Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Minyak Apel Jin Hijau Daun Tujuh Minyak Apel Jin Hijau Daun Tujuh merupakan minyak apel jin hijau dengan jumlah daun tujuh helai yang ampuh, karena pada setiap minyak apel jin pasti memiliki jumlah daun yang berbeda dan biasanya jumlahnya ganjil. jadi untuk power dari minyak apel jin sendiri tingkatannya juga berbeda-beda. Khasiat Minyak Apel Jin… selengkapnya
Rp 250.000Mustika Fosil Penis Gajah Purba Mustika Fosil Penis Gajah Purba ini adalah fosil penis gajah yang terpendam dalam inti bumi selama jutaan tahun silah yang sudah membatu atau menjadi batu. Pusaka seperti ini sangat jarang sekali untuk didapatkan, karena pusaka seperti ini memang sangat langka sekali dan belum tentu seumur hidup nanti bisa mendapatkannya lagi….. selengkapnya
Rp 475.000Pusaka Tombak Menur Bertuah Pusaka Tombak Menur Bertuah ini merupakan pusaka tombak dengan bentuk sederhana namun penuh dengan makna dan filosofi di dalamnya, tombak ini merupakan salah satu pusaka paling banyak diburu dan disukai para pecinta pusaka bertuah. Pusaka yang satu ini bentuknya sangat unik dan memang langka sekali, selain itu pusaka dengan bentuk seperti… selengkapnya
Rp 400.000Karno Tinanding Keris Pusaka Langka Karno Tinanding Keris Pusaka Langka merupakan keris pusaka bertuah yang memiliki dapur karno tinanding dan pamornya kulit semongko byor yakni pamor kulit semongko yang hampir menutupi seluruh permukaan bilah pusaka tersebut. Karno Tinanding Keris Pusaka Langka mempunyai khasiat Insya Allah untuk pelarisan, pengasihan tingkat tinggi, membangkitkan ajian pelet alami, ketentraman… selengkapnya
Rp 475.000Mustika Lingga Yoni Pelet Birahi Nama daripada Produk ini. Mustika Lingga Yoni Pelet Birahi berkhasiat Insya Allah untuk pelet dan guna-guna serta membangkitkan birahi lawan jenis agar mudah bangkit birahinya saat bersama pemilik mustika. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Gambar Penis Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan 6.5-7 Mohs. Ukuran : 26x17x9… selengkapnya
Rp 400.000Batu Mustika Warisan Brawijaya PUSAKA DUNIA – Batu Mustika Warisan Brawijaya adalah sebuah batu yang diyakini memiliki energi spiritual tinggi dan dikaitkan dengan warisan budaya Brawijaya, yang merupakan kerajaan besar di Jawa Timur pada masa lampau. Batu ini dipercaya memiliki kekuatan mistis dan dapat memberikan perlindungan, keberuntungan, kesejahteraan, serta kemudahan dalam mencapai tujuan hidup. Batu… selengkapnya
Rp 450.000Keris pusaka Jawa Barat merupakan salah satu senjata tradisional yang memiliki nilai historis dan budaya tinggi di Indonesia. Keris, atau disebut juga dengan “puuk” di Jawa Barat, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Nusantara sejak zaman dahulu. Sejarah Keris Pusaka Jawa Barat Keris pusaka Jawa Barat tidak hanya sekadar senjata tajam, namun juga… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMustika Air Penarik Uang Mustika Air Penarik Uang merupakan salah satu jenis mustika es. Mustika ini memiliki warna putih layaknya sebongkah es. Mustika memiliki getaran energi yang aman digunakan oleh manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Air Penarik Uang Insya Allah untuk buka aura dan wibawa, disukai banyak orang, sarana pelaris dagang, memiliki khodam kerejekian, sarana… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Gapura Gerbang Alam Gaib Mustika Gapura Gerbang Alam Gaib merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor gerbang alam gaib yang indah dan juga elegan. Mustika ini memiliki energi spiritual guna meningkatkan kepekaan panca indra dan membuat fikiran lebih tenang. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk meningkatkan kepekaan panca indra, membuat fikiran menjadi… selengkapnya
Rp 315.000Mustika Gagak Rame Kerejekian Mustika Gagak Rame Kerejekian merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika ini akan… selengkapnya
