Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Batu Mustika Bertuah Kerejekian Agung: Kunci Pembuka Gerbang Kekayaan Salam Sejahtera dan Salam Rahayu dari Pusaka Dunia. Masalah ekonomi seringkali menjadi beban terberat dalam hidup. Usaha macet, karir mandek, hutang menumpuk, atau rezeki yang terasa “seret” adalah ujian yang nyata. Untuk membantu Anda mendobrak segala kebuntuan tersebut, kami menghadirkan sebuah pusaka kelas wahid: Batu Mustika… selengkapnya
Rp 485.000Mustika Bertuah Elemen Tanah adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Bertuah Elemen Tanah Insya Allah untuk mencari/kelancaran rejeki berlimpah, kawibawaan super, pelet pengasihan alami, memberikan perlindungan dan pemagaran, membuang sengkolo/kesialan, jalan hidup selalu hoki dan beruntung. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Elemen Tanah. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan… selengkapnya
Rp 225.000Mustika Kerejekian Ampuh Ragung Kuning Pusaka Dunia Mustika Kerejekian Ampuh Ragung Kuning Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang… selengkapnya
Rp 385.000Keris pusaka Bonang Rinenteng merupakan salah satu senjata tradisional yang memiliki nilai sejarah dan magis yang tinggi di Indonesia. Dunia Pusaka Keris ini dipercaya memiliki kekuatan mistis dan dapat memberikan perlindungan serta keberuntungan bagi pemiliknya. Asal Usul Keris Pusaka Bonang Rinenteng Keris Pusaka Bonang Rinenteng diyakini berasal dari zaman kerajaan Majapahit pada abad ke-14. Konon,… selengkapnya
*Harga Hubungi CSPusaka Gigi Kuda Keramat Bertuah Pusaka Gigi Kuda Ini adalah fosil yang magis. Secara umum, pemilik pusaka ini akan memiliki umur panjang dan kesehatan, kehidupan yang mudah, dan keluarga yang bahagia. Fosil ini juga memiliki kekuatan yang kuat dipercaya untuk membantu sukses dalam bisnis, menumbuhkan kemakmuran finansial, menarik segala macam berkah, dan memastikan masa depan… selengkapnya
Rp 125.000Mustika Pamor Duo Pelet Pengasihan Pusaka Dunia Mustika Pamor Duo Pelet Pengasihan Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang… selengkapnya
Rp 325.000Gelang Batu Giok Azimat Keberuntungan Gelang Batu Giok Azimat Keberuntungan merupakan mustika bertuah yang memiliki energi spiritual kuat dan mumpuni untuk dijadikan pegangan/ageman keberuntungan kesuksesan dalam hidup. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Batu Giok. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan 6.5-7 Mohs. Ukuran Batu : 25x4milimeter. Gelang Bisa Dibesar Kecilkan Stok Produk… selengkapnya
Rp 250.000Batu Mustika Kerejekian Teratai Emas PUSAKADUNIA – Batu Mustika Kerejekian Teratai Emas Insyaalah akan membawa kemakmuran dan penarik rejeki yang kuat untuk usaha anda, membawa keberuntungan bagi usaha anda. Mendatangkan rejeki dari segala arah, mustika ini membantu anda melepaskan diri dari kesulitan hidup dan membawa hoki yang bagus, serta membawa kedamaian didalam kehidupan anda. Keterangan… selengkapnya
Rp 389.000Mustika Mistik Jawa Mustika Mistik Jawa merupakan mustika yang memiliki getaran energi spiritual tingkat tinggi. Mustika ini memiliki corak yang alami tanpa rekayasa manusia. Mustika bertuah ini sangat aman digunakan oleh siapa saja. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Mistik Jawa Insya Allah untuk pemagaran diri, perlindungan dari berbagai gangguan gaib, sarana untuk pelarisan dagang, sarana sukses… selengkapnya
Rp 300.000Jasa Ritual Pelet Janda Kaya Raya Jasa Ritual Pelet Janda Kaya Raya adalah salah satu layanan jasa ilmu pelet. Ilmu pelet ini ditargetkan untuk wanita kaya yang sudah berkeluarga ataupun janda. Sugar mommy sangat marak disorot di era milenial ini karena suka memenuhi kebutuhan dan membiayai pasangan gelapnya. Sugar mommy ini adalah istilah untuk wanita… selengkapnya
