Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mustika Bertuah Pancaran Aura Emas merupakan batu mustika dengan corak warna yang sangat unik dan seperti kilau cahaya keemasan yang begitu indah sekali. perhatikan dengan seksama pamor mustika ini sangat indah bukan. mustika ini sangat cocok dijadikan liontin ataupun cincin. Mustika ini juga dijamin batu mustika asli dan bukan sintetis atau buatan. mustika ini energinyapun… selengkapnya
Rp 285.000Batu Mustika Junjung Derajat Bertuah Ampuh Batu Mustika Junjung Derajat Bertuah Ampuh merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor junjung derajat elegan dan sangat menarik, pamor mustika ini terbentuk oleh proses alam ratusan tahun dan bukan gambaran manusia. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Batu Mustika Junjung Derajat Bertuah Ampuh Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548…. selengkapnya
Rp 400.000Batu Mustika Eyang Lawu Batu Mustika Eyang Lawu merupakan batu mustika yang memiliki pamor yang indah dan memiliki energi positif bagi peminangnya. Pamor yang terbentuk ini munvul karena proses dari alam tidak ada campur tangan pengisian dari manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Batu Mustika Eyang Lawu Insya Allah untuk membuka aura pada tubuh anda, memancarkan aura… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Khodam Joko Lola merupakan salah satu dari berbagai macam khodam yang besar powernya, jadi jangan pandang namanya yang mungkin agak begitu aneh, namun kemampuannya sungguh unik dan corak mustika tersebut juga sangat indah sekali. Mustika Khodam Joko Lola adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Khodam Joko Lola Insya Allah untuk keselarasan hidup,… selengkapnya
Rp 250.000Mustika Huruf E Paling Wingit adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Huruf E Paling Wingit Insya Allah untuk keberuntungan sehingga hidup dijauhkan dari kesialan, memudahkan segala keinginan sesuai hajat pemilik, membuang energi dan kekuatan negatif sehingga semua energi menjadi positif dan bermanfaat untuk kesuksesan segala urusan, proteksi gaib sehingga menjadi manusia yang tahan… selengkapnya
Rp 335.000Mustika Genderuwo Khodam Ganas Ampuh Mustika Genderuwo Khodam Ganas Ampuh adalah mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor bagaikan sosok genderuwo. Pamor mustika terbentuk secara almi dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Energi spiritual mustika tersebut juga termasuk tingkat tinggi dan energi spiritualnya asli alami. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Genderuwo Khodam Ganas Ampuh Mustika Genderuwo… selengkapnya
Rp 330.000Mustika Tundung Bawuk Merah Darah Mempesona Mustika Tundung Bawuk Merah Darah Mempesona adalah mustika bertuahd engan corak warna merah yang elegan dan memiliki pamor tundung bawuk yang terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk pembangkit birahi lawan jenis, embat target selalu memikirkan anda, menundukkan… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Pelet Penggaet Janda Kembang Mustika Pelet Penggaet Janda Kembang merupakan mustika bertuah yang paling di buru oleh para pecinta batu mustika untuk dijadikan sarana spiritual pelet maupun untuk dijadikan koleksi spiritual. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk pemikat lawan jenis, membuka aura pengasihan 7 tingkat, mampu memikat perawan atau janda dengan mudah,… selengkapnya
Rp 300.000Jasa Pemagaran Gaib Jasa Pemagaran Gaib merupakanjasa spiritual yang dilakukan oleh sesepuh Pusaka Dunia yang bertujuan untuk memberikan solusi kepada klien yang memilikimasalah gangguan gaib. Dengan jasa pemagaran gaib ini, seorang klien akan mendapat perlindungan dari berbagai gangguan gaib, baik berasal dari ilmu hitam seseorang ataupun dari gangguan khodam jin jahat. Manfaat Jasa Pemagaran Gaib… selengkapnya
