Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Taufiq Adnan Amal, ahli tafsir Islam Liberal, menyatakan bahwa jihad yang dilakukan dinasti-dinasti Islam masa lalu adalah bentuk penyalahartian jihad, sekadar untuk tujuan-tujuan politis, seperti perluasan wilayah. Pandangan tersebut tampaknya dipengaruhi antara lain oleh interpretasi dia bahwa jihad kalau terpaksa dilakukan, harus bersifat defensif, tidak boleh ofensif. Menurutnya, jihad dalam arti sempit dan ofensif akan menjadikan dunia kiamat. “Karena, dengan alasan non-muslim halal darahnya, lantas orang Islam akan menembakkan senjata pemusnah massal ke arah mereka….” demikian kilahnya berlebihan.
Tentu hal itu bukan tafsir baru. Apa yang disampaikan Taufiq tidak lebih dari copy paste pandangan para islamolog Barat. Sebut saja misalnya Prof. Ali S. Asani di Harvard University. Menurutnya, prestasi gemilang bangsa Arab (baca: Islam) ketika menaklukkan Afrika Utara hingga Spanyol di masa lalu tidak lebih dikarenakan dorongan kepentingan pertumbuhan yang normal saja dari sebuah kerajaan, bukan karena jihad. Ia menganalogikan dengan perbuatan Hitler yang mengaku dirinya Kristen yang taat dan mengira bahwa apa yang dikerjakannya adalah perbuatan yang dianjurkan oleh agama Kristen, padahal yang dilakukannya adalah perbuatan keji dan bukan tindakan yang dapat diterima oleh nilai-nilai Kristen.
Ketika Adnan ditanya, bagaimana mendudukkan ayat-ayat jihad agar tidak disalahartikan? Dia mengemukakan sebuah metodologi. Menurutnya, Alquran harus dipahami menurut konteksnya. Ada empat konteks yang ia sampaikan: konteks sejarah, konteks kronologi, konteks memahami keseluruhan Alquran, dan konteks kekinian. Di sini terdapat kejanggalan pada simpulan Adnan soal ayat jihad, sebentuk inkonsistensi dalam mengartikulasi metodologi yang ia teorikan. Mengapa? justru dengan metode yang sama, para ulama tidak ada yang berkesimpulan seperti kesimpulan Adnan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan dinasti masa lalu bukanlah jihad, tidak ada jihad ofensif? dan seterusnya.
Tidak dapat dipungkiri, human error memang bisa terjadi. Namun, menyebut ekspansi dinasti-dinasti Islam masa lalu sebagai bukan jihad jelas sebuah generalisasi yang sembrono. Apalagi, diiringi tuduhan sebagai bentuk penerapan jihad yang salah, jelas sebuah kesimpulan yang tak berdasar. Tulisan berikut berusaha menelusuri kronologi perintah jihad dalam Alquran, diiringi dengan komparasi terhadap fakta-fakta empirik yang tercatat dalam sejarah Islam. Dengan begitu, akan tampak gamblang bahwa, jihad dalam perjalanan sejarah tidak bisa disederhanakan sebagai aktivitas yang banyak ditunggangi oleh vested interest manusia, apalagi sebagai bentuk kesalahan penerapan jihad. Justru, apa yang mereka lakukan adalah artikulasi sebuah ideologi yang berlandaskan hukum syariat.
Kronologi Syariat Jihad dalam Alquran
Fase Pertama: Larangan Berperang
Fase pertama, Allah melarang umat Islam berperang melawan kafir Quraisy. Bahkan, Allah menganjurkan kepada umat Islam untuk bersabar menghadapi tindak represif Quraisy masa itu. Larangan tersebut lantaran kondisi muslim lemah dan tidak memiliki kekuatan. Sejarah membuktikan bahkan Nabi saw. hanya memberikan dukungan berupa doa kepada beberapa sabatnya yang disiksa Quraisy, seperti kisah keluarga Yasir. Larangan berperang tersebut seperti diisyaratkan, “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: ‘Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat’!” (An-Nisa’: 77). Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya. Keberadaan fase ini seperti ditegaskan para ulama, antara lain Ibnu Qoyyim (Zaadul Ma’ad III/157) dan Ibnu Katsir dalam menafsirkan QS Al-Jatsiyah: 4. Ibnu Katsir bahkan menyandarkan pendapatnya kepada para mufassir ternama seperti Ibnu Abbas dan Qatadah.
