Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Batu Mustika Junjung Derajat Berlapis Batu Mustika Junjung Derajat Berlapis merupakan mustika bertuah yang memiliki corak pamor yang sangat indah dan unik sekali, pamor mustika juga terbentuk secara alami dan bukan karena gambaran maupun isian manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Batu Mustika Junjung Derajat Berlapis Insya Allah untuk : MUSTIKA JUNJUNG DERAJAT BERKHASIAT UNTUK KEWIBAWAAN Energi… selengkapnya
Rp 325.000Kalung Mustika Mani Gajah Asli Kalung Mustika Mani Gajah Asli adalah batu mustika bertuah yang sulit sekali untuk didapatkan, maka dari itu mustika ini tergolong dalam kategori mustika langka. Semakin banyak memiliki Mustika tersebut semakin bagus dan energinya berlipat ganda, silahkan pilih selagi masih ada karena besuk belum tentu bisa mendapatkannya lagi. Mustika ini juga… selengkapnya
Rp 550.000Mustika Ki Ageng Getas Pandawa Bisa Bergerak Sendiri. Khasiat Mustika Ki Ageng Getas Pandawa pemilik Insya Allah dimudahkan dalam urusan jodoh, dilancarkan dalam urusan rejeki. memudahkan memikat banyak pasangan sehingga bagi orang yang ingin banyak pasangan atau memikat pelanggan pusaka yang tepat adalah Mustika Ki Ageng Getas Pandawa. Dalam urusan usaha Mustika Ki Ageng Getas… selengkapnya
Rp 484.000Nama : Mustika Khusus Pelarisan Ukuran : 12×15 milimeter Jenis Batu : Agate Jaminan : Dijamin Asli dan Bukan Sintestis (Palsu). Garansi : Uang Mahar Kembali jika terbukti Sintetis (Palsu).. Gambar : Foto Original Tanpa Editan, Size diperkecil biar mudah diakses. Asal Usul : Penarikan Alam Khasiat Mustika ini Insya Allah khusus untuk pelarisan usaha… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMustika Bertuah Kurung Rogo Ampuh merupakan salah satu produk mustika bertuah. Mustika ni memiliki corak pamor yang sangat indah, serta corak pamor pada batu mustika ini memiliki perpaduan warna yang sangat indah anta coklat tua dengan hitam keabu-abuan. Warna dan corak pamor pada mustika ini terbentuk secara alami dan bukan isian atau gambaran manusia. Mustika… selengkapnya
Rp 300.000Keris Pusaka Pandawa Lare Kerajaan Mataram Keris Pusaka Pandawa Lare Kerajaan Mataram merupakan keris yang langka dan sulit sekali di dapat. Pusaka keris ini merupakan keris kuno bukan keris kamardikan atau keris baru. Keris ini memiliki bentuk dapur pandawa lare dengan pamor yang unik dan sangat langka yaitu lintang kemukus. Keris pusaka ini diperkirakan estimasi pembuatanya… selengkapnya
Rp 7.555.000Mustika Supowinangun Nama daripada Produk ini. Mustika Supowinangun berkhasiat Insya Allah untuk kelancaran meraih jabatan sesuai harapan, dan kelancaran rejeki mengalir deras tiada kekurangan Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Supowinangun. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan 6.5-7 Mohs. Ukuran : 20x16x5 milimeter. Jaminan : Dijamin Asli / Bukan Sintetis (Palsu). Garansi… selengkapnya
Rp 200.000Pirus Urat Emas Batu Pirus Persia Dijamin Asli. Khasiat Batu Pirus Insya Allah untuk pelarisan dagang, kelancaran bisnis, kawibawaan, membuka aura ketampanan/kecantikan, pengasihan daya pikat, pelet alami, pemersatu hati, keharmonisan suami istri, keharmonisan pacaran, keharmonisan hubungan relasi, membuka keberuntungan dan membuang kesialan, tolak bala dari ilmu hitam. Jenis Batu ini bernama Pirus Persia Urat Emas…. selengkapnya
Rp 1.000.000Mustika Pelarisan Teratai Emas PUSAKA DUNIA – Mustika Pelarisan Teratai Mas ini bisa menjadi salah satu jalan keluar dari kondisi usaha yang sulit, bentuknya yang sangat indah dan unik menjadikan batu mustika ini layak untuk menjadi salah satu koleksi anda. Bukan hanya memiliki corak yang unik dan indah namun batu mustika ini juga memiliki tuah… selengkapnya
Rp 395.000Mustika Pemikat Wanita Tanpa Puasa Mustika Pemikat Wanita Tanpa Puasa merupakan batu mustika yang memiliki corak warna dan gambar pamor yang menawan. Batu mustika ini memiliki energi alam yang kuat dan positif. Dengan memiliki sarana mustika ini akan membuat hidup anda menjadi lebih berkembang ke arah positif. Keterangan Batu Mustika. Produk Jenis ini bernama Batu… selengkapnya
