Sejarah Mazhab dan Hukum Bermazhab
Sejarah Mazhab dan Hukum Bermazhab
Setelah Rasulullah SAW meninggal dunia banyak para sahabat yang berpindah dari satu negeri ke negeri lain, terutama pada masa pemerintahan Bani Umayyah. Di setiap negeri yang mereka diami, mereka mengajarkan apa yang mereka peroleh dari Rasulullah kepada penduduk di mana mereka tinggal.Di antara kota-kota tempat tinggal para sahabat tersebut akhirnya ada yang berkembang menjadi pusat perkembangan ilmu-ilmu keislaman yang di antaranya adalah ilmu fiqh Islam.
Kota-kota tersebut antara lain:
Madinah
Di kota ini berdiam seluruh khulafaurrasyidin dan sejumlah besar ulama sahabat. Di antaranya adalah Abdullah bin Abbas (wafat 68 H), Abdullah bin Umar (wafat 73 H) sebelum keduanya pindah ke Makkah, Zaid Bin Tsabit (wafat 45H), dll. Dari merekalah para ulama tabiin (generasi sesudah sahabat) -seperti Said bin Musayyab, Urwah bin Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman, Sulaiman bin Yasar dll- yang tinggal di madinah menimba ilmu.
Imam Malik adalah seorang ulama Madinah yang hidup setelah generasi tabiin tersebut. Beliau adalah seorang mujtahid dan ulama besar yang diikuti oleh banyak orang, yang kepada beliaulah mazhab Maliki di nisbahkan. Mazhab Maliki ini juga dikenal dengan mazhab ahlul hadis. Sebab mereka lebih banyak mendasarkan ijtihad mereka pada hadis-hadis Nabi yang banyak mereka terima dari para tabiin yang meriwayatkannya dari Rasulullah.
Makkah
Di antara sahabat besar yang tinggal di Makkah adalah Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar. Murid-murid beliau dari kalangan tabiin di antaranya adalah Atha’ bin Rabah (wafat 114 H), Thawus bin Kaisan (wafat 124 H), Sufyan bin Uyainah (wafat 198 H), Muslim bin Khalid al Jauzi dll. Muslim bin Khalid ini adalah guru Imam Syafii sebelum beliau pergi berguru kepada Imam Malik di Madinah. Sedangkan Sufyan bin Uyainah adalah salah satu guru Imam Ahmad bin Hambal.
Kufah
Di antara sahabat yang terkenal di kota ini adalah Abdullah bin Mash’ud (wafat 32 H) dan Ali bin Abi Thalib (wafat 40 H). Di antara para murid mereka adalah: Alqomah bin Qais Annakha’i (wafat 60 H) dan Qadli Syuraih (wafat 78 H).
Kepada merekalah para fuqaha Kufah seperti Ibrahim Annakha’i, Sufyan Ats-Tsauri, Abdullah bin Syubrumah dan Imam Abu Hanifah belajar ilmu fiqh. Namun hanya Abu Hanifahlah yang kemudian mempunyai pengikut hingga sekarang. Mazhab beliau dikenal dengan mazhab Hanafi atau mazhab ahlu arra’yi. Sebab beliau dalam ijtihadnya banyak menggunakan ra’yu atau qiyas dan mengembangkan madzhabnya yang sampai sekarang banyak dianut oleh kebanyakan bangsa Mesir, Turki dan India. Ulama Kufah terkenal dengan mazhab qiyasnya karena mereka dalam memahami fiqh banyak menggunkakan qiyas.
Hasil-hasil ijtihad dan pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal tersebut akhirnya dikembangkan dan dibukukan oleh pengikut-pengikutnya. Karenanya pengikut pengikut mereka masih eksis hingga saat ini. Hasil-hasil ijtihad dan pendapat para imam itulah yang kemudian kita kenal dengan mazhab.
