Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mustika Teratai Putih Nama daripada Produk ini. Mustika Teratai Putih berkhasiat Insya Allah untuk banyak manfaat diantaranya bagi orang yang ingin mencapai kesuksesan karir, kesuksesan jabatan, kesuksesan publik figur, kesuksesan menjadi arti, kesuksesan berdagang, kesuksesan berbisnis, kesuksesan memikat / pengasihan siapapun, kesuksesan dalam segala bidang, memudahkan mendapat petunjuk secara gaib untuk jalan keluar masalah dan… selengkapnya
Rp 200.000Mustika Huruf A Putih Keramat Mustika Huruf A Putih Keramat merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor huruf A dengan corak warna putih yang sangat elegan dan indah. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Batu Gamabr. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan 6.5-7 Mohs. Ukuran Batu : 15x12x6milimeter. Stok Produk 1 buah. Asal Usul… selengkapnya
Rp 300.000Kitab Istambul Kayu Kuno Tinta Hitam Kitab Istambul Kayu Kuno Tinta Hitam merupakan kitab istambul yang bersampulkan kayu kuno dan tinta kitab tersebut berwarna hitam. Kitab Istambul adalah serangkaian rajah khusus yang bisa Anda gunakan untuk membantu semua urusan anda mulai dari urusan karir, jabatan, kekayaan, pelarisan, kewibawaan, kharisma, pagar gaib, percaya diri, anti santet,… selengkapnya
Rp 350.000Blangkon Batik Jogja Produk Blangkon Batik Jogja merupakan blangkon model jogja yang dibuat detail dan cocok untuk segala kalangan. Blangkon jogja ini dibuat dengan kain warna hitam berhias batik dan model mondolan jogja. Blangkon Khas Jogja adalah tutup kepala yang dibuat dari batik dan digunakan oleh kaum pria sebagai bagian dari pakaian tradisional Jogja. Blangkon… selengkapnya
Rp 35.000Mustika Pandan Kendit Mustika Pandan Kendit merupakan mustika bertuah yang sudah terkenal dengan pamor uniknya. Mustika bertuah ini sangat bagus digunakan siapa saja dan memiliki getaran energi yang luar biasa. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Pandan Kendit Insya Allah untuk memiliki khodam berwujud macan, khodam perewangan, mendatangkan kekuatan gaib tingkat tinggi, ditakuti bangsa jin dan siluman… selengkapnya
Rp 310.000Pusaka Fosil Kepiting Raksasa. merupakan pusaka kepiting raksasa paling langka dan mungkin hanya ada satu-satunya Di Dunia ini, pusaka ini sungguh sangat unik dan usianya diperkirakan jutaan tahun silam, pusaka bertuah seperti ini sangat jarang sekali untuk didapatkan karena proses mendapatkannyapun tidak mudah. Pusaka fosil kepiting raksasa tersebut merupakan pusaka yang sangat unik sekali dan… selengkapnya
Rp 2.000.000Mustika Macan Tutul Emas Ampuh Mustika Macan Tutul Emas Ampuh merupakan mustika bertuah ampuh yang memiliki corak pamor bagaikan motif kulit macan tutul kuning emas yang indah serta elegan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Macan Tutul Emas Ampuh Insya Allah untuk membangkitkan kekuatan batin, membangkitkan ilmu kanuragan, semua hajat dan keinginan tuah akan mengikuti untuk mencapainya,… selengkapnya
Rp 250.000Mustika Ngalap Berkah Gaib Keramat Mustika Ngalap Berkah Gaib Keramat merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor dengan motif yang indah serta elegan sekali. Mustika tersebut perpaduan warnanya juga terbentuk secara alami dan bukan karena lukisan maupun isian manusia. Mustika ini sejak didapatkan sudah seperti ini adanya. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk mendapatkan… selengkapnya
Rp 275.000Mustika Pelet Cinta Tergila Gila Mustika Pelet Cinta Tergila Gila merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor sangat unik dengan warna yang sangat menarik dan elegan nampak indah, mustika ini di peruntuk bagi wanita yang menginginkan pasangannya menjadi tergila gila hingga tidak ingin pisah maupun selingkuh. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Batu Agate. Produk jenis… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Junjung Derajat Tembus Cahaya Mustika Junjung Derajat Tembus Cahaya merupakan mustika bertuah dengan bentuk pamor junjung derajat yang terkesan sangat keramat yang terbentuk melalui proses alam secara alami dan bukan hasil isian maupun gambaran manusia. Mustika tersebut perpaduan warna dan pamornya juga sangat serasi serta indah sekali yang dapat menjunjung derajat peminangnya. Khasiat Manfaat… selengkapnya
