Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Syal Scarf Hitam Wool Rajut Syal Scarf Hitam Wool Rajut merupakan syal / scarf yang terbuat dari kain rajut yang indah dan menawan serta lembut dipakai. Syal ini diproduksi secara teliti dan mengutamakan kualitas. Syal ini cocok digunakan untuk pria ataupun wanita sebagai pelengkap fashion ataupun pelindung diri dari cuaca dingin. Syal Scarf Hitam Wool… selengkapnya
Rp 45.000Mustika Pulung Rejeki Mustika Pulung Rejeki merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor membentuk pulung yang unik dan indah. Mustika tersebut juga memiliki energi spiritual khusus untuk menarik rejeki dan memudahkan dalam merintis usaha dari kecil hingga besar. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk dipermudah urusan keuangan, lancar dalam meraih rejeki dan diberi kemudahan… selengkapnya
Rp 300.000Nama Produk Keris Kyai Sabuk Inten Yang Asli Keris Kyai Sabuk Inten Yang Asli mempunyai khasiat Insya Allah untuk Nama Dapur / Bentuk Keris ini : Sabuk Inten Nama Pamor / Lambang / Filosofi : Beras Wutah Tangguh / Estimasi : Kerajaan Mataram Tahun Pembuatan : Abad 14-16 Model Bilah Pusaka : Keris Luk 11… selengkapnya
Rp 2.757.313Nama Produk Cincin Raja Pengasihan Sejagat Raya. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk pengasihan tingkat tinggi, pelet alami tingkat tinggi, pembuka aura wajah awet mudah, membuka aura ketampanan dan kecantikan, membuang kesialan, sebagai penolak bala yang ampuh, menambah popularitas, daya tarik simpati masyarakat, tampil menarik mempesona, menunjang karir swasta, menunjang karir selebriti, menunjang karir penyanyi,… selengkapnya
Rp 1.500.000Mustika Genthong Makmur Mustika Genthong Makmur merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika ini akan membawa dampak… selengkapnya
Rp 685.000Azimat Teko Harimau Emas Nama Produk ini. Azimat Teko Harimau Emas ini mempunyai Khasiat Insya Allah untuk Kerejekian, Pemagaran tempat usaha, pelarisan dagang, mendatangkan pelanggan, mencerahkan aura tempat usaha agar membuat orang tertarik, bisa juga digunakan sebagai penguat power pusaka yang khusus untuk pelarisan maupun kerejekian. Berasal Dari Bahan : Wesi Kuning / Besi Kuning… selengkapnya
Rp 275.000Tongkat Pusaka Orang Sakti Era Bung Karno Tongkat Pusaka Orang Sakti Era Bung Karno merupakan tongkat kuno yang dahulu digunakan sebagai pusaka saat berperang, Pusaka ini termasuk salah satu pusaka warisan jaman perang ketika merebut kemerdekaan RI. Khasiat Tongkat Pusaka Orang Sakti Era Bung Karno Khasiat Tongkat Pusaka Orang Sakti Era Bung Karno Insya Allah untuk Keselamatan… selengkapnya
Rp 950.000Cincin Mustika Pengasihan Sulaiman Madu Keistimewaan Cincin Mustika Pengasihan Sulaiman Madu Cincin Mustika Pengasihan Sulaiman adalah cincin bertuah yang telah diritualkan dengan energi pengasihan luar biasa. Mustika ini memancarkan aura kasih sayang, kelembutan, dan daya tarik yang dapat membuat pemakainya lebih disayangi, dihormati, serta lebih mudah dalam urusan cinta dan hubungan sosial. Manfaat dan Khasiat… selengkapnya
Rp 555.000Mustika Hantu Kemukus Mustika Hantu Kemukus merupakan mustika bertuah yang merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika… selengkapnya
Rp 375.000Souvenir Dompet Salur Souvenir Dompet Salur adalah souvenir dengan bentuk dompet / pouch salur. Souvenir Dompet Salur ini biasa untuk digunakan sebagai souvenir pernikahan, souvenir acara syukuran, souvenir pindahan rumah, souvenir syukuran dari kedatangan haji / umroh, souvenir ulang tahun, souvenir aqiqah, souvenir khitanan, souvenir ucapan hari raya dan berbagai acara lainnya. Souvenir Dompet Salur… selengkapnya
