Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mustika Mimpi Erotis Seperti Nyata Penghubung Dimensi Gairah Spiritual dan Sensual Tanpa Batas Apakah Anda pernah bermimpi erotis yang begitu nyata, sampai tubuh terasa seperti benar-benar mengalaminya? Mustika ini bukan hanya sekadar pengundang mimpi biasa — Mustika Mimpi Erotis Seperti Nyata adalah pusaka gaib yang dirancang khusus untuk membuka gerbang alam bawah sadar menuju pengalaman… selengkapnya
Rp 455.000Batu Mustika Orange Putih Serat Jiwo Batu Mustika Orange Putih Serat Jiwo merupakan mustika bertuah yang memiliki perpaduan warna orange putih yang indah dan terkesan elegan. selain itu mustika tersebut pamornya membentuk bagaikan serat jiwa yang unik dan langka sekali. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk Meluluhkan Hati Pasangan, Menyadarkan seseorang. Meredamkan emosi,… selengkapnya
Rp 250.000Cincin Batu Mani Gajah Keramat Cincin Batu Mani Gajah Keramat merupakan batu mustika yang menjadi primadona banyak orang. Batu mustika mani gajah memiliki khasiat yang melegenda karena khasiatnya yang sangat ampuh. Batu mani gajah adalah media khusus yang memiliki energi alami dan juga cukup langka keberadaanya sehingga banyak yang menjual batu mani gajah dengan harga… selengkapnya
Rp 700.000Mustika Banaspati Yang Bertuah adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Banaspati Yang Bertuah Insya Allah untuk berisi energi bertuah tingkat tinggi sebagai sarana menuntaskan masalah cinta, keharmonisan rumah tangga, keharmonisan pacaran, keharmonisan hubungan gelap, masalah hutang piutang agar cepat lunas, membangkitkan usaha surut/bangkrut serta setelah itu diberikan kelancaran dalam usaha. Produk Jenis ini… selengkapnya
Rp 250.000Mustika Cakra Pancasona Mustika Cakra Pancasona merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor yang indah dan juga terkesan elegan sekali. Pamor mustika tersebut terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Selain itu pamor mustika ini menggambarkan bagaikan cakra putih yang indah. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk membangkitkan ajian pengeretan,… selengkapnya
Rp 275.000Mustika Khodam Siluman Ular Ganas Sekali Mustika Khodam Siluman Ular Ganas Sekali merupakan mustika bertuah yang paling dicari oleh para pecinta batu mustika, mustika ini diperoleh dari penarikan gaib di sebuah gua keramat nyai blorong. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Batu Agate. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan 6.5-7 Mohs. Ukuran Batu… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Dwi Asmara Pelet Pemikat Mustika Dwi Asmara Pelet Pemikat adalah mustika bertuah yang didapat dari proses penarikan alam oleh tim pusaka dunia. Mustika ini memiliki corak dan warna yang sangat menawan. Corak dan warna mustika kami murni terbentuk dari alam begitu pula dengan tuah dan khasiatnya yang alami dari alam. Dengan Memiliki Mustika Dwi… selengkapnya
Rp 385.000Mustika Tundung Bawuk Gelap Keramat Mustika Tundung Bawuk Gelap Keramat merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor yang indah serta elegan sekali pamor mustika tersebut sudah sangat terkenal dengan sebutan tundung bawuk. Mustika ini memang banyak sekali yang memburunya, apalagi para pecinta batu mustika bertuah. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk menundukkan hati… selengkapnya
Rp 300.000Batu Mustika Gendam Mani Gajah Batu Mustika Gendam Mani Gajah merupakan salah satu mustika bertuah yang paling dicari, karena batu mustika bertuah ini sulit sekali untuk didapatkan, maka dari itu mustika ini tergolong dalam kategori mustika langka. Semakin banyak memiliki Mustika tersebut semakin bagus dan energinya berlipat ganda, silahkan pilih selagi masih ada karena besuk… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Tameng Waja Penangkal Santet Mustika Tameng Waja Penangkal Santet merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor pagar gaib yang terlihat sangat keramat. Mustika tersebut pamornya juga terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk pagar gaib, kekebalan penangkal serangan gaib, penangkal santet, ilmu sihir,… selengkapnya
