Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mustika Tindih Raja Khodam Mustika Tindih Raja Khodam merupakan mustika bertuah dengan pamor yang wingit. Batu mustika ini memiliki energi spiritual tingkat tinggi yang bisa digunakan sebagai mustika tindih. Corak warna dan pamor pada mustika ibi sangat indah dan terbentuk dari alam. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk menetralkan energi negatif yang ditimbulkan… selengkapnya
Rp 370.000Jasa Paranormal Pelet Setan Kober Jasa Paranormal Pelet Setan Kober adalah salah satu ilmu pelet tingkat tinggi. Jasa paranormal ini adalah ilmu yang sangat mengerikan dimana anda dapat memikat hati dan meluluhkan hati target anda tanpa terbentang jarak sedikitpun. Ilmu pelet ini akan dilakukan oleh praktisi spiritual yang sudah memiliki pengalaman selama berpuluh-puluh tahun. Jasa… selengkapnya
Rp 4.500.000Mustika Pelarisan Usaha Dagang Jasa Mustika Pelarisan Usaha Dagang Jasa merupakan mustika bertuah yang unik bentuk motif pamornya. Pamor mustika tersebut terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Bentuk pamor mustika ini juga sangat indah sekali dan memang jarang didapatkan. Keterangan Mustika Pelarisan Usaha Dagang Jasa. Produk Jenis ini bernama Batu Akik… selengkapnya
Rp 315.000Mustika Mata Khodam Tali Jiwo Mustika Mata Khodam Tali Jiwo merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor bagaikan sosok mata yang memang jarang sekali ada. Batu mustika ini pamornya juga terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Mustika ini juga sangat cocok untuk cincin maupun liontin. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama… selengkapnya
Rp 335.000Kelebihan Mustika Asihan Kantong Semar adalah mustika ini memiliki perpaduan warna antara warna Hijau muda, hijau dan kuning keemasan, perpaduan ketiga warna tersebut asli alami dan bukan isian maupun gambaran manusia, dari perpaduan ketiga warna itu membentuk pamor kantong semar yang sangat indah dan unik sekali. Pamor Itupun terbentuk secara alami dan tanpa gambaran manusia…. selengkapnya
Rp 400.000Mustika Dua Alam Spiritual Mustika Dua Alam Spiritual merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor dua warna yang sangat indah serta elegan, mustika tersebut pamornya terbentuk secara alami. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Dua Alam Spiritual Insya Allah untuk menyatukan hati, mengembalikan pasangan, keharmonisan rumah tangga, keharmonisan hubungan, mengembalikan usaha yang gagal, terhindarkan gagal urusan cinta dan… selengkapnya
Rp 315.000Mustika Pelet Asmara Cinta Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk untuk buka aura pelet pengasihan, ajian pelet penggetar hati, mampu tundukan musuh, pagar gaib, penangkal gangguan gaib, membuat pasangan setia, membuat pasangan tidak berpaling kelain hati, membuat orang selalu setia baik itu pacar maupun anak buah. Sudah Mendapatkan Bonus Minyak Pusaka untuk Perawatan… selengkapnya
Rp 325.000Keris Bertuah Kol Buntet Keris Bertuah Kol Buntet ini merupakan keris berdapur sujen ampel dengan pamor kol buntet yang sagat elegan dan unik, keris pusaka jenis pamor seperti ini disukai banyak orang. Keris Bertuah Kol Buntet mempunyai khasiat Insya Allah untuk kekebalan dan pengasihan, kekebalan dimaksud agar pemilik terhindar/selamat dari senjata tajam, senjata api, tindak… selengkapnya
Rp 475.000Mustika Kacakra Bawa adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Kacakra Bawa Insya Allah untuk kawibawaan, jabatan, disegani banyak kalangan, kepemimpinan, mudah dalam mengatur, mudah meraih tahta dan kekayaan, rejeki banyak mengalir masuk, pengasihan pemikat. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Karang Unik. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan 6.5-7 Mohs…. selengkapnya
Rp 275.000Mustika Pelet Simboro Pusaka Dunia Mustika Pelet Simboro Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena menjadi pantangan… selengkapnya
