Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mustika Kura Kura Bisa Mengeluarkan Cahaya Nama daripada Produk ini. Mustika Kura Kura Bisa Mengeluarkan Cahaya berkhasiat Insya Allah untuk membersihkan rumah dan tempat usaha dari energi negatif, pemikat customer, pemikat cinta, tidak dipercaya pimpinan, sulit menjalin bisnis, pacaran sering putus, rumah tangga kurang harmonis, usaha sering gagal, usaha sepi, sering dingganggu makhluk halus, sering… selengkapnya
Rp 450.000Khasiat Syair-syair Asmaul Husna Khasiat Syair-syair Asmaul Husna adalah buku yang berisikan seputar Do’a asma-ul husna, Fadhilah-fadhilah asma-ul husna, asma-ul husna dan khasiatnya, khasiat surat Al Fatihah, Keutamaan Surat Al Fatihah, Pembagian huruf surat Al Fatihah dan keutamaannya, Keutamaan membaca surat Al Fatihah, jumlahnya dan Faedahnya yang cukup banyak. Keistimewaan surat Al Fatihah untuk mengabulkan… selengkapnya
Rp 16.000Mustika Vagina Perawan Pelet Birahi Mustika Vagina Perawan Pelet Birahi merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor bagaikan vagina perawan yang unik dan jarang sekali untuk didapatkan. Mustika tersebut sungguh terkesan indah sekali selain itu mustika dengan pamor seperti ini memang jarang didapatkan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk Spesial khusus Pelet Kaum… selengkapnya
Rp 300.000Nama Produk Cincin Bertuah Benang Abadi. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah sangat bagus untuk pengasihan suci sebuah energi pemikat yang alami seperti tanpa menggunakan ajian pelet sama sekali serta sebagai pentralisir tubuh agar mempunyai spiritual yang alami dan kuat, juga sebagai penolak bala yang sangat ampuh sehingga pemilik kebal dari guna guna dan segala macam… selengkapnya
Rp 425.000Mustika Pengasihan Selo Salju Pusaka Dunia Mustika Pengasihan Selo Salju Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena… selengkapnya
Rp 385.000Mustika Lipan Khodam Ganas Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk Tembus Pandang maksudnya untuk membuka cakra kepekaan mata batin, membantu membuka mata batin atau memudahkan membangkitkan ilmu terawangan dan ilmu indera keenam. Kekebalan / Kebal dari ancaman santet, guna guna dan ilmu sihir. Keselamatan ; agar terhindar / diberi keselamatan dari kecelakaan, musibah,… selengkapnya
Rp 300.000Batu Mustika Raja Lipan Putih Batu Mustika Raja Lipan Putih merupakan batu mustika yang memiliki energi spiritual tingkat tinggi. Mustika ini memiliki corak warna menawan yang murni berasal dari alam. Dengan memiliki Mustika Bertuah ini Insya Allah akan membuat kehidupan anda lebih baik dan lebih berkembang positif daripada tidak mempunyai Mustika Bertuah sama sekali. Khasiat… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Kayu Liwung Macan Keramat PUSAKA DUNIA – Mustika Kayu Liwung Macan Keramat adalah sebuah benda bertuah yang berasal dari Indonesia. Mustika ini diyakini memiliki kekuatan spiritual yang besar dan dapat memberikan perlindungan kepada pemiliknya. Mustika ini diyakini berasal dari kayu liwung yang merupakan kayu langka yang dipercaya memiliki energi kuat. Kayu Liwung Macan Keramat… selengkapnya
Rp 395.000Cincin Mustika Anggur Mabuk Cinta adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Cincin Mustika Anggur Mabuk Cinta Insya Allah untuk kewibawaan dan pengasihan, memudahkan dalam menarik simpati atasan dan lawan jenis, memudahkan memikat hati dan memudahkan dalam mencari jodoh/pasangan. Semua mengandung kesatuan energi spiritual tingkat tinggi tiada tanding. Produk Jenis ini bernama Cincin Batu Akik… selengkapnya
