Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mustika Bertuah Pelet Tali Jiwo Mustika Bertuah Pelet Tali Jiwo merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Tundung Pelet Mustika Tundung Pelet merupakan mustika yang memiliki corak atau gambar yang indah dengan perpaduan warna yang menawan. Corak ini merupakan corak alami yang terjadi karena proses alami jutaan tahun. Mustika sangat bagus digunakan untuk piandel dalam masalah asmara dan percintaan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tundung Pelet Insya Allah untuk membangkitkan energi pengasihan… selengkapnya
Rp 350.000Batu Mustika Penangkal Gendam Batu Mustika Penangkal Gendam merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor yang indah serta elegan sekali. Pamor mustika tersebut juga terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Energi mustika ini sangat kuat dan alami, terjadi proses alam jutaan tahun.. Khasiat Manfaat Bertuah Batu Mustika Penangkal Gendam Insya Allah… selengkapnya
Rp 275.000Nama : Mustika Bertuah Karir dan Pengasihan Ukuran : 6×8 milimeter Bahan Ring : Anti Karat Ring Size : 17-18 Jenis Batu : Black onic Stok Barang : 1 buah saja Jaminan : Dijamin Asli dan Bukan Sintetis (Palsu). Garansi : Uang Mahar Kembali jika terbukti Sintetis (Palsu). Gambar : Foto Original Tanpa Editan, Size… selengkapnya
*Harga Hubungi CSKamus Lengkap Bahasa Jawa Kamus Lengkap Bahasa Jawa berisikan arti kata lengkap bahasa indonesia jawa yang sangat penting dan dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat di indonesia. Jika anda berminat dengan Kamus Lengkap Bahasa Jawa ini sebutkan pada admin Kode Produk P2681 Penting!!! Apabila Buku Kamus Lengkap Bahasa Jawa stok habis maka seumur hidup anda… selengkapnya
Rp 85.000Batu Mustika Ketenangan Batin Pusaka Dunia Batu Mustika Ketenangan Batin Pusaka Dunia adalah mustika hasil penarikan alam dan dijamin memiliki energi spiritual yang masih alami. Penarikan mustika ini berada berbagai tempat keramat di berbagai penjuru dunia, sehingga tingkat kesakralan dan wingitnya juga berbeda. Dengan Memiliki Batu Mustika Ketenangan Batin Pusaka Dunia Insya Allah dapat membantu… selengkapnya
Rp 385.000Mustika Telur Rejeki Pemberi Anak Pusaka Dunia Mustika Telur Rejeki Pemberi Anak Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang… selengkapnya
Rp 650.000Mustika Pohon Gaib Keramat Mustika Pohon Gaib Keramat merupakan batu mustika bertuah yang sangat kuat energi spiritualnya. Mustika yang memiliki pamor pohon ghaib di dalam batunya. Pohon ghaib pada mustika ini menjadi tempat berkumpulnya khodam sakti. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Pohon Gaib Keramat Insya Allah untuk sarana pagar gaib yang kuat, memiliki banyak khodam pendamping,… selengkapnya
Rp 320.000Buku UUD 1945 Buku UUD 1945 merupakan buku yang berisikan teks Undang Undang Dasar 1945 atau UUD 1945. Buku UUD 1945 ini lengkap dengan 4 amandemen yakni Amandemen I (19 Oktober 1999), Amandemen II (18 Agustus 2000), Amandemen III (10 November 2001), dan Amandemen IV (10 Agustus 2002). Di dalam buku ini juga terdapat susunan kabinet… selengkapnya
Rp 2.000Mustika Lumut Sungai Untuk Mancing PUSAKA DUNIA – Bagi yang gemar memancing, mustika lumut sungai untuk memancing ini diyakini dapat memberikan pengalaman kemudahan dalam menangkap ikan. Selain itu, energi positif dari mustika lumut sungai juga dipercaya dapat meningkatkan daya tarik ikan agar lebih mudah mendekati umpan yang dilemparkan oleh pemancing. Keterangan Batu Mustika Lumut Sungai… selengkapnya
