Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Taufiq Adnan Amal, ahli tafsir Islam Liberal, menyatakan bahwa jihad yang dilakukan dinasti-dinasti Islam masa lalu adalah bentuk penyalahartian jihad, sekadar untuk tujuan-tujuan politis, seperti perluasan wilayah. Pandangan tersebut tampaknya dipengaruhi antara lain oleh interpretasi dia bahwa jihad kalau terpaksa dilakukan, harus bersifat defensif, tidak boleh ofensif. Menurutnya, jihad dalam arti sempit dan ofensif akan menjadikan dunia kiamat. “Karena, dengan alasan non-muslim halal darahnya, lantas orang Islam akan menembakkan senjata pemusnah massal ke arah mereka….” demikian kilahnya berlebihan.
Tentu hal itu bukan tafsir baru. Apa yang disampaikan Taufiq tidak lebih dari copy paste pandangan para islamolog Barat. Sebut saja misalnya Prof. Ali S. Asani di Harvard University. Menurutnya, prestasi gemilang bangsa Arab (baca: Islam) ketika menaklukkan Afrika Utara hingga Spanyol di masa lalu tidak lebih dikarenakan dorongan kepentingan pertumbuhan yang normal saja dari sebuah kerajaan, bukan karena jihad. Ia menganalogikan dengan perbuatan Hitler yang mengaku dirinya Kristen yang taat dan mengira bahwa apa yang dikerjakannya adalah perbuatan yang dianjurkan oleh agama Kristen, padahal yang dilakukannya adalah perbuatan keji dan bukan tindakan yang dapat diterima oleh nilai-nilai Kristen.
Ketika Adnan ditanya, bagaimana mendudukkan ayat-ayat jihad agar tidak disalahartikan? Dia mengemukakan sebuah metodologi. Menurutnya, Alquran harus dipahami menurut konteksnya. Ada empat konteks yang ia sampaikan: konteks sejarah, konteks kronologi, konteks memahami keseluruhan Alquran, dan konteks kekinian. Di sini terdapat kejanggalan pada simpulan Adnan soal ayat jihad, sebentuk inkonsistensi dalam mengartikulasi metodologi yang ia teorikan. Mengapa? justru dengan metode yang sama, para ulama tidak ada yang berkesimpulan seperti kesimpulan Adnan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan dinasti masa lalu bukanlah jihad, tidak ada jihad ofensif? dan seterusnya.
Tidak dapat dipungkiri, human error memang bisa terjadi. Namun, menyebut ekspansi dinasti-dinasti Islam masa lalu sebagai bukan jihad jelas sebuah generalisasi yang sembrono. Apalagi, diiringi tuduhan sebagai bentuk penerapan jihad yang salah, jelas sebuah kesimpulan yang tak berdasar. Tulisan berikut berusaha menelusuri kronologi perintah jihad dalam Alquran, diiringi dengan komparasi terhadap fakta-fakta empirik yang tercatat dalam sejarah Islam. Dengan begitu, akan tampak gamblang bahwa, jihad dalam perjalanan sejarah tidak bisa disederhanakan sebagai aktivitas yang banyak ditunggangi oleh vested interest manusia, apalagi sebagai bentuk kesalahan penerapan jihad. Justru, apa yang mereka lakukan adalah artikulasi sebuah ideologi yang berlandaskan hukum syariat.
Kronologi Syariat Jihad dalam Alquran
Fase Pertama: Larangan Berperang
Fase pertama, Allah melarang umat Islam berperang melawan kafir Quraisy. Bahkan, Allah menganjurkan kepada umat Islam untuk bersabar menghadapi tindak represif Quraisy masa itu. Larangan tersebut lantaran kondisi muslim lemah dan tidak memiliki kekuatan. Sejarah membuktikan bahkan Nabi saw. hanya memberikan dukungan berupa doa kepada beberapa sabatnya yang disiksa Quraisy, seperti kisah keluarga Yasir. Larangan berperang tersebut seperti diisyaratkan, “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: ‘Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat’!” (An-Nisa’: 77). Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya. Keberadaan fase ini seperti ditegaskan para ulama, antara lain Ibnu Qoyyim (Zaadul Ma’ad III/157) dan Ibnu Katsir dalam menafsirkan QS Al-Jatsiyah: 4. Ibnu Katsir bahkan menyandarkan pendapatnya kepada para mufassir ternama seperti Ibnu Abbas dan Qatadah.
