Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Mustika Pengasihan Sex Ampuh Mustika Pengasihan Sex Ampuh merupakan mustika bertuah yang paling dicari oleh para pecinta batu mustika, mustika ini memiliki energi spiritual tingkat tinggi untuk dijadikan sarana spiritual pengasihan sekaligus masalah sexsual. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Batu Agate. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan 6.5-7 Mohs. Ukuran Batu :… selengkapnya
Rp 330.000Mustika Patrap adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Patrap Insya Allah untuk dipermudah urusan keuangan, lancar dalam meraih rejeki dan diberi kemudahan dalam merintis usaha kecil hingga perusahaan besar, memiliki kekayaan yang berlimpah, Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Rumit dan Antik Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan 6.5-7 Mohs…. selengkapnya
Rp 275.000Mustika Pelet Pemikat Asmara Mustika Pelet Pemikat Asmara merupakan mustika bertuah dengan bentuk pamor unik yang terbentuk melalui proses alam secara alami dan bukan hasil isian maupun gambaran manusia. Batu mustika tersebut perpaduan warna dan pamornya juga sangat serasi serta indah sekali. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk Spesial khusus Pelet Kaum hawa,… selengkapnya
Rp 330.000Mustika Pembangkit Aura Kharismatik Mustika Pembangkit Aura Kharismatik merupakan mustika bertuah yangmemiliki pamor darah merah dan darah putih yang indah dan terkesan elegan. pamor mustika tersebut perpaduan warnanyapun juga indah dan asli alami. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Pembangkit Aura Kharismatik Insya Allah untuk memunculkan kesan kharismatik serta berwibawa, mudah mendapatkan simpati dan kepercayaan dari semua… selengkapnya
Rp 300.000Cincin Mustika Bacan Jawa Koleksi Sesepuh Cincin Mustika Bacan Jawa Koleksi Sesepuh adalah cincin mustika dengan warna hijau yang menawan. Batu mustika ini hasil tarikan dari Istana Nyi Roro Kidul di Pantai Selatan. Kekuatan spiritual pada mustika ini jangan di ragukan lagi karena merupakan salah satu koleksi Sesepuh kami. Sangat banyak manfaat dari batu mustika… selengkapnya
Rp 1.850.000Mustika Yin Yang Pengasihan Mustika Yin Yang Pengasihan merupakan mustika bertuah yang sudah terkenal dengan keampuhan manfaatnya, tuah manfaat mustika yin yang sangatlah multifungsi selain untuk keseimbangan dalam hidup juga bisa untuk pengasihan ampuh untuk memikat lawan jenis. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Mustika Yin Yang Pengasihan Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat… selengkapnya
Rp 400.000Batu Mustika Buang Sial Pusaka Dunia Batu Mustika Buang Sial Pusaka Dunia adalah mustika bertuah yang didapat dari proses penarikan alam oleh tim pusaka dunia. Mustika ini memiliki energi yang sudah disempurnakan dan tidak membahayakan pemiliknya. Batu Mustika ini memiliki corak dan warna alami karena proses pembentukan dari alam, sehingga tidak diragukan lagi keaslianya. Selain… selengkapnya
Rp 385.000Mustika Raden Huruf R Nama daripada Produk ini. Mustika Raden Huruf R berkhasiat Insya Allah untuk menjadikan pandai dalam urusan asmara cinta, melancarkan bujuk rayuan maut, memikat banyak pasangan, perkasa urusan bercinta, memudahkan memikat hati siapapun sesuai keinginan, membangkitkan kekuatan raja pengasihan, memudahkan mempengaruhi sukma seseorang. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Motif Huruf R…. selengkapnya
Rp 400.000Liontin Giok Hitam Mustika Pemagaran Liontin Giok Hitam Mustika Pemagaran adalah mustika bertuah yang memiliki kandungan energi alam untuk pemagaran tempat maupun diri sendiri dari energi negatif. Mustika ini berbentuk liontin dan memiliki ukiran huruf chinba yang sangat elegan. Kesan mistis pada giok ini sangatlah terasa jika dilihat. Mustika ini sudah melalui tahap ritual oleh… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Cambuk Api Penakluk Musuh Mustika Cambuk Api Penakluk Musuh merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika… selengkapnya