Fase Kedua: Adanya Izin Berperang, tetapi Tidak Wajib
Fase kedua adalah adanya izin berperang. Ini seperti ditegaskan dalam firman Allah, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (Al-Hajj: 39).
Mengomentari ayat di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa banyak ulama salaf yang menyebutkan ayat di atas sebagai ayat pertama perintah jihad. Sebagian mereka berargumen bahwa ayat di atas adalah madaniyah. Mereka antara lain: Mujahid, Dhahhak, Qatadah dan lain-lain.
Fase ini menurut Ibnul Araby, dan juga ahli tarikh terkemuka, Ibnu Hisyam, dimulai sejak Bai’atul Aqabah kedua, saat kafir Quraisy berada di puncak kesombongannya menekan komunitas muslim. Hal ini dikuatkan adanya “klausul” jihad pada isi bai’ah aqabah tersebut. Meski ada izin untuk berperang, Allah belum memerintahkannya. Hal ini tercermin dalam dialog Rasulullah saw. dengan Abbas bin Ubadah saat bai’ah aqabah kedua berlangsung: “Demi Allah yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, jika engkau suka, kami siap menyerang penduduk Mina dengan pedang-pedang kami esok hari.” Rasulullah menjawab, “Kita belum diperintah untuk itu.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, XII/69 & Al-Buthy. Sirah Nabawiyah, h. 142–143).
Fase Ketiga: Wajib Memerangi Musuh yang Menyerang
Pada fase ini terdapat perintah memerangi musuh yang menyerang dan menahan diri dari mereka yang tidak menyerang. Hal tersebut seperti dikemukakan oleh Allah dalam firmann-Nya, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 190).
“… Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka.” (An-Nisa’: 90).
Sebagian penulis menamakan periode ini sebagai jihad difa’y (defensif). Al-Buthy berpendapat bahwa periode ini dimulai setelah hijrah, karena menurutnya, hadis dan riwayat yang kuat menunjukkan hal itu, bahwa permulaan disyariatkannya peperangan adalah sesudah hijrah.
Fase Keempat: Perintah Memerangi Seluruh Orang kafir secara Mutlak, Sampai Mereka Masuk Islam atau Membayar Jizyah dalam Kehinaan
Sekembalinya dari Perang Tabuk tahun 9 Hijriah, Rasulullah ingin melakukan ibadah haji, tetapi orang-orang musyrik masih melakukan thawaf dengan telanjang. Karenanya, Rasulullah tidak mau menjalankan haji, sampai tradisi orang musyrik itu dihapuskan. Untuk itu, beliau mengutus Abu Bakar r.a. memimpin haji dan menyampaikan maklumat terhadap orang musyrik agar tidak melakukan haji setelah tahun itu dan memberi tempo selama 4 bulan agar masuk Islam, setelah itu tidak ada pilihan, kecuali perang, seperti yang tertera dalam QS At-Taubah, di antaranya, “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5).
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-kitab (Alquran) kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah: 28–29).
Ibnu Qoyyim berkata, “Ketika diturunkan surah Bara’ah (At-Taubah), Allah memerintahkan kepada Rasulullah untuk memerangi musuh-Nya dari ahli kitab sampai mereka membayar jizyah atau masuk Islam. Kronologi di atas disebutkan oleh ulama-ulama seluruh mazhab dalam kitab-kitabnya.
Jihad, Defensif atau Ofensif?
Periode keempat sekaligus sebagai tahapan akhir syariat jihad dalam Alquran. Substansi dari syariat tersebut adalah memerangi orang musyrik termasuk ahlul kitab sampai mereka menerima Islam atau membayar jizyah. Sebagian penulis menyebut periode ini sebagai jihad thalaby (ofensif). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada Ilah kecuali hanya Allah, dan Aku utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat. Jika mereka melakukannya maka darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali dengan hak Islam, sedang hisabnya terserah Allah Ta’ala.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ditetapkannya jihad thalaby (ofensif) sebagai hukum niha’i (final) dalam jihad tidak diperselisihkan oleh para ulama. Perbedaan hanya terjadi pada apakah ayat terakhir menghapus (naskh) ayat-ayat sebelumnya?
