Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Taufiq Adnan Amal, ahli tafsir Islam Liberal, menyatakan bahwa jihad yang dilakukan dinasti-dinasti Islam masa lalu adalah bentuk penyalahartian jihad, sekadar untuk tujuan-tujuan politis, seperti perluasan wilayah. Pandangan tersebut tampaknya dipengaruhi antara lain oleh interpretasi dia bahwa jihad kalau terpaksa dilakukan, harus bersifat defensif, tidak boleh ofensif. Menurutnya, jihad dalam arti sempit dan ofensif akan menjadikan dunia kiamat. “Karena, dengan alasan non-muslim halal darahnya, lantas orang Islam akan menembakkan senjata pemusnah massal ke arah mereka….” demikian kilahnya berlebihan.
Tentu hal itu bukan tafsir baru. Apa yang disampaikan Taufiq tidak lebih dari copy paste pandangan para islamolog Barat. Sebut saja misalnya Prof. Ali S. Asani di Harvard University. Menurutnya, prestasi gemilang bangsa Arab (baca: Islam) ketika menaklukkan Afrika Utara hingga Spanyol di masa lalu tidak lebih dikarenakan dorongan kepentingan pertumbuhan yang normal saja dari sebuah kerajaan, bukan karena jihad. Ia menganalogikan dengan perbuatan Hitler yang mengaku dirinya Kristen yang taat dan mengira bahwa apa yang dikerjakannya adalah perbuatan yang dianjurkan oleh agama Kristen, padahal yang dilakukannya adalah perbuatan keji dan bukan tindakan yang dapat diterima oleh nilai-nilai Kristen.
Ketika Adnan ditanya, bagaimana mendudukkan ayat-ayat jihad agar tidak disalahartikan? Dia mengemukakan sebuah metodologi. Menurutnya, Alquran harus dipahami menurut konteksnya. Ada empat konteks yang ia sampaikan: konteks sejarah, konteks kronologi, konteks memahami keseluruhan Alquran, dan konteks kekinian. Di sini terdapat kejanggalan pada simpulan Adnan soal ayat jihad, sebentuk inkonsistensi dalam mengartikulasi metodologi yang ia teorikan. Mengapa? justru dengan metode yang sama, para ulama tidak ada yang berkesimpulan seperti kesimpulan Adnan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan dinasti masa lalu bukanlah jihad, tidak ada jihad ofensif? dan seterusnya.
Tidak dapat dipungkiri, human error memang bisa terjadi. Namun, menyebut ekspansi dinasti-dinasti Islam masa lalu sebagai bukan jihad jelas sebuah generalisasi yang sembrono. Apalagi, diiringi tuduhan sebagai bentuk penerapan jihad yang salah, jelas sebuah kesimpulan yang tak berdasar. Tulisan berikut berusaha menelusuri kronologi perintah jihad dalam Alquran, diiringi dengan komparasi terhadap fakta-fakta empirik yang tercatat dalam sejarah Islam. Dengan begitu, akan tampak gamblang bahwa, jihad dalam perjalanan sejarah tidak bisa disederhanakan sebagai aktivitas yang banyak ditunggangi oleh vested interest manusia, apalagi sebagai bentuk kesalahan penerapan jihad. Justru, apa yang mereka lakukan adalah artikulasi sebuah ideologi yang berlandaskan hukum syariat.
Kronologi Syariat Jihad dalam Alquran
Fase Pertama: Larangan Berperang
Fase pertama, Allah melarang umat Islam berperang melawan kafir Quraisy. Bahkan, Allah menganjurkan kepada umat Islam untuk bersabar menghadapi tindak represif Quraisy masa itu. Larangan tersebut lantaran kondisi muslim lemah dan tidak memiliki kekuatan. Sejarah membuktikan bahkan Nabi saw. hanya memberikan dukungan berupa doa kepada beberapa sabatnya yang disiksa Quraisy, seperti kisah keluarga Yasir. Larangan berperang tersebut seperti diisyaratkan, “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: ‘Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat’!” (An-Nisa’: 77). Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya. Keberadaan fase ini seperti ditegaskan para ulama, antara lain Ibnu Qoyyim (Zaadul Ma’ad III/157) dan Ibnu Katsir dalam menafsirkan QS Al-Jatsiyah: 4. Ibnu Katsir bahkan menyandarkan pendapatnya kepada para mufassir ternama seperti Ibnu Abbas dan Qatadah.
