Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Keris Naga Omyang Bertuah Spektakuler Keris Naga Omyang Bertuah Spektakuler merupakan keris pusaka bertuah yang sangat ampuh dan sangat spektakuler. Keris pusaka seperti ini memang jarang sekali ada, keris ini memiliki energi spiritual yang sangat kuat dari penggabungan antara naga dan omyang. Keris bertuah tanah jawa ini mengapa spektakuler karena keris ini memiliki dapur naga… selengkapnya
Rp 3.500.000Cincin Mustika Angka Delapan Pegangan Main Judi Cincin Mustika Angka Delapan Pegangan Main Judi merupakan mustika bertuah dengan bentuk pamor angka delapan yang sangat indah dan mempesona, mustika tersebut juga sudah diikat cincin dengan bahan alpaka yang semakin menjadikan mustika lebih indah lagi. Banyak sekali orang sucses yang mempunyai koleksi mustika angka 8 sebagai pusaka… selengkapnya
Rp 335.000Giok Bertuah Ukir Naga Phoenix Giok Bertuah Ukir Naga Phoenix merupakan mustika berbentuk Liontin Giok Ukir Naga Phoenix yang sangat indah serta elegan sekali. Mustika ini merupakan salah satu mustika bertuah yang banyak sekali diburu dan cocok sekali untuk dijadikan liontin. Liontin giok ini dapat dimiliki oleh semua kalangan dan dapat juga dimiliki oleh pria… selengkapnya
Rp 375.000Jasa Pengisian Ilmu Pelet Jaran Goyang Jasa Pengisian Ilmu Pelet Jaran Goyang merupakan sebuah layanan Tim Sesepuh Pusaka Dunia yang bertujuan untuk mengaktifkan Ilmu atau Ajian Jaran Goyang dan membuka aura pelet pengasihan anda. Dengan Jasa Pengisian Pelet Jaran Goyang yang diberikan, anda akan memiliki aura yang terang, daya pikat yang tinggi, kharisma wibawa yang… selengkapnya
Rp 3.100.000Temukan Rahasia Terbesar dalam Hidup Anda dengan eBook Rahasia Manifestasi dan Kebahagiaan! Apakah Anda merasa hidup Anda stagnan? Ingin mencapai kesuksesan dan kebahagiaan sejati, tetapi selalu terhalang oleh batasan yang tak terlihat? eBook Rahasia Manifestasi dan Kebahagiaan adalah jawaban yang Anda cari! Buku ini tidak hanya membuka mata Anda pada kekuatan manifestasi yang luar biasa,… selengkapnya
Rp 5.000Parfum Murah Wangi Vanila Produk Parfum ini merupakan parfum original kemasan 60 ml yang memiliki aroma khas. Parfum Murah Wangi Vanila memiliki ketahanan 2 sampai 4 jam dan dapat dipakai untuk pria dan wanita. Untuk penyimpanan parfum ini, sabaiknya hindarilah suhu panas atau dingin yang berlebihan, jauhkan dari terpaan sinar matahari langsung, simpan di tempat… selengkapnya
Rp 24.000Souvenir Tempat Tisu Batik Gulung Souvenir Tempat Tisu Batik Gulung adalah souvenir dengan bentuk tempat tisu batik gulung. Souvenir Tempat Tisu Batik Gulung ini biasa untuk digunakan sebagai souvenir pernikahan, souvenir acara syukuran, souvenir pindahan rumah, souvenir syukuran dari kedatangan haji / umroh, souvenir ulang tahun, souvenir aqiqah, souvenir khitanan, souvenir ucapan hari raya dan… selengkapnya
Rp 3.500Pusaka Udang Purba Penarikan Gaib Pusaka Udang Purba Penarikan Gaib Merupakan pusaka bertuah yang sangat langka dan jarang sekali untuk didapatkan. Pusaka tersebut yang mampu untuk mendaptkannya hanyalah pakar spiritual khusus yang sudah memiliki kemampuan serta pengalaman di dunia spiritual yang sangat luas, dan tidak sembarangan orang yang bisa mendapatkannya. Pusaka ini termasuk pusaka bertuah… selengkapnya
Rp 1.750.000Buku Mewarnai Kartun Donal Buku Mewarnai Kartun Donal merupakan buku mewarnai untuk anak – anak yang di dalam nya terdapat berbagai gambar Donal. Buku Mewarna adalah jenis buku yang berisi seni garis dimana orang dimaksudkan untuk menambahkan warna menggunakan krayon, pensil warna, pena penanda, cat atau media artistik lainnya. Buku mewarnai tradisional dan halaman mewarnai… selengkapnya
