Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mustika Tindik Gaib Mustika Tindik Gaib memiliki corak lurus yang berwarna coklat kemerahan dengan warna dasar batu putih bening. Mustika tindik gaib juga sering disebut mustika tindih gaib. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tindik Gaib Insya Allah untuk menyatukan aura dan kekuatan berbagai mustika dan pusaka koleksi anda, membuat kekuatan batu mustika dan pusaka tidak berbenturan,… selengkapnya
Rp 300.000Batu Mustika Merah Delima Khodam Kuat Batu Mustika Merah Delima Khodam Kuat merupakan batu mustika sebagai sarana kesuksesan diri. Proses terbentuknya batu mustika ini murni berasal dari alam yang terjadi secara alami. Mustika ini dimaharkan sebesar 350.000, jika berminat silahkan hubungi nomor +62852 9398 8885. Dengan memiliki mustika bertuah ini Insya Allah akan membuat kehidupan… selengkapnya
Rp 350.000Jam Pendulum Motif Lubang Bertuah Jam Pendulum Motif Lubang Bertuah merupakan model jam klasik, motif lubang di jam tersebut terlihat elegant dan warna jam seperti perak. Jam ini merupakan salah satu pusaka ataupun benda yang biasa digunakan untuk alat berkomunikasi dengan alam bawah sadar seseorang. Menggunakan pendulum untuk berkomunikasi di sebut RADIESTHETIKA, sudah ada sejak… selengkapnya
Rp 200.000Mustika Khodam Talisman Mustika Khodam Talisman merupakan mustika bertuah dengan bentuk pamor sosok khodam talisman yang memang jarang sekali didapatkan. Mustika ini bentuk pamor dan perpaduan warnanya sangat serasi sekali serta terkesan indah dan elegan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk membangkitkan indera keenam, melihat alam gaib, menjadi penguasa jin, ditakuti segala macam… selengkapnya
Rp 285.000Mustika Petir Kerejekian Mustika Petir Kerejekian merupakan sebuah batu mustika yang memiliki pamor yang sangat bagus yaitu dengan motif petirnya yang terdapat pada batu mustika tersebut, mustika ini sangat cocok di miliki oleh orang orang yang menginginkan usahanya agar berkembang pesat. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Petir Kerejekian Insya Allah untuk mempermudah mendapatkan rejeki, mudah pendapatkan… selengkapnya
Rp 325.000Keris merupakan senjata tradisional yang memiliki banyak makna dan kekuatan mistis di masyarakat Indonesia. Dalam budaya Jawa, keris dianggap sebagai benda pusaka yang memiliki energi magis dan bisa memberikan perlindungan serta keberuntungan bagi pemiliknya. Berikut adalah Pusaka Dunia yang terkenal di Nusantara: Keris Kyai Jongko Joyoboyo Keris Kyai Jongko Joyoboyo dipercaya memiliki energi positif yang… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMustika Gendam Pelet Suro Mambeg Pusaka Dunia Mustika Gendam Pelet Suro Mambeg Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang… selengkapnya
Rp 375.000Batu Mustika Kuat Sex Batu Mustika Kuat Sex merupakan mustika yang sangat bagus untuk pendukung spiritual dalam berbagai masalah vitalitas dan pelet pengasihan. Mustika bertuah ini adalah mustika alam yang memiliki energi alami yang luar biasa dan sangat bagus digunakan oleh kaum pria. Khasiat Manfaat Bertuah Batu Mustika Kuat Sex Insya Allah untuk .bangkitkan aura… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Kebal Badar Besi Kocak merupakan batu mustika yang sangat unik dan langka sekali, keunggulan batu mustika ini jika dikocok-kocok didalamnya akan berbunyi / didalamnya ada yang bergerak-gerak dan berbunyi, batu mustika yang stu ini juga dapat menempel pada magnet dan sudah dilakukan pengetesan dan benar-benar menempel pada magnet. Mustika Kebal Badar Besi Kocak adalah… selengkapnya
Rp 225.000Mustika Khodam Harimau Ganas Mustika Khodam Harimau Ganas merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor corak seperti kulit harimau, pamor mustika tersebut terbentuk secara alami oleh proses alam ratusan tahun dan bukan gambaran manusia. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Batu Agate. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan 6.5-7 Mohs. Ukuran Batu : 25x16x6… selengkapnya