Rp 400.000Tentang Menelusuri Sejarah Perang Salib. Saat perang Salib, tentara Kristen, Jerman, Yahudi membantai orang Islam di jalan-jalan. Berbalik 180 derajat dengan perlakuan pasukan Islam terhadap pasukan Kristen. Simak akhlaq Salahuddin al-Ayyubi “Pemandangan mengagumkan akan terlihat. Beberapa orang lelaki kami memenggal kepala-kepala musuh; lainnya menembaki mereka dengan panah-panah, sehingga mereka berjatuhan dari menara-menara; lainnya menyiksa mereka… selengkapnya
Abu Hanifah dan Tetangganya Di Kufah, Abu Hanifah mempunyai tetangga tukang sepatu. Sepanjang hari bekerja, menjelang malam ia baru pulang ke rumah. Biasanya ia membawa oleh-oleh berupa daging untuk dimasak atau seekor ikan besar untuk dibakar. Selesai makan, ia terus minum tiada henti-hentinya sambil bemyanyi, dan baru berhenti jauh malam setelah ia merasa mengantuk sekali,… selengkapnya
Ilmu Peluluh (2) Ilmu Peluluh (2) ini spesialis untuk meluluhkan sekaligus mengunci mulut dan sengat hewan-hewan berbisa, namun tidak berfungsi untuk membungkam atau menundukkan manusia. Cara tirakatnya, puasa hajat 3 hari ( Selasa, Rabu, Kamis ) dan saat puasa itu berniat untuk meneguhkan hati mengamalkan suatu ilmu peluluh hewan. Dan setelah puasanya diselesaikan, membaca wiridnya… selengkapnya
Kontroversi Ruwatan Mobil Tucuxi Kontroversi Ruwatan Mobil Tucuxi adalah salah satu artikel yang kami buat, anda juga bisa melihat artike yang serupa dimajalah Posmo edisi 711. Mobil listrik Tucuxi milik Dahlan Iskan akan menjalani uji coba perjalanan dari Solo menuju Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2013. Sebelum diberangkatkan dari Jalan Kebangkitan Nasional, Solo, mobil itu akan… selengkapnya
Bangsa Yang Dikutuk Sejak Kitab Suci Diturunkan Bangsa manakah di dunia ini yang paling berpengalaman menerima sumpah serapah, kutukan, serta laknat? Dalam sejarah dan peradaban modern kehidupan manusia, kita menduga itu adalah BANGSA ISRAEL. Tetapi ternyata, jauh sebelum kosakata modernitas muncul, yakni sejak kitab-kitab suci diturunkan ke bentangan alam semesta, alias sejak ribuan tahun yang… selengkapnya
Khasiat Batu Permata Alexandrite Alexandrite Variasi Warna : Hijau, Kuning, Keemasan, Coklat Kehijauan Kadar Transparasi : transparan hingga translusant Kilap : Vitreous Index Bias : 1,745 – 1,756 Kadar Keras : 8.5 Skala Mohs. Berat Jenis : 3.75 gr/cm3 Formula Kimia : BeAlO4 (Beryllium Alumunium Oxide) Sistem Kristal : Orthorombik – Dipiramidal Tahun ditemukan :… selengkapnya
Tentang Aji Condro Birowo. bismilahirahmanirahim maa zaghol bashoru wamaa thonggo, laqod roo’a min ayaatihil kubro, socaku tan keno mati, sopo ndeleng sopo ndulu bakal kelangan ati. Caranya: Dibaca 3x lalu ditiupkan ke telapak tangan lalu di sapukan ke mata, maka Insya Allah yangg di pandang akan tunduk dan sayang kepada anda. Aji Condro Birowo ini… selengkapnya
Menarik Cinta Apabila anda menginginkan orang yang anda cintai mencintai anda dengan kecintaan yang sangat sehingga dia tidak dapat mencintai yang lain kecuali anda, Dan anda menginginkan si dia taat patuh pada apa2 yang anda ucapkan, Maka amalkan lah Amalan di bawah ini yang di ambil dari kitab Sirrul Jalil ( Syeikh Al-Qutub Hasan Asy-Syadzili… selengkapnya
Keris Pusaka Empu Gandring Yang Ampuh Keris Pusaka Empu Gandring Yang Ampuh merupakan keris pusaka yang sangat melegenda sekali namanya, keris pusaka empu gandring sepertihalnya keris pusaka yang dipegang oleh model cantik dan seksi berikut ini. Keris Pusaka Empu Gandring Yang Ampuh Keris Pusaka Empu Gandring adalah senjata pusaka yang terkenal dalam riwayat berdirinya Kerajaan… selengkapnya
Doa Kafarah Al Majalis Doa ini selalu dibaca oleh Rasulullah SAW di dalam sebuah majelis ketika berakhir. Doa ini memiliki faedah menghapus dosa-dosa orang yang hadir dan mengikuti majelis yang bersangkutan baik yang disengaja ataupun tidak disengaja. Doa ini diambil dari hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Barzah Al Aslami. Dari Abu Barzah… selengkapnya