Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Taufiq Adnan Amal, ahli tafsir Islam Liberal, menyatakan bahwa jihad yang dilakukan dinasti-dinasti Islam masa lalu adalah bentuk penyalahartian jihad, sekadar untuk tujuan-tujuan politis, seperti perluasan wilayah. Pandangan tersebut tampaknya dipengaruhi antara lain oleh interpretasi dia bahwa jihad kalau terpaksa dilakukan, harus bersifat defensif, tidak boleh ofensif. Menurutnya, jihad dalam arti sempit dan ofensif akan menjadikan dunia kiamat. “Karena, dengan alasan non-muslim halal darahnya, lantas orang Islam akan menembakkan senjata pemusnah massal ke arah mereka….” demikian kilahnya berlebihan.
Tentu hal itu bukan tafsir baru. Apa yang disampaikan Taufiq tidak lebih dari copy paste pandangan para islamolog Barat. Sebut saja misalnya Prof. Ali S. Asani di Harvard University. Menurutnya, prestasi gemilang bangsa Arab (baca: Islam) ketika menaklukkan Afrika Utara hingga Spanyol di masa lalu tidak lebih dikarenakan dorongan kepentingan pertumbuhan yang normal saja dari sebuah kerajaan, bukan karena jihad. Ia menganalogikan dengan perbuatan Hitler yang mengaku dirinya Kristen yang taat dan mengira bahwa apa yang dikerjakannya adalah perbuatan yang dianjurkan oleh agama Kristen, padahal yang dilakukannya adalah perbuatan keji dan bukan tindakan yang dapat diterima oleh nilai-nilai Kristen.
Ketika Adnan ditanya, bagaimana mendudukkan ayat-ayat jihad agar tidak disalahartikan? Dia mengemukakan sebuah metodologi. Menurutnya, Alquran harus dipahami menurut konteksnya. Ada empat konteks yang ia sampaikan: konteks sejarah, konteks kronologi, konteks memahami keseluruhan Alquran, dan konteks kekinian. Di sini terdapat kejanggalan pada simpulan Adnan soal ayat jihad, sebentuk inkonsistensi dalam mengartikulasi metodologi yang ia teorikan. Mengapa? justru dengan metode yang sama, para ulama tidak ada yang berkesimpulan seperti kesimpulan Adnan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan dinasti masa lalu bukanlah jihad, tidak ada jihad ofensif? dan seterusnya.
Tidak dapat dipungkiri, human error memang bisa terjadi. Namun, menyebut ekspansi dinasti-dinasti Islam masa lalu sebagai bukan jihad jelas sebuah generalisasi yang sembrono. Apalagi, diiringi tuduhan sebagai bentuk penerapan jihad yang salah, jelas sebuah kesimpulan yang tak berdasar. Tulisan berikut berusaha menelusuri kronologi perintah jihad dalam Alquran, diiringi dengan komparasi terhadap fakta-fakta empirik yang tercatat dalam sejarah Islam. Dengan begitu, akan tampak gamblang bahwa, jihad dalam perjalanan sejarah tidak bisa disederhanakan sebagai aktivitas yang banyak ditunggangi oleh vested interest manusia, apalagi sebagai bentuk kesalahan penerapan jihad. Justru, apa yang mereka lakukan adalah artikulasi sebuah ideologi yang berlandaskan hukum syariat.
Kronologi Syariat Jihad dalam Alquran
Fase Pertama: Larangan Berperang
Fase pertama, Allah melarang umat Islam berperang melawan kafir Quraisy. Bahkan, Allah menganjurkan kepada umat Islam untuk bersabar menghadapi tindak represif Quraisy masa itu. Larangan tersebut lantaran kondisi muslim lemah dan tidak memiliki kekuatan. Sejarah membuktikan bahkan Nabi saw. hanya memberikan dukungan berupa doa kepada beberapa sabatnya yang disiksa Quraisy, seperti kisah keluarga Yasir. Larangan berperang tersebut seperti diisyaratkan, “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: ‘Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat’!” (An-Nisa’: 77). Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya. Keberadaan fase ini seperti ditegaskan para ulama, antara lain Ibnu Qoyyim (Zaadul Ma’ad III/157) dan Ibnu Katsir dalam menafsirkan QS Al-Jatsiyah: 4. Ibnu Katsir bahkan menyandarkan pendapatnya kepada para mufassir ternama seperti Ibnu Abbas dan Qatadah.
