Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Pusaka Fosil Jimat Main Judi Pusaka Fosil Jimat Main Judi ini memiliki tingkat keberhasilan yang lebih tinggi dan menawarkan Anda ketenangan pikiran. Kemungkinannya mungkin melawan Anda, tetapi dengan Pusaka ini Anda bisa menang setiap saat dan merasa percaya diri dengan kemenangan Anda sambil tetap menikmati permainannya. Jimat ini adalah solusi dari keberuntungan agar selalu mendapatkan… selengkapnya
Rp 775.000Mustika Pawang Naga Sakti adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Pawang Naga Sakti Insya Allah untuk mengendalikan dan mempengaruhi pikiran orang lain biar penurut dan membuat orang sekitar tunduk dan patuh, memudahkan bergaul dan menjalin relasi. Produk Jenis ini bernama BAtu Akik Pamor Sosok Hitam Unik. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Madal Pasilan adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Madal Pasilan Insya Allah untuk Perlindungan dari marabahaya yang mengancam jiwa, keselamatan ketika melakukan perjalanan jauh, proteksi / pagar ghaib dari segala macam gangguan ataupun serangan hal ghaib, tolak balak segala ilmu hitam/sihir/santet/serangan ghaib, pagar diri, keselamatan dari bahaya, pendinding ghaib tingkat tinggi. Produk… selengkapnya
Rp 300.000Keris Pusaka Makassar merupakan salah satu senjata tradisional yang memiliki nilai sejarah tinggi di Indonesia. Keris ini berasal dari daerah Makassar, Sulawesi Selatan dan sering digunakan sebagai simbol keberanian dan kekuatan. Dikenal dengan bentuknya yang unik dan tajam, Pusaka Dunia juga sering dipercaya memiliki energi magis dan kekuatan mistis. Sejarah Keris Pusaka Makassar Keris pusaka… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Mewarna Buah Segar Buku Mewarna Buah Segar merupakan buku mewarnai untuk anak – anak yang di dalam nya terdapat berbagai gambar buah segar. Buku Mewarna adalah jenis buku yang berisi seni garis dimana orang dimaksudkan untuk menambahkan warna menggunakan krayon, pensil warna, pena penanda, cat atau media artistik lainnya. Buku mewarnai tradisional dan halaman… selengkapnya
Rp 4.000Gada Wesi Kuning Trimurti Nama Produk ini. Gada Wesi Kuning Trimurti ini mempunyai Khasiat Insya Allah untuk membangkitkan kharisma kewibawaan tingkat paling tinggi, ditakuti musuh, ditakuti jin jahat, disukai jin baik, mudah mengalahkan pesaing usaha, menolak balik serangan gaib musuh, keselamatan diri dan keselamatan tempat usaha/rumah tinggal. Berasal Dari Bahan : besi kursani / wesi… selengkapnya
Rp 200.000Mustika Khodam Raja Jin Putih Mustika Khodam Raja Jin Putih merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor bagaikan sosok raja jin putih yang unik dan memang jarang sekali untuk didapatkan. Mustika tersebut asli alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk memanggil bala bantuan khodam darat maupun… selengkapnya
Rp 250.000Mustika Mata Gaib Terawangan Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk membukan cakra mata batin dalam diri, meningkatkan kepekaan, meningkatkan ilmu terawangan, perlindungan diri dari tenung santet, memiliki wibawa tingkat tinggi, pesugihan, pelarisan segala macam usaha/niaga/bisnis, pelancar usaha, melipatgandakan kekayaan dan harta, memanggil ribuan khodam baik, kekuatan spiritual akan berlipat ganda, kekebalan dari serangan… selengkapnya
Rp 350.000Parfum Oles Harajuku Love Produk parfum / minyak wangi ini merupakan produk parfum yang banyak dicari karena memiliki aroma yang sangat khas dan wanginya bisa bertahan lama yakni antara 2 – 8 jam. Parfum Oles Harajuku Love merupakan parfum oles kemasan 12 ml yang dapat dipakai pria ataupun wanita. Untuk penyimpanan parfum ini, sebaiknya hindarilah… selengkapnya
