Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Mustika Rajah Gendam Keramat adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Rajah Gendam Keramat Insya Allah untuk pagar gaib 4 penjuru, membinasakan jin jahat, keselamatan dari serangan musuh, menanggal santet, ilmu sihir sesakti apapun tidak akan mampu menembusnya, meluluhkan niat jahat, perlindungan dari musuh dan niat jahat, memberikan kesialan musuh yang tidak mau damai,… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Bulu Ayam Hitam Mustika Bulu Ayam Hitam merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor bulu ayam yang unik. Pamor pada mustika tersebut asli alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Mustika tersebut juga asli alam dan bukan mustika isian. Keterangan Mustika Bulu Ayam Hitam Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Bulu Ayam…. selengkapnya
Rp 315.000Batu Mustika Sapu Jagad Bertuah Sakti PUSAKADUNIA.COM – Batu Mustika Sapu Jagad Bertuah adalah mustika multifungsi, bisa meningkatkan kekayaan, memudahkan pemilik dalam melancarkan rejekinya. Mustika ini juga membantu pemiliknya dalam meraih harta yang melimpah, usaha kian rmeningkat, bisnis apapun mencapai puncak kesuksesan, menghindarkan dari kebangkrutan, mengembalikan usaha kian surut, pelarisan dagang, kemudahan merintis usaha, menjauhkan… selengkapnya
Rp 378.000Pusaka Fosil Udang Keramat Ampuh Pusaka Fosil Udang Keramat Ampuh merupakan pusaka bertuah yang sangat langka sekali. Pusaka ini termasuk dalam golongan pusaka yang paling banyak diburu para pengusaha tambak udang dan pengusaha lainnya. Pusaka Udang ini berusia ribuan bahkan jutaan tahun. Pusaka bertuah seperti ini sangat jarang sekali untuk didapatkan karena proses mendapatkannyapun tidak… selengkapnya
Rp 750.000Nama Pusaka : Keris Mahesa Teki Dapur / Bentuk : Kebo Teki Pamor / Lambang / Filosofi : Kulit Semongko Tangguh / Era Pembuatan / Estimasi : Kerajaan Jenggala Tahun Pembuatan : Abad 13 Model Bilah Pusaka : Lurus Panjang Bilah-Pesi Keris : 35,1 CM Panjang Seluruh Keris : 42,2 CM Asal Usul Pusaka :… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMustika Bertuah Ketapel Nama daripada Produk ini. Mustika Bertuah Ketapel berkhasiat Insya Allah untuk menajamkan mata batin agar bisa mempredeksi nasib usaha dan karir masa depan sebagai antisipasi, membangkitkan rasa cinta dan kerinduan jarak jauh, membuka pikiran agar memudahkan mendapat inspirasi serta memudahkan konsentrasi. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Ketapel. Produk jenis ini… selengkapnya
Rp 275.000Jasa Pasang Susuk Samber Lilin Jasa Pasang Susuk Samber Lilin merupakan sebuah layanan Tim Sesepuh Pusaka Dunia yang bertujuan untuk mengaktifkan aura susuk samber lilin dan pelet pemikat dalam diri. Dengan Pengisian Susuk Samber Lilin yang diberikan, anda akan memiliki aura susuk pelet pengasihan yang memiliki berbagai manfaat positif dalam diri. Manfaat Jasa Pengisian Susuk… selengkapnya
Rp 2.750.000Nama Produk Pengasihan Mustika Sulaiman, Batu Sulaiman Mustikanya Para Nabi Jaman Dulu. Bisa dimiliki semua Agama dan Tidak ada pantangan apapun. Khasiat, Tuah, Manfaat kewibawaa tingkat tinggi, raja pemikat, Pelet, Pengasihan Ampuh dan Baca Juga Cara Tes Khasiat Batu Akik Sulaiman Asli Produk Jenis ini bernama Batu Akik Sulaiman Garansi Asli. Produk jenis ini ditemukan… selengkapnya
Rp 275.000Mustika Batu Pesona Cinta Mustika Batu Pesona Cinta merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor motif guratan yang indah dan terkesan elegan sekali ditambah lagi perpaduan warnanya yang sangat serasi. Pamor mustika tersebut terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk pengasihan super ampuh, pemikat… selengkapnya
