Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Jasa Pengisian Penangkal Ilmu Hitam Jasa Pengisian Penangkal Ilmu Hitam merupakan sebuah layanan Tim Sesepuh Pusaka Dunia yang bertujuan untuk membuka cakra gaib seseorang sehingga dia memiliki energi spiritual yang dapat digunakan untuk menangkal berbagai jenis sihir, menangkal segala macam marabahaya gaib, menonaktifkan kekuatan ilmu hitam musuh, menggagalkan serangan gaib yang diluncurkan musuh kepada anda,… selengkapnya
Rp 3.000.000Buku Kaligrafi Arab Buku Kaligrafi Arab merupakan buku yang diterbitkan oleh Pustaka Agung Surabaya. Buku ini berisikan kaligrafi Arab dilengkapi bacaan huruf latin dan artinya. Buku ini sangat cocok untuk pemula dalam mengenal dan belajar Kaligrafi Arab. Kaligrafi adalah seni yang dihormati di antara berbagai seni rupa Islam, karena merupakan alat utama untuk melestarikan Al-Qur’an…. selengkapnya
Rp 30.000Mustika Lingkar Darah Keramat Mustika Lingkar Darah Keramat merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor lingkaran berwarna merah darah yang terkesan elegan. Mustika tersebut terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk membangkitkan ajian pemikat, pelet, pengasihan para janda dan gadis gadis muda serta memudahkan… selengkapnya
Rp 275.000Mustika Tuyul Emas Mustika Tuyul Emas merupakan mustika bertuah yang unik dan memang jarang sekali didapatkan. Pamor mustika ini asli alami dan bukan isian maupun gambaran manusia. Selain itu mustika ini memiliki ukuran yang kecil dan sangat cocok dijadikan cincin. Keterangan Mustika Tuyul Emas Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Sosok Tuyul Emas. Produk… selengkapnya
Rp 300.000Nama Produk Pusaka Khodam Naga Sui / Mustika Bertuah Naga Sui Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk kelancaran kerejekian, kemudahan meraih kekayaan, kewibawaan dihormati dan disegani, pengasihan tingkat tinggi, memudahkan memikat idaman hati, penakluk dan pengeretan, mendatangkan bala bantuan ribuan khodam naga sui. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Naga Sui Murah. Produk jenis ini… selengkapnya
Rp 200.000Mustika Pelet Gendam Birahi Mustika Pelet Gendam Birahi merupakan mustika yang memiliki pamor bagaikan miss v merah darah yang sangat jarang sekali untuk didapatkan. Mustika ini perpaduan pamor dan corak warnanya sangat indah sekali. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Pelet Gendam Birahi Insya Allah untuk menundukkan hati orang yang keras, mempengaruhi pikiran seseorang agar mau menuruti… selengkapnya
Rp 475.000Mustika Buto Ijo Asli. PD1509 Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk spesial khusus kemudahan jalannya rejeki, mencapai puncak kesuksesan, hidup tidak kekurangan, diberikan kesuksesan dalam semua bidang diantaranya bisnis, dagang, karir, jabatan dan sebagainya, menghindarkan dari kegagalan dan kebangkrutan. Jenis Batu ini bernama Akik Hijau Welang. Tingkat Kekerasan Batu 6.5 – 7 Mohs. Batu Mustika… selengkapnya
Rp 450.000Souvenir Kipas Kayu Cendana Souvenir Kipas Kayu Cendana adalah souvenir dengan bentuk kipas kayu cendana. Souvenir Kipas Kayu Cendana ini biasa untuk digunakan sebagai souvenir pernikahan, souvenir acara syukuran, souvenir pindahan rumah, souvenir syukuran dari kedatangan haji / umroh, souvenir ulang tahun, souvenir aqiqah, souvenir khitanan, souvenir ucapan hari raya dan berbagai acara lainnya. Souvenir… selengkapnya
Rp 5.100Cincin Mustika Khodam Macan Tutul Cincin Mustika Khodam Macan Tutul merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika… selengkapnya