Rp 375.000Nama : Mustika Pirus Putih Langka Ukuran : 17×24 milimeter Jenis Batu : Pirus Putih Stok Barang : 2 buah saja Jaminan : Dijamin Asli dan Bukan Sintetis (Palsu). Garansi : Uang Mahar Kembali jika terbukti Sintetis (Palsu). Gambar : Foto Original Tanpa Editan, Size diperkecil biar mudah diakses. Asal Usul : Penarikan Alam Khasiat… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBangkitkan Kejayaan Majapahit Bangkitkan Kejayaan Majapahit merupakan salah satu artikel yang kami buat, anda juga bisa menemukan artikel yang sama di majalah posmo edisi 709. Kerajaan Majapahit (Jawa: Karaton Mojopahit) adalah sebuah kerajaan yang berpusat di Jawa Timur, Indonesia, yang pernah berdiri dari sekitar tahun 1293 hingga 1500 M. Kerajaan ini mencapai puncak kejayaannya menjadi… selengkapnya
Abdullah Bin Busyr Al-Aslami Namanya Abdullah Bin Busyr Al-Aslami, sedang nama panggilanya ialah Abu Shafwan atau Abu Busrin. Kehidupanya Beliau termasuk orang-orang yang terdahulu masuk Islam, sebab beliau mengalami melakukan sembahyang kepada dua kiblat: mula pertama kiblat baitulmaqdis dan kedua barulah berkiblat ke Ka’bah di Mekah. Sudah tentu beliau dapat mengikuti jejak Rasulullah saw, kemanapun… selengkapnya
Kesaktian Gelap Sayuta. Orang dulu sering membangga-banggakan aji Gelap Sayuta, kerana orang yang mengamalkan ajian ini suaranya bisa menggetarkan orang yang mendengarkan. Untuk pukulan tenaga dalam yang dilamuri ajian ini bisa mematikan lawan.Selain Kesaktian Gelap Sayuta inilah 47 Macam Ajian Kesaktian Paling Ampuh
Penjual Minyak Wangi dan Seuntai Kalung Seorang pemuda tiba di Baghdad dalam perjalanannya menunaikan ibadah haji ke tanah suci. Ia membawa seuntai kalung senilai seribu dinar. Ia sudah berusaha keras untuk menjualnya, namun tidak seorang pun yang mau membelinya. Akhirnya ia menemui seorang penjual minyak wangi yang terkenal baik, kemudian menitipkan kalungnya. Selanjutnya ia meneruskan… selengkapnya
Inilah Manfaat Mustika Batu Jodo Segandeng dari Paranormal Cinta Setiap manusia pasti ingin mendapatkan pasangan yang terbaik, namun tidak semua orang bisa mendapatkan cinta dengan mudah. Terkadang, meminta bantuan paranormal cinta dengan pusaka ampuh, merupakan hal yang biasa dilakukan bagi orang yang sudah kehabisan cara untuk mendapatkan cinta. Karena seorang paranormal terbaik dan terepercaya, untuk mendapatkan… selengkapnya
Mustika Katilayu, Mustika Katilayu Mustika Katilayu anda bisa mengunjungi galeri Pusaka Dunia dengan klik ini Katilayu Dijamin Asli
Hindun binti ‘Uthbah Beliau adalah Hindun binti ‘Uthbah bin Robi’ah bin Abdi Syams bin Abdi Manaf al-Umawiyah al-Qurasyiyah . Ibunya bernama Shafiyyah binti Umayyah bin Haritsah bin al-Auqashi bin Murah bin Hilal bin Falih bin Dzikwan bin Tsa’labah bin Bahtah bin Salim. Hindun adalah seorang wanita yang memiliki sifat yang luhur di antara wanita-wanita di… selengkapnya
Salat Mencegah Perbuatan Keji dan Mungkar Ada seorang laki-laki yang merayu-rayu seorang wanita agar mau melakukan zina dengannya. Segala jurus tipu daya ia lakukan untuk meruntuhkan keteguhan iman sang wanita. Memang, laki-laki itu ganteng sekali. Tambah lagi, ia sangat kaya di kampungnya. Tentu saja tidak sedikit wanita yang menaruh hati kepadanya. Bagaimana dengan wanita yang… selengkapnya
Berita Artikel Putri Pandan Berduri, Asal-Mula Persukuan di Pulau Bintan Pulau Bintan merupakan pulau yang terbesar di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Di Pulau ini terdapat Kota Tanjung Pinang, ibu kota Provinsi Kepulauan Riau. Pulau ini dihuni oleh berbagai macam suku-bangsa seperti Melayu, Tionghoa, Minang, Batak, Jawa dan lain-lain. Dahulu, di Pulau Bintan juga pernah berdiam… selengkapnya
Kesaktian Semar Kuning. Pengasihan Semar Kuning digunakan untuk perempuan yang memutuskan hubungan cinta. Bila aji ini anda rapal maka perempuan yang anda tuju akan menangis untuk meminta kembali bersatu. Jika anda tidak melayani permintaan untuk kembali lagi dengannya bisa mengakibatkan gila. Selain Kesaktian Semar Kuning inilah 47 Macam Ajian Kesaktian Paling Ampuh
