Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Keris Pusaka Pamengkang Jagat Keramat Keris Pusaka Pamengkang Jagat Keramat merupakan keris pusaka yang memiliki jumlah luk 7 dan ada lubang pada bilah keris tersebut yang terbentuk secara alami dan bukan karena unsur kesengajaan. Keris pusaka ini memiliki bentuk pamor ujung gunung yang jarang juga ada. Keris ini sangat cocok untuk dijadikan koleksi tambahan pusaka… selengkapnya
Rp 550.000Mustika Pagar Gaib Jiwa Penunduk Musuh Mustika Pagar Gaib Jiwa Penunduk Musuh merupakan mustika bertuah yang mempunyai energi alami yang bisa menyelurkan kekuatannya pada sang pemilik. Mustika ini sangat cocok dijadikan sebagai sarana pagar gaib yang kuat. Dengan menggunakan mustika ini segala ilmu hitam tidak akan tembus. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Mustika Pagar… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Sinom Nama daripada Produk ini. Mustika Sinom berkhasiat Insya Allah untuk pengasihan super ampuh, pemikat hati relasi, menetralisir aura negatif, membuang energi negatif, kelancaran jodoh asamara, kelancaran jodoh relasi, keharmonisan hubungan cinta dan relasi, menjauhkan diri dari kegagalan hidup, mendorong kepekaan batin dalam mempredeksi bisnis dan tender, menjauhkan permusuhan, menambah kesabaran, mendatangkan rejeki tanpa… selengkapnya
Rp 250.000Tongkat Teken Kepala Naga Pusaka Kyai Ulama Tongkat Teken Kepala Naga Pusaka Kyai Ulama ini merupakan kayu teken yang memiliki desain elegan dan sudah ada ukirannya. Ukiran Sosok kepala naga pada tongkat tersebut semakin menjadikan tongkat ini semakin indah serta lebih terkesan seni. Tongkat Teken Kepala Naga Pusaka Kyai Ulama ini mempunyai Khasiat Insya Allah… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Darah Lipan Hitam Mustika Darah Lipan Hitam merupakan mustika bertuah alami yang memiliki pamor sosok lipan hitam yang unik dan jarang sekali untuk didapatkan. Mustika lipan ini termasuk salah satu mustika bertuah sakti dan mustika bertuah ampuh yang sangat banyak diburu para pecinta batu mustika bertuah.. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Darah Lipan Hitam Insya… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Aura Khodam Gunung Kelud Mustika Aura Khodam Gunung Kelud merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor guratan warna gelap yang terbentuk melalui proses alam secara alami dan bukan hasil isian maupun gambaran manusia. Mustika tersebut perpaduan warna dan pamornya juga sangat serasi sekali. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk sarana kewibawaan, pesugihan… selengkapnya
Rp 265.000Mustika Pesugihan Rawe Londo Pusaka Dunia Mustika Pesugihan Rawe Londo Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena… selengkapnya
Rp 385.000Mustika Gerbang Alam Ghaib Asli adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Gerbang Alam Ghaib Asli Insya Allah untuk meningkatkan kepekaan panca indra, membuat fikiran menjadi lebih tenang, memudahkan dalam Membuka Mata Batin untuk melihat jin / khodam, disukai banyak jin dan mudah mendapatkan sahabat jin, membangkitkan ajian pemikat. Produk Jenis ini bernama Batu… selengkapnya
Rp 335.000Benda Pusaka Cacing Kanil Nama Produk ini. ini mempunyai Khasiat Insya Allah untuk sebagai Sarana penarikan kekayaan, Sarana berkah penarikan rejeki, Memperlancar segala bidang pekerjaan maupun usaha. Berasal Dari Bahan : Wesi Kuning / Besi Kuning / Besi Kursani. Tangguh / Era Pembuatan / Estimasi : Kamardikan. Ukuran Panjang : +- 60 Milimeter. Stok produk… selengkapnya
Rp 250.000Mustika Sendang Emas Mustika Sendang Emas merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor pada tengah mustika membentuk sebuah sendang emas yang sangat elegan dan indah sekali. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Sendang Emas Insya Allah untuk menumbuhkan rasa cinta dan rasa sayang lawan jenis, kelancaran mencari jodoh, sugih jodoh, pembuka aura wajah agar tampil menawan mempesona, membangkitkan… selengkapnya