Rp 3.000.000Cara Tes Kulit Macan Asli harus diketahui bagi pecinta barang antik dan benda keramat, tetapi tentu harus punya ilmu Cara Tes Kulit Macan Asli mengingat benda ini tergolong barang langka sehingga banyak diburu para kolektor pusaka, begitu larisnya Kulit Macan dan begitu sulitnya mendapatkan Kulit Macan Dijamin Asli menjadikan banyak beredar Kulit Macan Palsu. Namun… selengkapnya
Toko Online Pusaka Terpercaya Legal Berbadan Hukum. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan. Maka semua perusahaan wajib mempunyai landasan badan hukum dan mempunyai surat izin usaha tidak terkecuali Toko Online, kalau Toko Online mempunyai surat… selengkapnya
Jasa Dukun Bali Jasa Dukun Bali akan sangat efektif bagi masyarakat yang ada di Bali. Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita, sering beragam jenis masalah mulai dari yang kecil sampai yang berat. Ujian dalam kehidupan memang tidak pernah bisa dipungkiri dan dihindari, dan sudah semnestinya kita menyelesaikanya. Semua orang perlu benar-benar memperhitungkan langkah ketika ingin menyelesaikan… selengkapnya
Rumah-Rumah di Surga Dari Abu Umamah al-Bahily radhiallaahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: “aku adalah penjamin/penanggung jawab rumah di surga yang paling rendah terhadap orang yang meninggalkan perdebatan meskipun dia berada dalam kebenaran, (juga penjamin/penanggung jawab) rumah di surga yang (berada) ditengah-tengah terhadap orang yang meninggalkan dusta meskipun sekedar bercanda, (juga penjamin/penanggung… selengkapnya
Mengapa Kaum Yahudi memusuhi Jibril a.s ? Para Ulama menyebutkan tiga alasan mengapa kaum Yahudi memusuhi malaikat Jibril a.s. Pertama, karena Jibril memindahkan risalah wahyu dari mereka kepada yang lain.Mereka beranggapan bahwa mereka memiliki legitimasi syar’I untuk mendapatkan risalah dan bahwa ia tidak akan diturunkan kepada selain mereka.Oleh karena itulah mereka murka dan memusuhinya. Kedua,karena… selengkapnya
Misteri Eksekusi Syekh Siti Jenar Misteri Eksekusi Syekh Siti Jenar Banyak dibicarakan kalangan publik, bagi anda yang ingin mengetahui yang sebenarnya bisa dilihat juga dimajalah posmo edisi 691, Syekh Siti Jenar adalah seorang tokoh yang dianggap sebagai sufi dan salah seorang penyebar agama Islam di Pulau Jawa, khususnya di Kabupaten Jepara. Asal usul serta sebab… selengkapnya
Jenis Batu Mustika Terampuh Di Dunia Yang Biasa Ditemukan Di Toko Jenis batu mustika terampuh di dunia Bukan menjadi sebuah rahasia lagi dunia ini memerlukan spiritual, untuk memancarkan sifat spiritual dari diri Anda, pastilah Anda memerlukan sebuah benda yang bisa memancarkan itu semua, salah satunya adalah batu mustika, batu mustika merupakan perantara untuk memancarkan aura positif… selengkapnya
Ilmu Hikmah Mata Khasaf Amalan ini berguna untuk melihat (menerawang) alam ghaib, tempat jauh, isi bumi dan lain sebagainya. Syaratnya puasa sunnah selama 11 hari, dan amalannya dibaca 41 kali setiap selesai sholat fardhu dan 159 kali pada malam hari setelah sholat hajad. Adapun amalannya sebagai berikut: “Bismillaahirrahmaanirrahiim. Wa’indahu mafaatihul ghaybi, laa ya’lamuhaa illaa huwa… selengkapnya
Jasa Paranormal Ampuh Jasa Paranormal Ampuh merupakan sebuah layanan jasa spiritual dari tim pusaka dunia yang melayani segala macam permasalahan anda, melalui website pusakadunia.com selain kami memaharkan barang bertuah, pusaka keris maupun batu mustika serta barang antik sebagai tim paranormal yang berpengalaman kami juga membuka jasa spiritual untuk melayani anda yang memiliki permasalahan seperti nasib buruk… selengkapnya
Surat Izin Gangguan (HO) Pusaka Dunia. Pusaka Dunia merupakan perusahaan yang aman bagi lingkungan karena telah memiliki Surat Izin Gangguan (HO) dengan nomor : 503/IG/359/VI/2016. Mengingat Pusaka Dunia telah mempunyai Surat Izin Gangguan (HO) bisa dipastikan Pusaka Dunia merupakan Perusahaan yang aman bagi manusia. MAU TAHU TENTANG PUSAKA DUNIA LEBIH LANJUT??? BACA DISINI
