Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mustika Bertuah Rajah Hitam Ampuh adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Bertuah Rajah Hitam Ampuh Insya Allah untuk membuka indera keenam, melihat alam gaib, menjadi penguasa jin, ditakuti segala macam jin dan mempunyai banyak pengikut khodam yang patuh. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Rajah Hitam. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat… selengkapnya
Rp 200.000Mustika Bertuah Arwah Suci adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Bertuah Arwah Suci Insya Allah untuk tubuh selalu segar, pengobatan penyakit, anti racun, anti bisa, membersihkan dan membuka aura menjadi berwibawa, menjadi idaman lawan jenis, keharmonisan hubungan, keharmonisan cinta, membuang energi negatif. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Yang Sangat Indah. Produk jenis… selengkapnya
Rp 225.000Gelang Kesehatan Kayu Kokka Gelang Kesehatan Kayu Kokka merupakan gelang pusaka kokka dengan desain yang sangat indah serta elegan sekali. Gelang pusaka kokka merupakan gelang pusaka yang sangat banyak dicari oleh para pecvinta gelang pusaka. Gelang Kesehatan Kayu Kokka ini mempunyai Khasiat Insya Allah untuk keselamatan, perlindungan, anti sihir, pengusir jin jahat, kelancaran rezeki, keharmonisan… selengkapnya
Rp 145.000Mustika Teratai Kuning Keemasan Mustika Teratai Kuning Keemasan merupakan mustika yang memiliki corak / motif berbentuk teratai. Corak teratai di mustika ini sangatlah jelas dan nampak teratur. Selain corak yang indah, mustika ini juga tergolong mustika alami. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Teratai Kuning Keemasan Insya Allah untuk penangkal serangan gaib, pagar gaib berlapis, kekuatan spiritualnya… selengkapnya
Rp 370.000Mustika Ubur Ubur Hitam Mustika Ubur Ubur Hitam merupakan mustika yang memiliki corak indah menyerupai ubur-ubur berwarna hitam. Mustika ini sangat kuat energi bawaanya dan sangat bagus digunakan untuk berbagai keperluan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Ubur Ubur Hitam Insya Allah untuk aura pelet, pelet pengasihan, aura wibawa kharisma, membersihkan aura kotor, memberikan perlindungan gaib, pagar… selengkapnya
Rp 320.000Keris Naga Temanten Luk 13 Pamor Indah Keris Naga Temanten Luk 13 Pamor Indah merupakan keris jenis pusaka naga yang memiliki dua kepala menghadap ke kanan dan ke kiri biasa disebut juga keris naga temanten karena naga dari keris ini memiliki jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Pusaka keris ini semakin istimewa karena memilki bilah yang… selengkapnya
Rp 3.500.000Keris pusaka para Wali Songo merupakan salah satu warisan budaya yang sangat berharga di Indonesia. Keris pusaka ini memiliki sejarah Keris Pusaka Paling Dicari panjang yang terkait dengan para Wali Songo, para tokoh ulama yang menyebarkan agama Islam di Tanah Jawa pada abad ke-14 hingga ke-15. Sejarah Keris Pusaka Keris pusaka para Wali Songo dianggap… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMustika Tundung Bawuk Kinurung Mustika Tundung Bawuk Kinurung merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor yang sangat indah. Pamor mustika dan perpaduan warnanya sungguh sangat serasi sekali. Selain itu mustika tersebut juga sangat banyak penggemarnya. batu mustika ini sangat cocok sekali untuk dijadikan cincin maupun liontin. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk pembangkit… selengkapnya
Rp 375.000Mustika Sodo Lanang Abang Mustika Sodo Lanang Abang merupakan batu mustika bertuah yang memiliki energi spiritual alami dan bukan isian manusia. Batu mustika bertuah seperti ini merupakan salah satu mustika bertuah yang jarang didapatkan. Pamor dan perpaduan warna mustika tersebut juga terbentuk secara alami. Batu mustika bertuah ini salah satu mustika yang paling di buru… selengkapnya
