Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Mustika Kesuksesan Karir Dan Usaha Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk meningkatkan aura keberuntungan dalam diri, sudah banyak membuktikan untuk kawibawaan tingkat tinggi, disegani lawan dan kawan, mudah mendapatkan jalan rejeki dari 4 penjuru, kesuksesan karir dan usaha segala bidang, mudah mendapat pekerjaan, keberuntungan lulus tes ujian sekolah/lamaran pekerjaan, dimanapaun anda berada kesuksesan… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Bulus Putih Mustika Bulus Putih merupakan mustika yang memiliki warna dasar putih bening dengan guratan pamor unik di dalamnya. Kandungan energi mustika ini sangat luar biasa dan sangat aman digunakan siapa saja. Mustika ini selain bisa digunakan untuk sarana spiritual, mustika ini juga dapat digunakan untuk pelengkap perhiasan atau fashion. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika… selengkapnya
Rp 330.000Mustika Puser Bumi Kencana Mustika Puser Bumi Kencana merupakan mustika yang memiliki corak atau motif batu yang membentuk puser bumi. Mustika ini sudah sangat terkenal di dunia spiritual dan sangat bagus digunakan untuk berbagai macam hajat keinginan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Puser Bumi Kencana Insya Allah untuk perlindungan tingkat tinggi. Setiap orang tentu perlu proteksi… selengkapnya
Rp 285.000Batu Mustika Bulu Perindu Batu Mustika Bulu Perindu merupakan mustika bertuah dengan bentuk pamor bulu perindu yang terbentuk melalui proses alam secara alami dan bukan hasil isian maupun gambaran manusia. Mustika tersebut perpaduan warna dan pamornya juga sangat serasi serta indah sekali. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk pelarisan dagang ampuh, menarik pembeli,… selengkapnya
Rp 275.000Mustika Margo Sembodo Mustika Margo Sembodo merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor dengan bentuk dan guratan serta perpaduan warna yang indah. Mustika ini memiliki energi spiritual khusus untuk mencapai kekayaan yang melimpah dan dicintai banyak lawan jenis. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk mencapai kekayaan melimpah dan dicintai banyak lawan jenis tanpa harus… selengkapnya
Rp 300.000Keris Pusaka Tilam Kupu Tarung Keris Pusaka Tilam Kupu Tarung merupakan salah satu keris kamardikan yang spesial. Keris ini bentuknya menyerupai bentuk keris PB ( Paku Buwono ). Dari segi model bilah serta pamornya yang indah serta elegan sekali sangat cocok untuk dijadikan koleksi tambahan keris pusaka anda. Keris ini pamornya sangat terkenal sekali dengan… selengkapnya
Rp 1.250.000Mustika Balur Gaib Mustika Balur Gaib merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor guratan putih unik dan terkesan indah sekali. Mustika ini pamornya juga terbentuk secara alami dan bukan karena gambaran maupun isian manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Balur Gaib Insya Allah untuk Kebal Santet / Kebal Tenung / Kebal Guna guna. Kebal Sihir / Kebal… selengkapnya
Rp 325.000Buku Serat Pedhalangan Kawruh Wayang Purwa Kandungan nilai sastra yang ada pada seni pertunjukkan wayang adalah sangat luas. Pada hakikatnya seni pertunjukkan wayang ini sebagai pelaku utamanya adalah dalang, maka sastra dalam seni pertunjukkan ini sering disebut Sastra Pedalangan. Buku Serat Pedhalangan Kawruh Wayang Purwa merupakan buku yang memuat segala hal tentang sastra pedhalangan / kawruh… selengkapnya
Rp 18.150Mustika Tolak Bala Terumbu Waja Pusaka Dunia Mustika Tolak Bala Terumbu Waja Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang… selengkapnya
Rp 250.000Mustika Gambar Wayang Petruk Mustika Gambar Wayang Petruk merupakan batu mustika bertuah yang memiliki gambar pamor yang unik, gambar yang terdapat pada mustika ini menyerupai kepala wayang tokoh punokawan petruk. Mustika yang memiliki energi spiritual tingkat tinggi sangat bermanfaat bagi kehidupan pemakai mustikanya. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Gambar Wayang Petruk Insya Allah untuk membuka aura… selengkapnya