Fase Kedua: Adanya Izin Berperang, tetapi Tidak Wajib
Fase kedua adalah adanya izin berperang. Ini seperti ditegaskan dalam firman Allah, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (Al-Hajj: 39).
Mengomentari ayat di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa banyak ulama salaf yang menyebutkan ayat di atas sebagai ayat pertama perintah jihad. Sebagian mereka berargumen bahwa ayat di atas adalah madaniyah. Mereka antara lain: Mujahid, Dhahhak, Qatadah dan lain-lain.
Fase ini menurut Ibnul Araby, dan juga ahli tarikh terkemuka, Ibnu Hisyam, dimulai sejak Bai’atul Aqabah kedua, saat kafir Quraisy berada di puncak kesombongannya menekan komunitas muslim. Hal ini dikuatkan adanya “klausul” jihad pada isi bai’ah aqabah tersebut. Meski ada izin untuk berperang, Allah belum memerintahkannya. Hal ini tercermin dalam dialog Rasulullah saw. dengan Abbas bin Ubadah saat bai’ah aqabah kedua berlangsung: “Demi Allah yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, jika engkau suka, kami siap menyerang penduduk Mina dengan pedang-pedang kami esok hari.” Rasulullah menjawab, “Kita belum diperintah untuk itu.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, XII/69 & Al-Buthy. Sirah Nabawiyah, h. 142–143).
Fase Ketiga: Wajib Memerangi Musuh yang Menyerang
Pada fase ini terdapat perintah memerangi musuh yang menyerang dan menahan diri dari mereka yang tidak menyerang. Hal tersebut seperti dikemukakan oleh Allah dalam firmann-Nya, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 190).
“… Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka.” (An-Nisa’: 90).
Sebagian penulis menamakan periode ini sebagai jihad difa’y (defensif). Al-Buthy berpendapat bahwa periode ini dimulai setelah hijrah, karena menurutnya, hadis dan riwayat yang kuat menunjukkan hal itu, bahwa permulaan disyariatkannya peperangan adalah sesudah hijrah.
Fase Keempat: Perintah Memerangi Seluruh Orang kafir secara Mutlak, Sampai Mereka Masuk Islam atau Membayar Jizyah dalam Kehinaan
Sekembalinya dari Perang Tabuk tahun 9 Hijriah, Rasulullah ingin melakukan ibadah haji, tetapi orang-orang musyrik masih melakukan thawaf dengan telanjang. Karenanya, Rasulullah tidak mau menjalankan haji, sampai tradisi orang musyrik itu dihapuskan. Untuk itu, beliau mengutus Abu Bakar r.a. memimpin haji dan menyampaikan maklumat terhadap orang musyrik agar tidak melakukan haji setelah tahun itu dan memberi tempo selama 4 bulan agar masuk Islam, setelah itu tidak ada pilihan, kecuali perang, seperti yang tertera dalam QS At-Taubah, di antaranya, “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5).
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-kitab (Alquran) kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah: 28–29).
Ibnu Qoyyim berkata, “Ketika diturunkan surah Bara’ah (At-Taubah), Allah memerintahkan kepada Rasulullah untuk memerangi musuh-Nya dari ahli kitab sampai mereka membayar jizyah atau masuk Islam. Kronologi di atas disebutkan oleh ulama-ulama seluruh mazhab dalam kitab-kitabnya.
Jihad, Defensif atau Ofensif?