Rp 315.000Batu Garnet termasuk kelompok mineral silikat yang telah digunakan sejak Zaman Perunggu sebagai batu permata dan ampelas. Nama “garnet” berasal dari abad ke-14 Inggris Pertengahan kata ‘merah tua’ gernet makna, dari granatus granatus Latin berasal dari granum (gandum, biji) + akhiran “atus”,mungkin adalah referensi untuk “mela granatum” atau bahkan “pomum granatum “(“delima “, [2] nama… selengkapnya
Kisah-kisah Rahmatan lil ‘Alamin Nabi Muhammad SAW diturunkan ke dunia sebagai rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi semesta alam. Maka kita, sebagai umatnya, pun memiliki adab-adab terhadap alam. Terlahirnya seorang nabi bernama Muhammad, Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, merupakan karunia terbesar yang telah Allah berikan kepada umat manusia, bahkan bagi seluruh alam ini. Beliaulah makhluk termulia dari… selengkapnya
Mustika Katilayu, Mustika Katilayu Mustika Katilayu anda bisa mengunjungi galeri Pusaka Dunia dengan klik ini Katilayu Dijamin Asli
Kesaktian Batu Mustika Hoki Angka 8 Batu mustika hoki angka 8 dipercaya memiliki energi yang kuat dalam membawa keberuntungan dan kesuksesan bagi pemiliknya. Angka 8 sering dianggap sebagai angka keberuntungan dalam kepercayaan budaya tertentu, sehingga batu mustika dengan angka ini diyakini memiliki kesaktian dalam membantu pemiliknya memperoleh keberuntungan dalam berbagai aspek kehidupan Mustika hoki angka… selengkapnya
Resiko Dan Pantangan Membuka Mata Batin Resiko Dan Pantangan Membuka Mata Batin – Banyak orang yang penasaran dengan keberadaan makhluk-makhluk gaib yang berada disekitarnya atau yang berada disebuah tempat angker sehingga dirinya ingin melihat ataupun berkomunikasi dengan makhluk gaib tersebut namun takut, tapi bagi orang yang sudah dari sananya diberi anugrah bisa melihat makhluk gaib yang… selengkapnya
Doa Mustajab Nabi Muhammad SAW bersabda, “Doa adalah senjata orang mukmin, pilar agama, dan cahaya bagi langit dan bumi.” Kekuatan doa pun tidak perlu diragukan lagi, sebab apa pun yang kita panjatkan, selama tidak untuk kejahatan dan pemutusan silaturahmi, pasti cepat atau lambat akan dikabulkan oleh Allah jika dilakukan dengan benar dan tepat sesuai tuntunan… selengkapnya
Wirid Sakran Wirid ini dibuat oleh Al Imam Al Hafidh Al Musnid Abubakar Assakran bin Al Hafidh Al Musnid Al Imam Abdurrahman Assegaf. “Allahumma inni ahtath-tu bidarbillahi, thuu luhu maasyaa’Allahu, qufluhu laa ilaaha illaLLahu. baabuhu Muhammadurrasuulullahi shallallahu ‘alaihi wa aalihii wasallama, saqfuhu laa hawla walaa quwwata illaa billahil ‘aliyyil ‘adziimi, ahaathi binaa min (Alfatihah 1x)… selengkapnya
Tentang Neraka Mengadu Kepada Tuhannya. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata : Rasulullah saw bersabda : “Neraka mengadu kepada Tuhan, lalu berkata : “Tuhan, sebahagianku makan sebahagian yang lain”. Maka Tuhan mengizinkan bagi neraka dua nafas yaitu : Nafas pada musim dingin dan nafas pada mu sim panas, maka itulah panas yang sangat panas yang kamu… selengkapnya
Tombak Kyai Plered Dijamin Asli. Kisah Legenda Tombak Kyai Plered. Saat kejayaan Majapahit pun mulai berangsur redup di Katumenggungan Wilwatikta yang tenang dan damai, di pagi nan cerah itu, sang Tumenggung yang dikaruniai sepasang anak yang mulai beranjak dewasa, yakni Raden Sahid dan Dewi Rasa Wulan memanggil keduanya untuk menghadap. Setelah keduanya menghaturkan sembah bakti,… selengkapnya
Berita Artikel Gua Keramat Cerita Rakyat Rembang Pada zaman dahulu, daerah Rembang Jawa Tengah pernah terjadi kekeringan yang panjang.Sungai-sungai kering. Orang desa berkumpul untuk berunding mencari jalan keluar. Salah satu penduduk mengusulkan agar menemui Kiai Mojo Agung di Tuban. Beliau dikenal sebagai kiai yang saleh. Akhirnya seluruh penduduk memutuskan untuk memohon bantuan Kiai Mojo Agung…. selengkapnya