Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Kata Pencarian Produk Azimat Rajah Pengasihan dan Pelarisan, Azimat Rajah Tinta Emas, Rajah Pusaka, Pusaka Rajah, Rajah, Rajah Tinta Emas, Rajah Pengasihan, Rajah Pelarisan. Nama Produk : Azimat Rajah Pengasihan dan Pelarisan. Azimat Rajah Pengasihan dan Pelarisan ini mempunyai Khasiat Insya Allah untuk khusus untuk mencari pasangan dan teman kencan, pelet, pengasihan, pelarisan dagang, mendatangkan… selengkapnya
Rp 125.000Mustika Kepala Serigala Khodam Sakti Mustika Kepala Serigala Khodam Sakti merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor gambar kepala serigala hitam. Mustika bertuah ini memiliki khodam pendamping sakti yang akan menjaga diri dan keluarga dari mara bahaya ayang akan mengancam. Mustika ini memimiliki energi spiritual tinggi dan murni dari alam, cocok dijadikan sebagai mata cincin. Khasiat… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Pemutus Cinta Bentang Jiwo Pusaka Dunia Mustika Pemutus Cinta Bentang Jiwo Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang… selengkapnya
Rp 350.000Jimat Ampuh Srikandi Mawar Pusaka Dunia Jimat Ampuh Srikandi Mawar Pusaka Dunia ini merupakan jimat bertuah yang berbentuk bunga mawar. Pusaka ini adalah pusaka yang bisa dibawa kemana saja karena pusaka ini berwujud liontin. Energi dari pusaka ini terjamin permanen karena pusaka ini adalah hasil penarikan alam. Jimat Ampuh Srikandi Mawar Pusaka Dunia ini mempunyai… selengkapnya
Rp 500.000Jimat Keris Semar Kol Buntet Jimat Keris Semar Kol Buntet adalah jimat pusaka keris dengan ukuran kecil dan sangat simple ataupun mudah untuk dibawa kemanapun. Jimat keris tersebut jarang sekali didapatkan dan mungkin hanya ada di Pusaka Dunia. Jimat ini semakin langka karena memiliki bentuk pamor kol buntet yang memang jarang sekali ada pada keris… selengkapnya
Rp 475.000Mustika Lumut Sungai Kerejekian Mustika Lumut Sungai Kerejekian merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika ini akan… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Khodam Putri Malu Mustika Khodam Putri Malu merupakan mustika brtuah yang memiliki bentuk pamor bagaikan putri malu yang indah serta elegan sekali. Pamor mustika tersebut juga terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Jadi sejak mustika tersebut didapatkan sudah seperti itu adanya. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk membuka… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Merah Delima Asli Alami Mustika Merah Delima Asli Alami merupakan batu mustika sebagai sarana kesuksesan diri. Proses terbentuknya batu mustika ini murni berasal dari alam yang terjadi secara alami. Mustika ini dimaharkan sebesar 350.000, jika berminat silahkan hubungi nomor +62852 9398 8885. Dengan memiliki mustika bertuah ini Insya Allah akan membuat kehidupan anda lebih… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Angka 8 Putih Mustika Angka 8 Putih memiliki gambar corak / pamor batu membentuk angka delapan dengan 2 titik putih. Mustika Angka 8 ini memiliki getaran energi yang kuat dan sangat cocok digunakan untuk penangkal sial dan penarik aura keberuntungan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Angka 8 Putih Insya Allah untuk keberuntungan dalam berbagai hal,… selengkapnya
Rp 385.000Keris Pusaka Jung Isi Donya Keramat Keris Pusaka Jung Isi Donya Keramat merupakan keris pusaka yang sangat langka. Keris ini memiliki pamor yang jarang sekali ditemui dan memiliki kesan spiritual yang tinggi. Keris ini memiliki bentuk dhapur tilam upih dengan pamor jung isi donya. Keris ini memiliki daya magis yang sangat tinggi sehingga sangat ampuh dijadikan… selengkapnya
Rp 3.000.000Khasiat Batu Permata Emerald Beryl Zamrud (Emerald Beryl) Variasi Warna : Hijau Kebiru-biruan hingga Hijau Kadar Transparasi : Transparan hingga Opak Luster : Vitreous, Resinous Index Bias : 1.572 -1.600 Kadar Keras : 7.5 – 8 Skala Mohs. Berat Jenis : 2.68 – 2.80 gr/cm3 Formula Kimia : Be3(Al,Cr)2Si6O18 (Beryllium Alumunium Silicate) Sistem Kristal :… selengkapnya
