Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Taufiq Adnan Amal, ahli tafsir Islam Liberal, menyatakan bahwa jihad yang dilakukan dinasti-dinasti Islam masa lalu adalah bentuk penyalahartian jihad, sekadar untuk tujuan-tujuan politis, seperti perluasan wilayah. Pandangan tersebut tampaknya dipengaruhi antara lain oleh interpretasi dia bahwa jihad kalau terpaksa dilakukan, harus bersifat defensif, tidak boleh ofensif. Menurutnya, jihad dalam arti sempit dan ofensif akan menjadikan dunia kiamat. “Karena, dengan alasan non-muslim halal darahnya, lantas orang Islam akan menembakkan senjata pemusnah massal ke arah mereka….” demikian kilahnya berlebihan.
Tentu hal itu bukan tafsir baru. Apa yang disampaikan Taufiq tidak lebih dari copy paste pandangan para islamolog Barat. Sebut saja misalnya Prof. Ali S. Asani di Harvard University. Menurutnya, prestasi gemilang bangsa Arab (baca: Islam) ketika menaklukkan Afrika Utara hingga Spanyol di masa lalu tidak lebih dikarenakan dorongan kepentingan pertumbuhan yang normal saja dari sebuah kerajaan, bukan karena jihad. Ia menganalogikan dengan perbuatan Hitler yang mengaku dirinya Kristen yang taat dan mengira bahwa apa yang dikerjakannya adalah perbuatan yang dianjurkan oleh agama Kristen, padahal yang dilakukannya adalah perbuatan keji dan bukan tindakan yang dapat diterima oleh nilai-nilai Kristen.
Ketika Adnan ditanya, bagaimana mendudukkan ayat-ayat jihad agar tidak disalahartikan? Dia mengemukakan sebuah metodologi. Menurutnya, Alquran harus dipahami menurut konteksnya. Ada empat konteks yang ia sampaikan: konteks sejarah, konteks kronologi, konteks memahami keseluruhan Alquran, dan konteks kekinian. Di sini terdapat kejanggalan pada simpulan Adnan soal ayat jihad, sebentuk inkonsistensi dalam mengartikulasi metodologi yang ia teorikan. Mengapa? justru dengan metode yang sama, para ulama tidak ada yang berkesimpulan seperti kesimpulan Adnan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan dinasti masa lalu bukanlah jihad, tidak ada jihad ofensif? dan seterusnya.
Tidak dapat dipungkiri, human error memang bisa terjadi. Namun, menyebut ekspansi dinasti-dinasti Islam masa lalu sebagai bukan jihad jelas sebuah generalisasi yang sembrono. Apalagi, diiringi tuduhan sebagai bentuk penerapan jihad yang salah, jelas sebuah kesimpulan yang tak berdasar. Tulisan berikut berusaha menelusuri kronologi perintah jihad dalam Alquran, diiringi dengan komparasi terhadap fakta-fakta empirik yang tercatat dalam sejarah Islam. Dengan begitu, akan tampak gamblang bahwa, jihad dalam perjalanan sejarah tidak bisa disederhanakan sebagai aktivitas yang banyak ditunggangi oleh vested interest manusia, apalagi sebagai bentuk kesalahan penerapan jihad. Justru, apa yang mereka lakukan adalah artikulasi sebuah ideologi yang berlandaskan hukum syariat.
Kronologi Syariat Jihad dalam Alquran
Fase Pertama: Larangan Berperang
Fase pertama, Allah melarang umat Islam berperang melawan kafir Quraisy. Bahkan, Allah menganjurkan kepada umat Islam untuk bersabar menghadapi tindak represif Quraisy masa itu. Larangan tersebut lantaran kondisi muslim lemah dan tidak memiliki kekuatan. Sejarah membuktikan bahkan Nabi saw. hanya memberikan dukungan berupa doa kepada beberapa sabatnya yang disiksa Quraisy, seperti kisah keluarga Yasir. Larangan berperang tersebut seperti diisyaratkan, “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: ‘Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat’!” (An-Nisa’: 77). Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya. Keberadaan fase ini seperti ditegaskan para ulama, antara lain Ibnu Qoyyim (Zaadul Ma’ad III/157) dan Ibnu Katsir dalam menafsirkan QS Al-Jatsiyah: 4. Ibnu Katsir bahkan menyandarkan pendapatnya kepada para mufassir ternama seperti Ibnu Abbas dan Qatadah.
