Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Mustika Khodam Jin Raksasa Mustika Khodam Jin Raksasa merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor sosok putih besar yang memang jarang untuk didapatkan. Mustika ini juga memiliki perpaduan warna yang serasi sekali. Mustika ini berisikan sosok jin putih yang selalu senantiasa mendampingi pemiliknya. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk mengandung kekuatan spiritualnya tingkat… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Tundung Turuk Pelet Sex Mustika Tundung Turuk Pelet Sex merupakan mustika bertuah yang memiliki power energi alami yang sangat kuat, mustika bertuah ini adalah salah satu mustika yang paling di buru yang terkenal ampuh untuk di manfaatkan tuah atau yoninya. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Mustika Tundung Turuk Pelet Sex. Produk jenis ini… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Klanceng Merah Mustika Klanceng Merah merupakan batu mustika bertuah yang memiliki pamor kelanceng merah pada tengah mustika tersebut dengan kesan yang indah. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Klanceng Merah Insya Allah untuk menjadikan pandai dalam urusan asmara cinta, melancarkan bujuk rayuan maut, memikat banyak pasangan, perkasa urusan bercinta, memudahkan memikat hati siapapun sesuai keinginan, membangkitkan… selengkapnya
Rp 300.000Buku Mujarrobat Zimat Doa Amalan Buku Mujarrobat Zimat Doa Amalan memberikan enjelasan lengkap tentang berbagai amalan amalan dan doa doa mujarrobat. Di dalam buku ini juga membahas tentang ilmu kebatinan, azimat, aji pelet pengasihan dan berbagai ilmu gaib secara lengkap. Daftar Isi Buku Mujarrobat Zimat Doa Amalan Hukum-hukum islam Rukun islam Rukun iman Lafad niat… selengkapnya
Rp 40.000Mustika Katak Coklat Keramat Mustika Katak Coklat Keramat merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk katak dengan warna coklat kayu yang unik dan indah sekali. Mustika ini bentuk pamor dan perpaduan warnanya sangat serasi sekali serta terkesan indah dan elegan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk Pemilik Batu Mustika Katak akan banyak yang menyukai… selengkapnya
Rp 250.000Batu Mustika Benteng Ghaib Pusaka Dunia Batu Mustika Benteng Ghaib Pusaka Dunia adalah mustika hasil penarikan alam dan dijamin memiliki energi spiritual yang masih alami. Penarikan mustika ini berada berbagai tempat keramat di berbagai penjuru dunia, sehingga tingkat kesakralan dan wingitnya juga berbeda. Dengan Memiliki Batu Mustika Benteng Ghaib Pusaka Dunia Insya Allah dapat membantu… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Combong Hitam Wingit Mustika Combong Hitam Wingit merupakan batu mustika bertuah yang memiliki corak warna hitam yang menawan dan wingit. Batu mustika combong memiliki lubang di tengah batunya, lubang tersebut secara alami terbentuk. Mustika bertuah ini memiliki energi spiritual dari alam. Mustika boleh digunakan oleh siapa saja baik pria maupun wanita. Khasiat Manfaat Bertuah… selengkapnya
Rp 350.000Ritual Paranormal Pelaris Usaha Dagang Ritual Paranormal Pelaris Usaha Dagang merupakan sebuah layanan Sesepuh Pusaka Dunia yang bertujuan untuk membersihkan aura negatif pada diri seseorang dan tempat usahanya. Sehingga dengan pancaran energi positif, seseorang akan mampu menarik pelanggan dan pelanggan akan merasa nyaman betransaksi denganya. Manfaat Ritual Paranormal Pelaris Usaha Dagang Ritual Paranormal Pelaris Usaha… selengkapnya
Rp 2.750.000Pusaka Fosil Purba Yang Keramat Pusaka Fosil Purba Yang Keramat adalah pusaka yang berwujud fosil yang sangat unik dan langka sekali, pusaka ini juga sangat jarang sekali untuk didapatkan. Pusaka fosil seperti ini memang sangat langka dan cara mendapatkannya tidak mudah. Khasiat Manfaat Bertuah Pusaka Fosil Purba Yang Keramat Insya Allah untuk Tolak balak segala… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Macan Alas Mustika Macan Alas merupakan mustika alami yang meiliki pamor serta motif batu yang indah. Pamor mustika tersebut asli alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Mustika ini sangat kuat dan menjadi incaran para kolektor mustika. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Macan Alas Insya Allah untuk memiliki khodam berwujud macan, khodam perewangan, kesehatan,… selengkapnya
