Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Mustika Sodo Alit adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Sodo Alit Insya Allah untuk membangkitkan kekuatan pengasihan sodo lanang, sehingga pemilik mempunyai ajian pengasihan sodo lanang tanpa harus puasa tanpa mantra, pemilik akan mempunyai ajian pengasihan warisan ilmu kuno yang disebut sodo lanang, pemilik akan mudah menundukan siapapun. Produk Jenis ini bernama Batu… selengkapnya
Rp 250.000Ajian Penarik Jodoh Ajian Penarik Jodoh merupakan sebuah layanan Tim Sesepuh Pusaka Dunia yang bertujuan untuk membuat seseorang memiliki aura pengasih dan daya pikat batin yang kuat. Dengan aura yang bersih dan pancaran aura pemikat yang maksimal, maka anda akan mudah dalam bergaul, disenangi banyak orang dan yang pasti mudah menemukan jodoh yang tepat. Ajian… selengkapnya
Rp 2.400.000Mustika Rajah Emas Gaib merupakan mustika bertuah yang memiliki corak pamor yang sangat unik dan langka sekali berbentuk rajah yang sangat indah sekali. Curak pamor batu mustika ini sangat indah dan terbentuk secara alami dan bukan gambaran manusia. Mustika Rajah Emas Gaib adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Rajah Emas Gaib Insya Allah… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Pangeran Ki Ageng Selo Mustika Pangeran Ki Ageng Selo merupakan cincin batu mustika selonatah yang memiliki corak warna elegan dan tidak seperti biasanya berwarna hitam seperti berminyak, namun mustika ini warnanya coklat seperti berminyak. maka dari itu mustika ini ternasuk mustika ageng selo yang masih muda. Maka disebut mustika pangeran ageng selo. Batu mustika… selengkapnya
Rp 475.000Mustika Samaratungga Dewi merupakan batu mustika bertuah peninggalan raja samaratungga, mustika yang satu ini corak pamornya juga sangat indah sekali, Mustika Samaratungga Dewi adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Samaratungga Dewi Insya Allah untuk Membangkitkan Kekuatan Magis Pengasihan Dahsyat yang Membantu Menaklukan Hati Hingga Tak Berdaya dan Mengikuti kehendak Hati pemilik, Namun ingat janganlah… selengkapnya
Rp 250.000Mustika Bertuah Khodam Guntur Bumi mustika ini memiliki pamor bagaikan awan mendung hitam dan awan putih, dan biasanya kalau seperti ini akan ada guntur, maka dari itu mustika ini bernama mustika guntur bumi. pamor pada mustika ini sungguh sangat unik, langka dan indah sekali. silahkan perhatikan dengan seksama motif pamor pada mustika ini, psti akan… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Peningkat Kecerdasan Daya Ingat Mustika Peningkat Kecerdasan Daya Ingat merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor membentuk bagaikan buku yang terbuka dan memang jarang sekali untuk didapatkan. Mustika ini pamornya mirip sekali bukan bagaikan buku yang terbuka. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk mampu merangsang sel sel otak, meningkatkan konsentrasi, menjadi lebih mudah… selengkapnya
Rp 275.000Mustika Santet Sayat Awan Pusaka Dunia Mustika Santet Sayat Awan Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena… selengkapnya
Rp 385.000Tanaman Bonsai Iprik Harga Murah Berkualitas , Nama Bonsai Iprik atau Ficus Retusa dan Nama Ilmiahnya : podocarpus macrophyllus, Asal Bibit dari Biji, Iklim Tumbuh Optimal : dataran rendah sampai dataran tinggi, Kebutuhan Sinar Matahari : sepanjang hari, Penyiraman : sehari 1 kali, Umur tanaman : lebih dari 12 tahun, Panjang Bonsai : 25 cm,… selengkapnya
Rp 350.000Batu Mustika Pelet Pengeretan Jumping Sirbang Batu Mustika Pelet Pengeretan Jumping Sirbang merupakan batu akik yang memiliki energi alam murni. Mustika ini bukan hanya sekedar aksesoris belaka karena batu mustika ini di dapat dari penarikan alam ghaib dengan ritual khusus dan sarana khusus. Batu Mustika ini memiliki khasiat yang sangat akurat karena sebelum kami maharkan… selengkapnya