Rp 2.375.000Keris Sajen Luk 7 Gonjo Iras Keris Sajen Luk 7 Gonjo Iras merupakan salah satu keris pusaka dengan ukuran yang kecil dan memiliki jumlah luk 7. Pusaka jaman kerajaan kuno terdahulu yang sangat jarang sekali ditemukan di jaman sekarang, tidak hanya iu saja, keris sajen itupun hanya orang-orang tertentu saja yang dapat menemukan serta mendapatkan… selengkapnya
Rp 500.000Berita Artikel Hikmah Berbakti Kepada Ibu Bapak Pada suatu hari Nabi Allah Sulaiman telah menerima wahyu daripada Allah supaya pergi ke tepi pantai untuk menyaksikan suatu benda yang ajaib yang akan ditunjukkan kepada Nabi Sulaiman. Setelah bersiap sedia, Nabi Sulaiman berangkat ke tepi pantai yang di nyatakan di dalam wahyu. Baginda di iringi oleh kaum… selengkapnya
Arti Keris Pusaka Pulanggeni, Pulanggeni merupakan salah satu dapur keris yang populer dan banyak dikenal karena memiliki padan nama dengan pusaka Arjuna. Pulanggeni bermakna ratus atau dupa atau juga Kemenyan. Bahwa manusia hidup harus berusaha memiliki nama harum dengan berperilaku yang baik, suka tolong menolong dan mengisi hidupnya dengan hal-hal atau aktivitas yang bermanfaat bagi… selengkapnya
Khasiat Bunga Kantil Atau Kembang Kantil Khasiat Bunga Kantil Atau Kembang Kantil sangat menjadi misteri bagi kaum awam. Bunga kantil atau kembang kantil ini terlihat sangat biasa karena tidak memiliki bentuk dan warna yang indah seperti bunga-bunga lainya. Tetapi taukah anda bahwa banyak sekali kaum pria dan wanita yang memburu bunga kantil ini. Bunga kantil adalah… selengkapnya
Jasa Dukun Blitar Jasa Dukun Blitar akan sangat efektif bagi masyarakat yang ada di Blitar. Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita, sering beragam jenis masalah mulai dari yang kecil sampai yang berat. Ujian dalam kehidupan memang tidak pernah bisa dipungkiri dan dihindari, dan sudah semnestinya kita menyelesaikanya. Semua orang perlu benar-benar memperhitungkan langkah ketika ingin menyelesaikan… selengkapnya
Ciri Getah Katilayu Asli, Ciri Getah Katilayu Asli Ciri Getah Katilayu Asli anda bisa mengunjungi galeri Pusaka Dunia dengan klik ini Katilayu Dijamin Asli
Minyak Apel Jin Daun 11 Minyak Apel Jin Daun 11 adalah sebuah ramuan yang diramu dengan bentuk apel dengan warna keemasan. Apel jin ini merupakan apel yang berfungsi sebagai suatu benda yang menjembatani antara manusia dan para makhluk halus. Apel jin dapat digunakan untuk memanggil khodam, memanggil malaikat pelindung, ataupun untuk membentengi diri Anda dari… selengkapnya
Hukuman Bagi Pelaku Riba Shahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba dan yang memberi riba.” Ketika mendengar hadits tersebut dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ‘Alqamah berkata: “(Apakah laknat juga ditujukan kepada) juru tulisnya… selengkapnya
Benda Mustika Yang Bisa Anda Dapatkan Dengan Mudah Di Intenet Benda mustika merupakan salah satu benda gaib yang bisa Anda temukan dimana saja, mulai dari sebuah goa, sampai di hutan belantara, cara untuk mendapatkan sebuah mustika ini tentulah tidak mudah, Anda harus sering belajar mengenai cara untuk mendapatkan mustika ini, karena memang pada dasarnya, benda… selengkapnya
Pulung Mataram Tinggalkan Yogya Pulung Mataram Tinggalkan Yogya adalah salah satu dari sekian artikel yang kamibuat, anda juga bisa menemui artikel serupa di majalah posmo edisi 698, Mataram Kuno adalah peradaban yang merupakan akar dari munculnya kerajaan Mataram. Pada tahun 752 – 1045 peradaban ini berada di sekitar Jawa bagian tengah yang saat ini menjadi… selengkapnya
Berita Artikel Raja Parakeet Kisah Raja Parakeet, raja burung parkit yang cerdik. Bagaimana ia dapat membebaskan dirinya dan rakyatnya dari bahaya. ****** Di sebuah hutan belantara yang lebat, tinggalah sekumpulan burung parkit yang hidup damai dan tentram, yang dipimpin oleh seekor raja burung bernama Raja Parakeet. Setiap hari mereka ramai bernyanyi saling bersahutan sambil berpindah-pindah… selengkapnya
