Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Nama Produk ini Mustika Raja Pelet Asmaragama. Mustika Raja Pelet Asmaragama ini Khasiat / Manfaat Insya Allah untuk menjadikan pandai dalam urusan asmara cinta, melancarkan bujuk rayuan maut, memikat banyak pasangan, perkasa urusan bercinta, memudahkan memikat hati siapapun sesuai keinginan, membangkitkan kekuatan raja pengasihan, memudahkan mempengaruhi sukma seseorang, meluluhkan pasangan agar menjadi tunduk dan penurut,… selengkapnya
Rp 400.000Nama Pusaka : Tongkat Komando Para Pimpinan Dapur / Bentuk : Cacing Kanil Pamor / Lambang / Filosofi : Singkir Tangguh / Era Pembuatan / Estimasi : Kerajaan Mataram Tahun Pembuatan : Abad Ke 14-16 Model Bilah Pusaka : Luk 7 Panjang Bilah Keris : 19,5 CM Panjang Seluruh Keris : Belum Kami Ukur (Mau… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMustika Pesugihan Khodam Raja Genderuwo Apakah selama ini anda tidak merasakan kemajuan secara financial? Sekarang saatnya Anda membuktika power Mustika Pesugihan Raja Genderuwo. Mustika ini adalah mustika sakti yang telah turun temurun untuk menambah kekayaan dan mendatangkan rejekii dan mengatasi masalah ekonomi, menghilangkan hambatan dan menciptakan kemakmuran. Insyaallah dengan memahari mustika ini anda akan merasakan… selengkapnya
Rp 888.000Mustika Tolak Bala Waja Padang Pusaka Dunia Mustika Tolak Bala Waja Padang Pusaka Dunia merupakan batu akik yang memiliki energi alam murni. Mustika ini bukan hanya sekedar aksesoris belaka karena batu mustika ini di dapat dari penarikan alam ghaib dengan ritual khusus dan sarana khusus. Batu Mustika ini memiliki khasiat yang sangat akurat karena sebelum… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Rajah Keselamatan Mustika Rajah Keselamatan merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor rajah merah keselamatan yang terbentuk melalui proses alam secara alami dan bukan hasil isian maupun gambaran manusia. Mustika tersebut perpaduan warna dan pamornya juga sangat serasi sekali. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk keselamatan, mengembalikan bisnis/usaha yang bangkrut atau sebagai… selengkapnya
Rp 275.000Mustika Senggoro Macan Keramat Mustika Senggoro Macan Keramat merupakan mustika yang memiliki corak unik di batu mustikanya. Coraknya yang sangat indah, mustika ini juga memiliki energi stabil sehingga sangat bagus untuk dijadikan ageman atau piandel. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Senggoro Macan Keramat Insya Allah untuk membangkitkan segela kelebihan pada diri pemilik, Keselamatan lahir batin terhindar… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Pesugihan Tanpa Tumbal Nama daripada Produk ini. Mustika Pesugihan Tanpa Tumbal berkhasiat Insya Allah untuk sarana pesugihan menambah kekayaan tanpa harus memakai tumbal, kekayaan melimpah, pelarisan usaha/niaga/bisnis, sebagai sarana penarik rejeki melimpah melalui sebuah usaha yang nyata. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Langka Dan Jarang Ada. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548…. selengkapnya
Rp 350.000Mustika Bambu Siluman Macan Loreng Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk mendatangkan kekuatan gaib tingkat tinggi, ditakuti bangsa jin dan siluman menjadi sahabat, memudahkan memikat hati, menundukan sukma, memudahkan membuka mata batin mengetahui keberadaan makhluk astral, puter giling mengembalikan sesuatu yang hilang, mengembalikan serangan gaib seketika. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Batu… selengkapnya
Rp 400.000Mustika Combong Perawan Pelet Ampuh Mustika Combong Perawan Pelet Ampuh adalah salah satu batu mustika bertuah dengan motif pamor combong dengan lubang yang masih perawan atau kecil sekali. Pamor dan warna mustika ini terbentuk melalui proses alam secara alami dan bukan hasil isian maupun gambaran manusia. Mustika tersebut juga memiliki energi alami yang sangat bermanfaat… selengkapnya
Rp 275.000Mustika Pohon Rambat Hitam Keramat Mustika Pohon Rambat Hitam Keramat merupakan mustika bertuah dengan pamor rambat hitam keramat yang terbentuk melalui proses alam secara alami dan bukan hasil isian maupun gambaran manusia. Mustika tersebut perpaduan warna dan pamornya juga sangat serasi serta indah sekali. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk kemakmuran, kejayaan, terhindar… selengkapnya