Fase Kedua: Adanya Izin Berperang, tetapi Tidak Wajib
Fase kedua adalah adanya izin berperang. Ini seperti ditegaskan dalam firman Allah, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (Al-Hajj: 39).
Mengomentari ayat di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa banyak ulama salaf yang menyebutkan ayat di atas sebagai ayat pertama perintah jihad. Sebagian mereka berargumen bahwa ayat di atas adalah madaniyah. Mereka antara lain: Mujahid, Dhahhak, Qatadah dan lain-lain.
Fase ini menurut Ibnul Araby, dan juga ahli tarikh terkemuka, Ibnu Hisyam, dimulai sejak Bai’atul Aqabah kedua, saat kafir Quraisy berada di puncak kesombongannya menekan komunitas muslim. Hal ini dikuatkan adanya “klausul” jihad pada isi bai’ah aqabah tersebut. Meski ada izin untuk berperang, Allah belum memerintahkannya. Hal ini tercermin dalam dialog Rasulullah saw. dengan Abbas bin Ubadah saat bai’ah aqabah kedua berlangsung: “Demi Allah yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, jika engkau suka, kami siap menyerang penduduk Mina dengan pedang-pedang kami esok hari.” Rasulullah menjawab, “Kita belum diperintah untuk itu.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, XII/69 & Al-Buthy. Sirah Nabawiyah, h. 142–143).
Fase Ketiga: Wajib Memerangi Musuh yang Menyerang
Pada fase ini terdapat perintah memerangi musuh yang menyerang dan menahan diri dari mereka yang tidak menyerang. Hal tersebut seperti dikemukakan oleh Allah dalam firmann-Nya, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 190).
“… Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka.” (An-Nisa’: 90).
Sebagian penulis menamakan periode ini sebagai jihad difa’y (defensif). Al-Buthy berpendapat bahwa periode ini dimulai setelah hijrah, karena menurutnya, hadis dan riwayat yang kuat menunjukkan hal itu, bahwa permulaan disyariatkannya peperangan adalah sesudah hijrah.
Fase Keempat: Perintah Memerangi Seluruh Orang kafir secara Mutlak, Sampai Mereka Masuk Islam atau Membayar Jizyah dalam Kehinaan
Sekembalinya dari Perang Tabuk tahun 9 Hijriah, Rasulullah ingin melakukan ibadah haji, tetapi orang-orang musyrik masih melakukan thawaf dengan telanjang. Karenanya, Rasulullah tidak mau menjalankan haji, sampai tradisi orang musyrik itu dihapuskan. Untuk itu, beliau mengutus Abu Bakar r.a. memimpin haji dan menyampaikan maklumat terhadap orang musyrik agar tidak melakukan haji setelah tahun itu dan memberi tempo selama 4 bulan agar masuk Islam, setelah itu tidak ada pilihan, kecuali perang, seperti yang tertera dalam QS At-Taubah, di antaranya, “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5).
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-kitab (Alquran) kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah: 28–29).
Ibnu Qoyyim berkata, “Ketika diturunkan surah Bara’ah (At-Taubah), Allah memerintahkan kepada Rasulullah untuk memerangi musuh-Nya dari ahli kitab sampai mereka membayar jizyah atau masuk Islam. Kronologi di atas disebutkan oleh ulama-ulama seluruh mazhab dalam kitab-kitabnya.
Jihad, Defensif atau Ofensif?
Periode keempat sekaligus sebagai tahapan akhir syariat jihad dalam Alquran. Substansi dari syariat tersebut adalah memerangi orang musyrik termasuk ahlul kitab sampai mereka menerima Islam atau membayar jizyah. Sebagian penulis menyebut periode ini sebagai jihad thalaby (ofensif). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada Ilah kecuali hanya Allah, dan Aku utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat. Jika mereka melakukannya maka darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali dengan hak Islam, sedang hisabnya terserah Allah Ta’ala.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ditetapkannya jihad thalaby (ofensif) sebagai hukum niha’i (final) dalam jihad tidak diperselisihkan oleh para ulama. Perbedaan hanya terjadi pada apakah ayat terakhir menghapus (naskh) ayat-ayat sebelumnya?
