Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mustika Pantai Selatan Nyi Roro Kidul merupakan mustika yang didapatkan di pesisir pantai selatan tepatnya di pantai parang kusumo, mustika ini memiliki corak warna perpaduan antara hijau serta putih yang sangat indah dan unik sekali, perhatikan bentuk pamor mustika tersebut dengan seksama, sangat indah bukan. Pada Mustika tersebut energinya juga alami dan bukan isian manusia…. selengkapnya
Rp 350.000Nama : Batu Mustika Mutiara Ukuran : -+ 6×6 milimeter Jenis Batu : Mutiara Stok Barang : Ready Jaminan : Dijamin Asli dan Bukan Sintetis (Palsu). Garansi : Uang Mahar Kembali jika terbukti Sintetis (Palsu). Gambar : Foto Original Tanpa Editan, Size diperkecil biar mudah diakses. Asal Usul : Penarikan Alam Khasiat Mustika ini Insya… selengkapnya
*Harga Hubungi CSInilah Mustika Badar Lumut Paling Super yang Merupakan Pusaka Bertuah Kekebalan. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk Kewibawaan, Mempunyai Pesona dan Kekuatan Pemikat Tingkat Tinggi, Pagar Diri, Menolak Balak Serangan Santet, Tenung, Black Magic, Ilmu Hitam, Anti Kerasukan Jin, Keselamatan Dalam Pekerjaan, Keselamatan Perjalanan, Terhindar Dari Kesialan, dan konon Bisa Kebal Tembak, Kebal Senjata, Kebal… selengkapnya
Rp 385.000Nama Pusaka : Keris Jaran Goyang Corok Dapur / Bentuk : Jaran Goyang Pamor / Lambang / Filosofi : Kulit Semongko Tangguh / Era Pembuatan / Estimasi : Kerajaan Pajajaran Tahun Pembuatan : Abad 12 Model Bilah Pusaka : Luk 7 Panjang Bilah-Pesi Keris : 40 CM Panjang Seluruh Keris : 46,5 CM Asal Usul… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMustika Pelet Semar Ireng Koleksi Sesepuh Mustika Pelet Semar Ireng Koleksi Sesepuh adalah salah satu mustika bertuah koleksi sesepuh yang memiliki pamor semar hutam. Batu mustika ini memiliki power energi tingkat tinggi yang memiliki fungsi untuk pelet, pengasihan, pengeretan, penunduk dan peluluh hati. Sangat bagus untuk dijadikan koleksi maupun salah satu mustika andalan. Akan lebih… selengkapnya
Rp 800.000Mustika Alam Gaib Khodam Ganas Koleksi Sesepuh Mustika Alam Gaib Khodam Ganas Koleksi Sesepuh merupakan salah satu mustika bertuah koleksi sesepuh yang memiliki pamor pemandangan alam asli natural. Batu mustika ini memiliki power energi tingkat tinggi yang memiliki fungsi untuk perlindungan diri dan kelancaran segala hajad anda. Mustika ini hasil penarikan alam gaib bukit kahyangan… selengkapnya
Rp 1.000.000Mustika Pengasihan Combong Ampuh Mustika Pengasihan Combong Ampuh merupakan mustika bertuah yang memiliki lubang pada tengahnya yang terbentuk secara alami melalui proses alam dan bukan karena lubangan manusia. Mustika combong ini memang banyak sekali yang memcarinya karena mustika ini dipercaya juga spesial untuk pelet pengasihan ampuh. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Mustika Pengasihan Combong… selengkapnya
Rp 350.000Batu Mustika Angka 8 Hoki Buang Sial Keunikan Batu Mustika Angka 8 Hoki Angka 8 dikenal sebagai simbol keberuntungan dalam banyak budaya, termasuk dalam spiritualitas mistik. Batu Mustika Angka 8 ini diritualkan khusus untuk menarik energi positif, kesuksesan, dan melindungi dari sial. Manfaat dan Khasiat Batu Mustika Angka 8 Menarik Keberuntungan: Membantu mempercepat datangnya hoki… selengkapnya
Rp 425.000Gelang Mustika Giok Hijau Unik Gelang Mustika Giok Hijau Unik adalah gelang yang memang asli terbuat dari batu giok. Gelang pusaka ini memiliki energi spiritual secara alami yang terdapat didalamnya. Gelang giok ini sungguh indah dan dapat dimiliki oleh semua kalangan dan sangat cocok juga dipakai oleh pria maupun wanita. Khasiat dan Manfaat Bertuah Gelang… selengkapnya
Rp 425.000Mustika Khodam Pendamping Kekayaan Mustika Khodam Pendamping Kekayaan adalah mustika bertuah yang memiliki corak pamor guratan yang indah mempesona. Pamor dan warna mustika ini juga terbentuk melalui proses alam secara alami dan bukan hasil isian maupun gambaran manusia. Energi dari Mustika Khodam Pendamping Kekayaan tesrebut alami dan sangat bermanfaat secara positif bagi pemiliknya. Khasiat Manfaat… selengkapnya
