Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Liontin Perak Mustika Peridot Aura Hijau Roro Kidul PUSAKADUNIA – Liontin Perak Mustika Peridot Aura Hijau Roro Kidul adalah pusaka dengan kesempurnaan yang memikat hati. Dibuat dengan keterampilan yang luar biasa, liontin ini menghadirkan pesona perak murni yang dipadukan dengan keindahan peridot hijau yang mempesona, membuatnya menjadi pusat perhatian di setiap kesempatan. Setiap unsur dalam perhiasan… selengkapnya
Rp 1.750.000Mustika Untuk Pangkat Mustika Untuk Pangkat merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika ini akan membawa dampak… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Pelarisan Khodam Ghaib Mustika Pelarisan Khodam Ghaib merupakan mustika bertuah yang pamornya terkesan keramat, mustika tersebut pamornya juga asli alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Mustika ini sangat cocok dimiliki bagi yang usahanya merosot atau omset dari usahanya menurun agar kembali bangkit lagi. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk pelarisan… selengkapnya
Rp 265.000Mustika Mata Kucing Batu Cat Eye. Jenis Batu Cat Eye Silimanite. Khasiat, Tuah, Manfaat Batu Mata Kucing Insya Allah untuk Kewibawaan Ampuh, Kekuatan Pemikat Tanpa Tanding, Pengasihan Ampuh, Kesuksesan Karir, Kelancaran Bisnis, Tolak Balak Sakti, Kharisma Disegani Siapapun, Meningkatkan Mental dan Menambah Keberanian, Menghilangkan Rasa Grogi. Ukuran Batu : 9x10x6 milimeter. Jumlah Barang : 1… selengkapnya
*Harga Hubungi CSCincin Pusaka Ganesha Kuno Peninggalan Majapahit Cincin Pusaka Ganesha Kuno Peninggalan Majapahit ini merupakan cincin pusaka yang diperkirakan milik kerajaan kuno yakni peninggalan jaman kerajaan majapahit yang terkubur dalam didalam bumi sudah ratusan tahun silam. Bagian atas cincin tersebut terdapat simbol sosok Ganesha yang unik. Cincin ini hasil tarikan sesepuh pusaka dunia dari alam gaib… selengkapnya
Rp 965.000Mustika Pemikat Wanita Pusaka Dunia Mustika Pemikat Wanita Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena menjadi pantangan… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Pelet Kuat Bersetubuh Berjam Jam Mustika Pelet Kuat Bersetubuh Berjam Jam merupakan mustika bertuah yang paling di cari oleh para pecinta batu mustika untuk di jadikan ageman sarana spiritual maupun koleksi pribadi. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk membuka/memancrkan ajian pelet ampuh dalam diri, kuat sex tahan lama hingga berjam jam, mudah… selengkapnya
Rp 350.000Batu Giok Bertuah Murah Meriah. Khasiat dan Manfaat Insya Allah untuk kesehatan, mentralisir racun dalam tubuh, membuang energi kotor penyebab datangnya penyakit, meningkatkan stamina, pengobatan penyakit, meningkatkan kekebalan tubuh, menjernihkan pikiran, membuka aura wajah awet muda, mengilangkan rasa lemas dan lesu, tidak mudah lelah, membangkitkan jiwa semangat, membuka keberuntungan, dengan demikian urusan usaha dan asmara lancar tiada… selengkapnya
Rp 125.000Nama Produk ini Batu Akik Paling Bertuah. Batu Akik Paling Bertuah ini Khasiat / Manfaat Insya Allah banyak manfaat diantaranya bagi orang yang ingin mencapai kesuksesan karir, kesuksesan jabatan, kesuksesan publik figur, kesuksesan menjadi arti, kesuksesan berdagang, kesuksesan berbisnis, kesuksesan memikat / pengasihan siapapun, kesuksesan dalam segala bidang, memudahkan mendapat petunjuk secara gaib untuk jalan… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Paranormal Laduni merupakan salah satu koleksi mustika alam yang bentuknya masih tak beraturan dan belum berbentuk mata cincin, mustika ini sangat unik dan langka sekali, sangat . Khasiat Mustika Paranormal Laduni Insya Allah mendatangkan khodam pendamping untuk membantu segala keperluan hidup, membantu membangkitkan kekuatan spiritual dan supranatural laduni yang terpendam dalam pribadi agar bangkit… selengkapnya
