Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mustika Teratai Pelarisan Ampuh Mustika Teratai Pelarisan Ampuh merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika ini akan… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Keberuntungan Angka 16 Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk Hoki Keberuntungan Hidup, Bagi yang sering gagal usaha. Sering kalah tender bisnis. Urusan cinta sering sial. Sering putus cinta. Memancing ikan sulit dapat. Bagi yang suka judi kartu/mesin/dadu/hewan dan sebagainya dan sering kalah, Meningkatkan usaha yang hampir bangkrut. Membuka peluang kesuksesan dan kejayaan…. selengkapnya
Rp 500.000Keris Pusaka Tilam Upih Keramat Keris Pusaka Tilam Upih Keramat adalah dhapur keris yang cukup populer di dunia tosan aji. Keris pusaka ini sering dijumpai karena ada banyak sekali tersebar keris dengan dhapur tilam di Indonesia. Mahar keris pusaka ini cukup beraneka ragam dari yang murah hingga yang termahal. Keris Pusaka Tilam Upih Keramat mempunyai khasiat… selengkapnya
Rp 1.350.000MUSTIKA BERTUAH PENARIK PELANGGAN – USAHA MAJU, DAGANGAN LARIS, OMSET MELEDAK! Jika bisnis Anda sepi, pelanggan enggan datang, atau dagangan kurang laku, Mustika Bertuah Penarik Pelanggan ini adalah solusi spiritual terbaik untuk melancarkan usaha dan membuka pintu rezeki tanpa batas! Mustika ini memiliki energi pelarisan tingkat tinggi yang akan menarik pelanggan, meningkatkan omset, dan membuat… selengkapnya
Rp 385.000Mustika Pelet Vagina Janda Mustika Pelet Vagina Janda merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika ini akan… selengkapnya
Rp 350.000Patung Pesugihan Laut Kidul Patung Pesugihan Laut Kidul merupakan azimat bertuah yang terbuat dari besi kursani dan berbentuk patung dewi. Patung ini sangat langka dan memiliki energi positif bagi peminangnya baik kaum hawa maupun adam karena energi yang terkandung dari patung tersebut dapat mendatangkan kekayaan atau kerejekian. Patung Pesugihan Laut Kidul ini mempunyai Khasiat Insya Allah untuk penderas… selengkapnya
Rp 175.000Poster Huruf dan Angka Poster Huruf dan Angka adalah poster pendidikan dengan gambar huruf dan angka. Dengan poster ini, anda akan lebih mudah mengenalkan anak tentang huruf alfabet mulai dari a hingga z dan angka mulai dari 0 sampai 9. Poster dibuat berwarna agar menarik dan mudah diingat oleh anak anak. Poster Huruf dan Angka… selengkapnya
Rp 3.000Mustika Pelet Pelaris Wanita Malam PUSAKA DUNIA – Mustika pelet pelaris wanita malam adalah benda bertuah yang diyakini dapat meningkatkan daya tarik dan pesona seorang wanita malam. Mustika ini dipercaya dapat membantu wanita menarik perhatian lawan jenis, membuka peluang rezeki dan kesuksesan di berbagai bidang kehidupan. Keterangan Batu Mustika Pelet Pelaris Wanita Malam Produk Jenis… selengkapnya
Rp 425.000Mustika Sarana Pelarisan Dagang Multifungsi Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk Sarana pelarisan dagang/bisnis, memudahkan pemilik dalam meraih kekayaan berlimpah, bergelimangan harta, kelancaran rejeki melimpah dari berbagai arah, penarik rejeki, mudah mendapatkan pekerjaan, lancar karir dan jabatan,menjauhkan dari marabahaya, membuang energi negatif. Sudah Mendapatkan Bonus Minyak Pusaka untuk Perawatan Mustika Jika Berminat Dengan… selengkapnya
Rp 275.000Cincin Mustika Sulaiman Kuning Pemikat Hati Cincin Mustika Sulaiman Kuning Pemikat Hati adalah batu mustika sulaiman yang memiliki warna kuning yang indah. Mustika ini memiliki energi khusus untuk pelet pemikat lawan jenis. Kandungan energi mustika ini adalah energi alami bukan isian maupun asmaan. Sangat aman untuk digunakan siapa saja. Khasiat Manfaat Bertuah Cincin Mustika Sulaiman… selengkapnya