Periode keempat sekaligus sebagai tahapan akhir syariat jihad dalam Alquran. Substansi dari syariat tersebut adalah memerangi orang musyrik termasuk ahlul kitab sampai mereka menerima Islam atau membayar jizyah. Sebagian penulis menyebut periode ini sebagai jihad thalaby (ofensif). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada Ilah kecuali hanya Allah, dan Aku utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat. Jika mereka melakukannya maka darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali dengan hak Islam, sedang hisabnya terserah Allah Ta’ala.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ditetapkannya jihad thalaby (ofensif) sebagai hukum niha’i (final) dalam jihad tidak diperselisihkan oleh para ulama. Perbedaan hanya terjadi pada apakah ayat terakhir menghapus (naskh) ayat-ayat sebelumnya?
Sebagaian besar ulama salaf menyatakan bahwa dengan diturunkannya QS At-Taubah, berarti menghapus syariat jihad pada ayat-ayat sebelumnya, seperti perkataan Ibnul Araby, “Firman Allah, ‘Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu?’ (At-Taubah: 5), sebagai penghapus 114 ayat sebelumnya.” (Ahkamul Quran). Perkataan serupa juga diriwayatkan dari Dhahhak, Rubai’ bin Anas, Mujahid, Abul Aliyah, Husain bin Fadhl, Ibnu Zaid, Musa bin Uqbah, Ibnu Abbas, Hasan, Ikrimah, Qatadah, Ibnul Jauzi, Atha’, Ibnu Taimiyah, Qurtuby, dan lain-lain.
Imam Zarkasyi tidak setuju dengan istilah ayat-ayat jihad sebelum QS At-Taubah dihapuskan. Menurutnya, nilai dari ayat-ayat sebelumnya tetap relevan untuk diterapkan dalam konteks yang serupa dengan kondisi Rasululllah saat menerima wahyu tersebut. (Lihat Az-Zarkasyi, Al-Burhan fie Ulumil Qur’an, h. 845–894).
Perbedaan di atas bukan perbedaan substansial, melainkan perbedaan istilah. Dalam hal ini, istilah naskh (hapus) berkonotasi kuat menghapuskan ayat-ayat sebelumnya. Padahal, baik yang setuju dengan istilah naskh dalam ayat tersebut maupun yang tidak setuju sama-sama memahami bahwa ayat-ayat jihad sebelumnya tetap berlaku pada konteks (illah) yang sama.
Komentar Sayyid Qutb cukup menarik sebagai tarjih atas polemik yang ada, “Setelah turunnya surah At-Taubah, hukum-hukum dalam fase-fase sebelumnya tidak mansukh (terhapus) dalam pengertian tidak boleh diamalkan dalam kondisi apa pun pada setiap realitas umat. Gerakan dan realita yang dihadapinya dalam beragamnya situasi, waktu, dan tempatlah yang menentukan–untuk sebuah ijtihad mutlak. Artinya, hukum-hukum itu lebih pas diambil (dengan mempertimbangkan) sebuah kondisi, masa, dan tempat tertentu, dengan tetap melihat hukum akhir yang wajib ditunaikan….”(Fie Dhilalil Qur’an, h. 1580).
Ekspansi Dinasti Islam, karena Jihad
Atas dasar syariat jihad di atas, dinasti-dinasti Islam masa lalu melakukan ekspansi perluasan wilayah. Tujuannya, agar kalimat Allah tegak di muka bumi, dengan membebaskan manusia dari menghamba terhadap sesama, menjadi hanya menghamba kepada Allah semata. Sehingga, terciptalah keadilan sesungguhnya untuk manusia sebagai perwujudan dari rahmatan lil ‘alamiin.
Sejarah mencatat betapa keadilan Islam dapat dirasakan oleh musuhnya hingga berujung pada simpati dan minat sebagian mereka untuk memeluk Islam secara sukarela. Ini semua tak lepas dari komitmen muslim dalam memegangi etika perang yang diajarkan Islam. Karenanya, tidak perlu khawatir, bahwa doktrin jihad semacam ini akan menjadikan dunia “kiamat”. Di dalam jihad terdapat etika-etika yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Seorang pemuka Romawi ketika menyaksikan pasukan Islam menilai, “Mereka menjadi pasukan berkuda pada siang hari, pendeta pada malam hari, mereka memakan sesuatu yang dibayar dan tidak berhutang, ketika masuk majlis mengucapkan salam, dan mereka memberi tahu kepada orang-orang yang diperanginya baru mereka berperang.” Berkata yang lainnya, “Mereka menegakkan salat pada malam hari, berpuasa pada siang hari, menyempurnakan janji, menyuruh berbuat baik, dan melarang dari segala yang mungkar, dan berlaku adil sesamanya.” (Ibnu Katsir seperti dinukil oleh Abul Hasan an-Nadawi dalam Apa Derita Dunia Bila Islam Mundur, h. 144).
