Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mustika Pemutus Cinta Dwi Lembu Pusaka Dunia Mustika Pemutus Cinta Dwi Lembu Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang… selengkapnya
Rp 350.000Nama Produk Mustika Menang Judi Paling Ampuh. Mustika Menang Judi Paling Ampuh ini Insya Allah Berkhasiat Khasiat untuk Mustika Angka 8 sudah terkenal dan terpercaya untuk Keberuntungan Hidup, Bagi yang sering gagal usaha, sering kalah tender bisnis, urusan cinta sering sial, sering putus cinta, memancing ikan sulit dapat, bagi yang suka judi kartu/mesin/dadu/hewan dan sebagainya… selengkapnya
Rp 500.000Mustika Pengirim Rindu Tali Saban Pusaka Dunia Mustika Pengirim Rindu Tali Saban Pusaka Dunia merupakan batu akik yang memiliki energi alam murni. Mustika ini bukan hanya sekedar aksesoris belaka karena batu mustika ini di dapat dari penarikan alam ghaib dengan ritual khusus dan sarana khusus. Batu Mustika ini memiliki khasiat yang sangat akurat karena sebelum… selengkapnya
Rp 385.000Poster Besar Wakil Presiden Drs. H. M. Jusuf Kalla Poster Besar Wakil Presiden Drs. H. M. Jusuf Kalla adalah poster yang bergambar sosok Wakil Presiden Indonesia ke 12 yakni Drs H. M. Jusuf Kalla. Pada 19 Mei 2014, JK secara resmi dicalonkan sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo dalam deklarasi pasangan capres-cawapres Jokowi-JK, di Gedung Joang… selengkapnya
Rp 3.500Mustika Keramat Darah Pantai Selatan Mustika Keramat Darah Pantai Selatan merupakan mustika bertuam ampuh yang memiliki pamor dwi warno antara warna merah dan hijau tua yang indah serta terkesan keramat. Mustika ini merupakan mustika alami dari pantai selatan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Keramat Darah Pantai Selatan Insya Allah untuk memiliki energi spiritual nyai roro kidul… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Belahan Jiwa Ampuh adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Belahan Jiwa Ampuh Insya Allah untuk membuka aura agar dicintai banyak orang dan diberikan banyak jodoh sehingga bisa memilih yang disuka, memudahkan mendapat jodoh, mendekatkan jodoh, cepat mendapatkan jodoh. Produk Jenis ini bernama batu Akik Pamor Bagai Belahan Tanah. Produk jenis ini ditemukan… selengkapnya
Rp 250.000Alat Sulap Ilusi Lensa Merupakan Alat Sulap Permainan Ilusi Lensa Bisa Disebut Lubor Lens Kualitas Nomor Satu, Kondisi Lubor Lens Masih Baru. Alat Sulap Ini Sangat Mudah Untuk Dimainkan Dan Terlihat Mengesankan. Permainannya Seperti ini, Pesulap memiliki pulpen lalu diperlihatkan kepada penonton, kemudian diperlihatkan lagi lubor lens. Kemudian Pesulappun Berkata…. “Ilusi hanya sebatas ilusi mata,… selengkapnya
Rp 80.000Mustika Kawah Merapi Mustika Kawah Merapi merupakan mustika yang berasal dri Gunung Merapi. Mustika memiliki energi yang stabil dan cocok digunakan sebagai ageman atau piandel.. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Kawah Merapi Insya Allah untuk pagar gaib, pelindung diri dari tenung dan santet, aura pemusnah khodam jahat, memudahkan pemilik dalam mencapai hajat, kewibawaan, pengasihan jodoh, memancarkan… selengkapnya
Rp 375.000Nama Pusaka : Keris Jalak Tilam Sari Dapur / Bentuk : Jalak Tilam Sari Pamor / Lambang / Filosofi : Bayu Setetes Tangguh / Era Pembuatan / Estimasi : Kerajaan Mataran Tahun Pembuatan : Abad 14-16 Model Bilah Pusaka : Lurus Panjang Bilah-Gonjo Keris : 35,2 CM Panjang Seluruh Keris : 41,7 CM Asal Usul… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBatu Mustika Tundung Putih Batu Mustika Tundung Putih merupakan mustika dengan bentuk pamor gendam tundung bawuk yang indah menawan. Mustika yang satu ini cocok dengan aura semua manusia, sehingga sangat aman digunakan. Pamor mustika tersebut juga terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Batu Mustika Tundung Putih Insya Allah… selengkapnya
