Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Nama Produk Batu Sakti Junjung Drajat Bukan Batu Biasa Melainkan Batu Mustika Bertuah Asli yang sudah terkenal bisa mengangkat derajat pemiliknya. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk meningkatkan derajat / pangkat / Karir / Ekonomi, membuat pemilik karirnya kian menanjak, memudahkan mencapai jabatan, banyak dicintai relasi, mendapat perhatian dari pimpinan, kemudahan mencari rejeki, mudah memikat… selengkapnya
Rp 350.000Cincin Mustika Pelet Playboy Tebar Bunga Cincin Mustika Pelet Playboy Tebar Bunga merupakan batu penarikan alam ghaib yang memiliki energi khusus dan alami dari alam. Mustika ini memiliki energi yang sangat luar biasa ampuh dan terjamin permanen. Mustika ini kami jadikan cincin supaya pemaharnya lebih mudah membawanya dan menggunakanya supaya lebih efektif digunakanya. Dengan Memiliki… selengkapnya
Rp 500.000Mustika Bertuah Pelet Jiret Sukmo PUSAKA DUNIA – Mustika Bertuah Pelet Jiret Sukmo Memancarkan aji pengasihan sukmo ampuh, Menaklukan banyak hati, Menundukan perasaan, Membangkitkan ajian pengasihan dan pelet alami yang ampuh, Membangkitkan birahi lawan jenis agar mudah bangkit birahinya saat bersama pemilik mustika, Membuat vagina berdenyut dan ingin di setubuhi, membangkitkan rasa rindu rasa sayang,… selengkapnya
Rp 445.000Mustika Sakti Komara Geni Mustika Sakti Komara Geni merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika ini akan… selengkapnya
Rp 400.000Mustika 15 Manfaat Mustika 15 Manfaat adalah mustika denganwarna putih dan corak berubah gumpalan hitam ditengah dalam batu. Mustika ini unik karena telah melalui proses penarikan yang harus didahului dengan laku. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika 15 Manfaat. Insya Allah untuk pelaris segala bentuk usaha, mudah dicintai orang, sarana harmonis keluarga, menjadikan rumah sejuk bagi seluruh… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Khodam Ular Sanca Ganas Mustika Khodam Ular Sanca Ganas merupakan sebuah mustika bertuah yang berasal dari proses alam yang terkubur dalam doa, mustika bertuah ini memiliki energi spiritual yang sangat tinggi dan atas kehendakNYA sebagai sarana melindungi dari gangguan gaib dan untuk melancarkan segala hajat anda. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Mustika Khodam… selengkapnya
Rp 300.000Poster 3D Bunga Poster 3D Bunga adalah poster yang memiliki gambar bunga matahari dengan efek 3 dimensi. Bunga atau kembang adalah alat reproduksi seksual pada tumbuhan berbunga. Pada bunga terdapat organ reproduksi, yaitu benang sari dan putik. Bunga dapat muncul secara tunggal maupun bersama-sama dalam satu rangkaian Poster 3D Bunga Nama Produk : Poster 3D… selengkapnya
Rp 15.000Mustika Junjung Drajat Singgasana Mustika Junjung Drajat Singgasana merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor junjung derajat dengan perpaduan warna antara putih dan orange yang indah dan elegan sekali. Pamor dan perpaduan warna mustika tersebut asli terbentuk secara alami dan bukan gambaran maupun isian manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk MUSTIKA JUNJUNG… selengkapnya
Rp 285.000Mustika Amangkurat Sakti. Jenis Batu Huruf A. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk memudahkan pemilik mendapatkan wahyu, mudah mendapatkan tuntutan secara gaib sehingga kehidupan penuh kesuksesan dan terhindar dari kesusahan, banyak rejeki dan banyak yang mencintai. Ukuran Batu : 15x19x5 milimeter. Stok Barang : 1 buah saja. Asal Usul : Lereng Gunung Keramat. Jaminan :… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Kaya Lewat Shalat Dhuha Buku Kaya Lewat Shalat Dhuha merupakan buku yang memuat bimbingan untuk menjalani amalan ritual menjemput rejeki lewat shalat dhuha dan amalan lainnya. Anda boleh tidak percaya jika belum mempraktekkannya. Tetapi jika amalan ini sudah dilakukan secara istiqamah, anda akan menjadi heran denganmenyaksikkan perubahan ekonomi yang anda alami. Anda kemudian menjadi… selengkapnya
