Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Taufiq Adnan Amal, ahli tafsir Islam Liberal, menyatakan bahwa jihad yang dilakukan dinasti-dinasti Islam masa lalu adalah bentuk penyalahartian jihad, sekadar untuk tujuan-tujuan politis, seperti perluasan wilayah. Pandangan tersebut tampaknya dipengaruhi antara lain oleh interpretasi dia bahwa jihad kalau terpaksa dilakukan, harus bersifat defensif, tidak boleh ofensif. Menurutnya, jihad dalam arti sempit dan ofensif akan menjadikan dunia kiamat. “Karena, dengan alasan non-muslim halal darahnya, lantas orang Islam akan menembakkan senjata pemusnah massal ke arah mereka….” demikian kilahnya berlebihan.
Tentu hal itu bukan tafsir baru. Apa yang disampaikan Taufiq tidak lebih dari copy paste pandangan para islamolog Barat. Sebut saja misalnya Prof. Ali S. Asani di Harvard University. Menurutnya, prestasi gemilang bangsa Arab (baca: Islam) ketika menaklukkan Afrika Utara hingga Spanyol di masa lalu tidak lebih dikarenakan dorongan kepentingan pertumbuhan yang normal saja dari sebuah kerajaan, bukan karena jihad. Ia menganalogikan dengan perbuatan Hitler yang mengaku dirinya Kristen yang taat dan mengira bahwa apa yang dikerjakannya adalah perbuatan yang dianjurkan oleh agama Kristen, padahal yang dilakukannya adalah perbuatan keji dan bukan tindakan yang dapat diterima oleh nilai-nilai Kristen.
Ketika Adnan ditanya, bagaimana mendudukkan ayat-ayat jihad agar tidak disalahartikan? Dia mengemukakan sebuah metodologi. Menurutnya, Alquran harus dipahami menurut konteksnya. Ada empat konteks yang ia sampaikan: konteks sejarah, konteks kronologi, konteks memahami keseluruhan Alquran, dan konteks kekinian. Di sini terdapat kejanggalan pada simpulan Adnan soal ayat jihad, sebentuk inkonsistensi dalam mengartikulasi metodologi yang ia teorikan. Mengapa? justru dengan metode yang sama, para ulama tidak ada yang berkesimpulan seperti kesimpulan Adnan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan dinasti masa lalu bukanlah jihad, tidak ada jihad ofensif? dan seterusnya.
Tidak dapat dipungkiri, human error memang bisa terjadi. Namun, menyebut ekspansi dinasti-dinasti Islam masa lalu sebagai bukan jihad jelas sebuah generalisasi yang sembrono. Apalagi, diiringi tuduhan sebagai bentuk penerapan jihad yang salah, jelas sebuah kesimpulan yang tak berdasar. Tulisan berikut berusaha menelusuri kronologi perintah jihad dalam Alquran, diiringi dengan komparasi terhadap fakta-fakta empirik yang tercatat dalam sejarah Islam. Dengan begitu, akan tampak gamblang bahwa, jihad dalam perjalanan sejarah tidak bisa disederhanakan sebagai aktivitas yang banyak ditunggangi oleh vested interest manusia, apalagi sebagai bentuk kesalahan penerapan jihad. Justru, apa yang mereka lakukan adalah artikulasi sebuah ideologi yang berlandaskan hukum syariat.
Kronologi Syariat Jihad dalam Alquran
Fase Pertama: Larangan Berperang
Fase pertama, Allah melarang umat Islam berperang melawan kafir Quraisy. Bahkan, Allah menganjurkan kepada umat Islam untuk bersabar menghadapi tindak represif Quraisy masa itu. Larangan tersebut lantaran kondisi muslim lemah dan tidak memiliki kekuatan. Sejarah membuktikan bahkan Nabi saw. hanya memberikan dukungan berupa doa kepada beberapa sabatnya yang disiksa Quraisy, seperti kisah keluarga Yasir. Larangan berperang tersebut seperti diisyaratkan, “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: ‘Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat’!” (An-Nisa’: 77). Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya. Keberadaan fase ini seperti ditegaskan para ulama, antara lain Ibnu Qoyyim (Zaadul Ma’ad III/157) dan Ibnu Katsir dalam menafsirkan QS Al-Jatsiyah: 4. Ibnu Katsir bahkan menyandarkan pendapatnya kepada para mufassir ternama seperti Ibnu Abbas dan Qatadah.