Sebagaian besar ulama salaf menyatakan bahwa dengan diturunkannya QS At-Taubah, berarti menghapus syariat jihad pada ayat-ayat sebelumnya, seperti perkataan Ibnul Araby, “Firman Allah, ‘Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu?’ (At-Taubah: 5), sebagai penghapus 114 ayat sebelumnya.” (Ahkamul Quran). Perkataan serupa juga diriwayatkan dari Dhahhak, Rubai’ bin Anas, Mujahid, Abul Aliyah, Husain bin Fadhl, Ibnu Zaid, Musa bin Uqbah, Ibnu Abbas, Hasan, Ikrimah, Qatadah, Ibnul Jauzi, Atha’, Ibnu Taimiyah, Qurtuby, dan lain-lain.
Imam Zarkasyi tidak setuju dengan istilah ayat-ayat jihad sebelum QS At-Taubah dihapuskan. Menurutnya, nilai dari ayat-ayat sebelumnya tetap relevan untuk diterapkan dalam konteks yang serupa dengan kondisi Rasululllah saat menerima wahyu tersebut. (Lihat Az-Zarkasyi, Al-Burhan fie Ulumil Qur’an, h. 845–894).
Perbedaan di atas bukan perbedaan substansial, melainkan perbedaan istilah. Dalam hal ini, istilah naskh (hapus) berkonotasi kuat menghapuskan ayat-ayat sebelumnya. Padahal, baik yang setuju dengan istilah naskh dalam ayat tersebut maupun yang tidak setuju sama-sama memahami bahwa ayat-ayat jihad sebelumnya tetap berlaku pada konteks (illah) yang sama.
Komentar Sayyid Qutb cukup menarik sebagai tarjih atas polemik yang ada, “Setelah turunnya surah At-Taubah, hukum-hukum dalam fase-fase sebelumnya tidak mansukh (terhapus) dalam pengertian tidak boleh diamalkan dalam kondisi apa pun pada setiap realitas umat. Gerakan dan realita yang dihadapinya dalam beragamnya situasi, waktu, dan tempatlah yang menentukan–untuk sebuah ijtihad mutlak. Artinya, hukum-hukum itu lebih pas diambil (dengan mempertimbangkan) sebuah kondisi, masa, dan tempat tertentu, dengan tetap melihat hukum akhir yang wajib ditunaikan….”(Fie Dhilalil Qur’an, h. 1580).
Ekspansi Dinasti Islam, karena Jihad
Atas dasar syariat jihad di atas, dinasti-dinasti Islam masa lalu melakukan ekspansi perluasan wilayah. Tujuannya, agar kalimat Allah tegak di muka bumi, dengan membebaskan manusia dari menghamba terhadap sesama, menjadi hanya menghamba kepada Allah semata. Sehingga, terciptalah keadilan sesungguhnya untuk manusia sebagai perwujudan dari rahmatan lil ‘alamiin.
Sejarah mencatat betapa keadilan Islam dapat dirasakan oleh musuhnya hingga berujung pada simpati dan minat sebagian mereka untuk memeluk Islam secara sukarela. Ini semua tak lepas dari komitmen muslim dalam memegangi etika perang yang diajarkan Islam. Karenanya, tidak perlu khawatir, bahwa doktrin jihad semacam ini akan menjadikan dunia “kiamat”. Di dalam jihad terdapat etika-etika yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Seorang pemuka Romawi ketika menyaksikan pasukan Islam menilai, “Mereka menjadi pasukan berkuda pada siang hari, pendeta pada malam hari, mereka memakan sesuatu yang dibayar dan tidak berhutang, ketika masuk majlis mengucapkan salam, dan mereka memberi tahu kepada orang-orang yang diperanginya baru mereka berperang.” Berkata yang lainnya, “Mereka menegakkan salat pada malam hari, berpuasa pada siang hari, menyempurnakan janji, menyuruh berbuat baik, dan melarang dari segala yang mungkar, dan berlaku adil sesamanya.” (Ibnu Katsir seperti dinukil oleh Abul Hasan an-Nadawi dalam Apa Derita Dunia Bila Islam Mundur, h. 144).
