Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Mustika Gajah Barong Mustika Gajah Barong merupakan batu mustika bertuah yang memiliki corak warna coklat yang menyerupai gajah, mustika juga terkesan elegan dan indah sekali. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Gajah Barong Insya Allah untuk menjadikan pemilik kuat perkasa, berwibawa bagaikan raja, mudah mengendalikan pikiran siapa saja, tampil mempesona mempunyai pemikat tiada tanding, meningkatkan dan menguatkan… selengkapnya
Rp 250.000Syal Scarf Murah Dua Warna Syal Scarf Murah Dua Warna merupakan syal / scarf yang terbuat dari kain rajut yang lembut dan nyaman untuk digunakan dalan berbagai acara. Syal ini diproduksi secara teliti dan mengutamakan kualitas. Syal ini cocok digunakan untuk pria ataupun wanita sebagai pelengkap fashion ataupun pelindung diri dari cuaca dingin. Syal Scarf… selengkapnya
Rp 25.000Nama Produk Mustika Cemara Kembar Merupakan Mustika Satu Satunya di dunia. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah mempunyai jutaan manfaat yang tidak bisa ditulis satu persatu, insyaallah apa yang menjadi hajat keinginan pemilik telah terkandung dalam tuah mustika cemara ini, mempunyai satu mustika cemara sama dengan mempunyai seribu mustika umumnya. Produk Jenis ini bernama Batu Akik… selengkapnya
Rp 4.250.000Mustika Pembuka Mata Gaib Ampuh Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk membantu membuka mata batin atau memudahkan membangkitkan ilmu terawangan dan ilmu indera keenam, tembus Pandang maksudnya untuk membuka cakra kepekaan mata batin, Mampu merasakan keberadaan hantu atau jin di sekitar. Keselamatan ; agar terhindar / diberi keselamatan dari kecelakaan, musibah, bencana, ancaman… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Rambut Gaib Setan Kober Asli Mustika Rambut Gaib Setan Kober Asli merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor rambut setan kober yang unik dan terkesan keramat. Mustika tersebut asli alami dan bukan isian maupun gambaran dari manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk pemilik memiliki ribuan khodam pedamping asli kerajaan kuno yang… selengkapnya
Rp 300.000Batu Mustika Gunung Mas Kerejekian Mustika Gunung Mas ini memiliki kekuatan dan keajaiban. Ini telah diturunkan selama beberapa generasi, dengan keaslian dan manfaat yang terbukti untuk kesehatan, cinta, kekayaan, dan kebahagiaan secara keseluruhan. Mustika ini adalah alat yang sempurna untuk mengembalikan hidup Anda ke jalur yang benar. Mustika adalah perpaduan yang kuat antara filosofi dan… selengkapnya
Rp 385.000Mustika Bisa Bergetar Di Air Mustika Bisa Bergetar Di Air Nama daripada Produk ini. Mustika Bisa Bergetar Di Air berkhasiat Insya Allah sangat bagus untuk membangkitkan ajian pelet, pemikat, pengasihan tingkat tinggi, dimudahkan dalam urusan karir, memudahkan meraih jabatan sesuai impian, pelarisan membuat dagangan lari manis. Produk Jenis ini bernama Batu Bisa Bergetar. Ukuran -+… selengkapnya
Rp 650.000Mustika Khodam Karomah Mustika Khodam Karomah adalah mustika alam yang memiliki energi stabil dan kuat luar biasa. Energi alami mustika mampu menarik khodam perewangan di sekitar dan memiliki daya spiritual yang multiguna. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Khodam Karomah Insya Allah untuk memanggil bala bantuan khodam darat maupun lautan, perlindungan ghoib seribu khodam, memiliki daya karomah… selengkapnya
Rp 340.000Mustika Khodam Eyang Karto Mustika Khodam Eyang Karto adalah mustika bertuah yang berisikan sosok khodam eyang karto menggolo. Mustika bertuah ampuh yang satu ini termasuk mustika bertuah alami dan memiliki perpaduan guratan tiga warna yang unik dan elegan sekali. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Khodam Eyang Karto Insya Allah untuk buka aura dan wibawa, disukai banyak… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Junjung Derajat Berlapis Yang Elegan Mustika Junjung Derajat Berlapis Yang Elegan merupakan mustika bertuah yang memiliki corak pamor junjung derajat indah sekali. Perhatikan dengan seksama corak pamor pada batu mustika tersebut terbentuk secara alami dan bukan karena gambaran maupun isian manusia. Mahal Murahnya Mustika Junjung Derajat banyak ditentukan dari kelangkaan Mustika, Keserasian Garis yang… selengkapnya
Rp 350.000Umair bin Saad “Saya membutuhkan orang seperti Umair bin Saad untuk membantu mengelola masyarakat kaum muslimin.” (Umar bin Khattab). Umair bin Saad al-Anshary telah hidup yatim dan miskin sejak ia masih kecil. Bapaknya meninggal dunia tanpa meninggalkan harta warisan yang memadai. Tetapi, untunglah ibunya segera menikah dengan seorang laki-laki kaya dari suku Aus, Al-Julas bin… selengkapnya
Tatanan Keris Ilining Warih. Rejeki yang lumintu, walaupun sedikit demi sedikit tetapi selalu ada saja. Itulah yang utama tuah dari Ilining Warih. Selain soal rejaki, pamor ini juga baik untuk pergaulan. Tidak memilih dan umumnya cocok untuk siapapun.