Fase Kedua: Adanya Izin Berperang, tetapi Tidak Wajib
Fase kedua adalah adanya izin berperang. Ini seperti ditegaskan dalam firman Allah, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (Al-Hajj: 39).
Mengomentari ayat di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa banyak ulama salaf yang menyebutkan ayat di atas sebagai ayat pertama perintah jihad. Sebagian mereka berargumen bahwa ayat di atas adalah madaniyah. Mereka antara lain: Mujahid, Dhahhak, Qatadah dan lain-lain.
Fase ini menurut Ibnul Araby, dan juga ahli tarikh terkemuka, Ibnu Hisyam, dimulai sejak Bai’atul Aqabah kedua, saat kafir Quraisy berada di puncak kesombongannya menekan komunitas muslim. Hal ini dikuatkan adanya “klausul” jihad pada isi bai’ah aqabah tersebut. Meski ada izin untuk berperang, Allah belum memerintahkannya. Hal ini tercermin dalam dialog Rasulullah saw. dengan Abbas bin Ubadah saat bai’ah aqabah kedua berlangsung: “Demi Allah yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, jika engkau suka, kami siap menyerang penduduk Mina dengan pedang-pedang kami esok hari.” Rasulullah menjawab, “Kita belum diperintah untuk itu.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, XII/69 & Al-Buthy. Sirah Nabawiyah, h. 142–143).
Fase Ketiga: Wajib Memerangi Musuh yang Menyerang
Pada fase ini terdapat perintah memerangi musuh yang menyerang dan menahan diri dari mereka yang tidak menyerang. Hal tersebut seperti dikemukakan oleh Allah dalam firmann-Nya, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 190).
“… Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka.” (An-Nisa’: 90).
Sebagian penulis menamakan periode ini sebagai jihad difa’y (defensif). Al-Buthy berpendapat bahwa periode ini dimulai setelah hijrah, karena menurutnya, hadis dan riwayat yang kuat menunjukkan hal itu, bahwa permulaan disyariatkannya peperangan adalah sesudah hijrah.
Fase Keempat: Perintah Memerangi Seluruh Orang kafir secara Mutlak, Sampai Mereka Masuk Islam atau Membayar Jizyah dalam Kehinaan
Sekembalinya dari Perang Tabuk tahun 9 Hijriah, Rasulullah ingin melakukan ibadah haji, tetapi orang-orang musyrik masih melakukan thawaf dengan telanjang. Karenanya, Rasulullah tidak mau menjalankan haji, sampai tradisi orang musyrik itu dihapuskan. Untuk itu, beliau mengutus Abu Bakar r.a. memimpin haji dan menyampaikan maklumat terhadap orang musyrik agar tidak melakukan haji setelah tahun itu dan memberi tempo selama 4 bulan agar masuk Islam, setelah itu tidak ada pilihan, kecuali perang, seperti yang tertera dalam QS At-Taubah, di antaranya, “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5).
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-kitab (Alquran) kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah: 28–29).
Ibnu Qoyyim berkata, “Ketika diturunkan surah Bara’ah (At-Taubah), Allah memerintahkan kepada Rasulullah untuk memerangi musuh-Nya dari ahli kitab sampai mereka membayar jizyah atau masuk Islam. Kronologi di atas disebutkan oleh ulama-ulama seluruh mazhab dalam kitab-kitabnya.
Jihad, Defensif atau Ofensif?
Periode keempat sekaligus sebagai tahapan akhir syariat jihad dalam Alquran. Substansi dari syariat tersebut adalah memerangi orang musyrik termasuk ahlul kitab sampai mereka menerima Islam atau membayar jizyah. Sebagian penulis menyebut periode ini sebagai jihad thalaby (ofensif). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada Ilah kecuali hanya Allah, dan Aku utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat. Jika mereka melakukannya maka darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali dengan hak Islam, sedang hisabnya terserah Allah Ta’ala.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ditetapkannya jihad thalaby (ofensif) sebagai hukum niha’i (final) dalam jihad tidak diperselisihkan oleh para ulama. Perbedaan hanya terjadi pada apakah ayat terakhir menghapus (naskh) ayat-ayat sebelumnya?