Tidak Mampu, Bukan Menghapus Syariat
Meski hukum final jihad dalam Alquran adalah ofensif, namun implementasinya harus tetap mengukur kemampuan, seperti kaidah umum taklif (perintah/larangan) dalam Islam, bahwa at-takliifu manuthun bil-qudrah, taklif bergantung pada kemampuan. Ketidakmampuan mengamalkan dalam kekiniannya tidak berarti dengan menghapuskan hukum final tersebut, karena pembuat hukum tersebut adalah Allah Ta’ala, bukan hak manusia untuk menghapuskannya. Perkataan Sayyid Qutb dalam Fie Dzilalil Qur’an berikut perlu direnungkan, “Jika kaum muslimin hari ini sesuai dengan realitas mereka, tidak sanggup mewujudkan hukum-hukum ini, maka mereka, untuk sementara waktu, tidaklah dibebani mewujudkan hukum-hukum final tersebut, karena Allah tidak membenai seseorang di luar batas kesanggupannya. Dalam hukum-hukum marhaliyah (tahapan) (baca: 4 fase di atas), mereka mempunyai keleluasaan dalam hal melaksanakan tahapan-tahapan hukum hingga pelaksanaan hukum-hukum final ini, manakala mereka berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk melaksanakannya. Namun, mereka tidak boleh menyeret secara paksa nas-nas yang final ini untuk disesuaikan dengan hukum-hukum marhaliyah. Mereka tidak boleh menyandarkan kelemahan sekarang ini kepada agama Allah yang kuat dan kokoh. Merekalah yang harus takut kepada Allah dalam menghapuskan agama ini dan menuduhnya sebagai permainan. Berdalih bahwa agama ini adalah agama perdamaian dan keselamatan. Mestinya, dasar penyelamatan seluruh manusia adalah selamat dari penghambaan kepada selain Allah, dan memasukkan manusia seluruhnya kepada perdamaian total. Agama Islam adalah manhaj Allah, dan padanya diharapkan agar manusia meningkat dan merasakan nikmat kebaikannya. Islam bukan manhaj seorang pakar, sehingga para penyerunya malu menyatakan bahwa tujuan mereka yang final ialah menghancurkan segala kekuatan yang menghalangi jalan dalam memberikan kebebasan kepada manusia secara pribadi untuk memilihnya.”
Oleh karena itu, dalam literatur fikih selalu kita temukan bahwa ketika jihad belum bisa ditunaikan, maka kewajiban muslim adalah i’dad (menyiapkan jihad) sebatas kemampuan. Ini menunjukkan bahwa setiap muslim tetap memanggul kewajiban jihad tersebut. Bahwa secara empiris jihad tidak eksis dan sulit diwujudkan itu soal lain. Namun demikian, sebagai “reduksi” atas kewajiban tersebut, setiap mukallaf tetap diperintahkan i’dad, bukan dengan menghapuskan jihad itu sendiri, karena yang demikian itu bukan wewenang manusia, melainkan Allah Ta’ala. Wallahu a’lam.
