Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Nama Produk Mustika Junjung Derajat Murah Kualitas Mahal. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk meningkatkan derajat / pangkat / Karir / Ekonomi, membuat pemilik karirnya kian menanjak, memudahkan mencapai jabatan, banyak dicintai relasi, mendapat perhatian dari pimpinan, kemudahan mencari rejeki, mudah memikat hati, harta kian melimpah, perusahaan kian berkembang, memudahkan dalam menunjang harkat dan martabat… selengkapnya
Rp 275.000Mustika Ketapel Api Penghancur Khodam Musuh PUSAKA DUNIA – Insya Allah Mustika Ketapel Api ini untuk pagar gaib dan menghancurkan kekuatan khodam musuh, sembuhkan gejala santet dan tenung, memiliki perisai gaib penangkal gangguan jin / khodam musuh, memusnahkan ilmu hitam, mengancurkan kekuatan musuh, menembus pagar gaib, menjebol kesaktian musuh, memusnahkan ilmu kebal musuh, mencabut kesaktian,… selengkapnya
Rp 475.000Mustika Bertuah Bisa Menyala Ampuh adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Bertuah Bisa Menyala Ampuh Insya Allah untuk membuka aura biar bersinar, kekuatan pesona daya tarik, kawibawaan, wajah memikat, disegani semua orang, membersihkan energi negatif pada tubuh, sehingga mempunyai kekuatan pengasihan tingkat tinggi. Produk Jenis ini bernama Cincin Batu Pospor Hijau. Produk jenis… selengkapnya
Rp 375.000Mustika Eyang Wuri adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Eyang Wuri Insya Allah untuk membersihkan aura, bedah aura, membuka aura ketampanan/kecantikan, membangkitkan daya tarik pesona, pengasihan, memikat siapapun, kesuksesan karir, serta untuk kesuksesan publik figur, energinya kuat dan alami. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Pemandangan. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548…. selengkapnya
Rp 250.000Batu Mustika Penangkal Pelet Ampuh Banyak orang mencari cara untuk mencegah pelet, guna-guna, dan gangguan ilmu hitam lainnya lainnya. Batu Mustika telah lama menjadi simbol perlindungan dan Penangkal dalam kehidupan manusia. Sekarang, batu ini juga merupakan sarana perlindungan kuat, menjamin perlindungan terhadap segala hal buruk. Batu mustika ini dapat digunakan terus menerus selama bertahun-tahun dan… selengkapnya
Rp 435.000Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Merah Delima Indah Memukau Mustika Merah Delima Indah Memukau Insya Allah untuk membangkitkan wibawa diri, membuat orang lain menjadi segan dan hormat, meningkatkan keberuntungan diri, memiliki pagar gaib tingkat tinggi, meningkatkan derajat dan martabat, mudah meraih kekayaan, sarana ampuh untuk jabatan dan karir, bisa juga digunakan sebagai sarana pelarisan usaha maupun… selengkapnya
Rp 350.000Keris Sepang Kuno, Wedono 3 susulan. Sudah termahar.
*Harga Hubungi CSLiontin Giok Panjang Umur Liontin Giok Panjang Umur merupakan liontin batu giok dengan huruf china yang artinya panjang umur di batu giok tersebut. Mustika giok ini memiliki energi alami yang terkandung didalamnya sejak giok ini didapatkan. Mustika ini merupakan salah satu mustika bertuah yang banyak sekali diburu dan cocok sekali untuk dijadikan liontin. Liontin giok… selengkapnya
Rp 345.000Peci Kopiah Haji Warna Hijau Border Kabah Peci Kopiah Haji Warna Hijau Border Kabah ini cocok untuk berbagai acara, seperti hadiah massal, promosi partai oleh-oleh haji, oleh-oleh umroh dan acara-acara lain. Selain melindungi kepala dari cuaca yang panas, menggunakan peci menjadikan anda lebih percaya diri dan meningkatkan kemantapan hati dalam beribadah. Produk-produk yang ada di… selengkapnya
Rp 40.000Mustika Angka 56 Penunjang Jabatan Mustika Angka 56 Penunjang Jabatan merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor angka 56 indah dan elegan, Pamor mustika asli terbentuk melalui proses alam dan bukan hasil isian maupun gambaran manusia. Batu mustika yang satu ini juga termasuk mustika yang langka dan paling banyak diburu para kolektor pecinta batu mustika bertuah…. selengkapnya