Info Amalan Berkomunikasi dengan Ahli Kubur. Fungsi Amalan Berkomunikasi dengan Ahli Kubur ini adalah : Dapat bercakap-cakap dengan siapa saja yang telah wafat secara langsung Caranya : Duduklah di dekat makam orang tersebut.kemudian ucapkan salam : Assalaamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh. Antum lana salafun wa inna Insyaa Allaahu bikum laahiquun Setelah itu bacalah surath di bawah ini… selengkapnya
Berita Artikel Imunisasi-Tipu Muslihat Yahudi Menghancurkan Umat Lain Vaksin dan imunisasi adalah konspirasi besar besaran dari keluarga Yahudi ternama di Amrik, yaitu Rockefeller, Rockefeller itu mendanai besar²an proyek imunisasi maupun vaksin ini. Dia adalah salah satu pendiri WHO plus CIA! Beberapa ilmuwan Amerika bahkan ilmuwan di penjuru dunia konon tahu seluk beluk konspirasi vaksin ini,… selengkapnya
Tentang kayu Songgo Langit (Ochrosia oppositifolia K.Schum & Tridax procumbens Linn.) Kayu Songgo Langit yang dianggap bertuah adalah kayu Ochrosia oppositifolia K.Schum. yang sudah amat langka, tingginya bisa mencapai 13 – 14 m dengan diameter 30 sm, biasanya tumbuh didaerah pantai atau tepi pantai. Akarnya keras,dari luar tampak kuning tetapi dalamnya tampak kuning pucat. Kayunya… selengkapnya
Nama Keris Pangeran Diponegoro. Pada saat Diponegoro ditangkap, keris itu disita Belanda. Menurut Werner Kraus dalam Raden Saleh, interpretation of the Arrest of Diponegoro, sebelum dikirim ke Belanda, keris pusaka itu ditunjukkan kepada salah satu panglima Diponegoro, Sentot Alibasha. Sentot membenarkannya dengan tanda tangan dan catatan dalam huruf Jawa. Keris itu dikirim ke Raja Willem… selengkapnya
Kesaktian Semar Kuning. Pengasihan Semar Kuning digunakan untuk perempuan yang memutuskan hubungan cinta. Bila aji ini anda rapal maka perempuan yang anda tuju akan menangis untuk meminta kembali bersatu. Jika anda tidak melayani permintaan untuk kembali lagi dengannya bisa mengakibatkan gila. Selain Kesaktian Semar Kuning inilah 47 Macam Ajian Kesaktian Paling Ampuh
Silat Karomah Adapun Caranya sebagai berikut : Berwudhulah terlebih dahulu. Carilah tempat yang lapang dan mintalah seorang kawan untuk mengawasi. Kosongkan pikiran dan pejamkan mata. Bacalah: 1.Basmalah 1x. 2.Illa hadroti Rosulullah Muhammad SAW, Bacalah Al-Fatihah 1x. 3.Ila hadroti Syeh Abdul Qodir Jaelani radliyallahu anhu, Bacalah Al-Fatihah 1x 4.Do’a Nur Nubuwwah 1x. 5.Berdo’a “Ya Allah, berikanlah… selengkapnya
Membangkitkan Kesaktian Pribadi Yang Hakiki Dengan mengamalkan amalan dan wirid harian dibawah ini Insya Allah akan memperoleh banyak manfaat lahir dan batin,perilaku kita akan berubah kearah positif demikian pula dalam kehidupan ini akan banyak mendapat bimbingan Allah serta pertolongan-NYA disamping itu kemajuan hasil latihan akan maju dengan sangat pesat,memiliki energi plus dan ajaib,dan akan bangkit… selengkapnya
Ummu Habibah, Ramlah Binti Abu Sufyan Alangkah perlunya kaum muslimin hari ini untuk mengkaji perjalanan hidup sayyidah yang agung ini, agar mereka menyadari betapa jauhnya perbandingan antara mereka dengan generasi awal yang keluar dari madrasah nubuwwah, sehingga mereka mengetahui betapa pengaruh iman itu sangat menakjubkan pada jiwa mereka yang menyambut panggilan Allah dan Rasul-Nya. Hingga… selengkapnya
Sholawat Kubro BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM Alfu Alfi shalaatin wa Alfi Salaamin ‘Alaika yaa sayyidal Mursaliin Alfu Alfi shalaatin wa Alfi Salaamin ‘Alaika yaa sayyidan nabiyyiin Alfu Alfi shalaatin wa Alfi Salaamin ‘Alaika yaa sayyidas shiddiqiin Alfu Alfi shalaatin wa Alfi Salaamin ‘Alaika yaa sayyidar raaki’iin Alfu Alfi shalaatin wa Alfi Salaamin ‘Alaika yaa sayyidal qaa’idin Alfu Alfi… selengkapnya