Rp 400.000Khasiat Mistik Kera Kukang TOLAK MALING Sebarlah bulu kukang disekitar lokasi kediaman anda. Niscaya pencuri yang masuk tidak akan mampu melihat lagi rumah andadan terjerat didalamnya. KEKEBALAN Lumatkan otak kera jenis kukang tsb. Dan campur dengan minyak klentik. Borehkan pada seluruh tubuh. Dengan memakai ramuan tsb,anda akan kebal dari senjata tajam yang membabi buta. KEBAL… selengkapnya
Pria mendapatkan Bidadari di Surga, wanita mendapatkan apa ? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Pria mendapatkan istri-istri bidadari di Surga, lalu wanita mendapatkan apa? Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Pria mendapatkan istri-istri bidadari di Surga, lalu wanita mendapatkan apa? Jawaban: Para wanita akan mendapatkan pria ahli Surga, dan pria ahli Surga lebih… selengkapnya
Alamat Dukun Sumenep Alamat Dukun Sumenep sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Sumenep Masyarakat Sumenep… selengkapnya
ASAL USUL UWENTIRA Wentira atau Uwentira, merupakan nama sebuah kota misterius yang terletak di Sulawesi Tengah. Wentira bagi anda yang bukan warga asli Sulawesi tengah memang asing di dengar, di sini saya akan mencoba ceritakan kepada pembaca tentang kehidupan di alam wentira yang kalau di lihat dengan mata biasa hanyalah sebuah tikungan tajam yang merupakan… selengkapnya
Berita Artikel Legenda Ular Kepala Tujuh Lebong adalah salah satu nama kabupaten di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Konon, di daerah ini pernah berdiri sebuah kerajaan yang bernama Kerajaan Kutei Rukam. Pada suatu hari, keluarga kerajaan ini dilanda kepanikan luar biasa, karena putra mahkota menghilang pada saat melakukan prosesi upacara mandi bersama dengan calon istrinya di Danau… selengkapnya
Batu Akik Red Baron Mustika Susilo Bambang Yudhoyono. Batu King Keladen Carnelian Chalcedony / Red Baron Koleksi Bapak Presiden Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, diberikan saat kunjungan Budaya di Pacitan yang diselenggarakan di Alun-Alun Pacitan Tahun 2013.Foto di ambil dari Google dan banyak berita menyatakan Batu Red Baron ini merupakan milik Bapak SBY…. selengkapnya
Info Ilmu Teguh Iman. Bismillaahirrohmaanirrohim, Shallallaahu alaa muhammad,Alloohumma robbana Ya Hayyu Ya Qoyyum,Ya Bathiinu,Ya Robbal aalamiin, Huwalloohul-ladzii laailaahaillaa huwa aalimul ghoibi wasy-syahaadah huwar-rohmaanur rohiim,Laa tudrikuhul abshooru wahuwa yudrikul abshooro wahuwal lathiiful khobiir, Fain tawallaw faqul hasbiyalloohu laa ilaaha illaa huwa alayhi tawakkaltu wahuwa robbul arsyil azhiim, Walaa haula walaa quwwata illa billaahil aliyyil azhiim. Artinya:… selengkapnya
berikut ini 34 Pusaka Ampuh Cara Menang Judi Bola cara menang judi bola online mantra menang judi primbon menang judi kartu mustika menang judi arti mimpi menang judi doa agar menang judi mantera menang judi ajian menang judi cara menang judi baccarat cara menang judi dadu menang judi menang judi 17 juta menang judi slot… selengkapnya
Kerajaan Sedayu. Kecamatan Sidayu hanyalah satu di antara 18 kecamatan di Kabupaten Gresik saat ini. Namun, kecamatan tersebut meninggalkan bukti-bukti sejarah kebesaran sebagai bekas sebuah Kadipaten. Jejak sejarah Kabupaten Gresik tertapak jelas di bekas Kadipaten Sedayu yang kini menjadi Kecamatan Sidayu. Berbagai peninggalan masih membekas sebagai ikon sebuah kadipaten di zaman penjajahan Belanda. Ada pintu… selengkapnya
Wirid Agar Hajat Cepat Terkabulkan Setiap orang pasti mempunyai hasrat atau hajat dalam hatinya. Agar hasrat atau hajat, yang tentu saja harus yang bersifat positif, dapat terwujud menjadi kenyataan, maka amalkanlah wirid rahasia kaum Sufi seperti berikut ini. Insya Allah akan ada kejutan dalam hidup Anda. Bacaan wiridnya : – ROBBANAA WASI’TA KULLA SYAI’IN ROHMATAN… selengkapnya