Rp 4.000Jasa Ritual Langgeng Jabatan Jasa Ritual Langgeng Jabatan merupakan sebuah layanan Tim Sesepuh Pusaka Dunia yang bertujuan untuk memberikan ritual spiritual untuk seseorang agar dia memiliki aura yang terang, bersih dari berbagai macam sengkolo / energi negatif dan memiliki kharisma dan wibawa yang tinggi. Sehingga dengan demikian untuk pangkat jabatannya secara otomatis akan tetap terjaga… selengkapnya
Rp 4.200.000Info Amalan Berkomunikasi dengan Ahli Kubur. Fungsi Amalan Berkomunikasi dengan Ahli Kubur ini adalah : Dapat bercakap-cakap dengan siapa saja yang telah wafat secara langsung Caranya : Duduklah di dekat makam orang tersebut.kemudian ucapkan salam : Assalaamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh. Antum lana salafun wa inna Insyaa Allaahu bikum laahiquun Setelah itu bacalah surath di bawah ini… selengkapnya
Praktek Dukun Nias Barat Praktek Dukun Nias Barat BaratBaratsering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Nias Barat… selengkapnya
Khasiat Batu Permata Angelite Angelite Variasi Warna : Biru, Biru Keabu-abuan Kadar Transparasi : Translusan, Opak Luster : Vitreous, Pearly, Greasy Index Bias : 1.567 -1.618 Kadar Keras : 3.0 – 3.5 Skala Mohs. Berat Jenis : 2.96 – 2.98 gr/cm3 Formula Kimia : CaSO4 (Calcium Sulfate) Sistem Kristal : Orthorombik, Dipiramidal Tahun ditemukan :… selengkapnya
Praktek Dukun Kampar Praktek Dukun Kampar sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Kampar Masyarakat Kampar tidak… selengkapnya
Jasa Paranoramal Bandung Jasa Paranoramal Bandung akan sangat efektif bagi masyarakat yang ada di Bandung. Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita, sering beragam jenis masalah mulai dari yang kecil sampai yang berat. Ujian dalam kehidupan memang tidak pernah bisa dipungkiri dan dihindari, dan sudah semnestinya kita menyelesaikanya. Semua orang perlu benar-benar memperhitungkan langkah ketika ingin menyelesaikan… selengkapnya
Berita Artikel Petualangan Kapal SS Jesmond & penemuan Atlantis yang muncul dari dalam laut Tidak ada yang tahu dimana letak benua Atlantis yang sebenarnya. Benua misterius yang disinggung oleh Plato ini memang tenggelam karena gempa dan saat ini dipercaya berada di dasar laut. Namun, pada tahun 1882, sebuah kapal dagang bernama SS Jesmond menemukan sebuah… selengkapnya
Doa Untuk Menarik Harta Kekayaan “Allahumma Yaa Ghoniyyu Yaa hamiid Yaa Mubdi’u Yaa Mu’iid Yaa Rohimu YaaWaduud Yaa Fa’alu lima yuriid agnini bihalaalika, anharoomika wa bifadlika’ammansiwaak.” Artinya: Ya Allah Tuhanku yang maha Kaya dan maha Terpuji, Tuhan yang menakdirkan dan yang mengembalikan, yang maha Kasih dan maha Kasih Sayang. Berilah aku kekayaan harta yang Engkau… selengkapnya
Tentang Sholawat Mizanul Ardhi Samaawaat (Timbangan Langit dan Bumi). BISMILLAHIRROHMANIRROHIM. ALLAAHUMMA SHOLLI ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN WA ALAA AALIHII SHOLAATAN TAZINUL ARODHIINA WASSAMAAWAATI ADADA MAA FII ILMIKA WA ADADA JAWAAHIRI AFROODI KUROTIL AALAMI WA ADHAAFA DZAALIKA INNAKA HAMIIDUN MAJIIDUN. Manfaat Sholawat Mizanul Ardhi Samaawaat : Sholawat ini disebutkan dalam kitab Kunuuzil Asror, tentang sholawat ini Syekh… selengkapnya
Khodam SAYYID KANDIYAS Di riwayatkan oleh Imam Syeikh Ahmad Ali AL-Buuni “ Apabila Anda menginginkan Khodam Sayyid kandiyas (khodam ayat kursy) “ 1. Bertawakkaal kepada Alloh ( berserah diri dgn semua urusan ) 2. Sucikan Hatimu,tempatmu,pakaianmu 3. Bersihkan Niatmu 4. Masuk ke tempat kholwat ( menyepi ) pada hari selasa ketika sholat Shubuh 4hari yang… selengkapnya
