Sejarah Mazhab dan Hukum Bermazhab
Sejarah Mazhab dan Hukum Bermazhab
Setelah Rasulullah SAW meninggal dunia banyak para sahabat yang berpindah dari satu negeri ke negeri lain, terutama pada masa pemerintahan Bani Umayyah. Di setiap negeri yang mereka diami, mereka mengajarkan apa yang mereka peroleh dari Rasulullah kepada penduduk di mana mereka tinggal.Di antara kota-kota tempat tinggal para sahabat tersebut akhirnya ada yang berkembang menjadi pusat perkembangan ilmu-ilmu keislaman yang di antaranya adalah ilmu fiqh Islam.
Kota-kota tersebut antara lain:
Madinah
Di kota ini berdiam seluruh khulafaurrasyidin dan sejumlah besar ulama sahabat. Di antaranya adalah Abdullah bin Abbas (wafat 68 H), Abdullah bin Umar (wafat 73 H) sebelum keduanya pindah ke Makkah, Zaid Bin Tsabit (wafat 45H), dll. Dari merekalah para ulama tabiin (generasi sesudah sahabat) -seperti Said bin Musayyab, Urwah bin Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman, Sulaiman bin Yasar dll- yang tinggal di madinah menimba ilmu.
Imam Malik adalah seorang ulama Madinah yang hidup setelah generasi tabiin tersebut. Beliau adalah seorang mujtahid dan ulama besar yang diikuti oleh banyak orang, yang kepada beliaulah mazhab Maliki di nisbahkan. Mazhab Maliki ini juga dikenal dengan mazhab ahlul hadis. Sebab mereka lebih banyak mendasarkan ijtihad mereka pada hadis-hadis Nabi yang banyak mereka terima dari para tabiin yang meriwayatkannya dari Rasulullah.
Makkah
Di antara sahabat besar yang tinggal di Makkah adalah Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar. Murid-murid beliau dari kalangan tabiin di antaranya adalah Atha’ bin Rabah (wafat 114 H), Thawus bin Kaisan (wafat 124 H), Sufyan bin Uyainah (wafat 198 H), Muslim bin Khalid al Jauzi dll. Muslim bin Khalid ini adalah guru Imam Syafii sebelum beliau pergi berguru kepada Imam Malik di Madinah. Sedangkan Sufyan bin Uyainah adalah salah satu guru Imam Ahmad bin Hambal.
Kufah
Di antara sahabat yang terkenal di kota ini adalah Abdullah bin Mash’ud (wafat 32 H) dan Ali bin Abi Thalib (wafat 40 H). Di antara para murid mereka adalah: Alqomah bin Qais Annakha’i (wafat 60 H) dan Qadli Syuraih (wafat 78 H).
Kepada merekalah para fuqaha Kufah seperti Ibrahim Annakha’i, Sufyan Ats-Tsauri, Abdullah bin Syubrumah dan Imam Abu Hanifah belajar ilmu fiqh. Namun hanya Abu Hanifahlah yang kemudian mempunyai pengikut hingga sekarang. Mazhab beliau dikenal dengan mazhab Hanafi atau mazhab ahlu arra’yi. Sebab beliau dalam ijtihadnya banyak menggunakan ra’yu atau qiyas dan mengembangkan madzhabnya yang sampai sekarang banyak dianut oleh kebanyakan bangsa Mesir, Turki dan India. Ulama Kufah terkenal dengan mazhab qiyasnya karena mereka dalam memahami fiqh banyak menggunkakan qiyas.
Hasil-hasil ijtihad dan pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal tersebut akhirnya dikembangkan dan dibukukan oleh pengikut-pengikutnya. Karenanya pengikut pengikut mereka masih eksis hingga saat ini. Hasil-hasil ijtihad dan pendapat para imam itulah yang kemudian kita kenal dengan mazhab.
Sebenarnya selain mereka (mazhab empat) ada juga mazhab lain tapi sayang mazhab mereka kurang dikenal karena pendapat-pendapatnya tidak dibukukan seperti mazhab yang empat. Akan tetapi kita dapat menemukan pendapat-pendapat mereka dalam kitab-kitab mazhab yang masyhur. Di antara mazhab-mazhab yang kurang dikenal tersebut adalah :
Mazhab Auza’iyyah yang dinisbahkan kepada Abdurrahman Al Auza’i (wafat 113 H).