Sebenarnya selain mereka (mazhab empat) ada juga mazhab lain tapi sayang mazhab mereka kurang dikenal karena pendapat-pendapatnya tidak dibukukan seperti mazhab yang empat. Akan tetapi kita dapat menemukan pendapat-pendapat mereka dalam kitab-kitab mazhab yang masyhur. Di antara mazhab-mazhab yang kurang dikenal tersebut adalah :
Mazhab Auza’iyyah yang dinisbahkan kepada Abdurrahman Al Auza’i (wafat 113 H).
Mazhab Atstsauri yang dinisbahkan kepada Imam Sufyan Atstsauri (wafat 161 H) dll.
HUKUM BERMADZHAB
Pada beberapa tahun yang silam di Jepang, tepatnya di Tokyo diadakan konferensi Islam. Dalam acara itu ada seorang yang menanyakan bagaimana hukumnya bermazhab, apakah wajib bagi seseorang untuk mengikuti salah satu mazhab yang empat. Pada kesempatan itu tampil syaikh Muhammad Sulthan Alma’sumi Al Khajandi, seorang pengajar di masjidil Haram Makkah. Beliau menyerukan kaum muslimin untuk kembali kepada yang pernah dilakukan oleh umat yang terbaik yaitu para sahabat. Beliau menyeru untuk tidak bertaqlid buta (fanatik) pada salah satu mazhab tertentu. Akan tetapi dipersilahkan mengambil dari tiap mujtahid atau ahli ijtihad dengan berdasarkan pada Alqur’an dan sunnah sebagai rujukan. Sebab sebenarnya mazhab-mazhab adalah pendapat dan pemahaman orang-orang berilmu dalam beberapa masalah. Pendapat, ijtihad dan pemahaman ini tidak diwajibkan oleh Allah dan rasul-Nya untuk mengikutinya. Karena di dalamnya terdapat kemungkinan betul dan salah. Karena tidak ada pendapat yang seratus persen benar kecuali yang berasal dari Rasulullah SAW.
Sementara itu mengikuti salah satu mazhab yang empat atau lainnya bukanlah persoalan wajib atau sunnah. Seorang muslim tidak diharuskan mengikuti salah satunya. Dan bahkan orang yang mengharuskan untuk mengikuti salah satunya sebenarnya ia seorang fanatik. Begitulah menurut Syekh Sulthan.
Lain lagi pendapat syekh Ramadlan Al Buthi dalam bukunya “Alla Mazhabiyyah , Akhtharu bida’in fil Islam” (Tidak bermazhab adalah bid’ah paling berbahaya dalam Islam). Beliau berpendapat wajib bagi seorang muslim untuk mengikuti salah satu mazhab yang masyhur (mazhab empat). Sebab mazhab-mazhab itu sudah teruji kevalidannya. Namun kendati begitu tidak boleh bagi yang telah mengikuti salah satu mazhab tertentu menyalahkan orang di luar mazhabnya.
Dalam buku tersebut beliau membagi kaum muslimin sekarang menjadi dua golongan. Golongan muttabi’ dan golongan muqallid. Orang yang telah faham (mengerti) Alqur’an dan sunnah wajib mengikuti mazhab tertentu sebagai kerangka berfikir, supaya ia tidak jatuh pada kesalahan. Golongan inilah yang disebut muttabi’ Sementara orang yang belum faham terhadap Alqur’an dan sunnah diharuskan mengikuti ulama yang dianggap mengerti dalam masalah agama.Golongan yang ke dua ini disebut muqallid. Secara implisit beliau meniadakan kelompok yang ketiga, yaitu kelompok mujtahidin. Dengan kata lain beliau menutup pintu ijtihad untuk masa sekarang. Inilah yang kemudian ditentang oleh Muhammad Abu Abbas dalam bukunya “Al mazahibul muta’ashshabah hiyal bid’ah aw bid’atut ta’ashshubi al Mazhabi” Beliau berpendapat justru pintu ijtihad masih terbuka sampai sekarang dengan alasan Nabi telah membuka pintu ijtihad ini dan beliau tidak pernah menutupnya. Karenanya tidak ada seorangpun yang berhak untuk menutup pintu ijtihad tersebut.