Sebagaian besar ulama salaf menyatakan bahwa dengan diturunkannya QS At-Taubah, berarti menghapus syariat jihad pada ayat-ayat sebelumnya, seperti perkataan Ibnul Araby, “Firman Allah, ‘Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu?’ (At-Taubah: 5), sebagai penghapus 114 ayat sebelumnya.” (Ahkamul Quran). Perkataan serupa juga diriwayatkan dari Dhahhak, Rubai’ bin Anas, Mujahid, Abul Aliyah, Husain bin Fadhl, Ibnu Zaid, Musa bin Uqbah, Ibnu Abbas, Hasan, Ikrimah, Qatadah, Ibnul Jauzi, Atha’, Ibnu Taimiyah, Qurtuby, dan lain-lain.
Imam Zarkasyi tidak setuju dengan istilah ayat-ayat jihad sebelum QS At-Taubah dihapuskan. Menurutnya, nilai dari ayat-ayat sebelumnya tetap relevan untuk diterapkan dalam konteks yang serupa dengan kondisi Rasululllah saat menerima wahyu tersebut. (Lihat Az-Zarkasyi, Al-Burhan fie Ulumil Qur’an, h. 845–894).
Perbedaan di atas bukan perbedaan substansial, melainkan perbedaan istilah. Dalam hal ini, istilah naskh (hapus) berkonotasi kuat menghapuskan ayat-ayat sebelumnya. Padahal, baik yang setuju dengan istilah naskh dalam ayat tersebut maupun yang tidak setuju sama-sama memahami bahwa ayat-ayat jihad sebelumnya tetap berlaku pada konteks (illah) yang sama.
Komentar Sayyid Qutb cukup menarik sebagai tarjih atas polemik yang ada, “Setelah turunnya surah At-Taubah, hukum-hukum dalam fase-fase sebelumnya tidak mansukh (terhapus) dalam pengertian tidak boleh diamalkan dalam kondisi apa pun pada setiap realitas umat. Gerakan dan realita yang dihadapinya dalam beragamnya situasi, waktu, dan tempatlah yang menentukan–untuk sebuah ijtihad mutlak. Artinya, hukum-hukum itu lebih pas diambil (dengan mempertimbangkan) sebuah kondisi, masa, dan tempat tertentu, dengan tetap melihat hukum akhir yang wajib ditunaikan….”(Fie Dhilalil Qur’an, h. 1580).
Ekspansi Dinasti Islam, karena Jihad
Atas dasar syariat jihad di atas, dinasti-dinasti Islam masa lalu melakukan ekspansi perluasan wilayah. Tujuannya, agar kalimat Allah tegak di muka bumi, dengan membebaskan manusia dari menghamba terhadap sesama, menjadi hanya menghamba kepada Allah semata. Sehingga, terciptalah keadilan sesungguhnya untuk manusia sebagai perwujudan dari rahmatan lil ‘alamiin.
Sejarah mencatat betapa keadilan Islam dapat dirasakan oleh musuhnya hingga berujung pada simpati dan minat sebagian mereka untuk memeluk Islam secara sukarela. Ini semua tak lepas dari komitmen muslim dalam memegangi etika perang yang diajarkan Islam. Karenanya, tidak perlu khawatir, bahwa doktrin jihad semacam ini akan menjadikan dunia “kiamat”. Di dalam jihad terdapat etika-etika yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Seorang pemuka Romawi ketika menyaksikan pasukan Islam menilai, “Mereka menjadi pasukan berkuda pada siang hari, pendeta pada malam hari, mereka memakan sesuatu yang dibayar dan tidak berhutang, ketika masuk majlis mengucapkan salam, dan mereka memberi tahu kepada orang-orang yang diperanginya baru mereka berperang.” Berkata yang lainnya, “Mereka menegakkan salat pada malam hari, berpuasa pada siang hari, menyempurnakan janji, menyuruh berbuat baik, dan melarang dari segala yang mungkar, dan berlaku adil sesamanya.” (Ibnu Katsir seperti dinukil oleh Abul Hasan an-Nadawi dalam Apa Derita Dunia Bila Islam Mundur, h. 144).
