Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Nama : Taring babi Jenis : Taring Babi Bahan Ring : – Ukuran Ring :- Yoni / Tuah / Khasiat : dikenal Untuk Pesugihan, Melancarkan Rejeki dan Membuat Usaha Sukses adanya. Asal Usul : 100% Natural Alam Taring ini Telah ditambah Ritual Doa Para Sesepuh Dunia Pusaka. Asli Bukan Rekayasa! Pesan Sesepuh Dunia Pusaka :… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMustika Khodam Merapi Asli Mustika Khodam Merapi Asli merupakan mustika bertuah yang memiliki warna coklat muda dengan motif pamor coklat tua yang unik dan jarang sekali didapatkan. Batu mustika tersebut pamor dan warnanya terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Mustika ini juga sangat cocok untuk dijadikan liontin. Keterangan Mustika. Produk Jenis… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Bertuah Patih Mataram Merupakan batu mustika bertuah yang memiliki corak pamor yang sangat indah. Perpaduan warna dari batu mustika ini juga terkesan sangat indah sekali. Perhatikan seksama antara perpaduan warna dan coraknya sangat serasi. Perpaduan warna dan corak pamor pada batu mustika ini sangat indah dan bukan buatan ataupun gambaran manusia. Mustika Bertuah Patih… selengkapnya
Rp 275.000Mustika Jarum Susuk Emas Pemikat Pelanggan Mustika Jarum Susuk Emas Pemikat Pelanggan merupakan batu mustika bertuah yang memiliki corak warna menarik dan memikat. Batu mustika yang di dalamnya terdapat gambar jarum emas besar yang berasal dari alam. Mustika bertuah ini memiliki aura pemikat yang kuat. Bisa digunakan oleh siapa saja. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Jarum… selengkapnya
Rp 325.000Batu Mustika Junjung Derajat Pemancar Aura Batu Mustika Junjung Derajat Pemancar Aura merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor junjung derajat putih yang sangat indah serta elegan sekali, corak pamor mustika terbentuk secara alami dan bukan karena gambaran maupun isian dari manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Batu Mustika Junjung Derajat Pemancar Aura Insya Allah untuk membuka atau… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Ular Naga Merah adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Ular Naga Merah Insya Allah untuk kelancaran kerejekian, kemudahan meraih kekayaan, kewibawaan dihormati dan disegani, pengasihan tingkat tinggi, memudahkan memikat idaman hati, penakluk dan pengeretan, mendatangkan bala bantuan ribuan khodam naga. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Naga Merah. Produk jenis ini… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Pelet Jarak Jauh Pusaka Dunia Mustika Pelet Jarak Jauh Pusaka Dunia adalah mustika bertuah yang didapat dari proses penarikan alam oleh tim pusaka dunia. Mustika ini memiliki energi yang sudah disempurnakan dan tidak membahayakan pemiliknya. Batu Mustika ini memiliki corak dan warna alami karena proses pembentukan dari alam, sehingga tidak diragukan lagi keaslianya. Selain… selengkapnya
Rp 385.000Jimat Liontin Naga Sungging Pusaka Dunia Jimat Liontin Naga Sungging Pusaka Dunia ini merupakan jimat bertuah yang berbentuk naga. Pusaka ini adalah hasil murni penarikan alam sehingga kekuatan spiritualnya tidak bisa diragukan lagi. Pusaka ini dapat menjadi pusaka andalan karena tuahnya alami dari alam bukan isian manusia. Jimat Liontin Naga Sungging Pusaka Dunia ini mempunyai… selengkapnya
Rp 600.000Liontin Sepasang Batu Giok Putih Ukir Naga Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk Membuang kesialan jodoh agar tidak sering putus cinta dan membuka keberuntungan dalam mencari jodoh. Membuang kesialan usaha / gagal usaha dan membuka keberuntungan usaha agar selalu sukses. Membuang kesialan karir dan membuka keberuntungan karir sehingga mudah mencari pekerjaan maupun jabatan… selengkapnya