Rp 385.000Berita Artikel Heboh, Kelelawar Bisa Curi Uang di Jombang Jombang – Warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur digegerkan dengan ditemukannya seekor kelelawar aneh yang memiliki daun telinga sangat panjang. Tidak hanya itu, kelelawar yang diyakini sebagai kelelawar jadi jadian alias keblek itu, memiliki jari seperti jari tangan manusia. Kelelawar berbentuk aneh itu ditemukan Burhan,… selengkapnya
Jasa Paranoramal Blitar Jasa Paranoramal Blitar akan sangat efektif bagi masyarakat yang ada di Blitar. Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita, sering beragam jenis masalah mulai dari yang kecil sampai yang berat. Ujian dalam kehidupan memang tidak pernah bisa dipungkiri dan dihindari, dan sudah semnestinya kita menyelesaikanya. Semua orang perlu benar-benar memperhitungkan langkah ketika ingin menyelesaikan… selengkapnya
Berita Artikel Bocah Ajaib Dapat Melihat di Kegelapan Nong Youhui, asal Cina, lahir dengan memiliki mata berwarna biru cerah. Namun yang istimewanya dari mata Nong adalah matanya itu bisa melihat di kegelapan. Awalnya, ayah Nong, Ling sempat membawa Nong ke rumah sakit di Dahua, Cina selatan, terkait dengan mata birunya itu. Namun seperti yang dijelaskan… selengkapnya
Cara Membuat Putus Cinta Orang Lain Cara Membuat Putus Cinta Orang Lain seringkali dipertanyakan karena ada sebagian orang yang tidak suka dengan adanya hubungan tersebut. Memutus cinta seseorang bukanlah suatu kejahatan atau hal yang buruk, tetapi ada juga alasan dibalik itu semua, entah pasanganya berselingkuh dan mau memutuskan perselingkuhanya juga bisa. Ada banyak sekali cara untuk… selengkapnya
Tips Tradisional Untuk Gurah Bahan : 25 gram akar Sirgunggu Caranya: Rebus akar sirgunggu bersama dengan dua gelas air hingga mendidih. Biarkan hingga air tersisa setengahnya. Saring dan diamkan hingga dingin. Setelah benar-benar dingin, kucurkan ke dalam dua lubang hidung, masing-masing 1 sendok makan. Niscaya dahak kotor akan keluar.
Kesaktian Pusaka Pring Petuk Kesaktian Pusaka Pring Petuk merupakan pusaka yang memiliki kesaktian tinggi dalam keberanian, keberanian, dan ketangguhan. Pusaka ini diyakini memiliki energi spiritual yang kuat dan dapat memberikan perlindungan kepada pemiliknya. Pusaka Pring Petuk merupakan senjata tradisional Jawa yang konon mempunyai kekuatan mistis. Hal ini diyakini membawa perlindungan dan keberuntungan bagi pemiliknya. Senjatanya… selengkapnya
Dampak yang Terasa Jika Asal Memilih Paranormal Pilkada Dalam suasana pilkada, ada sangat banyak hal yang menarik di Indonesia dan salah satunya adalah paranormal pilkada. Ini merupakan suatu hal yang sangat biasa karena dimana ada pilkada maka disana akan banyak bermunculan paranormal baru yang memiliki pusaka ampuh. Sebenarnya jika dilihat dari keuntungannya, orang yang sedang… selengkapnya
Info Asma Tangan Seperempat Ton. Asma Tangan Seperempat Ton ini sesuai dengan namanya memiliki kegunaan untuk kekuatan pukulan tangan, sehingga lawan yang terkena pukulan tangan pemilik asma ini menjadi tidak berdaya bahkan kemungkinan bisa meninggal dunia. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمْ عَسَى اللهُ اَنْ يَكُفَّ بَأْسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَاللهُ اَشَدُّ BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM ‘ASALLAAHU AN YAKUFFA BASAL LADZIINA… selengkapnya
Akhir Yang Buruk (Su’ul khatimah: Wanita Yang Tak Pernah Shalat, Mati Saat Sedang Berdandan!!) Temanku berkata kepadaku, “Ketika perang teluk berlangsung, aku sedang berada di Mesir dan sebelum perang meletus, aku sudah terbiasa menguburkan mayat di Kuwait yang aku ketahui dari masyarakat setempat. Salah seorang familiku menghubungiku meminta agar menguburkan ibu mereka yang meninggal. Aku… selengkapnya
Cara Mengaktifkan Pusaka Cara Mengaktifkan Pusaka adalah hal yang harus diketahui oleh para pemilik pusaka. Banyak sekali di Indonesia yang menyukai hingga memiliki pusaka namun tidak mengerti cara mengaktifkanya. Jika memiliki pusaka tapi tidak mampu mengaktifkan khodam di dalamnya maka pusaka itu tidak akan berfungsi. Cara mengaktifkan pusaka membutuhkan minyak pusaka seperti jafaron atau misik yang… selengkapnya