Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Taufiq Adnan Amal, ahli tafsir Islam Liberal, menyatakan bahwa jihad yang dilakukan dinasti-dinasti Islam masa lalu adalah bentuk penyalahartian jihad, sekadar untuk tujuan-tujuan politis, seperti perluasan wilayah. Pandangan tersebut tampaknya dipengaruhi antara lain oleh interpretasi dia bahwa jihad kalau terpaksa dilakukan, harus bersifat defensif, tidak boleh ofensif. Menurutnya, jihad dalam arti sempit dan ofensif akan menjadikan dunia kiamat. “Karena, dengan alasan non-muslim halal darahnya, lantas orang Islam akan menembakkan senjata pemusnah massal ke arah mereka….” demikian kilahnya berlebihan.
Tentu hal itu bukan tafsir baru. Apa yang disampaikan Taufiq tidak lebih dari copy paste pandangan para islamolog Barat. Sebut saja misalnya Prof. Ali S. Asani di Harvard University. Menurutnya, prestasi gemilang bangsa Arab (baca: Islam) ketika menaklukkan Afrika Utara hingga Spanyol di masa lalu tidak lebih dikarenakan dorongan kepentingan pertumbuhan yang normal saja dari sebuah kerajaan, bukan karena jihad. Ia menganalogikan dengan perbuatan Hitler yang mengaku dirinya Kristen yang taat dan mengira bahwa apa yang dikerjakannya adalah perbuatan yang dianjurkan oleh agama Kristen, padahal yang dilakukannya adalah perbuatan keji dan bukan tindakan yang dapat diterima oleh nilai-nilai Kristen.
Ketika Adnan ditanya, bagaimana mendudukkan ayat-ayat jihad agar tidak disalahartikan? Dia mengemukakan sebuah metodologi. Menurutnya, Alquran harus dipahami menurut konteksnya. Ada empat konteks yang ia sampaikan: konteks sejarah, konteks kronologi, konteks memahami keseluruhan Alquran, dan konteks kekinian. Di sini terdapat kejanggalan pada simpulan Adnan soal ayat jihad, sebentuk inkonsistensi dalam mengartikulasi metodologi yang ia teorikan. Mengapa? justru dengan metode yang sama, para ulama tidak ada yang berkesimpulan seperti kesimpulan Adnan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan dinasti masa lalu bukanlah jihad, tidak ada jihad ofensif? dan seterusnya.
Tidak dapat dipungkiri, human error memang bisa terjadi. Namun, menyebut ekspansi dinasti-dinasti Islam masa lalu sebagai bukan jihad jelas sebuah generalisasi yang sembrono. Apalagi, diiringi tuduhan sebagai bentuk penerapan jihad yang salah, jelas sebuah kesimpulan yang tak berdasar. Tulisan berikut berusaha menelusuri kronologi perintah jihad dalam Alquran, diiringi dengan komparasi terhadap fakta-fakta empirik yang tercatat dalam sejarah Islam. Dengan begitu, akan tampak gamblang bahwa, jihad dalam perjalanan sejarah tidak bisa disederhanakan sebagai aktivitas yang banyak ditunggangi oleh vested interest manusia, apalagi sebagai bentuk kesalahan penerapan jihad. Justru, apa yang mereka lakukan adalah artikulasi sebuah ideologi yang berlandaskan hukum syariat.
Kronologi Syariat Jihad dalam Alquran
Fase Pertama: Larangan Berperang
Fase pertama, Allah melarang umat Islam berperang melawan kafir Quraisy. Bahkan, Allah menganjurkan kepada umat Islam untuk bersabar menghadapi tindak represif Quraisy masa itu. Larangan tersebut lantaran kondisi muslim lemah dan tidak memiliki kekuatan. Sejarah membuktikan bahkan Nabi saw. hanya memberikan dukungan berupa doa kepada beberapa sabatnya yang disiksa Quraisy, seperti kisah keluarga Yasir. Larangan berperang tersebut seperti diisyaratkan, “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: ‘Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat’!” (An-Nisa’: 77). Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya. Keberadaan fase ini seperti ditegaskan para ulama, antara lain Ibnu Qoyyim (Zaadul Ma’ad III/157) dan Ibnu Katsir dalam menafsirkan QS Al-Jatsiyah: 4. Ibnu Katsir bahkan menyandarkan pendapatnya kepada para mufassir ternama seperti Ibnu Abbas dan Qatadah.