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Mustika Bibir Lamis Pemikat Ampuh Mustika Bibir Lamis Pemikat Ampuh merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor sosok bibir yang seksi dengan perpaduan warna mustika yang semakin menjadikan mustika lebih elegan dan mempesona. Mustika ini sangat jarang untuk didapatkan dan termasuk mustika yang langka. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk menundukan perasaan hanya… selengkapnya
Rp 350.000Keris Pusaka Cirebon merupakan salah satu senjata tradisional Indonesia yang memiliki nilai historis dan kebudayaan yang sangat tinggi. Keris ini berasal dari daerah Cirebon, Jawa Barat, dan diyakini telah ada sejak zaman kerajaan-kerajaan Nusantara. Sejarah Keris Pusaka Cirebon Keris Pusaka Cirebon dipercaya sebagai simbol keberanian, kekuatan, dan perlindungan bagi pemiliknya. Senjata ini Pusaka Dunia juga… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMustika Pangeran Khayangan Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk pancarkan aura pengasihan dimana pun anda berada, kesuksesan memikat / pengasihan siapapun, banyak manfaat diantaranya bagi orang yang ingin mencapai kesuksesan karir, kesuksesan jabatan, kesuksesan publik figur, kesuksesan menjadi arti, kesuksesan berdagang, kesuksesan berbisnis, kesuksesan dalam segala bidang, memudahkan mendapat petunjuk secara gaib untuk… selengkapnya
Rp 290.000Batu Mustika Langgeng Jabatan Batu Mustika Langgeng Jabatan merupakan batu mustika bertuah yang memiliki pamor serta corak dan perpaduan warna yang indah dan serasi sekali. Mustika tersebut memiliki energi bertuah tingkat tinggi guna menstabilkan jabatan atau melanggengkan jabatan yang diduduki. Khasiat Manfaat Bertuah Batu Mustika Langgeng Jabatan Insya Allah untuk pelancar karir dan langgeng jabatan,… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Pelet Tingkat Tinggi Khasiat Manfaat Mustika Pelet Tingkat Tinggi Insya Allah untuk Kewibawaan tingkat tinggi, raja pemikat, Pelet, Pengasihan Ampuh, Pemikat Umum Tingkat Tinggi, Keharmonisan Suami Istri, Keharmonisan Pacaran, Terhindar dari Gangguan Idaman Lain, Kelancaran Jodoh Tingkat Tinggi, Mustika ini dapat dimiliki Oleh Wanita Ataupun Laki-laki. Sudah Mendapatkan Bonus Minyak Pusaka untuk Perawatan Mustika… selengkapnya
Rp 275.000Jimat Pusaka Monyet Hitam Nama Produk ini. Jimat Pusaka Monyet Hitam ini mempunyai Khasiat Insya Allah untuk hanya disimpan mampu menetralisir energi negatif, mengusir jin jahat, pagar anti maling, melunturkan niat jahat, teror penjahat, serta menyadarkan musuh dari niat jahat Berasal Dari Bahan : Tanah Lempung Keramat. Ukuran : 42x31x46 Milimeter. Stok produk barang ini… selengkapnya
Rp 150.000Azimat Kalung Taring Buaya Keramat Azimat Kalung Taring Buaya Keramat merupakan salah satu pusaka taring buaya asli yang termasuk salah satu azimat yang langka. Taring buaya tersebut memiliki bentuk yang unik bagaikan penis, pusaka tersebut juga sudah diikat tali kalung yang indah, serta ukurannya bisa disesuaikan sesuai dengan selera anda. Azimat taring buaya ini juga… selengkapnya
Rp 450.000Mustika Lintah Putih Bertuah Mustika Lintah Putih Bertuah merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor membentuk lintah putih. Pamor mustika juga sudah ada sejak mustika tersebut didapatkan dan pamor tersebut bukan buatan atau rekayasa manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Lintah Putih Bertuah Insya Allah untuk pelet ampuh, pengasihan tingkat tinggi, ajian jaran goyang, ajian pemikat sukma,… selengkapnya