Fase Kedua: Adanya Izin Berperang, tetapi Tidak Wajib
Fase kedua adalah adanya izin berperang. Ini seperti ditegaskan dalam firman Allah, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (Al-Hajj: 39).
Mengomentari ayat di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa banyak ulama salaf yang menyebutkan ayat di atas sebagai ayat pertama perintah jihad. Sebagian mereka berargumen bahwa ayat di atas adalah madaniyah. Mereka antara lain: Mujahid, Dhahhak, Qatadah dan lain-lain.
Fase ini menurut Ibnul Araby, dan juga ahli tarikh terkemuka, Ibnu Hisyam, dimulai sejak Bai’atul Aqabah kedua, saat kafir Quraisy berada di puncak kesombongannya menekan komunitas muslim. Hal ini dikuatkan adanya “klausul” jihad pada isi bai’ah aqabah tersebut. Meski ada izin untuk berperang, Allah belum memerintahkannya. Hal ini tercermin dalam dialog Rasulullah saw. dengan Abbas bin Ubadah saat bai’ah aqabah kedua berlangsung: “Demi Allah yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, jika engkau suka, kami siap menyerang penduduk Mina dengan pedang-pedang kami esok hari.” Rasulullah menjawab, “Kita belum diperintah untuk itu.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, XII/69 & Al-Buthy. Sirah Nabawiyah, h. 142–143).
Fase Ketiga: Wajib Memerangi Musuh yang Menyerang
Pada fase ini terdapat perintah memerangi musuh yang menyerang dan menahan diri dari mereka yang tidak menyerang. Hal tersebut seperti dikemukakan oleh Allah dalam firmann-Nya, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 190).
“… Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka.” (An-Nisa’: 90).
Sebagian penulis menamakan periode ini sebagai jihad difa’y (defensif). Al-Buthy berpendapat bahwa periode ini dimulai setelah hijrah, karena menurutnya, hadis dan riwayat yang kuat menunjukkan hal itu, bahwa permulaan disyariatkannya peperangan adalah sesudah hijrah.
Fase Keempat: Perintah Memerangi Seluruh Orang kafir secara Mutlak, Sampai Mereka Masuk Islam atau Membayar Jizyah dalam Kehinaan
Sekembalinya dari Perang Tabuk tahun 9 Hijriah, Rasulullah ingin melakukan ibadah haji, tetapi orang-orang musyrik masih melakukan thawaf dengan telanjang. Karenanya, Rasulullah tidak mau menjalankan haji, sampai tradisi orang musyrik itu dihapuskan. Untuk itu, beliau mengutus Abu Bakar r.a. memimpin haji dan menyampaikan maklumat terhadap orang musyrik agar tidak melakukan haji setelah tahun itu dan memberi tempo selama 4 bulan agar masuk Islam, setelah itu tidak ada pilihan, kecuali perang, seperti yang tertera dalam QS At-Taubah, di antaranya, “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5).
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-kitab (Alquran) kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah: 28–29).
Ibnu Qoyyim berkata, “Ketika diturunkan surah Bara’ah (At-Taubah), Allah memerintahkan kepada Rasulullah untuk memerangi musuh-Nya dari ahli kitab sampai mereka membayar jizyah atau masuk Islam. Kronologi di atas disebutkan oleh ulama-ulama seluruh mazhab dalam kitab-kitabnya.
Jihad, Defensif atau Ofensif?
Periode keempat sekaligus sebagai tahapan akhir syariat jihad dalam Alquran. Substansi dari syariat tersebut adalah memerangi orang musyrik termasuk ahlul kitab sampai mereka menerima Islam atau membayar jizyah. Sebagian penulis menyebut periode ini sebagai jihad thalaby (ofensif). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada Ilah kecuali hanya Allah, dan Aku utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat. Jika mereka melakukannya maka darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali dengan hak Islam, sedang hisabnya terserah Allah Ta’ala.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ditetapkannya jihad thalaby (ofensif) sebagai hukum niha’i (final) dalam jihad tidak diperselisihkan oleh para ulama. Perbedaan hanya terjadi pada apakah ayat terakhir menghapus (naskh) ayat-ayat sebelumnya?