Fase Kedua: Adanya Izin Berperang, tetapi Tidak Wajib
Fase kedua adalah adanya izin berperang. Ini seperti ditegaskan dalam firman Allah, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (Al-Hajj: 39).
Mengomentari ayat di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa banyak ulama salaf yang menyebutkan ayat di atas sebagai ayat pertama perintah jihad. Sebagian mereka berargumen bahwa ayat di atas adalah madaniyah. Mereka antara lain: Mujahid, Dhahhak, Qatadah dan lain-lain.
Fase ini menurut Ibnul Araby, dan juga ahli tarikh terkemuka, Ibnu Hisyam, dimulai sejak Bai’atul Aqabah kedua, saat kafir Quraisy berada di puncak kesombongannya menekan komunitas muslim. Hal ini dikuatkan adanya “klausul” jihad pada isi bai’ah aqabah tersebut. Meski ada izin untuk berperang, Allah belum memerintahkannya. Hal ini tercermin dalam dialog Rasulullah saw. dengan Abbas bin Ubadah saat bai’ah aqabah kedua berlangsung: “Demi Allah yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, jika engkau suka, kami siap menyerang penduduk Mina dengan pedang-pedang kami esok hari.” Rasulullah menjawab, “Kita belum diperintah untuk itu.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, XII/69 & Al-Buthy. Sirah Nabawiyah, h. 142–143).
Fase Ketiga: Wajib Memerangi Musuh yang Menyerang
Pada fase ini terdapat perintah memerangi musuh yang menyerang dan menahan diri dari mereka yang tidak menyerang. Hal tersebut seperti dikemukakan oleh Allah dalam firmann-Nya, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 190).
“… Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka.” (An-Nisa’: 90).
Sebagian penulis menamakan periode ini sebagai jihad difa’y (defensif). Al-Buthy berpendapat bahwa periode ini dimulai setelah hijrah, karena menurutnya, hadis dan riwayat yang kuat menunjukkan hal itu, bahwa permulaan disyariatkannya peperangan adalah sesudah hijrah.
Fase Keempat: Perintah Memerangi Seluruh Orang kafir secara Mutlak, Sampai Mereka Masuk Islam atau Membayar Jizyah dalam Kehinaan
Sekembalinya dari Perang Tabuk tahun 9 Hijriah, Rasulullah ingin melakukan ibadah haji, tetapi orang-orang musyrik masih melakukan thawaf dengan telanjang. Karenanya, Rasulullah tidak mau menjalankan haji, sampai tradisi orang musyrik itu dihapuskan. Untuk itu, beliau mengutus Abu Bakar r.a. memimpin haji dan menyampaikan maklumat terhadap orang musyrik agar tidak melakukan haji setelah tahun itu dan memberi tempo selama 4 bulan agar masuk Islam, setelah itu tidak ada pilihan, kecuali perang, seperti yang tertera dalam QS At-Taubah, di antaranya, “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5).
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-kitab (Alquran) kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah: 28–29).
Ibnu Qoyyim berkata, “Ketika diturunkan surah Bara’ah (At-Taubah), Allah memerintahkan kepada Rasulullah untuk memerangi musuh-Nya dari ahli kitab sampai mereka membayar jizyah atau masuk Islam. Kronologi di atas disebutkan oleh ulama-ulama seluruh mazhab dalam kitab-kitabnya.
Jihad, Defensif atau Ofensif?
Periode keempat sekaligus sebagai tahapan akhir syariat jihad dalam Alquran. Substansi dari syariat tersebut adalah memerangi orang musyrik termasuk ahlul kitab sampai mereka menerima Islam atau membayar jizyah. Sebagian penulis menyebut periode ini sebagai jihad thalaby (ofensif). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada Ilah kecuali hanya Allah, dan Aku utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat. Jika mereka melakukannya maka darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali dengan hak Islam, sedang hisabnya terserah Allah Ta’ala.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ditetapkannya jihad thalaby (ofensif) sebagai hukum niha’i (final) dalam jihad tidak diperselisihkan oleh para ulama. Perbedaan hanya terjadi pada apakah ayat terakhir menghapus (naskh) ayat-ayat sebelumnya?
Sebagaian besar ulama salaf menyatakan bahwa dengan diturunkannya QS At-Taubah, berarti menghapus syariat jihad pada ayat-ayat sebelumnya, seperti perkataan Ibnul Araby, “Firman Allah, ‘Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu?’ (At-Taubah: 5), sebagai penghapus 114 ayat sebelumnya.” (Ahkamul Quran). Perkataan serupa juga diriwayatkan dari Dhahhak, Rubai’ bin Anas, Mujahid, Abul Aliyah, Husain bin Fadhl, Ibnu Zaid, Musa bin Uqbah, Ibnu Abbas, Hasan, Ikrimah, Qatadah, Ibnul Jauzi, Atha’, Ibnu Taimiyah, Qurtuby, dan lain-lain.