Fase Kedua: Adanya Izin Berperang, tetapi Tidak Wajib
Fase kedua adalah adanya izin berperang. Ini seperti ditegaskan dalam firman Allah, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (Al-Hajj: 39).
Mengomentari ayat di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa banyak ulama salaf yang menyebutkan ayat di atas sebagai ayat pertama perintah jihad. Sebagian mereka berargumen bahwa ayat di atas adalah madaniyah. Mereka antara lain: Mujahid, Dhahhak, Qatadah dan lain-lain.
Fase ini menurut Ibnul Araby, dan juga ahli tarikh terkemuka, Ibnu Hisyam, dimulai sejak Bai’atul Aqabah kedua, saat kafir Quraisy berada di puncak kesombongannya menekan komunitas muslim. Hal ini dikuatkan adanya “klausul” jihad pada isi bai’ah aqabah tersebut. Meski ada izin untuk berperang, Allah belum memerintahkannya. Hal ini tercermin dalam dialog Rasulullah saw. dengan Abbas bin Ubadah saat bai’ah aqabah kedua berlangsung: “Demi Allah yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, jika engkau suka, kami siap menyerang penduduk Mina dengan pedang-pedang kami esok hari.” Rasulullah menjawab, “Kita belum diperintah untuk itu.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, XII/69 & Al-Buthy. Sirah Nabawiyah, h. 142–143).
Fase Ketiga: Wajib Memerangi Musuh yang Menyerang
Pada fase ini terdapat perintah memerangi musuh yang menyerang dan menahan diri dari mereka yang tidak menyerang. Hal tersebut seperti dikemukakan oleh Allah dalam firmann-Nya, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 190).
“… Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka.” (An-Nisa’: 90).
Sebagian penulis menamakan periode ini sebagai jihad difa’y (defensif). Al-Buthy berpendapat bahwa periode ini dimulai setelah hijrah, karena menurutnya, hadis dan riwayat yang kuat menunjukkan hal itu, bahwa permulaan disyariatkannya peperangan adalah sesudah hijrah.
Fase Keempat: Perintah Memerangi Seluruh Orang kafir secara Mutlak, Sampai Mereka Masuk Islam atau Membayar Jizyah dalam Kehinaan
Sekembalinya dari Perang Tabuk tahun 9 Hijriah, Rasulullah ingin melakukan ibadah haji, tetapi orang-orang musyrik masih melakukan thawaf dengan telanjang. Karenanya, Rasulullah tidak mau menjalankan haji, sampai tradisi orang musyrik itu dihapuskan. Untuk itu, beliau mengutus Abu Bakar r.a. memimpin haji dan menyampaikan maklumat terhadap orang musyrik agar tidak melakukan haji setelah tahun itu dan memberi tempo selama 4 bulan agar masuk Islam, setelah itu tidak ada pilihan, kecuali perang, seperti yang tertera dalam QS At-Taubah, di antaranya, “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5).
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-kitab (Alquran) kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah: 28–29).
Ibnu Qoyyim berkata, “Ketika diturunkan surah Bara’ah (At-Taubah), Allah memerintahkan kepada Rasulullah untuk memerangi musuh-Nya dari ahli kitab sampai mereka membayar jizyah atau masuk Islam. Kronologi di atas disebutkan oleh ulama-ulama seluruh mazhab dalam kitab-kitabnya.
Jihad, Defensif atau Ofensif?
Periode keempat sekaligus sebagai tahapan akhir syariat jihad dalam Alquran. Substansi dari syariat tersebut adalah memerangi orang musyrik termasuk ahlul kitab sampai mereka menerima Islam atau membayar jizyah. Sebagian penulis menyebut periode ini sebagai jihad thalaby (ofensif). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada Ilah kecuali hanya Allah, dan Aku utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat. Jika mereka melakukannya maka darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali dengan hak Islam, sedang hisabnya terserah Allah Ta’ala.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ditetapkannya jihad thalaby (ofensif) sebagai hukum niha’i (final) dalam jihad tidak diperselisihkan oleh para ulama. Perbedaan hanya terjadi pada apakah ayat terakhir menghapus (naskh) ayat-ayat sebelumnya?
