Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Batu Mustika Raja Senggama Asli Batu Mustika Raja Senggama Asli merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor bagaikan Mr. P, pamor mustika tersebut asli alami dan bukan isian maupun gambaran manusia. Mustika tersebut perpaduan warnanya juga terkesan indah serta elegan sekali. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk menjadikan pandai dalam urusan asmara cinta,… selengkapnya
Rp 350.000Jimat amulet adalah salah satu benda yang dipercayai memiliki kekuatan magis atau spiritual dan digunakan sebagai sarana perlindungan atau pembawa keberuntungan bagi pemiliknya. Jimat amulet dapat berbentuk berbagai macam, mulai dari batu, logam, kayu, hingga bahan-bahan alami lainnya yang diyakini memiliki energi positif. Perlindungan dari Energi Negatif Masyarakat Indonesia percaya bahwa jimat amulet dapat memberikan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSCincin Mustika Pelet Keras Karang Bolong PUSAKADUNIA.COM – Cincin Mustika Pelet Keras Karang Bolong merupakan salah satu mustika bertuah koleksi sesepuh. Batu mustika ini memiliki power energi tingkat tinggi yang memiliki fungsi untuk membangkitkan aura pelarisan dan aura rezeki. Batu mustika seperti ini memang sangat jarang sekali karena langsung dari penarikan alam gaib oleh sesepuh…. selengkapnya
Rp 1.500.000Mustika Ontokusumo adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Ontokusumo Insya Allah untuk kawibawaan tingkat tinggi, disegani lawan dan kawan, mudah mendapatkan jalan rejeki dari 4 penjuru, kesuksesan karir dan usaha segala bidang. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Ontokusumo Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan 6.5-7 Mohs. Ukuran Batu :… selengkapnya
Rp 285.000Batu Cincin Mani Gajah Untuk Pelet Batu Cincin Mani Gajah Untuk Pelet merupakan batu yang menjadi primadona para kolektor dan pecinta benda bertuah. Batu mani gajah ini memiliki khasiat yang sangat dicari oleh masyarakat yaitu khasiat untuk pelet pemikat. Mani gajah memiliki cerita turun temurun karena kesaktianya yang sangat dahsyat dan sudah dibuktikan juga oleh… selengkapnya
Rp 550.000Mustika Darah Janin Bayi Mustika Darah Janin Bayi merupakan mustika bertuah yang memiliki warna merah darah dengan pamor sosok janin bayi yang sangat unik sekali, mustika seperti ini sangat jarang sekali untuk ditemukan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Darah Janin Bayi Insya Allah untuk memudahkan pemilik dalam meraih kekayaan berlimpah, bergelimangan harta, kelancaran rejki melimpah dari… selengkapnya
Rp 300.000Azimat Cambuk Cemeti Amarasuli Sakti Azimat Cambuk Cemeti Amarasuli Sakti ini merupakan jimat bertuah yang berbentuk dewa. Azimat ini memiliki wujud Dewa Brahma yang memiliki kepala 3. Dalam kepercayaan hidu dewa brahma adalah dewa pencipta. Banyak sekali pecinta benda bertuah dan kolektor memburu pusaka ini. Pusaka ini dilengkapi dengan minyak khusus pusaka dunia untuk memperkuat… selengkapnya
Rp 475.000Mustika Mata Kucing Asli Belum Bersertifikat Mustika Mata Kucing Asli Belum Bersertifikat ini merupakan mustika bertuah alami serta termasuk mustika bertuah ampuh mata kucing yang indah serta elegan sekali. Selain mustika mata kucing itu masih banyak lagi mustika mata kucing tersebut diantaranya mustika mata kucing biru, mustika mata kucing kuning, mustika kucing hitan dan batu… selengkapnya
Rp 400.000Nama Pusaka : Tombak Panggang Lele Dapur / Bentuk : Panggang Lele Pamor / Lambang / Filosofi : Wos Wutah Tangguh / Era Pembuatan / Estimasi : Kerajaan Pajajaran Tahun Pembuatan : Abad Ke 13, Era Majapahit Model Bilah Pusaka : Luk 3 Panjang Bilah Keris : 21,5 CM Panjang Seluruh Keris : 34 CM… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBatu Mustika Bertuah Pelet Batu Mustika Bertuah Pelet merupakan batu mustika yang memiliki energi spiritual tingkat tinggi untuk membuka aura pelet. Proses terbentuknya batu mustika ini murni berasal dari alam yang terjadi secara alami. Mustika ini dimaharkan sebesar 320.000, jika berminat silahkan hubungi nomor +62852 9398 8885. Dengan memiliki mustika bertuah ini Insya Allah akan… selengkapnya