Tidak Mampu, Bukan Menghapus Syariat
Meski hukum final jihad dalam Alquran adalah ofensif, namun implementasinya harus tetap mengukur kemampuan, seperti kaidah umum taklif (perintah/larangan) dalam Islam, bahwa at-takliifu manuthun bil-qudrah, taklif bergantung pada kemampuan. Ketidakmampuan mengamalkan dalam kekiniannya tidak berarti dengan menghapuskan hukum final tersebut, karena pembuat hukum tersebut adalah Allah Ta’ala, bukan hak manusia untuk menghapuskannya. Perkataan Sayyid Qutb dalam Fie Dzilalil Qur’an berikut perlu direnungkan, “Jika kaum muslimin hari ini sesuai dengan realitas mereka, tidak sanggup mewujudkan hukum-hukum ini, maka mereka, untuk sementara waktu, tidaklah dibebani mewujudkan hukum-hukum final tersebut, karena Allah tidak membenai seseorang di luar batas kesanggupannya. Dalam hukum-hukum marhaliyah (tahapan) (baca: 4 fase di atas), mereka mempunyai keleluasaan dalam hal melaksanakan tahapan-tahapan hukum hingga pelaksanaan hukum-hukum final ini, manakala mereka berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk melaksanakannya. Namun, mereka tidak boleh menyeret secara paksa nas-nas yang final ini untuk disesuaikan dengan hukum-hukum marhaliyah. Mereka tidak boleh menyandarkan kelemahan sekarang ini kepada agama Allah yang kuat dan kokoh. Merekalah yang harus takut kepada Allah dalam menghapuskan agama ini dan menuduhnya sebagai permainan. Berdalih bahwa agama ini adalah agama perdamaian dan keselamatan. Mestinya, dasar penyelamatan seluruh manusia adalah selamat dari penghambaan kepada selain Allah, dan memasukkan manusia seluruhnya kepada perdamaian total. Agama Islam adalah manhaj Allah, dan padanya diharapkan agar manusia meningkat dan merasakan nikmat kebaikannya. Islam bukan manhaj seorang pakar, sehingga para penyerunya malu menyatakan bahwa tujuan mereka yang final ialah menghancurkan segala kekuatan yang menghalangi jalan dalam memberikan kebebasan kepada manusia secara pribadi untuk memilihnya.”
Oleh karena itu, dalam literatur fikih selalu kita temukan bahwa ketika jihad belum bisa ditunaikan, maka kewajiban muslim adalah i’dad (menyiapkan jihad) sebatas kemampuan. Ini menunjukkan bahwa setiap muslim tetap memanggul kewajiban jihad tersebut. Bahwa secara empiris jihad tidak eksis dan sulit diwujudkan itu soal lain. Namun demikian, sebagai “reduksi” atas kewajiban tersebut, setiap mukallaf tetap diperintahkan i’dad, bukan dengan menghapuskan jihad itu sendiri, karena yang demikian itu bukan wewenang manusia, melainkan Allah Ta’ala. Wallahu a’lam.