Sebagaian besar ulama salaf menyatakan bahwa dengan diturunkannya QS At-Taubah, berarti menghapus syariat jihad pada ayat-ayat sebelumnya, seperti perkataan Ibnul Araby, “Firman Allah, ‘Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu?’ (At-Taubah: 5), sebagai penghapus 114 ayat sebelumnya.” (Ahkamul Quran). Perkataan serupa juga diriwayatkan dari Dhahhak, Rubai’ bin Anas, Mujahid, Abul Aliyah, Husain bin Fadhl, Ibnu Zaid, Musa bin Uqbah, Ibnu Abbas, Hasan, Ikrimah, Qatadah, Ibnul Jauzi, Atha’, Ibnu Taimiyah, Qurtuby, dan lain-lain.
Imam Zarkasyi tidak setuju dengan istilah ayat-ayat jihad sebelum QS At-Taubah dihapuskan. Menurutnya, nilai dari ayat-ayat sebelumnya tetap relevan untuk diterapkan dalam konteks yang serupa dengan kondisi Rasululllah saat menerima wahyu tersebut. (Lihat Az-Zarkasyi, Al-Burhan fie Ulumil Qur’an, h. 845–894).
Perbedaan di atas bukan perbedaan substansial, melainkan perbedaan istilah. Dalam hal ini, istilah naskh (hapus) berkonotasi kuat menghapuskan ayat-ayat sebelumnya. Padahal, baik yang setuju dengan istilah naskh dalam ayat tersebut maupun yang tidak setuju sama-sama memahami bahwa ayat-ayat jihad sebelumnya tetap berlaku pada konteks (illah) yang sama.
Komentar Sayyid Qutb cukup menarik sebagai tarjih atas polemik yang ada, “Setelah turunnya surah At-Taubah, hukum-hukum dalam fase-fase sebelumnya tidak mansukh (terhapus) dalam pengertian tidak boleh diamalkan dalam kondisi apa pun pada setiap realitas umat. Gerakan dan realita yang dihadapinya dalam beragamnya situasi, waktu, dan tempatlah yang menentukan–untuk sebuah ijtihad mutlak. Artinya, hukum-hukum itu lebih pas diambil (dengan mempertimbangkan) sebuah kondisi, masa, dan tempat tertentu, dengan tetap melihat hukum akhir yang wajib ditunaikan….”(Fie Dhilalil Qur’an, h. 1580).
Ekspansi Dinasti Islam, karena Jihad
Atas dasar syariat jihad di atas, dinasti-dinasti Islam masa lalu melakukan ekspansi perluasan wilayah. Tujuannya, agar kalimat Allah tegak di muka bumi, dengan membebaskan manusia dari menghamba terhadap sesama, menjadi hanya menghamba kepada Allah semata. Sehingga, terciptalah keadilan sesungguhnya untuk manusia sebagai perwujudan dari rahmatan lil ‘alamiin.
Sejarah mencatat betapa keadilan Islam dapat dirasakan oleh musuhnya hingga berujung pada simpati dan minat sebagian mereka untuk memeluk Islam secara sukarela. Ini semua tak lepas dari komitmen muslim dalam memegangi etika perang yang diajarkan Islam. Karenanya, tidak perlu khawatir, bahwa doktrin jihad semacam ini akan menjadikan dunia “kiamat”. Di dalam jihad terdapat etika-etika yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Seorang pemuka Romawi ketika menyaksikan pasukan Islam menilai, “Mereka menjadi pasukan berkuda pada siang hari, pendeta pada malam hari, mereka memakan sesuatu yang dibayar dan tidak berhutang, ketika masuk majlis mengucapkan salam, dan mereka memberi tahu kepada orang-orang yang diperanginya baru mereka berperang.” Berkata yang lainnya, “Mereka menegakkan salat pada malam hari, berpuasa pada siang hari, menyempurnakan janji, menyuruh berbuat baik, dan melarang dari segala yang mungkar, dan berlaku adil sesamanya.” (Ibnu Katsir seperti dinukil oleh Abul Hasan an-Nadawi dalam Apa Derita Dunia Bila Islam Mundur, h. 144).