Sebagaian besar ulama salaf menyatakan bahwa dengan diturunkannya QS At-Taubah, berarti menghapus syariat jihad pada ayat-ayat sebelumnya, seperti perkataan Ibnul Araby, “Firman Allah, ‘Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu?’ (At-Taubah: 5), sebagai penghapus 114 ayat sebelumnya.” (Ahkamul Quran). Perkataan serupa juga diriwayatkan dari Dhahhak, Rubai’ bin Anas, Mujahid, Abul Aliyah, Husain bin Fadhl, Ibnu Zaid, Musa bin Uqbah, Ibnu Abbas, Hasan, Ikrimah, Qatadah, Ibnul Jauzi, Atha’, Ibnu Taimiyah, Qurtuby, dan lain-lain.
Imam Zarkasyi tidak setuju dengan istilah ayat-ayat jihad sebelum QS At-Taubah dihapuskan. Menurutnya, nilai dari ayat-ayat sebelumnya tetap relevan untuk diterapkan dalam konteks yang serupa dengan kondisi Rasululllah saat menerima wahyu tersebut. (Lihat Az-Zarkasyi, Al-Burhan fie Ulumil Qur’an, h. 845–894).
Perbedaan di atas bukan perbedaan substansial, melainkan perbedaan istilah. Dalam hal ini, istilah naskh (hapus) berkonotasi kuat menghapuskan ayat-ayat sebelumnya. Padahal, baik yang setuju dengan istilah naskh dalam ayat tersebut maupun yang tidak setuju sama-sama memahami bahwa ayat-ayat jihad sebelumnya tetap berlaku pada konteks (illah) yang sama.
Komentar Sayyid Qutb cukup menarik sebagai tarjih atas polemik yang ada, “Setelah turunnya surah At-Taubah, hukum-hukum dalam fase-fase sebelumnya tidak mansukh (terhapus) dalam pengertian tidak boleh diamalkan dalam kondisi apa pun pada setiap realitas umat. Gerakan dan realita yang dihadapinya dalam beragamnya situasi, waktu, dan tempatlah yang menentukan–untuk sebuah ijtihad mutlak. Artinya, hukum-hukum itu lebih pas diambil (dengan mempertimbangkan) sebuah kondisi, masa, dan tempat tertentu, dengan tetap melihat hukum akhir yang wajib ditunaikan….”(Fie Dhilalil Qur’an, h. 1580).
Ekspansi Dinasti Islam, karena Jihad
Atas dasar syariat jihad di atas, dinasti-dinasti Islam masa lalu melakukan ekspansi perluasan wilayah. Tujuannya, agar kalimat Allah tegak di muka bumi, dengan membebaskan manusia dari menghamba terhadap sesama, menjadi hanya menghamba kepada Allah semata. Sehingga, terciptalah keadilan sesungguhnya untuk manusia sebagai perwujudan dari rahmatan lil ‘alamiin.
Sejarah mencatat betapa keadilan Islam dapat dirasakan oleh musuhnya hingga berujung pada simpati dan minat sebagian mereka untuk memeluk Islam secara sukarela. Ini semua tak lepas dari komitmen muslim dalam memegangi etika perang yang diajarkan Islam. Karenanya, tidak perlu khawatir, bahwa doktrin jihad semacam ini akan menjadikan dunia “kiamat”. Di dalam jihad terdapat etika-etika yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Seorang pemuka Romawi ketika menyaksikan pasukan Islam menilai, “Mereka menjadi pasukan berkuda pada siang hari, pendeta pada malam hari, mereka memakan sesuatu yang dibayar dan tidak berhutang, ketika masuk majlis mengucapkan salam, dan mereka memberi tahu kepada orang-orang yang diperanginya baru mereka berperang.” Berkata yang lainnya, “Mereka menegakkan salat pada malam hari, berpuasa pada siang hari, menyempurnakan janji, menyuruh berbuat baik, dan melarang dari segala yang mungkar, dan berlaku adil sesamanya.” (Ibnu Katsir seperti dinukil oleh Abul Hasan an-Nadawi dalam Apa Derita Dunia Bila Islam Mundur, h. 144).
