Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mustika Kerejekian Krukup Mas Pusaka Dunia Mustika Kerejekian Krukup Mas Pusaka Dunia merupakan batu akik yang memiliki energi alam murni. Mustika ini bukan hanya sekedar aksesoris belaka karena batu mustika ini di dapat dari penarikan alam ghaib dengan ritual khusus dan sarana khusus. Batu Mustika ini memiliki khasiat yang sangat akurat karena sebelum kami maharkan… selengkapnya
Rp 325.000Batu Mustika Pengasihan Kembang Putri Pusaka Dunia Batu Mustika Pengasihan Kembang Putri Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang… selengkapnya
Rp 385.000Pusaka Dunia Kyai Singo Lodro Keramat Pusaka DUnia Singo Lodro Keramat adalah salah satu pusaka terbaik pilihan sesepuh . Ini merupakan salah satu pusaka koleksi sesepuh pusaka dunia yang sangat jarang sekali untuk didapatkan. Benda Pusaka yang satu ini memiliki bentuk yang sangat menyeramkan namun energi spiritual serta khodam pusaka tersebut sangat kuat sekali dan… selengkapnya
Rp 3.500.000Mustika Kulit Macan Loreng Mustika Kulit Macan Loreng merupakan batu mustika bertuah yang memiliki corak pamor dan warna yang menawan dan indah. Batu mustika bertuah ini memiliki banyak energi positif dari alam. Batu mustika ini termasuk mustika khodam tingkat tinggi. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk pesona wibawa tingkat tinggi, tampil memikat mempesona,… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Bertuah Pelet Putih adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Bertuah Pelet Putih Insya Allah untuk pemilik akan mempunyai kekuatan pengasihan dan mudah memikat siapapun, membangkitkan rasa rindu dan membuat orang terbayang serta tergila-gila melebihi ajian pengeretan, sehingga pemilik menjadi raja/ratu pengasihan dan raja/ratu pelet alami penuh wibawa memikat siapa saja. Produk Jenis ini… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Sendang Putih Mempesona Mustika Sendang Putih Mempesona merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor dengan bentuk sendang yang indah serta elegan sekali. Mustika ini sungguh terkesan sangat mempesona sekali antara pamor dan perpaduan warnanya yang menjadi satu dalam mustika tersebut. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk membangkitkan gairah lawan jenis, membangkitkan nafsu birahi… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Penarik Rejeki Lancar Usaha Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk membuka aura kerejekian dari berbagai arah, penarik rejeki jarak jauh, pancarkan aura daya tarik pembeli, melancarkan kerejekian pesugihan tanpa tumbal, kekayaan melimpah, pelarisan usaha/niaga/bisnis, membuang sengkolo kesialan, melancarkan usaha makelaran, membersihkan tempat usaha dari gangguang gaib, melancar usaha/dagang, penarik pelanggan, pemikat pelanggan…. selengkapnya
Rp 290.000Mustika Tenaga Dalam Pukulan Petir PUSAKA DUNIA – Mustika Tenaga Dalam Pukulan Petir adalah sebuah benda bertuah yang konon memiliki kekuatan dalam melindungi pemiliknya dan meningkatkan tenaga dalam dalam bertarung. Mustika ini diyakini memiliki energi yang sangat kuat sehingga mampu memberikan keberanian, kekuatan, dan ketangguhan saat melawan musuh. Dengan menguasai Mustika Pukulan Petir, pemiliknya diharapkan… selengkapnya
Rp 415.000Mustika Pelet Pengasih Mustika Pelet Pengasih ialah salah satu sekian banyak jenis mustika pelet. Mustika ini membersihkan segala bentuk energi negatif dalam diri anda sehingga akan muncul suatu aura pelet pengasih yang luar biasa. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Pelet Pengasih Insya Allah untuk membuka aura pelet pengasihan, daya pikat lawan jenis, memiliki energi spiritual untuk… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Ratusan Khodam Pendamping Mustika Ratusan Khodam Pendamping merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor guratan hitam putih yang elegan sekali. Dalam mustika tersebut bersemayam ratusan jenis khodam terkuat dan khodam paling ditakuti yang akan selalu setia terhadap pemiliknya. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Ratusan Khodam Pendamping Insya Allah untuk khodam pendamping, membangkitkan kekuatan lahir dan batin,… selengkapnya