Rp 320.000Berita Artikel Penemuan Jam Swiss di Kuburan Berumur 400 Tahun Sekelompok arkeolog dan dua orang jurnalis sedang membuat film dokumenter di sebuah lokasi kuburan di kota Shangsi, Cina. Namun di tempat itu mereka menjumpai sebuah penemuan yang luar biasa aneh. Mereka menemukan sebuah cincin batu berbentuk Jam Swiss. Yang membuat penemuan itu menjadi aneh adalah… selengkapnya
Jerry “Abdurrahman” Gray : Islam Bukan Teroris Sebetulnya, hidayah Islam itu sudah dapat saya rasakan sejak kecil dulu, pada saat saya berusia 5 tahun. Saya lahir dari orangtua yang tidak taat beragama. Maklum, ayah-ibu saya Kristen KTP karena tidak pernah ke gereja sama sekali. Walau saya punya orangtua, saya lebih dekat dengan nenek saya, Hulda… selengkapnya
Berita Gambar Sisa Manusia Persembahan Suku Maya Berikut ini Gambar sisa manusia persembahan suku Maya Demikian Gambar Sisa Manusia Persembahan Suku Maya, semoga bermanfaat untuk ansa
Cara Menguasai Ilmu Trawangan Cara Menguasai Ilmu Trawangan adalah hal yang banyak ditanyakan. Ilmu trawangan adalah ilmu melihat dari jarak jauh, dimana kita bisa mengetahui kondisi seseorang dari jarak jauh. Banyak sekali orang yang mencari-cari cara untuk menguasai ilmu yang satu ini. Menguasai ilmu ini tidak mudah karena membutuhkan lelaku puasa dan pati geni 3 hari… selengkapnya
Tentang Pengasihan Kalajengking Wulung. Pengasihan Kalajengking Wulung ini sesuai dengan namanya mengambil kekuatan gaib Kala Jengking Wulung dan juga pusaka Sada Lanang. Sehingga orang yang menjadi sasaran pengasihan ini menjadi mabuk kepayang tergila-gila pada pengirim pengasihan ini. Anda tidak perlu datang kerumahnya orang yang dituju, karena bila pengasihan ini sudah bereaksi maka ia akan datang… selengkapnya
Berita Artikel Ngopi, Hobi yang Membuat Anda Sehat Aroma kopi yang khas telah membuat minuman ini menjadi favorit banyak orang. Karena rasanya yang nikmat, banyak orang berpendapat kalau kebiasaan minum kopi tidak menyehatkan. Padahal, anda bisa memetik manfaat sehat dari secangkir kopi. Berbagai laporan ilmiah sudah menyebutkan bahwa bahaya kopi hitam baik untuk sistem pembuluh… selengkapnya
Berita Artikel TenfNi Timun Mas dan I Lantang Hidung Alkisah, di sebuah desa tinggallah seorang janda bersama anak semata wayangnya yang bernama Ni Timun Mas. Ni Timun Mas memiliki tubuh yang sangat kurus dan terlihat lemah, namun parasnya cantik sekali. Apabila telah akil balik serta sudah berisi badannya, tentulah tidak ada yang akan mengalahkan kecantikannya… selengkapnya
Inilah Negeri Kaum ‘Aad yang Dibinasakan Telah selesai pengungkapan terhadap penemuan kota Iram Dzatul ‘Imad (pemilik tiang-tiang) sekitar tahun 1998 Masehi di daerah Syasher di padang pasir Zhafar. Dan jarak penemuan itu sekitar 150 Km sebelah utara kota Shoalalah dan 80 Km dari kota Tsamrit. Telah disebutkan kota Iram dan penduduknya, kaum ‘Aad di banyak… selengkapnya
Tentang Menunggang Kuda di Atas Air. Diriwayatkan dari Saham bin Munjab, dia berkata, “Dalam peperangan di wilayah Darain (nama tempat di sekitar Bahrain) Al-Ala bin Al-Hadhrami bersama-sama kami. Al-Ala memanjatkan tiga macam doa, dan ketiga doa itu dikabulkan oleh Allah SWT.” “Kemudian, kami berjalan bersama-sama sehingga tiba di suatu tempat. Kami mencari air untuk wudu tetapi… selengkapnya
3 Sendang Paling Angker Di Indonesia 3 Sendang Paling Angker Di Indonesia adalah tempat yang di sakralkan untuk berbagai kepentingan. Sendang adalah tempat yang berwujud sumber mata air petilasan orang jaman dahulu. Sendang merupakan tempat petilasan para pertapa sakti pada zaman kerajaan dahulu, sehingga sendang dikenal wingit dan sakral. Ada banyak sekali sendang angker dan wingit… selengkapnya
