Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Senjata Pisau Balisong atau biasa disebut Butterfly Knife ini terbuat dari bahan Stainless Steel. Pisau Balisong ini juga memiliki bilah yang sangat tajam dan sangat kuat, Panjang Pisau Balisong Saat Ditekuk 13 Cm dan Saat dibuka panjangnya 23 Cm, Pisau ini juga sudah dilengkapi kuncian untuk mengunci gagang pisau tersebut. Stok Produk Senjata Pisau Balisong… selengkapnya
Rp 70.000Mustika The Ring Bening Mustika The Ring Bening merupakan batu mustika bertuah yang dapat mengeluarkan Cahaya Melingkar dipinggirnya seperti Cahaya Bulan, perhatikan gambarnya jarak dekat, sungguh indah dan luar biasa. Mustika ini memiliki keindahan yang luarbiasa dan terpancar secara alami. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk Membangkitkan usaha yang gagal. Kelancaran merintis usaha…. selengkapnya
Rp 300.000Mustika Pelet Combong Terbaik Mustika Pelet Combong Terbaik merupakan mustika bertuah yang mengandung energi spiritual khusus pelet pengasihan. Selain itu pada mustika tersebut terdapat lubang yang tembus dari sisi satu ke sisi yang lain. Mustika ini sangat cocok juga untuk dijadikan cincin maupun liontin. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Batu Combong Terbaik. Produk jenis… selengkapnya
Rp 375.000Mustika Pelet Pengeret Tegug Emas Pusaka Dunia Mustika Pelet Pengeret Tegug Emas Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Serat Ghaib adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Serat Ghaib Insya Allah untuk membuat usaha sulit untuk bangkrut, mengembalikan usaha supaya kembali jaya, membuat hubungan selalu lekat dan sulit putus, mengikat pelanggan dan nasabah untuk setia, memperluas jaringan bisnis. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Serat-serat Unik. Produk jenis ini ditemukan… selengkapnya
Rp 275.000Mustika Kekayaan Sangkar Emas PUSAKA DUNIA – Mustika Kekayaan Sangkar Emas adalah sebuah benda bertuah yang konon memiliki kekuatan untuk membantu pemiliknya dalam menarik kekayaan dan kemakmuran. Mustika ini diyakini memiliki energi positif yang dapat membantu melancarkan rezeki dan memperoleh keberuntungan dalam hal finansial. Disebut sebagai sangkar emas karena energi yang terdapat di dalamnya diyakini… selengkapnya
Rp 535.000Mustika Pengasihan Dewi Salju Pusaka Dunia Mustika Pengasihan Dewi Salju Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena… selengkapnya
Rp 385.000Mustika Bertuah Pelet Tatap Mata PUSAKA DUNIA – Khasiat Mustika Pelet Tatap Mata ini Insya Allah memiliki khasiat manfaat untuk membantu anda memikat banyak wanita dan membuat para targetnya tergila-gila cinta mati kepada anda. Target dari pemahar mustika ini akan tunduk dan luluh mengikuti perintah dari pemilik mustika ini. Mustika ini sangat istimewa karena dapat… selengkapnya
Rp 425.000Mustika Merogo Sukma Mustika Merogo Sukma merupakan mustika yang memiliki energi supranatural yang kuat dan stabil. Mustika ini merupakan mustika yang ideal untuk dipakai sebagai penunjang sepiritual. Energi yang stabil dan tanpa kandungan energi positif merupakan keistimewaan mustika ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Merogo Sukma Insya Allah untuk meningkatkan energi spiritual / metafisik, membangkitkan kekuatan… selengkapnya
Rp 375.000Mustika Menang Judi Wingit Pusaka Dunia Mustika Menang Judi Wingit Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena… selengkapnya