Tidak Mampu, Bukan Menghapus Syariat
Meski hukum final jihad dalam Alquran adalah ofensif, namun implementasinya harus tetap mengukur kemampuan, seperti kaidah umum taklif (perintah/larangan) dalam Islam, bahwa at-takliifu manuthun bil-qudrah, taklif bergantung pada kemampuan. Ketidakmampuan mengamalkan dalam kekiniannya tidak berarti dengan menghapuskan hukum final tersebut, karena pembuat hukum tersebut adalah Allah Ta’ala, bukan hak manusia untuk menghapuskannya. Perkataan Sayyid Qutb dalam Fie Dzilalil Qur’an berikut perlu direnungkan, “Jika kaum muslimin hari ini sesuai dengan realitas mereka, tidak sanggup mewujudkan hukum-hukum ini, maka mereka, untuk sementara waktu, tidaklah dibebani mewujudkan hukum-hukum final tersebut, karena Allah tidak membenai seseorang di luar batas kesanggupannya. Dalam hukum-hukum marhaliyah (tahapan) (baca: 4 fase di atas), mereka mempunyai keleluasaan dalam hal melaksanakan tahapan-tahapan hukum hingga pelaksanaan hukum-hukum final ini, manakala mereka berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk melaksanakannya. Namun, mereka tidak boleh menyeret secara paksa nas-nas yang final ini untuk disesuaikan dengan hukum-hukum marhaliyah. Mereka tidak boleh menyandarkan kelemahan sekarang ini kepada agama Allah yang kuat dan kokoh. Merekalah yang harus takut kepada Allah dalam menghapuskan agama ini dan menuduhnya sebagai permainan. Berdalih bahwa agama ini adalah agama perdamaian dan keselamatan. Mestinya, dasar penyelamatan seluruh manusia adalah selamat dari penghambaan kepada selain Allah, dan memasukkan manusia seluruhnya kepada perdamaian total. Agama Islam adalah manhaj Allah, dan padanya diharapkan agar manusia meningkat dan merasakan nikmat kebaikannya. Islam bukan manhaj seorang pakar, sehingga para penyerunya malu menyatakan bahwa tujuan mereka yang final ialah menghancurkan segala kekuatan yang menghalangi jalan dalam memberikan kebebasan kepada manusia secara pribadi untuk memilihnya.”
Oleh karena itu, dalam literatur fikih selalu kita temukan bahwa ketika jihad belum bisa ditunaikan, maka kewajiban muslim adalah i’dad (menyiapkan jihad) sebatas kemampuan. Ini menunjukkan bahwa setiap muslim tetap memanggul kewajiban jihad tersebut. Bahwa secara empiris jihad tidak eksis dan sulit diwujudkan itu soal lain. Namun demikian, sebagai “reduksi” atas kewajiban tersebut, setiap mukallaf tetap diperintahkan i’dad, bukan dengan menghapuskan jihad itu sendiri, karena yang demikian itu bukan wewenang manusia, melainkan Allah Ta’ala. Wallahu a’lam.
