Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Gelang Bertuah Kayu Kokka Terbaik Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk keselamatan, pancarkan aura pengasihan, perlindungan gaib, keberuntungan dalam hidup, anti sihir, pengusir jin jahat, kelancaran rezeki dari berbagai arah keharmonisan rumah tanggah, kemudahan mendapat ilham dan berkah, mudah mendapat Mujizat, kemudahan mendapat anugerah langsung dari Allah SWT. Sudah Mendapatkan Bonus Minyak Pusaka… selengkapnya
Rp 175.000Mustika Eyang Sumelang Gandring Nama daripada Produk ini. Mustika Eyang Sumelang Gandring berkhasiat Insya Allah untuk memberikan perlindungan gaib, pagar gaib agar terhindar dari kejahatan seperti pencuri / perampokan, dll. Hanya dengan disimpan dimanapun pemilik akan mudah mendapat rejeki lebih, memudahkan mencari nafkah dan kebutuhan ekonomi, memudahkan datangnya pelanggan/nasabah. Memiliki Batu ini pemilik akan mudah… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Pelet Kinasih Sukma Mustika Pelet Kinasih Sukma merupakan batu mustika bertuah yang memiliki warna merah dan mustika ini berpamor guratan putih yang unik dan langka sekali. Mustika ini bentuk pamor dan perpaduan warnanya sangat serasi sekali serta terkesan indah dan elegan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk pembuka aura pelet pengasihan, memikat… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Bertuah Tundung Musuh adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Bertuah Tundung Musuh Insya Allah untuk menangkal segala macam bentuk serangan musuh, tolak balak segala ilmu hitam/sihir/santet/serangan ghaib, pagar diri, keselamatan dari bahaya, pendinding ghaib tingkat tinggi. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Corak Api Tundung Musuh. Produk jenis ini ditemukan Tahun… selengkapnya
Rp 300.000Batu Mustika Blue Sapphire Bertuah Lulus Tes Bersertifikat. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk : Membuka Aura Ketampanan / Kecantikan. Membangkitkan simpul syarat pemikat tampil menawan mempesona. Kesehatan dan penolak energi negatif. Kewibawaan, menunjang derajat dimata siapapun disegani dan dihormati. Power Asihan memikat hati yang dikehendaki. Menunjang peningkatan ekonomi, hidup berlimpah rejeki. Menunjang karir dan… selengkapnya
Rp 800.000Mustika Merah Delima Bertuah Asli Harga Murah Mustika Merah Delima Bertuah Asli Harga Murah merupakan batu mustika bertuah yang berwarna merah merona dan sangat menawan indah mempesona. Mustika merah delima ini dijamin keasliannya dan dimaharkan dengan mahar yang terjangkau untuk semua kalangan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Merah Delima Bertuah Asli Harga Murah Insya Allah untuk kesuksesan… selengkapnya
Rp 395.000Kitab Stambul Kulit Kuno Tinta Emas Kitab Stambul Kulit Kuno merupakan serangkaian rajah khusus yang sangat unik karena istambul yang satu ini termasuk istambul kuno serta sangat langka dan kemungkinan hanya ada di Pusaka Dunia. Kitab Stambul Kulit Kuno Tinta Emas ini mempunyai Khasiat Insya Allah untuk bisa Anda gunakan untuk membantu semua urusan anda… selengkapnya
Rp 750.000Jimat Mustika Sewu Siji adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Jimat Mustika Sewu Siji Insya Allah untuk penolak bala atau penangkal segala sesuatu yang tidak di inginkan. Misal guna-guna, penolak gangguan makhluk halus, roh jahat, santet, guna-guna, ilmu sihir, penolak gangguan binatang buas atau bintang berbisa, dsb. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Lipan Ampuh Mustika Lipan Ampuh merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor guratan seperti hewan lipan, mustika ini salah satu mustika yang paling diburu oleh para pecinta mustika bertuah, untuk dijadikan koleksi maupun sarana spiritual kebatinan. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Batu Lipan. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan 6.5-7 Mohs. Ukuran… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Pemutus Cinta Kendit Miring Pusaka Dunia Mustika Pemutus Cinta Kendit Miring Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang… selengkapnya
