Hak-Hak Istri dalam Poligami
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.
Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”
E. Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.
Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”
Saran
Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)
Allahu A’lam; Semoga bermanfaat
Demikian Artikel Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami
Hak-Hak Istri dalam Poligami
Batu Mustika Pelet Perangsang Kliwon Geni Batu Mustika Pelet Perangsang Kliwon Geni mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena… selengkapnya
Rp 325.000Batu Badar Besi Dhampit Kamasutra Batu Badar Besi Dhampit Kamasutra merupakan batu yang sangat langka sekali. Pusaka ini memiliki khasiat khusus untuk bersetubuh dengan banyak wanita. Selain itu batu badar besi ini sangat diburu oleh para pecinta benda bertuah karena energinya yagn alami dan tidak dapat diragukan lagi. Pusaka ini merupakan produk spesial pusaka dunia… selengkapnya
Rp 1.300.000Mustika Lumut Hijau Laut Kidul Mustika Lumut Hijau Laut Kidul merupakan salah satu mustika bertuah yang banyak diminati dan dipercaya mengandung energi spiritual alami guna mendatangkan rejeki melimpah bagi pemiliknya. Mustika ini terkesan indah dengan bentuk pamor Lumut Hijau yang elegan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk mendatangkan rejeki berlimpah, mendatangkan kekuatan kawibawaan… selengkapnya
Rp 250.000Liontin Giok Bertuah Burung Phonix Liontin Giok Bertuah Burung Phonix merupakan salah satu batu mustika asli giok yang diukir dengan bentuk burung phoenix yang unik dan memang elegan sekali. Mustika ini merupakan salah satu mustika bertuah yang banyak sekali diburu dan cocok sekali untuk dijadikan liontin. Liontin giok ini dapat dimiliki oleh semua kalangan dan… selengkapnya
Rp 350.000Khasiat Manfaat Bertuah Batu Mustika Aji Segoro Geni Dahsyat Batu Mustika Aji Segoro Geni Dahsyat Insya Allah untuk penetralisir energi negatif, bisa dijadikan sebagai sarana kuat senggama, memiliki pagar gaib tingkat tinggi, meningkatkan energi spiritual dalam diri, mampu menghancurkan khodam musuh, meningkatkan imunitas diri, menangkal segala serangan santet maupun guna-guna, sebagai ageman perlindungan diri, membuat… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Berdarah adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Berdarah Insya Allah untuk membangkitkan ajian pemikat, pelet, pengasihan para janda dan gadis gadis muda. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Darah. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan 6.5-7 Mohs. Ukuran Batu : 20x15x6 milimeter. Stok Produk Mustika Berdarah 1 buah. Asal Usul… selengkapnya
Rp 275.000Mustika Kecerdasan Putih Mustika Kecerdasan Putih ialah mustika bertuah yang memiliki corak indah dan menawan. Mustika ini sangat baik digunakan untuk anda yang sulit konsentrasi, mengalami kepikunan dan berbagai gangguan ingatan. Mustika memiliki energi alami yang bagus yang dapat melancarkan peredaran darah ke otak. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk membuka aura pelet… selengkapnya
Rp 325.000Buku Risalah Merawat Jenazah Buku Risalah Merawat Jenazah merupakan buku yang membahas / mengupas tuntas tentang bagaimana merawat jenazah. Di dalam buku ini juga dilengkapi dengan panduan shalat jenazah dan tata cara ziatah kubur. Daftar Isi Buku Risalah Merawat Jenazah TENTANG SAKIT Menjelang mati Menghiburk keluarga yang ditinggal mati Taziyah kepada orang yang mati Ada… selengkapnya
Rp 16.500Mustika Nalendra Bertuah merupakan batu mustika bertuah yang memiliki corak pamor yang sangat cantik dan unik sekali, corak pamor seperti ini juga sangat jarang ditemui pada batu mustika lainnya. Pamor mustika tersebut juga terbentuk alami dan bukan karena gambaran manusia maupun isian manusia. Jadi sudah sejak mustika ini didapatkan pamornya sudah seperti ini. Mustika Nalendra… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Pelet Badar Lumut Mustika Pelet Badar Lumut merupakan mustika yang memiliki corak pamor dan warna alami. Mustika ini memeiliki energi alami yang luar biasa dan buka hasil isian / pengisisan. Selain itu mustika sangat bagus digunakan sebagai pelengkap fashion / perhiasan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Pelet Badar Lumut Insya Allah untuk pelet kaum hawa,… selengkapnya
