Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mustika Ampuh Junjung Derajat Naik Jabatan Mustika Ampuh Junjung Derajat Naik Jabatan merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya…. selengkapnya
Rp 385.000Liontin Mustika Penarikan Sungai Petilasan Sunan Kalijaga Liontin Mustika Penarikan Sungai Petilasan Sunan Kalijaga adalah liontin koleksi sesepuh pusaka dunia. Liontin ini adalah hasil penarikan dari sungai petilasan pertapaan sunan kalijaga. Sunan kalijaga adalah salah satu penyebar agama Islam di tanah jawa dengan tingkat kesaktian yang tidak bisa dianggap remeh. Diperkirakan sunan kalijaga bertapa dipinggir… selengkapnya
Rp 3.500.000Mustika Khodam Ayu Kencana Wungu adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Khodam Ayu Kencana Wungu Insya Allah untuk membersihkan aura kotor, memberikan perlindungan gaib, pagar gaib agar terhindar dari kejahatan seperti pencuri / perampokan, dll. Hanya dengan disimpan dimanapun pemilik akan mudah mendapat rejeki lebih, memudahkan mencari nafkah dan kebutuhan ekonomi. Produk Jenis… selengkapnya
Rp 250.000Mustika Naga Sui Merah Kesehteraan Mustika Naga Sui Merah Kesehteraan merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Khodam Geni adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Khodam Geni Insya Allah untuk berisi energi bertuah tingkat tinggi sebagai sarana menuntaskan masalah cinta, keharmonisan rumah tangga, keharmonisan pacaran, keharmonisan hubungan gelap, masalah hutang piutang agar cepat lunas, membangkitkan usaha surut/bangkrut serta setelah itu diberikan kelancaran dalam usaha, jabatan dan urusan memikat hati… selengkapnya
Rp 275.000Bros Bunga Emas Mutiara Bros Bunga Emas Mutiara adalah aksesoris perhiasan berbentuk bungan emas yang indah bertabur mutiara warna warni. Bros Bunga Emas didesign secara khusus dan dibuat dengan detail. Aksesoris perhiasan ini dapat menunjang / memperindah / menyempurnakan penampilan anda. Sangat cocok dipakai untuk mempercantik jilbab, kerudung, kebaya, pakaian kerja, pakaian sehari-hari serta fashion… selengkapnya
Rp 40.000Mustika Bertuah Planangan Jagad merupakan batu mustika bertuah yang memiliki corak pamor yang sangat unik dan langka karena coraknya yang tak beraturan namun malah bagaikan sebuah lukisan abstrak yang sungguh elegan. Apalagi mustika ini pamornya bukan buatan manusia dan bukan gambaran manusia melainkan asli dari alam, jadi corak motif gambaran pamor mustika ini gambaran alami… selengkapnya
Rp 280.000Mustika Tanah Kuburan Mustika Tanah Kuburan merupakan mustika bertuah yang merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Merah Khodam Pocong Mustika Merah Khodam Pocong merupakan mustika bertuah berwarna merah yang memiliki bentuk pamor bagaikan sosok pocong. Mustika tersebut sangat cocok dimiliki bagi yang sering berurusan dengan orang banyak maupun orang yang sering melakukan perjalanan jauh. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk mengandung energi kesehatan jasmani dan rohani, penangkal ilmu… selengkapnya
Rp 265.000Mustika Pelet Junjung Derajat Kristal Mustika Pelet Junjung Derajat Kristal merupakan batu mustika bertuah yang memiliki pamor junjung derajat dengan corak yang sangat indah sekali. Mustika ini bentuk pamor kristal dan perpaduan warnanya sangat serasi sekali serta terkesan indah dan elegan. Mustika ini terbentuk dengan energi alam yang sangat kuat dan terbentuk secara alami dan… selengkapnya