Oleh karena itu Muhammad Abu Abbas membagi kaum muslimin pada tiga golongan, yaitu: Mujtahid, muttabi dan muqallid. Bagi mereka yang telah mampu untuk mengetahui dan mengkaji hukum-hukum langsung dari Alqur’an dan Sunnah walaupun hanya dalam masalah tertentu maka haram baginya bertaklid dalam masalah tersebut (golongan mujtahid). Sedangkan bagi mereka yang hanya mampu untuk mengkaji pendapat-pendapat para ulama serta mengetahui metode istimbath (pengambilan hukum) mereka dari Alqur’an dan sunnah maka kewajiban mereka adalah ‘ittiba’. Jelasnya ittiba’ -mengutip perkataan Abu Syamah- adalah mengikuti pendapat seorang ulama lantaran nyata dalilnya dan shah mazhabnya.”
Adapun bagi orang yang betul-betul awam (tidak mengerti dalam masalah agama) BOLEH bagi mereka bertaklid dengan syarat, -sebagaimana dikatakan Imam Asysyatibi dalam ali’tishom- (Pertama) Tidak boleh bertaklid kecuali pada orang yang benar-benar ahli di bidang agama. (Kedua) Tidak boleh mengikat dirinya serta menutup dirinya dari mengikut selain mazhabnya, jika telah jelas padanya bahwa pendapat mazhabnya itu salah,maka wajib baginya mengikuti yang telah jelas kebenarannya.
Pendapat yang terahir inilah yang wasath (pertengahan). Sebab mengharamkan taklid secara mutlak adalah menafikan mereka yang benar-benar awam terhadap agama. Sedangkan mewajibkan taklid dan menutup pintu ijtihad berarti menghilangkan universalitas Islam yang senantiasa relevan dan responsive terhadap perkembangan zaman. Padahal banyak hal-hal baru yang tidak bisa dijawab dan disikapi kecuali dengan ijtihad. Jelasnya setiap orang perlu ditempatkan sesuai dengan kemampuan dan kondisinya.
Berarti fenomena bermadzhab adalah sesuatu yang perlu dilihat berdasarkan kondisi orang per-orang, yang tentunya tidak bisa digeneralisir. Tidak bisa diharuskan secara mutlak dan tidak bisa dilarang secara mutlak pula.
Berkaitan dengan masalah bermazhab ini ada dua hal yang perlu dijauhi oleh setiap muslim:
Fanatisme (ta’ashshub) terhadap suatu madzhab tertentu seraya memonopoli kebenaran apalagi jika sampai menimbulkan perpecahan. Sebab setiap orang kecuali nabi memiliki potensi untuk salah, walaupun ia seorang mujtahid. Karenanya Rasul bersabda : Barang siapa berijtihad dan ia benar maka baginya dua pahala, dan barang siapa berijtihad dan ternyata salah, maka baginya satu pahala.”
Tatabbu’ rukhas atau mencari-cari pendapat para ulama yang paling mudah dan sesuai dengan seleranya. Perilaku seperti ini berarti mempermainkan agama. Sebab ia menggunakan dalih agama untuk memperturutkan hawa nafsunya. Wallahu a’lam bishshowab.