Rp 320.000Berita Artikel Ladang/sawah Peninggalan Suku Inca Suku Inca terkenal sebagai suku yang mempunyai peradaban dan ilmu pengetahuan yang tinggi. Mulai dari ilmu perbintangan, penanggalan, perburuan, dan masih banyak lagi. Salah satu bukti tingginya peradaban suku inika ini adalah tingginya peradaban sistem pertanianya. Hal ini dibuktikan dengan penemuan sistem sawah terasering suku inka yang sangat terukur… selengkapnya
Berita Artikel Misteri Kehancuran Kota Sodom Terungkap Oleh Sains Kisah ini merupakan salah satu cerita tertua di dunia. Kisah dua kota yang namanya identik dengan dosa, Sodom dan Gomora. Selama bertahun-tahun, cerita tentang apa yang menimpa mereka menjadi perumpamaan tentang Bejatnya Moral yang harus dibayar dengan MAHAL. Penggambaran kehidupan manusia di dua kota ini betul… selengkapnya
Amalan Agar Naik Pangkat Asma ini sangat penting untuk kepangkatan yang cocok dalam bidangnya. Nah bila anda menginginkan pangkat yang lebih tinggi lagi dalam pekerjaan anda cobalah beristiqomah membaca asma ini sungguh2 . Inilah asmanya : Bacalah sebanyak 2120 (Dua ribu seratus dua puluh) kali Yaa Maalikal Mulki Artinya : Yang merajai kerajaan Bacalah setiap… selengkapnya
Satria Pinandita Sinisihan Wahyu Satria Pinandita Sinisihan Wahyu adalah salah satu dari sekian banyak artikel yang kami buat, anda juga bisa melihat artikel yang serupa di majalah posmo edisi 734. Satria Pinandita Sinisihan Wahyu, adalah tipe pemimpin yang berjiwa religius kuat. Pemimpin ini yang ditunggu-tunggu untuk membawa kemamuran dan kesejatian bangsa. Satria Pinandita, adalah tokoh panutan, pemimpin… selengkapnya
Amalan untuk Melihat Pencuri Inilah amalan yang banyak dipraktekkan para kyai atau sesepuh jaman dahulu. Yaitu amalan untuk mengetahui siapa pencuri barang yang hilang. Cara untuk mengetahuinya sebagai berikut : Sediakan piring yang diolesi sedikit minyak kelapa. Sediakan lampu teplok (lampu minyak) yang menyala Baca surat al fatihan (3 X) dan baca sholawat (3X) dengan… selengkapnya
Info Asma Patirasa. Asma Patirasa ini memiliki kegunaan untuk meredam rasa sakit ( patirasa atau mematikan rasa sakit ). Asma ini digunakan bila kita bertengkar ataupun tawuran hingga apabila sampai terluka, insya Allah tidak akan merasakan sakit. Manteranya : Cipta mati rasa mati rasa Ilang ilang ilang ( tahan napas ) Lebur kang ajur Laa… selengkapnya
Si Jampang Jago Betawi Sepasang suami istri itu bahagia sekali setelah melihat bayi mereka lahir dengan selamat. ”Hem, ini dia anak lelaki pertama gue. Lihat dia nampak sehat dan gagah!” “Iya Bang ! Anak kita ini nampak gagah sekali ya?” “Siapa dulu dong Bapaknya? Orang Banten memang gagah-gagah!” sambung si suami. “Abang selalu mengandalkan asal… selengkapnya
Kisah Sakratul Maut (1): Anak yang Durhaka pada Orang Tua Pada suatu hari Rasulullah saw mendatangi seorang pemuda saat menjelang kematiannya. Beliau mengajarkan kepadanya kalimat syahadah: Lailaha illallah. Tetapi pemuda itu lisannya terkunci. Rasulullah saw bertanya kepada seorang ibu yang ada di dekat kepalanya: Apakah pemuda ini punya ibu? Ia menjawab: Ya, saya ibunya. Rasulullah… selengkapnya
Apa Itu Jimat Pengasihan? Apa saja Gunanya? Intip Yuk jimat pengasihan jika kita berkaca dengan zaman sekarang, pastilah sudah banyak orang yang tidak percaya dengan yang namanya jimat, jika ditelaah dari segi bahasa, jimat merupakan sebuah sebutan untuk sebuah benda atau tulisan, atau batu yang konon memiliki sebuah kekuatan metafisik atau biasa kita menyebutnya supranatural… selengkapnya
Pengobatan Terapi Ilahiyah Dalam khasanah dunia spiritual penyakit dalam tubuh manusia juga mempunyai energi yang bisa kita sembuhkan dengan terapi sebuah doa, berikut ini sebuah metode pengobatan islami dengan bersandar pada kekuatan Allah SWT. Caranya adalah sebagai berikut, membaca ; 1. Bismillahirrohmanirrohiim. 21x 2. Syahadat…. 3x 3. Sholawat. … 3x 4. Al-Fatehah. … 11x 5…. selengkapnya