Sholawat Al Fatih Allahumma shalli wasallim wabaarik ‘alaa sayyidinaa Muhammadinil faatihi limaa ughliqa, wal khaatimi limaa sabaqa wannaashiril haqqi bilhaqqi, walhaadii ilaa shiraatikal mustaqiimi, shallallaahu ‘alaihi wa ‘alaa aalihi wa ash haabihi haqqa qadrihii wamiqdaa rihil ‘adziim. Artinya : Ya Allah curahkanlah rahmat dan keselamatan serta berkah atas junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang dapat… selengkapnya
Alamat Dukun Malang Alamat Dukun Malang sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Malang Masyarakat Malang… selengkapnya
Wirdut Tawakkal BISMILLAHIR ROHMANIR ROHIM. BISMILLAHI WA SHOLLALLAHU ‘ALA SAYYIDINA MUHAMMAD WA ‘ALA ALI SAYYIDINA MUHAMMAD. HASBIYALLOHU LI DINI HASBIYALLOHU LIMA AHAMMANI HASBIYALLOHU LIMAN BAGHO ‘ALAYYA HASBIYALLOHU LIMAN HASADANI HASBIYALLOHU LIMAN KADANI BI SU-IN HASBIYALLOHU ‘INDAL MAUT HASBIYALLOHU ‘INDAL MAS-ALATI FIL QOBRI HASBIYALLOHU ‘INDAL MAS-ALATI FIL MIZAN HASBIYALLOHU ‘INDAL HISAB HASBIYALLOHU ‘INDASH SHIROTH HASBIYALLOHU LA… selengkapnya
Sa’adz bin Mu’adz Sa’adz bin Mu’adz adalah seorang laki-laki yang anggun, berwajah tampan berseri-seri, dengan tubuh tinggi jangkung, dan badan gemuk gempal. Ia masuk Islam pada usia 31 tahun. Dalam usia 37 tahun ia pergi menemui syahidnya. Sejak masuk Islam hingga wafatnya, Sa’adz bin Mu’adz telah mengisi umurnya dengan karya-karyanya yang gemilang dalam berbakti kepada… selengkapnya
Tubuh Seharum Kesturi DALAM KITAB Al Akhlaq Al Islamiyyah Lin Nasyi’in ada sebuah kisah yang indah menggetarkan jiwa. Kisah ini terjadi di tanah Syam. Kisah yang banyak disebut dari mulut ke mulut sampai abad ini. Ini adalah kisah ketakwaan seorang pemuda. Seorang pemuda yang bekerja sebagai penjual kain keliling. Ia berkeliling dari satu daerah ke… selengkapnya
Terapi Ruwatan Untuk Membuang Kesialan Hidup Pada Terapi Ruwatan yang satu ini lebih dekat dengan puasa yang dianjuran oleh agama islam. Yaitu,menjalankan puasa sunnah Senin – Kamis atau puasa pada pertengahan bulan, tanggal 13,14, dan 15 berdasarkan kalender hijriyah. Puasa Senin–Kamis lebih berat dilakukan karena dalam 1 bulan melakukan puasa 9 hari. Puasa pada pertengahan… selengkapnya
Berita Artikel Panglima Lidah Hitam Pada zaman dahulu kala disebuah puncak bukit di Napo, berkuasa seorang raja yang bernama Raja Balinapa. Raja ini sangat aneh, sudah berkuasa tiga puluh tahun lebih tetapi tidak mau melepaskan tahtanya. Jangankan kepada orang lain, kepada anaknya sendiri ia tak mau mewariskan kekuasaan kerajaannya itu. Ia ingin berkuasa terus sepanjang… selengkapnya
Benda Pusaka Bertuah Paling Dicari Benda Pusaka Bertuah Paling Dicari – Pada saat ini banyak sekali orang yang mencari benda pusaka bertuah untuk syareat atau untuk sarana spiritual dalam kehidupan, tentu saja dengan tujuan niatan baik bukan untuk musyrik atau menyekutukan TUHAN,karena tetap bagaimana pun benda pusaka bertuah adalah bagaian dari anugrah yang di ciptakan olehNYA…. selengkapnya