Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Nama Produk Mustika Badar Lumut Paling Diminati. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk Kewibawaan, Mempunyai Pesona dan Kekuatan Pemikat Tingkat Tinggi, Pagar Diri, Menolak Balak Serangan Santet, Tenung, Black Magic, Ilmu Hitam, Anti Kerasukan Jin, Keselamatan Dalam Pekerjaan, Keselamatan Perjalanan, Terhindar Dari Kesialan, dan konon Bisa Kebal Tembak, Kebal Senjata, Kebal Bacok namun semua itu… selengkapnya
Rp 500.000Mustika Pelet Turuk Perawan Mustika Pelet Turuk Perawan merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika ini akan… selengkapnya
Rp 385.000Buku Imam Ghozali Menyingkap Keajaiban Hati Buku Imam Ghozali Menyingkap Keajaiban Hati merupakan buku agama yang membahas tentang berbagai hal ha penting dalam menjaga hati atau qolbu sesuai ajaran imam ghozali. Daftar Isi Buku Imam Ghozali Menyingkap Keajaiban Hati Bagian ke 01 : Takut kepada Allah Bagian ke 02 : Cinta kepada Allah Bagian ke… selengkapnya
Rp 33.000Mustika Tengkorak Hitam adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tengkorak Hitam Insya Allah untuk pesugihan alami tanpa tumbal, pelarisan, meningkatkan kekayaan, menderaskan rejeki, usaha selalu rame, mendatangkan banyak pelanggan, mudah membujuk customer, kelancaran rejeki berbagai bidang, kelancaran membayar hutang. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Sosok Hitam Unik. Produk jenis ini ditemukan… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Saka Keramat Darah Nama daripada Produk ini. Mustika Saka Keramat Darah berkhasiat Insya Allah untuk membangkitkan kekuatan pengasihan tingkat tinggi, pemilik akan mempunyai ajian pengasihan warisan ilmu kuno, pemilik akan mudah menundukan siapapun, gendam hati siapapun, memikat lawan jenis, membuat orang terkesima dan jatuh hati tiada daya, bertekuk lutut dan patuh tunduk jadi penurut,… selengkapnya
Rp 250.000Jimat Patung Tapa Brawijaya Keramat Jimat Patung Tapa Brawijaya Keramat adalah jenis jimat yang sangat langka dan memiliki energi yang kuat. Pusaka ini memiliki energi yang sangat kuat karena asal energinya murni dari alam. Jimat ini memiliki bentuk seperti Raja Brawijaya yang sedang bertapa karena sosok Raja Majapahit ini memang gemar melakukan pertapaan untuk mendapatkan… selengkapnya
Rp 250.000Mustika Rajah Gaib Merah Darah Yang Alami Mustika Rajah Gaib Merah Darah Yang Alami adalah batu mustika bertuah yang memiliki pamor rajah yang terbentuk secara alami tanpa ada unsur isian maupun gambaran oleh manusia. Mustika ini termasuk mustika yang banyak digemari para pecinta mustika bertuah. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Rajah Gaib Merah Darah Yang Alami… selengkapnya
Rp 250.000Jarum Santet Emas Batu Mustika. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk pengasihan tinggi, pelarisan agung, mendatangkan investor, mendatangan pembeli, membuat usaha tak pernah sepi, kelancaran melunasi pinjaman hutang, Mendatangkan kemudahan meraih harta dan tahta, menangkal serangan sihir, santet, mengembalikan serangan musuh, pagar rumah dan tempat usaha, membersihkan tempat angker, mengusir jin jahat, apabila ada musuh… selengkapnya
Rp 525.000Batu Mustika Judi Angka Delapan Ampuh Batu Mustika Judi Angka Delapan Ampuh merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor angka delapan dengan energi yang kuat. Mustika Bertuah ini bisa dimiliki siapapun, agama apapun, tidak ada pantangan apapun karena kekuatan yang terkandung didalamnya alami dan bukan asmaan/isian. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Batu Mustika Judi Angka… selengkapnya
Rp 500.000Mustika Lawe Putih Langgeng Jabatan Mustika Lawe Putih Langgeng Jabatan merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika… selengkapnya