Mazhab Atstsauri yang dinisbahkan kepada Imam Sufyan Atstsauri (wafat 161 H) dll.
HUKUM BERMADZHAB
Pada beberapa tahun yang silam di Jepang, tepatnya di Tokyo diadakan konferensi Islam. Dalam acara itu ada seorang yang menanyakan bagaimana hukumnya bermazhab, apakah wajib bagi seseorang untuk mengikuti salah satu mazhab yang empat. Pada kesempatan itu tampil syaikh Muhammad Sulthan Alma’sumi Al Khajandi, seorang pengajar di masjidil Haram Makkah. Beliau menyerukan kaum muslimin untuk kembali kepada yang pernah dilakukan oleh umat yang terbaik yaitu para sahabat. Beliau menyeru untuk tidak bertaqlid buta (fanatik) pada salah satu mazhab tertentu. Akan tetapi dipersilahkan mengambil dari tiap mujtahid atau ahli ijtihad dengan berdasarkan pada Alqur’an dan sunnah sebagai rujukan. Sebab sebenarnya mazhab-mazhab adalah pendapat dan pemahaman orang-orang berilmu dalam beberapa masalah. Pendapat, ijtihad dan pemahaman ini tidak diwajibkan oleh Allah dan rasul-Nya untuk mengikutinya. Karena di dalamnya terdapat kemungkinan betul dan salah. Karena tidak ada pendapat yang seratus persen benar kecuali yang berasal dari Rasulullah SAW.
Sementara itu mengikuti salah satu mazhab yang empat atau lainnya bukanlah persoalan wajib atau sunnah. Seorang muslim tidak diharuskan mengikuti salah satunya. Dan bahkan orang yang mengharuskan untuk mengikuti salah satunya sebenarnya ia seorang fanatik. Begitulah menurut Syekh Sulthan.
Lain lagi pendapat syekh Ramadlan Al Buthi dalam bukunya “Alla Mazhabiyyah , Akhtharu bida’in fil Islam” (Tidak bermazhab adalah bid’ah paling berbahaya dalam Islam). Beliau berpendapat wajib bagi seorang muslim untuk mengikuti salah satu mazhab yang masyhur (mazhab empat). Sebab mazhab-mazhab itu sudah teruji kevalidannya. Namun kendati begitu tidak boleh bagi yang telah mengikuti salah satu mazhab tertentu menyalahkan orang di luar mazhabnya.
Dalam buku tersebut beliau membagi kaum muslimin sekarang menjadi dua golongan. Golongan muttabi’ dan golongan muqallid. Orang yang telah faham (mengerti) Alqur’an dan sunnah wajib mengikuti mazhab tertentu sebagai kerangka berfikir, supaya ia tidak jatuh pada kesalahan. Golongan inilah yang disebut muttabi’ Sementara orang yang belum faham terhadap Alqur’an dan sunnah diharuskan mengikuti ulama yang dianggap mengerti dalam masalah agama.Golongan yang ke dua ini disebut muqallid. Secara implisit beliau meniadakan kelompok yang ketiga, yaitu kelompok mujtahidin. Dengan kata lain beliau menutup pintu ijtihad untuk masa sekarang. Inilah yang kemudian ditentang oleh Muhammad Abu Abbas dalam bukunya “Al mazahibul muta’ashshabah hiyal bid’ah aw bid’atut ta’ashshubi al Mazhabi” Beliau berpendapat justru pintu ijtihad masih terbuka sampai sekarang dengan alasan Nabi telah membuka pintu ijtihad ini dan beliau tidak pernah menutupnya. Karenanya tidak ada seorangpun yang berhak untuk menutup pintu ijtihad tersebut.
