Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Nama Mustika Angker Tapak Jalak, Jenis Batu Tapak Jalak Angker, Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk sudah banyak membuktikan untuk kawibawaan tingkat tinggi, disegani lawan dan kawan, mudah mendapatkan jalan rejeki dari 4 penjuru, kesuksesan karir dan usaha segala bidang, mudah mendapat pekerjaan, keberuntungan lulus tes ujian sekolah/lamaran pekerjaan, dimanapaun anda berada kesuksesan selalu datang,… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMustika Segitiga Kurung Jiwa Mustika Segitiga Kurung Jiwa merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor dengan bentuk segitiga kurung jiwa yang memiliki beberapa lapisan. Mustika tersebut sungguh indah serta elegan sekali. pamor mustika tersebut juga terbentuknya secara alami dan bukan karena gambaran maupun isian manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Segitiga Kurung Jiwa Insya Allah untuk pagar… selengkapnya
Rp 315.000Batu Mustika Udang. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk kesuksesan dan kelancaran usaha pertanian dan sumber daya pangan, terhindar dari kegagalan panen dan melancarkan penjualan hasil pertanian, perkebunan dan sumber daya pangan. Jenis Batu ini bernama Akik Udang. Tingkat Kekerasan Batu 6.5-7 Mohs. Batu jenis ini ditemukan Tahun 1548. Ukuran Batu : 19x26x8 milimeter. Stok… selengkapnya
Rp 400.000Nama Produk Inilah Mustika Junjung Derajat Langka! Mustika Junjung Derajat Putih Super Langka di dunia, kami persilahkan anda mencari di penjual junjung derajat selain kami Insyaallah tidak ada yang punya dan kalaupun ada maharnya jutaan rupiah. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk meningkatkan derajat / pangkat / Karir / Ekonomi, membuat pemilik karirnya kian menanjak,… selengkapnya
Rp 475.000Jasa Penyembuhan Pelet Dan Guna-Guna Jasa Penyembuhan Pelet Dan Guna-Guna merupakan salah satu layanan spiritual Sesepuh Pusaka Dunia yang bertujuan untuk menghilangkan efek pelet maupun guna-guna yang sengaja dikirimkan orang lain. Melalui jasa spiritual ini, seorang penderita serangan gaib akan dibersihkan dari berbagai jenis energi negatif yang tentunya berefek buruk pada dirinya. Selain menghilangkan pengaruh… selengkapnya
Rp 2.850.000Mustika Merah Pelaris Segala Usaha Mustika Merah Pelaris Segala Usaha merupakan mustika bertuah dengan warna merah semu orange yang terbentuk melalui proses alam secara alami dan bukan hasil isian maupun gambaran manusia. Mustika tersebut perpaduan warna dan pamornya juga sangat serasi serta indah sekali. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk sarana pelarisan usaha… selengkapnya
Rp 285.000Mustika Kekayaan Segoro Lapis Pitu PUSAKADUNIA.COM – Insya Allah untuk penangkal berbagai keburukan dan kesialan sebanyak 7 lapis, mendatangkan keberuntungan dan kekayaan dari berbagai penjuru, sarana untuk keselamatan diri, mendatankan berbagai khodam positif / baik, membangkitkan energi pengasihan tingkat tinggi dan lebih kuat dari semar mesem, meraih kekayaan melimpah, pelarisan dagang tinggi, kesuksesan bisnis, menarik… selengkapnya
Rp 425.000Mustika Khasiat Pengeretan Gendam PUSAKA DUNIA – Mustika Khasiat Pengeretan Gendam Insya Allah untuk Memancarkan aji pengasihan sukmo ampuh, Menaklukan banyak hati, Menundukan perasaan, Membangkitkan ajian pengasihan dan pelet alami yang ampuh, Membangkitkan birahi lawan jenis agar mudah bangkit birahinya saat bersama pemilik mustika, Membuat vagina berdenyut dan ingin di setubuhi, membangkitkan rasa rindu rasa… selengkapnya
Rp 475.000Nama : Batu Mustika Topas Asli Ukuran : 7×9 milimeter Jenis Batu : Blue Topas Stok Barang : 2 buah Jaminan : Dijamin Asli dan Bukan Sintetis (Palsu). Garansi : Uang Mahar Kembali jika terbukti Sintetis (Palsu). Gambar : Foto Original Tanpa Editan, Size diperkecil biar mudah diakses. Asal Usul : Penarikan Alam Khasiat Mustika… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMustika Macan Jawa Ganas .merupakan batu mustika bertuah yang sangat unik dan langka sekali corak pamornya, pamor mustika ini berbentuk sosok macan jawa yang menghadap ke kanan dan sangat unik sekali, coba perhatikan dengan seksama corak pamor mustika tersebut sangat indah bukan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Macan Jawa Ganas Insya Allah untuk Multi Fungsi yang… selengkapnya
