Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Batu Mustika Pelet Poligami Ampuh PUSAKADUNIA.COM – Insya Allah untuk sarana pemikat wanita dan melancarkan tujuan poligami anda, meluruskan jalan untuk meraih cinta, membuka aura tingkat 7, membangkitkan energi pengasihan secara alami, energi pelet dan guna guna lawan jenis, energi pengasihan jaran goyang. energi puter giling mengunci pasangan tidak ke lain hati dan mengembalikan pasangan… selengkapnya
Rp 400.000Batu Mustika Kail Pancing Galatama Batu Mustika Kail Pancing Galatama merupakan mustika yang memiliki pamor bagaikan sosok ikan putih yang unik dan jarang sekali untuk didapatkan. Mustika tersebut pamornya juga terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Masalah Kehidupan Dalam perjalanan hidup anda selalu saja mengalami masalah seperti karir tak kunjung meningkat,… selengkapnya
Rp 350.000Batu Mustika Khodam Zaman Majapahit Batu Mustika Khodam Zaman Majapahit adalah mustika berkhodam yang sudah ada sejak zaman majapahit. Khasiat Manfaat Bertuah Batu Mustika Khodam Zaman Majapahit Insya Allah untuk perlindungan tingkat tinggi. Setiap orang tentu perlu proteksi gaib / pagar gaib mengingat serangan ilmu gaib kapan saja tanpa mengenal waktu bisa saja menyerangnya dan… selengkapnya
Rp 385.000Batu Mustika Bunga Teratai Putih Batu Mustika Bunga Teratai Putih merupakan mustika bertuah dengan pamor teratai putih yang terbentuk melalui proses alam secara alami dan bukan hasil isian maupun gambaran manusia. Energi mustika tersebut cocok sekali dengan semua aura dan tidak pemilih, jadi sangat aman untuk dimiliki siapapun Khasiat Manfaat Bertuah Batu Mustika Bunga Teratai… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Pengasihan Lambor Salju Pusaka Dunia Mustika Pengasihan Lambor Salju Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Susuk Pria Perkasa PUSAKA DUNIA – Mustika Susuk Pria Perkasa adalah sebuah benda bertuah yang dipercaya dapat memberikan kekuatan dan daya tarik kepada pemakainya, terutama pada kaum pria. Mustika ini yakin akan memberikan keberanian, kepercayaan diri, serta meningkatkan daya tarik dan keberuntungan dalam hubungan percintaan. Mustika Susuk Pria juga sering digunakan untuk meningkatkan kemampuan… selengkapnya
Rp 525.000Pusaka Bunga Kantil Bertuah Pelet Terkintil-kintil merupakan salah satu azimat pusaka besi kursani berwarna kuning emas yang memiliki bentuk menyerupai kembang kantil yang sangat elegan dan indah sekali. bunga kantil besi kursani atau biasa disebut kantil wesi kuning ini juga menjadi buruan banyak orang yang ingin memiliki banyak pasangan. Pusaka Bunga Kantil Bertuah Pelet Terkintil-kintil… selengkapnya
Rp 225.000Mustika Pelarisan Gunung Kawi Mustika Pelarisan Gunung Kawi merupakan mmustika yang memiliki corak unik dan alami. Mustika inis angat diidamkan banyak orang karena selain bagus dari sisi spiritualnya, namun juga sangat indah dari wujud fisiknya. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Pelarisan Gunung Kawi Insya Allah untuk aura pelarisan dagang, memajukan usaha, memudahkan pemilik dalam meraih kekayaan… selengkapnya
Rp 290.000Mustika khodam Singa Putih Mustika khodam Singa Putih merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor guratan putih yang sangat unik dan langka sekali. Mustika ini didalamnya terdapat sosok khodam singa putih yang gagah dan elegan sekali. Mustika ini juga jarang sekali untuk didapatkan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika khodam Singa Putih Insya Allah untuk mendapat perlindungan khodam… selengkapnya
Rp 315.000Keris Sempaner Pamengkang Jagad Keris Sempaner Pamengkang Jagad merupakan salah satu keris pusaka dengan dapur tumenggung yang memiliki lubang belahan pada bilah keris tersebut yang terbentuk dengan sendirinya dan bukan kesengajaan sang empu pembuat keris. keris pusaka dengan lubang tersebut biasa disebut pamekang jagad, dan keris ini merupakan salah satu keris pusaka yang sangat banyak… selengkapnya
