Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Taufiq Adnan Amal, ahli tafsir Islam Liberal, menyatakan bahwa jihad yang dilakukan dinasti-dinasti Islam masa lalu adalah bentuk penyalahartian jihad, sekadar untuk tujuan-tujuan politis, seperti perluasan wilayah. Pandangan tersebut tampaknya dipengaruhi antara lain oleh interpretasi dia bahwa jihad kalau terpaksa dilakukan, harus bersifat defensif, tidak boleh ofensif. Menurutnya, jihad dalam arti sempit dan ofensif akan menjadikan dunia kiamat. “Karena, dengan alasan non-muslim halal darahnya, lantas orang Islam akan menembakkan senjata pemusnah massal ke arah mereka….” demikian kilahnya berlebihan.
Tentu hal itu bukan tafsir baru. Apa yang disampaikan Taufiq tidak lebih dari copy paste pandangan para islamolog Barat. Sebut saja misalnya Prof. Ali S. Asani di Harvard University. Menurutnya, prestasi gemilang bangsa Arab (baca: Islam) ketika menaklukkan Afrika Utara hingga Spanyol di masa lalu tidak lebih dikarenakan dorongan kepentingan pertumbuhan yang normal saja dari sebuah kerajaan, bukan karena jihad. Ia menganalogikan dengan perbuatan Hitler yang mengaku dirinya Kristen yang taat dan mengira bahwa apa yang dikerjakannya adalah perbuatan yang dianjurkan oleh agama Kristen, padahal yang dilakukannya adalah perbuatan keji dan bukan tindakan yang dapat diterima oleh nilai-nilai Kristen.
Ketika Adnan ditanya, bagaimana mendudukkan ayat-ayat jihad agar tidak disalahartikan? Dia mengemukakan sebuah metodologi. Menurutnya, Alquran harus dipahami menurut konteksnya. Ada empat konteks yang ia sampaikan: konteks sejarah, konteks kronologi, konteks memahami keseluruhan Alquran, dan konteks kekinian. Di sini terdapat kejanggalan pada simpulan Adnan soal ayat jihad, sebentuk inkonsistensi dalam mengartikulasi metodologi yang ia teorikan. Mengapa? justru dengan metode yang sama, para ulama tidak ada yang berkesimpulan seperti kesimpulan Adnan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan dinasti masa lalu bukanlah jihad, tidak ada jihad ofensif? dan seterusnya.
Tidak dapat dipungkiri, human error memang bisa terjadi. Namun, menyebut ekspansi dinasti-dinasti Islam masa lalu sebagai bukan jihad jelas sebuah generalisasi yang sembrono. Apalagi, diiringi tuduhan sebagai bentuk penerapan jihad yang salah, jelas sebuah kesimpulan yang tak berdasar. Tulisan berikut berusaha menelusuri kronologi perintah jihad dalam Alquran, diiringi dengan komparasi terhadap fakta-fakta empirik yang tercatat dalam sejarah Islam. Dengan begitu, akan tampak gamblang bahwa, jihad dalam perjalanan sejarah tidak bisa disederhanakan sebagai aktivitas yang banyak ditunggangi oleh vested interest manusia, apalagi sebagai bentuk kesalahan penerapan jihad. Justru, apa yang mereka lakukan adalah artikulasi sebuah ideologi yang berlandaskan hukum syariat.
Kronologi Syariat Jihad dalam Alquran
Fase Pertama: Larangan Berperang
Fase pertama, Allah melarang umat Islam berperang melawan kafir Quraisy. Bahkan, Allah menganjurkan kepada umat Islam untuk bersabar menghadapi tindak represif Quraisy masa itu. Larangan tersebut lantaran kondisi muslim lemah dan tidak memiliki kekuatan. Sejarah membuktikan bahkan Nabi saw. hanya memberikan dukungan berupa doa kepada beberapa sabatnya yang disiksa Quraisy, seperti kisah keluarga Yasir. Larangan berperang tersebut seperti diisyaratkan, “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: ‘Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat’!” (An-Nisa’: 77). Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya. Keberadaan fase ini seperti ditegaskan para ulama, antara lain Ibnu Qoyyim (Zaadul Ma’ad III/157) dan Ibnu Katsir dalam menafsirkan QS Al-Jatsiyah: 4. Ibnu Katsir bahkan menyandarkan pendapatnya kepada para mufassir ternama seperti Ibnu Abbas dan Qatadah.