Rp 650.000Gelang Mustika Naga Gelang Mustika Naga merupakan salah satu gelang mustika yang memiliki pamor naga yang mempesona sekali. Corak warna mustika ini asli sejak didapatkan sudah seperti ini adanya. Gelang mustika ini dapat dimiliki oleh semua kalangan dan sangat cocok juga dipakai oleh pria maupun wanita. Khasiat Manfaat Bertuah Gelang Mustika Naga Insya Allah untuk… selengkapnya
Rp 375.000Info Amalan Agar Tangan Tidak Pernah Sepi Dari Uang. Amalkan doa di bawah ini di baca 35 kali, pada malam jumat terakhir di bulan Rajab,Insya Allah,Tangan tidak akan pernah sepi dari Uang. Doanya : BISMILAHIRAHMANIRAHIM MUHAMMADUN ROSULULLAHI SHOLLALLAHU ALAIHI WASSALAM, AHMADUR ROSULILLAHI SHOLLALLAHU ALAIHI WASSALAM. Demikian artikel tentang Info Amalan Agar Tangan Tidak Pernah Sepi… selengkapnya
Doa memudahkan Menghafal dan Penerang Hati Bagi orang yang bebal, atau sukar untuk menghafal suatu ilmu atau pelajaran di sekolah cobalah amalkanlah amalan di bawah ini: ” Wayaa hayyun idzhabmautu qolbii falam azala bidzikrika ya qoyyuumu maadumtu muwashsholaa ” 12x Untuk memudahkan hafiz dan penerang hati amalkanlah selalu do’a ini: “Allaahumma shalli wasallim‘alaa sayyidinaa muhammadin… selengkapnya
RIWAYAT SYEKH MAULANA ISHAK Di awal abad 14 M, kerajaan Blambangan diperintah oleh Prabu Mena Sembuyu, salah seorang keturunan Prabu Hayam Wuruk dari kerajaan Majapahit. Raja dan rakyatnya memeluk agam Hindu dan sebagian ada yang memeluk agama Budha. Pada suatu hari Parbu Menak Sembuyu gelisah, demikian pula permaisurinya pasalnya puteri mereka satu-satunya jatuh selama beberapa… selengkapnya
Tongkat komando yang dimiliki oleh Soekarno memiliki sejarah yang kaya dan bersimbol. Tongkat komando ini menjadi salah satu lambang kekuasaan dan kekuatan presiden pertama Indonesia. Soekarno pertama kali menggunakan tongkat komando pada saat menyampaikan pidato dalam upacara proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Tongkat komando ini kemudian menjadi ciri khas dari Soekarno selama masa… selengkapnya
Cara Merawat Jenglot Batara Karang Jenglot Batara Karang adalah jenis jenglot yang dipercaya memiliki kekuatan magis dan energi positif. Untuk merawat Jenglot Batara Karang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain: 1. Menyimpan Jenglot dengan baik: Jenglot harus disimpan di tempat yang bersih, kering, dan terhindar dari sinar matahari langsung. Hindari menyimpan Jenglot di tempat yang… selengkapnya
Praktek Dukun Aceh Tamiang Praktek Dukun Aceh Tamiang sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Aceh Tamiang… selengkapnya
Alamat Dukun Manado Alamat Dukun Manado sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Manado Masyarakat Manadotidak… selengkapnya
Prediksi Shio Presiden 2014 Prediksi Shio Presiden 2014 adalah salah satu artikel dari sekian banyak artikel yang kami buat, anda juga bisa menemukan artikel yang serupa di majalah posmo edisi 724. Banyak cara membaca karakter seseorang. Salah satunya dengan meramal energi feng shui. Dalam pandangan ahli feng shui Fu Gui, energi yang dipancarkan presiden 2014… selengkapnya
Berita Artikel Ritual Makan Bayi di China Salah seorang pengusaha di china dan juga pemilik pabrik di negara tersebut mengaku punya ritual yang telahturun temurun untuk menjaga vitalitasnya dan awet mudanya, yaitu dengan mengkonsumsi “Healthy Soup”, sebagai pengkonsumsi tetap ‘”Healthy Soup”. Sebagai hasilnya, pria berusia 65 tahun menjelaskan khasiat “Healthy Soup” ini mempertahankan kemampuannya untuk… selengkapnya
Info Amalan Kebal Cambuk. Amalan Kebal Cambuk ini berfungsi agar Tidak merasa sakit meskipun dicambuk berkali-kali (atraksi) Caranya : Sebaiknya anda melakukan puasa 1 hari, yaitu hari Kamis. Setelah berbuka puasa, jangan makan apa-apa lagi dan tidak boleh tidur Setelah sholat subuh, baca do’a di bawah ini sampai terbit matahari Bismillahirrahmaanirrahim, Qaala rasuulullahi qul man… selengkapnya