Oleh karena itu Muhammad Abu Abbas membagi kaum muslimin pada tiga golongan, yaitu: Mujtahid, muttabi dan muqallid. Bagi mereka yang telah mampu untuk mengetahui dan mengkaji hukum-hukum langsung dari Alqur’an dan Sunnah walaupun hanya dalam masalah tertentu maka haram baginya bertaklid dalam masalah tersebut (golongan mujtahid). Sedangkan bagi mereka yang hanya mampu untuk mengkaji pendapat-pendapat para ulama serta mengetahui metode istimbath (pengambilan hukum) mereka dari Alqur’an dan sunnah maka kewajiban mereka adalah ‘ittiba’. Jelasnya ittiba’ -mengutip perkataan Abu Syamah- adalah mengikuti pendapat seorang ulama lantaran nyata dalilnya dan shah mazhabnya.”
Adapun bagi orang yang betul-betul awam (tidak mengerti dalam masalah agama) BOLEH bagi mereka bertaklid dengan syarat, -sebagaimana dikatakan Imam Asysyatibi dalam ali’tishom- (Pertama) Tidak boleh bertaklid kecuali pada orang yang benar-benar ahli di bidang agama. (Kedua) Tidak boleh mengikat dirinya serta menutup dirinya dari mengikut selain mazhabnya, jika telah jelas padanya bahwa pendapat mazhabnya itu salah,maka wajib baginya mengikuti yang telah jelas kebenarannya.
Pendapat yang terahir inilah yang wasath (pertengahan). Sebab mengharamkan taklid secara mutlak adalah menafikan mereka yang benar-benar awam terhadap agama. Sedangkan mewajibkan taklid dan menutup pintu ijtihad berarti menghilangkan universalitas Islam yang senantiasa relevan dan responsive terhadap perkembangan zaman. Padahal banyak hal-hal baru yang tidak bisa dijawab dan disikapi kecuali dengan ijtihad. Jelasnya setiap orang perlu ditempatkan sesuai dengan kemampuan dan kondisinya.
Berarti fenomena bermadzhab adalah sesuatu yang perlu dilihat berdasarkan kondisi orang per-orang, yang tentunya tidak bisa digeneralisir. Tidak bisa diharuskan secara mutlak dan tidak bisa dilarang secara mutlak pula.
Berkaitan dengan masalah bermazhab ini ada dua hal yang perlu dijauhi oleh setiap muslim:
Fanatisme (ta’ashshub) terhadap suatu madzhab tertentu seraya memonopoli kebenaran apalagi jika sampai menimbulkan perpecahan. Sebab setiap orang kecuali nabi memiliki potensi untuk salah, walaupun ia seorang mujtahid. Karenanya Rasul bersabda : Barang siapa berijtihad dan ia benar maka baginya dua pahala, dan barang siapa berijtihad dan ternyata salah, maka baginya satu pahala.”
Tatabbu’ rukhas atau mencari-cari pendapat para ulama yang paling mudah dan sesuai dengan seleranya. Perilaku seperti ini berarti mempermainkan agama. Sebab ia menggunakan dalih agama untuk memperturutkan hawa nafsunya. Wallahu a’lam bishshowab.
Sejarah Mazhab dan Hukum Bermazhab
Batu Mustika Pelet Super Batu Mustika Pelet Super merupakan mustika yang memiliki corak alami dan sangat kuat pancaran energinya. Mustika tersebut asli alami dan bukan mustika isian maupun gambaran manusia. Mustika ini sangat baik digunakan untuk peet pemikat dan meningkatkan daya pikat alami. Khasiat Manfaat Bertuah Batu Mustika Pelet Super Insya Allah untuk aura pemikat,… selengkapnya
Rp 275.000Batu Mustika Penakluk Musuh Bususr Emas Pusaka Dunia Batu Mustika Penakluk Musuh Bususr Emas Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki… selengkapnya
Rp 350.000Cincin Garuda Sakti. Khasiat dan Manfaat Insya Allah untuk pembuka aura yang biasa artis gunakan, mengilangkan energi negatif dalam tubuh, tampil menarik mempesona, pemikat tingkat tinggi, memudahkan mencari rejeki, kelancaran dalam karir dan bisnis, pagar dari guna-guna. Produk Jenis ini bernama Batu Kecubung Ungu. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1528. Tingkat Kekerasan 7 Mohs. Ukuran :… selengkapnya
