, souvenir syukuran dari kedatangan haji / umroh, souvenir ulang tahun, souvenir aqiqah, souvenir khitanan, souvenir ucapan hari raya dan… selengkapnya
Rp 3.500Mustika Pelet Sex Kekeyo Birahi Ganas Mustika Pelet Sex Kekeyo Birahi Ganas merupakan mustika bertuah yang memiliki energi alami yang sangat luar biasa dan memiliki pamor vagina alami yang terbentuk oleh alam, mustika ini sangatlah unik dan langka hanya anda di pusaka dunia. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Mustika Pelet Sex Kekeyo Birahi Ganas…. selengkapnya
Rp 350.000Batu Mustika Pengirim Mimpi Buruk Ampuh Batu Mustika Pengirim Mimpi Buruk Ampuh merupakan batu akik yang memiliki energi alam murni. Mustika ini bukan hanya sekedar aksesoris belaka karena batu mustika ini di dapat dari penarikan alam ghaib dengan ritual khusus dan sarana khusus. Batu Mustika ini memiliki khasiat yang sangat akurat karena sebelum kami maharkan… selengkapnya
Rp 425.000Mustika Gunung Merapi Berlapis merupakan batu mustika bertuah yang sangat unik dan langka sekali bentuk dari motif pamornya, bentuk motif pamor dari batu mustika ini menyerupai gunung berapi yang sanagat unik dan sanagat jarang sekali ada. Perhatikan dengan seksama corak pada batu mustika tersebut. Mustika Gunung Merapi Berlapis adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika… selengkapnya
Rp 250.000Cincin Mustika Puser Bumi Mata Api Sesepuh Cincin Mustika Puser Bumi Mata Api memiliki energi spiritual tingkat tinggi. Batu mustika dengan corak warna merah ditengah mustika bagaikan mata api yang mengintai musuh. Mustika ini akan menjadi sarana mencapai kesuksesan dalam kehidupan anda. Batu mustika ini merupakan salah satu mustika bertuah koleksi salah satu sesepuh di… selengkapnya
Rp 1.550.000Buku Keluarnya Dajjal Buku Keluarnya Dajjal adalah buku yang menjelaskan tentang Dajjal dan semua yang berkaita dengan makhluk itu. Mulai dari pertama muncul Dajjal, Dajjal mengaku sebagai Tuhan, Keluarnya Imam Mahdi dan 313 waliyullah, turunya nabi isa dan terbunuhnya Dajjal, keluarnya yajuj dan majuj serta berbagai hadis yang menerangkanya. Daftar Isi Buku Keluarnya Dajjal Pertama… selengkapnya
Rp 24.000Mustika Khodam Jin Putih Pamungkas PUSAKA DUNIA – Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Khodam Jin Putih ini Insya Allah untuk pancarkan aura daya tarik pembeli, membuka aura kerejekian dari berbagai arah, penarik rejeki jarak jauh, melancarkan kerejekian pesugihan tanpa tumbal, kekayaan melimpah, pelarisan usaha/niaga/bisnis, membuang sengkolo kesialan, melancarkan usaha makelaran, membersihkan tempat usaha dari gangguang gaib…. selengkapnya
Rp 375.000Mustika Khodam Tebo Genderuwo Asli Mustika Khodam Tebo Genderuwo Asli merupakan mustika bertuah dengan pamopr embentuk sosok khodam genderuwo yang menyeramkan akan tetapi tetap penurut pada pemiliknya. Mustika bertuah dengan bentuk motif pamor seperti ini memang jarang sekali untuk didapatkan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk perlindungan diri dari tenung santet, memiliki wibawa… selengkapnya
Rp 375.000Mustika Bertuah Jagad Lelembut adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Bertuah Jagad Lelembut Insya Allah untuk mengendalikan dan mempengaruhi pikiran orang lain biar penurut dan membuat orang sekitar tunduk dan patuh, memudahkan bergaul dan menjalin relasi. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Guratan Unik. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan… selengkapnya