Tidak Mampu, Bukan Menghapus Syariat
Meski hukum final jihad dalam Alquran adalah ofensif, namun implementasinya harus tetap mengukur kemampuan, seperti kaidah umum taklif (perintah/larangan) dalam Islam, bahwa at-takliifu manuthun bil-qudrah, taklif bergantung pada kemampuan. Ketidakmampuan mengamalkan dalam kekiniannya tidak berarti dengan menghapuskan hukum final tersebut, karena pembuat hukum tersebut adalah Allah Ta’ala, bukan hak manusia untuk menghapuskannya. Perkataan Sayyid Qutb dalam Fie Dzilalil Qur’an berikut perlu direnungkan, “Jika kaum muslimin hari ini sesuai dengan realitas mereka, tidak sanggup mewujudkan hukum-hukum ini, maka mereka, untuk sementara waktu, tidaklah dibebani mewujudkan hukum-hukum final tersebut, karena Allah tidak membenai seseorang di luar batas kesanggupannya. Dalam hukum-hukum marhaliyah (tahapan) (baca: 4 fase di atas), mereka mempunyai keleluasaan dalam hal melaksanakan tahapan-tahapan hukum hingga pelaksanaan hukum-hukum final ini, manakala mereka berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk melaksanakannya. Namun, mereka tidak boleh menyeret secara paksa nas-nas yang final ini untuk disesuaikan dengan hukum-hukum marhaliyah. Mereka tidak boleh menyandarkan kelemahan sekarang ini kepada agama Allah yang kuat dan kokoh. Merekalah yang harus takut kepada Allah dalam menghapuskan agama ini dan menuduhnya sebagai permainan. Berdalih bahwa agama ini adalah agama perdamaian dan keselamatan. Mestinya, dasar penyelamatan seluruh manusia adalah selamat dari penghambaan kepada selain Allah, dan memasukkan manusia seluruhnya kepada perdamaian total. Agama Islam adalah manhaj Allah, dan padanya diharapkan agar manusia meningkat dan merasakan nikmat kebaikannya. Islam bukan manhaj seorang pakar, sehingga para penyerunya malu menyatakan bahwa tujuan mereka yang final ialah menghancurkan segala kekuatan yang menghalangi jalan dalam memberikan kebebasan kepada manusia secara pribadi untuk memilihnya.”
Oleh karena itu, dalam literatur fikih selalu kita temukan bahwa ketika jihad belum bisa ditunaikan, maka kewajiban muslim adalah i’dad (menyiapkan jihad) sebatas kemampuan. Ini menunjukkan bahwa setiap muslim tetap memanggul kewajiban jihad tersebut. Bahwa secara empiris jihad tidak eksis dan sulit diwujudkan itu soal lain. Namun demikian, sebagai “reduksi” atas kewajiban tersebut, setiap mukallaf tetap diperintahkan i’dad, bukan dengan menghapuskan jihad itu sendiri, karena yang demikian itu bukan wewenang manusia, melainkan Allah Ta’ala. Wallahu a’lam.
