Mengenal Tanda-Tanda Munafik (2-2)
Mengenal Tanda-Tanda Munafik (2-2)
Pada kajian sebelumnya telah dibahas mengenai definisi ‘Nifaq’, jenis-jenisnya dan penjelasan makna hadits. Sekarang kita ikuti kajian selanjutnya!
3. Perbedaan Para Ulama
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menepati janji dalam 3 pendapat:
PERTAMA, Menepati janji hukumnya Mustahab (dianjurkan), bukan wajib, baik dari aspek keagamaan mau pun penunaian. Ini adalah pendapat Jumhur ulama, yaitu tiga imam madzhab; Abu Hanifah, asy-Syafi’i dan Ahmad.
Al-Hafizh Ibn Hajar RAH berkata, “Meriwayatkan hal itu sebagai ijma’ tidak dapat diterima (ditolak) sebab perbedaan mengenainya amat masyhur akan tetapi yang mengatakan demikian sedikit.
Mereka berdalil dengan beberapa dalil, di antaranya:
1. Hadits yang dikeluarkan Ibn Majah dan Abu Daud (yang menilainya Hasan), bahwasanya nabi SAW bersabda, “Bila salah seorang di antara kamu berjanji kepada saudaranya sementara di dalam niatnya akan menepatinya namun tidak dapat menepatinya, maka tidak ada dosa baginya.”
2. Bila seorang laki-laki berjanji, bersumpah dan ber-istitsna’ (bersumpah dengan menggunakan kata; insya Allah setelah sumpah tersebut), maka menurut nash dan ijma’ pelanggaran terhadap sumpahnya telah gugur (tidak dinilai melanggar sumpah). Ini merupakan dalil gugurnya janji dari penjanji tersebut.
KE-DUA, Tidak harus menepati janji baik dari aspek keagamaan mau pun penunaian. Ini adalah pendapat Ibn Syubrumah, yaitu madzhab sebagian ulama Salaf seperti ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, al-Hasan al-Bashori, Ishaq bin Rahawaih dan Zhahiriah.
Pendapat ini berdalil dengan nash-nash dari al-Qur’an dan hadits, di antaranya:
1. Firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad* itu.” (QS.al-Maa’idah:1) Dan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat.? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.” (QS.ash-Shaff:3-4), dan ayat-ayat lainnya.
2. Di dalam kitab ash-Shahihain dari nabi SAW, beliau bersabda, “Tanda orang munafiq ada tiga…” Di antaranya disebutkan: bila berjanji, ia berdusta. Dengan begitu, mengingkari perjanjjan merupakan salah satu sifat orang-orang munafik sehingga ia diharamkan.
3. Hadits yang dikeluarkan at-Turmudzi, bahwa nabi SAW bersabda, “Jangan berdebat dengan saudaramu, jangan mencandainya dan berjanji padanya lalu kemudian kamu mengingkari (melanggar)nya.”
KE-TIGA, Merinci; wajib menepatinya bila janji tersebut ada sebabnya seperti bila ia diperintahkan melakukan pembelian barang atau melakukan suatu proyek; bila orang yang diberi janji melakukan tindakan kesalahan, maka penjanji boleh menarik janjinya. Dalam hal ini, wajib memenuhi janji secara keagamaan mau pun penunaian.
Ada pun bila tidak terjadi hal yang merugikan terhadap orang yang diberi janji dengan ditariknya janji tersebut, maka janji itu tidak lagi menjadi keharusan.
Dalil Pendapat Ini:
Bahwa nash-nash syari’at dalam masalah ini saling bertabrakan. Dan apa yang disebutkan di atas adalah cara penggabungan (sinkronisasi) paling baik.
Pendapat Syaikh asy-Syanqithi
Pengarang tafsir “Adhwaa’ al-Bayaan” di dalam tafsirnya mengatakan, “Para ulama berbeda pendapat mengenai keharusan menepati janji; sebagian mereka mengatakan, harus memenuhinya secara mutlak. Sebagian lagi mengatakan, tidak harus secara mutlak. Sedangkan sebagian yang lain, bila dengan berjanji itu membuat orang yang diberi janji berada dalam kesulitan (bahaya), maka harus memenuhinya tetapi bila tidak demikian, maka menjadi tidak harus lagi.
Abu Hanifah dan para sahabatnya, imam al-Awza’i dan asy-Syafi’i serta seluruh ulama fiqih mengatakan, sesungguhnya tidak ada keharusan apa pun terhadap janji sebab ia hanya merupakan jasa yang tidak berada dalam pegangan, sama seperti masalah ‘Ariyah** yang bersifat dadakan.
