Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Mustika Khodam Kedigdayaan Mustika Khodam Kedigdayaan adalah mustika yang memiliki kegunaan untuk kedigdayaan atau sarana perlindungan. Mustika ini memiliki energi yang sangat bagus untuk pagar gaib dan pelindung diri dari berbagai gangguan ghoib. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Khodam Kedigdayaan Insya Allah untuk pagar gaib, sarana kedigdayaan, membuat anda terhindar dari berbagai gangguan gaib, memiliki kekebalan… selengkapnya
Rp 350.000Cincin Mustika Buto Ijo Keramat Cincin Mustika Buto Ijo Keramat adalah batu mustika bertuah yang memiliki perpaduan warna ijo yang indah serta elegan sekali. Pamor mustika tersebut juga terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gamabaran manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Cincin Mustika Buto Ijo Keramat Insya Allah untuk memudahkan pemilik dalam mencapai kekayaan, kesuksesan… selengkapnya
Rp 400.000Mustika Pagar Gaib Pacar Istri Mustika Pagar Gaib Pacar Istri merupakan mustika bertuah yang memiliki energi spiritual kuat dan sangat membantu untuk sarana/ageman agar istri/pacar mudah tunduk pada diri anada dan memberikan pagar gaib anti selingkuh. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Mustika Pagar Gaib Pacar Istri. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan… selengkapnya
Rp 300.000Batu Mustika Pelet Pemikat Wanita Pusaka Dunia Batu Mustika Pelet Pemikat Wanita Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang… selengkapnya
Rp 385.000Cincin Batu Mustika Tapa Brawijaya Cincin Batu Mustika Tapa Brawijaya merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini ditarik oleh tim sesepuh pusaka dunia dari petilasan bertapa prabu brawijaya. Prabu brawijaya adalah salah satu raja yang sangat sakti mandraguna dimana prabu brawijaya hampir menguasai segala macam ilmu tingkat tinggi. Dengan Memiliki Cincin Batu Mustika… selengkapnya
Rp 1.350.000Mustika Merogo Sukma Mustika Merogo Sukma merupakan mustika yang memiliki energi supranatural yang kuat dan stabil. Mustika ini merupakan mustika yang ideal untuk dipakai sebagai penunjang sepiritual. Energi yang stabil dan tanpa kandungan energi positif merupakan keistimewaan mustika ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Merogo Sukma Insya Allah untuk meningkatkan energi spiritual / metafisik, membangkitkan kekuatan… selengkapnya
Rp 375.000Bandul Gelang Owl Klasik Bandul Gelang Owl Klasik merupakan sebuah bandul untuk menghias gelang dan bisa juga digunakan untuk liontin atau bandul liontin. Dengan bandul liontin owl ini maka gunakan kreasi anda untuk menciptakan sebuah gelang atau kalung yang indah dan elegan sekali. Nama Produk : Bandul Gelang / Liontin Owl Klasik Model : Bandul… selengkapnya
Rp 6.000Mustika Petir Yang Merah Darah adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Petir Yang Merah Darah Insya Allah untuk kesehatan, pengobatan, menguatkan stamina, pengobatan kerasukan, menolak gangguan sihir, menguatkan kanuragan, membuka mata batin, menguatkan spiritual, membangkitkan ilmu batin, membangkitkan saudara gaib dalam diri. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Petir Merah Produk jenis… selengkapnya
Rp 225.000Pusaka Makhluk Gaib Langka Terkuat Pusaka Makhluk Gaib Langka Terkuat adalah salah satu pusaka yang sangat langka sekali dan termasuk pusaka yang terkuat serta ampuh. Pusaka seperti ini sungguh sangat jarang sekali untuk didapatkan, hanya orang-orang khusus dan memiliki keilmuan spiritual sangat luar biasa yang dapat mendapatkan pusaka tersebut. Pusaka ini memang terkesan menakutkan tapi… selengkapnya