Rp 750.00010 Pusaka Bertuah Legendaris. Senjata adalah alat yang digunakan untuk merusak/melukai/menghancurkan sesuatu. Senjata terkadang dipakai untuk menyerang atau bertahan. Beberapa senjata terkadang memiliki kelebihan tersendiri (bahkan kekuatan tersembunyi yang tak bisa dibayangkan). Berikut 10 Pusaka legendaris Peninggalan Sejarah yang sangat terkenal di seluruh dunia. 1. Excalibur Excalibur adalah senjata jenis pedang yang muncul dalam legenda… selengkapnya
Info Amalan Untuk Berkawan dengan 7 Jin Muslim. ANUKHIN ANUKHIN YAA ILAAHI BISIRRIHI ‘ADHIIMUN LAHUL AMLAKU HAQQON TASAARO’AT Amalannya : Bacalah amalan di atas selama 41 malam dan sebanyak 1020 kali. Insya Allah akan datang 7 jin muslim yang akan berjanji mau membantu semua kepentingan anda dalam segala bidang. Akan tetapi mereka mesti minta,agar anda… selengkapnya
Amalan Untuk Penglarisan Amalan ini tanpa laku puasa atau sejenisnya. Adapun Amalannya sebagai berikut: Setiap akan kulakan,buka warung/toko atau menjajakan dagangannya membaca Syahadat dengan menghadap : ke barat 18 kali. ke timur 18 kali ke utara 18 kali ke selatan 18 kali Insya Allah rejeki akan datang dari segala penjuru atas izin Allah SWT,
Cara Membedakan Hantu Dan Iblis Cara Membedakan Hantu Dan Iblis perlu diketahui oleh masyarakat. Kita sebagai manusia hidup di dunia berdampingan dengan makhluk ghaib hanya saja kita dipisahkan oleh dimensi yang berbeda. Makhluk ghaib memiliki tingkat derajat yang berbeda dari kemampuan dan tugasnya. Kamu perlu mengenal hantu dan iblis dan harus bisa membedakanya. Kemampuan iblis jauh… selengkapnya
Ita Luthfia (d/h Margarita Librariana) : Hidayah di Ujung Pencarian Nama Luthfia dipilihkan untuk saya karena berarti lembut dan penuh kasih. Allah begitu “indah” membimbingku hingga menemukan Islam. Nama itu juga menjadi pengingat ketika saya lalai.” (Ita tentang pemilihan nama “Luthfia”) Pencerahan itu muncul di usianya yang ke-23 tahun, saat Ita Luthfia berburu dengan waktu… selengkapnya
Sholawat Syifa’ ALLAAHUMMA SHOLLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN TIBBI ALQULUBI WADAWAAIHA WA’AFIYATI AL’ABDAANI WASYIFAA’IHAA WANUURI ALABSHORI WADLIYAA’IHA WA’ALAA ALIHI WASHOHBIHI WABARIK WASALLIM “Ya Allah limpahkanlah kesejahteraan atas baginda kami Nabi Muhammad yang merupakan obat dan penyembuhan hati kami, penyehat dan penyelamat badan, yang merupakan cahaya dan sinar penglihatan dan yang merupakan penjamin kesehatan jasmani dan… selengkapnya
Khasiat Batu Permata Achroite Achroite Variasi Warna : Tak berwarna alias bening Kadar Transparasi : Transparan hingga translucent Luster : Vitreous hingga Resinous Index Bias : 1,624 – 1,644 Kadar Keras : 7.0 – 7.5 Skala Mohs. Berat Jenis : 2.90 – 3,10 gr/cm3 Formula Kimia : NaLi2.5Al6.5 (BO3)3BO18(OH)4 (Sodium Lithium Alumunium Boro-Silicate Hydroxide (Elbaite)… selengkapnya
Aminah Assilmi : diancam dibunuh Setelah Bersyahadat PENGANTAR. Semenjak memeluk Islam, ibunya sudah tak mengakui lagi ia sebagai anak. Ayahnya bahkan hendak menembaknya pula. Sang kakak menganggap ia sudah gila. Lalu suami menceraikannya. Oleh pengadilan dia divonis tak punya hak mengasuh kedua anaknya, kecuali meninggalkan Islam. Belum selesai sampai disitu, setelah mengenakan jilbab ia malah… selengkapnya
Khasiat Batu Permata Spinel Spinel Variasi Warna : Kuning, Hijau, Biru, Merah, Hitam Kadar Transparasi : Transparant, Translucent, Opaque Kilap Polis : Kilap-Intan Index Bias : 1,712 – 1,736 Kadar Keras : 8. Berat Jenis : 3,58 – 3,61 Formula Kimia : M9(Al2O), Sistem Kristal : Isometrik Wilayah Penghasil : Myanmar,Muangthai, Srilangka, Brazil dll Aura… selengkapnya
Berita Artikel Putri Pandan Berduri, Asal-Mula Persukuan di Pulau Bintan Pulau Bintan merupakan pulau yang terbesar di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Di Pulau ini terdapat Kota Tanjung Pinang, ibu kota Provinsi Kepulauan Riau. Pulau ini dihuni oleh berbagai macam suku-bangsa seperti Melayu, Tionghoa, Minang, Batak, Jawa dan lain-lain. Dahulu, di Pulau Bintan juga pernah berdiam… selengkapnya