Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Jimat atau benda bertuah adalah sesuatu yang dipercayai oleh sebahagian masyarakat sebagai alat untuk mendatangkan keberuntungan Jimat Paling Dicari atau perlindungan. Namun, dalam Islam, keyakinan terhadap jimat ini tidak digalakkan kerana ia boleh membawa kepada syirik. Jimat Menurut Islam Jimat menurut Islam merujuk kepada amalan mempercayai sesuatu benda atau doa sebagai sumber perlindungan atau keberuntungan…. selengkapnya
*Harga Hubungi CSMinyak Pusaka Misik Tradisional Keraton Surakarta Minyak Pusaka Misik Tradisional Keraton Surakarta Adalah minyak pusaka yang digunakan untuk perawatan pusaka seperti keris pusaka maupun tombak pusaka. Minyak pusaka ini sesungguhnya harganya mahal akan tetapi di Pusaka Dunia minyak tersebut dimaharkan dengan harga murah. Kegunaan Minyak Pusaka Misik Tradisional Keraton Surakarta Insya Allah sebagai minyak yang… selengkapnya
Rp 125.000Mustika Menang Judi Dan Mancing Nama daripada Produk ini. Mustika Menang Judi Dan Mancing berkhasiat Insya Allah untuk Keberuntungan Hidup, Bagi yang sering gagal usaha, sering kalah tender bisnis, urusan cinta sering sial, sering putus cinta, memancing ikan sulit dapat, bagi yang suka judi kartu/mesin/dadu/hewan dan sebagainya dan sering kalah, silahkan miliki Mustika ini karena… selengkapnya
Rp 400.000Mustika Keberuntungan Angka 8 Pusaka Dunia Mustika Keberuntungan Angka 8 Pusaka Dunia adalah batu akik yang dijamin natural. Mustika kami semua asli dan bukan sintetis karena kami mendapatkanya langsung murni dari penarikan alam ghaib. Mustika ini juga memiliki power energi yang cukup kuat sehingga bisa dijadikan ageman untuk memudahkan mewujudkan hajad anda dan menyelesaikan problem… selengkapnya
Rp 750.000Batu Mustika Setan Kober Yang Asli Banyak Dicari Nama daripada Produk ini. Batu Mustika Setan Kober Yang Asli Banyak Dicari berkhasiat Insya Allah untuk Pengasihan Tingkat Tinggi, Pemikat Tingkat Tinggi, Pesona Tingkat Tinggi, Pelet Alami Tingkat Tinggi, Kewibawan Tingkat Tinggi, Pelarisan Usaha Tingkat Tinggi, Tolak Bala / Pagar Gaib Pelet Alami Tingkat Tinggi, Pembangkit Ilmu… selengkapnya
Rp 500.000Mustika Banaspati Cakra Api Mustika Banaspati Cakra Api merupakan mustika yang memiliki getaran energi alami yang luar biasa. Batu mustika ini sangat ideal untuk dijadikan sebagai mustika ageman ataupun sarana spiritual untuk berbagai macam hajat. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Banaspati Cakra Api Insya Allah untuk Kewibawaan, Mempunyai Pesona dan Kekuatan Pemikat Tingkat Tinggi, Pagar Diri,… selengkapnya
Rp 320.000Mustika Merah Delima Asli Lulus Tes ada Sertifikat + Cupu Batu Merah Delima / Rumah Batu Merah Delima. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk kesuksesan usaha, memudahkan meraih posisi jabatan, pengasihan ampuh, pelarisan ampuh, kelancaran meraih rejeki berlimpah dari semua penjuru, daya tarik, kawibawaan, pemikat alami, lancar jodoh, membangkitkan kekuatan batin, membuka ilmu spiritual, membangkitkan… selengkapnya
Rp 1.000.000Batu Mustika Warisan Brawijaya PUSAKA DUNIA – Batu Mustika Warisan Brawijaya adalah sebuah batu yang diyakini memiliki energi spiritual tinggi dan dikaitkan dengan warisan budaya Brawijaya, yang merupakan kerajaan besar di Jawa Timur pada masa lampau. Batu ini dipercaya memiliki kekuatan mistis dan dapat memberikan perlindungan, keberuntungan, kesejahteraan, serta kemudahan dalam mencapai tujuan hidup. Batu… selengkapnya
Rp 450.000Cincin Mustika Angka 8 Cincin Mustika Angka 8 merupakan batu mustika yang memiliki pamor berbentuk angka 8 yang sudah dilengkapi dengan cincin. Mustika yang memiliki pamor angka 8 sangat dicari orang dan menjadi buruan. Mustika tersebut sungguh indah dan elegan sekali. Silahkan miliki Mustika Angka 8 ini karena banyak orang percaya membawa keberuntungan hidup anda…. selengkapnya