Rp 320.000Keris pusaka termahal merupakan salah satu warisan budaya yang sangat berharga di Indonesia. Dikenal sebagai senjata tradisional yang memiliki nilai magis dan mistis, keris pusaka telah menjadi simbol keberanian dan kekuatan bagi masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu. Sejarah Keris Pusaka Keris pusaka memiliki sejarah panjang yang berasal dari masa kerajaan-kerajaan Nusantara. Senjata ini bukan hanya… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMustika Macan Loreng Putih Prabu Siliwangi adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Macan Loreng Putih Prabu Siliwangi Insya Allah untuk mendatangkan kekuatan gaib tingkat tinggi, ditakuti bangsa jin dan siluman menjadi sahabat, memudahkan memikat hati, menundukan sukma, memudahkan membuka mata batin mengetahui keberadaan makhluk astral, puter giling mengembalikan sesuatu yang hilang, mengembalikan serangan… selengkapnya
Rp 275.000Khasiat Batu Permata Amethyst Amethyst Variasi Warna : Ungu, Ungu kemerahan, Ungu Muda Kadar Transparasi : Transparan Luster : Vitreous Index Bias : 1.544 -1.553 Kadar Keras : 7.0 Skala Mohs. Berat Jenis : 2.60 – 2.65 gr/cm3 Formula Kimia : SiO2 (Silicon Dioxide) Sistem Kristal : Heksagonal Tahun ditemukan : Pra Sejarah Wilayah Penghasil… selengkapnya
Tempat Jasa Pengisian Khodam Di Malaysia Yang Sebenarnya Tempat Jasa Pengisian Khodam Di Malaysia Yang Sebenarnya – Jasa Pengisian Khodam di malaysia merupakan nama jasa pengisian khodam yang menjadi salah satu layanan jasa spiritual dari tim sesepuh pusaka dunia, karena mengingat banyak sekali klien yang berasal dari malaysia yang melakukan jasa pengisian khodam pada kami… selengkapnya
Batu Mustika Ki Ageng Selo dan Cara Mendapatkannya Batu mustika Ki Ageng Selo adalah batu yang dipercaya memiliki energi spiritual tinggi dan bisa memberikan berbagai macam manfaat bagi pemiliknya. Batu mustika ini merupakan batu yang memiliki banyak keistimewaan dan kesaktian. Untuk mendapatkan batu mustika Ki Ageng Selo, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, antara lain:… selengkapnya
Cara Menundukan Wanita Jarak Jauh Cara Menundukan Wanita Jarak Jauh- Siapa yang tidak kenal dengan wanita dan siapa yang tidak mau memiliki wanita yang sempurna dimata lelaki, Namun terkadang wanita yang merasa dirinya sempurna memiliki body yang aduhai, berparas cantik, rambut panjang terurai atau berhijab sulit untuk ditundukan bagi mereka yang tidak memiliki keberanian atau… selengkapnya
Khasiat Mistik Marmut atau Kelinci KEMANDULAN Masaklah otak kelinci secukupnya dan makanlah selama 7 hari.Insya Alloh akan mudah terjadi kehamilan. HANCURKAN MUSUH Tanamlah bungkusan kain berisi kepala dan dua kaki kelinci yanganda lumatkan lalu campur dengan darah kera dilokasi musuh. PENGASIHAN Tulislah azimat ini, ditulis pada kulit kelinci yang telah anda sucikan(disamak). Setelah itu, bakar… selengkapnya
Alamat Dukun Samarinda Alamat Dukun Samarinda sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Samarinda Masyarakat Samarindatidak… selengkapnya
Praktek Dukun Banda Aceh Praktek Dukun Banda Aceh sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Banda Aceh… selengkapnya
Rotan Poleng Batang rotan yang poleng (bintik hitam) dipercaya bertuah membuat orang kuat berjalan jauh, karenanya dicari untuk dibuat tongkat. Begitu juga dengan rotan pethuk, artinya dua ruas yang saling berhadapan, dipercaya memiliki daya gaib, diantaranya bisa menghilang, kebal terhadap senjata tajam dan menghalau unsur jahat. Menurut cerita Pangeran Mangkubumi pernah diberi rotan pethuk dan… selengkapnya
Keraton Kasunanan Kartasura. Kasunanan Kartasura adalah sebuah kerajaan di Pulau Jawa yang berdiri pada tahun 1680 dan berakhir tahun 1742, sebagai kelanjutan dari Kesultanan Mataram. Riwayat kerajaan yang usianya relatif singkat ini cenderung diwarnai oleh perang saudara memperebutkan takhta. Lokasi pusat Kasunanan Kartasura saat ini diperkirakan terdapat di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Amangkurat I adalah… selengkapnya
Jenis Batu Mustika Terampuh Di Dunia Yang Biasa Ditemukan Di Toko Jenis batu mustika terampuh di dunia Bukan menjadi sebuah rahasia lagi dunia ini memerlukan spiritual, untuk memancarkan sifat spiritual dari diri Anda, pastilah Anda memerlukan sebuah benda yang bisa memancarkan itu semua, salah satunya adalah batu mustika, batu mustika merupakan perantara untuk memancarkan aura positif… selengkapnya