Rp 320.000Aji Halimun Surah Yassin Lakunya Aji Halimun Surah Yassin : 1. Niat dengan ikhlas 2. Shalat hajat Tawasul kepada : – Nabi Muhammad SAW – Malaikat 4 – Sahabat nabi 4 – Nabi Khidir as – Sech muhiddin Abdul qadir aljailani – Mbah kuwu sangkan/pangeran cakrabuana – Kanjeng Sunan gunung jati – Kanjeng Sunan kalijaga… selengkapnya
Tentang Lima Belas Bukti Keimanan. Al-Hakim meriwayatkan Alqamah bin Haris r.a berkata, aku datang kepada Rasulullah s.a.w dengan tujuh orang dari kaumku. Kemudian setelah kami beri salam dan beliau tertarik sehingga beliau bertanya, “Siapakah kamu ini ?” Jawab kami, “Kami adalah orang beriman.” Kemudian baginda bertanya, “Setiap perkataan ada buktinya, apakah bukti keimanan kamu ?”… selengkapnya
Heboh Nabi Gunung Lawu Heboh Nabi Gunung Lawu adalah salah satu artikel dari sekian banyak artikel yang kami buat, anda juga bisa melihat artikel yang serupa di majalah posmo edisi 716. Kitab suci Alquran telah menerangkan dengan jelas bahwa tak ada nabi lain setelah nabi Muhammad SAW. Kendati demikian, umat beragama tidak bisa menghindari fenomena… selengkapnya
Memutuskan Tali Asmara Yang Tidak wajar Dengan menjamurnya orang-orang yang menyediakan jasa keparanormalan atau kegaiban, kini tak sulit untuk mendapatkan apa yang namanya IlmuPelet, Pangleretan dsb. Gunanya tentu sudah tahu; untuk memikat lawan jenis. Pelet-memelet sudah ada sejak dulu, mantra-aji atau tatacaranya pun beraneka ragam. Karena khasiyatnya yang hebat. Orang yang kena sawab ilmu Pelet… selengkapnya
Akta Pendirian Pusaka Dunia. Sebagai Toko Online yang sah Pusaka Dunia mempunyai Akta Pendirian Nomor 10 tertanggal 11 Mei 2016, Notaris Galih Herwibowo SH., M.Kn. Untuk menghindari Penipuan Online sebelum belanja sebaiknya anda menanyakan Akta Pendirian Toko Online itu, jika belum mempunyai Akta Pendirian Usaha sebaiknya anda Waspada. MAU TAHU TENTANG PUSAKA DUNIA LEBIH LANJUT???… selengkapnya
Pengasihan Penarik Hati Pengasihan ini tidak rumit dan sangat sederhana, tapi gaya tariknya luar biasa, hanya saja lakunya sangat berat, pengasihan jenis ini berbentuk campuran antara bahasa arab dan jawa, perlu di ketahui sebetulnya mantra atau doa semua berasal dari bahasa arab, sehubungan kebanyakan di tanah jawa yang siar agama islam para wali maka tak… selengkapnya
Amalan untuk Merukunkan Istri Tua dan Istri Muda Apabila seorang suami yang mempunyai istri lebih dari satu,tentu pernah mengalami problem ketidakharmonisan hubungan diantara istri – istrinya.masalah ini sering kali menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.Untuk mengatasi masalah ini,lakukanlah amalan berikut ini: 1. Sediakan air putih secukupnya. 2. Dengan menghadap air itu bacalah doa dibawah ini 10000… selengkapnya
Kisah Islamnya Syeikh Yusuf Estes Dr. Yusuf Estes lahir tahun 1944 di Ohio, AS. Tahun 1962 hingga 1990 ia bekerja sebagai musisi di gereja, penginjil sekaligus mengelola bisnis alat musik piano dan organ. Awal 1991 ia terlibat bisnis dengan seorang pengusaha Muslim asal Mesir bernama Muhammad Abd Rahim. Awalnya ia bermaksud meng-Kristenkan pria Mesir itu…. selengkapnya
Tentang Membuat Rumah Menjadi Angker. Apabila Anda ingin agar suatu rumah menjadi angker dan tidak ada yang mau membelinya kecuali Anda,… Caranya : Ambil bata merah, kemudian tulisi ( memakai paku ) lafal : ( AL GHOLALIT ), ditambah surat Al Fiil ( ayat 1 sampai dengan akhir ). kemudian bata tersebut dihancurkan. Setelah hancur… selengkapnya
Bentuk Keris Kinasihan. Ini pamor baik dan tidak pemilih, tuahnya disayang dan dihormati orang sekeliling. Factor rejeki juga baik, bisa lumintu (selalu ada saja)