Fase Kedua: Adanya Izin Berperang, tetapi Tidak Wajib
Fase kedua adalah adanya izin berperang. Ini seperti ditegaskan dalam firman Allah, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (Al-Hajj: 39).
Mengomentari ayat di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa banyak ulama salaf yang menyebutkan ayat di atas sebagai ayat pertama perintah jihad. Sebagian mereka berargumen bahwa ayat di atas adalah madaniyah. Mereka antara lain: Mujahid, Dhahhak, Qatadah dan lain-lain.
Fase ini menurut Ibnul Araby, dan juga ahli tarikh terkemuka, Ibnu Hisyam, dimulai sejak Bai’atul Aqabah kedua, saat kafir Quraisy berada di puncak kesombongannya menekan komunitas muslim. Hal ini dikuatkan adanya “klausul” jihad pada isi bai’ah aqabah tersebut. Meski ada izin untuk berperang, Allah belum memerintahkannya. Hal ini tercermin dalam dialog Rasulullah saw. dengan Abbas bin Ubadah saat bai’ah aqabah kedua berlangsung: “Demi Allah yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, jika engkau suka, kami siap menyerang penduduk Mina dengan pedang-pedang kami esok hari.” Rasulullah menjawab, “Kita belum diperintah untuk itu.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, XII/69 & Al-Buthy. Sirah Nabawiyah, h. 142–143).
Fase Ketiga: Wajib Memerangi Musuh yang Menyerang
Pada fase ini terdapat perintah memerangi musuh yang menyerang dan menahan diri dari mereka yang tidak menyerang. Hal tersebut seperti dikemukakan oleh Allah dalam firmann-Nya, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 190).
“… Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka.” (An-Nisa’: 90).
Sebagian penulis menamakan periode ini sebagai jihad difa’y (defensif). Al-Buthy berpendapat bahwa periode ini dimulai setelah hijrah, karena menurutnya, hadis dan riwayat yang kuat menunjukkan hal itu, bahwa permulaan disyariatkannya peperangan adalah sesudah hijrah.
Fase Keempat: Perintah Memerangi Seluruh Orang kafir secara Mutlak, Sampai Mereka Masuk Islam atau Membayar Jizyah dalam Kehinaan
Sekembalinya dari Perang Tabuk tahun 9 Hijriah, Rasulullah ingin melakukan ibadah haji, tetapi orang-orang musyrik masih melakukan thawaf dengan telanjang. Karenanya, Rasulullah tidak mau menjalankan haji, sampai tradisi orang musyrik itu dihapuskan. Untuk itu, beliau mengutus Abu Bakar r.a. memimpin haji dan menyampaikan maklumat terhadap orang musyrik agar tidak melakukan haji setelah tahun itu dan memberi tempo selama 4 bulan agar masuk Islam, setelah itu tidak ada pilihan, kecuali perang, seperti yang tertera dalam QS At-Taubah, di antaranya, “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5).
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-kitab (Alquran) kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah: 28–29).
Ibnu Qoyyim berkata, “Ketika diturunkan surah Bara’ah (At-Taubah), Allah memerintahkan kepada Rasulullah untuk memerangi musuh-Nya dari ahli kitab sampai mereka membayar jizyah atau masuk Islam. Kronologi di atas disebutkan oleh ulama-ulama seluruh mazhab dalam kitab-kitabnya.
Jihad, Defensif atau Ofensif?
Periode keempat sekaligus sebagai tahapan akhir syariat jihad dalam Alquran. Substansi dari syariat tersebut adalah memerangi orang musyrik termasuk ahlul kitab sampai mereka menerima Islam atau membayar jizyah. Sebagian penulis menyebut periode ini sebagai jihad thalaby (ofensif). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada Ilah kecuali hanya Allah, dan Aku utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat. Jika mereka melakukannya maka darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali dengan hak Islam, sedang hisabnya terserah Allah Ta’ala.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ditetapkannya jihad thalaby (ofensif) sebagai hukum niha’i (final) dalam jihad tidak diperselisihkan oleh para ulama. Perbedaan hanya terjadi pada apakah ayat terakhir menghapus (naskh) ayat-ayat sebelumnya?
