Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Jasa Pengisian Tenaga Dalam Jasa Pengisian Tenaga Dalam merupakan sebuah layanan Tim Sesepuh Pusaka Dunia yang bertujuan membuka aliran cakra tenaga dalam seseorang sehingga tenaga dalam tersebut dapat aktif dan dapat didayagunakan oleh si pemiliknya. Dengan Cakra Tenaga Dalam yang telah terbuka, anda dapat menggunakanya untuk perlindungan diri serta senjata ampuh menangkal berbagai tindak kejahatan… selengkapnya
Rp 3.500.000Mustika Kesuksesan Angka 27 Mustika Kesuksesan Angka 27 merupakan mustika bertuah yang mempunyai pamor angka 27 indah dan elegan, mustika ini memiliki energi spiritual yang sangat luar biasa kuat sehingga mampu membuka keberuntungan kerejekian pada sang pemiliknya. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Batu Gambar. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan 6.5-7 Mohs…. selengkapnya
Rp 500.000Kaos Seni Batik Tulis Kaos Seni Batik Tulis adalah kaos atau t-shirt yang terbuat dari bahan cotton atau katun. Kaos terbuat dari bahan katun sehingga nyaman untuk dipakai, tidak panas dan menyerap keringat. Kaos ini memiliki gambar proses pembuatan batik tulis dengan design detail dan menarik. Produk Kaos Pusaka Dunia memiliki kualitas yang baik namun… selengkapnya
Rp 125.000Keris Kinatah Omyang Jimbe Krawangan Keris Kinatah Omyang Jimbe Krawangan adalah keris pusaka omyang jimbe dengan kinatah sepuh emas yang memiliki krawangan yang unik dan semakin terkesan indah. Keris pusaka yang satu ini banyak sekali diminati oleh para penggemar tosan aji maupun keris pusaka bertuah. Keris Kinatah Omyang Jimbe Krawangan mempunyai khasiat Insya Allah untuk… selengkapnya
Rp 550.000Nama Produk Mustika Anggur Hijau disebut juga Mustika Bio Solar Hijau. Khasiat dan Manfaat Insya Allah untuk multi fungsi membawa pemilik dalam puncak kesuksesan sesuai harapan, terhindar kegagalan segala bidang, sukses dalam urusan cinta, karir dan usaha, mengangkat derajat pemilik ke yang lebih tinggi, terhormat dan dihormati masyarakat, disegani musuh dan mudah menaklukan hati banyak orang… selengkapnya
Rp 650.000Mustika Kanjeng Kyai Bontit Mustika Kanjeng Kyai Bontit adalah salah satu batu mustika fosil bertuah dengan pamor sosok bontit unik dan memang jarang untuk didapatkan. Mustika tersebut merupakan mustika yang unik dan langka. Pamor dan warna mustika ini terbentuk melalui proses alam secara alami dan bukan hasil isian maupun gambaran manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika… selengkapnya
Rp 250.000Batu Mustika Ruwatan Pembuang Sial PUSAKA DUNIA – Batu mustika ruwatan pembuang sial adalah sebuah batu yang dipercaya memiliki energi yang dapat membersihkan sial atau malapetaka dari pemiliknya. Batu ini sering digunakan dalam praktik kepercayaan spiritual untuk membantu mengusir energi negatif dan membawa keberuntungan bagi pemiliknya. Keterangan Batu Mustika Ruwatan Pembuang Sial Produk Jenis ini… selengkapnya
Rp 445.000Mustika Kewibawaan Selasih Salju Pusaka Dunia Mustika Kewibawaan Selasih Salju Pusaka Dunia merupakan batu akik yang memiliki energi alam murni. Mustika ini bukan hanya sekedar aksesoris belaka karena batu mustika ini di dapat dari penarikan alam ghaib dengan ritual khusus dan sarana khusus. Batu Mustika ini memiliki khasiat yang sangat akurat karena sebelum kami maharkan… selengkapnya
Rp 250.000Kelebihan Pedang ini adalah : Pamor Kenangga Ginubah dan Pamor Nur/Cahaya untuk Pusaka Kuno sangat jarang ada diseluruh Dunia. Tidak hanya itu Letak Pamor pada pedang ini termasuk langka dan unik karena Pamornya terlelak hanya di atas bilah dan tidak menyebar disemua bilah. Perhatikan Foto dengan seksama. Nama Pedang : Kyai Nur Ginubah Dapur /… selengkapnya
*Harga Hubungi CSPisau Lipat Elegan Sanrenmu Pisau Lipat Elegan Sanrenmu merupakan senjata yang sangat elegan dan sangat praktis untuk dibawa kemana saja, model pisau ini Berjenis Pisau Sanrenmu 7105 SUX, Pisau ini desain dan perpaduan corak warnanya juga sangat indah dan jarang sekali ada, Panjang Keseluruhan pisau 15.5 Cm dan panjang bilah 6.7 Cm, Tebal bilah 2.5… selengkapnya
