Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Mustika Gemuruh Salju merupakan batu mustika bertuah yang corak pamornya menggambarkan sedang terjadi sebuah gemuruh badai salju yang sangat unik sekali, pamor dari batu mustika ini terbentuk secara alami dan bukan karena buatan manusia. Corak pamor pada batu mustika ini semakin menambah keindahan dari batu mustika ini. Batu mustika bertuah ini sangat unik dan jarang… selengkapnya
Rp 250.000Souvenir Kipas Undangan Souvenir Kipas Undangan adalah souvenir dengan bentuk kipas jepang di kedua sisinya terdapat undangan pernikahan. Souvenir Kipas Undangan ini biasa untuk digunakan sebagai souvenir pernikahan, souvenir acara syukuran, souvenir pindahan rumah, souvenir syukuran dari kedatangan haji / umroh, souvenir ulang tahun, souvenir aqiqah, souvenir khitanan, souvenir ucapan hari raya dan berbagai acara… selengkapnya
Rp 3.800Parfum Oles Aroma Vanila Produk parfum / minyak wangi ini merupakan produk parfum yang banyak dicari karena memiliki aroma yang sangat khas dan wanginya bisa bertahan lama yakni antara 2 – 8 jam. Parfum Oles Aroma Vanila merupakan parfum oles kemasan 12 ml yang dapat dipakai pria ataupun wanita. Untuk penyimpanan parfum ini, sebaiknya hindarilah… selengkapnya
Rp 14.000Mustika Ratu Siluman Ular Nyai Blorong Mustika Ratu Siluman Ular Nyai Blorong merupakan batu mustika bertuah dengan bentuk pamor totol-totol bagaikan sisik ular yang unik dan langka sekali. Mustika ini juga salah satu koleksi sesepuh yang ampuh, unik dan indah sekali. Pamor mustika tersebut terbentuk juga secara alami, dan mustika ini sangat jarang untuk didapatkan,… selengkapnya
Rp 600.000Mustika Khodam Siluman Ular Putih – Energi Mistis Penguasa Alam Gaib Apakah Anda siap memiliki kekuatan spiritual yang luar biasa? Mustika Khodam Siluman Ular Putih adalah pusaka bertuah dengan kekuatan gaib dari khodam ular putih yang legendaris. Mustika ini dipercaya mampu membawa perlindungan, keberanian, dan kekayaan tak terbatas bagi pemiliknya! Keajaiban Mustika Khodam Siluman Ular… selengkapnya
Rp 525.000Mustika Gaib Kendit Merah Putih merupakan batu mustika gaib yang memiliki corak pamor yang sangat indah dan unik sekali, Corak pamor dan perpaduan warnanya terbentuk bukan karena gambaran maupun isian dari manusia. Khasiat Mustika Gaib Kendit Merah Putih Insya Allah berkhasiat Multi Fungsi sehingga segala keinginan pemilik akan didorong dengan energi dalam mustika untuk mencapai… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Sulaiman Penderas Rejeki Mustika Sulaiman Penderas Rejeki merupakan batu mustika bertuah yang memiliki energi spiritual alami untuk membuka pintu rejeki pemilik batu mustika. Mustika dengan corak pamor unik ini sangat layak untuk menjadi koleksi pribadi. Mustika ini bila dijadikan mata cincin akan menambah karisma pemilik batu mustika. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Sulaiman Penderas Rejeki… selengkapnya
Rp 300.000Batu Mustika Pengirim Santet Ganas Pusaka Dunia Batu Mustika Pengirim Santet Ganas Pusaka Dunia adalah mustika hasil penarikan alam dan dijamin memiliki energi spiritual yang masih alami. Penarikan mustika ini berada berbagai tempat keramat di berbagai penjuru dunia, sehingga tingkat kesakralan dan wingitnya juga berbeda. Dengan Memiliki Batu Mustika Pengirim Santet Ganas Pusaka Dunia Insya… selengkapnya
Rp 485.000Mustika Tondo Nisan adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tondo Nisan Insya Allah untuk batin, menambah keberanian mental, kesehatan, pengobatan, menjauhkan penyakit, penawar racun, menghilangkan grogi, membangkitkan ilmu spiritual, menambah kekuatan spiritual, keharmonisan hubungan cinta, keharmonisan mitra kerja, menambah kekuatan diri, keberuntungan hidup. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Nisan. Produk jenis… selengkapnya
Rp 275.000Mustika Wajah Arwah Keramat Mustika Wajah Arwah Keramat merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor sosok wajah yang unik dan juga jarang sekali ada. Pamor mustika asli terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Energi spiritual dari mustika tersebut juga asli alam dan bukan asmak. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Batu… selengkapnya