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Batu Mustika Aura Emas Awet Muda Batu Mustika Aura Emas Awet Muda merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor serat emas yang indah dan terkesan mempesona. Mustika ini pamornya juga terbentuk melalui proses alam secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk membuat terlihat lebih menawan,… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Pelet Putri Kinurung Putih Mustika Pelet Putri Kinurung Putih merupakan mustika yang memiliki pamor putri kinurung dengan warna putih indah mempesona. Batu mustika ini sungguh indah dan memang salah satu mustika bertuah yang jarang sekali untuk didapatkan. Pamor dan perpaduan warnanya juga terbentuk secara alami. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk Pelet… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Sumur Bandung Mata Khodam Ganas Mustika Sumur Bandung Mata Khodam Ganas merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor dengan bentuk sumur bandung yang indah serta elegan sekali. Pamor mustika sumur bandung seperti ini memang jarang didapatkan dan sangat banyak sekali yang menggemarinya. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Sumur Bandung Mata Khodam Ganas Insya Allah untuk keselamatan… selengkapnya
Rp 335.000Mustika Buka Mata Batin Khodam Hitam Mustika Buka Mata Batin Khodam Hitam merupakan mustika yang sangat kuat pancaran energinya dan sangat cocok digunakan untuk berbagai maksud dan tujuan spiritual. Selain cocok untuk sarana pelindung dan ageman, energi mustika ini juga bagus digunakan untuk anda yang ingin meningkatkan ilmu spiritual untuk membuka mata batin atau meningkatkan… selengkapnya
Rp 335.000Pusaka Labu Naga Temanten Pusaka Dunia Pusaka Labu Naga Temanten Pusaka Dunia ini merupakan jimat bertuah yang dibuat dari kayu keramat. Kayu bahan pembuatan labu ini dari pohon besar yang terkenal angker dan wingit dalam di suatu daerah. Pohon bahan pusaka ini dahulu sering digunakan bertapa para pendekar untuk mendapatkan ilmu. Banyak sekali orang yang… selengkapnya
Rp 450.000Mustika Badar Lumut Putih Asli Mustika Badar Lumut Putih Asli merupakan batu mustika bertuah yang memiliki pamor lumut putih yang indah serta elegan sekali, pamor mustika tersebut terbentuk secara alami dan bukan karena gambaran manusia. Keterangan Batu Mustika. Produk Jenis ini bernama Mustika Badar Lumut Putih Asli. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan… selengkapnya
Rp 300.000Batu Mustika Sulaiman Lancar Kerejekian Batu Mustika Sulaiman Lancar Kerejekian merupakan mustika bertuah yang memiliki energi spiritual ampuh, mustika ini salah satu batu mustika yang di gemari oleh para nabi pada zaman dahulu kala. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk menarik rejeki dari segala penjuru, mendatangkan rejeki dari berbagai penjuru, melancarkan rejeki, kerejekian… selengkapnya
Rp 280.000Mustika Energi Pelarisan Kedai adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Energi Pelarisan Kedai Insya Allah untuk sarana pelarisan kedai yang ampuh, kesuksesan membuka kedai baru, merintis kedai dari nol, membangkitkan usaha kedai yang surut, mengembalikan kejayaan kedai dari kebangkrutan, dan menarik pembeli. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Corak Warna Coklat. Produk jenis ini… selengkapnya
Rp 200.000Mustika Pangobaran Singa Lawu Mustika Pangobaran Singa Lawu merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor guratan yang unik dan jarang sekali untuk didapatkan. Mustika tersebut pamornya terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk menjadikan pemilik lebih kuat dalam stamina, lebih kuat dalam berfikir, lebih… selengkapnya
Rp 275.000Gelang Kayu Gaib Pelet Wanita Gelang Kayu Gaib Pelet Wanita merupakan salah satu media supranatural yang sudah teruji dan dibuktikan oleh pakar spiritual mempunyai tuah yang begitu spesial dan istimewa. Tidak heran jika Gelang Kayu Gaib Pelet Wanita sampai sekarang masih menjadi salah satu benda bertuah yang diidamkan oleh banyak orang. gelang yang terbuat dari… selengkapnya