Rp 300.000Khasiat Kesaktian Batu Akik Darah / Batu Mustika Akik Darah / Mustika Akik Darah / Batu Akik Darah Baturaja adalah Batu jenis Akik / Agate dinamakan Akik Darah karena warnanya yang merah seperti darah. Batu Akik Darah yang berwarna Merah Terang seperti Darah sangat langka dan yang paling banyak ada campuran unsur warna lain, seperti… selengkapnya
Kerajaan Mataram. Kyai Ageng Pemanahan bergelar Kyai Ageng Mataram. Mataram adalah nama daerah yang dihadiahkan kepadanya oleh Sultan Sultan Hadiwijoyo, Sultan di Kerajaan Pajang. Karena Kyai Ageng Mataram bersama putranya Hangabehi Loring Pasar (Danang Sutowijoyo) telah dapat mengalahkan Raden Adipati Aryo Penangsang pada tahun 1527 M di Jipang Panolan. Kyai Ageng Pemanahan selanjutnya minta ijin… selengkapnya
Kesaktian Penatasan. Orang yang menyimpan ilmu penatasan ini akan dapat melumpuhkan lawan tanpa perlawanan. Sebab penatasan sejenis ilmu yang dapat melumpuhkan lawan dan mematikan semua ilmu yamng dimilkilawan. orang yang memilki ilmu ini hanya menggunakan lewat tangan atau mata. Tentunya dengan menggunakan jurus-jurus dan ilmu-ilmu tersebut dialirkan pada tangan, atau kaki, mata. Akan tetapi dalam… selengkapnya
Kesaktian Pusaka Sona Kera Kesaktian Pusaka Sona Kera masih menjadi pertanyaan karena tidak terlalu terkenal di Indonesia. Di Indonesia ada banyak sekali jenis pusaka legendaris dan beragam bentuk serta tuah khasiatnya. Salah satu pusaka sakti asli Indonesia adalah Sona Kera dimana pusaka itu bisa berwujud azimat, mustika hingga keris pusaka. Pusaka Sona Kera memiliki khodam ribuan… selengkapnya
Tentang Kayu Minging. Sejak jaman dulu pohon ini diyakini membuat ular mabuk, disebut juga pohon ular. Sering disimpan sebagai penghalau ular atau dibuat tongkat kalau masuk hutan, warnanya coklat kehitaman dan agak berat. Demikian Artikel Tentang Kayu Minging
Aji Keteguhan Tekad Lakunya : Patigeni 3 hari 3 malam di mulai pada hari selasa kliwon. aji di baca kalau mau berangkat perang atau menghadapi musuh Manteranya : Ingsun amatek ajiku si nalagati,teguhing roh teguhing sir,teguhku padha samengko,kelet-keletku padha samengko,teguh langgeng tan kena owah. malekat jabarail lungguh ing kulit,ah ingsung teguh sumusup ing kulit,malaekat israpil… selengkapnya
Cara Mudah Memikat Hati Wanita Idaman Dalam Seminggu Setiap pria pasti mendambakan wanita idaman untuk dijadikan istri, namun mereka belum cukup berani atau bisa mendekati wanita tersebut karena berbagai alasan. Mungkin kurang percaya diri atau mungkin kurang bisa mengajaknya untuk sekedar berbicara. Ada banyak sekali kesalahan pria yang dilakukan ketika mencoba untuk memikat hati wanita… selengkapnya
Jenderal Djoko Kualat Keris Jenderal Djoko Kualat Keris adalah salah satu artikel dari sekian banyak artikel yang kami buat, anda juga bisa menemukan artikel yang serupa di majalah posmo edisi739. Inspektur Jenderal Djoko Susilo memiliki hobi unik. Terdakwa korupsi simulator SIM dan pencucian uang itu ternyata mengoleksi keris pusaka dunia. Nilai benda yang dianggap keramat… selengkapnya
Alamat Dukun Tanjung Pinang Alamat Dukun Tanjung Pinang sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Tanjung… selengkapnya
Cara Menjadi Dewa Judi Cara Menjadi Dewa Judi adalah suatu hal yang banyak dicari oleh kaum masyarakat. Banyak sekali masyarakat yang gemar bermain berbagai macam judi. Tidak sedikit juga masyarakat dari indonesia atau mancanegara yang mencari segala cara untuk memenangkan laga judi yang sedang dimainkannya. Banyak orang yang melakukan judi menggunakan bantuan khodam atau pusaka. Sudah… selengkapnya