Rp 850.000Mustika Combong Asli Pelet Ampuh Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk memiliki ajian pelet ampuh, mengembalikan pasangan dalam pelukan, mengembalikan pelanggan, merekatkan hubungan, keharmonisan rumah tangga, meluluhkan kerasnya hati, menaklukan hati, memikat banyak hati, mengunci pasangan tidak ke lain hati, kunci pelanggan tetap, tolak bala, memancarkan aura membuat lawan jenis tergila gila, pelet… selengkapnya
Rp 325.000Tentang Mematri Kekebalan. Fungsinya amalam mematri kekebalan adalah untuk Menahan tikaman, tembakan dan pukulan Caranya : Berpuasalah pada hari kamis 1 hari dengan niat puasa hajat Waktu berbuka, teguklah air satu gelas, sekedar membatalkan, setelah itu jangan makan apa-apa sampai fajar shadiq, juga jangan tidur selama itu. Malam harinya lakukan sholat hajat khusus. Saat fajar… selengkapnya
Praktek Dukun Mandailing Natal Praktek Dukun Mandailing Natal sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Mandailing Natal… selengkapnya
Minyak Apel Jin Daun 5 Minyak Apel Jin Daun 5 adalah sebuah ramuan yang diramu dengan bentuk apel dengan warna keemasan. Apel jin ini merupakan apel yang berfungsi sebagai suatu benda yang menjembatani antara manusia dan para makhluk halus. Apel jin dapat digunakan untuk memanggil khodam, memanggil malaikat pelindung, ataupun untuk membentengi diri Anda dari… selengkapnya
BUNGKUS. Karakter Keris Slamet. Bentuknya sederhana, Cuma gambaran seperti tonjolan berlekuk-lekuk bagai kepompong ulat dan letaknya di sorsoran. Tuahnya memudahkan mencari rejeki, hemat serta merupakan pamor yang tidak pemilih. Paling cocok untuk pedagang atau pengusaha. SLAMET. Karakter Keris Slamet. Bentuknya mirip bayi berjambul sedang tidur. Letaknya di sor-soran dan juga terdapat pada tombak… selengkapnya
Tidak Bisa Bergerak-gerak, lalu Membaca Surat al-Fatihah Dan Sembuh Ibn al-Qayyim dianggap sebagai salah seorang ulama yang langka dan jenius lagi dapat dipercaya, karena itu, silahkan simak pengalaman pribadinya, “Ketika tinggal di Mekkah, tiba-tiba aku mengalami rasa sakit yang amat mengganggu di mana hampir aku tidak bisa bergerak sama sekali. Hal ini terjadi saat aku… selengkapnya
Cara Mudah Mendapatkan Ajian Macan Putih Cara Mudah Mendapatkan Ajian Macan Putih – Ajian Macan Putih adalah salah satu ajian dari warisan leluhur kita yang sangat tersohor dinusantara tercinta ini, Ajian Macan Putih pada zaman dahulu dimiliki oleh prabu siliwangi sebagai sarana spiritual sekaligus untuk memunculkan khodam pendamping sosok gaib macan putih, Khodam macan putih… selengkapnya
Praktek Dukun Aceh Tenggara Praktek Dukun Aceh Tenggara sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Aceh Tenggara… selengkapnya
Tentang Ahmad Dzulkiffi Mandey (d/h Abraham David Mandey) : Pendeta TNI AD yang mendapat Hidayah Allah. Saya begitu tertarik dengan konsepsi ketuhanan Islam yang disebut “tauhid”. Konsep itu begitu sederhana, lugas, dan tuntas dalam menjelaskan eksistensi Tuhan yang oleh orang Islam disebut Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sehingga, orang yang paling awam sekalipun akan mampu mencemanya…. selengkapnya
Kontroversi Ruwatan Mobil Tucuxi Kontroversi Ruwatan Mobil Tucuxi adalah salah satu artikel yang kami buat, anda juga bisa melihat artike yang serupa dimajalah Posmo edisi 711. Mobil listrik Tucuxi milik Dahlan Iskan akan menjalani uji coba perjalanan dari Solo menuju Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2013. Sebelum diberangkatkan dari Jalan Kebangkitan Nasional, Solo, mobil itu akan… selengkapnya
Batu Mustika Bertuah Asli Batu Mustika Bertuah Asli merupakan sebuah batu yang diperoleh dari penarikan gaib, sejak dulu kala batu mustika bertuah menjadi salah satu sarana spiritual yang dikenal dengan keampuhannya selain benda pusaka keris maupun tombak , mustika bertuah juga digandrungi oleh para pencinta/kolektor barang bertuah karena simpel bisa dibuat cincin atau liontin tergantung kesukaan… selengkapnya