Rp 400.000Jenis Ilmu Pelet Yang Paling Terkenal 1. Ilmu pelet asmara: Ilmu pelet yang bertujuan untuk memperkuat atau mempertebal rasa cinta di antara pasangan. 2. Ilmu pelet pengasihan: Ilmu pelet yang bertujuan untuk menarik simpati, perhatian, dan kasih sayang dari orang yang diinginkan. 3. Ilmu pelet pemikat: Ilmu pelet yang bertujuan untuk memikat hati orang yang… selengkapnya
Berita Artikel Kisaran Heboh, Ita Susilawati 19 Tahun di Santet Berubah Menjadi Seperti Nenek-nenek KISARAN – Ita Susilawati, cewek berumur 19 tahun tapi punya wajah dan fisik tak beda dengan nenek berusia 70-an tahun, ternyata memiliki beragam keanehan. Itu diketahui kemarin siang saat POSMETRO MEDAN kembali mendatangi rumah orang tua Ita di Dusun IX Sidokeno,… selengkapnya
Tempat Pengisian Khodam Macan Putih Tempat Pengisian Khodam Macan Putih – Khodam Macan Putih merupakan salah satu khodam yang paling ditakuti dan salah satu khodam ampuh diantara jenis khodam hewan lainnya. Pada saat ini banyak orang yang ingin memiliki khodam macan putih untuk dijadikan khodam pendamping atau untuk sarana spiritual dalam aspek kehidupan. Jika anda… selengkapnya
Praktek Dukun Bukit Tinggi Praktek Dukun Bukit Tinggi sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Bukit Tinggi… selengkapnya
Tanda-Tanda Ajal Mendekat Ada seorang hamba yang begitu taat kepada Tuhan. Sebut saja namanya Fulan. Fulan sangat rajin beribadah. Pendeknya, Fulan ini tak pernah lalai sekalu pun kepada Allah SWT. Suatu hari ada yang bertemu ke rumah Fulan. Betapa kaget Fulan ketika mengetahui siapa gerangan yang datang bertamu. Tamu itu ternyata Izrail, malaikat pencabut nyawa…. selengkapnya
Berita Artikel Misteri Minyak Kuyang Yang Sangat Melegenda Dalam Ilmu Hitam Kalimantan Minyak Kuyang atau minyak kawiyang adalah salah satu bentuk pesugihan ilmu hitam di Kalimantan yang mempunyai sejarah panjang mengiringi peradaban suku-suku di tanah Kalimantan. Minyak ini masih banyak diburu orang untuk berbagai keperluan. Karena termasuk ilmu hitam, minyak ini hanya beredar dikalangan terentu… selengkapnya
Sakit Mata dan Air Wudhu Suatu hari Junaid Al-Banghdadi sakit mata. Ia diberitahu oleh seorang tabib, jika ingin cepat sembuh jangan sampai matanya terkena air. Ketika tabib itu pergi, ia nekad berwudhu membasuh mukanya untuk shalat kemudian tidur. Anehnya, sakit matanya malah menjadi sembuh. Saat itu terdengar suara “Junaid menjadi sembuh matanya karena ia lebih… selengkapnya
Khasiat Batu Permata Diopside Diopside Variasi Warna : Hijau-tua sampai hitam Kadar Transparasi : Transparant. Translucant, Opak Kilap Polis : Kilap-kaca. Index Bias : 1,671 – 1,726 Kadar Keras : 5 – 6. Berat Jenis : 3,27 – 3,31. Formula Kimia : CaMg (Si2O6) Sistem Kristal : Monoklinik Wilayah Penghasil : Myanmar, India, Malagasi, dll…. selengkapnya
Berita Artikel Nang Butuh Bosel Alkisah, ada dua orang bersaudara yang bernama Nang Butuh Mosel dan pamannya yang bernama Uwa Babrung. Nang Butuh Mosel adalah seorang yang sangat miskin. Bahkan, karena terlalu miskin sampai-sampai ia tidak dapat memberi makan isteri dan dua orang anak perempuannya. Jangankan memberi makan mereka, untuk makan dirinya sendiri saja ia… selengkapnya
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat Taufiq Adnan Amal, ahli tafsir Islam Liberal, menyatakan bahwa jihad yang dilakukan dinasti-dinasti Islam masa lalu adalah bentuk penyalahartian jihad, sekadar untuk tujuan-tujuan politis, seperti perluasan wilayah. Pandangan tersebut tampaknya dipengaruhi antara lain oleh interpretasi dia bahwa jihad kalau terpaksa dilakukan, harus bersifat defensif, tidak boleh ofensif. Menurutnya, jihad dalam… selengkapnya
