Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Kotak Pusaka Tempat Menyimpan Benda Bertuah Kotak Pusaka Tempat Menyimpan Benda Bertuah merupakan kotak pusaka yang terbuat dari bahan kayu lapis dan kalep batik elegan serta terkesan kuno. Tempat pusaka ini sudah diritual khusus memang untuk tempat penyimpanan pusaka azimat dan batu mustika. Tidak hanya itu saja, kotak pusaka tersebut juga bisa digunakan untuk menyimpan… selengkapnya
Rp 75.000Mustika Gendam Birahi Sulawinto Pusaka Dunia Mustika Gendam Birahi Sulawinto Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena… selengkapnya
Rp 385.000Mustika Jin Putih Ganas Sakti Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk memiliki khodam jin putih ganas, mengandung energi multi fungsi, kekuatan spiritualnya tingkat tinggi guna kewibawaan, penunjang karir dan jabatan selain itu dapat juga guna multi fungsi, kekuatan spiritualnya tingkat tinggi, multi fungsi berarti energinya bersifat otomatis mengikuti keinginan atau perintah pemilik, apa… selengkapnya
Rp 275.000Mustika Angka 8 Pembangkit Birahi Ganas Mustika Angka 8 Pembangkit Birahi Ganas merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya…. selengkapnya
Rp 785.000Mustika Maung Hitam Mustika Maung Hitam merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor dengan motif pamor guratan putih yang indah serta elegan sekali. Mustika ini termasuk mustika bertuah yang jarang sekali untuk didapatkan. mustika tersebut energi spiritualnya mengandung banyak khasiat. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk kelancaran kerejekian, kemudahan meraih kekayaan, kewibawaan dihormati dan… selengkapnya
Rp 345.000Mustika Puter Giling Pusaka Dunia Mustika Puter Giling Pusaka Dunia adalah mustika bertuah yang didapat dari proses penarikan alam oleh tim pusaka dunia. Mustika ini memiliki energi yang sudah disempurnakan dan tidak membahayakan pemiliknya. Batu Mustika ini memiliki corak dan warna alami karena proses pembentukan dari alam, sehingga tidak diragukan lagi keaslianya. Selain corak dan… selengkapnya
Rp 385.000Buku Mewarna Gambar Aneka Buah Buku Mewarna Gambar Aneka Buah merupakan buku mewarnai untuk anak – anak yang di dalam nya terdapat berbagai gambar Aneka Buah. Buku Mewarna adalah jenis buku yang berisi seni garis dimana orang dimaksudkan untuk menambahkan warna menggunakan krayon, pensil warna, pena penanda, cat atau media artistik lainnya. Buku mewarnai tradisional… selengkapnya
Rp 4.000Poster Kabah Hologram Poster Kabah Hologram Jumbo adalah poster yang memiliki gambar Ka’bah dengan efek hologram. Ka’bah atau Kakbah juga merujuk pada Al Ka’bah Al Musyarrafah (Kakbah Yang Suci) adalah sebuah bangunan di tengah-tengah masjid paling suci dalam agama Islam, Masjidil Haram, di Mekkah, Hejaz, Arab Saudi. Tempat ini adalah tempat yang paling disucikan dalam agama… selengkapnya
Rp 25.000Mustika Judi Angka 8 Putih Mustika Judi Angka 8 Putih merupakan batu mustika bertuah yang memiliki gambar pamor angka delapan warna putih dan orange. Mustika dengan perpaduan corak warna yang menawan. Pamor angka 8 ini muncul secara alami dan bukan merupakan buatan atau gambar manusia. Mustika yang sudah dipercaya masyarakat memiliki banyak manfaat bagi pemiliknya, terutama… selengkapnya
Rp 450.000Mustika Kalentang merupakan salah satu mustika bertuah yang sangat unik dan langka sekali, corak pamor mustika terbentuk secara alami dan bukan karena gambaran maupun isian dari manusia. Corak Pamor mustika juga sangat terkesan elegan sekali. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Kalentang Insya Allah untuk keselamatan diberikan keselamatan dari ancaman dan serangan musuh dalam bentuk apapun, membangkitkan… selengkapnya