Sebagaian besar ulama salaf menyatakan bahwa dengan diturunkannya QS At-Taubah, berarti menghapus syariat jihad pada ayat-ayat sebelumnya, seperti perkataan Ibnul Araby, “Firman Allah, ‘Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu?’ (At-Taubah: 5), sebagai penghapus 114 ayat sebelumnya.” (Ahkamul Quran). Perkataan serupa juga diriwayatkan dari Dhahhak, Rubai’ bin Anas, Mujahid, Abul Aliyah, Husain bin Fadhl, Ibnu Zaid, Musa bin Uqbah, Ibnu Abbas, Hasan, Ikrimah, Qatadah, Ibnul Jauzi, Atha’, Ibnu Taimiyah, Qurtuby, dan lain-lain.
Imam Zarkasyi tidak setuju dengan istilah ayat-ayat jihad sebelum QS At-Taubah dihapuskan. Menurutnya, nilai dari ayat-ayat sebelumnya tetap relevan untuk diterapkan dalam konteks yang serupa dengan kondisi Rasululllah saat menerima wahyu tersebut. (Lihat Az-Zarkasyi, Al-Burhan fie Ulumil Qur’an, h. 845–894).
Perbedaan di atas bukan perbedaan substansial, melainkan perbedaan istilah. Dalam hal ini, istilah naskh (hapus) berkonotasi kuat menghapuskan ayat-ayat sebelumnya. Padahal, baik yang setuju dengan istilah naskh dalam ayat tersebut maupun yang tidak setuju sama-sama memahami bahwa ayat-ayat jihad sebelumnya tetap berlaku pada konteks (illah) yang sama.
Komentar Sayyid Qutb cukup menarik sebagai tarjih atas polemik yang ada, “Setelah turunnya surah At-Taubah, hukum-hukum dalam fase-fase sebelumnya tidak mansukh (terhapus) dalam pengertian tidak boleh diamalkan dalam kondisi apa pun pada setiap realitas umat. Gerakan dan realita yang dihadapinya dalam beragamnya situasi, waktu, dan tempatlah yang menentukan–untuk sebuah ijtihad mutlak. Artinya, hukum-hukum itu lebih pas diambil (dengan mempertimbangkan) sebuah kondisi, masa, dan tempat tertentu, dengan tetap melihat hukum akhir yang wajib ditunaikan….”(Fie Dhilalil Qur’an, h. 1580).
Ekspansi Dinasti Islam, karena Jihad
Atas dasar syariat jihad di atas, dinasti-dinasti Islam masa lalu melakukan ekspansi perluasan wilayah. Tujuannya, agar kalimat Allah tegak di muka bumi, dengan membebaskan manusia dari menghamba terhadap sesama, menjadi hanya menghamba kepada Allah semata. Sehingga, terciptalah keadilan sesungguhnya untuk manusia sebagai perwujudan dari rahmatan lil ‘alamiin.
Sejarah mencatat betapa keadilan Islam dapat dirasakan oleh musuhnya hingga berujung pada simpati dan minat sebagian mereka untuk memeluk Islam secara sukarela. Ini semua tak lepas dari komitmen muslim dalam memegangi etika perang yang diajarkan Islam. Karenanya, tidak perlu khawatir, bahwa doktrin jihad semacam ini akan menjadikan dunia “kiamat”. Di dalam jihad terdapat etika-etika yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Seorang pemuka Romawi ketika menyaksikan pasukan Islam menilai, “Mereka menjadi pasukan berkuda pada siang hari, pendeta pada malam hari, mereka memakan sesuatu yang dibayar dan tidak berhutang, ketika masuk majlis mengucapkan salam, dan mereka memberi tahu kepada orang-orang yang diperanginya baru mereka berperang.” Berkata yang lainnya, “Mereka menegakkan salat pada malam hari, berpuasa pada siang hari, menyempurnakan janji, menyuruh berbuat baik, dan melarang dari segala yang mungkar, dan berlaku adil sesamanya.” (Ibnu Katsir seperti dinukil oleh Abul Hasan an-Nadawi dalam Apa Derita Dunia Bila Islam Mundur, h. 144).