Rp 260.000Anjing Menyingkap Pembunuh Majikannya Mubasysyir ar-Rumy menceritakan bahwa dia pernah mendengar kisah mantan budaknya yang dikenal dengan Abu ‘Utsman, Zakaria al-Madany, sering disebut Ibn Fulanah. Ia seorang tajir yang mulia, banyak harta, terkenal murah hati, dapat dipercaya, orang yang memegang amanah dan juga suka meriwayatkan hadits. Di dekat rumahnya, di Baghdad ia bertetangga dengan seorang… selengkapnya
Cara Pengisian Ilmu Gendam Jarak Jauh Dengan Mudah Cara Pengisian Ilmu Gendam Jarak Jauh Dengan Mudah- Ilmu gendam adalah salah satu ilmu tingkat tinggi yang dapat mempengaruhi alam bawah sadar manusia dengan menggunakan kekuatan batin atau energi spiritual. sehingga orang yang terkena ilmu gendam seperti kena sihir dan seketika itu juga korban akan menuruti apa saja… selengkapnya
Tentang Makan Daging Babi, Cacing Masuk Di Otak. Para dokter Amerika berhasil mengeluarkan cacing yang berkembang di otak seorang perempuan, setelah beberapa waktu mengalami gangguan kesehatan yang ia rasakan setelah mengkonsumsi makanan khas meksiko yang terkenal berupa daging babi, hamburger (ham = babi, sebab aslinya, hamburger adalah dari daging babi, dan ketika dipasarkan di negara… selengkapnya
Heboh Nabi Gunung Lawu Heboh Nabi Gunung Lawu adalah salah satu artikel dari sekian banyak artikel yang kami buat, anda juga bisa melihat artikel yang serupa di majalah posmo edisi 716. Kitab suci Alquran telah menerangkan dengan jelas bahwa tak ada nabi lain setelah nabi Muhammad SAW. Kendati demikian, umat beragama tidak bisa menghindari fenomena… selengkapnya
Gunung Lawu merupakan salah satu gunung yang memiliki banyak kisah mistis di Indonesia. Salah satu kisah mistis yang terkenal adalah tentang seorang raja yang membangun sebuah istana di puncak Gunung Lawu. Istana konon tersebut dibangun dengan bantuanmakhluk gaib. Raja tersebut dikabarkan memiliki ilmu yang sangat tinggi dan memiliki kekuatan magis yang luar biasa. Dengan bantuan paramakhluk gaib, raja… selengkapnya
Pusaka Ampuh Ir. Soekarno Pusaka Ampuh I.r Soekarno masih menjadi misteri hingga saat ini. Presiden pertama NKRI adalah bapak Ir.Soekarno yang sangat melegenda tidak hanya di Negri sendiri saja. Presiden Soekarno sangat dikenal dan banyak di hormati di berbagai negara karena memiliki karakter berbudi luhur dan pusaka ampuh yang selalu beliau bawa. Presiden Soekarno selalu membawa… selengkapnya
Cara Spiritual Ampuh Melancarkan Rezeki Cara Spiritual Ampuh Melancarkan Rezeki – Lancar dalam hal kerezekian adalah impian setiap orang, akan tetapi terkadang ada ada saja yang menghalangi rezeki,karena banyaknya gangguan dari energi negatif yang menghalangi entah energi negatif yang berasal dari diri sendiri atau energi negatif yang di kirim oleh orang yang tidak suka terhadap… selengkapnya
Pengobatan Dengan Telor Cuka KEGUNAAN atau MANFAAT 1. Dapat menyembuhkan koroner (pengerasa pembuluh darah) pada orang-orang yang telah lanjut usia atau lebih dari 40 th keatas. 2. Dapat mencegah berbagai penyakit seperti pendarahan otak, serangan jantung dsb. 3. Dapat menyembuhkan dengan sempurna pembengkakan liver, bagi yang terserang liver berat, kencing manis, yang paling lama dapat… selengkapnya
Faktor Penyebab Tidak Terkabulnya Doa Dikisahkan bahwa suatu hari, Ibrahim bin Ad-ham RAH melintas di pasar Bashrah, lalu orang-orang berkumpul mengerumuninya seraya berkata, “Wahai Abu Ishaq, apa sebab kami selalu berdoa namun tidak pernah dikabulkan.?” Ia menjawab, “Karena hati kalian telah mati oleh 10 hal: Pertama, kalian mengenal Allah tetapi tidak menunaikan hak-Nya. Ke-dua, kalian… selengkapnya
Tongkat komando yang dimiliki oleh Soekarno memiliki sejarah yang kaya dan bersimbol. Tongkat komando ini menjadi salah satu lambang kekuasaan dan kekuatan presiden pertama Indonesia. Soekarno pertama kali menggunakan tongkat komando pada saat menyampaikan pidato dalam upacara proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Tongkat komando ini kemudian menjadi ciri khas dari Soekarno selama masa… selengkapnya