Rp 325.000Khasiat Susuk Cair Ampuh Khasiat Susuk Cair Ampuh akan menjadi pertanyaan orang-orang karena terdengar sangat asing ditelinga. Jika mendengar kata susuk reflek yang dipikirkan masyarakat adalah benda yang ditanam atau dimasukan kedalam bagian tubuh tertentu. Susuk banyak diminati di Indonesia baik kaum pria maupun wanita. Apakah anda mengerti tentang efek samping menanam susuk berwujud benda… selengkapnya
Toko Online Pusaka Terpercaya. Toko Online bidang apapun pasti mempunyai alamat yang jelas dan valid, anda bisa mengeceknya melalui google map atau jika ada teman disekitar alamat itu sebaiknya meminta tolong untuk mengeceknya, cobalah bertanya pada penjual online apakah anda diperbolehkan untuk transaksi datang langsung, jika tidak diperbolehkan dengan alasan apapun maka anda perlu waspada… selengkapnya
Cara Belajar Memiliki Ajian Pemikat Wanita Dengan Mudah Banyak orang yang ingin tau bagaimana Cara Belajar Memiliki Ajian Pemikat Wanita Dengan Mudah, sesungguhnya dalam dunia spiritual banyak cara atau metode belajar untuk bisa menguasai/memiliki ajian pemikat wanita, cara cepat untuk memiliki ajian pemikat wanita yaitu dengan cara anda belajar kepada seseorang yang menguasai spiritual kebatinan,… selengkapnya
Ramalan Zodiak Sagitarius Tahun 2020 Ramalan Zodiak Sagitarius Tahun 2020 ini merupakan sebuah perkiraan dan untuk ketepatannya tidak pasti 100%. Pusaka Dunia memprediksi Zodiak Sagitarius akan merasa lebih percaya diri tahun ini. Ini akan membantu Anda dalam berbagai aspek kehidupan Anda pada tahun 2020. Anda akan cenderung menyelesaikan masalah yang mungkin terjadi tahun lalu. Ini… selengkapnya
Berita Artikel Satanisme (Pemuja Setan), Siapa, Apa, Sejarah dan Perkembangannya Kini Satanisme secara singkat dapat diartikan sebagai penyembahan setan dan menjadikannya sebagai Tuhan. Gerakan sesat ini memiliki ajaran melaksanakan hal-hal yang oleh agama dianggap berdosa. Satanisme juga menerima setan, lambang kejahatan, sebagai pemimpin dan pembimbing. Sejarah Satanisme Kaum Satanis, yakni para pengikut ajaran satanisme, sudah… selengkapnya
Arti Keris Brojol, Dapur Brojol, sebagaimana dhapur keris lainnya merupakan suatu karya yang mempunyai muatan spiritual berupa ajaran-ajaran hidup. Secara terminology, brojol memang identik dan terkait dengan masalah kelahiran. Brojol merupakan ungkapan peristiwa kelahiran jabang bayi ke dunia. Keris berdhapur brojol, sebagai simbol kelahiran bayi sebenarnya bukan pada proses kelahiran itu sendiri (mbrojol-lahir) yang akan… selengkapnya
Kerajaan Jenggala. SIDOARJO ADALAH PUSAT KERAJAAN JENGGOLO Andai Dewi Kilisuci bersedia menjadi ratu di Kahuripan, barangkali sejarah tidak mengenal kerajaan Jenggala. Tetapi karena sang dewi lebih tertarik pada kesunyian gua Selomangleng (Kediri) daripada pesta pora hedonistik istana, maka Ayahnya, Airlangga merasa perlu membagi kerajaan menjadi dua. Pembelahan kerajaan Kahuripan bukan saja merubah wajah Jawa secara… selengkapnya
Berita Artikel Pelet Muda-mudi Apakah ada mantra ilmu pelet yang bisa di pelajari dengan mudah dan reaksinya cepat tanpa harus melakukan ritul puasa dan berefek selamanya bagi orang yang dipelet?? Bagi kaum laki – laki yang ingin mendapatkan pacar dan pasangan hidup yang sesuai dengan idaman maka mempelajari ilmu ini adalah suatu keharusan dimana niat… selengkapnya
Tentang Pengasihan Cahaya Mulya. Pengasihan Cahaya Mulya ini memiliki kegunaan agar Anda disayang dan disukai oleh semua orang. Tidak itu orang dewasa, anak kecil, tua, muda, pria dan juga wanita pada sayang dan suka pada Anda. Manteranya : Bismillaahirrohmaanirrohiim Allohumma kun ilahun cahya mulya Niat ingsun ngaji ruh Sukma ragane harta bandane wong sekabeh Gede… selengkapnya
Cara Mendapatkan Ajian Gelap Ngampar Tanpa Puasa Cara Mendapatkan Ajian Gelap Ngampar Tanpa Puasa- Ajian Gelap Ngampar adalah salah satu ajian ampuh yang di miliki oleh sunan kalijaga. Ajian ini memiliki energi spiritual yang multiguna, selain dapat digunakan sebagai pelindung gaib, penunduk lawan, aura wibawa tinggi, dan lain sebagainya. Cara Mendapat Pelayanan Jasa Spiritual Ajian Gelap… selengkapnya