Rp 14.000Mustika Salju Buka Aura Mustika Salju Buka Aura adalah mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika ini akan… selengkapnya
Rp 875.000Asma Permainan Bola Api. Asma Permainan Bola Api ini memiliki kegunaan untuk permainan bola api agar tidak panas sewaktu ditendang. Asma ini terutama sekali digunakan pada saat ada keramaian misalnya memperingati HUT RI dan lainnya. Bismillaahirrohmaanirrohiim Ana dati iman Yaiku iman Iman anane pangeran Adem saking Allah Isrep sangka Rosululloh Mati saking Allah Laa ilaaha… selengkapnya
Resep Gemuk Dengan Khasiat Ayat Kursi Tubuh kurus ceking memang bisa membuat pria atau wanita bisa menjadi minder dalam pergaulan sehari-hari, dengan postur badan yang kurang ideal, kurus bisa jadi faktor keturunan namun hal itu bisa saja kita coba dengan terapi dengan metode Ayat Kursi, Insya Allah mudah-mudahan bisa menjadi solusi bagi anda, dan metode… selengkapnya
Cara Menguasai Ilmu Pelet Semar Mesem Tanpa Puasa Cara Menguasai Ilmu Pelet Semar Mesem Tanpa Puasa – Ilmu / Ajian Pelet Semar Mesem merupakan salah satu ajian pelet ampuh yang biasa digunakan oleh lelaki untuk menundukan hati wanita pujaan hati atau untuk mendapatkan wanita yang disukai untuk dijadikan pendamping hidupnya, Namun saat ini banyak juga… selengkapnya
Amalan Memanggil dan Menerawang Anak yang Meninggalkan Rumah Bila ada seorang anak dalam satu keluarga yg pergi meninggalkan rumah dan tidak di ketahui ada di mana.maka kerjakanlah tata cara di bawah ini : 1) Ambilah celana atau baju yang pernah di pakainya.kemudian gantung pada sebuah paku di loteng di atas tempatnya biasa tidur. 2) Bacakan… selengkapnya
Hukum Wudhunya Orang Yang Menggunakan Inai (Pacar) Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ Pertayaan. Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya : Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang maksudnya: Tidak sah wudhunya seseorang bila pada jari-jarinya terdapat adonan (sesuatu yang dicampur air) atau tanah. Kendati demikian saya banyak melihat kaum wanita yang menggunakan inai (pacar) pada tangan… selengkapnya
Tentang Wirid Selamat Naik Kendaraan (darat,laut,udara ). Agar kita terhindar dari kecelakaan saat menggunakan mobil, naik pesawat terbang maupun kapal laut maka kita disarankan agar sebelum bepergian dilaksanakan terlebih dahulu sholat dua rokaat, lalu membaca sholawat nabi dilanjutkan dengan wirid di bawah ini : Diriwayatkan oleh Abu Yasar bahwa Rasulullah Muhammad SAW selalu membaca wirid… selengkapnya
Batalkah Wudhu Seorang Ibu Yang Membersihkan Najis Bayinya Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Seorang wanita telah berwudhu untuk melakukan shalat, kemudian bayinya buang air besar atau buang air kecil sehingga perlu dibersihkan, lalu wanita itu membasuh dan membersihkan bayi itu dari najis, apakah hal ini… selengkapnya
Bentuk Keris Kinasihan. Ini pamor baik dan tidak pemilih, tuahnya disayang dan dihormati orang sekeliling. Factor rejeki juga baik, bisa lumintu (selalu ada saja)
Kesaktian Komara Geni. Aji Komara Geni sejenis Gembala Geni yang juga merupakan aji pamungkas. Komara Geni bisa juga digunakan untuk membakar bangsa jin. kegunaan aji Komara Geni selain untuk pukulan kontak membakar jin, juga untuk pagaran badan, pagaran rumah dan pengobatan berbagai penyakit. Yang penting adalah niat si empunya aji ini. Selain Kesaktian Komara Geni inilah… selengkapnya
Amalan Untuk Penglarisan Amalan ini tanpa laku puasa atau sejenisnya. Adapun Amalannya sebagai berikut: Setiap akan kulakan,buka warung/toko atau menjajakan dagangannya membaca Syahadat dengan menghadap : ke barat 18 kali. ke timur 18 kali ke utara 18 kali ke selatan 18 kali Insya Allah rejeki akan datang dari segala penjuru atas izin Allah SWT,