Rp 385.000Khasiat Batu Pirus Asli (Turquoise) sejak peradaban kuno dikenal sebagai batu anti-sihir dan digunakan dalam berbagai ritual keagamaan. Dalam sejarah bahkan hingga kini, Pirus Persia berada di tingkat teratas mengalahkan batu dari jenis yang sama dari Afghanistan, Australia timur, Amerika Serikat, Mesir, Amerika Selatan, sebagian wilayah di Asia Tengah bahkan di Cina. Ini karena batu… selengkapnya
Tentang Firman ALLAH SWT Kepada Rahim. Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw., beliau bersabda : “Allah menciptakan makhluq, ketika selesai dari padanya rahim berdiri lalu memegangi ikat pinggang Allah Yang Maha Pemurah. Allah berfirman kepadanya : “Jangan”. Ia menjawab : “Ini adalah tempat orang yang berlindung kepadaMu dari memutuskan”. Allah berfirman : “Tidakkah kamu rela,… selengkapnya
Praktek Dukun Pematangsiantar Praktek Dukun Pematangsiantar sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Pematangsiantar Masyarakat Pematangsiantar tidak… selengkapnya
Berita Artikel Warisan Sejarah Kerajaan Majapahit Warisan Sejarah Kerajaan Majapahit Majapahit telah menjadi sumber inspirasi kejayaan masa lalu bagi bangsa-bangsa Nusantara pada abad-abad berikutnya. Kesultanan-kesultanan Islam Demak Pajang dan Mataram berusaha mendapatkan legitimasi atas kekuasaan mereka melalui hubungan ke Majapahit. Demak menyatakan legitimasi keturunan melalui Kertabhumi; pendiri Raden Patah menurut babad-babad keraton Demak dinyatakan sebagai… selengkapnya
Pantangan Dan Resiko Pengisian Ilmu Kebal Pantangan Dan Resiko Pengisian Ilmu Kebal- Ilmu kebal adalah salah satu keilmuan kesaktian yang sangat ampuh dimata masyarakat indonesia bahkan terkenal hingga di negara-negara tetangga seperti malaysia, Singapore, Brunei Darusallam, bahkan sampai penjuru dunia banyak orang yang tau tentang Ilmu Kebal. Ilmu Kebal bisa di miliki dengan berbagai macam… selengkapnya
Nama Keris Pangeran Diponegoro. Pada saat Diponegoro ditangkap, keris itu disita Belanda. Menurut Werner Kraus dalam Raden Saleh, interpretation of the Arrest of Diponegoro, sebelum dikirim ke Belanda, keris pusaka itu ditunjukkan kepada salah satu panglima Diponegoro, Sentot Alibasha. Sentot membenarkannya dengan tanda tangan dan catatan dalam huruf Jawa. Keris itu dikirim ke Raja Willem… selengkapnya
Info Ilmu Teguh Iman. Bismillaahirrohmaanirrohim, Shallallaahu alaa muhammad,Alloohumma robbana Ya Hayyu Ya Qoyyum,Ya Bathiinu,Ya Robbal aalamiin, Huwalloohul-ladzii laailaahaillaa huwa aalimul ghoibi wasy-syahaadah huwar-rohmaanur rohiim,Laa tudrikuhul abshooru wahuwa yudrikul abshooro wahuwal lathiiful khobiir, Fain tawallaw faqul hasbiyalloohu laa ilaaha illaa huwa alayhi tawakkaltu wahuwa robbul arsyil azhiim, Walaa haula walaa quwwata illa billaahil aliyyil azhiim. Artinya:… selengkapnya
Jenis Batu Mustika Bertuah Jenis Batu Mustika Bertuah- Kali ini kami akan memberikan penjabaran tentang Jenis Batu Mustika yang paling ampuh dan benar benar batu mustika dari penarikan gaib, sejak dulu kala batu mustika bertuah adalah salah satu sarana spiritual yang dikenal dengan keampuhannya selain pusaka keris, mustika bertuah juga digandrungi oleh para pencinta/kolektor barang bertuah karena… selengkapnya
Jasa Paranoramal Makasar Jasa Paranoramal Makasar akan sangat efektif bagi masyarakat yang ada di Makasar. Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita, sering beragam jenis masalah mulai dari yang kecil sampai yang berat. Ujian dalam kehidupan memang tidak pernah bisa dipungkiri dan dihindari, dan sudah semnestinya kita menyelesaikanya. Semua orang perlu benar-benar memperhitungkan langkah ketika ingin menyelesaikan… selengkapnya
Batu mustika Nyi Roro Kidul dipercaya memiliki kesaktian luar biasa dalam hal perlindungan, keberuntungan, kewibawaan, dan peningkatan spiritual. Konon, batu mustika ini dapat membantu pemiliknya mendapatkan perlindungan dari bahaya, mendatangkan rezeki dan keberuntungan, serta meningkatkan kepekaan spiritual. Batu mustika Nyi Roro Kidul juga diyakini memiliki energi yang kuat untuk melindungi pemiliknya dari serangan makhluk halus atau… selengkapnya