Tidak Mampu, Bukan Menghapus Syariat
Meski hukum final jihad dalam Alquran adalah ofensif, namun implementasinya harus tetap mengukur kemampuan, seperti kaidah umum taklif (perintah/larangan) dalam Islam, bahwa at-takliifu manuthun bil-qudrah, taklif bergantung pada kemampuan. Ketidakmampuan mengamalkan dalam kekiniannya tidak berarti dengan menghapuskan hukum final tersebut, karena pembuat hukum tersebut adalah Allah Ta’ala, bukan hak manusia untuk menghapuskannya. Perkataan Sayyid Qutb dalam Fie Dzilalil Qur’an berikut perlu direnungkan, “Jika kaum muslimin hari ini sesuai dengan realitas mereka, tidak sanggup mewujudkan hukum-hukum ini, maka mereka, untuk sementara waktu, tidaklah dibebani mewujudkan hukum-hukum final tersebut, karena Allah tidak membenai seseorang di luar batas kesanggupannya. Dalam hukum-hukum marhaliyah (tahapan) (baca: 4 fase di atas), mereka mempunyai keleluasaan dalam hal melaksanakan tahapan-tahapan hukum hingga pelaksanaan hukum-hukum final ini, manakala mereka berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk melaksanakannya. Namun, mereka tidak boleh menyeret secara paksa nas-nas yang final ini untuk disesuaikan dengan hukum-hukum marhaliyah. Mereka tidak boleh menyandarkan kelemahan sekarang ini kepada agama Allah yang kuat dan kokoh. Merekalah yang harus takut kepada Allah dalam menghapuskan agama ini dan menuduhnya sebagai permainan. Berdalih bahwa agama ini adalah agama perdamaian dan keselamatan. Mestinya, dasar penyelamatan seluruh manusia adalah selamat dari penghambaan kepada selain Allah, dan memasukkan manusia seluruhnya kepada perdamaian total. Agama Islam adalah manhaj Allah, dan padanya diharapkan agar manusia meningkat dan merasakan nikmat kebaikannya. Islam bukan manhaj seorang pakar, sehingga para penyerunya malu menyatakan bahwa tujuan mereka yang final ialah menghancurkan segala kekuatan yang menghalangi jalan dalam memberikan kebebasan kepada manusia secara pribadi untuk memilihnya.”
Oleh karena itu, dalam literatur fikih selalu kita temukan bahwa ketika jihad belum bisa ditunaikan, maka kewajiban muslim adalah i’dad (menyiapkan jihad) sebatas kemampuan. Ini menunjukkan bahwa setiap muslim tetap memanggul kewajiban jihad tersebut. Bahwa secara empiris jihad tidak eksis dan sulit diwujudkan itu soal lain. Namun demikian, sebagai “reduksi” atas kewajiban tersebut, setiap mukallaf tetap diperintahkan i’dad, bukan dengan menghapuskan jihad itu sendiri, karena yang demikian itu bukan wewenang manusia, melainkan Allah Ta’ala. Wallahu a’lam.