Rp 400.000Mustika Judi Bandar Dadu Mustika Judi Bandar Dadu adalah salah satu mustika bertuah yang memiliki energi spiritual khusus untuk para bandar dadu agar tak kalah dalam bermain dadu. Mustika tersebut sungguh indah serta elegan untuk dipakai cincin maupun liontin. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Judi Bandar Dadu Insya Allah untuk keberuntungan hidup, beruntung dalam berjudi, membawa… selengkapnya
Rp 300.000Kesaktian Batara Karang Kesaktian Batara Karang sudah sangat populer di masyarakat. Batara karang adalah salah satu pusaka yang digemari banyak orang karena batara karang ini sangat sulit di dapat bahkan hanya sedikit saja yang memilikinya. Banyak sekali orang memburunya dan rela memahari hingga harga fantastis. Batara karang dipercaya adalah pertapa sakti yang ditolak oleh langit dan… selengkapnya
Kesaktian Senggoro Macan. Aji Senggoro Macan adalah suatu ilmu kedikdayaan yang diambil dari nenek moyang dari daya kewibawaan binatang macan. apabila seekor macan telah mengeluarkan aumnya maka calon mangsanya tidak akan berkutik. Untuk dapat menguasai ilmu tidak mudah, siapa saja yang mempunyai ilmu ini akan disegani oleh segenap manusia. Selain Kesaktian Senggoro Macan inilah 47… selengkapnya
Alamat Paranormal Batam Alamat Paranormal Batam sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa paranormal atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Batam Masyarakat Batam… selengkapnya
Kesaktian Lebur Sakheti. Inti lebur saketi merupakan ajian pamungkas handalan beberapa perguruan. Ajian ini bila diamalkan terus menerus dayanya sangat hebat, bisa digunakan untuk membakar hangus golongan jin yang sakti. Tetapi bisa juga untuk pengobatan, khususnya orang yang kena santet, teluh, tenung, sihir dan lainlainnya lagi. Aji ini kerana dayanya yang dahsyat tidak bisa digunakan sembarangan. Selain Kesaktian… selengkapnya
Pentingnya Melakukan Ritual Buang Sial Secara Rutin Ritual buang sial adalah satu dari sekian banyaknya jenis pusaka dan ritual yang terkenal di Indonesia. Jika dilihat dari kegunaan, sangat wajar jika banyak orang melakukannya. Tapi jika anda adalah orang yang baru mengenal tentang ritual ini, adalah sebuah kesalahan besar jika berpikir bahwa ritual ini hanya perlu… selengkapnya
Mustika Getah Katilayu, Mustika Getah Katilayu Mustika Getah Katilayu anda bisa mengunjungi galeri Pusaka Dunia dengan klik ini Katilayu Dijamin Asli
Membasuh Kepala Bagi Wanita Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah disunnahkan bagi wanita ketika mengusap kepala dalam berwudhu untuk memulai dari bagian depan kepala hingga bagian belakang, kemudian kembali lagi ke bagian depan kepala sebagaimana yang dilakukan laki-laki dalam berwudhu ? Jawaban. Ya, karena pada dasarnya segala… selengkapnya
Orang Yang Bangkrut di Akhirat “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya : Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut ( pailit ) itu ? Maka mereka ( para sahabat ) menjawab : orang yang pailit di antara kita adalah orang yang tidak mempunyai uang dan harta. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam… selengkapnya
337 Batu Permata Terkenal dan Termahal di Dunia. Batu Permata Termahal Batu Permata Ruby Batu Permata Kalimantan Batu Permata Blue Safir Batu Permata Hijau Batu Permata Menurut Zodiak Batu Permata Myanmar Batu Permata Tts Batu Permata Zamrud Batu Permata Kecubung Batu Permata Batu Permata Alexandrite Batu Permata Adalah Batu Permata Akik Batu Permata Asli Indonesia… selengkapnya
Kesaktian Jaran Goyang. Ilmu pelet yang sudah sangat terkenal. Persyaratan untuk memiliki ilmu ini tidaklah mudah. Sebab ilmu Jarang Goyang sangat ampuh untuk mengguna-guna seorang gadis atau sebaliknya. Selain Kesaktian Jaran Goyang inilah 47 Macam Ajian Kesaktian Paling Ampuh