Pendapat yang jelas bagiku, bahwa mengingkari janji tidak boleh sebab ia merupakan salah satu tanda kemunafikan akan tetapi bila penjanji menolak untuk memenuhi janjinya, maka tidak dapat dituntut hukuman apa pun terhadapnya dan tidak harus dipaksa pula. Tetapi ia mesti diperintahkan untuk memenuhinya, tidak dipaksa.”
Pendapat Ulama Kontemporer
Di antara ulama kontemporer yang menyatakan keharusan memenuhi janji adalah Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, Abdurrahman bin Qasim, Mushthafa az-Zarqa’, Yusuf al-Qaradhawi dan ulama lainnya.
Keputusan Mujamma’ Fiqih Islam
Mujamma’ Fiqih Islam di Jeddah dalam keputusan bernomor 2, pada daurah ke-5 yang diadakan di Kuwait periode 1-6 Jumadal Ula 1409 H memutuskan sebagai berikut:
“Menepati janji menjadi suatu keharusan bagi penjanji secara keagamaan kecuali bila ada ‘udzur. Ia harus memenuhinya dari sisi penunaian bila terkait dengan sebab dan orang yang diberi janji menghadapi kesulitan akibat janji tersebut. Pengaruh komitmen terhadap kondisi ini dapat dilakukan, baik dengan cara melaksanakan janji tersebut atau mengganti kerugian yang timbul secara langsung akibat tidak dipenuhinya janji tersebut tanpa ‘udzur.”
Mengenal Tanda-Tanda Munafik (2-2)
Baju Batik Pria Lengan Pendek Baju Batik Pria Lengan Pendek sangat cocok untuk aktifitas kantor / perkantoran dan berbagai acara resmi lainnya. Kemeja dibuat dari bahan katun prima halus sehingga memiliki tektur lembut dan tebal. Selain itu kemeja batik ini juga memiliki kontruksi kain yang rapat dan terasa adem / nyama ketika dipakai. Baju Batik Pria… selengkapnya
Rp 98.000Mustika Combong Pelet Dewi Arumi Mustika Combong Pelet Dewi Arumi merupakan mustika combong yang sangat terkenal dengan pengasihannya, mustika ini sangat banyak di incar oleh orang – orang hidung belang untuk memudahkan memikat wanita. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Combong Pelet Dewi Arumi Insya Allah untuk pengasihan tingkat tinggi, menaklukan banyak hati, menundukan perasaan, membangkitkan ajian… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Pancer Emas Untuk Usaha Pertambangan Mustika Pancer Emas Untuk Usaha Pertambangan merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya…. selengkapnya
Rp 385.000Batu Bertuah Blue Sapphire / Batu Bertuah Safir Biru. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk : Membuka Aura Ketampanan / Kecantikan. Membangkitkan simpul syarat pemikat tampil menawan mempesona. Kesehatan dan penolak energi negatif. Kewibawaan, menunjang derajat dimata siapapun disegani dan dihormati. Power Asihan memikat hati yang dikehendaki. Menunjang peningkatan ekonomi, hidup berlimpah rejeki. Menunjang karir… selengkapnya
Rp 875.000Kalung Mustika Gaib Pemagaran Ilmu Hitam Kalung Mustika Gaib Pemagaran Ilmu Hitam adalah kalung mustika bertuah yang memiliki bentuk yang masih alami dan dengan pamor alami yang indah sekali. Kalung mustika ini sangat jarang sekali untuk didapatkan, maka dari itu mustika tersebut sangat cocok untuk dijadikan koleksi maupun sebagai ageman untuk proteksi diri. Khasiat Manfaat… selengkapnya
Rp 425.000Mustika Santet Krakap Lare Pusaka Dunia Mustika Santet Krakap Lare Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena… selengkapnya
Rp 350.000Nama Produk Batu Barjad Api Emas Murah. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk Kemudahan dan kelancaran mencari rejeki. Kesuksesan segala macam usaha. Membangkitkan usaha yang bangkrut. Pelarisan Usaha, Mudah mendapat pelanggan banyak. Kelancaran dan kesuksesan negosiasi tender bisnis. Kesuksesan dan kelancaran segala macam bisnis. Kesuksesan karir dan jabatan. Kelancaran lobi jabatan. Memudahkan meraih kekuasan politik… selengkapnya
Rp 375.000Mustika Khodam Kantong Macan Mustika Khodam Kantong Macan merupakan batu mustika asli tarikan alam dan memiliki energi spiritual yang tinggi. Batu mustika ini memiliki corak warna menawan yang murni berasal dari alam. Dengan memiliki Mustika Bertuah ini Insya Allah akan membuat kehidupan anda lebih baik dan lebih berkembang positif daripada tidak mempunyai Mustika Bertuah sama… selengkapnya