Rp 285.000Janji Bertemu Di Surga Al-Mubarrid menyebutkan dari Abu Kamil dari Ishaq bin Ibrahim dari Raja’ bin Amr An-Nakha’i, ia berkata: “Adalah di Kufah, terdapat pemuda tampan, dia kuat beribadah dan sangat rajin. Suatu saat dia mampir berkunjung ke kampung dari Bani An-Nakha’. Dia melihat seorang wanita cantik dari mereka sehingga dia jatuh cinta dan kasmaran…. selengkapnya
Beberapa Jimat Untuk Kekebalan Yang Bisa Anda Dapatkan Dengan Mudah Jimat untuk kekebalan, bagi banyak orang, ilmu kebal merupakan salah satu ilmu yang harus dimiliki, terutama bagi Anda yang biasanya memang berkerja untuk melindungi sesuatu atau seseorang. Di Indonesia, atau bahkan di dunia, ada banyak sekali orang yang memerlukan ilmu kebal ini, mulai dari tentara… selengkapnya
Khasiat Mustika Combong Mustika combong memiliki berbagai khasiat dan manfaat yang dipercaya dapat membantu pemiliknya dalam berbagai hal, diantaranya: 1. Perlindungan diri dari energi negatif dan serangan gaib. 2. Memperkuat intuisi dan kepekaan spiritual. 3.Membantu menjaga kesehatan fisik dan mental. 4. Menarik rezeki dan keberuntungan dalam kehidupan sehari-hari. 5. Memperlancar dan menyelesaikan masalah-masalah kehidupan. 6…. selengkapnya
Cerita Misteri Pantai Sawarna Pantai Sawarna, sebuah pantai eksotis yang terletak di Banten, Indonesia, telah menjadi sumber cerita misteri dan legenda selama bertahun-tahun. Di balik keindahan alamnya yang menakjubkan, terdapat berbagai kisah misterius yang membuat orang-orang merinding. Salah satu cerita misteri yang terkenal adalah tentang “Putri Pantai Sawarna”. Konon, pada zaman dahulu kala, hiduplah seorang… selengkapnya
Kesaktian Ilmu Tameng Waja Kesaktian Ilmu Tameng Waja sangatlah dahsyat dan belum banyak diketahui. Ilmu yang satu ini merupakan ilmu yang warisan dari nenek moyang dan para pendekar di tanah Jawa. Ilmu ini sangat jarang dimiliki di era sekarang karena ilmu ini termasuk ilmu yang sangat tinggi dan cara menguasainya juga sulit. Ilmu tameng waja adalah… selengkapnya
Tidak Bisa Bergerak-gerak, lalu Membaca Surat al-Fatihah Dan Sembuh Ibn al-Qayyim dianggap sebagai salah seorang ulama yang langka dan jenius lagi dapat dipercaya, karena itu, silahkan simak pengalaman pribadinya, “Ketika tinggal di Mekkah, tiba-tiba aku mengalami rasa sakit yang amat mengganggu di mana hampir aku tidak bisa bergerak sama sekali. Hal ini terjadi saat aku… selengkapnya
Kehebatan Khodam Succubus Kehebatan Khodam Succubus sudah sangat populer sehingga banyak sekali dicari. Succubus adalah khodam berwujud wanita cantik yang sering dicari oleh kaum pria. Khodam ini bukan hanya sekedar khodam perewangan namun memiliki khasiat yang tidak biasa dan belum tentu dimiliki oleh khodam perewangan lainya. Khodam succubus ini dicari oleh kaum pria karena bisa mewujudkan… selengkapnya
Tentang Stefanus R Sumangkir : Surat Imamat 11 ayat 7 mengantarku pada Hidayah Islam. Sudah sekitar tiga tahun terakhir, Stefanus R Sumangkir, bergerak membangun kelompok yang menjadi ajang berkumpulnya para mualaf (orang yang baru masuk Islam), di Tegal, Jawa Tengah. Kelompok ini disebut sebagai Paguyuban Mualaf Kallama. Kini anggotanya sudah mencapai 19 orang. Kelompok itu… selengkapnya
Pengasihan ini tanpa menggunakan puasa atau lelaku yang lainnya . Hanya menggunakan pandangan mata pada orang yang kita tuju untuk memikatnya. Adapun caranya sebagai berikut : Ayat di bawah ini di baca 3 kali dalam hati dan saat membacanya lidah kita di tekuk pada langit-langit,sambil memandang mata orang yang ingin kita pikat. ALLAHUMA ALIF BAINI… selengkapnya
Berita Artikel Di Perkosa Jin Baghdad Biasanya, yang memerkosa itu adalah pihak laki-laki. Tapi, dalam kisah musykil ini ada dua sosok jin perempuan yang nekad memperkosa seorang lelaki dari bangsa manusia. Seperti apakah jalinan kisahnya…? Setelah merantau sebagai TKI di Iraq, negeri yang penuh dengan desingan peluru akibat konflik berkepanjangan antara warga Suni dan Syiah… selengkapnya