Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Gelang Pemancar Aura Kecantikan Gelang Pemancar Aura Kecantikan adalah mustika yang memiliki energi pengasihan sangat luar biasa dan di rangkai menjadi sebuah gelang yang sangat indah dan elegen. Batu mustika ini dapat di pakai pria maupun wanita untuk memancarkan aura positif yang ada di dalam diri pemakainya. Khasiat Manfaat Bertuah Gelang Pemancar Aura Kecantikan Gelang… selengkapnya
Rp 350.000Cincin Mustika Hitam Paling Keramat Cincin Mustika Hitam Paling Keramat merupakan batu mustika bertuah yang memiliki warna hitam kelam dan mustika ini sudah diikat cincin dengan bahan alpaka bermotif kepala ganesa. Mustika ini bentuk pamor dan perpaduan warnanya sangat serasi sekali serta terkesan indah dan elegan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk keselarasan… selengkapnya
Rp 375.000Souvenir Pernikahan Sisir Jari Souvenir Pernikahan Sisir Jari adalah souvenir dengan bentuk sisir jari ukuran jumbo dengan kemasan plasktik bening dan kawat emas. Souvenir Pernikahan Sisir Jari ini biasa untuk digunakan sebagai souvenir pernikahan, souvenir acara syukuran, souvenir pindahan rumah, souvenir syukuran dari kedatangan haji / umroh, souvenir ulang tahun, souvenir aqiqah, souvenir khitanan, souvenir… selengkapnya
Rp 1.400Mustika Pelet Playboy Lanang Sejagad PUSAKADUNIA.COM – Mustika Playboy Lanange Jagat adalah batu mustika yang paling dicari oleh lelaki di seluruh belahan dunia. Batu mustika ini Insya Allah untuk menjadikan pandai dalam urusan asmara cinta, begitu pula untuk melancarkan bujuk rayuan maut, memikat banyak pasangan, perkasa urusan bercinta, memudahkan memikat hati siapapun sesuai keinginan, Aji… selengkapnya
Rp 415.000Mustika Kekayaan Pulung Emas Pusaka Dunia PUSAKADUNIA.COM – Mustika Kekayaan Pulung Emas Pusaka Dunia cocok untuk Anda sudah terlalu lama dipaksa berjalan dengan kehidupan ekonomi yang kurang baik. Mustika ini sesuatu yang bisa mengubah cerita hidup anda. Batu mustika kekayaan sulaiman untuk kekayaan bisa menjadi salah satu jalan keluarnya, bentuknya yang sangat indah dan unik… selengkapnya
Rp 397.000Batu Mustika Karang Putih Batu Mustika Karang Putih adalah batu mustika bertuah dengan motif pamor karang putih mempesona asli alami. Mustika ini juga memiliki energi gaib yang sangat terasa sekali. Pamor mustika ini juga terbentuk melalui proses alam secara alami dan bukan hasil isian maupun gambaran manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Mata Batin Asli Mustika Mata Batin Asli merupakan mustika yang memiliki pamor hitam ditengah-tengah batunya. Corak mustika ini merupakan corak alami yang terjadi karena proses alam jutaan tahun lamanya. Mustika ini sangat kuat pancaran energinya dan sangat cocok digunakan untuk berbagai maksud dan tujuan spiritual. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Mata Batin Asli Insya Allah… selengkapnya
Rp 385.000Mustika Janin Keramat Untuk Kerejekian Mustika Janin Keramat Untuk Kerejekian merupakan batu mustika yang memiliki gambar seperti janin bayi di dalam batunya. Gambar janin yang ada pada batu mustika ini murni berasal dari alam, mustika ini memiliki energi spiritual yang tenang dan lembut. Mustika ini menjadi salah satu batu mustika yang sering dicari oleh para… selengkapnya
Rp 300.000Keris Singa Barong Luk 5 Madura Sepuh – Pusaka Garang Berirama, Simbol Wibawa dan Keteguhan Karakter Keris Singa Barong Luk 5 Madura Sepuh merupakan pusaka berkarakter kuat yang memadukan dhapur Singa Barong dengan bentuk luk 5 yang dinamis dan tegas. Bilahnya ditempa menggunakan teknik sepuh khas Madura, dikenal menghasilkan struktur besi matang, berkarakter keras, dan… selengkapnya
