Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Pusaka Benik Kuno Merupakan pusaka benik estimasi peninggalan jaman kerajaan mataram terdahulu, dan pusaka ini sangat kuno, pusaka ini juga tiada duanya dan hanya ada 1 buah saja, silahkan buktikan! Kami menjual Produk Asli Nyata dan tidak menjual mitos atau cerita apapun termasuk Khasiat Nyata hanya Sang Pencipta yang berhak atas itu. Pusaka Benik Kuno… selengkapnya
Rp 400.000Mustika Kembang Laut Pelet Janda Mustika Kembang Laut Pelet Janda merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika… selengkapnya
Rp 385.000Jasa Pelet Puter Giling Ampuh Jasa Pelet Puter Giling Ampuh merupakan sebuah layanan Tim Sesepuh Pusaka Dunia yang bertujuan untuk membuka aura khusus kepada anda dan target / pasangan yang pergi. Sehingga anda dan pasangan anda memiliki aura ghoib yang memiliki getaran sama dan akhirnya dapat dipersatukan kembali. Dengan perlakuan seperti ini, diharapkan kedua pasangan… selengkapnya
Rp 3.000.000Nama Produk Mustika Merah Delima Yang Dicari. Khasiat, Tuah, Manfaat Mustika Merah Delima ini Insya Allah untuk kesuksesan usaha, memudahkan meraih posisi jabatan, pengasihan ampuh, pelarisan ampuh, kelancaran meraih rejeki berlimpah dari semua penjuru, daya tarik, kawibawaan, pemikat alami, lancar jodoh, membangkitkan kekuatan batin, membuka ilmu spiritual, membangkitkan saudara gaib, pagar gaib, pagar sakti, hidup… selengkapnya
Rp 1.000.000Azimat Kerejekian Kelapa Mini Azimat Kerejekian Kelapa Mini merupakan kelapa mini asli yang keramat. Kelapa mini ini bukan sembarang kelapa dan kelapa tersebut sudah melalui hasil uji tes energi gaib oleh sesepuh pusaka dunia. Insya Allah dengan kelapa mini tersebut dapat menjadikan rejeki menjadi lancar, di dekatkan dengan jodohnya dan di lindungi dari serangan energi… selengkapnya
Rp 275.000Jurus Hitung Sakti Barat Timur Yin Yang Jurus Hitung Sakti Barat Timur Yin Yang merupkan buku yang mencakup 2 ( Dua ) bagian utama. Pertama jurus hitung mudah ( Esay Math ) : Bagaimana membuat anak yang sama sekali tidak bisa menghitung menjadi bisa menghitung dengan mudah. Serta bagian yang lain adalah jurus hitung cepat… selengkapnya
Rp 45.000Poster Personil Slank Poster Personil Slank adalah poster bergambar Slank. Slank adalah sebuah grup musik di Indonesia. Dibentuk oleh Bimbim pada 26 Desember 1983 karena bosan bermain musik menjadi cover band dan punya keinginan yang kuat untuk mencipta lagu sendiri. Dan berhasil menjadi salah satu musisi bersejarah dan dikenang serta berpengaruh sepanjang masa di Indonesia… selengkapnya
Rp 10.000Jimat Liontin Dewa Bulan Jimat Liontin Dewa Bulan merupakan pusaka yang berbentuk dengan sosok wajah dewa bulan. Jimat tersebut sangat cocok dijadikan pusaka ageman untuk liontin maupun bisa juga cukup disimpan saja. Segera miliki Benda Bertuah yang Satu ini Sebelum Didahului yang lain. Jimat Liontin Dewa Bulan ini mempunyai Khasiat Insya Allah untuk Membangkitkan usaha… selengkapnya
Rp 425.000Mustika Puter Giling Asmara Mustika Puter Giling Asmara merupakan batu mustika bertuah dengan warna yang unik dan memiliki pamor bundaran yang indah dan elegan sekali, pamor mustika tersebut asli alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Mustika ini memiliki keindahan yang luar biasa dan terpancar secara alami. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Puter Giling Asmara… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Bertuah Macan Putih Siliwangi adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Bertuah Macan Putih Siliwangi Insya Allah untuk mendatangkan kekuatan gaib tingkat tinggi, ditakuti bangsa jin dan siluman menjadi sahabat, memudahkan memikat hati, menundukan sukma, memudahkan membuka mata batin mengetahui keberadaan makhluk astral, puter giling mengembalikan sesuatu yang hilang, mengembalikan serangan gaib seketika…. selengkapnya