Sebagaian besar ulama salaf menyatakan bahwa dengan diturunkannya QS At-Taubah, berarti menghapus syariat jihad pada ayat-ayat sebelumnya, seperti perkataan Ibnul Araby, “Firman Allah, ‘Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu?’ (At-Taubah: 5), sebagai penghapus 114 ayat sebelumnya.” (Ahkamul Quran). Perkataan serupa juga diriwayatkan dari Dhahhak, Rubai’ bin Anas, Mujahid, Abul Aliyah, Husain bin Fadhl, Ibnu Zaid, Musa bin Uqbah, Ibnu Abbas, Hasan, Ikrimah, Qatadah, Ibnul Jauzi, Atha’, Ibnu Taimiyah, Qurtuby, dan lain-lain.
Imam Zarkasyi tidak setuju dengan istilah ayat-ayat jihad sebelum QS At-Taubah dihapuskan. Menurutnya, nilai dari ayat-ayat sebelumnya tetap relevan untuk diterapkan dalam konteks yang serupa dengan kondisi Rasululllah saat menerima wahyu tersebut. (Lihat Az-Zarkasyi, Al-Burhan fie Ulumil Qur’an, h. 845–894).
Perbedaan di atas bukan perbedaan substansial, melainkan perbedaan istilah. Dalam hal ini, istilah naskh (hapus) berkonotasi kuat menghapuskan ayat-ayat sebelumnya. Padahal, baik yang setuju dengan istilah naskh dalam ayat tersebut maupun yang tidak setuju sama-sama memahami bahwa ayat-ayat jihad sebelumnya tetap berlaku pada konteks (illah) yang sama.
Komentar Sayyid Qutb cukup menarik sebagai tarjih atas polemik yang ada, “Setelah turunnya surah At-Taubah, hukum-hukum dalam fase-fase sebelumnya tidak mansukh (terhapus) dalam pengertian tidak boleh diamalkan dalam kondisi apa pun pada setiap realitas umat. Gerakan dan realita yang dihadapinya dalam beragamnya situasi, waktu, dan tempatlah yang menentukan–untuk sebuah ijtihad mutlak. Artinya, hukum-hukum itu lebih pas diambil (dengan mempertimbangkan) sebuah kondisi, masa, dan tempat tertentu, dengan tetap melihat hukum akhir yang wajib ditunaikan….”(Fie Dhilalil Qur’an, h. 1580).
Ekspansi Dinasti Islam, karena Jihad
Atas dasar syariat jihad di atas, dinasti-dinasti Islam masa lalu melakukan ekspansi perluasan wilayah. Tujuannya, agar kalimat Allah tegak di muka bumi, dengan membebaskan manusia dari menghamba terhadap sesama, menjadi hanya menghamba kepada Allah semata. Sehingga, terciptalah keadilan sesungguhnya untuk manusia sebagai perwujudan dari rahmatan lil ‘alamiin.
Sejarah mencatat betapa keadilan Islam dapat dirasakan oleh musuhnya hingga berujung pada simpati dan minat sebagian mereka untuk memeluk Islam secara sukarela. Ini semua tak lepas dari komitmen muslim dalam memegangi etika perang yang diajarkan Islam. Karenanya, tidak perlu khawatir, bahwa doktrin jihad semacam ini akan menjadikan dunia “kiamat”. Di dalam jihad terdapat etika-etika yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Seorang pemuka Romawi ketika menyaksikan pasukan Islam menilai, “Mereka menjadi pasukan berkuda pada siang hari, pendeta pada malam hari, mereka memakan sesuatu yang dibayar dan tidak berhutang, ketika masuk majlis mengucapkan salam, dan mereka memberi tahu kepada orang-orang yang diperanginya baru mereka berperang.” Berkata yang lainnya, “Mereka menegakkan salat pada malam hari, berpuasa pada siang hari, menyempurnakan janji, menyuruh berbuat baik, dan melarang dari segala yang mungkar, dan berlaku adil sesamanya.” (Ibnu Katsir seperti dinukil oleh Abul Hasan an-Nadawi dalam Apa Derita Dunia Bila Islam Mundur, h. 144).