Rp 175.000Minyak Apel Jin Daun 15 Minyak Apel Jin Daun 15 adalah sebuah ramuan yang diramu dengan bentuk apel dengan warna keemasan. Apel jin ini merupakan apel yang berfungsi sebagai suatu benda yang menjembatani antara manusia dan para makhluk halus. Apel jin dapat digunakan untuk memanggil khodam, memanggil malaikat pelindung, ataupun untuk membentengi diri Anda dari… selengkapnya
Khasiat Batu Zamrud Asli. Letak geografis Indonesia yang terletak di daerah khatulistiwa menjadikan Indonesia ini menjadi salah satu negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Berbagai macam kandungan alam yang dipunyai di berbagai macam tempat, mulai dari Aceh hingga Papua. Setiap daerah mempunyai barang tambang sendiri-sendiri, Aceh terkenal dengan hasil gas bumi atau disebut juga… selengkapnya
Ummu Habibah, Ramlah Binti Abu Sufyan Alangkah perlunya kaum muslimin hari ini untuk mengkaji perjalanan hidup sayyidah yang agung ini, agar mereka menyadari betapa jauhnya perbandingan antara mereka dengan generasi awal yang keluar dari madrasah nubuwwah, sehingga mereka mengetahui betapa pengaruh iman itu sangat menakjubkan pada jiwa mereka yang menyambut panggilan Allah dan Rasul-Nya. Hingga… selengkapnya
Kesaktian Garam Dapur Kesaktian Garam Dapur tidak banyak diketahui oleh masyarakat. Garam adalah hal yang setiap hari kita temui karena garam adalah bumbu pokok setiap memasak. Mungkin sedikit aneh ditelinga jika garam ini memang benar nyata memiliki kesaktian yang sangat ampuh. Garam ini memiliki fungsi untuk membersihkan rumah dari energi negatif hingga mengusir jin jahat yang… selengkapnya
Bangkitkan Kejayaan Majapahit Bangkitkan Kejayaan Majapahit merupakan salah satu artikel yang kami buat, anda juga bisa menemukan artikel yang sama di majalah posmo edisi 709. Kerajaan Majapahit (Jawa: Karaton Mojopahit) adalah sebuah kerajaan yang berpusat di Jawa Timur, Indonesia, yang pernah berdiri dari sekitar tahun 1293 hingga 1500 M. Kerajaan ini mencapai puncak kejayaannya menjadi… selengkapnya
Berita Artikel Gairah Seks Wanita Menurut Primbon Jawa Keindahan wanita dibahas dalam banyak buku atau kitab kuno, baik di China, India, Amerika Latin, Arab maupun nusantara. Seperti primbon Jawa yang telah ditulis pujangga sejak ribuan tahun silam, hingga kini masih bisa dijadikan referensi. Primbon Jawa sebagai produk kuno masih memiliki penggemar bahkan masih dipakai untuk… selengkapnya
Khasiat Batu Permata Ruby Ruby Variasi Warna : Merah-Darah, Keunguan, dan Kecoklatan Kadar Transparasi : Transparant, Translucant, Opaque. Kilap Polis : Kilap-Intan, Kilap-Kaca Index Bias : 1,766 – 1,774 Kadar Keras : 9. Berat Jenis : 3,97 – 4.00 Formula Kimia : Al2O3, Sistem Kristal : Heksagonal Wilayah Penghasil : Myanmar, Srilangka, Muangthai, Tanzania…. selengkapnya
Alamat Paranormal Bali Alamat Paranormal Bali sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa paranormal atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Bali Masyarakat Bali… selengkapnya
Berita Artikel Sulaiman dan Ratu Balqis Setelah Nabi Sulaiman membangunkan Baitulmaqdis dan melakukan ibadah haji sesuai dengan nadzarnya pergilah ia meneruskan perjalannya ke Yeman. Setibanya di San’a – ibu kota Yeman ,ia memanggil burung hud-hud sejenis burung pelatuk untuk disuruh mencari sumber air di tempat yang kering tandus itu. Ternyata bahawa burung hud-hud yang dipanggilnya… selengkapnya
Apakah Paranormal Kondang Pasti Memberikan Hasil Maksimal? Sekarang, jumlah paranormal kondang pembuat pusaka di Indonesia terus bertambah. Bisa dibilang, hal tersebut adalah suatu hal yang sangat wajar. Itu karena, perkembangan zaman yang dibarengi dengan luar biasanya perkembangan teknologi membuat hal tersebut menjadi sangat mungkin. Tapi yang jadi pertanyaan, apakah paranormal kondang tersebut dapat memastikan kepercayaan?… selengkapnya