Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Batu Junjung Drajat Asli / Batu Mustika Junjung Derajat / Batu Mustika Junjung Derajad. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk meningkatkan derajat / pangkat, membuat pemilik karirnya kian menanjak, memudahkan mencapai jabatan, banyak dicintai relasi, mendapat perhatian dari pimpinan, kemudahan mencari rejeki, mudah memikat hati, harta kian melimpah, perusahaan kian berkembang, memudahkan dalam menunjang harkat… selengkapnya
Rp 675.000Mustika Lipan Yang Asli Nama daripada Produk ini. Mustika Lipan Yang Asli berkhasiat Insya Allah Mustika Lipan untuk Tembus Pandang maksudnya untuk membuka cakra kepekaan mata batin, membantu membuka mata batin atau memudahkan membangkitkan ilmu terawangan dan ilmu indera keenam. Kekebalan / Kebal dari ancaman santet, guna guna dan ilmu sihir. Keselamatan ; agar terhindar… selengkapnya
Rp 250.000Mustika Khodam Raja Kera Putih Mustika Khodam Raja Kera Putih merupakan batu mustika sebagai sarana pembangkit khodam raja kera putih. Proses terbentuknya batu mustika ini murni berasal dari alam yang terjadi secara alami. Mustika ini dimaharkan sebesar 320.000, jika berminat silahkan hubungi nomor +62852 9398 8885. Dengan memiliki mustika bertuah ini Insya Allah akan membuat… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Jin Putih Keramat Langka Mustika Jin Putih Keramat Langka merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor Huruf J putih yang indah mempesona. Mustika tersebut pamornya juga terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Mustika ini termasuk salah satu mustika bertuah yang langka. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk memudahkan… selengkapnya
Rp 285.000Batu Combong / Mustika Combong / Batu Mustika Combong Untuk Pengasihan. Khasiat Inti Batu Combong ini Insya Allah untuk khusus kewibawaan, pengasihan, pemikat hati, pelarisan, memudahkan mencari peluang usaha dan mencari pekerjaan. Jenis Batu ini bernama Combong. Tingkat Kekerasan Batu 6.5-7 Mohs. Batu Mustika jenis ini ditemukan Tahun 1548. Ukuran Batu : 12x17x5 milimeter. Jumlah… selengkapnya
Rp 250.000Mustika Aura Landak Gaib merupakan mustika bertuah yang memiliki corak pamor bagaikan bulu landak yang sangat unik dan langka sekali, corak pamor mustika terbentuk secara alami dan bukan karena gambaran ataupun isian dari manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Aura Landak Gaib Insya Allah untuk Menguatkan Mata Batin Indera Keenam, Selimut Gaib Melindungi dari Kekuatan Sihir,… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Merah Delima Bersertifikat Asli Mustika Merah Delima Bersertifikat Asli merupakan mustika bertuah yang sudah terkenal dengan keampuhan manfaatnya, mustika ini salah satu mustika yang paling di gemari oleh para pecinta batu mustika untuk dijadikan sarana spiritual maupun untuk dijadikan koleksi. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Batu Ruby. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548…. selengkapnya
Rp 450.000Gelang Seni Klasik Gelang Seni Klasik merupkan aksesoris gelang dengan bentuk dan motif yang sangat indah dan klasik sekali, dengan menggunakan gelang ini semakin menambah elegan gaya dan style anda. Nama Produk : Gelang Seni Klasik Model : Aksesoris Gelang Estimasi Bahan : Plastik / Atom Ukuran : 8x8x7 Milimeter Ukuran Tali : bisa menyesuaikan… selengkapnya
Rp 9.500Apa itu Keris Corok?? Keris Corok adalah keris yang tidak biasa, pada umumnya panjang keris kurang dari 40 CM, apabila ada yang lebih maka disebut Keris Corok. Selain panjangnya tidaklah umum, Keris Corok dikenal mempunyai Kekuatan Spiritual yang lebih hebat dan lebih kuat dari Keris ukuran standar. Maka dari itu banyak yang memburu keris corok… selengkapnya
*Harga Hubungi CSKokka Kaukah Gelang Bertuah Kuno. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk keselamatan, perlindungan, anti sihir, pengusir jin jahat, kelancaran rezeki, keharmonisan rumah tanggah, kemudahan mendapat ilham dan berkah, mudah mendapat Mujizat, kemudahan mendapat anugerah langsung dari Allah SWT. Jenis Gelang ini bernama Kokka / Kaukah. Kayu Kokka ada sejak Para Nabi. Ukuran Kayu : 8x8x9… selengkapnya