Rp 300.000Tradisi Panjang Jimat di Keraton Cirebon Panjang Jimat adalah sebuah ritual tradisional yang rutin dan turun temurun di laksanakan di Keraton Cirebon (Kanoman, Kasepuhan, Kacirebonan dan Kompleks makam Syekh Syarief Hidayatullah atau Sunan Gunung Djati, pendiri kasultanan Cirebon), tiap malam 12 Rabiul Awal atau Maulid, yakni bertepatan dengan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Dan memang,… selengkapnya
Amalan Kekayaan Ayat Kursi Ayat kursi memiliki mu’jizat yg sangat luar biasa dan merupakan ayat pamungkas dari al qur’an. Rasulullah.saw.pun tidak pernah lupa mendzikirkannya dalam setiap keadaan. Ayat ini juga di sebut sebagai ayat nabi.karena 124.000 nabi dan 313 rasul selalu membacanya hingga akhir zaman. Khusus bagi yang merasa sangat sulit dalam mencari rezeki dan… selengkapnya
Khasiat Batu Permata Citrine Citrine Variasi Warna : Kuning kecoklatan keemasan Kadar Transparasi : Transparant Kilap Polis : Kilap-kaca. Index Bias : 1,544 – 1,533 Kadar Keras : 7. Berat Jenis : 2,62-2,65. Formula Kimia : (SiO2) Sistem Kristal : Heksagonal Wilayah Penghasil : Brazil, Rusia, Malagasi, dll. Aura Batu : Menajamkan pikiran dan perasaan,… selengkapnya
Ummu Fadhl (Istri al-‘Abbas Paman Nabi) Nama beliau adalah Lubabah binti al-Haris bin Huzn bin Bajir bin Hilaliyah. Beliau adalah Lubabah al-Kubra, ia dikenal dengan kuniyahnya (Ummu Fadhl) dan juga dengan namanya mereka kenal. Ibu dari Lubabah r.ha adalah Khaulah binti `Auf al-Qurasyiyah. Ummu Fadhl adalah salah satu dari empat wanita yang dinyatakan keimanannya oleh… selengkapnya
Alamat Paranormal Gresik Alamat Paranormal Gresik sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa paranormal atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Gresik Masyarakat Gresik… selengkapnya
Yvonne Ridley from captive to convert Anda masih ingat Yvonne Redley ?Bekerja sebagai wartawan Sunday Express, koran terbitan Inggris, Ridley pada September 2001 lalu diselundupkan dari Pakistan ke perbatasan Afghanistan untuk melakukan tugas jurnalistik. Namun penyamarannya terbongkar dan menjadi tawanan Taliban yang pada akhirnya mengantar beliau kepada hidayah Islam. Dengarkan streaming pengalaman spiritualnya “From Captive… selengkapnya
Praktek Dukun Padang Pariaman Praktek Dukun Padang Pariaman sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Padang Pariaman… selengkapnya
Cara Mendapatkan Mustika Pelet Semar Mesem Tingkat Tinggi Cara Mendapatkan Mustika Pelet Semar Mesem Tingkat Tinggi- Mustika pelet semar mesem merupakan salah satu mustika bertuah yang paling dicari pada saat ini, batu mustika ini dipercaya mempunyai manfaat yang sangat luar biasa untuk sarana spiritual dalam permasalahan asmara/percintaan atau jodoh, karena mustika pelet ini memiliki energi… selengkapnya
Pagaran Ghaib Caranya sebagai berikut : Bila ada pengemis berilah ia uang seikhlasnya dan suruh dia diam sejenak, kemudian anda ambil kayu atau bambu, lalu sejajarkan dengan pengemis itu dari tanah sampai patahkan kayu tersebut kemudian ditancapkan pada pekarangan atau area rumah anda. dan Bacakanlah doa Nur Nurbuwwah 1 kali Bila ada orang yang berniat… selengkapnya
Memaknai Tahun Baru Hijriah Dalam Ath-Thabaqat, Al-Laits bin Sa’ad mengutip sebuah riwayat dari Ibunda Aisyah r.a., adalah Rasulullah saw. bersuka-cita saat jumlah pengikutnya mencapai tujuh puluh orang, karena itu artinya Allah telah membuatkan “tameng pertahanan”. Bukan sembarangan, mereka terdiri dari kaum profesional di bidang peperangan, persenjataan, dan pembelaan. Toh, permusuhan dan penyiksaan kaum musyrik bertambah… selengkapnya