Rp 4.700Berita Artikel Sejarah Peperangan Di Jaman Nabi dan Detail Jumlah Korbannya Perang Badar Inilah perang pertama yang dilakukan kaum muslimin. Sekaligus peristiwa paling penting bagi sejarah perkembangan da’wah Islam. Meski dengan kekuatan yang jauh lebih kecil dibanding kekuatan musuh, dengan pertolongan Allah, kaum muslimin berhasil menang menaklukkan pasukan kafir. Rasulullah SAW berngkat bersma tigaratusan orang… selengkapnya
Resep Gemuk Dengan Khasiat Ayat Kursi Tubuh kurus ceking memang bisa membuat pria atau wanita bisa menjadi minder dalam pergaulan sehari-hari, dengan postur badan yang kurang ideal, kurus bisa jadi faktor keturunan namun hal itu bisa saja kita coba dengan terapi dengan metode Ayat Kursi, Insya Allah mudah-mudahan bisa menjadi solusi bagi anda, dan metode… selengkapnya
Benda Pusaka Bertuah Islami Yang Banyak Kita Temui Benda pusaka bertuah islami yang banyak kita temui Pada zaman dulu, banyak sekali orang yang menggunakan sebuah barang sebagai jimatnya, mulai dari yang menggunakan keris, batu pusaka, sampai cincin. Tapi mungkin itu adalah hal yang biasa, dalam agama islam juga ada beberapa benda yang bisa Anda bawa kemana-mana… selengkapnya
Batu mustika Nyi Roro Kidul dipercaya memiliki kesaktian luar biasa dalam hal perlindungan, keberuntungan, kewibawaan, dan peningkatan spiritual. Konon, batu mustika ini dapat membantu pemiliknya mendapatkan perlindungan dari bahaya, mendatangkan rezeki dan keberuntungan, serta meningkatkan kepekaan spiritual. Batu mustika Nyi Roro Kidul juga diyakini memiliki energi yang kuat untuk melindungi pemiliknya dari serangan makhluk halus atau… selengkapnya
Tentang Menunggang Kuda di Atas Air. Diriwayatkan dari Saham bin Munjab, dia berkata, “Dalam peperangan di wilayah Darain (nama tempat di sekitar Bahrain) Al-Ala bin Al-Hadhrami bersama-sama kami. Al-Ala memanjatkan tiga macam doa, dan ketiga doa itu dikabulkan oleh Allah SWT.” “Kemudian, kami berjalan bersama-sama sehingga tiba di suatu tempat. Kami mencari air untuk wudu tetapi… selengkapnya
Praktek Dukun Aceh Singkil Praktek Dukun Aceh Singkil sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Aceh Singkil… selengkapnya
Khasiat Surat AL-MULK Surah Al Mulk adalah surat keamanan dan keselamatan, karena ia menyelamatkan pembaca-pembacanya dari siksa kubur. Sejarah telah membuktikan seperti yang berlaku di zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Ibnu Abbas menceritakan: “Pernah suatu ketika para sahabat berkemah di atas kuburan. Mereka sebenarnya tidak menyangka tempat itu adalah kuburan, Setelah beberapa saat ketika berada… selengkapnya
Praktek Dukun Padang Lawas Utara Praktek Dukun Padang Lawas Utara sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun… selengkapnya
Keris Djoko Susilo Bernilai Milyaran. Selain hobi mengoleksi barang pusaka berupa keris, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo juga berbisnis keris. Hal ini diungkapkan kolektor keris, Indrajaya Februardi, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan terdakwa Djoko Susilo di… selengkapnya
Khasiat Batu Permata Anglesite Anglesite Variasi Warna : Putih, Kuning, Hijau, Biru Kadar Transparasi : Transparan, Translusan, Opak Luster : Adamantine, Resinous-Vitreous Index Bias : 1.877 -1.894 Kadar Keras : 2.5-3.0 Skala Mohs. Berat Jenis : 6.37-6.39 gr/cm3 Formula Kimia : PbSO4 (Lead Sulfate) Sistem Kristal : Orthorombik, Dipiramidal Tahun ditemukan : 1832 Wilayah Penghasil… selengkapnya