Tidak Mampu, Bukan Menghapus Syariat
Meski hukum final jihad dalam Alquran adalah ofensif, namun implementasinya harus tetap mengukur kemampuan, seperti kaidah umum taklif (perintah/larangan) dalam Islam, bahwa at-takliifu manuthun bil-qudrah, taklif bergantung pada kemampuan. Ketidakmampuan mengamalkan dalam kekiniannya tidak berarti dengan menghapuskan hukum final tersebut, karena pembuat hukum tersebut adalah Allah Ta’ala, bukan hak manusia untuk menghapuskannya. Perkataan Sayyid Qutb dalam Fie Dzilalil Qur’an berikut perlu direnungkan, “Jika kaum muslimin hari ini sesuai dengan realitas mereka, tidak sanggup mewujudkan hukum-hukum ini, maka mereka, untuk sementara waktu, tidaklah dibebani mewujudkan hukum-hukum final tersebut, karena Allah tidak membenai seseorang di luar batas kesanggupannya. Dalam hukum-hukum marhaliyah (tahapan) (baca: 4 fase di atas), mereka mempunyai keleluasaan dalam hal melaksanakan tahapan-tahapan hukum hingga pelaksanaan hukum-hukum final ini, manakala mereka berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk melaksanakannya. Namun, mereka tidak boleh menyeret secara paksa nas-nas yang final ini untuk disesuaikan dengan hukum-hukum marhaliyah. Mereka tidak boleh menyandarkan kelemahan sekarang ini kepada agama Allah yang kuat dan kokoh. Merekalah yang harus takut kepada Allah dalam menghapuskan agama ini dan menuduhnya sebagai permainan. Berdalih bahwa agama ini adalah agama perdamaian dan keselamatan. Mestinya, dasar penyelamatan seluruh manusia adalah selamat dari penghambaan kepada selain Allah, dan memasukkan manusia seluruhnya kepada perdamaian total. Agama Islam adalah manhaj Allah, dan padanya diharapkan agar manusia meningkat dan merasakan nikmat kebaikannya. Islam bukan manhaj seorang pakar, sehingga para penyerunya malu menyatakan bahwa tujuan mereka yang final ialah menghancurkan segala kekuatan yang menghalangi jalan dalam memberikan kebebasan kepada manusia secara pribadi untuk memilihnya.”
Oleh karena itu, dalam literatur fikih selalu kita temukan bahwa ketika jihad belum bisa ditunaikan, maka kewajiban muslim adalah i’dad (menyiapkan jihad) sebatas kemampuan. Ini menunjukkan bahwa setiap muslim tetap memanggul kewajiban jihad tersebut. Bahwa secara empiris jihad tidak eksis dan sulit diwujudkan itu soal lain. Namun demikian, sebagai “reduksi” atas kewajiban tersebut, setiap mukallaf tetap diperintahkan i’dad, bukan dengan menghapuskan jihad itu sendiri, karena yang demikian itu bukan wewenang manusia, melainkan Allah Ta’ala. Wallahu a’lam.