Rp 350.000Misteri Ilmu Saipi Angin Misteri Ilmu Saipi Angin menjadi hal yang ingin diketahui banyak sekali orang. Ilmu saipi angin adalah ilmu berpindah tempat dengan sangat cepat bagaikan angin. Ilmu saipi angin menjadi idaman dan dambaan semua orang karena sungguh sakti mandraguna penguasa ilmu ini. Kebenaran ajian yang satu ini masih menjadi pertanyaan banyak sekali orang. Ilmu… selengkapnya
Apa itu Pamor Keris Pusaka?? Pamor Keris adalah Motif, Lukisan, Gambar berwarna putih pada sebilah keris, ada banyak jenis pamor diantaranya Pamor Wos Wutah, Udan Mas, Kulit Semongko, Junjung Derajad, Sodo Sakler, dan masih banyak lagi. Ingin tahu selengkapnya klik dan baca Apa Manfaat Keris Tindih Sebenarnya
Khasiat Surat AL-FATH Surat Al-Fath adalah surat yang ke-48 dimana jumlah ayatNya sebanyak 29 yang diturunkan di Kota Madinah. Surat Al-Fath pada kali ini saya terjemahkan dari Kitab Majmu Syarif dimana mempunyai Khasiat atau fadhilahnya yaitu : a.Barang siapa membacanya pada permulaan malam dari bulan romadhon, maka terjaga dariafat dalam masa setahun kemudian, dan bila… selengkapnya
Gempa Aceh Warning RI Gempa Aceh Warning RI adalah salah satu artikel dari sekian banyak artikel yang kami buat, anda juga bisa melihat artikel yang serupa di majalah posmo edisi 737. Peristiwa yang sangat memilukan terjadi di bumi serambi Mekkah Aceh. Gempa bumi dan Tsunami Aceh pada hari Minggu pagi, 26 Desember 2004. Kurang lebih… selengkapnya
Info Amalan Mengundang Raja Tuyul dan Pasukannya. Amalannya sebagai berikut : 1.Sholat hajat 2 rokaat pada tengah malam. 2.Keluar rumah dan membaca “QOLU SUBHANAKA LA’IL MALANA ILLA MA ALAM TANA INAKA ANTAL ‘ALIMUL HAKIM” 313x. 3.Diam sejenak lalu berdoa kepada Allah agar raja tuyul dan pasukannya datang dan tunduk. 4.Setelah raja tuyul datang,ini kunci penakluknya… selengkapnya
Muhammad Ibn Waasi’ al-Azdiy -[1-2] (Syaikh Ahli Zuhud Dan Pemilik Doa Mustajab) “Para umara memiliki qurra, orang-orang kaya memiliki qurra dan Muhammad ibn Waasi’ adalah qurranya ar-Rahman” (Malik ibn Dinar) Kita sekarang berada di bawah pemerintahan khilafah Amirul Mukminin Sulaiman ibn Abdul Malik. Inilah Yazid ibn al-Muhallab ibn Abi Shufrah salah seorang dari suyuuful Islam… selengkapnya
Keris Pusaka Warisan Kerajaan Keris Pusaka Warisan Kerajaan sangatlah digemari dan banyak dicari oleh para kolektor hingga para pecinta tosan aji. Keris warisan kerajaan termasuk dalam golongan keris yang tua, dan disebut dengan keris sepuh jika di Jawa. Keris kuno memiliki nilai yang tinggi karena bahan pembuatan era dulu sangat berbeda dengan zaman sekarang. Sekarang adalah… selengkapnya
Berita Artikel 10 Penjara Bawah Tanah di Indonesia 1. Gedung Lawang Sewu, Semarang Gedung yang sudah sangat terkenal dengan wisata angkernya ini berada di Semarang. Merupakan kantor dari Nederlands-Indische Spoorweg Maatschappij atau NIS. Dibangun pada tahun 1904 dan selesai pada tahun 1907. Terletak di bundaran Tugu Muda yang dahulu disebut Wilhelmina Plein. Pada masa penjajahan… selengkapnya
Tentang UMAR BIN ABDUL AZIZ (Pelajaran Lainnya: Sampai-Sampai Seorang Budak Jadi Teman Dekatnya!!) Adalah Umar ibn Abdul Aziz seorang yang bagus postur dan akhlaknya, banyak ilmu, ahli jiwa, banyak takut dan taubatnya” (adz-Dzahabi) Pembicaraan tentang khalifah dan tabi’i Umar ibn Abdul Aziz adalah pembicaraan yang memiliki warna dan keragaman. Belum selesai anda memahami makna sebuah… selengkapnya
Tentang Berobat Dengan Al-Fatihah. Surat Al-Fatihah yang setiap hari kita baca di dalam shalat, ternyata merupakan obat yang mujarab. Bukan sembarang obat. Ia adalah obat untuk penyakit hati dan penyakit badan sekaligus. Surat ini mengandung obat untuk penyakit hati dengan sempurna. Perlu dicatat, segala penyakit hati itu bermula dari dua hal, rusaknya ilmu dan rusaknya… selengkapnya