Rp 350.000Kesaktian Bunga Langka Kantil Merah Kesaktian Bunga Langka Kantil Merah hanya diketahui oleh orang-orang tertentu. Bunga kantil merah adalah bunga yang sangat jarang sekali ditemukan. Bunga kantil merah memiliki power yang sangat dahsyat tak tertandingi. Bunga kantil merah ini juga sering dijadikan pajangan bagi para kolektor karena melihat segi estetik dan kelangkaanya. Bunga kantil merah ini… selengkapnya
Abdullah Bin Hisyam Namanya Abdullah bin Hisyam bin Zuhrah bin Usman bin ‘Amr bin Ka’ab bin Sa’ad bin Taim bin Murrah At-Taimi Al-Qurasyiy. Ibunya bernama Zainab binti Humaid r.a. Kehidupanya Beliau dilahirkan pada tahun keempat Hijriyah. Setelah ibunya merasa agak segar sehabis melahirkannya, bayi itu dibawanya kehadapan Nabi saw sambil berkata, “Ya Rasulullah ! Lakukanlah… selengkapnya
Praktek Dukun Aceh Jaya Praktek Dukun Aceh Jaya sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Aceh Jaya… selengkapnya
Imam Malik Imam Malik adalah ahli hadits yang besar, yang mewariskan jejak yang tidak terhapus dari khasanah pengetahuan Arab. Karyanya yang gemilang adalah Muwatta yang mendapat tempat yang terhormat di antara himpunan hadits yang langka. Sebagai guru yang dinilai luar biasa, dan pendiri Madzhab fiqh Maliki, ia menempati kedudukan yang khas dalam sejarah Islam, dan… selengkapnya
Berita Artikel Kejahatan Perang Paling Biadab Sepanjang Sejarah Hitler Dan Holocaust Hitler adalah seorang diktator sengit Nazi Jerman, menurut perkiraan dia membunuh sekitar lebih dari 4 juta orang Yahudi di seluruh Eropa dan pembantaian ini dikenal sebagai Holocaust dalam sejarah. kebencian Hitler untuk orang-orang Yahudi dapat diukur dari fakta bahwa ia mencoba untuk membunuh… selengkapnya
3 Sendang Paling Angker Di Indonesia 3 Sendang Paling Angker Di Indonesia adalah tempat yang di sakralkan untuk berbagai kepentingan. Sendang adalah tempat yang berwujud sumber mata air petilasan orang jaman dahulu. Sendang merupakan tempat petilasan para pertapa sakti pada zaman kerajaan dahulu, sehingga sendang dikenal wingit dan sakral. Ada banyak sekali sendang angker dan wingit… selengkapnya
Sulaiman Menyembelih Kuda Karena Allah, Lalu Allah Menggantikanya Dengan (Anugerah) Angin Yang Tunduk Kepadanya. “Dan Kami karuniakan kepada Daud, Sulaiman, dia adalah sebaik-baik hamba. Sesunguhnya dia amat taat (kepada Tuhannya). (Ingatlah) ketika dipertunjukan kepadanya kuda-kuda yang tenang di waktu berhenti dan cepat waktu berlari pada waktu sore, maka ia berkata, “Sesungguhnya aku menyukai kesenangan terhadap… selengkapnya
Matahari Ditahan Terbenam Untuk Nabi Yusya’ Bin Nun Nabi Musa ‘alaihis salam memiliki seorang murid yang menemaninya mencari Ilmu. Dia adalah Yusya’ Bin Nun, dan Alloh Subhanahu wa Ta’ala memberikan hikmah kenabian dan mukjizat yang nyata kepadanya. Setelah Nabi Musa ‘alaihis salam wafat, Nabi Yusya’ bin Nun ‘alaihis salam membawa Bani Israil ke luar dari… selengkapnya
Berita Artikel Dipotong Tangan Karena Memberi Sedekah Dikisahkan bahawa semasa berlakunya kekurangan makanan dalam kalangan Bani Israel, maka lalulah seorang fakir menghampiri rumah seorang kaya dengan berkata, “Sedekahlah kamu kepadaku dengan sepotong roti dengan ikhlas kerana Allah S.W.T.” Setelah fakir miskin itu berkata demikian maka keluarlah anak gadis orang kaya, lalau memberikan roti yang masih… selengkapnya
Pedoman Membeli Batu Mustika Bagi Pemula. Dengan memiliki Batu Mustika Bertuah, Batu Akik Bertuah Produk Pusaka Dunia Insya Allah akan membuat kehidupan anda lebih baik dan lebih berkembang positif daripada tidak mempunyai Batu Mustika Bertuah sama sekali. Jika anda sudah mempunyai Batu Mustika/Keris Pusaka/Benda Bertuah jenis apapun dengan menambah Mustika Bertuah Pusaka Dunia Insya Allah… selengkapnya