Rp 15.555.000Keris Lurus Pamor Dwi Warno Asli Kuno Keris Lurus Pamor Dwi Warno Asli Kuno merupakan keris pusaka yang sangat langka dan sulit sekali untuk didapatkan. Pusaka Keris dengan bentuk dapur Tilam Upih dengan pamor dwi warno atau 2 pamor yaitu bawang sebungkul dan kulit semongko. Pusaka seperti ini juga merupakan salah satu keris pusaka yang… selengkapnya
Rp 1.200.000Foto Jamaah Haji Di Zaman Lampau Airport Jeddah 1960 Kabah 1960 Wukuf di Arafah 1960 Jumrah Aqobah 1960 Perbatasan Mekkah 1960 Seorang Jamaah Haji sedang bercukur 1960 Toaf Mengelilingi Kabah 1960 Sholat Jamaah di Halaman Luar Ka’bah 1960
Adab Sesudah Berdoa Menurut riwayat-riwayat hadis dari Ahlul bait Nabi saw adab sesudah berdoa banyak sekali, sebagian yang terpenting adalah: Pertama: Setiap sesudah berdoa membaca: Masyaa-allohu La quwwata illa billah Kehendak Allah, tiada kekuatan kecuali dengan Allah Kalimat ini memiliki keutamaan yang besar, karena mengandung makna: pengakuan seorang hamba terhadap kehendak Allah yang mutlak, keterlepasan… selengkapnya
Amalan Terapi Seksual Akibat Gangguan Sihir atau guna-guna Sering kita jumpai kejadian di sekitar kita,seorang laki-laki hilang kejantanannya akibat terkena guna-guna atau sihir jahat,sehingga ‘senjatanya’ tidak mau berdiri tegak kembali atau loyo sama sekali. Apabila anda sudah berobat kemana-mana dan tak kunjung sembuh,cobalah amalkan amalan terapi seksual ini. Caranya : Ambilah air putih kemudian bacakanlah… selengkapnya
Laporan Bukti Pengiriman Pusaka Dunia 2016 terperinci bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember Tahun 2016. Foto di ambil dengan label Pusaka Dunia asli tanpa editan, keaslian dokumen bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan Badan Hukum Resmi Pusaka Dunia. Berikut Foto Laporan Pengiriman Pusaka Dunia :
Alamat Paranormal Bandung Alamat Paranormal Bandung sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa paranormal atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Bandung Masyarakat Bandung… selengkapnya
Waspadai Adu Domba Umat Islam Waspadai Adu Domba Umat Islam karena banyak sekali oknum yang memecah belah agama, bagi anda yang ingin melihat selengkapnya ada juga dimajalah posmo edisi 692, Memang publik patut menyayangkan adanya “ketegangan” antara elemen Islam dengan salah satu tokoh Islam tersebut, Karena hal itu bisa menorehkan luka lama di tengah-tengah kita…. selengkapnya
Praktek Dukun Agam Praktek Dukun Agam sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Agam Masyarakat Agam tidak… selengkapnya
Tukang Bekam Bersama al-Hajjaj Suatu hari al-Hajjaj berbekam. Ketika baru saja memulai pekerjaannya, si tukang bekam berkata, “Senang sekali seandainya Tuan mau menceritakan kepadaku tentang ceritamu dengan Ibnu al-Asy’ats. Maksudku mengapa ia sampai berani menentangmu?” “Selesaikan dahulu pekerjaanmu ini. Nanti pasti akan aku ceritakan padamu,” jawab al-Hajjaj. Berkali-kali tukang bekam itu mengulangi permintaannya. Dan, berkali-kali… selengkapnya
Jangan Asal Saat Memilih Paranormal Pelet !!! Paranormal pelet adalah hal yang cukup diminati sekarang. Wajar saja, pusaka pelet ini benar-benar berhasil dalam membuat banyak orang mendapatkan apa yang mereka inginkan. Tapi saking tenarnya, terdapat sebuah hal buruk yang terjadi sekarang. Hal buruk itu adalah bermunculannya paranormal baru yang notabene nya tidak lah begitu berpengalaman…. selengkapnya
Tentang Sorga itu di Haramkan atas Orang-orang Kafir dan Kerabat Tidak Berguna Bagi Mereka. Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw, beliau bersabda : “Ibrahim bertemu dengan ayahnya Azar pada hari Qiamat, pada wajah Azar terdapat hitam-hitam dan berdebu, maka Ibrahim bertanya kepadanya : “Tidakkah aku telah berkata kepadamu : “Janganlah engkau durhaka kepadaku”. Lalu… selengkapnya