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Mustika Gelombang Tsunami Mustika Gelombang Tsunami merupakan mustika yang memiliki corak yang menawan. Mustika sangat aman digunakan dan memiliki getaran energi yang kuat. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Gelombang Tsunami Insya Allah untuk memiliki khodam pendamping yang setia terhadap pemiliknya, memiliki kekuatan spiritual multiguna, kepekaan mata batin meningkat, mampu tundukan musuh, memiliki kekebalan terhadap berbagai gangguan… selengkapnya
Rp 285.000Keris pusaka kecil merupakan salah satu jenis senjata tradisional yang memiliki makna dan nilai sejarah yang tinggi di Indonesia. Dikenal sebagai simbol keberanian dan kekuatan, Keris Pusaka Paling Dicari seringkali digunakan dalam upacara adat atau sebagai barang koleksi berharga. Asal Usul Keris Pusaka Kecil Sejak zaman dahulu, keris telah menjadi bagian penting dari budaya Indonesia…. selengkapnya
*Harga Hubungi CSHujan Kemakmuran Abadi: Cincin Mustika Pesugihan Udan Mas Salam Rahayu dan Salam Kelimpahan Rezeki dari Pusaka Dunia. Dalam khazanah spiritual dan perkerisan tanah Jawa, nama **Udan Mas** (Hujan Emas) menduduki kasta tertinggi dalam urusan tuah kemakmuran dan kekayaan. Pola pamor yang membentuk bulatan-bulatan konsentris laksana tetesan air hujan emas ini dipercaya memiliki magnitudo luar biasa… selengkapnya
Rp 1.575.000Batu Mustika Siluman Ular Keramat Batu Mustika Siluman Ular Keramat merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor bagaikan sisik ular yang terkesan keramat. Pamor dan warna mustika ini juga terbentuk melalui proses alam secara alami dan bukan hasil isian maupun gambaran manusia. Energi dari Mustika Ular Keramat tesebut alami dan sangat bermanfaat secara positif bagi peminangnya…. selengkapnya
Rp 300.000Azimat Naga Pataka Keramat Azimat Naga Pataka Keramat ini merupakan pusaka bertuah dengan bentuk naga dengan pataka di atasnya, pusaka ini terbuat dari besi kursani berwarna hitam. Pusaka ini juga bagus untuk dijadikan hiasan jadi tidak terlihat itu adalah pusaka bertuah. Sangat cocok untuk mengisi almari pusaka anda. Azimat Naga Pataka Keramat mempunyai khasiat Insya… selengkapnya
Rp 385.000Buku Pare Anom Tuladha Panatacara Buku Pare Anom Tuladha Panatacara merupakan buku yang berisi beberapa contoh teks mc / pembawa acara dalam bahasa jawa. Di dalam buku ini terdapat banyak contoh / panduan membawakan sebuah acara adat dalam bahasa jawa. Daftar Isi Buku Pare Anom Tuladha Panatacara Pangertosan bab tembung panatacara Tugas lan kawajiban panatacara Pranatacara… selengkapnya
Rp 15.000Liontin Mustika Giok Hitam Naga Merak Liontin Mustika Giok Hitam Naga Merak merupakan batu giok warna hitam yang dibuat sebagai hiasan kalung atau liontin dengan ukir burung merak dan naga di dalamnya. Bandul kalung ini sangat elegan sekali jika dikenakan, sehingga akan menambah wibawa pemakai liontin ini. Energi spiritual liontin ini berasal dari alam yang… selengkapnya
Rp 350.000Gelang Mustika Pasir Emas Bentuk Tulang Gelang Mustika Pasir Emas Bentuk Tulang merupakan gelang yang terbuat dari batu mustika bertuah dengan warna yang sangat indah dan menawan sekali. Mustika ini salah satu mustika yang sangat digemari para pecinta mustika bertuah. Mustika ini memiliki keindahan yang luarbiasa dan terpancar secara alami. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut… selengkapnya
Rp 400.000Keris Pasopati Mangkubumi Pamor Mrutu Sewu Keris Pasopati Mangkubumi Pamor Mrutu Sewu adalah keris pusaka yang sangat indah serta elegan sekali. Keris pusaka ini sungguh keris yang istimewa dengan pamor yang luar biasa dan masih utuh sekali. Keris ini merupakan keris pusaka dengan estimasi tangguh Mangkubumi yang sangat terkenal dan paling banyak diminati di dunia… selengkapnya
Rp 13.500.000Mustika Pelarisan Wangkis Lemah Pusaka Dunia Mustika Pelarisan Wangkis Lemah Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena… selengkapnya