Rp 350.000Sri Maharaja Kertarajasa Jayawardhana Pendiri Majapahit Raden Wijaya adalah Pendiri sekaligus Raja Majapahit yang pertama. Raden Wijaya dinobatkan pada bulan Kartika tahun 1215 saka, yaitu 12 Nopember 1293 dengan gelar Śri Kĕrtarājasa Jayawardhana. Ia juga dikenal dengan nama lain, yaitu Nararyya Sanggramawijaya menurut Kidung Harsa Wijaya. Raden Wijaya adalah anak Rakeyan Jayadarma, raja ke-26 dari… selengkapnya
Berita Artikel Penemuan Jam Swiss di Kuburan Berumur 400 Tahun Sekelompok arkeolog dan dua orang jurnalis sedang membuat film dokumenter di sebuah lokasi kuburan di kota Shangsi, Cina. Namun di tempat itu mereka menjumpai sebuah penemuan yang luar biasa aneh. Mereka menemukan sebuah cincin batu berbentuk Jam Swiss. Yang membuat penemuan itu menjadi aneh adalah… selengkapnya
Tentang Al – Masuth, Setan Penyebar Gosip. Memang enak mengumbar lisan, tapi jangan tanyakan akibatnya. Hanya sepatah kata, tanpa disadari bisa menjadi sebab bagi seseorang untuk masuk ke jurang neraka yang amat dalam. Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya, ada seseorang yang berkata sepatah kata saja di mana dia menganggap tak ada dampaknya namun itu (menjadi sebab)… selengkapnya
Info Asma Pukulan Gelap Ngampar. Asma Pukulan Gelap Ngampar ini mengandung arti asma pukulan petir menyambar. Sesuai dengan namanya, asma ini memiliki kegunaan untuk kekuatan pukulan tangan agar berbobot. Sehingga lawan yang terkena pukulan tangan pemilik asma ini bisa jatuh tersungkur, gosong tubuhnya ataupun mati. Maka hati-hati dalam menggunakannya. Agar pembaca tidak penasaran, berikut ini… selengkapnya
Ummu Waraqah (Seorang Wanita yang Syahid) Beliau adalah putri dari Abdullah bin al- Haris bin Uwaimar bin Naufal al-Anshariyah. Beliau dikenal dengan kunyah (gelar yang diawali dengan Abu atau ummu) Ummu Waraqah binti Abdullah atau dikenal dengan Ummu Waraqah binti Naufal, dinisbahkan kepada kakeknya. Beliau termasuk wanita yang mulia dan yang paling mulia pada zamannya…. selengkapnya
Waktu Yang Tepat Menjamas Keris Jamasan Keris adalah ritual tradisional Jawa di Indonesia di mana keris, keris tradisional dengan bilah bergelombang, dibersihkan dan diberdayakan melalui serangkaian ritual. Tujuan dibuatnya Keris Jamasan adalah untuk membangkitkan kesaktian keris yang dipercaya sebagai senjata suci yang mempunyai khasiat magis. Upacara ini meliputi pencucian, pengeringan, dan pengurapan keris dengan minyak… selengkapnya
BADAN HUKUM USAHA CV. PUSAKA DUNIA. AKTA CV. PUSAKA DUNIA. Akta Pendirian Nomor 10 tertanggal 11 Mei 2016. Notaris Galih Herwibowo SH., M.Kn. REGISTER CV. PUSAKA DUNIA. Telah terdaftar di Pengadilan Negeri nomor register : 137/2016/PN.SKH. SIUP CV. PUSAKA DUNIA. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) nomor : 420/11.35/PK/VI/2016. TDP CV. PUSAKA DUNIA. Surat Tanda Daftar… selengkapnya
Harga Katilayu, Harga Katilayu Harga Katilayu anda bisa mengunjungi galeri Pusaka Dunia dengan klik ini Katilayu Dijamin Asli
7 Foods That Become Toxic When Reheated Many people have a habit of storing food in the refrigerator and reheating it later when needed or reheating leftovers from a previous meal. But what most people don’t know is that this bad habit can put us at risk, make us and our children sick, sometimes poisoned,… selengkapnya
Jasa Pengisian Pelet Semar Mesem Pusaka Dunia Jasa Pengisian Pelet Semar Mesem Pusaka Dunia – Pegisian Pelet Semar Mesem merupakan sebuah layanan spiritual dari Tim Sesepuh Pusaka Dunia yang bertujuan untuk membuka aura pelet semar mesem dalam diri, Ketika pelet semar mesem aktif dalam diri, anda akan memiliki aura pengasihan dan daya pikat yang kuat. … selengkapnya