Sejarah Mazhab dan Hukum Bermazhab
Mustika Khodam Pelet Asmoro Mustika Khodam Pelet Asmoro merupakan mustika yang memiliki corak alami yang sangat khas. Corak batu mustika ini merupakan corak alami hasil proses alam selama jutaan tahun lamanya. Mustika selain dapat dipakai sebagai piandel, mustika ini juga dapat digunakan sebagai perhiasan dan pelengkap busana anda. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Khodam Pelet Asmoro… selengkapnya
Rp 285.000Mustika Ayam Aduan Keramat Mustika Ayam Aduan Keramat merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor berwujud sosok ayam hitam yang unik dan langka. Mustika ini pamornya terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk menjadikan ayam aduan semakin kuat dan tak mudah terkalahkan, kesuksesan dalam… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Mata Gaib Jin Sakti Mustika Mata Gaib Jin Sakti merupakan mustika bertuah yang mempunyai pamor mata gaib yang terbentuk secara alami dan bukan gambaran manusia, mustika ini di peroleh dari penarikan gaib saat melakukan ekspedisi spiritual di sebuah tempat keramat yang dihuni raja jin. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Mustika Mata Gaib Jin… selengkapnya
Rp 300.000Buhur Sulaiman Kata Pencariannya. Buhur Sulaiman Nama Produk ini. ini mempunyai Khasiat Insya Allah untuk Sarana Mengangkat Azimat, Pusaka, Benda, Mustika, Mistik dan ghaib. Sarana Angkat Uang Ghaib, Emas Murni, dll. Media Komunikasi Alam Ghaib Untuk mengaktifkan benda benda ghaib maupun bertuah. Memperkuat aura energi Ilmu Laduni. Makanan kesukaan jin. Pemagaran ghaib dari serangan energi… selengkapnya
Rp 150.000Batu mustika galih kelor merupakan salah satu jenis batu bertuah yang dipercaya memiliki energi positif dan dapat membawa keberuntungan bagi pemiliknya. Batu ini berasal dari pohon kelor yang diyakini memiliki khasiat dan manfaat yang luar biasa. Asal Usul Batu Mustika Galih Kelor Batu mustika galih kelor diperoleh dari hasil olahan pohon kelor yang tumbuh di… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMustika Angka Delapan Putih Ampuh Mustika Angka Delapan Putih Ampuh merupakan batu mustika yang memiliki motif pamor angka 8, dan Angka 8 merupakan angka yang dianggap membuka keberuntungan manusia karena itu banyak yang mengidamkan angka 8 sebagai nomor plat mobil, begitu pula mustika angka 8 merupakan mustika yang banyak orang percaya dan sudah membuktikan bisa… selengkapnya
Rp 315.000Mustika Combong Kristal Pemikat Pasangan Mustika Combong Kristal Pemikat Pasangan merupakan batu mustika bertuah yang memiliki lubang pada tengah batu mustika tersebut yang terbentuk secara alami melalui proses alam dan bukan karena lubangan atau buatan manusia. mustika ini sungguh indah serta elegan sekali. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Combong Kristal Pemikat Pasangan Insya Allah untuk memudahkan… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Santet Rajam Dodo Pusaka Dunia Mustika Santet Rajam Dodo Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena… selengkapnya
Rp 385.000Mustika Angka 8 Kerejekian Mustika Angka 8 Kerejekian merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika ini akan… selengkapnya
Rp 750.000Mustika Naga Api Mustika Naga Api merupakan mustika bertuah dengan bentuk motif pamor naga merah. Getaran energi mustika ini sangat nyaman dan bagus untuk digunakan siapa saja. Mustika tersebut terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Naga Api Insya Allah untuk berwujud naga api atau naga merah, khodam… selengkapnya
