Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mustika Khodam Kawah Putih Mustika Khodam Kawah Putih merupakan mustika bertuah alami yang didapatkan dari kawah putih yang sangat melegenda sekali. Mustika ini juga termasuk mustika bertuah ampuh. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Khodam Kawah Putih Insya Allah untuk perlindungan tingkat tinggi. Setiap orang tentu perlu proteksi gaib / pagar gaib mengingat serangan ilmu gaib kapan… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Darah Merah Khodam Keramat Mustika Darah Merah Khodam Keramat merupakan mustika bertuah dengan corak warna merah yang unik dan indah sekali, pamor mustika tersebut terbentuk secar alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Selain itu perpaduan warna mustika tersebut juga terkesan serasi. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk pemikat lawan jenis,… selengkapnya
Rp 265.000Mustika Tundung Bawuk Berkhodam Mustika Tundung Bawuk Berkhodam merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor tundung bawuk yang indah serta elegan sekali. Pamor mustika tersebut terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk pembangkit birahi lawan jenis, embat target selalu memikirkan anda, menundukkan hati wanita, menaklukan… selengkapnya
Rp 320.000Batu Mustika Combong Sakti Pelet Batu Mustika Combong Sakti Pelet merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika… selengkapnya
Rp 385.000Kerajinan Kayu Asbak Rokok Bonggol Jati Kerajinan Kayu Asbak Rokok Bonggol Jati merupakan kerajinan kayu jati yang memiliki bentuk asbak rokok dari bonggol kayu jati. Miniatur kayu ini sangat cocok dijadikan sebagai pajangan atau hiasan di ruang tamu atau ruang kerja. Bisa juga dijadikan sebagai souvenir atau oleh-oleh untuk kolega bisnis maupun saudara. Detail pengerjaan… selengkapnya
Rp 50.000Mustika Khodam Petruk Mustika Khodam Petruk merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor yang unik. Pamor pada mustika ini berbentuk sosok kepala petruk yang indah. Bentuk pamor pada mustika tersebut asli melalui proses alam dan bukan gambaran manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk membuka aura positif pada diri, menghilangkan aura negatif pada… selengkapnya
Rp 315.000Mustika Singgasana merupakan mustika bertuah yang memiliki corak warna yang sangat indah dan terkesan elegan sekali, corak pamor mustika juga terbentuk dengan sendirinya secara alami dan tanpa gambaran maupun isian dari manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Singgasana Insya Allah untuk Kawibawaan tingkat tinggi, semakin disegani oleh orang sekitar, meningkatkan kecerdasan daya pikir, meraih kejayaan, mensukseskan… selengkapnya
Rp 300.000Pusaka Kujang Lanang Kuno Pusaka Kujang Lanang Kuno adalah salah satu pusaka bertuah yang memiliki bentuk unik dan keramat. Pusaka yang jarang sekali di temui dan kujang pusaka yang satu ini merupakan kujang pusaka seperti yang dimiliki oleh prabu siliwangi jaman dahulu. Kujang tersebut sangat cocok dijadikan koleksi pribadi anda. Pusaka Kujang Lanang Kuno mempunyai… selengkapnya
Rp 475.000Cincin Mustika Kerejekian Harta Melimpah Cincin Mustika Kerejekian Harta Melimpah adalah perhiasan berdaya magis yang dirancang untuk menarik kekayaan dan rejeki berlimpah ke dalam hidup Anda. Dibuat dengan mustika pilihan yang memiliki energi positif tinggi, cincin ini tidak hanya menjadi simbol kemewahan tetapi juga menjadi magnet rejeki yang kuat. Manfaat Cincin Mustika Kerejekian Harta :… selengkapnya
Rp 675.000Bros Baju Lambang Surya Majapahit Bros Baju Lambang Surya Majapahit merupakan bros dengan motif bentuk lambang logo Surya majapahit yang ke 2 dan sangat jarang sekali ada, Bros ini sangat banyak yang meminatinya karena jumlahnya yang terbatas menjadikan bros majapahit ini sangat diburu banyak orang, nah pusaka dunia kini hadir dengan mempersembahkan bros majapahit bagi… selengkapnya