Rp 250.000Tentang Barangsiapa Yang Senang Untuk Bertemu Dengan ALLAH,Maka ALLAH Senang Untuk Bertemu Dengannya. bersabda : “Allah Yang Maha Mulia dan Maha Besar berfirman : “Apabila hamba-Ku senang bertemu dengan Ku, maka Aku senang untuk bertemu dengan-Nya, apabila ia benci bertemu dengan-Ku, maka Aku benci bertemu dengannya. (Hadits ditakhrij oleh Bukhari). Dari Ubaidah bin Ash Shamit ra…. selengkapnya
Jonathan Arnold : Dari ‘Belenggu Salib’ Menuju ‘Keteduhan Islam’ Kisah berikut adalah kisah seorang mu’alaf dari kota Malang mantan Pendeta Militan pelaku Pemurtadan yang banyak mengandung pelajaran berharga dan bahan renungan bagi kita bersama, berikut ini penuturannya. Saya dilahirkan 14-Juli 1943 di kota Malang Jawa Timur, hari Minggu pukul 09.00 WIB saat lagu kidung suci… selengkapnya
Arti Keris Jalak Sangu Tumpeng, Jalak adalah burung yang pandai dan rajin mencari makan, berkelakuan baik, mudah diberi pelajaran dan setia. Sedangkan Sangutumpeng adalah suatu istilah tentang suatu pesan “bekal Selamat”. Tumpeng dalam tradisi masyarakat Jawa sebagai sarana mengucap syukur kepada Tuhan YME dalam acara selamatan. Dhapur ini membawa pesan bahwa seseorang harus pandai bersyukur… selengkapnya
Tentang Larangan Mencela Orang Yang Sudah Meninggal. Di dalam hidup bermasyarakat, seorang Muslim perlu membawa diri dan menampakkan akhlaq yang mulia sehingga menjadi contoh dan teladan yang baik bagi manusia. Bila suatu ketika berpisah dengan masyarakat tersebut, maka kenangan yang baiklah yang selalu mereka ingat dari dirinya. Sebaliknya, bila selama hidup bermasyarakat tersebut dia tidak… selengkapnya
Kerajaan Pengging. A. Data Administrasi Lokasi Situs keraton Pengging berada didesa Ngaru yang termasuk wilayah Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah, jika diukur dari permukaan air laut ketinggian situs sekitar 177 meter dengan letak astronomis 40 21 1311 Bujur Timur dan 7 0 131 39 ½ 1 Lintang Selatan Kawasan ini memiliki kepadatan penduduk… selengkapnya
Ilmu Trawang Mimpi Ghaib Ilmu Trawang Mimpi Ghaib berguna untuk mengetahui sesuatu yang kita inginkan,dengan media mimpi pada waktu kita tidur. Manteranya : SIRKU TITISNO DZAT KANG KATON MAUJUD OJO NGANTI LUPUT BYAR PADANG KATRAWANG BYAR BYAR BYAR PADANG SOKO KERSANE ALLAH Lakunya : Puasa mutih 3 hari,di mulai pada hari kemis legi Manteranya di… selengkapnya
Info Pengasihan Sahirli. Pengasihan Sahirli ini walaupun kelihatannya sepele, tetapi ternyata cukup ampuh. Misalnya untuk menalukkan seorang suami yang sering menganiaya isterinya sehingga bisa berubah menjadi cinta dan sayang padanya. Atau sebaliknya seorang isteri yang suka melawan perintah suami agar menjadi penurut dan berbakti padanya. Manteranya : Bismillaahirrohmaanirrohiim Allohumma sahirli si……. Teka welas teka asih… selengkapnya
Kekuatan Spiritual Minyak Pengasihan Kekuatan Spiritual Minyak Pengasihan selalu menjadi topik pembicaraan yang asyik bagi para pecinta benda bertuah dan benda pusaka. Ilmu pengasihan sangat populer karena banyak sekali yang mencarinya dan membutuhkan ilmu itu. Ilmu ini masih banyak yang memilikinya di era ini karena tingkat kesulitan mendapatkanya berbeda-beda. Sebenarnya bukan orang yang memiliki lebih tepatnya… selengkapnya
Tempat Paling Angker Di Yogyakarta 1. Gedung Agung Gedung Agung merupakan salah satu tempat angker di Yogyakarta yang dikenal dengan keberadaan hantu Nyi Blorong. Konon, Nyi Blorong sering muncul di gedung ini dan menakuti para pengunjung. Selain itu, banyak juga yang merasakan adanya energi negatif di dalam gedung ini. 2. Hutan Mangunan Hutan Mangunan… selengkapnya
Info Asma Junjung. Asma Junjung ini memiliki kegunaan untuk mengangkat berat menjadi ringan, sangat cocok sekali dimiliki oleh mereka yang memiliki pekerjaan sebagai pekerja berat misalnya, kuli panggul di terminal, tukang becak, petani dsb. Amalannya : BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM BISMILLAAHI QUDROOTUHU BISMILLAAHI IROODATUHU BISMILLAAHI QOO-IMAATUHU BISMILLAAHI ASMAA-UHU BISMILLAAHI ATAAHU BISMILLAAHI LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAABILLAAHIL ‘ALIYYIL ‘ADZHIIM… selengkapnya