Rp 340.000Minyak Pelet Gadis Dunia Malam Minyak Pelet Gadis Dunia Malam adalah minyak warisan terbuat dari ramuan spiritual berkualitas tinggi. Khasiat Minyak ini memang spesial untuk memikat hati para lc karaoke, membuat pusat perhatian lc, meluluhkan hati wanita. Minyak ini akan membantu Anda memikat lc sewaan Anda dengan aura yang unik dan pancaran aura yang luar… selengkapnya
Rp 350.000Umair bin Saad “Saya membutuhkan orang seperti Umair bin Saad untuk membantu mengelola masyarakat kaum muslimin.” (Umar bin Khattab). Umair bin Saad al-Anshary telah hidup yatim dan miskin sejak ia masih kecil. Bapaknya meninggal dunia tanpa meninggalkan harta warisan yang memadai. Tetapi, untunglah ibunya segera menikah dengan seorang laki-laki kaya dari suku Aus, Al-Julas bin… selengkapnya
Kerajaan Kediri. Lahirnya Kerajaan Kediri berkaitan dengan adanya pembagian kekuasaan di Kerajaan Mataram. Airlangga membagi Kerajaan bertujuan untuk menghindari terjadinya perang saudara di Mataram. Setelah Mataram dibagi dua oleh Mpu Bharada,muncullah Panjalu dan Janggala yang dibatasi oleh gunung Kawi dan sungaiBrantas. Kerajaan Panjalu diberikan kepada Samarawijaya, iparnya, sedangkan Janggala diberikan kepada Mapanji Garasakan, anaknya yang… selengkapnya
Praktek Dukun Kepulauan Mentawai Praktek Dukun Kepulauan Mentawai sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Kepulauan Mentawai… selengkapnya
Tentang Pengasihan Cahaya Mulya. Pengasihan Cahaya Mulya ini memiliki kegunaan agar Anda disayang dan disukai oleh semua orang. Tidak itu orang dewasa, anak kecil, tua, muda, pria dan juga wanita pada sayang dan suka pada Anda. Manteranya : Bismillaahirrohmaanirrohiim Allohumma kun ilahun cahya mulya Niat ingsun ngaji ruh Sukma ragane harta bandane wong sekabeh Gede… selengkapnya
Ilmu Hikmah Kuda Angin Amalan Ilmu Hikmah Kuda Angin berguna untuk memperpendek masa perjalanan. Sehingga perjalanan yang seharusnya ditempuh dalam waktu 1 bulan, bisa ditempuh hanya dalam waktu beberapa menit saja. Dan badan tidak akan pernah kelelahan sedikit selama perjalanan berlangsung. Syaratnya adalah : puasa sunnah selama 21 hari. Selama puasa, setiap selesai shalat subuh… selengkapnya
Info 12 Barisan di Akhirat. Suatu ketika, Muadz b Jabal ra menghadap Rasulullah saw dan bertanya: “Wahai Rasulullah, tolong uraikan kepadaku mengenai firman Allah SWT: “Pada saat sangkakala ditiup, maka kamu sekalian datang berbaris-baris.”(QS An-Naba’:18)” Mendengar pertanyaan itu, baginda menangis dan basah pakaian dengan air mata.Lalu menjawab: “Wahai Muadz, engkau telah bertanya kepadaku, perkara yang… selengkapnya
Kerajaan Kahuripan. Airlangga adalah pendiri Kerajaan Kahuripan, yang memerintah tahun 1009-1042 dengan gelar Abhiseka Sri Maharaja Rakai Halu Sri Dharmawangsa Airlangga Anantawikramottunggadewa. Sebagai seorang raja, ia memerintahkan Mpu Kanwa untuk mengubah Kakawin Arjunawiwaha yang menggambarkan keberhasilannya dalam peperangan. Di akhir masa pemerintahannya, kerajaannya dibelah dua menjadi Kerajaan Kadiri dan Kerajaan Jenggala, bagi kedua putranya.. Airlangga… selengkapnya
Berita Artikel Ritual Adat Dayak Untuk Mencari Keberadaan Seseorang SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim menggelar upacara ritual Manajah Antang di Miniatur Budaya Betang, Rabu (23/2) kemarin. Ritual untuk mencari orang tertentu ini diikuti sejumlah pengurus DAD. Sejumlah kelengkapan ritual tampak disiapkan di sekitar tempat upacara. Pemantauan di lapangan, upacara dihadiri Wakil Ketua Dewan… selengkapnya
Alamat Paranormal Tangerang Alamat Paranormal Tangerang sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa paranormal atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Tangerang Masyarakat Tangerang… selengkapnya
H. Muhammad Zulkarnaen (d/h Eddy Crayn Hendrik) Pendeta yang kemudian jadi Muballigh & Pakar Kristolog Muhammad Zulkarnaen, ahli Kristologi ini adalah mantan Pendeta Kristiani dan pernah menulis buku “Mengapa Saya Masuk Islam & mengakui Muhammad sebagai Rasul Allah SWT”, sekarang menjadi Direktur The Institute Of Reserches And Studies On The History Of World Religions. Mubaligh… selengkapnya