Rp 150.000Artis Keris Sumelang Gandring. Keris Lurus Semelang dalam bahasa Jawa bermakna “kekhawatiran atau kecemasan terhadap sesuatu”. Sedangkan Gandring memiliki arti “setia atau kesetiaan” yang juga bermakna “pengabdian”. Dengan demikian, Sumelang Gandring memiliki makna sebagai bentuk dari sebuah kecemasan atas ketidaksetiaan akibat adanya perubahan. Ricikan keris ini antara lain: gandik polos, sogokan satu di bagian depan… selengkapnya
Berita Artikel Kasus Paling Sadis, Pengambilan Organ Tubuh Hidup-Hidup Organisasi Dunia untuk Penyelidikan terhadap Penganiayaan Falun Gong (WOIPFG) berbicara kepada salah satu peserta dalam kasus pengambilan organ hidup-hidup dari seorang praktisi Falun Gong. Pada tahun 2002, saksi tersebut bekerja untuk keamanan umum (yaitu kepolisian) sistem Provinsi Liaoning, dan ia ikut serta dalam penangkapan ilegal dan… selengkapnya
Kesaktian Ritual Pembuka Aura Ketampanan Kesaktian Ritual Pembuka Aura Ketampanan tidak banyak diketahui banyak orang karena ritual ini jarang sekali digunakan. Jenis aura ada banyak sekali salah satunya adalah aura ketampanan atau kecantikan. Asmara adalah permasalahan paling berat manusia karena kasus ini bisa membuat depresi hingga bunuh diri. Ritual buka aura ketampanan bisa dilakukan oleh siapapun… selengkapnya
Melihat Kepribadian Wanita dari Gaya Duduk Wanita ternyata bisa dilihat rahasia kepribadiannya, karena percaya atau tidak, biasanya gaya duduk ini bukan sengaja diatur, tapi si dia melakukannya secara alamiah/tak sadar. Nah simak saja perilaku tersembunyi wanita itu : Duduk Manis Jika si dia duduk anteng bak anak TK, dengan tangan di atas lutut atau di… selengkapnya
Pusaka Dunia juga menyediakan Tanaman Bonsai diantaranya Bonsai serut, beringin, asem, kelapa, santigi, kamboja, anting putri, cemara udang, cemara, asem jawa, adenium, asem londo, beringin korea, beringin putih, cendrawasih, cabe, cemara buaya, bambu dan macam-macam Tanaman Bonsai Asli Indonesia.
Keringanan Untuk Pergi Menuntut Ilmu Yang Diharuskan Syari’at Amr bin Abdul Mun’im Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya telah memerintahkan kita untuk menuntut ilmu yang telah ditetapkan syari’at yang kita butuhkan supaya kita dapat beribadah kepada-Nya dengan benar sehingga benar-benar diridhai-Nya. Dimana Dia berfirman. “Artinya : Katakanlah, Adakah kesamaan antara orang-orang yang berilmu dengan orang-orang… selengkapnya
Praktek Dukun Padang Lawas Praktek Dukun Padang Lawas sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Padang Lawas… selengkapnya
‘Abdullah Bin Hudzafah as-Sahmiy (Dipaksa Mencium Kepala Kaisar, Asalkan Tawanan Kaum Muslimin Bebas ) “Sudah sepatutnya setiap Muslim mencium kepala Abdullah bin Hudzafah as-Sahmiy dan saya adalah orang pertama yang melakukannya” (Umar bin al-Kaththab) Pemeran cerita kita kali ini adalah salah seorang sahabat yang bernama Abdullah bin Hudzafah as-Sahmiy. Boleh saja sejarah tidak mengangkat pembicaraan… selengkapnya
Tentang Syaikh Maulana Malik Ibrahim. Tokoh Ulama ahli tata negera dari Turki yang terkenal dengan Syaikh Maghribi, salah seorang wali dari Walisongo. Menurut beberapa sumber, Syaikh Maulana Malik Ibrahim yang terkenal dengan sebutan Syaikh Maghribi, juga banyak orang mengatakan kakek bantal, adalah seorang tokoh ulama yang ahli tata negara bersal dari negeri Turki. Dalam riwayat lain,… selengkapnya
Seputar Ta’addud (poligami) : merelakan giliran kepada madu Mukaddimah Islam telah mensyari’atkan Ta’addud (polygami) sebagai salah satu pemecahan bagi problematika rumah tangga, khususnya manakala sebuah rumah tangga sudah diambang kehancuran. Bila sebuah rumah tangga sudah tidak lagi harmonis dan hubungan suami-isteri selalu diwarnai oleh pertengkaran bahkan pengkhianatan (baca: perselingkuhan), maka kehancurannya hanya tinggal menunggu waktu…. selengkapnya