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Mustika Petir Merah Darah Bertuah adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Petir Merah Darah Bertuah Insya Allah untuk kesehatan, pengobatan, menguatkan stamina, pengobatan kerasukan, menolak gangguan sihir, menguatkan kanuragan, membuka mata batin, menguatkan spiritual, membangkitkan ilmu batin, membangkitkan saudara gaib dalam diri. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Petir Merah. Produk jenis… selengkapnya
Rp 275.000Mustika Napak Tilas Sunan Kalijaga Mustika Napak Tilas Sunan Kalijaga merupakan mustika bertuah ampuh yang indah serta elegan sekali perpaduan warnanya. Mustika ini memang jarang sekali untuk didapatkan dan mustika ini banyak sekali yang menggemarinya. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Napak Tilas Sunan Kalijaga Insya Allah untuk mendatangkan karomah, mendatangkan wahyu, mudah mendapatkan bisikan gaib, mudah… selengkapnya
Rp 350.000Buku Weddha Tama Jinarwa Buku Weddha Tama Jinarwa merupakan sebuah karya sastra Jawa Baru yang bisa digolongkan sebagai karya moralistis – didaktis yang sedikit dipengaruhi Islam. Karya ini secara formal dinyatakan ditulis oleh KGPAA Mangkunegara IV. Walaupun demikian didapat indikasi bahwa penulisnya bukanlah satu orang Serat wedhatama ini adalah salah satu serat karangan KGPH Mangkunegara… selengkapnya
Rp 6.600Mustika Kebal Badan Candradimuka Apakah Anda ingin memiliki tubuh sekuat baja, tahan terhadap segala serangan fisik, dan memiliki kesaktian yang tidak tertandingi? Mustika Kebal Badan Candradimuka adalah pusaka bertuah yang telah melalui ritual gaib tingkat tinggi untuk membangkitkan energi kebal sejati, menjadikan pemiliknya tahan terhadap senjata tajam, pukulan, bahkan serangan energi negatif! KEKUATAN MISTIS MUSTIKA… selengkapnya
Rp 435.000Mustika Penglaris Segala Macam Usaha Dagang Mustika Penglaris Segala Macam Usaha Dagang merupakan batu mustika bertuah yang berwarna merah dengan guratan putih susu yang indah dan terkean elegan sekali. Mustika ini bentuk pamor dan perpaduan warnanya sangat serasi sekali serta terkesan indah dan elegan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk pelarisan dagang ampuh,… selengkapnya
Rp 275.000Mustika Pesugihan Cumpa Luru Pusaka Dunia Mustika Pesugihan Cumpa Luru Pusaka Dunia merupakan batu akik yang memiliki energi alam murni. Mustika ini bukan hanya sekedar aksesoris belaka karena batu mustika ini di dapat dari penarikan alam ghaib dengan ritual khusus dan sarana khusus. Batu Mustika ini memiliki khasiat yang sangat akurat karena sebelum kami maharkan… selengkapnya
Rp 325.000Jasa Paranormal Santet Runtuh Jantung Jasa Paranormal Santet Runtuh Jantung adalah salah satu ilmu santet yang cukup mengerikan karena efek dari ilmu ini tidak tanggung-tanggung. Ilmu santet ini hanya dimiliki oleh paranormal yang memiliki tingkat ilmu yang tinggi. Ilmu santet ini akan berefek kematian kepada target. Jasa Paranormal Santet Runtuh Jantung dapat membuat anda untuk… selengkapnya
Rp 5.000.000Keris Ular Naga Hitam Nama Produk ini. Keris Ular Naga Hitam ini mempunyai Khasiat Insya Allah untuk sudah terkenal mempunyai khasiat tingkat tinggi tertutama keberuntungan usaha, keberuntungan cinta, keberuntungan nasib, dengan mempunyai Keris Ular Naga Hitam pemilik akan dijauhkan dari kegagalan dan kesialan, sehingga hidup akan lebih mudah beruntung dan mudah dalam mencapai kesuksesan bidang… selengkapnya
Rp 650.000Buku Menyingkap Rahasia Tafsir Mimpi Buku Menyingkap Rahasia Tafsir Mimpi ini berisikan seputar rahasia mimpi indah dan mimpi buruk, fakta unik tentang mimpi, hewan dan orang buta juga bisa bermimpi, menyingkap rahasia tafsir mimpi, tafsir mimpi menurut islam, tafsir mimpi berdasarkan urutan alfabet. Misteri mimpi Mimpi indah dan mimpi buruk Fakta unik tentang mimpi Hewan… selengkapnya
Rp 18.500Mustika Aji Gelap Sayuto Mustika Aji Gelap Sayuto merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika ini akan… selengkapnya
