Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mustika Semburan Lahar Gunung Kelud mustika ini memiliki corak pamor yang sangat indah dan unik sekali, mustika ini pamornya menyerupai lahar yang baru saja disemburkan dari dalam gunung berapi yang sangat unik dan langka sekali, silahkan perhatikan dengan seksama dan teliti pada gambar mustika tersebut. pamor pada mustika ini sungguh indah dan terkesan hidup bagaikan… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Keramat Karang Putih Mustika Keramat Karang Putih adalah batu mustika bertuah dengan motif pamor karang putih mempesona asli alami. Mustika ini juga memiliki energi gaib yang sangat terasa sekali. Pamor mustika ini juga terbentuk melalui proses alam secara alami dan bukan hasil isian maupun gambaran manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk… selengkapnya
Rp 275.000Mustika Tusuk Geni Mustika Tusuk Geni merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika ini akan membawa dampak… selengkapnya
Rp 385.000Liontin Cangkang Rhodium Tabur Mata Yang Elegan Liontin Cangkang Rhodium Tabur Mata Yang Elegan adalah model liontin rhodium berhias tabur mata berkilau yang indah dengan perpaduan warna silih asih yang terkesan elegan. Liontin ini sangat bagus dan cocok untuk mengikat mustika koleksi anda agar lebih mempesona. Liontin ini juga sangat cocok untuk batu akik atau… selengkapnya
Rp 12.500Minyak Pusaka Piranti Pelarisan, Adalah Kata Pencarian di Google, Yahoo, Bing, dll. Minyak Pusaka Piranti Pelarisan Nama daripada Produk ini. Minyak Pusaka Piranti Pelarisan berkhasiat Insya Allah sebagai sarana pelarisan, sarana pengasihan, sarana membuka usaha baru, sarana ritual, makanan pusaka/mustika, makanan jin/khodam, sarana menguatkan energi spiritual pusaka / mustika, sarana mengusir jin, dan sebagainya. Ukuran… selengkapnya
Rp 275.000Mustika Membleng Mustika Membleng merupakan mustika bertuah ampuh yang sangat indah sekali pamornya. Mustika tersebut pamornya juga terbentuk secara alami dan bukan karena gambaran maupun isian manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Membleng Insya Allah untuk membuang aura dalam tubuh yang negatif akibat alam ataupun kiriman manusia, membuka aura tingkat tinggi, kekuatan daya tarik umum seperti… selengkapnya
Rp 300.000Nama Produk ini Mustika Kecubung Api Murah. Mustika Kecubung Api ini Khasiat / Manfaat Insya Allah Pemilik akan dekat dengan keberkahan dan terhindar dari keburukan, mudah mendapat wahyu / nasib baik tanpa diduga, sebagai pemikat dan pengasih tingkat tinggi, memudahkan mendapat banyak pasangan atau poligami, mudah dalam memimpin dan mudah menaklukan orang banyak, diberikan kelancaran… selengkapnya
Rp 200.000Manfaat Mustika Badar Lumut merupakan batu mutika yang memiliki corak pamor lumut hijau yang letaknya di dalam batu mustika tersebut. Mustika ini juga sangat indah sekali motif dari pamor lumutnya, sangat cocok untuk menambah kolesi batu mustika bertuah anda. Manfaat Mustika Badar Lumut adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Badar Lumut Insya Allah untuk… selengkapnya
Rp 250.000Cincin Mustika Khodam Macan Putih Cincin Mustika Khodam Macan Putih merupakan batu mustika bertuah yang sudah berbentuk cincin yang sangat elegant. Batu mustika ini memiliki corak warna yang menarik. Mustika yang memiliki energi spiritual dari alam, cocok digunakan untuk orang kantoran. Khasiat Manfaat Bertuah Cincin Mustika Khodam Macan Putih Insya Allah untuk menambah kewibawaan pemakai… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Bangau Merah Nama daripada Produk ini. Mustika Bangau Merah berkhasiat Insya Allah untuk Menumbuhkan rasa percaya diri, menumbuhkan keberanian, meningkatkan energi dan semangat, meningkatkan motivasi dan tekad untuk meraih tujuan, membuat diri anda lebih kuat dan tegar dalam menjalani lika liku kehidupan, membangkitkan pesona wibawa sehingga segala ucapan anda akan di turuti, membuka pancara… selengkapnya