Rp 325.000Kisah Sakratul Maut (1): Anak yang Durhaka pada Orang Tua Pada suatu hari Rasulullah saw mendatangi seorang pemuda saat menjelang kematiannya. Beliau mengajarkan kepadanya kalimat syahadah: Lailaha illallah. Tetapi pemuda itu lisannya terkunci. Rasulullah saw bertanya kepada seorang ibu yang ada di dekat kepalanya: Apakah pemuda ini punya ibu? Ia menjawab: Ya, saya ibunya. Rasulullah… selengkapnya
Tradisi Unik di Masjid Sang Cipta Rasa Cirebon Di Masjid sang Cipta Rasa Cirebon yang di bangun oleh wali Allah pada tahun 1480 M ini setiap sholat Jum’at ada yang berbeda dengan masjid-masjid kebanyakan. Setidaknya Portal Cirebon mencatat ada tiga perbedaan yang cukup mencolok dan unik dalam setiap diadakannya sholat Jum’at di masjid ini yang… selengkapnya
Tentang Pengasihan Dodo Putih. Pengasihan Dodo Putih ini walaupun kelihatan dari namanya tidak begitu hebat, tapi jangan Anda anggap remeh. Sebab, memiliki kegunaan yang cukup diandalkan. Bahkan orang yang menjadi sasaran hanya bisa disembuhkan oleh pengirim pengasihan ini. Ingat kalau sudah terkena harus dikawin, jangan Anda mempermainkan cintanya karena khawatir ia menjadi gila. Manteranya :… selengkapnya
Khasiat Mengucapkan Uluk Salam Uluk salam atau memberi salam itu termasuk suatu cara yang sangat di anjurkan dalam islam, Maka disini tentu ada faedah dan manfaat untuk masalah rizki, karena didalam salam tersebut mendoakan keselamatan bagi umat manusia, Maka disini perlu saya terangkan bahwasiapa saja yang membaca sholawat ketika masuk rumah, maka dia akan mendapat… selengkapnya
Berita Artikel Pemuda Ini Bisa Terbang dan Berteman Kuntilanak Sebuah mobil Kijang warna biru membawa Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Alor Drs RJS Huan, wartawan Kompas Kornelis Kewa Ama, dan Pos Kupang menuju wilayah Otvai dan Omtel di kawasan puncak Kota Kalabahi. Di dua kawasan itu terdapat hutan milik Dinas Kehutanan Kabupaten Alor yang ditumbuhi berbagai… selengkapnya
Kesaktian dan Khasiat Batu Pirus Batu Pirus merupakan salah satu jenis batu mulia yang memiliki keindahan dan kesaktian tersendiri. Batu ini dikenal sebagai batu yang dapat membawa keberuntungan, melindungi pemakainya dari energi negatif, serta meningkatkan kreativitas dan intuisi. Berikut adalah beberapa khasiat dan manfaat dari batu Pirus: 1. Memberikan keberuntungan: Batu Pirus diyakini dapat membawa… selengkapnya
Cara Mengembalikan Pasangan Yang Pergi Dengan Puter Giling Cara mengembalikan pasangan yang pergi dengan pusaka ajian Puter Giling, merupakan salah satu ilmu ajian yang bisa membantu Anda mengembalikan pasangan, kekasih, atau orang yang Anda cintai. Seperti namanya Puter Giling, yaiu puter memiliki ati memutar balikkan atau kembali lagi, dan giling bisa berarti mengikat. Ilmu Puter… selengkapnya
Berikut sekilas ulasan mengenai asal usul patung Singa Merlion yang pertama kali dirancang sebagai lambang Singapore Tourist Promotion Board (STPB) di tahun 1964 – dan sang kepala singa dengan badan ikan di atas puncak ombak ini segera menjadi ikon Singapura bagi dunia. Menurut Sejarah Melayu, nama Singapura diberikan oleh Sang Nila Utama, pangeran Melayu dari… selengkapnya
Cerita Misteri Pantai Pangandaran Pantai Pangandaran, terletak di Pangandaran, Jawa Barat, Indonesia, juga memiliki cerita-cerita misteri yang menarik. Salah satu cerita misteri yang terkenal di sana adalah tentang “Sundel Bolong Pangandaran”. Konon, Sundel Bolong adalah seorang wanita cantik dari masa lampau yang hidup di sekitar daerah tersebut. Dia terkenal karena kecantikannya yang luar biasa, tetapi… selengkapnya
Alamat Dukun Tanjung Pinang Alamat Dukun Tanjung Pinang sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Tanjung… selengkapnya