Rp 850.000Keris Pulanggeni Warisan Majapahit PUSAKA DUNIA – Keris Pulanggeni Warisan Majapahit ini sangat sakti mandraguna. Keris Pulanggeni merupakan salah satu dapur keris yang banyak dikenal karena memiliki kesamaan nama dengan pusaka Arjuna. Pulanggeni bermakna ratus atau dupa atau juga Kemenyan. Bahwa manusia hidup harus berusaha memiliki nama harum dengan berperilaku yang baik, suka tolong menolong… selengkapnya
Rp 1.850.000Mustika Yin Yang Penarik Kerejekian Pesugihan Alami Mustika Yin Yang Penarik Kerejekian Pesugihan Alami merupakan mustika bertuah yang sudah terkenal dan terpecaya untuk keberuntungan hidup, kesuksesan usaha/bisnis melancarkan kerejekian hingga membuka pintu pesugihan secara alami tanpa tumbal. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Mustika Yin Yang Penarik Kerejekian Pesugihan Alami. Produk jenis ini ditemukan Tahun… selengkapnya
Rp 475.000Masyarakat Indonesia memiliki banyak kepercayaan terhadap benda-benda bertuah, salah satunya adalah jimat koin amulet. Jimat koin amulet dipercaya memiliki kekuatan magis yang dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pemiliknya. Apa Itu Jimat Koin Amulet? Jimat koin amulet adalah sebuah benda berupa koin yang diyakini memiliki energi positif dan kekuatan gaib. Banyak orang percaya bahwa dengan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBatu Mustika Kecubung Wulung Berkhasiat Super Batu Mustika Kecubung Wulung Berkhasiat Super adalah Batu Mustika Kecubung Api atau Batu Kecubung Wulung atau Batu Yaman Wulung Api merupakan batu bertuah paling diburu saat ini. Batu Kecubung Api sendiri adalah Batu berwarna Hitam dan jika di sorot akan berubah warna menjadi merah menyala seperti Api itulah salah… selengkapnya
Rp 375.000Mustika Pelet Kunci Bondo Geni Pusaka Dunia Mustika Pelet Kunci Bondo Geni Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang… selengkapnya
Rp 385.000Batu Mustika Pelet Brawijaya Nama daripada Produk ini. Batu Mustika Pelet Brawijaya berkhasiat Insya Allah untuk kejayaan dalam bidang usaha, Aji Pelet Wanita, digandrungi banyak wanita, membuka aura wajah mempesona memikat siapa saja yang melihatnya. Mustika ini hanya boleh dimiliki bagi Pria dan Wanita dilarang membeli Mustika Raja Brawijaya ini. Produk Jenis ini bernama Batu… selengkapnya
Rp 250.000Mustika Bertuah Sunan Muria adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Bertuah Sunan Muria Insya Allah untuk kekuatan Pengaruh, mempengaruhi hati orang lain, pengasihan, pembuka aura, kawibawaan, mengembalikan perasaan pasangan, membubarkan orang selingkuh, memikat hati lawan jenis, memikat hati agar murah hati memberikan hartanya, mengacaukan jiwa musuh, sangat cocok untuk orang yang ingin memikat… selengkapnya
Rp 300.000Aji Keteguhan Tekad Lakunya : Patigeni 3 hari 3 malam di mulai pada hari selasa kliwon. aji di baca kalau mau berangkat perang atau menghadapi musuh Manteranya : Ingsun amatek ajiku si nalagati,teguhing roh teguhing sir,teguhku padha samengko,kelet-keletku padha samengko,teguh langgeng tan kena owah. malekat jabarail lungguh ing kulit,ah ingsung teguh sumusup ing kulit,malaekat israpil… selengkapnya
Selama Ramadhan, 263 Orang Menyatakan Masuk Islam di Kuwait Sebanyak 263 orang, umumnya berasal dari berbagai negara Barat, menyatakan masuk Islam di Kuwait sepanjang bulan Ramadhan tahun ini. Pengucapan syahadat sebagai tanda masuknya seseorang menjadi keluarga dalam Islam, dilakukan dalam sebuah acara yang digelar oleh Lembaga Ta’rif bil Islam (LTI) yang berada di bawah lembaga… selengkapnya