Tidak Mampu, Bukan Menghapus Syariat
Meski hukum final jihad dalam Alquran adalah ofensif, namun implementasinya harus tetap mengukur kemampuan, seperti kaidah umum taklif (perintah/larangan) dalam Islam, bahwa at-takliifu manuthun bil-qudrah, taklif bergantung pada kemampuan. Ketidakmampuan mengamalkan dalam kekiniannya tidak berarti dengan menghapuskan hukum final tersebut, karena pembuat hukum tersebut adalah Allah Ta’ala, bukan hak manusia untuk menghapuskannya. Perkataan Sayyid Qutb dalam Fie Dzilalil Qur’an berikut perlu direnungkan, “Jika kaum muslimin hari ini sesuai dengan realitas mereka, tidak sanggup mewujudkan hukum-hukum ini, maka mereka, untuk sementara waktu, tidaklah dibebani mewujudkan hukum-hukum final tersebut, karena Allah tidak membenai seseorang di luar batas kesanggupannya. Dalam hukum-hukum marhaliyah (tahapan) (baca: 4 fase di atas), mereka mempunyai keleluasaan dalam hal melaksanakan tahapan-tahapan hukum hingga pelaksanaan hukum-hukum final ini, manakala mereka berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk melaksanakannya. Namun, mereka tidak boleh menyeret secara paksa nas-nas yang final ini untuk disesuaikan dengan hukum-hukum marhaliyah. Mereka tidak boleh menyandarkan kelemahan sekarang ini kepada agama Allah yang kuat dan kokoh. Merekalah yang harus takut kepada Allah dalam menghapuskan agama ini dan menuduhnya sebagai permainan. Berdalih bahwa agama ini adalah agama perdamaian dan keselamatan. Mestinya, dasar penyelamatan seluruh manusia adalah selamat dari penghambaan kepada selain Allah, dan memasukkan manusia seluruhnya kepada perdamaian total. Agama Islam adalah manhaj Allah, dan padanya diharapkan agar manusia meningkat dan merasakan nikmat kebaikannya. Islam bukan manhaj seorang pakar, sehingga para penyerunya malu menyatakan bahwa tujuan mereka yang final ialah menghancurkan segala kekuatan yang menghalangi jalan dalam memberikan kebebasan kepada manusia secara pribadi untuk memilihnya.”
Oleh karena itu, dalam literatur fikih selalu kita temukan bahwa ketika jihad belum bisa ditunaikan, maka kewajiban muslim adalah i’dad (menyiapkan jihad) sebatas kemampuan. Ini menunjukkan bahwa setiap muslim tetap memanggul kewajiban jihad tersebut. Bahwa secara empiris jihad tidak eksis dan sulit diwujudkan itu soal lain. Namun demikian, sebagai “reduksi” atas kewajiban tersebut, setiap mukallaf tetap diperintahkan i’dad, bukan dengan menghapuskan jihad itu sendiri, karena yang demikian itu bukan wewenang manusia, melainkan Allah Ta’ala. Wallahu a’lam.