Rp 265.000Mustika Khodam Macan Loreng Jawa PUSAKA DUNIA – Mustika Khodam Macan Loreng Jawa merupakan batu mustika yang dipercaya memiliki energi dan kekuatan khodam Macan Loreng Jawa yang diyakini dapat memberikan keberanian, kekuatan, dan perlindungan kepada pemiliknya. Mustika ini sering digunakan dalam berbagai ritual spiritual untuk memperkuat energi dan keberanian, serta melindungi dari bahaya dan energi… selengkapnya
Rp 575.000184 Macam Pipa Rokok Paling Bagus Pipa Rokok Gading Gajah Pipa Rokok Kayu Pipa Rokok Tulang Pipa Rokok Unik Pipa Rokok Antik Pipa Rokok Tanduk Rusa Pipa Rokok Kayu Stigi Pipa Rokok Taring Duyung Pipa Rokok Cangklong Pipa Rokok Tulang Kalong Pipa Rokok, 184 Macam Pipa Rokok Paling Bagus ADA DISINI Pipa Rokok Akar Bahar… selengkapnya
Info Pengasihan Raja Sulaiman. Pengasihan Raja Sulaiman ini mengambil karomah muzijatnya Nabi Sulaiman as, yang dalam sejarah Islam beliau dikenal memiliki mujizat bisa menaklukkan seluruh mahluk yang bernyawa tidak terkecuali bangsa jin dan setan. Pengasihan ini pun menjadikan pemiliknya disegani dan dihormati oleh semua orang dan juga bangsa jin dan setan. Manteranya : Bismillaahirrohmaanirrohiim Jebeleg… selengkapnya
Tentang Hak Isteri Atas Suami. Allah berfirman : Dan bergaullah dengan mereka ( Istri-istrimu ) secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. 4:19) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Ya Allah sungguh saya menimpakan kesusahan ( dosa )… selengkapnya
Alamat Dukun Balikpapan Alamat Dukun Balikpapan sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Balikpapan Masyarakat Balikpapan… selengkapnya
Khasiat Batu Permata Adularia Adularia Variasi Warna : Putih, Kuning, Tanpa Warna Kadar Transparasi : Transparan hingga Translucent Luster : Vitreous, Resinous Index Bias : 1,518 – 1,525 Kadar Keras : 6.0 – 6.5 Skala Mohs. Berat Jenis : 2.55 – 2.63 gr/cm3 Formula Kimia : KAlSi3O8 (Potasium Alumunium Silicate) Sistem Kristal : Monoklinik –… selengkapnya
Kesaktian Ilmu Pukulan Pemberat Kesaktian Ilmu Pukulan Pemberat masih sering ditanyakan oleh banyak orang. Di Indonesia ada banyak sekali ajian sakti dan ilmu-ilmu kanuragan yang masih sampai sekarang. Salah satu ilmu kanuragan yang ampuh adalah pukulan pemberat yang bisa menghancurkan lawanya dengan sangat mudah. Ilmu Pukulan ini sangat di idam-idamkan karena ilmu ini sangat berguna jika… selengkapnya
Kesaktian Lebur Sakheti. Inti lebur saketi merupakan ajian pamungkas handalan beberapa perguruan. Ajian ini bila diamalkan terus menerus dayanya sangat hebat, bisa digunakan untuk membakar hangus golongan jin yang sakti. Tetapi bisa juga untuk pengobatan, khususnya orang yang kena santet, teluh, tenung, sihir dan lainlainnya lagi. Aji ini kerana dayanya yang dahsyat tidak bisa digunakan sembarangan. Selain Kesaktian… selengkapnya
Tentang Amalan Pandangan Penjerat Cinta. Untuk menebus Pandangan Penjerat Cinta amalannya sebagai berikut : 1. Puasa 3 hari 3 malam dimulai hari Selasa kliwon. Selama puasa dilarang makan makanan yang berasal dari beras atau nasi. Yang dimakan hanya sayuran dan buah-buahan. 2. Saat berpuasa setiap jam 12 malam lakukan sholat hajat dan baca : Surah… selengkapnya
Tentang 45 Hadits Perihal Perkawinan 1. Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak. (HR. Abu Dawud). 2. Wahai segenap pemuda, barangsiapa yang mampu memikul beban keluarga hendaklah kawin. Sesungguhnya perkawinan itu lebih dapat meredam gejolak mata dan nafsu seksual, tapi barangsiapa yang belum mampu… selengkapnya
Kesaktian Semar Nangis. adalah ilmu pelet tingkat tinggi. Dalam pelaksanaan puasa untuk dapat memilki ilmu ini, harus berpuasa selama 4 hari 4 malam, kemudian dilanjutkan dengan pati geni semalam. Selain Kesaktian Semar Nangis inilah 47 Macam Ajian Kesaktian Paling Ampuh