Rp 59.000Jasa Dukun Palembang Jasa Dukun Palembang akan sangat efektif bagi masyarakat yang ada di Palembang. Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita, sering beragam jenis masalah mulai dari yang kecil sampai yang berat. Ujian dalam kehidupan memang tidak pernah bisa dipungkiri dan dihindari, dan sudah semnestinya kita menyelesaikanya. Semua orang perlu benar-benar memperhitungkan langkah ketika ingin menyelesaikan… selengkapnya
Khasiat atau Yoni Keris?? Khasiat Tuah Yoni Keris Pusaka adalah khasiat secara spiritual sesuai harapan dan tujuan sang empu melalui ritual saat pembuatan. Khasiat tuah banyak ditentukan dari arti sebuah pamor keris. Tuah ada yang pamilih atau tidak pamilih, artinya Pamilih tidak semua orang cocok sedang Tidak Pamilih semua orang cocok. Contohnya Keris Dapur Tilam… selengkapnya
Tentang Kisah Onta Mematahkan Rencana Abu Jahal Untuk Membunuh Rasulullah S.A.W. Setelah pelbagai usaha oleh kaum Quraisy untuk menyekat dan menghapuskan penyebaran agama Islam menemui kegagalan, maka Abu Jahal semakin benci terhadap Rasulullah S.A.W. Kebencian Abu Jahal ini tidak ada tolok bandingnya, malah melebihi kebencian Abu Lahab terhadap Rasulullah S.A.W. Melihatkan agama Islam semakin tersebar, Abu… selengkapnya
Kerajaan Bali. Nama Bali ternyata telah dikenal pada masa kekuasaan Dinasti Tang di Cina. Mereka menyebut Bali dengan Po-li atau Dwa-pa-tan, yakni sebuah negeri yang terletak disebelah timur Kerajaan Ho-ling. Masyarakat Dwa-pa-tan mempunyai adat istiadat yang hampir sama dengan Ho-ling. Pada saat itu penduduk telah pandai menulis di atas lontar. Mereka telah dapat menanam padi… selengkapnya
Khasiat Batu Permata Andradite Garnet Andradite Garnet Variasi Warna : Kuning, Hijau, Coklat, Hitam Kadar Transparasi : Transparan to Translusan Luster : Adamantine – Resinous Index Bias : 1.887 Kadar Keras : 6.5 – 7.0 Skala Mohs. Berat Jenis : 3.70 – 4.10 gr/cm3 Formula Kimia : Ca3Fe23+(SiO4)3 (Calcium Iron Silicate) Sistem Kristal : Isometrik,… selengkapnya
Warangka Keris Pusaka Bangkinang Full Tembaga Lapis Emas Warangka Keris Pusaka Bangkinang Full Tembaga Lapis Emas merupakan warangka keris bangkinang yang sangat indah dan elegan sekali. Warangka keris bangkinang ini berbahan tembaga full berlapis emas yang sangat cantik sekali. Mungkin Masih banyak yang bertanya-tanya apa sih warangka bangkinang itu ? Warangka bangkinang adalah sebuah warangka… selengkapnya
Alamat Dukun Bangka Belitung Alamat Dukun Bangka Belitung sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Bangka… selengkapnya
Keris Omyang Jimbe Menambah Beras, Keris Omyang Jimbe Rajah Jawa, Keris Pusaka Omyang Jimbe, Keris Omyang Jimbe Asli, Keris Putut Kembar adalah Keris Pusaka Sakti yang banyak dicari. Kenapa Keris itu dinamakan Omyang Jimbe karena konon Pencipta Keris Omyang Jimbe bernama Mpu Umyang. Keris Omyang Jimbe bisa Menambah Beras adalah mitos berlebihan yang berkembang diera… selengkapnya
Cara Mudah Kirim Mimpi Basah Pada Wanita Cara Mudah Kirim Mimpi Basah Pada Wanita – Mungkin anda sudah sering mendengar tentang ilmu kirim mimpi basah yang bertujuan untuk menaklukkan wanita dari jarak jauh, ada pula yang menggunakan ilmu kirim mimpi basah hanya untuk iseng saja pada lawan jenis dalam hal ini tentunya seorang wanita yang… selengkapnya
Cerita Misteri Pantai Pelabuhan Ratu Pantai Pelabuhan Ratu, yang terletak di Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia, juga memiliki cerita misteri yang menarik. Salah satu cerita paling terkenal adalah tentang “Kuntilanak Pelabuhan Ratu”. Konon, di sekitar pantai ini, terdapat seorang wanita cantik yang meninggal secara tragis dalam keadaan hamil di masa lalu. Wanita tersebut diyakini menjadi arwah… selengkapnya