Rp 300.000Agustinus Paryono : Kena Boikot Setelah Bertauhid Di lereng Gunung Merbabu, tepatnya di Desa Sawangan, Magelang, Jawa Tengah, aku dilahirkan. Orangtuaku memberi nama yang sangat sederhana, Paryono. Aku tidak tahu apa arti nama itu. Mungkin pemberian nama itu sekedar tanda agar aku mudah dibedakan dari anak-anaknya yang lain. Hawa pegunungan yang sejuk membuatku tumbuh menjadi… selengkapnya
Cara Membuang Sengkolo Kesialan Dalam Hidup Cara Membuang Sengkolo Kesialan Dalam Hidup – Sial merupakan suatu kata untuk megungkapkan ketidak beruntungan atau musibah yang terjadi berkali-kali, Setiap orang pasti pernah mengalami hal sial dalam hidupnya, misalnya saja ban bocor padahal terburu buru, kehilangan,kecopetan bahkan sampai masalah asmara pun juga selalu sial selalu putus cinta atau… selengkapnya
Khasiat Surat AT-TAKATSUR Surat At-Takatsur merupakan surat yang ke-102 dan terdiri 8 ayat. Surat ini mengisahkan tentang peringatan terhadap orang yang saling bermegah-megahan. Diriwayatkan dari Umar RA. Berkata, Rosulullah bersabda. ”Barang siapa membaca dalam satu malam Seribu ayat. kelak ia akan berjumpa dengan Allah, dan Dia {Allah} senyum gembira kepadanya. Sayidina Umar berkata, ”Wahai Rosulullah… selengkapnya
Kerajaan Galuh. Sejarah Kerajaan Galuh (Ciamis) Oleh A. Sobana Hardjasaputra (Putera Galuh, sejarawan dan pustakawan pada Fakultas Sastra Unpad) Pengantar Daerah Galuh yang sekarang bernama Ciamis memiliki perjalanan sejarah sangat panjang. Hal itu terbukti dari periodisasi yang dilewatinya, yaitu masa pra-sejarah, masa kerajaan (abad ke-8 – abad ke-16), masa kekuasaan Mataram, kekuasaan Kompeni, dan Belanda/Hindia… selengkapnya
Berita Artikel Wanita Ini Meninggal Dua Kali Perempuan Rusia ini, Fagilyu Mukhametzyanov, meninggal akibat serangan jantung setelah shock saat bangun dan mengetahui bahwa ia dinyatakan meninggal dan sedang dipersiapkan untuk dimakamkan. Ketika para kerabat di sekitar peti matinya yang terbuka berdoa bagi keselamatan jiwanya, perempuan yang dikira telah meninggal itu mendadak bangun. Tentu saja semua… selengkapnya
Hafshah binti Umar bin Khattab r.a Hafshah binti Umar Bin Khattab adalah putri seorang laki-laki-laki-laki yang terbaik dan mengetahui hak-hak Allah SWT dan kaum muslimin, Umar Bin Khattab r.a. Sayyidah Hafshah r.a dibesarkan dengan mewarisi sifat ayahnya, Umar bin Khattab. Dalam soal keberanian, dia berbeda dengan wanita lain. Kepribadiannya kuat dan ucapannya tegas. Aisyah melukiskan… selengkapnya
Nu’man bin Muqarrin al-Muzany “Sesungguhnya bagi iman ada rumah; bagi nifak ada rumah. Dan sesungguhnya rumah Bani Muqarrin adalah rumah-rumah iman.” (Abdullah bin Mas’ud). Perkampungan kabilah Muzainah terletak dekat Yastrib, di jalan yang terbentang antara Madinah dan Mekah. Ketika Rasulullah saw. hijrah ke Madinah, berita tersebut segera sampai ke Muzainah melalui orang-orang yang lewat pagi… selengkapnya
Berita Artikel Misteri Kota Emas El-Dorado Rakit Emas El-Dorado ditemukan pada tahun 1969 di dekat bogota Kolombia Adanya harta karun yang tersimpan di kawasan El Dorado di Amerika Selatan hingga kini masih menjadi sebuah legenda bagi rakyat Amerika dan dunia. Sejumlah penelitian sejarah atau penelitian pribadi dilakukan untuk mengungkap misteri yang meliputinya. Bayangan tentang emas… selengkapnya
Khasiat Batu Permata Ajoite Ajoite Variasi Warna : Hijau, Hijau kebiru-biruan Kadar Transparasi : translusant Luster : Viterious (Glassy) Index Bias : 1,550 – 1,641 Kadar Keras : 3.5 Skala Mohs. Berat Jenis : 2.96 gr/cm3 Formula Kimia : (Na,K)Cu6AlSi9O24(OH)6•3(H2O) Hydrated Potasium Sodium Copper Alumunium Silicate Hydroxide Sistem Kristal : Triklinik – Pinakonidal Tahun ditemukan… selengkapnya
Utsman bin Affan Utsman bin Affan, dikenal sebagai Abu Abdillah, dilahirkan di Makkah. Dzunnurrain julukan kehormatannya karena mengawini dua putri Nabi berturut-turut. Ia termasuk keluarga besar Umayyah dari suku Quraisy, dan silsilah pertaliannya dengan Nabi adalah generasi kelima. Setelah melalui pendidikan dasarnya, Utsman menjalankan usaha nenek moyangnya yang menjadi pedagang Arab terkemuka. Ia sahabat dekat… selengkapnya