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Mustika Mata Kucing Emas Bertuah merupakan mustika bertuah mata kucing emas yang sangat indah serta terkesan elegan sekali, Oleh sebab itu untuk menjaga kualitas serta keindahan batu mustika mata kucing ini jenis cincinya tertutup jadi dibawah batu tidak berlubang melainkan tertutup. Batu Mustika Mata Kucing ini sangat indah menawan dan pasti banyak yang mengira sinstetis/palsu,… selengkapnya
Rp 385.000Batu Mustika Sulaiman Sapu Jagat. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk kesehatan jasmani dan rohani, penangkal ilmu sihir dan ilmu hitam apapun, mendatangkan rejeki berlimpah, mudah meraih kekayaan, kewibawaan, pemikat pengasihan, menguatkan spiritual diri dan membangkitkan ketajaman mata batin. Jenis Batu ini bernama Akik Sulaiman. Tingkat Kekerasan Batu 6-7 Mohs. Batu Mustika jenis ini ditemukan… selengkapnya
Rp 650.000Mustika Gama Sansaka Mustika Gama Sansaka merupakan mustika bertuah yang memiliki energi spiritual guna mencerahkan dan menajdikan aura selalu positif serta menghilangkan segala aura negatif yang menyelimuti diri pemilik mustika tersebut. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Gama Sansaka Insya Allah untuk menjernihkan dan mencerahkan aura kharisma wibawa, memudahkan pemilik dalam mencapai hajat, kewibawaan, pengasihan jodoh, memancarkan… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Raja Pelarisan Dagang Mustika Raja Pelarisan Dagang merupakan mustika bertuah yang sangat unik dan indah sekali, corak pamor mustika terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Raja Pelarisan Dagang Insya Allah untuk pelarisan dagang ampuh, menarik pembeli, membuka aura tempat usaha, syarat pusaka pelarisan dagang, kesuksesan bisnis,… selengkapnya
Rp 250.000Mustika Darah Pengasihan Sukma Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk memiliki ajian pengasihan sukma ampuh, mengembalikan pasangan dalam pelukan, mengembalikan pelanggan, merekatkan hubungan, keharmonisan rumah tangga, meluluhkan kerasnya hati, menaklukan hati, memikat banyak hati, mengunci pasangan tidak ke lain hati, kunci pelanggan tetap, tolak bala, memancarkan aura membuat lawan jenis tergila gila, pelet… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Mani Gajah Elegan Dan Indah Mustika Mani Gajah Elegan Dan Indah adalah batu mustika mani gajah yang memang asli natural alami dan bukan sintetis dengan bentuk persegi yang terkesan elegan sekali. Mustika ini menjadi salah satu primadonanya batu mustika bertuah. Saat ini sangat sulit untuk mendapatkan mustika mani gajah, karena mustika ini memang sangat… selengkapnya
Rp 375.000Mustika Edom Sumurup Asli adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Edom Sumurup Asli Insya Allah untuk keselamatan, perlindungan, pusaka andalan saat menghadapi musuh, pusaka menghadapi kolektor, pusaka menagih hutang, pusaka menghadapi penagih hutang, pusaka menghadapi lawan, tolak bala dari serangan sihir, menghancurkan musuh yang berniat buruk. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Corak… selengkapnya
Rp 250.000Mustika Bertuah Sosok Makhluk Astral adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Bertuah Sosok Makhluk Astral Insya Allah untuk menyembuhkan kerasukan, menaklukan makhluk halus, memperbanyak pengikut jin, membersihkan rumah dari jin jahat, menetralisir tempat usaha, membuka aura tempat usaha dan kantor agar terhindar dari gangguan gaib. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Dengan Corak… selengkapnya
Rp 250.000Mustika Naga Api Penghancur Musuh Mustika Naga Api Penghancur Musuh adalah mustika bertuah yang didapat dari proses penarikan alam oleh tim pusaka dunia. Mustika ini memiliki corak dan warna yang sangat menawan. Corak dan warna mustika kami murni terbentuk dari alam begitu pula dengan tuah dan khasiatnya yang alami dari alam. Dengan Memiliki Mustika Naga… selengkapnya
Rp 425.000Mustika Gendam Belang Ungu Pusaka Dunia Mustika Gendam Belang Ungu Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena… selengkapnya