Imam Zarkasyi tidak setuju dengan istilah ayat-ayat jihad sebelum QS At-Taubah dihapuskan. Menurutnya, nilai dari ayat-ayat sebelumnya tetap relevan untuk diterapkan dalam konteks yang serupa dengan kondisi Rasululllah saat menerima wahyu tersebut. (Lihat Az-Zarkasyi, Al-Burhan fie Ulumil Qur’an, h. 845–894).
Perbedaan di atas bukan perbedaan substansial, melainkan perbedaan istilah. Dalam hal ini, istilah naskh (hapus) berkonotasi kuat menghapuskan ayat-ayat sebelumnya. Padahal, baik yang setuju dengan istilah naskh dalam ayat tersebut maupun yang tidak setuju sama-sama memahami bahwa ayat-ayat jihad sebelumnya tetap berlaku pada konteks (illah) yang sama.
Komentar Sayyid Qutb cukup menarik sebagai tarjih atas polemik yang ada, “Setelah turunnya surah At-Taubah, hukum-hukum dalam fase-fase sebelumnya tidak mansukh (terhapus) dalam pengertian tidak boleh diamalkan dalam kondisi apa pun pada setiap realitas umat. Gerakan dan realita yang dihadapinya dalam beragamnya situasi, waktu, dan tempatlah yang menentukan–untuk sebuah ijtihad mutlak. Artinya, hukum-hukum itu lebih pas diambil (dengan mempertimbangkan) sebuah kondisi, masa, dan tempat tertentu, dengan tetap melihat hukum akhir yang wajib ditunaikan….”(Fie Dhilalil Qur’an, h. 1580).
Ekspansi Dinasti Islam, karena Jihad
Atas dasar syariat jihad di atas, dinasti-dinasti Islam masa lalu melakukan ekspansi perluasan wilayah. Tujuannya, agar kalimat Allah tegak di muka bumi, dengan membebaskan manusia dari menghamba terhadap sesama, menjadi hanya menghamba kepada Allah semata. Sehingga, terciptalah keadilan sesungguhnya untuk manusia sebagai perwujudan dari rahmatan lil ‘alamiin.
Sejarah mencatat betapa keadilan Islam dapat dirasakan oleh musuhnya hingga berujung pada simpati dan minat sebagian mereka untuk memeluk Islam secara sukarela. Ini semua tak lepas dari komitmen muslim dalam memegangi etika perang yang diajarkan Islam. Karenanya, tidak perlu khawatir, bahwa doktrin jihad semacam ini akan menjadikan dunia “kiamat”. Di dalam jihad terdapat etika-etika yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Seorang pemuka Romawi ketika menyaksikan pasukan Islam menilai, “Mereka menjadi pasukan berkuda pada siang hari, pendeta pada malam hari, mereka memakan sesuatu yang dibayar dan tidak berhutang, ketika masuk majlis mengucapkan salam, dan mereka memberi tahu kepada orang-orang yang diperanginya baru mereka berperang.” Berkata yang lainnya, “Mereka menegakkan salat pada malam hari, berpuasa pada siang hari, menyempurnakan janji, menyuruh berbuat baik, dan melarang dari segala yang mungkar, dan berlaku adil sesamanya.” (Ibnu Katsir seperti dinukil oleh Abul Hasan an-Nadawi dalam Apa Derita Dunia Bila Islam Mundur, h. 144).