Rp 300.000Cara Ampuh Buka Aura Pemikat Tanpa Puasa Cara Ampuh Buka Aura Pemikat Tanpa Puasa – Pengisian Cakra Aura Pemikat merupakan sebuah layanan Tim Sesepuh Pusaka Dunia yang bertujuan untuk membuka Cakra Aura Pemikat dalam diri. Ketika anda memiliki cakra aura pemikat maka anda akan memiliki pancaran aura yang terang dan cerah, sehingga anda akan disukai dalam… selengkapnya
Cara Dihormati Banyak Orang Cara Dihormati Banyak Orang perlu diketahui. Banyak sekali orang yang stres hingga depresi karena selalu dipandang sebelah mata. Seseorang dipandang sebelah mata karena banyak faktornya mulai dari ekonominya yang rendah, dan masih banyak lagi. Seseorang bisa merubah kebiasaanya jika ingin dihormati. Merubah kebiasaan bukanlah cara jitu untuk dihormati, karena seseorang yang sudah… selengkapnya
Ramalan Zodiak Leo 2020 Ramalan Zodiak Leo 2020 ini merupakan sebuah perkiraan dan untuk ketepatannya tidak pasti 100%. Pusaka Dunia memprediksi bahwa tahun ini adalah tentang kemajuan pribadi, yang seharusnya menjadi berita bagus bagi hampir setiap Leo. Anda mungkin memiliki lebih banyak energi untuk menyelesaikan pekerjaan dan memiliki beberapa sisa energi untuk kemudian sedikit berpesta…. selengkapnya
Keris Pusaka Empu Gandring Yang Ampuh Keris Pusaka Empu Gandring Yang Ampuh merupakan keris pusaka yang sangat melegenda sekali namanya, keris pusaka empu gandring sepertihalnya keris pusaka yang dipegang oleh model cantik dan seksi berikut ini. Keris Pusaka Empu Gandring Yang Ampuh Keris Pusaka Empu Gandring adalah senjata pusaka yang terkenal dalam riwayat berdirinya Kerajaan… selengkapnya
Tentang Pengasihan Nur Putih. Pengasihan Nur Putih ini bisa digunakan untuk memelet orang yang menjadi pujaan hati Anda. Karena bila diamalkan benar-benar, maka orang yang dituju akan jatuh cinta pada Anda. Sebab jantungnya secara gaib sudah disatukan dengan jantung Anda. Bila pengasihan Nur Putih ini diamalkan secara sempurna, maka Anda tidak perlu datang ke rumahnya… selengkapnya
Brunei mengharamkan penjualan dan konsumsi alkohol. Namun orang luar dan non-Muslim diperbolehkan membawa 2 botol miras dan 12 bir setiap kali masuk negara ini. Brunei menempati Pulau Kalimantan dan memiliki wilayah seluas 5.765 km². Brunei adalah negara Muslim yang mengikuti hukum Islam Syariah. Kesultanan Brunei berusia 600 tahun dan merupakan dinasti Muslim tertua di wilayah… selengkapnya
Tentang Wanita Haid Dan Puasa Sahkah Puasa Bila Haid Berhenti Sebelum Fajar Tanya : Jika haid berhenti sebelum fajar lalu bersuci, maka bagaimana hukumnya ? Jawab : Puasanya tetap sah bila wanita yakin bahwa haidnya berhenti sebelum fajar. Berarti yang penting ada keyakinan bahwa ia telah berhenti haidnya. Memang ada sebagian wanita yang mengira haidnya… selengkapnya
Mengapa Al-Quran Berbahasa Arab? Setiap saat, lahir orang-orang alim yang mampu menghapal isi kandungan Kitab Suci Al-Quran. Hatta, orang buta atau anak kecil. Itulah bedanya dengan Kitab Suci lain [Lanjutan Universalitas Al-Qur’an bagian 2- habis] Oleh: Qosim Nursheha Dzulhadi *) “Mengapa Al-Quran diturunkan kepada seorang Nabi yang miskin dan buta huruf (ummiy)? Mengapa tidak diberikan… selengkapnya
Kesaktian Panglimunan. Sangat jarang orang sakti yang memiliki aji Panglimunan. aji Panglimunan adalah aji untuk menghilang atau untuk menutup suatu benda agar tidak nampak. aji ini memang cukup berbahaya bila disalah gunakan. Selain Kesaktian Panglimunan inilah 47 Macam Ajian Kesaktian Paling Ampuh
Alamat Paranormal Serang Alamat Paranormal Serang sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa paranormal atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Serang Masyarakat Serang… selengkapnya