Rp 400.000Berita Artikel Misteri Kehancuran Kota Sodom Terungkap Oleh Sains Kisah ini merupakan salah satu cerita tertua di dunia. Kisah dua kota yang namanya identik dengan dosa, Sodom dan Gomora. Selama bertahun-tahun, cerita tentang apa yang menimpa mereka menjadi perumpamaan tentang Bejatnya Moral yang harus dibayar dengan MAHAL. Penggambaran kehidupan manusia di dua kota ini betul… selengkapnya
Berita Artikel Warga 16 Desa Patroli Jaga Makam Sidoarjo – Surya Antisipasi Pencurian Jasad Bayi Makam Dibongkar Bertambah Maraknya pencurian jasad bayi dengan cara membongkar makam di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo mulai membuat Polisi dan warga kerepotan. Untuk menghentikan aksi ini, warga dari 16 desa se-Kecamatan Sedati sepakat menggelar ronda malam secara bergantian. Jaga malam… selengkapnya
Berita Artikel Fatimah Az-Zahra RHA dan Gilingan Gandum Suatu hari masuklah Rasulullah SAW menemui anakandanya Fathimah az-zahra rha. Didapatinya anakandanya sedang menggiling syair (sejenis padi-padian) dengan menggunakan sebuah penggilingan tangan dari batu sambil menangis. Rasulullah SAW bertanya pada anakandanya, “apa yang menyebabkan engkau menangis wahai Fathimah?, semoga Allah SWT tidak menyebabkan matamu menangis”. Fathimah rha…. selengkapnya
Tentang Firman ALLAH SWT Kepada Rahim. Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw., beliau bersabda : “Allah menciptakan makhluq, ketika selesai dari padanya rahim berdiri lalu memegangi ikat pinggang Allah Yang Maha Pemurah. Allah berfirman kepadanya : “Jangan”. Ia menjawab : “Ini adalah tempat orang yang berlindung kepadaMu dari memutuskan”. Allah berfirman : “Tidakkah kamu rela,… selengkapnya
Manfaat Katilayu, Manfaat Katilayu Manfaat Katilayu, anda bisa mengunjungi galeri Pusaka Dunia dengan klik ini Katilayu Dijamin Asli
Berita Artikel Legenda Prasasti Munjul Oleh Malvin Dwi Ruda Perairan Ujung Kulon Sebuah perahu nelayan berpenumpang tiga orang tampak melaju pelan membelah pantai yang berair tenang. Siang itu matahari bersinar tak terlalu terik sehingga angin yang bertiup pun terasa tak terlalu menyengat. “Dengan hasil tangkapan sebanyak ini, kita bisa istiraltat satu dua hari di darat.”… selengkapnya
Khasiat Kesaktian Batu Akik Darah / Batu Mustika Akik Darah / Mustika Akik Darah / Batu Akik Darah Baturaja adalah Batu jenis Akik / Agate dinamakan Akik Darah karena warnanya yang merah seperti darah. Batu Akik Darah yang berwarna Merah Terang seperti Darah sangat langka dan yang paling banyak ada campuran unsur warna lain, seperti… selengkapnya
Kesaktian Saifi Angin. atau Sapu Angin adalah suatu kedikdayaan yang dapat mempercepat seseorang dalam perjalanan. Dengan aji Sapu Angin ini orang dapat menempuh jarak jauh dalam waktu yang singkat, ibaratnya lebih cepat darai pesawat terbang. Aji ini pula yang menjadikan orang seperti kijang atau burung srikatan dalam kecepatan bergerak. Orang yang mempunyai aji sapu angin… selengkapnya
Tentang H. Burhan Napitupulu : Cinta mendorongnya masuk Islam Cinta itu buta, kata orang. Tapi buat Burhan Napitupulu, karena cinta, hidup menjadi sebuah pilihan. Karena cinta pula, keyakinan lamanya terguncang hingga cintanya pada Islam mengalahkan segala-galanya. Bukankah ini skenario Tuhan juga? Sejak lahir, saya sudah diberi nama oleh orang tua saya dengan nama Islam: Burhan…. selengkapnya
Laporan Bukti Pengiriman Pusaka Dunia 2016 terperinci bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember Tahun 2016. Foto di ambil dengan label Pusaka Dunia asli tanpa editan, keaslian dokumen bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan Badan Hukum Resmi Pusaka Dunia. Berikut Foto Laporan Pengiriman Pusaka Dunia :