Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Pusaka Taring Macan Dahan Borneo PUSAKADUNIA – Pusaka Taring Macan Pedalaman adalah perpaduan dua pusaka yang sangat kuat sehingga Menjadikan Penguasa Raja Jin dan ditakuti segala bangsa Jin. Membuang kesialan segala macam usaha. Pagar Gaib Rumah dan Tempat Usaha. Menolak dan membuang sihir. Mengembalikan Sihir pada penyerang.Keselamatan diri dari serangan santet dan guna guna. Keselamatan… selengkapnya
Rp 675.000Mustika Tunas Kelapa Mustika Tunas Kelapa merupakan batu mustika yang memiliki energi yang sangat luar biasa, mustika ini memiliki corak tunas kelapa di dalam batu mustika ini, corak tersebut terbentuk bukan dari campur tangan manusia tapi karena kekuasaan sang pencipta. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tunas Kelapa Insya Allah untuk dipermudah urusan keuangan, lancar dalam meraih… selengkapnya
Rp 275.000Mustika Keplayon Mangsa adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Keplayon Mangsa Insya Allah untuk pemilik dimudahkan dalam beberapa waktu jam, mudah mendapatkan pekerjaan, keberuntungan lulus tes dalam mendaftar pekerjaan, kesucsesan karir dan usaha di segala bidang. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Unik Pamor Salju Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan… selengkapnya
Rp 250.000Mustika Hoki Angka Tiga Keramat Mustika Hoki Angka Tiga Keramat merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor angka tiga yang sangat elegan sekali. Pamor mustika tersebut membentuk angka 3 secara alami dan bukan karena gambaran maupun isian manusia. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Batu Agate. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan 6.5-7 Mohs…. selengkapnya
Rp 450.000Azimat Barongsai Penarik Pelanggan Azimat Barongsai Penarik Pelanggan adalah azimat yang terbuat dari kayu keramat yang di ukir secara hati hati berbentuk barongsai, azimat ini memiliki energi alami yang di peroleh dari kayu keramat tersebut bukan isian dari manusia. Azimat ini banyak di cari karena memiliki tuah yang dapat mendatangkan pelanggan. Azimat barongsai ini juga… selengkapnya
Rp 175.000Mustika Pesugihan Parang Ijo Mustika Pesugihan Parang Ijo merupakan mustika yang memiliki energi spiritual sebagai pembuka pintu rejeki dan pesugihan tanpa tumbal. Energi yang terkandung pada mustika ini murni berasal dari alam dan bukan karena isian. Siapa saja boleh memiliki batu mustika bertuah ini. Corak pamor dan warna batu mustika ini terlihat indah dan elegan… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Pamecutan adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Pamecutan Insya Allah untuk Menderaskan Rejeki, Keharmonisan Rumah Tangga, Mudah Meluluhkan Kerasnya Hati, Kewibawaan Tingkat Tinggi, Keselamatan Diri dan Keluarga, Ketenangan dan Ketentraman Jiwa, Tolak Bala Santet dan Guna-guna. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Darah Pamecutan. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat… selengkapnya
Rp 275.000Mustika Segara Muncar Untuk Kerejekian Selama berabad-abad, orang-orang dari seluruh Indonesia telah mempercayai kekuatan batu ajaib ini untuk membawa keberuntungan. Keyakinan dan keyakinan mereka pada batu mustika merah ini, tidak sia-sia – banyak orang yang memilikinya juga telah mencapai kesuksesan dan kekayaan yang luar biasa. Mustika Segara Muncar Untuk Kerejekian adalah senjata rahasia Anda untuk… selengkapnya
Rp 375.000Keris Pusaka Bethok Mahesa Bendo Segodo PUSAKA DUNIA – Filosofi Khasiat Tuah Guna Keris Bethok Mahesa ini adalah Sebagai Pusaka Tindih, Penetralisir Energi Negatif, Kesuksesan Jabatan, Penarik Simpati Masa, Pusaka Pegangan Calon Lurah, Camat, Bupati, Gubernur, Presiden, Meluluhkan Hari Keras Kepala, Pengendalian Masyarakat, Ajian Penakluk Sukma, Pagar badan dari segala macam serangan gaib. Sudah banyak… selengkapnya
Rp 2.800.000Mustika Kerejekian Sundul Api Pusaka Dunia Mustika Kerejekian Sundul Api Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena… selengkapnya