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Cincin Mustika Kecubung Ungu Khodam Patih Panji Arjuna Cincin Mustika Kecubung Ungu Khodam Patih Panji Arjuna merpuakan cincin pernarikan alam ghaib yang memiliki khasiat dan keunikan karena yang boleh memaharkan hanyalah wanita oleh sebab itu diberikan emban cincin yang pantas digunakan wanita. Cincin pusaka ini memiliki energi yang sangat kuat dan energi alam yang super… selengkapnya
Rp 500.000Buku Kumpulan Balungan Lakon Buku Kumpulan Balungan Lakon Pancen mboten sadhengah dhalang mesthi paseh lan mumpuni saha mengertos sedaya lampahan. Punapa malih menawi kita migatosaken ngrembakaning lampahan-lampahan ingkang dhapur carangan, menawi para kadhang dhalang mudha boten sami angudi lan mrsudi amrih indhaking kawruh saha ilmu pedhalangan. Pratelan isi Lampahan Tirta Usada Lampahan Pandhawa Pitu Lampahan… selengkapnya
Rp 14.850Mustika Air Membeku. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk pembuka aura diri dan pembuka aura tempat usaha, menarik pelanggan, usaha laris manis, menstabilkan usaha dan mengembalikan usaha yang merosot. Produk Jenis ini bernama Akik Es. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan 6.5-7 Mohs. Ukuran : 13x18x6 milimeter. Jaminan : Dijamin Asli dan Bukan… selengkapnya
Rp 400.000Kristal Mani Gajah Masih Perawan / Mani Gajah Masih Alami / Mustika Mani Gajah Masih Hangat Dari Penarikan / Mustika Mani Gajah Asli / Mustika Mani Gajah Kristal / Kristal Mani Gajah / Kristal Mustika Mani Gajah. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk Pengasihan Ampuh, Pelet Tanpa Pandang Bulu, Puter Giling, Kembalikan Pasangan, Daya Tarik,… selengkapnya
Rp 775.000Batu Mustika Mancing Mata Ikan Batu Mustika Mancing Mata Ikan merupakan batu mustika yang memiliki perpaduan corak seperti mata ikan yang sangat indah dan langka sekali. Corak warna mustika tersebut terbentuk secara alami dan bukan karena gambaran maupun isian dari manusia. Perpaduan warnanya juga serasi dan terkesan elegan sekali. Khasiat Manfaat Bertuah Batu Mustika Mancing… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Mancing Kail Hitam Keramat Mustika Mancing Kail Hitam Keramat merupakan batu mustika bertuah yang khusus ditujukan bagi mereka yang gemar dan hobi memancing. Batu mustika yang memiliki gambar kail hitam yang terlihat keramat. Energi batu mustika berasal dari alam dan bisa dipakai oleh siapa saja. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Mancing Kail Hitam Keramat Insya… selengkapnya
Rp 315.000Mustika Naga Rangsang Putih Suci Mustika Naga Rangsang Putih Suci merupakan batu mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor naga rangsang yang indah serta elegan sekali. mustika yang menjadi incaran banyak orang yang memiliki energi alami yang melimpah. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Naga Rangsang Putih Suci Insya Allah untuk Manambah Wibawa, Memancarkan Aura mempesona, Mengendalikan Masyarakat/Anak… selengkapnya
Rp 285.000Mustika Junjung Derajat Api Berlapis Mustika Junjung Derajat Api Berlapis merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk motif pamor junjung derajat dengan warna merah api. Pamor mustika tersebut asli terbentuk secara lami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Mustika ini juga sangat indah jika dijadikan cincin maupun liontin. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Batu… selengkapnya
Rp 385.000Mustika Gunung Tidar Berkhodam Mustika Gunung Tidar Berkhodam merupakan mustika yang sangat kuat pancaran energinya. Mustika ini memiliki corak alami yang berasal dari alam. Mustika baik digunakan siapa saja baik wanita maupun pria. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Gunung Tidar Berkhodam Insya Allah untuk memiliki kekuatan spiritual tingkat tinggi, menarik bantuan khodam positif, mengembalikan serangan gaib… selengkapnya