Rp 300.000Berita Artikel Pemuda Ini Bisa Terbang dan Berteman Kuntilanak Sebuah mobil Kijang warna biru membawa Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Alor Drs RJS Huan, wartawan Kompas Kornelis Kewa Ama, dan Pos Kupang menuju wilayah Otvai dan Omtel di kawasan puncak Kota Kalabahi. Di dua kawasan itu terdapat hutan milik Dinas Kehutanan Kabupaten Alor yang ditumbuhi berbagai… selengkapnya
Do’a Basymakh Isa A.S Di riwayatkan oleh Syeikh Al-imam Al-Allamah Al-Hamam Sayyyid Muhammad bin Khotiruddin bin Bayazid bin Khowajah Di dalam kitabnya AL-JAWAHIR AL-KHOMSI ( Lima Permata ) “ Do’a Basymakh merupakan do’a yang di turunkan kepada nabi Isa A.S, Do’a ini terdapat juga di dalam kitab Injil Do’a Basymakh ini merupakan wirid yang di… selengkapnya
Ramalan Zodiak Anda Hari Ini Zodiak adalah istilah astrologi atau ilmu perbintangan yang berkaitan dengan siklus 12 wilayah sepanjang lingkaran eliptik yang berlangsung selama setahun. Diduga rasi bintang atau zodiak sudah ada sejak 3000 tahun sebelum masehi. Bangsa kuno melihat bahwa matahari bergerak teratur diantara bintang-bintang, dan untuk memudahkan pengamatan, mereka membagi lingkaran peredaraan matahari… selengkapnya
Khodam SAYYID KANDIYAS Di riwayatkan oleh Imam Syeikh Ahmad Ali AL-Buuni “ Apabila Anda menginginkan Khodam Sayyid kandiyas (khodam ayat kursy) “ 1. Bertawakkaal kepada Alloh ( berserah diri dgn semua urusan ) 2. Sucikan Hatimu,tempatmu,pakaianmu 3. Bersihkan Niatmu 4. Masuk ke tempat kholwat ( menyepi ) pada hari selasa ketika sholat Shubuh 4hari yang… selengkapnya
Kisah Nyata Seorang Pemuda Arab Yang Menimba Ilmu Di Amerika. Ada seorang pemuda arab yang baru saja menyelesaikan bangku kuliahnya di Amerika. Pemuda ini adalah salah seorang yang diberi nikmat oleh Allah SWT berupa pendidikan agama Islam bahkan ia mampu mendalaminya. Selain belajar, ia juga seorang juru dakwah Islam. Ketika berada di Amerika, ia berkenalan… selengkapnya
Pengobatan Dengan Telor Cuka KEGUNAAN atau MANFAAT 1. Dapat menyembuhkan koroner (pengerasa pembuluh darah) pada orang-orang yang telah lanjut usia atau lebih dari 40 th keatas. 2. Dapat mencegah berbagai penyakit seperti pendarahan otak, serangan jantung dsb. 3. Dapat menyembuhkan dengan sempurna pembengkakan liver, bagi yang terserang liver berat, kencing manis, yang paling lama dapat… selengkapnya
Aji Peleset Peluru Amalan sebagai berikut : ” BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIIM SALLALLAHU IBNU BIRAHMATIKA YAA ARHAMMAN ROHIMMIN LA ILAHA ILALLAH, MUHAMMAD RASULULLAH BRAJA BANAS, BRAJA DEKKRAS, MURIS SULAIMAN ” Lakunya : 1. Sediakan waktu lelaku puasa mutih selama 7 hari. Waktu pemilihan hari terserah anda. 2. Sebelum lelaku, terlebih dahulu sesuci dengan mandi besar dengan… selengkapnya
Alamat Dukun Sumenep Alamat Dukun Sumenep sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Sumenep Masyarakat Sumenep… selengkapnya
Tambang Emas Siapa Yang Punya Tambang Emas Siapa Yang Punya adalah salah satu dari sekian banyak artikel yang kami buat, anda juga bisa menemui artikel serupa di majalah posmo edisi 701. Sejak jaman dahulu kala, tambang emas selalu diperebutkan oleh berbagai kelompok. Sampai sekarang pun, nasib tambang emas tetap seperti itu, diperebutkan. Maklum saja, satu tambang… selengkapnya
Inilah Media dan Jenis Santet dengan Paranormal Jarak Jauh Untuk melakukan sebuah santet tidaklah mudah, Anda membutuhkan seorang paranormal jarak jauh terpercaya agar santet yang Anda lakukan bisa berhasil dan aman. Santet ini bisa mengakibatkan cacat permanen bahkan sampai membunuh si korban. Oleh karena itu ilmu santet ini sangat berbahaya dan hanya dilakukan oleh ahlinya saja…. selengkapnya