Rp 550.000Benda Bertuah Curek Warak merupakan pusaka yang sangat unik dan sangat jarang sekali didapatkan, azimat curak warak ini konon berasal dari hewan warak yang sudah terpendam ratusan tahun, curak bertuah tersebut memiliki bentuk yang sangat unik dan energi alamnya sangat bagus. Yang jelas adalah pusaka ini termasuk pusaka yang sangat langka dan belum pernah ada… selengkapnya
Rp 375.000Tentang Wirid Para Malaikat Hamalatul ‘Arsy (Wirid Para Malaikat Penyangga Singgasana Allah SWT). BISMILLAAHI ROBBIYALLOOH, HASBIYALLOOHU TAWAKKALTU ALALLOOH, I’TASHOMTU BILLAAH, FAW WADHTU AMRII ILALLOOH, MAASYAA ALLOOH, LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH. ARTINYA: “DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH, TUHANKU ADALAH ALLAH, YANG MENCUKUPIKU ADALAH ALLAH, AKU BERPASRAH DIRI KEPADA ALLAH, AKU BERLINDUNG DIRI KEPADA ALLAH, AKU PASRAHKAN URUSANKU… selengkapnya
TIKUS ( RAT ) Tahun : 1924, 1936, 1948, 1960, 1972, 1984, 1996, 2008 Karakteristik : Kamu imajinatif, menyenangkan dan benar benar murah hati terhadap orang yang kamu cintai. Namun, kamu cenderung mudah marah dan terlalu kritis. Kamu juga dikenal sebagai orang yang opportunis. Lahir dalam shio ini, kamu akan senang bekerja dalam… selengkapnya
Renungan Buat Sang Istri,… Wahai sang Istri …. Apakah akan membahayakan dirimu, kalau anda menemui suamimu dengan wajah yang berseri, dihiasi senyum yang manis di saat dia masuk rumah.? Apakah memberatkanmu, apabila anda menghapus debu dari wajahnya, kepala, dan baju serta mengecup pipinya.?!! Apakah anda akan merasa sulit, jika anda menunggu sejenak di saat dia… selengkapnya
Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka Ada seorang kawan bercerita tentang seorang pedagang di Saudi Arabia. Pada awal dia meniti karir dalam bisnis, dulunya dia bekerja di sebuah pelabuhan di negeri ini. Semua barang-barang perniagaan yang akan masuk harus melalui dia dan mendapatkan tanda tangannya. Dia tidak suka kepada orang yang main kolusi dan suap-menyuap…. selengkapnya
Meraga Sukma (1) Lelaku meraga sukma sebagai berikut : Memiliki pagaran badan dan dapat konsentrasi dengan mudah. Berpuasa mutih 7 hari. Dalam masa puasa, tiap selesai shalat fardhu. baca mantra ini 21 kali : “Bismillaahirramaanirrahiim.Shalallaahualaihi wasallam. Allahumma kulhuaallah. Zat gumilang tanpa sangkan, liyep cut- prucut sukmaningsun metu saka raga gampang sarining gampang sak niatku,slamet saka… selengkapnya
Cara Memanggil Hantu Cara Memanggil Hantu banyak dicari oleh masyarakat yang ingin melakukan suatu ritual sampai masyarakat yang tidak percaya akan adanya hantu. Memanggil hantu sangatlah mudah namun masih banyak orang yang belum mengetahui caranya. Jika anda ingin memanggil hantu lebih baik anda memiliki bekal pagar ghaib untuk badan supaya tidak terjadi hal yang tak di… selengkapnya
Musa dan Khidir Oleh : Hasan Husen Assagaf MUSA adalah nabi yang paling banyak disebut nama dan kisahnya dalam al Qur’an. Lebih dari 125 nama Musa tercantum di dalamnya. Tentu kita bertanya kenapa Allah mengistimewakan Musa as dari nabi-nabi yang lain? Dan kenapa kisah nabi Musa merupakan kisah yang terbanyak disebut dalam al Quran?. Pertama,… selengkapnya
Pengasihan Aji Griya Agung Pengasihan Aji Griya Agung ini membutuhkan kesiapan anda secara fisik, anda harus terlihat rapi, wangi dan wajah yang tidak kusut. jika sudah siap, baca mantra ini dalam hati 3x. Bismillahirrohmannirrohim. Kullu amrin dzii baaalin min shahbihii wa ahbaabihii minal khairi, dzikrullaahi, niat ingsun amatek aji-ajiku griya agung sun sebulaken ing pucuk… selengkapnya
Alamat Dukun Bogor Alamat Dukun Bogor sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Bogor Masyarakat Bogor… selengkapnya
Tentang Pengasihan Netra Arjuna. Pengasihan Netra Arjuna ini memiliki kegunaan untuk meraih cinta gadis yang sedang Anda tuju dengan cara memandang ke arahnya terus menerus sambil membaca mantera pengasihan ini. Sehingga gadis tersebut menjadi jatuh cinta berat, walaupun sebelumnya tidak kenal dengan Anda. Manteranya : Bismillaahirrohmaanirrohiim Kun ilahi jaya mulya Angin ireng Nyawa lan kersane………. selengkapnya