Rp 325.000Batu Mustika Kerejekian Merah Pusaka Dunia Batu Mustika Kerejekian Merah Pusaka Dunia adalah mustika hasil penarikan alam dan dijamin memiliki energi spiritual yang masih alami. Penarikan mustika ini berada berbagai tempat keramat di berbagai penjuru dunia, sehingga tingkat kesakralan dan wingitnya juga berbeda. Dengan Memiliki Batu Mustika Kerejekian Merah Pusaka Dunia Insya Allah dapat membantu… selengkapnya
Rp 385.000Mustika Keleng Sinerat Mustika Keleng Sinerat merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor dengan warna hitam kelam atau biasa disebut juga keleng dan memiliki garis jika terkena cahaya. Mustika tersebut memang jarang untuk didapatkan dan mustika ini juga terkesan sangat keramat akan tetapi tidak mengandung energi negatif sama sekali. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah… selengkapnya
Rp 300.000Khasiat Batu Permata Ajoite Ajoite Variasi Warna : Hijau, Hijau kebiru-biruan Kadar Transparasi : translusant Luster : Viterious (Glassy) Index Bias : 1,550 – 1,641 Kadar Keras : 3.5 Skala Mohs. Berat Jenis : 2.96 gr/cm3 Formula Kimia : (Na,K)Cu6AlSi9O24(OH)6•3(H2O) Hydrated Potasium Sodium Copper Alumunium Silicate Hydroxide Sistem Kristal : Triklinik – Pinakonidal Tahun ditemukan… selengkapnya
Khasiat Batu Permata Achroite Achroite Variasi Warna : Tak berwarna alias bening Kadar Transparasi : Transparan hingga translucent Luster : Vitreous hingga Resinous Index Bias : 1,624 – 1,644 Kadar Keras : 7.0 – 7.5 Skala Mohs. Berat Jenis : 2.90 – 3,10 gr/cm3 Formula Kimia : NaLi2.5Al6.5 (BO3)3BO18(OH)4 (Sodium Lithium Alumunium Boro-Silicate Hydroxide (Elbaite)… selengkapnya
Pusaka Dunia Terdaftar di Pengadilan. Toko Online mempunyai Akta Pendirian namun belum registrasi di Pengadilan juga perlu di waspadai karena membuat Akta Pendirian sangatlah mudah, sebelum belanja sebaiknya anda menanyakan apakah Akta Pendirian Toko itu sudah terdaftar di pengadilan seperti Akta Pendirian Pusaka Dunia yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri dengan nomor register : 137/2016/PN.SKH…. selengkapnya
Cara Cepat Melihat Makhluk Gaib Dengan Mata Cara Cepat Melihat Makhluk Gaib Dengan Mata – Bisa melihat makhluk gaib adalah keinginan dari sebagan orang yang penasaran atau orang yang pemberani, Ada banyak Cara Cepat Melihat Makhluk Gaib Dengan Mata baik dengan menggunakan metode belajar dari guru spiritual, Ilmu ini biasa dipelajari oleh orang-orang yang penasaran… selengkapnya
Alamat Dukun Lampung Alamat Dukun Lampung sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Lampung Masyarakat Lampung… selengkapnya
Cara Mendapatkan Keris Ampuh Cara Mendapatkan Keris Ampuh– Keris Ampuh adalah salah satu benda pusaka yang paling dicari pada saat ini, Pencarian pusaka keris pun banyak dilakukan oleh orang biasa maupun paranormal. Karena dengan memiliki benda pusaka hasil tarikan gaib itu bisa memberikan efek yang luar biasa pada pada kehidupan sang pemiliknya. Benda pusaka hasil… selengkapnya
Foto Keris Pamor Melati Rinonce. Bentuknya mirip pamor Rante tetapi umumnya bulatannya lebih kecil dan tidak berlubang. Bulatan itu berupa pusaran pusaran mirip dengan pamor Udan Mas tetapi agak lebih besar sedikit. Tuahnya mencari jalan rejeki dan menumpuk kekayaan. Untuk pergaulan juga baik, pamor ini tidak memilih dan bisa digunakan siapa saja dan inilah bentuk… selengkapnya
Praktek Dukun Pasaman Praktek Dukun Pasaman sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Pasaman Masyarakat Pasaman tidak… selengkapnya
Tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami. Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain)… selengkapnya
Khasiat dari Ayat Terakhir Surat AL-KAHFI Syeikh Baha’i didalam kitabnya Miftahul Falah telah menukil dari kitab Al-Kahfi karangan Syeikh Muhammad bin Ya’qub Al-Kulayni, bahwa Syeikh Al-Kulayni menerima ajaran dari Imam Ja’far Shadiq bahwa jika kita ingin tidur dan bangun di waktu tertentu,bacalah ayat terakhir dari surat Al-Kahfi Insya allah kita akan bangun di waktu yang… selengkapnya