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Mustika Penghisap Hawa Murni adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Penghisap Hawa Murni Insya Allah untuk membuka aura sehingga pemilik tampil memikat mempesona, membangkitkan bio energi dalam tubuh sehingga pemilik tampil segar awet muda, membuang energi negatif dalam tubuh sehingga pemilik tiada gangguan energi negatif, membangkitkan simpul syarat pengasihan untuk pelet guna-guna orang… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Merah Delima Paling Dicari Nama daripada Produk ini. Mustika Merah Delima ini mempunyai khasiat manfaat Insya Allah untuk kesuksesan usaha, memudahkan meraih posisi jabatan, pengasihan ampuh, pelarisan ampuh, kelancaran meraih rejeki berlimpah dari semua penjuru, daya tarik, kewibawaan, pemikat alami, lancar jodoh, di gandrungi banyak lawan jenis, membangkitkan kekuatan batin, membuka ilmu spiritual, membangkitkan… selengkapnya
Rp 700.000Buku Terjemah Juz Ammah Huruf Arab Latin Buku Terjemah Juz Ammah Huruf Arab Latin ialah buku untuk pedoman ataupun pegangan dalam mempelajari ayat-ayat Al-Quran yang berisikan surat juz ke 30 dalam kitab suci Al-Quran. Di dalamnya terdapat 37 surat. Dalam Juz ‘Amma ini berisikan surat yang paling sering kita dengar dan paling sering kita baca…. selengkapnya
Rp 4.050Mustika Tindih Penakhluk Khodam Mustika Tindih Penakhluk Khodam merupakan mustika yang memiliki energi alami dan khas. Mustika ini bisa jadi mustika tinduh untuk mentralisir segala energi negatif mustika lain. Mustika bertuah ini sangat terkenal guna menetralisir energi negatif pada pusaka maupun mustika lainnya yang sudah anda miliki. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tindih Penakhluk Khodam Insya… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Cakra Hitam Keramat Mustika Cakra Hitam Keramat merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor yang indah serta elegan sekali. Mustika ini pamornya juga terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Mustika ini perpaduan warnanya juga sangat serasi. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk Memancarkan aura awet muda, menjadikan wajah… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Kebal Pagar Gaib Asli Mustika Kebal Pagar Gaib Asli merupakan batu mustika sebagai sarana keselamatan diri dimanapun. Proses terbentuknya batu mustika ini murni berasal dari alam yang terjadi secara alami. Mustika ini dimaharkan sebesar 300.000, jika berminat silahkan hubungi nomor +62852 9398 8885. Dengan memiliki mustika bertuah ini Insya Allah akan membuat kehidupan anda… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Bertuah Sarining Sukmo merupakan batu mustika bertuah yang memiliki corak pamor sarining sukma yang sangat indah dan unik sekali. Mustika ini termasuk mustika yang jarang sekali ditemui. Pamor batu mustika ini juga langka karena sangat jarang sekali mustika memiliki pamor seperti ini. Mustika Bertuah Sarining Sukmo adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Bertuah… selengkapnya
Rp 300.000Batu Bertuah Zamrud Untuk Karir dan Kekayaan. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk menjadikan pemilik semakin kaya raya, mudah dalam rejeki, sukses dalam usaha apapun, disegani semua kalangan dan mudah meraih jabatan yang diimpikan, mudah mempimpin yang dipimpin, pembuka aura pesona tingkat tinggi serta mempunyai kekuatan pemikat pengasihan tingkat tinggi serta dimudahkan segala urusan. Produk… selengkapnya
Rp 1.750.000Mustika Kecerdasan Putih Mustika Kecerdasan Putih ialah mustika bertuah yang memiliki corak indah dan menawan. Mustika ini sangat baik digunakan untuk anda yang sulit konsentrasi, mengalami kepikunan dan berbagai gangguan ingatan. Mustika memiliki energi alami yang bagus yang dapat melancarkan peredaran darah ke otak. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk membuka aura pelet… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Pelet Lumut Pantai Selatan Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Pelet Lumut Pantai Selatan Tersebut Insya Allah untuk Memiliki ajian pelet pengasihan ampuh, Mudah menaklukan banyak hati, Menundukan perasaan, Membangkitkan birahi lawan jenis agar mudah bangkit birahinya saat bersama pemilik mustika, membuat lawan jenis mudah terkintil kintil, membangkitkan rasa rindu rasa sayang, Banyak orang terkesima dan… selengkapnya