Rp 325.000Khasiat Batu Permata Chrysoprase Chrysoprase Variasi Warna : Hijau Muda sampai Hijau Tua Kadar Transparasi : Translucant Kilap Polis : Kilap-kaca. Index Bias : 1,530 – 1,539 Kadar Keras : 6.5-7. Berat Jenis : 2,58 – 2,64. Formula Kimia : (SiO2) Sistem Kristal : Heksagonal Wilayah Penghasil : Australia, Kanada, USA, Brazil, dll. Aura Batu… selengkapnya
184 Macam Pipa Rokok Paling Bagus Pipa Rokok Gading Gajah Pipa Rokok Kayu Pipa Rokok Tulang Pipa Rokok Unik Pipa Rokok Antik Pipa Rokok Tanduk Rusa Pipa Rokok Kayu Stigi Pipa Rokok Taring Duyung Pipa Rokok Cangklong Pipa Rokok Tulang Kalong Pipa Rokok, 184 Macam Pipa Rokok Paling Bagus ADA DISINI Pipa Rokok Akar Bahar… selengkapnya
Tentang Hak Suami Atas Isteri. Allah berfirman : Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya… selengkapnya
Shafiyyah binti Abdul Muththalib (Bibi Rasulullah) Beliau adalah seorang mukminah yang telah berba’iat kepada Rasulullah saw, seorang mujahidah, wanita yang sabar, ahli sya’ir yang mulia, Shafiyyah binti Abdul Muththalib bin Hisyam bin Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab al-Qurasyiyah al-Hasyimiyah. Beliau adalah bibi Rasulullah saw, saudari dari singa Allah Hamzah bin Abdul Muththalib. Beliau juga… selengkapnya
3 Sendang Paling Angker Di Indonesia 3 Sendang Paling Angker Di Indonesia adalah tempat yang di sakralkan untuk berbagai kepentingan. Sendang adalah tempat yang berwujud sumber mata air petilasan orang jaman dahulu. Sendang merupakan tempat petilasan para pertapa sakti pada zaman kerajaan dahulu, sehingga sendang dikenal wingit dan sakral. Ada banyak sekali sendang angker dan wingit… selengkapnya
Berita Artikel Warga 16 Desa Patroli Jaga Makam Sidoarjo – Surya Antisipasi Pencurian Jasad Bayi Makam Dibongkar Bertambah Maraknya pencurian jasad bayi dengan cara membongkar makam di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo mulai membuat Polisi dan warga kerepotan. Untuk menghentikan aksi ini, warga dari 16 desa se-Kecamatan Sedati sepakat menggelar ronda malam secara bergantian. Jaga malam… selengkapnya
Tentang BISARA SIANTURI PENDAKWAH KRISTIAN di rumah walikota. Sebuah True Story : Mengajak anak walikota Medan masuk kristen tapi terbalik masuk Islam Lelaki bernama Bisara Sianturi ini bukannya sembarangan lelaki. Dia ialah anak muda yang fanatik dengan agama Prostestan. Apa yang menarik mengenai Bisara ini, ialah percubaannya untuk mempengaruhi sebuah keluarga muslim di Medan agar… selengkapnya
Tentang Pengasihan Kirim Impen. Pengasihan Kirim Impen adalah pengasihan yang menggunakan kekuatan mimpi untuk bisa membuat orang yang dituju agar jatuh cinta pada Anda. Sehingga asalnya tidak cinta menjadi cinta dan asalnya benci menjadi sayang. Manteranya : Bismillaahirrohmaanirrohiim Unggut-unggut sukma ngelayung Kencala manis madune tawon Ora manis madune tawon Masih manis oba suaraku Yen aku… selengkapnya
Berita Artikel Proses Hukuman Rajam Hukum rajam merupakan salah satu hukuman mati untuk para pezinah yang sudah berkeluarga. Sekelompok militan Somalia melakukan hukuman rajam kepada salah seorang yang di dapati melakukan perzinahan. Eksekusi itu terjadi di Afgoye, sekitar 20 mil sebelah barat ibukota Mogadishu. Dalam eksekusi tersebut juga disaksikan oleh penduduk desa sekitar. Pria malang… selengkapnya
Tentang MENGAPA WANITA HARUS BERHIJAB? Pertanyaan ini sangat penting namun jawabannya justru jauh lebih penting. Satu pertanyaan yang membutuhkan jawaban yang cukup panjang. Jilbab atau hijab merupakan satu hal yang telah diperintahkan oleh Sang Pembuat syariat. Sebagai syariat yang memiliki konsekwensi jauh ke depan, menyangkut kebahagiaan dan kemashlahatan hidup di dunia dan akhirat. Jadi, persoalan… selengkapnya