Rp 350.000Rahasia Ilmu Pengasihan Rahasia Ilmu Pengasihan sering menjadi pertanyaan banyak masyarakat dari berbagai kalangan. Tidak asing lagi jika mendengar kata ” Pengasihan “. Ilmu yang menjadi dambaan kaum remaja hingga tua ini adalah yang paling spektakuler dan paling dicari di Indonesia. Seseorang yang memiliki impian mendapatkan pasangan idamanya namun tak kunjung tercapai pasti akan mencari ilmu… selengkapnya
Berita Artikel Gairah Seks Wanita Menurut Primbon Jawa Keindahan wanita dibahas dalam banyak buku atau kitab kuno, baik di China, India, Amerika Latin, Arab maupun nusantara. Seperti primbon Jawa yang telah ditulis pujangga sejak ribuan tahun silam, hingga kini masih bisa dijadikan referensi. Primbon Jawa sebagai produk kuno masih memiliki penggemar bahkan masih dipakai untuk… selengkapnya
Manfaat Katilayu, Manfaat Katilayu Manfaat Katilayu, anda bisa mengunjungi galeri Pusaka Dunia dengan klik ini Katilayu Dijamin Asli
Khadijah Binti Khuwailid (Sang kekasih yang selalu dikenang jasanya) Beliau adalah seorang sayyidah wanita sedunia pada zamannya. Dia adalah putri dari Khuwailid bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushai bin Kilab al-Qurasyiyah al-Asadiyah. Dijuluki ath-Thahirah yakni yang bersih dan suci. Sayyidah Quraisy ini dilahirkan di rumah yang mulia dan terhormat kira-kira 15 tahun sebelum tahun… selengkapnya
Info Pengasihan Nur Kumbang. Pengasihan Nur Kumbang ini adalah pengasihan yang kekuatan gaibnya disalurkan dengan cara berjabat tangan dengan orang dituju, sehingga orang tersebut menjadi simpati bahkan bisa jatuh cinta pada Anda. Kesan pertama begitu menggoda dan selanjutnya terserah Anda…. Manteranya : Bismillaahirrohmaanirrohiim Niat ingsun pan ngatrapaken Kasihan ingsun nur kumbang Rayak-rayak runtung-runtung Batur kita… selengkapnya
Tentang Sirah Islam Indonesia. Melacak sejarah masuknya Islam ke Indonesia bukanlah urusan mudah. Tak banyak jejak yang bisa dilacak. Ada beberapa pertanyaan awal yang bisa diajukan untuk menelusuri kedatangan Islam di Indonesia. Beberapa pertanyaan itu adalah, darimana Islam datang? Siapa yang membawanya dan kapan kedatangannya? Ada beberapa teori yang hingga kini masih sering dibahas, baik… selengkapnya
Orang yang terkena santet biasanya akan menunjukkan gejala-gejala sebagai berikut: 1. Merasa tidak enak badan secara tiba-tiba tanpa sebab yang jelas. 2. Mengalami gangguan fisik seperti mual, pusing, dan demam yang tidak kunjung sembuh walaupun sudah diobati. 3. Merasa tidak nyaman, cemas, dan takut tanpa alasan yang jelas. 4. Mengalami mimpi buruk sebab atau sering… selengkapnya
Susunan Keris Jala Tunda. Tergolong pamor pemilih. Tuahnya untuk ketenaran, untuk menonjol dalam lingkungandan tergolong pamor langka walau dari teknik pembuatan tidak terlampau sukar. Sepintas mirip pamor Wengkon tetapi lebar dan pada bagian dalam ada lekuk-lekuk yang terkadang simetris berhadapan tetapi pada bagian lain sering tidak simetris. Pamor Jala Tunda yang bagus, garis-garis yang menjadi… selengkapnya
Nasab Mbah Kholil Berebut Bangkalan Nasab Mbah Kholil Berebut Bangkalan meruppakan salah satu dari sekian banyak artikel yang kami buat, anda juga bisa melihat artikel di majalah Posmo edisi 708. Hampir seluruh orang Madura dan orang-orang jawa khususnya kaum santri, pasti mengenal nama Syaikh Kholil Bangkalan. Dalam paket-paket ziarah makam para wali, Syaikh Kholil termasuk… selengkapnya
Khasiat Batu Permata Emerald Beryl Zamrud (Emerald Beryl) Variasi Warna : Hijau Kebiru-biruan hingga Hijau Kadar Transparasi : Transparan hingga Opak Luster : Vitreous, Resinous Index Bias : 1.572 -1.600 Kadar Keras : 7.5 – 8 Skala Mohs. Berat Jenis : 2.68 – 2.80 gr/cm3 Formula Kimia : Be3(Al,Cr)2Si6O18 (Beryllium Alumunium Silicate) Sistem Kristal :… selengkapnya