Rp 300.000Amalan Memanggil Raja Tuyul dan Pasukannya Berikut ini adalah amalannya : 1.Sholat hajat 2 rokaat pada tengah malam. 2.Keluar rumah,kemudian membaca : “QOLUSUBHANAKA LA’IL MALANA ILLAMA ALAM TANA INAKA ANTAL‘ALIMUL HAKIM” 313x. 3.Diam sejenak lalu berdoa kepada Allah agar raja tuyul dan pasukannya datang serta tunduk. 4.Stelah raja tuyul datang,ini baca di bawah ini sebagai… selengkapnya
Amalan Merubah Air Putih Menjadi Obat dengan Doa-Doa Khusus Bila suatu saat ada anggota keluarga atau tetangga atau diri anda pribadi yang mengalami gangguan kesehatan medis ataupun nonmedis, misalnya sakit gigi, perut, kepala, demam, anak rewel, pingsan, batuk, asma, rematik, jantung, ginjal, atau penyakit nonmedis seperti ganguan makhluk halus seperti sihir, kesurupan dll, janga nbingung/panik,… selengkapnya
Kesaktian Panglimunan. Sangat jarang orang sakti yang memiliki aji Panglimunan. aji Panglimunan adalah aji untuk menghilang atau untuk menutup suatu benda agar tidak nampak. aji ini memang cukup berbahaya bila disalah gunakan. Selain Kesaktian Panglimunan inilah 47 Macam Ajian Kesaktian Paling Ampuh
Hitungan Puasa Tirakatan Berdasarkan dari salah satu referensi tentang ilmu perhitungan hari diterangkan dalam salah satu Wejangan Kanjeng Sunan Kalijaga tentang perhitungan hari memberi anjuran bahwa lelaku tirakat yang membutuhkan persyaratan selama 40 hari menjadi lelaku tirakat yang hanya cukup 3 hari. Artinya, lelaku tirakat 3 hari sama dengan lelaku tirakat selama 40 hari,dengan catatan… selengkapnya
Kelebihan Puasa 10 Muharram Dari Ibnu Abbas r.a berkata Rasulullah S.A.W bersabda : ”Sesiapa yang berpuasa pada hari Asyura (10 Muharram) maka Allah S.W.T akan memberi kepadanya pahala 10,000 malaikat dan sesiapa yang berpuasa pada hari Asyura (10 Muharram) maka akan diberipahala 10,000 orang berhaji dan berumrah, dan 10,000 pahala orang mati syahid, danbarang siapa… selengkapnya
Praktek Dukun Tapanuli Utara Praktek Dukun Tapanuli Utara sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Tapanuli Utara… selengkapnya
Tentang Asma Ars. Asma Ars ini memiliki kegunaan agar Anda bisa kuat, tahan lama dan tidak mudah loyo pada waktu berhubungan intim dengan isterinya. ذِىْ قُوَّةٍ عِنْدَ ذِى اْلعَرْشِ الْعَظِيمْ DZIKUWWATIN INDA DZIL ARSYIL AZHIIM Artinya : Yang mempunyai kekuatan dan kedudukan yang tinggi di sisi Allah yang mempunyai Arsy Caranya : Asma ditulis pada… selengkapnya
Laporan Bukti Pengiriman Pusaka Dunia 2016 terperinci bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember Tahun 2016. Foto di ambil dengan label Pusaka Dunia asli tanpa editan, keaslian dokumen bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan Badan Hukum Resmi Pusaka Dunia. Berikut Foto Laporan Pengiriman Pusaka Dunia :
Arti Keris Pusaka Kyai Sengkelat, Sengkelat adalah salah satu keris dari jaman Mataram Sultan Agung (awal abad ke-17). Pamor keris sangat rapat, padat, dan halus. Ukuran lebar bilah lebih lebar dari keris Majapahit, tetapi lebih ramping daripada keris Mataram era Sultan Agung pada umumnya. Panjang bilah 38 cm, yang berarti lebih panjang dari Keris Sengkelat… selengkapnya
Info Ilmu Kebal Tujuh Nama Besi. BISMILLAH YA BAGINDALE YA BASITAMI YA BASITUMBU YA QURSANI YA YAKKUNIYA RAJA MAULA YA LAGARASI IKO JOUPAKARA NEMO NAI YAKU , SAMPESUVU KITA (jangan makan saya, bersaudara kita) IKO PURA MESUA RIKAROKU ( kalian semua masuklah ketubuhku) KUN FAYA KUN Caranya sangat mudah : Bacalah bacaan di atas setiap… selengkapnya