Rp 385.000Berita Artikel Misteri Manusia Berdarah Hijau Semua orang tahu kalau darah manusia itu merah. Bukan hanya darah manusia tetapi sebagian besar darah sebagian besar makhluk hidup lainnya itu merah. Mau orang kaya, orang miskin semuanya darahnya merah. Lalu, bagaimana kalau terdapat makhluk yang berdarah hijau di bumi ini? Apakah mereka keturunan alien? Bagaimana kalau anda… selengkapnya
Berita Artikel Penyebab Penis Bisa Bengkok Pria yang memiliki bentuk penis bengkok atau disebut dengan penyakit Peyronie, seringkali merasa rendah diri, minder dan takut tidak bisa menjalani kehidupan seksual secara normal. Kenapa penis bisa bengkok dan bagaimana mengatasinya? Penyakit Peyronie ditandai oleh plak atau benjolan keras, yang terbentuk pada jaringan ereksi penis. Plak sering terbentuk… selengkapnya
Berita Artikel Rela di Masukan ke Dalam Neraka Nabi Musa AS suatu hari sedang berjalan-jalan melihat keadaan umatnya. Nabi Musa AS melihat seseorang sedang beribadah. Umur orang itu lebih dari 500 tahun. Orang itu adalah seorang yang ahli ibadah. Nabi Musa AS kemudian menyapa dan mendekatinya. Setelah berbicara sejenak ahli ibadah itu bertanya kepada Nabi… selengkapnya
Cara Mudah Memikat Hati Wanita Idaman Dalam Seminggu Setiap pria pasti mendambakan wanita idaman untuk dijadikan istri, namun mereka belum cukup berani atau bisa mendekati wanita tersebut karena berbagai alasan. Mungkin kurang percaya diri atau mungkin kurang bisa mengajaknya untuk sekedar berbicara. Ada banyak sekali kesalahan pria yang dilakukan ketika mencoba untuk memikat hati wanita… selengkapnya
Barang Antik Bertuah Asli Barang Antik Bertuah Asli merupakan sebuah benda / barang antik peninggalan zaman dahulu yang memiliki energi, barang antik memang sangat familiar di kalangan para pencinta barang antik bertuah. Terlebih lagi bagi Anda yang suka mengoleksi barang barang bertuah pasti anda mengenal barang antik asli. Meski pun secara fisik tak nampak bagus… selengkapnya
Tentang Kedahsyatan Pelet Kantil. Tidak ada pelet atau susuk nomer satu di jaman sekarang. Kecuali pernah bertemu langsung dengan pengaruh gaib Nyi Roro Kidul. Dari penguasa gaib ini konon lahir pelet Kantil yang mampu menggubah kecantikan seseorang. Kekuatan pelet ini bisa ditarik ke alam nyata oleh pelaku ritual, jika dapat bertemu langsung dengan pemiliknya, yakni… selengkapnya
Tempat Dukun Buka Mata Batin Tanpa Puasa Tempat Dukun Buka Mata Batin Tanpa Puasa – Buka Mata Batin merupakan sebuah layanan Tim Sesepuh Pusaka Dunia yang bertujuan untuk membuka mata batin atau memperkuat kepekaan indera keenam anda. Dengan Buka Mata Batin yang diberikan, anda akan memiliki kepekaan indera keenam dan ketajaman mata batin berlipat ganda. Ketajaman… selengkapnya
Berita Artikel Saudara Mara,Kekayaan dan Amal Perbuatan Kata Kumail, “Saya bersama-sama Ali telah berjalan ke arah padang pasir pada suatu hari. Dia telah mendekati tanah perkuburan yang terdapat di situ sambil berkata, “Ya ahli-ahli kubur ! Wahai kamu yang telah menghuni di tempat sunyi ini ! Bagaimanakah keadaan kamu di dunia sana ?Setahu kami segala… selengkapnya
Berikut adalah beberapa profesi dan Batu Permata yang digunakan sebagai sarana penunjang : AKUNTAN Turquoise/Pyrus : Relaksasi mental Chrysocolla : Menenangkan stress/emosi Red Jasper/Hati Ayam : Ketahanan fisik AKTOR/AKTRIS Topaz : Energi untuk berkomunikasi Red Jasper/Hati Ayam : Kepekaan terhadap penonton Brazilian Agate : Meningkatkan stamina tubuh PEKERJA PELAYANAN UDARA Dendritic Agate : Melindungi selama… selengkapnya
Keuntungan yang Didapat Jika Memakai Jasa Paranormal Pelarisan Dagang Jika dilihat pada kondisi sekarang, seorang pedagang memang sulit untuk meraih kekayaan jika tidak memakai jasa paranormal pelarisan dagang menggunakan pusaka khusus. Hal ini memang nampak sangat jelas mengingat persaingan di dunia dagang terjadi dengan sangat ketat. Mungkin, anda yang merupakan seorang pedagang sudah merasakan hal… selengkapnya