Rp 325.000Cara Mudah Kirim Mimpi Basah Pada Wanita Cara Mudah Kirim Mimpi Basah Pada Wanita – Mungkin anda sudah sering mendengar tentang ilmu kirim mimpi basah yang bertujuan untuk menaklukkan wanita dari jarak jauh, ada pula yang menggunakan ilmu kirim mimpi basah hanya untuk iseng saja pada lawan jenis dalam hal ini tentunya seorang wanita yang… selengkapnya
Talbis Iblis terhadap Para Ulama Di antara manusia ada yang memiliki hasrat dan semangat yang tinggi, sehingga mereka bisa mendalami berbagai cabang ilmu syariat, berupa ilmu Al-Qur`an, hadits, fiqih dan sastra. Lalu Iblis mendatangi mereka dengan talbis-nya yang lembut, sambil membisikkan kesombongan kepada mereka, karena mereka bisa mendalami berbagai macam ilmu dan bisa mengulurkan manfaat… selengkapnya
Aji Asmara Tantra Aji yang satu ini bila kita tujukan sama orang yang kita tuju,orang tersebut akan mimpi bersenggama dengan pengamalnya (mimpi basah). Adapun caranya sebagai berikut : 1.Mandi keramas untuk membersihkan diri dengan niat :niat ingsun adus banyu suci bumi suko sah badan sinampurno. 2.Malamnya sebelum tidur lakukan sholat hajat 2 rokaat,setelah selesai salam… selengkapnya
INTI DARI AJARAN SYEKH SITI JENAR “Ingsun menyaksikan pada zat-ingsun sendiri, dengan pernyataan, tak ada Tuhan melainkan Ingsun, dan menyaksikan pula bahwa Ingsun mempunyai utusan bernama Muhammad. Ingsun adalah sebenar-benarnya bernama Allah; Allah adalah badan Ingsun. Rasul itu rahasia Ingsun; Muhammad itu cahaya Ingsun, ya Ingsun yang hidup tak kena maut; Ya Ingsun yang selalu… selengkapnya
Berbagai Macam Ritual Bulan Suro yang Ada di Tanah Jawa Ritual bulan suro adalah salah satu jenis ritual yang cukup dikenal di tanah jawa. Tentu, hal tersebut sangat benar dan terbukti dengan pastinya anda mengetahui tentang ritual dengan beberapa pusaka ini. Walaupun sudah pernah mendengar, kebanyakan dari anda pasti belum mengetahui tentang apa itu ritual… selengkapnya
Berita Artikel Rosulullah Saw Pingsan Mendengar Keterangan Jibril Tentang Pintu Neraka Ke-7 Yazid Arraqqasyi dari Anas bin Malik ra. berkata: Jibril datang kepada Nabi saw pada waktu yg ia tidak biasa datang dalam keadaan berubah mukanya, maka ditanya oleh nabi s.a.w.: “Mengapa aku melihat kau berubah muka?” Jawabnya: “Ya Muhammad, aku datang kepadamu di saat… selengkapnya
Kelebihan Menggunakan Jasa Paranormal Online Dengan berkembangnya jaman, ada banyak paranormal online yang bermunculan. Memang, ini adalah bukti perkembangan jaman yang luar biasa seperti adanya pusaka ampuh. Mungkin sebelumnya, menggunakan jasa paranormal secara online adalah suatu hal yang nampak mustahil. Tapi dengan banyak nya jumlah media yang bisa digunakan, tidak ada batasan lagi yang bisa… selengkapnya
Khasiat Batu Permata Alexandrite Alexandrite Variasi Warna : Hijau, Kuning, Keemasan, Coklat Kehijauan Kadar Transparasi : transparan hingga translusant Kilap : Vitreous Index Bias : 1,745 – 1,756 Kadar Keras : 8.5 Skala Mohs. Berat Jenis : 3.75 gr/cm3 Formula Kimia : BeAlO4 (Beryllium Alumunium Oxide) Sistem Kristal : Orthorombik – Dipiramidal Tahun ditemukan :… selengkapnya
Berita Artikel Pemuda Ini Bisa Terbang dan Berteman Kuntilanak Sebuah mobil Kijang warna biru membawa Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Alor Drs RJS Huan, wartawan Kompas Kornelis Kewa Ama, dan Pos Kupang menuju wilayah Otvai dan Omtel di kawasan puncak Kota Kalabahi. Di dua kawasan itu terdapat hutan milik Dinas Kehutanan Kabupaten Alor yang ditumbuhi berbagai… selengkapnya
Kisah Teror Pocong Di Indonesia Pocong merupakan salah satu hantu yang menyeramkan dalam mitologi Indonesia. Konon, pocong adalah arwah orang yang telah meninggal dunia namun masih tertahan di bumi karena ada sesuatu yang belum diselesaikan. Penampakan pocong biasanya berupa sesosok hantu berbalut kain kafan putih yang melilit tubuhnya. Ketika pocong mengambang dan melintas di malam… selengkapnya