Rp 550.000Benda Pusaka Presiden Soekarno Yang Melegenda Benda pusaka Presiden Soekarno yang melegenda Bagi Anda yang belum mengetahui jika presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno memiliki banyak sekali benda pusaka yang selalu menemaninya kemanapun ia pergi. Berikut ini beberapa Benda pusaka Presiden Soekarno yang melegenda yang sudah tersebar beritanya ke seluruh Indonesia. Tongkat Komando Benda pusaka Presiden… selengkapnya
Kisah Singkat Syekh Magelung Sakti Syekh Magelung Sakti adalah seorang ulama yang berpenampilan sangat khas yaitu kerap menggelung rambut panjangnya kemana-mana. Perihal rambut panjangnya ini konon tak pernah dipotong karena memang tak ada satu pisau cukur pun yang mampu memotong rambutnya yang panjang itu. Maka dari itulah kemudian ia berkelana dari satu tempat ke tempat… selengkapnya
Tentang Faedah Wirid Enam Basmallah. Adapun Faedahnya antara lain : -Apabila dibaca 70 kali kita akan aman dari ancaman pembunuhan. -Apabila dibaca di tempat yang suci, dapat melihat jin. -Apabila dibaca di malam Jum’at 20 x kita akan melihat alam arwah. -Aman daripada serangan binatang buas. (baca 1 x… selengkapnya
Mengapa Kaum Yahudi memusuhi Jibril a.s ? Para Ulama menyebutkan tiga alasan mengapa kaum Yahudi memusuhi malaikat Jibril a.s. Pertama, karena Jibril memindahkan risalah wahyu dari mereka kepada yang lain.Mereka beranggapan bahwa mereka memiliki legitimasi syar’I untuk mendapatkan risalah dan bahwa ia tidak akan diturunkan kepada selain mereka.Oleh karena itulah mereka murka dan memusuhinya. Kedua,karena… selengkapnya
Fungsi dan Khasiat Agate atau Akik Akik dapat membantu untuk hal-hal yang berhubungan dengan kepribadian secara fizikal dan emosional. Lagenda mengatakan bahawa pemakai Akik akan dilindungi dari bahaya dan membangkitkan pemakainya dengan keberanian. Akik dipercayai dapat menyembuhkan penyakit Insomnia (kesulitan untuk tidur yang parah), memberikan mimpi indah dan memberi ashbab bagi keseimbangan tubuh. Jenis-jenis akik… selengkapnya
Minyak Apel Jin Daun 7 Minyak Apel Jin Daun 7 adalah sebuah ramuan yang diramu dengan bentuk apel dengan warna keemasan. Apel jin ini merupakan apel yang berfungsi sebagai suatu benda yang menjembatani antara manusia dan para makhluk halus. Apel jin dapat digunakan untuk memanggil khodam, memanggil malaikat pelindung, ataupun untuk membentengi diri Anda dari… selengkapnya
Sholawat Kamaliyah Allahumma sholli wasallim wabaarik ‘alaa sayyidinaa Muhammadin wa’alaa aalihii kamaalaa nihaayata lika maalika ‘adada kamaalihi. Artinya: Ya Allah limpahkanlah rahmat keselamatan dan berkah kepada junjungan kami Nabi Muhammad dan kepada keluarganya sebagaimana tiada batas akhir bagi kesempurnaanMu, sebanyak hitungan kesempurnaanNya. Manfaat dan fadhilah sholawat ini adalah : Apabila dibaca satu kali pahalanya sama… selengkapnya
Khasiat Batu Permata Alexandrite Alexandrite Variasi Warna : Hijau, Kuning, Keemasan, Coklat Kehijauan Kadar Transparasi : transparan hingga translusant Kilap : Vitreous Index Bias : 1,745 – 1,756 Kadar Keras : 8.5 Skala Mohs. Berat Jenis : 3.75 gr/cm3 Formula Kimia : BeAlO4 (Beryllium Alumunium Oxide) Sistem Kristal : Orthorombik – Dipiramidal Tahun ditemukan :… selengkapnya
Kisah Cinta Abu Mubarak Inilah kisah indah percintaan seorang tabi’in mulia. Namanya Mubarak. Dulu, Mubarak itu seorang hamba. Tuannya memerdekakannya kerana keluhuran pekerti dan kejujurannya. Setelah merdeka ia bekerja pada seorang kaya raya yang memiliki kebun delima yang cukup luas. Ia bekerja sebagai penjaga kebun itu. Keramahan dan kehalusan tutur sapanya, membuatnya disenangi semua temannya… selengkapnya
Zaid al-Khair Rasulullah saw bersabda, “Dalam pribadi Anda terdapat dua perkara yang disukai Allah dan Rasul-Nya, yaitu kesabaran dan penyantun.” Manusia bagaikan logam tambangan. Mereka yang terbaik pada masa jahiliah, terbaik juga pada masa Islam. Milikilah dua karakter yang keduanya telah diterapkan oleh seorang sahabat yang mulia pada masa jahiliyah, kemudian ditonjolkan pula pada masa… selengkapnya