Rp 385.000Sholawat Al Fatih Allahumma shalli wasallim wabaarik ‘alaa sayyidinaa Muhammadinil faatihi limaa ughliqa, wal khaatimi limaa sabaqa wannaashiril haqqi bilhaqqi, walhaadii ilaa shiraatikal mustaqiimi, shallallaahu ‘alaihi wa ‘alaa aalihi wa ash haabihi haqqa qadrihii wamiqdaa rihil ‘adziim. Artinya : Ya Allah curahkanlah rahmat dan keselamatan serta berkah atas junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang dapat… selengkapnya
Berbagai Manfaat Batu Mustika Tindih Batu mustika Tindih merupakan salah satu jenis batu mustika yang memiliki berbagai manfaat yang dapat memberikan energi positif bagi pemakainya. Berikut adalah beberapa manfaat batu mustika tindih: 1.Membantu mempercepat proses penyembuhan tubuh dari penyakit fisik maupun mental. 2. Memberikan perlindungan dari serangan energi negatif atau gangguan spiritual. 3. Meningkatkan konsentrasi… selengkapnya
Khasiat Mistik Kera Kukang TOLAK MALING Sebarlah bulu kukang disekitar lokasi kediaman anda. Niscaya pencuri yang masuk tidak akan mampu melihat lagi rumah andadan terjerat didalamnya. KEKEBALAN Lumatkan otak kera jenis kukang tsb. Dan campur dengan minyak klentik. Borehkan pada seluruh tubuh. Dengan memakai ramuan tsb,anda akan kebal dari senjata tajam yang membabi buta. KEBAL… selengkapnya
Cara Memiliki Ilmu Pelet Semar Mesem Paling Ampuh Cara Memiliki Ilmu Pelet Semar Mesem Paling Ampuh – Pengisian Pelet Semar Mesem merupakan sebuah layanan Tim Sesepuh Pusaka Dunia yang bertujuan untuk membuka aura pelet semar mesem dalam diri. Ketika pelet semar mesem aktif di dalam diri anda, anda akan memiliki aura pengasih yang kuat dan… selengkapnya
Kegunaan Mustika Pengasihan Asap Rokok Dalam Kehidupan Membahas sebuah ilmu gaib seperti mustika pengasihan asap rokok, tentu saja Anda tak akan menemui ujung dari pembicaraan tersebut, sekali saja Anda membahas tentang ilmu alam gaib, pastilah Anda akan kesulitan untuk menemui ujungnya, kenapa? Karena seperti yang kita tau, jika sudah membahas tentang ilmu alam gaib, pastilah… selengkapnya
Kesaktian Khodam Setan Kober Kesaktian Khodam Setan Kober tidak bisa diragukan lagi. Setan kober adalah sosok yang sakti dan sangat ganas sekali jika berhadapan dengan musuh. Setan kober tidak pernah ragu dalam berperang dan menghabisi lawanya sendiri ketika dirinya terancam atau mendapat perintah dari pemiliknya. Setan kober merupakan sosok sakti dan ganas tetapi setan kober adalah… selengkapnya
Gelar Buat Ali bin Abi Thalib Pada suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyatakan bahwa dirinya diibaratkan sebagai kota ilmu, sementara Ali bin Abi Thalib adalah gerbangnya ilmu. Mendengar pernyataan yang demikian, sekelompok kaum Khawarij tidak mempercayainya. Mereka tidak percaya, apa benar Ali bin Abi Thalib cukup pandai sehingga ia mendapat julukan “gerbang… selengkapnya
Kesaktian Wisa Bathari Durga. adalah aji untuk menangkal racun ular belang. Yang mana racun tersebut sangat ganas. Bila ada orang yang digigit ular tersebut tidak segera diobati akan membawa pada kematian. Namun selama ini belum ada obat yang dapat menangkal racun ular tersebut. Sebab racun tersebut menjalar dengan cepat dalam aliran darah dan langsung menyerang… selengkapnya
Cara Cepat Ritual Pengisian Khodam Langsung Bisa Dites Cara Cepat Ritual Pengisian Khodam Langsung Bisa Dites – Banyak orang yang ingin memiliki khodam pendamping pada dirinya dengan mengikuti jasa spiritual pengisian khodam, namun banyak orang yang bimbang serta khawatir apakah khodam yang diisikan pada tubuh apa langsung bisa dites atau tidak, Jika anda mengikuti jasa… selengkapnya
Cara Melihat Hantu Cara Melihat Hantu adalah hal yang sering menjadi pertanyaan. Di Indonesia hantu sering menjadi perdebatan karena ada sekelompok orang yang mempercayai adanya dan tidak percaya bahwa hantu memang ada. Banyak sekali orang yang ingin membuktikan dengan melihatnya langsung, bahkan banyak dari mereka yang rela mengeluarkan uang untuk bisa melihat dan membuktikanya. Melihat hantu… selengkapnya