Rp 500.000Praktek Dukun Kepulauan Meranti Praktek Dukun Kepulauan Meranti sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Kepulauan Meranti… selengkapnya
Riyadhoh ALLOHU Sesunnguhnya Ismu Dzat ALLOHU merupakan Ismullohil A’dzom , Maka barang siapa yang membaca ALLOHU 66 x pada tengah malam dengan terlebih dahulu sholat sunat 2 roka’at disertai siangnya berpuasa selama 66 hari maka malaikat kahyalin A.S akan turun menemuinya,Malaikat Kahyalin merupakan salah seorang Malaikat yang di agungkan di Alam ARSYI yang menjadi pimpinan… selengkapnya
Aji Gineng Aji Gineng adalah ajian yang berfungsi untuk mengetahui bahasa yang di miliki oleh para binatang. Sehingga dengan kemampuan tersebut, orang yang memiliki Ajian Gineng akan dengan mudah menangkap bahasa serta isyarat-isyarat binatang. Dengan kata lain, orang yang mampu menguasai Aji Gineng akan dengan mudah mengetahui rahasia-rahasia alam (bumi) dengan bertanya ataupun bercakap-cakap langsung… selengkapnya
Berita Artikel Nyi rambut kasih – permaisuri prabu siliwangi Nyi rambut kasih adalah sebuah mitos yang berkembang di daerah majalengka,jawa barat.Asal mula dari mitos ini adalah berasal dari zaman kerajaan padjajaran dulu.Konon,nyi rambut kasih adalah permaisuri dari prabu siliwangi.Seperti kebiasaan pada zaman kerajan yang dimana,seorang raja selain memiliki permaisuri namun memiliki juga selir.Nyi rambut kasih… selengkapnya
Tempat Dukun Buka Mata Batin Tanpa Puasa Tempat Dukun Buka Mata Batin Tanpa Puasa – Buka Mata Batin merupakan sebuah layanan Tim Sesepuh Pusaka Dunia yang bertujuan untuk membuka mata batin atau memperkuat kepekaan indera keenam anda. Dengan Buka Mata Batin yang diberikan, anda akan memiliki kepekaan indera keenam dan ketajaman mata batin berlipat ganda. Ketajaman… selengkapnya
Di Balik Kelembutan Suaramu Banyak wanita di jaman ini yang merelakan dirinya menjadi komoditi. Tidak hanya wajah dan tubuhnya yang menjadi barang dagangan, suaranya pun bisa mendatangkan banyak rupiah Ukhti Muslimah…. Suara empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita dengarkan di sekitar kita, baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih lagi… selengkapnya
Cara Cepat Ritual Pengisian Khodam Langsung Bisa Dites Cara Cepat Ritual Pengisian Khodam Langsung Bisa Dites – Banyak orang yang ingin memiliki khodam pendamping pada dirinya dengan mengikuti jasa spiritual pengisian khodam, namun banyak orang yang bimbang serta khawatir apakah khodam yang diisikan pada tubuh apa langsung bisa dites atau tidak, Jika anda mengikuti jasa… selengkapnya
Info Amalan Mengundang Raja Tuyul dan Pasukannya. Amalannya sebagai berikut : 1.Sholat hajat 2 rokaat pada tengah malam. 2.Keluar rumah dan membaca “QOLU SUBHANAKA LA’IL MALANA ILLA MA ALAM TANA INAKA ANTAL ‘ALIMUL HAKIM” 313x. 3.Diam sejenak lalu berdoa kepada Allah agar raja tuyul dan pasukannya datang dan tunduk. 4.Setelah raja tuyul datang,ini kunci penakluknya… selengkapnya
Alamat Dukun Bogor Alamat Dukun Bogor sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Bogor Masyarakat Bogor… selengkapnya
Mentaati Orang Tua “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah… selengkapnya