Rp 325.000Arti Keris Pusaka Pulanggeni, Pulanggeni merupakan salah satu dapur keris yang populer dan banyak dikenal karena memiliki padan nama dengan pusaka Arjuna. Pulanggeni bermakna ratus atau dupa atau juga Kemenyan. Bahwa manusia hidup harus berusaha memiliki nama harum dengan berperilaku yang baik, suka tolong menolong dan mengisi hidupnya dengan hal-hal atau aktivitas yang bermanfaat bagi… selengkapnya
Cara Mengetahui Mantra Pusaka Cara Mengetahui Mantra Pusaka seringkali menjadi problem masalah para pecinta benda bertuah. Setiap pusaka pasti memiliki mantra untuk mendatangkan atau menyampaikan hajat kepada khodamnya. Banyak orang yang memiliki pusaka namun tidak mengerti cara menyebut mantranya, sehingga pusaka itu tidak berfungsi. Mengetahui mantra dalam sebuah pusaka memerlukan ilmu kebatinan karena harus berkomunikasi dengan… selengkapnya
Mantera Pemantul Braja Di bawah ini merupakan amalan pemantul braja,yang bermaksud untuk mengembalikan,segala tindak kejahatan orang terhadap diri kita,baik yang berupa ilmu sirep,tenung,guna-guna maupun santet. adapun amalannya sebagai berikut : Dalam keadaan suci dari hadast besar atau kecil,menghadap ke terbenamnya matahari,membaca manteranya sambil menahan nafas.membacanya sebanyak 1x di dalam hati pada waktu matahari terbenam. “Bismillaahir… selengkapnya
Fathimah Binti Muhammad Rasulullah SAW Julukannya adalah al-Batuul, yaitu wanita yang memutuskan hubungan dengan yang lain untuk beribadah atau tiada bandingnya dalam keutamaan ilmu, akhlaq, budi pekerti, kehormatan dan keturunannya. Lahir bersamaan dengan terjadinya peristiwa agung yang menggoncangkan Makkah, yaitu peristiwa peletakkan Hajarul Aswad disaat renovasi Ka`bah. ——————————————————————————– Beliau adalah anak yang paling dicintai oleh… selengkapnya
Berita Artikel Mengejutkan, Makhluk Setengah Hewan Setengah Tanaman Satu makhluk luar biasa mengejutkan dunia biologi. Sejenis siput laut hijau ini bertubuh setengah hewan setengah tumbuhan. Satu-satunya makhluk bergerak yang diketahui bisa memproduksi pigment hijau daun (klorofil) yang biasanya menjadi bagian utama pada tumbuhan hijau. Agaknya siput ini telah “mencuri” gen tanaman dari alga yang jadi… selengkapnya
Info Aji Gendam Megaswara. Aji Megaswara adalah sebuah ajian yang akan membuat orang yang kita tuju akan selalu seolah-olah terngiang-ngiang mendengar bisikan dan suara hati kita sehingga akan selalu teringat kepada kita dimanapun dia berada . Berikut adalah tata caranya : Ambil segenggam tanah dari lokasi pekarangan orang yang kita tuju dengan tangan kiri dengan… selengkapnya
Tentang Penggali Parit. Pada zaman dahulu ada seorang raja yang mempunyai tukang sihir. Ketika tukang sihir itu telah menjadi tua, ia berkata kepada raja, “Wahai raja, saya telah tua, untuk itu kirimkanlah kepada saya seorang anak untuk mempelajari ilmu sihir agar nanti bisa menjadi pengganti saya bila saya meninggal.” Lalu raja memilih anak (Ghulam) untuk… selengkapnya
Belajar Silat Kontak Cara lelakunya Silat Kontak sebagai berikut : Berpuasa sunah hajat selama 3 ataupun 7 hari sesuai kemampuan Lebih afdhol apabila menghindari makanan yang ber-unsur hewani ketika berbuka dan sahur puasa lelaku (hajat) Setiap selesai sholat hajat di malam harinya, wajib mewiridkan do’a asma sebanyak ketentuannya Terlebih do’a asma harus selalu di-wirid ketika… selengkapnya
Cara Mengusir Jin Dalam Tubuh Cara Mengusir Jin Dalam Tubuh- Jin merupakan salah satu sosok makhluk gaib ciptaan TUHAN dikenal memang derajatnya jauh lebih rendah dari pada kita manusia, akan tetapi terkadang manusialah yang takut terhadap jin karena jin tersebut bisa merubah wujud atau membentuk wujudnya yang menakutkan seperti pocongan, Genderuwo, Kuntilanan, Sundel Bolong, atau manusia… selengkapnya
Cara Pengisian Khodam Jarak Jauh Cara Pengisian Khodam Jarak Jauh – Memiliki khodam merupakan keinginan setiap orang yang sedang belajar ilmu kebatinan, akan tetapi mereka masih bingung atau belum paham bagaimana cara pengisian khodam, ada berbagai macam cara melakukan pengisian khodam dalam tubuh yang bisa anda lakukan, anda bisa melakukan pengisian khodam dengan cara menggunakan… selengkapnya