Mantra Membuat Keris. Abstrak Budaya keris tak lepas dari dua aspek pemahaman yaitu bendawi dan non-bendawi; Eksoteri dan esoteri. Awalnya, fungsi keris adalah sebagai senjata tikam, dalam perjalanannya bergeser sebagai status sosial bermuatan spiritual, sebagai ”ageman” atau pusaka turun-temurun. Prosesi pembuatan keris, merupakan narasi ritual yang dilatari perlakuan esoteristik Kejawen. Karena itu keris adalah ekspresi… selengkapnya
Detik-detik Saat Wafatnya Rasulullah SAW “Aku menangis tidak sanggup menahan air mata membaca kisah ini. Betapa berat perasaan ini saat sang Nabi Agung dicabut ruhnya oleh sang malakul maut, bergetar perasaan menahan haru, dan betapa besar cinta Rasulullah Muhammad SAW pada umatnya. Tidak ada pemimpin di dunia ini seagung beliau. Allahumma shalli ‘ala Muhammad …!!”… selengkapnya
Aji Mahkota Alam Syarat Penguasaan Aji Mahkota Alam agar lebih berdaya guna. 1.Suci hati, yakni mulut bergerak tapi hati dan pikiran tidak melayang kemana-mana. 2.Bersungguh-sungguh dan ikhlas. 3.Berprasangka baik pada Allah SWT. 4.Tidak berdoa untuk perkara yang dilarang atau mustahil, seperti berdoa agar diberi uang sekarung langsung ada dihadapannya. 5.Menghadap kiblat dengan perasaan takut dan… selengkapnya
Irawan Budi Cahyono : Mengapa Diriku Dibaptis?. “Mengapa sejak lahir diriku sudah dibaptis?” Kalimat tanya ini bagi seorang remaja yang bernama Irawan Budi Cahyono selalu menjadi kegelisahan dan ingin sekali mengetahui jawabannya. Sementara Maryati sebagai ibu yang melahirkannya tak pernah memberikan jawaban kepastian. Mengapa anak terakhirnya yang berusia 17 tahun itu dibaptis. Allah SWT menciptakan… selengkapnya
THAAWUS IBN KAISAN (Allah Permalukan Penguasa Lalim Yang Hendak Mempermalukannya!!) Aku tidak pernah melihat seorang pun yang seperti Thaawus ibn Kaisan” (‘Amr ibn Dinar) Dengan lima puluh bintang (sahabat Nabi SAW) dari bintang-bintang hidayah ia mengambil sinarnya lantas cahaya meliputinya dan terpancarlah cahaya atasnya…cahaya di hatinya…cahaya di lisannya…dan cahaya yang berjalan di hadapannya. Ia lulus… selengkapnya
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat Taufiq Adnan Amal, ahli tafsir Islam Liberal, menyatakan bahwa jihad yang dilakukan dinasti-dinasti Islam masa lalu adalah bentuk penyalahartian jihad, sekadar untuk tujuan-tujuan politis, seperti perluasan wilayah. Pandangan tersebut tampaknya dipengaruhi antara lain oleh interpretasi dia bahwa jihad kalau terpaksa dilakukan, harus bersifat defensif, tidak boleh ofensif. Menurutnya, jihad dalam… selengkapnya
Shafiyah Binti Huyai Radhiallaahu ‘Anha Beliau adalah Shafiyyah binti Huyai binti Akhthan bin Sa’yah cucu dari Al-Lawi bin Nabiyullah Israel bin Ishaq bin Ibrahim a.s., termasuk keturunan Rasulullah Harun a.s. Shafiyyah adalah seorang wanita yang cerdas dan memiliki kedudukan yang terpandang, berparas cantik dan bagus diennya. Sebelum Islamnya beliau menikah dengan Salam bin Abi Al-Haqiq,… selengkapnya
Doa Kafarah Al Majalis Doa ini selalu dibaca oleh Rasulullah SAW di dalam sebuah majelis ketika berakhir. Doa ini memiliki faedah menghapus dosa-dosa orang yang hadir dan mengikuti majelis yang bersangkutan baik yang disengaja ataupun tidak disengaja. Doa ini diambil dari hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Barzah Al Aslami. Dari Abu Barzah… selengkapnya