Rp 300.000Tentang Larangan Menampakkan Perhiasan Kepada Laki-Laki Yang Bukan Muhrimnya. Wahai Ukhti Muslimah ..! Kemusykilan kaum wanita yang terjadi pada zaman sekarang ini adalah tentang cara berhias mereka, senang berkumpul dan mengerjakan hal-hal yang tidak berguna di pusat-pusat keramaian. Semua itu merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Yang dimaksud dengan wanita… selengkapnya
Berita Artikel Raja Jambi Penakluk Hantu Pirau Raja Jambi dalam cerita ini adalah Raja Jambi Pertama yang berasal dari negeri Keling (India). Pada suatu ketika, Negeri Jambi dikacaukan oleh Hantu Pirau. Seluruh warga menjadi resah, karena mereka tidak bisa keluar rumah mencari nafkah. Bagaimana Raja Jambi menaklukkan Hantu Pirau itu? Kisahnya dapat Anda ikuti dalam… selengkapnya
Lumpuhnya Tangan Seorang Anak yang Berusaha Membunuh Ibunya Telah diriwayatkan, bahwa ada seorang anak yang durhaka memiliki istri pelacur yang tidak memiliki kebaikan sama sekali. Ibunya sering menasihatinya akan kejelekan istrinya. Akan tetapi dia tidak mendengar nasihat sang ibu karena terpengaruh dengan istrinya. Istrinya adalah seorang pelacur yang bukan berasal dari negerinya dan bukan dari… selengkapnya
Tentang Abigael Mitaart : Aku Yakin Yesus Kristus Bukan Allah. Nama saya Abigael Mitaart, lahir di Pulau Bacan, Maluku Utara, 30 Maret 1949, dari pasangan Efraim Mitaart dan Yohana Diadon. Latar belakang agama keluarga kami adalah Kristen Protestan. Ketika beragama Kristen Protestan, saya sama sekali tidak pernah membayangkan untuk memilih agama Islam sebagai iman kepercayaan… selengkapnya
Aji Selimut Ghaib Aji Selimut Ghaib berfungsi sebagai benteng yang akan melindungi diri anda dari gangguan secara ghaib, baik yang berupa sihir, teluh, tenung, santet, bahkan azam jahat dari bangsa golongan ghaib. Yang akan memberikan perlindungan kepada pengamalnya dari mulai terbit fajar hingga terbit fajar di hari. 1. Persiapkan lelaku tirakat puasa hajat cukup satu… selengkapnya
Ayat Penunduk Caranya : IYYAAKA NA’BUDU WA IYYAAKA NASTA’IIN Baca Ayat di atas 7 kali dengan menahan nafas kemudian tepuklah pundak orang yang di maksudkan.
Cara Memanggil Hantu Cara Memanggil Hantu banyak dicari oleh masyarakat yang ingin melakukan suatu ritual sampai masyarakat yang tidak percaya akan adanya hantu. Memanggil hantu sangatlah mudah namun masih banyak orang yang belum mengetahui caranya. Jika anda ingin memanggil hantu lebih baik anda memiliki bekal pagar ghaib untuk badan supaya tidak terjadi hal yang tak di… selengkapnya
Al-Qur’an Cerita Tentang Nasib Jasad Fir’aun, Realita Membenarkan!! Dr. Morris Bukay* di dalam bukunya ‘al-Qur’an Wa al-‘Ilm al-Hadiits’ (al-Qur’an Dan llmu Modern) mengungkap kesesuaian informasi al-Qur’an mengenai nasib Fir’aun Musa setelah ia tenggelam di laut dan realita di mana itu tercermin dengan masih eksisnya jasad Fir’aun Musa tersebut hingga saat ini. Ini merupakan pertanda kebesaran… selengkapnya
Tentang Asma Pengasihan Jabat Tangan. Niat,… Kemudian membaca dengan menahan nafas : BISMILLAAHIRRAKHMAANIRRAKHIIM. FAJA ‘ALAHUM KA-ASFIM MA’ KUUL….(dibaca 3x), ALLAH KINASIHAN… (dibaca 1x) Selanjutnya di tiupkan pada telapak tangan 3 x. Asma ini digunakan untuk dalam hal pekerjaan, perkenalan, pacar, tender atau apapun tergantung dengan niat kita sendiri, yang intinya pihak lawan kita, Insya Allah… selengkapnya
Cara Belajar Ilmu Kebal Tanpa Guru Langsung Instan Cara Belajar Ilmu Kebal Tanpa Guru Langsung Instan- Banyak metode yang bisa di lakukan seseorang untuk bisa belajar atau menguasai ilmu kebal tanpa guru, Jika anda sedang menginginkan ilmu kebal, berikut ini akan kami berikan berbagai cara untuk menguasai, memiliki atau membuka cakra ilmu kebal dalam diri… selengkapnya