Rp 275.000Nama Keris Pangeran Diponegoro. Pada saat Diponegoro ditangkap, keris itu disita Belanda. Menurut Werner Kraus dalam Raden Saleh, interpretation of the Arrest of Diponegoro, sebelum dikirim ke Belanda, keris pusaka itu ditunjukkan kepada salah satu panglima Diponegoro, Sentot Alibasha. Sentot membenarkannya dengan tanda tangan dan catatan dalam huruf Jawa. Keris itu dikirim ke Raja Willem… selengkapnya
Tentang 2013 Adalah Tahun Ular Air. Shio Ular Air mempunyai makna tersendiri, sehingga ular air adalah ular yang sangat berbahaya dan juga sangat lembut saat berhubungan, dan suka sekali mandiri dari pada shio-shio yang lainya. Shio ular 2013 yang suka sekali berfikir keras tetapi hasil yang ingin di capai ular selalu memuaskan sehingga siapa saja… selengkapnya
Tentang Pengasihan Ketek Putih. Pengasihan Ketek Putih ini mengambil karomahnya Nabi Yusuf as dan Nabi Muhammad Saw. Nabi Yusuf as yang dikenal memiliki wajah yang sangat tampan, dan juga Nabi Muhammad Saw yang di cintai oleh Allah. Selain itu pengasihan inipun mengambil kekuatan gaibnya Ketek Putih ( Monyet Putih bhs. Jawa ) sehingga gadis yang… selengkapnya
Keraton Kasunanan Surakarta. Penembahan Senopati yang waktu mudanya bernama Sutowijoyo memerintah di Mataram dari tahun 1585 sampai dengan tahun 1601. Pada tahun 1601 Raden Mas Jolang yang bergelar Susuhunan Hadi prabu Hanyakrawati menggantikan sebagai raja Mataram sampai dengan tahun 1913. setelah Susuhunan Hadi Prabu Hanyakrawati meninggal beliau digantikan oleh Sultan Agung Prabu Hanyakrakusuma, yang memerintah… selengkapnya
Rancangan Keris Sumur Bandung. Merupakan bulatan hitam besi tanpa pamor sebesar uang logam lima puluh sen-an atau lebih kecil sedikit letaknya ditengah bilah, diantara pamor – biasanya Wos Wutah nggajih atau Pendaringan Kebak nggajih. Banyak terdapat pada keris buatan Madura. Tergolong pamor pemilih dan paling cocok buat keprajuritan, militer atau yang belajar ilmu kekebalan.
Alamat Dukun Aceh Alamat Dukun Aceh sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Aceh Masyarakat Aceh… selengkapnya
Ummu Fadhl (Istri al-‘Abbas Paman Nabi) Nama beliau adalah Lubabah binti al-Haris bin Huzn bin Bajir bin Hilaliyah. Beliau adalah Lubabah al-Kubra, ia dikenal dengan kuniyahnya (Ummu Fadhl) dan juga dengan namanya mereka kenal. Ibu dari Lubabah r.ha adalah Khaulah binti `Auf al-Qurasyiyah. Ummu Fadhl adalah salah satu dari empat wanita yang dinyatakan keimanannya oleh… selengkapnya
Doa Mencerdaskan Otak dan Tidak Mudah Lupa Allaahumma awwir bil kitabi bashari wasyrah bihii shadrii was tamil bihii yadanii wa athiiq bihil lisaanii waqawwi bihi janaanii wa asri bihii fahnii waqawwi bihii ‘zmii bihawlika wa quwwatika fa innahu laa hawla walaa quwwata il9la bika yaa arhamar raahimiina. Alaahummas tawda’tuka maa’ allamtaniihi fardudhu ilaa ‘indahaajatii… selengkapnya
Aroma Kasturi Keluar Dari Hidung Jenazah Wanita Saat Dimandikan Ummu Ahmad ad-Du’aijy berkata ketika ia ditemui Majalah Yamamah tentang kematian seorang gadis berusia 20 tahun pada kecelakaan kendaraan. Beberapa saat sebelum meninggal, ia pernah ditanya oleh familinya “Bagaimana keadaanmu wahai fulanah.?” Ia menjawab, “Baik, alhamdulillah.” Tetapi beberapa saat setelah itu ia meninggal dunia. Semoga Allah… selengkapnya
ASAL-USUL SUNAN BONANG Sunan Bonang yang bernama asli Syekh Maulana Makdum Ibrahim adalahPutera Sunan Ampel dan Dewi Condrowati yang sering disebut Nyai Ageng Manila. Ada yang mengatakan Dewi Condrowati itu adalah puteri Prabu Kertabumi. Dengan demikian Raden Makdum adalah seorang Pangeran Majapahit karena ibunya adalah puteri Raja Majapahit dan ayahnya menantu Raja Majapahit. Sebagai seorang… selengkapnya