Rp 500.000Amalan Untuk Memindahkan Jin Bangsa Jin, dalam kehidupannya seperti halnya bangsa manusia. Mereka juga memiliki keluarga dan anak. Mereka memiliki rumah, perkampungan, bahkan kerajaan sekalipun. Terkadang tempat tinggal mereka menempati pekarangan ataupun tempat tanah garapan seperti sawah dan ladang. Agar tidak terjadi sesuatu yang diharapkan dalam arti saling terganggu dikeesokan hari, alangkah baiknya bila tempat… selengkapnya
Artikel Keris Kol Buntet Kuto Mesir. Kol Buntet. Mirip pamor Batu Lapak, bedanya pusarannya hanya satu dan alurnya melingkar dan secara keseluruhan lebih bulat dibandingkan pamor Batu Lapak. Tuahnya hampir sama dengan Batu Lapak tetapi Kul Buntet punya nilai rejeki. Selain menghidarkan bahaya juga menghalangi usaha penipuan. Umumnya pamor ini baik untuk semua orang. … selengkapnya
Jasa Paranoramal Bandung Jasa Paranoramal Bandung akan sangat efektif bagi masyarakat yang ada di Bandung. Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita, sering beragam jenis masalah mulai dari yang kecil sampai yang berat. Ujian dalam kehidupan memang tidak pernah bisa dipungkiri dan dihindari, dan sudah semnestinya kita menyelesaikanya. Semua orang perlu benar-benar memperhitungkan langkah ketika ingin menyelesaikan… selengkapnya
Terkuaknya ke-wali-an Kyai Hamid Pasuruan dan Kisah salam Kyai Hamid kepada ‘wali gila’ di pasar kendal Suatu ketika seorang habaib dari Kota Malang, ketika masih muda, yaitu Habib Baqir Mauladdawilah (sekarang beliau masih hidup), di ijazahi sebuah doa oleh Al Ustadzul Imam Al Habr Al Quthb Al Habib Abdulqadir bin Ahmad Bilfaqih (Pendiri Pesantren Darul… selengkapnya
Misteri Keris Semar Mesem Misteri Keris Semar Mesem adalah suatu hal yang kerap ditanyakan oleh para pecinta pusaka dan seseorang yang ingin melakukan sebuah ritual. Jika mendengar nama semar mesem pasti sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat khususnya Tanah Jawa. Keris semar sering dikaitkan dengan ilmu pelet yang sangat ampuh. Masyarakat Indonesia sangat banyak… selengkapnya
Lumpuhnya Tangan Seorang Anak yang Berusaha Membunuh Ibunya Telah diriwayatkan, bahwa ada seorang anak yang durhaka memiliki istri pelacur yang tidak memiliki kebaikan sama sekali. Ibunya sering menasihatinya akan kejelekan istrinya. Akan tetapi dia tidak mendengar nasihat sang ibu karena terpengaruh dengan istrinya. Istrinya adalah seorang pelacur yang bukan berasal dari negerinya dan bukan dari… selengkapnya
Cara Mendapatkan Pusaka Bertuah Cara Mendapatkan Pusaka Bertuah- Siapa yang tidak mengenal Pusaka Bertuah ? Pusak Bertuah merupakan sebuah pusaka yang memiliki energi yang berasal dari gaib, Pencarian pusaka bertuah pun banyak dilakukan oleh sejumlah orang biasa maupun paranormal, Karena dengan memiliki pusaka bertuah hasil tarikan gaib dipercaya bisa memberikan efek yang luar biasa pada… selengkapnya
Nabi Sulaiman A.S dan Ratu Saba Dikatakan kepadanya : ” Masuklah ke dalam istana. Maka tatkala dia melihat lantai istana itu, dikiranya kolam air yang besar, dan disingkapkannya kedua betisnya”. Berkatalah Sulaiman : ” Sesungguhnya ia adalah istana licin terbuat dari kaca” Berkatalah Balqis :”Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah berbuat zalim terhadap diriku dan aku… selengkapnya
Berita Artikel Pangeran Pande Gelang dan Putri Cadasari Oleh Zaenul Muttaqien DI tengah sebidang kebun manggis, seorang putri yang cantik jelita duduk termenung. Sorot matanya kosong, bibirnya terkatup rapat menandakan dia sedang bermuram durja. Tidak jauh dari tempat sang Putri duduk, melintaslah seorang lelaki paruh baya dengan karung di pundaknya. Lelaki itu tertegun sesaat manakala… selengkapnya
Keris Djoko Susilo Bernilai Milyaran. Selain hobi mengoleksi barang pusaka berupa keris, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo juga berbisnis keris. Hal ini diungkapkan kolektor keris, Indrajaya Februardi, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan terdakwa Djoko Susilo di… selengkapnya