Rp 350.000Cara Menolak Hujan Cara Menolak Hujan adalah suatu ilmu tingkat tinggi. Ilmu menolak hujan memang benar adanya. Praktisi atau paranormal pemilik ilmu ini sering digunakan ketika acara hajatan atau kedatangan seorang pejabat. Ilmu ini tidak dimiliki banyak orang karena lelakunya lumayan berat. Menolak hujan ada berbagai cara dan sarana. Salah satu cara yang dipercaya bisa menolak… selengkapnya
655 Macam Jimat Azimat Pusaka Jimat Mancing Jimat Judi Jimat Kebal Jimat Penakluk Wanita Jimat Pengasihan Jimat Si Pitung Jimat Semar Mesem Jimat Penglaris Jimat Kebal Paling Ampuh Jimat Keberuntungan Jimat Ampuh Jimat Ari Ari Kucing Jimat Ampuh Untuk Judi Jimat Adalah Jimat Ampuh Pemikat Wanita Jimat Alami Jimat Ari2 Kucing Jimat Asihan Jimat Asli… selengkapnya
Riwayat Syekh Muhamad Arsyad Al-Banjari Diantara ulama Nusantara terkemuka abad ke-18 m yg dikenal kedalaman ilmu dan kecemerlangan karya karyanya adalah syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari atau yg sering kita sebut Datu Kalampayan,beliau lahir pada 15 syafar 1122h/maret 1710 m dikampung lokgabang martapura kalimantan selatan,nama lengkap beliau adalah Syekh Muhammad Arsyad bin Abdullah bin Abdurrahman Al-Banjari,terlahir… selengkapnya
Menarik Khodam Aunul Muti’ Apabila Anda ingin menarik Khodam Aunul Muti’ ( Penolong Yang Taat ) laksanakanlah tata cara di seperti bawah ini : 1. Berpuasa 3 Hari yang di mulai Pada Hari Selasa 2. Berbuka Tidak memakan makanan yang bernyawa ( Daging/Ikan ) Dan yg di keluarkan dari nyawa ( Telor,Susu,MAdu ) 3. Membaca… selengkapnya
Tentang Al-Mutanabbi dan Penjual Semangka. Seseorang mencela Al-Mutanabbi karena kekikirannya, “Di mana-mana kamu dikenal sebagai orang yang sangat kikir. Semua orang tahu, sifat kikir amat buruk. Namun kamu lebih buruk lagi, karena syairmu sendiri mengecam kekikiran dan memuji-muji kedermawanan. Kamu orang yang sok baik. Kamu munafik.” “Sifat kikir itu ada sebabnya,” jawab Al-mutanabbi dengan tenang…. selengkapnya
Khasiat Batu Permata Ice Quartz Ice Quartz Variasi Warna : putih atau bening Kadar Transparasi : Transparant, translucant Kilap Polis : Kilap-kaca. Index Bias : 1,544 – 1,553 Kadar Keras : 7. Berat Jenis : 2,65. Formula Kimia : (SiO2) Sistem Kristal : Heksagonal Wilayah Penghasil : Brazil, Amerika serikat dll. Aura Batu : Menjernihkan… selengkapnya
Kesaktian Pusaka Mani Gajah Kesaktian Pusaka Mani Gajah sering menjadi pertanyaan banyak orang. Pusaka ini menjadi incaran pecinta benda bertuah atau seseorang yang ingin memiliki ilmu pelet pengasihan tingkat tinggi. Seseorang bisa memikat wanita dengan sangat mudah jika memiliki pusaka ampuh yang satu ini. Pusaka ini bukan sembarangan pusaka, tetapi ada cerita juga dibalik ampuhnya pusaka… selengkapnya
Arti Keris Pusaka Kidang Soka, Kidang Soka memiliki makna “kijang yang berduka”. Bahwa hidup manusia akan selalu ada duka, tetapi manusia diingatkan agar tidak terlalu larut dalam duka yang dialaminya. Kehidupan masih terus berjalan dan harus terus dilalui dengan semangat hidup yang tinggi. Keris ini memang memiliki ciri garap sebagaimana keris tangguh Majapahit, tetapi dilihat… selengkapnya
Tentang Ahmad Dzulkiffi Mandey (d/h Abraham David Mandey) : Pendeta TNI AD yang mendapat Hidayah Allah. Saya begitu tertarik dengan konsepsi ketuhanan Islam yang disebut “tauhid”. Konsep itu begitu sederhana, lugas, dan tuntas dalam menjelaskan eksistensi Tuhan yang oleh orang Islam disebut Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sehingga, orang yang paling awam sekalipun akan mampu mencemanya…. selengkapnya
Khasiat Batu Permata Aerinite Aerinite Variasi Warna : Biru Langit, Biru Kehijau-hijauan, Biru Tua Kadar Transparasi : Semi Transparan hingga Opaq Luster : Vitreous Index Bias : 1,510 – 1,580 Kadar Keras : 3.0 Skala Mohs. Berat Jenis : 2.48 gr/cm3 Formula Kimia : Ca4 (Al;Fe3+;Mg;Fe 2+)10Si12O35(CO)3(OH)12.12H2O Hydrated Calcium Alumunium Magnesium Iron Silicate Carbonate Hydroxite… selengkapnya