Rp 385.000Khasiat Batu Permata Amethyst Kecubung Ungu Amethyst Kecubung Ungu Variasi Warna : Ungu, Ungu kemerahan, Ungu Muda Kadar Transparasi : Transparan Luster : Vitreous Index Bias : 1.544 -1.553 Kadar Keras : 7.0 Skala Mohs. Berat Jenis : 2.60 – 2.65 gr/cm3 Formula Kimia : SiO2 (Silicon Dioxide) Sistem Kristal : Heksagonal Tahun ditemukan :… selengkapnya
Cara Mengusir Jin Dalam Tubuh Cara Mengusir Jin Dalam Tubuh- Jin merupakan salah satu sosok makhluk gaib ciptaan TUHAN dikenal memang derajatnya jauh lebih rendah dari pada kita manusia, akan tetapi terkadang manusialah yang takut terhadap jin karena jin tersebut bisa merubah wujud atau membentuk wujudnya yang menakutkan seperti pocongan, Genderuwo, Kuntilanan, Sundel Bolong, atau manusia… selengkapnya
Alamat Paranormal Bandung Alamat Paranormal Bandung sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa paranormal atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Bandung Masyarakat Bandung… selengkapnya
Alamat Dukun Padang Alamat Dukun Padang sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Padang Masyarakat Padangtidak… selengkapnya
Cara Merawat Pusaka Cara Merawat Pusaka perlu diketahui bagi para pemilik pusaka. Setiap pusaka yang memiliki khodam memerlukan perawatan khusus di setiap malam tertentu. Pusaka berkhodam akan menjadi lemah energinya jika tidak dirawat oleh pemiliknya. Pemilik pusaka harus selalu rutin merawat pusaka. Perawatan pusaka ada banyak cara tergantung dengan pusaka tersebut. Jika keris anda perlu memandikan… selengkapnya
Batu mustika Yin Yang dipercaya memiliki energi atau kesaktian yang dapat membawa keseimbangan dalam kehidupan seseorang. Batu ini diyakini dapat membantu menyeimbangkan energi positif dan negatif dalam diri seseorang, membawa keharmonisan dalam hubungan, serta melindungi dari energi negatif dan bahaya. Batu mustika Yin Yang adalah batu yang memiliki kesaktian dalam mengharmoniskan energi Yin dan Yang. Dengan memiliki… selengkapnya
Cara Mudah Mengisi Khodam Benda Pusaka Cara Mudah Mengisi Khodam Benda Pusaka -Banyak orang yang mempunyai koleksi benda pusaka yang bersifat mistik, semacam pusaka keris, pusaka tombak, namun benda pusaka tersebut adalah benda pusaka yang kosong sehigga tidak ada khodam maupun tuahnya, Secara spiritual kebatinan hal yang demikian akan lama untuk mewujudkan tuah/manfaat dari benda… selengkapnya
Tentang 9 Type Perempuan yang Ganas di Ranjang. Banyak mitos mengenai bagian tubuh perempuan yang dikaitkan dengan kegiatan seksualnya alias ganas dalam urusan seksual. Benar tidaknya semua mitos tersebut, bisa dilihat dari pasangan yang Anda miliki, apakah memiliki salah satu diantara sembilan mitos berikut ini. 1. Bibir sensual Ada yang mengatakan bahwa perempuan yang memiliki… selengkapnya
Khasiat Batu Permata Andalusite Andalusite Variasi Warna : Pink, Ungu, Putih, Kuning, Hijau Kadar Transparasi : Transparan hingga Translusan Luster : Vitreous, Greasy Index Bias : 1.629 -1.650 Kadar Keras : 6.5 – 7.5 Skala Mohs. Berat Jenis : 3.13 – 3.17 gr/cm3 Formula Kimia : Al2SiO5 (Alumunium Silicate) Sistem Kristal : Orthorombil – Dipiramidal… selengkapnya
Dalam budaya Guatemala, kematian menjadi momen yang sangat dirayakan. Kuburan yang tersebar di seluruh pedesaan di Guatemala menampilkan batu nisan yang dicat warna-warni. Teman-teman dan anggota keluarga dari orang yang meninggal akan melukis nisan dengan warna favorit almarhum sebagai cara untuk menghormati dan mengingat almarhum. kuburan unik tersebut bisa ditemukan di beberapa daerah di Guatemala,… selengkapnya
