Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Mustika Pelarisan Usaha Dagang Jasa Mustika Pelarisan Usaha Dagang Jasa merupakan mustika bertuah yang unik bentuk motif pamornya. Pamor mustika tersebut terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Bentuk pamor mustika ini juga sangat indah sekali dan memang jarang didapatkan. Keterangan Mustika Pelarisan Usaha Dagang Jasa. Produk Jenis ini bernama Batu Akik… selengkapnya
Rp 315.000Mustika Saka Birawa Koleksi Sesepuh adalah Mustika koleksi dari sesepuh Pusaka dunia, Mustika ini memang amat sangat langka dan hanya ada satu di Pusaka Dunia, dan untuk prosesi mendapatkannyapun sesepuh langsung terjun sendiri dalam ritual beliau di gua cerme, Mustika ini juga memiliki motif pamor dan perpaduan warna yang sangat unik dan sangat elegan sekali…. selengkapnya
Rp 500.000Mustika Judi Angka Delapan Asli Alami Mustika Judi Angka Delapan Asli Alami adalah mustika bertuah dengan motif pamor angka delapan yang sangat terkenal serta sudah banyak dipercaya dapat membawa keberuntungan dalam bermain judi. Tidak hanya itu saja dengan pamor angka delapan sendiri dipercaya dapat membawa keberuntungan bagi pemiliknya. Karena itu banyak yang mengidamkan angka 8… selengkapnya
Rp 450.000Pusaka Kerejekian Pesugihan Pusaka Kerejekian Pesugihan merupakan pusaka fosil bertuah yang berasal dari gigi hewan purba yang terkubur dalam bumi selama ratusan tahun. Pusaka Fosil ini memiliki energi spiritual tingkat tinggi dan mumpuni untuk dijadikan sarana spiritual kerejekian serta membuka pintu pesugihan alami. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk membuka aura kerejekian dari… selengkapnya
Rp 450.000Mustika Jenggala Nama daripada Produk ini. Mustika Jenggala berkhasiat Insya Allah untuk kawibawaan, jabatan, pengayom, menjadi panutan, tauladan, disegani banyak kalangan, kepemimpinan, mudah dalam mengatur, mudah meraih tahta dan kekayaan, rejeki banyak mengalir masuk, keselamatan dan tolak balak, sangat cocok bagi yang ingin meraih jabatan dan meraih kesuksesan. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor… selengkapnya
Rp 275.000Mustika Yin Yang Khodam Ampuh Koleksi Sesepuh Mustika Yin Yang Khodam Ampuh Koleksi Sesepuh merupakan mustika yang memiliki khodam tingkat tinggi di dalamnya. Batu mustika ini memiliki ukuran yang cukup besar. Mustika ini memiliki gambar pamor Yin Yang yang mengartikan keseimbangan. Pamor dan perpaduan warna mustika asli terbentuk secara alami dan bukan gambaran manusia. Energi… selengkapnya
Rp 800.000Mustika Salib Bertuah Mustika Salib Bertuah merupakan batuan unik yang memiliki motif salib. Motif salib tersebut merupakan motif alami dan buka rekayasa atau buatan manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Salib Bertuah Insya Allah untuk agar gaib, sarana untuk menarik kekuatan khodam positif di sekitar kita, perlindung dari gangguan jin jahat, kawibawaan tingkat tinggi, disegani lawan… selengkapnya
Rp 275.000Mustika Tapak Jalak Unik Bertuah Mustika Tapak Jalak Unik Bertuah merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor tapak jalak unik. Biasanya mustika tapak jalak memiliki corak pamor seperti tanda +, akan tetapi di sini mustika tapak jalak memiliki pamor silang atau tanda X. Pamor yang muncul secara alami ini sangat indah dan karena kuasa Allah semata…. selengkapnya
Rp 375.000Mustika Kekayaan Wangsa Mili Pusaka Dunia Mustika Kekayaan Wangsa Mili Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena… selengkapnya
Rp 385.000Mustika Rambut Khodam Onggo Inggi Mustika Rambut Khodam Onggo Inggi merupakan mustika bertuah yang sangat jarang sekali untuk didapatkan. Pamor mustika membentuk rambut yang unik akan tetapi tetap elegan. Mustika ini spesial guna membuka aura pemikat yang luar biasa. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Rambut Khodam Onggo Inggi Insya Allah untuk pagar gaib pelindung diri, memancarkan… selengkapnya