Rp 625.000Cara Mendeteksi Khodam Pusaka Cara Mendeteksi Khodam Pusaka perlu diketahui terutama untuk pecinta pusaka bertuah. Di Indonesia ada banyak sekali ragam pusaka peninggalan. Pada umumnya, pusaka itu memiliki khodam pada zaman dahulu. Banyak juga pusaka peninggalan yang sudah kosong atau khodamnya sudah pergi. Mendeteksi khodam dalam pusaka sangatlah mudah. Jika pusaka itu memiliki energi yang positif… selengkapnya
Kisah Singkat Syekh Magelung Sakti Syekh Magelung Sakti adalah seorang ulama yang berpenampilan sangat khas yaitu kerap menggelung rambut panjangnya kemana-mana. Perihal rambut panjangnya ini konon tak pernah dipotong karena memang tak ada satu pisau cukur pun yang mampu memotong rambutnya yang panjang itu. Maka dari itulah kemudian ia berkelana dari satu tempat ke tempat… selengkapnya
Kasultanan Yogyakarta. Asal mula Kasultanan Jogjakarta diawali ketika pada tahun 1558 M Ki Ageng Pamanahan mendapatkan hadiah sebuah wilayah di Mataram dari Sultan Pajang karena jasanya telah mengalahkan Aryo Penangsang. Pada tahun 1577, Ki Ageng Pemanahan yang tetap selalu setia pada Sultan Pajang sampai akhir hayatnya, membangun istananya di Kotagede. Penggantinya, Sutawijaya, anak Ki Ageng… selengkapnya
Sejarah Islam Nusantara Ada beberapa teori yang hingga kini masih sering dibahas, baik oleh sarjana-sarjana Barat maupun kalangan intelektual Islam sendiri. Setidaknya ada tiga teori yang menjelaskan kedatangan Islam ke Timur Jauh termasuk ke Nusantara. Teori pertama diusung oleh Snouck Hurgronje yang mengatakan Islam masuk ke Indonesia dari wilayah-wilayah di anak benua India. Tempat-tempat seperti… selengkapnya
Berita Artikel Gairah Seks Wanita Menurut Primbon Jawa Keindahan wanita dibahas dalam banyak buku atau kitab kuno, baik di China, India, Amerika Latin, Arab maupun nusantara. Seperti primbon Jawa yang telah ditulis pujangga sejak ribuan tahun silam, hingga kini masih bisa dijadikan referensi. Primbon Jawa sebagai produk kuno masih memiliki penggemar bahkan masih dipakai untuk… selengkapnya
Membuat Cewek Mimpi Basah Sebelumnya anda mandi keramas tepat jam 12 malam,sehabis keramas anda langsung tidur,tetapi sebelum tidur anda baca mantra ini : Niat ingsun ngerowaake sedulur papat limo pancer enem,nyawa pitu sukma raga tak kongkar manunggala marang jabang bayine(…sebut namanya yang di tuju…) ketemu turu karo aku. Kemudian anda tepuk bantal yang akan dipakai… selengkapnya
Info Asma Junjung. Asma Junjung ini memiliki kegunaan untuk mengangkat berat menjadi ringan, sangat cocok sekali dimiliki oleh mereka yang memiliki pekerjaan sebagai pekerja berat misalnya, kuli panggul di terminal, tukang becak, petani dsb. Amalannya : BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM BISMILLAAHI QUDROOTUHU BISMILLAAHI IROODATUHU BISMILLAAHI QOO-IMAATUHU BISMILLAAHI ASMAA-UHU BISMILLAAHI ATAAHU BISMILLAAHI LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAABILLAAHIL ‘ALIYYIL ‘ADZHIIM… selengkapnya
Hizib Autad اَللهُ الْكَافِى رَبُنَا الْكَافِى قَصَدْنَا الْكَافِى وَجَدْنَا الْكَافِى لِكُلِ كَافٍ كَفَانَا الْكَافِى وَنِعْمَ الْكَافِى اَلحَمْدُ لِل Hizib Autad ini merupakan salah satu Doa Syeikh Abdul Qodir Jilani,. Dalam Hizib Autad ini terangkum zikir mengagungkan asma Allah yang diwirid setiap hari. Dalam berbagai kitab diterangkan zikir ini bermanfaat sangat banyak, salah satunya untuk melancarkan… selengkapnya
Tentang Pengasihan Netra Arjuna. Pengasihan Netra Arjuna ini memiliki kegunaan untuk meraih cinta gadis yang sedang Anda tuju dengan cara memandang ke arahnya terus menerus sambil membaca mantera pengasihan ini. Sehingga gadis tersebut menjadi jatuh cinta berat, walaupun sebelumnya tidak kenal dengan Anda. Manteranya : Bismillaahirrohmaanirrohiim Kun ilahi jaya mulya Angin ireng Nyawa lan kersane………. selengkapnya
BUNGKUS. Karakter Keris Slamet. Bentuknya sederhana, Cuma gambaran seperti tonjolan berlekuk-lekuk bagai kepompong ulat dan letaknya di sorsoran. Tuahnya memudahkan mencari rejeki, hemat serta merupakan pamor yang tidak pemilih. Paling cocok untuk pedagang atau pengusaha. SLAMET. Karakter Keris Slamet. Bentuknya mirip bayi berjambul sedang tidur. Letaknya di sor-soran dan juga terdapat pada tombak… selengkapnya