Rp 315.000Tentang Murad Hoffman : Aku harus menjadi seorang Muslim ! Murad Hoffman terlahir pada 6 Juli 1931, dengan nama Wilfred Hoffman, dari sebuah keluarga Katholik, di Jerman. Pendidikan Universitasnya dilalui di Union College, New York. Pada tahun 1957 ia meraih gelar gelar Doktor dalam bidang Undang-undang Jerman, dari Universitas Munich. Dan pada tahun 1960, ia… selengkapnya
Hukum Perbuatan Baik Yang Pahalanya Merembes Mukaddimah Tentunya seorang Muslim ketika beramal, tidak ingin hanya melakukan suatu amalan yang kemanfa’atannya hanya buat dirinya sendiri, tetapi lebh dari itu, hendaknya amalan itu juga merembes kepada orang lain sehingga pahalanya menjadi berlipat ganda baginya. Kajian kali ini, insya Allah menyoroti hal ini, semoga bermanfa’at. Naskah Hadits Dari… selengkapnya
Rahasia Ilmu Hipnotis Rahasia Ilmu Hipnotis masih sering ditanyakan oleh orang awam yang ingin belajar ilmu ini. Ilmu hipnotis ini bukanlah ilmu ghaib yang membutuhkan bantuan khodam. Ilmu hipnotis ini memiliki banyak sekali metode dan cara yang berbeda-beda. Salah satu ilmu hipnotis yang mudah menggunakan jam pendulum yang berbentuk bulat. Jam pendulum ini digerakan dan target… selengkapnya
Praktek Dukun Sabang Praktek Dukun Sabang sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Sabang Masyarakat Sabangtidak perlu… selengkapnya
Tata Cara Mengamalkan Ilmu Hikmah Tanpa Puasa Jika anda ingin mengamalkan ilmu Hikmah yang tanpa harus menjalani puasa sunah sedikit pun. Dan cukup hanya dengan mengamalkan amalan ilmu Hikmahnya setiap selesai sholat fardhu dan sholat hajad / tahajud saja. Maka perpanjanglah hari pengamalan ilmu Hikmah tersebut dengan aturan sebagai berikut : 1. Puasa sunnah 3… selengkapnya
Khasiat Kesaktian Batu Akik Darah / Batu Mustika Akik Darah / Mustika Akik Darah / Batu Akik Darah Baturaja adalah Batu jenis Akik / Agate dinamakan Akik Darah karena warnanya yang merah seperti darah. Batu Akik Darah yang berwarna Merah Terang seperti Darah sangat langka dan yang paling banyak ada campuran unsur warna lain, seperti… selengkapnya
Pengacara Yahudi Peluk Islam setelah 9/11 Seorang pengacara Yahudi, Siebert-Llera yang memeluk Islam setelah serangan 9/11 mengatakan ia sudah menemukan ‘sebuah rumah di mana ia dapat menempatkan semua moralnya’. “Saya merasa seperti akhirnya menemukan sebuah rumah di mana aku dapat menempatkan semua moralku, hal-hal ideal menurutku,” kata Siebert-Llera, pria yang sejak dulu tidak menyukai klub… selengkapnya
Gambar Batu Mustika Dan Khasiat Utama Dari Batu Mustika Gambar batu mustika Dalam kehiduapan sehari-hari, Anda tak akan bisa terhindar dari dunia klenik, karena dunia spiritual dan dunia nyata adalah sesuatu yang harus berdampingan, seperti satu kesatuan. Tak perlu diragukan lagi jika dunia spiritual memang kita butuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu perantara Anda dunia spiritual… selengkapnya
Ramalan Zodiak Aquarius 2020 Ramalan Zodiak Aquarius 2020 ini merupakan sebuah perkiraan dan untuk ketepatannya tidak pasti 100%. Pusaka Dunia memprediksi bahwa banyak peluang baru akan menghampiri Anda tahun ini. Apakah 2020 adalah tahun yang baik untuk Aquarius? 2020 adalah tahun yang luar biasa untuk mencoba meningkatkan diri dan lingkungan Anda. Anda cenderung merasa lebih… selengkapnya
Berita Artikel Nyai Anteh Sang Penunggu Bulan Nyi Anteh Pada jaman dahulu kala di Jawa Barat ada sebuah kerajaan bernama kerajaan Pakuan. Pakuan adalah kerajaan yang sangat subur dan memiliki panorama alam yang sangat indah. Rakyatnya pun hidup damai di bawah pimpinan raja yang bijaksana. Di dalam istana ada dua gadis remaja yang sama-sama jelita… selengkapnya