Rp 300.000Kesaktian Wisa Sang Kalitar Putih. Orang yang memiliki aji Wisa Kalitar Putih akan mampu menundukkan bisa racun ular sendok/cobra. Racun ular cobra hampir sama dengan ular belang. Kekuatan racun ular cobra agak lambat menjalar ke jantung. Selain Kesaktian Wisa Sang Kalitar Putih inilah 47 Macam Ajian Kesaktian Paling Ampuh
Khasiat Batu Permata Chrysoprase Chrysoprase Variasi Warna : Hijau Muda sampai Hijau Tua Kadar Transparasi : Translucant Kilap Polis : Kilap-kaca. Index Bias : 1,530 – 1,539 Kadar Keras : 6.5-7. Berat Jenis : 2,58 – 2,64. Formula Kimia : (SiO2) Sistem Kristal : Heksagonal Wilayah Penghasil : Australia, Kanada, USA, Brazil, dll. Aura Batu… selengkapnya
RIWAYAT SUNAN KALIJAGA Sunan Kalijaga yang bernama asli Raden Said. Putera Adipati Tuban yaitu Tumenggung Wilakita. Tumenggung Wilakita seringkali disebut Raden Sahur, walau dia termasuk keturunan Ranggawale yang beragama Hindu tapi Raden Sahur sendiri sudah masuk agama Islam. Sejak kecil Raden Said sudah diperkenalkan kepada agama Islam oleh guru agama Kadipaten Tuban. Tetapi karena melihat… selengkapnya
Khasiat Batu Permata Apatite Apatite Variasi Warna : Hijau, Ungu, Biru, Pink, Putih, Kuning, Hitam Kadar Transparasi : Transparan hingga Opak Luster : Vitreous Index Bias : 1.631 -1.646 Kadar Keras : 5.0 Skala Mohs. Berat Jenis : 3.10 – 3.25 gr/cm3 Formula Kimia : Ca5(PO4)3F (Calcium Fluoro Phosphate) Sistem Kristal : Heksagonal – Dipiramidal… selengkapnya
Cara Merawat Batu Mustika Cara Merawat Batu Mustika perlu diketahui oleh pecinta batu mustika bertuah. Batu mustika merupakan salah satu pusaka favorit karena bentuknya yang simple dan mudah dibawa. Pengguna jimat batu mustika sering menjadikanya liontin maupun cincin yang harus dirawat secara khusus di malam tertentu. Cara merawat mustika tidaklah sulit namung memerlukan sedikit banyak uang…. selengkapnya
Tentang Larangan Banyak Bersumpah. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Firman Allah Ta’ala (artinya): “Dan jagalah sumpahmu…” (Al-Maidah: 89) Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menuturkan: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sumpah itu dapat melariskan barang dagangan, tetapi menghapuskan berkah usaha.” (HR Al-Bukhari dan Muslim) Diriwayatkan dari Salman Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa… selengkapnya
Berita Artikel Bila roh meninggalkan tubuh Sekujur tubuh terbaring, muka pucat, sejuk, beku dan kaku tidak bermaya.Tapi nun di satu sudut, rohnya masih berada di sisi jasad memperhatikan saja tubuhnya di perlakukan orang. Sewaktu semua perhiasan dan pakaian yang di banggakan dulu di bukakan maka terdengarlah roh menjerit-jerit, merintih dan merayu. Semua makhluk mendengar jeritan… selengkapnya
Cara Mendapatkan Ilmu Pelet Terampuh Pusaka Dunia Cara Mendapatkan Ilmu Pelet Terampuh Pusaka Dunia – Ilmu Pelet Terampuh merupakan sebuah layangan jasa pengisian pelet dari tim sesepuh pusaka dunia, yang bertujuan untuk membuka titik-titik aura cakra pelet pengasihan pada diri seseorang. Dengan terbukanya cakra pelet tersebut maka ilmu pelet sudah aktif pada diri anda. Pancaran… selengkapnya
Berita Artikel Wanita Ini Meninggal Dua Kali Perempuan Rusia ini, Fagilyu Mukhametzyanov, meninggal akibat serangan jantung setelah shock saat bangun dan mengetahui bahwa ia dinyatakan meninggal dan sedang dipersiapkan untuk dimakamkan. Ketika para kerabat di sekitar peti matinya yang terbuka berdoa bagi keselamatan jiwanya, perempuan yang dikira telah meninggal itu mendadak bangun. Tentu saja semua… selengkapnya
Praktek Dukun Dharmasraya Praktek Dukun Dharmasraya sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Dharmasraya Masyarakat Dharmasraya tidak… selengkapnya