Rp 335.000Mustika Arwah Khodam Singa Keramat Mustika Arwah Khodam Singa Keramat adalah mustika bertuah yang memiliki pamor sosok arwah khodam singa yang memang jarang sekali untuk didapatkan. Mustika tersebut memang jarang sekali untuk didapatkan dan mustika tersebut pamornya terbentuk secara alami. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Arwah Khodam Singa Keramat Insya Allah untuk menjadikan pemilik lebih kuat… selengkapnya
Rp 300.000Kesaktian Pusaka Mani Gajah Kesaktian Pusaka Mani Gajah sering menjadi pertanyaan banyak orang. Pusaka ini menjadi incaran pecinta benda bertuah atau seseorang yang ingin memiliki ilmu pelet pengasihan tingkat tinggi. Seseorang bisa memikat wanita dengan sangat mudah jika memiliki pusaka ampuh yang satu ini. Pusaka ini bukan sembarangan pusaka, tetapi ada cerita juga dibalik ampuhnya pusaka… selengkapnya
Arti Keris Pusaka Kyai Sabuk Inten, Sabuk Inten merupakan salah satu dapur keris yang melambangkan kemakmuran dan atau kemewahan. Dari aspek filosofi, dapur Sabuk Inten melambangkan kemegahan dan kemewahan yang dimiliki oleh para pemilik modal, pengusaha, atau pedagang pada zaman dahulu. Keris Sabuk Inten ini menjadi terkenal, selain karena legendanya, juga karena adanya cerita silat… selengkapnya
Waspadai Adu Domba Umat Islam Waspadai Adu Domba Umat Islam karena banyak sekali oknum yang memecah belah agama, bagi anda yang ingin melihat selengkapnya ada juga dimajalah posmo edisi 692, Memang publik patut menyayangkan adanya “ketegangan” antara elemen Islam dengan salah satu tokoh Islam tersebut, Karena hal itu bisa menorehkan luka lama di tengah-tengah kita…. selengkapnya
Berita Artikel Sedulur Papat Lima Pancer dalam Membangkitkan Manfaat Spiritual Puasa Weton Sedulur Papat Lima Pancer Dalam budaya jawa ( kejawen ) , penyebutan ” Kakang Kawah Adi Ari-Ari” keberadaannya masih tersamar. Apalagi di zaman modern sekarang ini. Mitos saudara kembar yang ghaib ini cenderung di abaikan. Ini konsekuensi dari zaman maju Dunia material cenderung… selengkapnya
438 Batu Cincin Bertuah Ampuh Cincin Bertuah Ampuh Cincin Bertuah Kekayaan Cincin Bertuah Dan Berkhodam Cincin Bertuah Pelet Cincin Bertuah Pengasihan Cincin Bertuah Murah Cincin Bertuah Sakti Cincin Bertuah Asli Cincin Bertuah Kaskus Cincin Bertuah Morgan Rice Cincin Bertuah Cincin Bertuah Alami Cincin Akik Bertuah Cincin Antik Bertuah Batu Cincin Bertuah Alami Jual Cincin Akik… selengkapnya
Praktek Dukun Pariaman Praktek Dukun Pariaman sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Pariaman Masyarakat Pariaman tidak… selengkapnya
Tentang Dimudahkan Bacaan AL QUR’AN. Dari Ubay bin Ka’ab ra. bahwasanya Rasulullah saw. berada di Bani Ghifar, datanglah Jibril as. berkata : “Sesungguhnya Allah Yang Maha Mulia dan Maha Besar menyuruh engkau untuk membacakan Al Qur’an kepada umatmu atas satu huruf (Qira’at). Beliau bersabda : “Aku memohon kepada Allah akan maaf dan ampunan-Nya, karena sesungguhnya umatku… selengkapnya
Ritual Untuk Mendapatkan Jodoh Ritual Untuk Mendapatkan Jodoh adalah hal yang banyak dicari karena banyak sekali orang kesulitan mendapatkan jodohnya. Ketika seseorang sudah menyendiri bertahun-tahun dan tak kunjung mendapat jodoh maka ada hal yang tidak wajar dalam dirinya. Kemungkinan besar seseorang yang sulit untuk mendapat jodoh adalah mereka yang tertutup pintu jodohnya. Seseorang tertutup pintu jodohnya… selengkapnya
Cara Mendapatkan Khodam Perewangan Cara Mendapatkan Khodam Perewangan ada sangat banyak sekali. Khodam perewangan merupakan bangsa jin yang selalu mendampingi dan membantu kita disetiap doa atau hajat. Banyak sekali bentuk khodam perewangan yang bisa mendampingi anda. Semua membutuhkan lelaku dan ritual khusus untuk bisa mendapatkanya. Pada jaman dulu para pendekar melakukan pertapaan berbulan-bulan hingga tahunan untuk… selengkapnya
Kerajaan Pajang. Awal berdirinya Kerajaaan Pajang Pada abad ke-14 Pajang sudah disebut dalam kitab Negarakertagama karena dikunjungi oleh Hayam Wuruk dalam perjalanannya memeriksa bagian Barat. Antara abad ke-11 dan 14 di Jawa Tengah Selatan tidak ada Kerajaan tetapi Majapahit masih berkuasa sampai kesana. Sementara itu, di Demak mulai muncul Kerajaan kecil yang didirikan oleh tokoh-tokoh… selengkapnya