Tidak Mampu, Bukan Menghapus Syariat
Meski hukum final jihad dalam Alquran adalah ofensif, namun implementasinya harus tetap mengukur kemampuan, seperti kaidah umum taklif (perintah/larangan) dalam Islam, bahwa at-takliifu manuthun bil-qudrah, taklif bergantung pada kemampuan. Ketidakmampuan mengamalkan dalam kekiniannya tidak berarti dengan menghapuskan hukum final tersebut, karena pembuat hukum tersebut adalah Allah Ta’ala, bukan hak manusia untuk menghapuskannya. Perkataan Sayyid Qutb dalam Fie Dzilalil Qur’an berikut perlu direnungkan, “Jika kaum muslimin hari ini sesuai dengan realitas mereka, tidak sanggup mewujudkan hukum-hukum ini, maka mereka, untuk sementara waktu, tidaklah dibebani mewujudkan hukum-hukum final tersebut, karena Allah tidak membenai seseorang di luar batas kesanggupannya. Dalam hukum-hukum marhaliyah (tahapan) (baca: 4 fase di atas), mereka mempunyai keleluasaan dalam hal melaksanakan tahapan-tahapan hukum hingga pelaksanaan hukum-hukum final ini, manakala mereka berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk melaksanakannya. Namun, mereka tidak boleh menyeret secara paksa nas-nas yang final ini untuk disesuaikan dengan hukum-hukum marhaliyah. Mereka tidak boleh menyandarkan kelemahan sekarang ini kepada agama Allah yang kuat dan kokoh. Merekalah yang harus takut kepada Allah dalam menghapuskan agama ini dan menuduhnya sebagai permainan. Berdalih bahwa agama ini adalah agama perdamaian dan keselamatan. Mestinya, dasar penyelamatan seluruh manusia adalah selamat dari penghambaan kepada selain Allah, dan memasukkan manusia seluruhnya kepada perdamaian total. Agama Islam adalah manhaj Allah, dan padanya diharapkan agar manusia meningkat dan merasakan nikmat kebaikannya. Islam bukan manhaj seorang pakar, sehingga para penyerunya malu menyatakan bahwa tujuan mereka yang final ialah menghancurkan segala kekuatan yang menghalangi jalan dalam memberikan kebebasan kepada manusia secara pribadi untuk memilihnya.”
Oleh karena itu, dalam literatur fikih selalu kita temukan bahwa ketika jihad belum bisa ditunaikan, maka kewajiban muslim adalah i’dad (menyiapkan jihad) sebatas kemampuan. Ini menunjukkan bahwa setiap muslim tetap memanggul kewajiban jihad tersebut. Bahwa secara empiris jihad tidak eksis dan sulit diwujudkan itu soal lain. Namun demikian, sebagai “reduksi” atas kewajiban tersebut, setiap mukallaf tetap diperintahkan i’dad, bukan dengan menghapuskan jihad itu sendiri, karena yang demikian itu bukan wewenang manusia, melainkan Allah Ta’ala. Wallahu a’lam.
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Kalung Jangkar Kapal Kalung Jangkar Kapal merupakan kalung yang memiliki bandul bermotif jangkar kapal yang sangat unik dan terkesan elegan sekali, jika dipakai akan semakin menambah gaul dan trendy gaya / stile anda. Nama Produk : Kalung Jangkar Kapal Model : Aksesoris Kalung Estimasi Bahan : Kayu dan Logam Ukuran : 39x39x3 Milimeter. Ukuran Tali… selengkapnya
Rp 20.000Mustika Gendam Pengeretan Pamungkas PUSAKADUNIA – Mustika Gendam Pengeretan ini untuk memikat hati lawan jenis dan membuatnya susah lepas dengan anda. Mustika ini dijamin aman tanpa efek negatif karena sudah di netralisir melalui ritual putih. Selain itu untuk menaklukan hati dan membuat lawan jenis sehingga menuruti semua permintaan anda. Bisa dipastikan orang yang anda suka… selengkapnya
Rp 475.000Mustika Bertuah Polo Lakang adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Bertuah Polo Lakang Insya Allah untuk menaklukan banyak hati wanita, menundukan perasaan, membangkitkan ajian pengasihan dan pelet alami. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Langka.. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan 6.5-7 Mohs. Ukuran Batu : 19x15x5 milimeter. Stok Produk… selengkapnya
Rp 200.000Mustika Petir Merah Bertuah Ampuh Mustika Petir Merah Bertuah Ampuh adalah mustika bertuah dengan corak pamor membentuk petir merah yang indah serta elegan sekali. pamor mustika tersebut juga terbentuknya secara alami dan bukan karena gambaran maupun isian oleh manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Petir Merah Bertuah Ampuh Insya Allah untuk kesehatan, pengobatan, menguatkan stamina, pengobatan… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Tindih Kristal Keemasan Mustika Tindih Kristal Keemasan asdalah batu mustika bertuah yang memiliki pamor kristal keemasan yang indah didalam batu mustika tersebut. Mustika ini sungguh indah serta elegan sekali perpaduan warna sekaligus pamornya. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tindih Kristal Keemasan Insya Allah untuk apabila anda sudah mempunyai banyak mustika atau pusaka apapun tentu ada… selengkapnya
Rp 225.000Mustika Puser Bumi Puser Emas Mempesona Mustika Puser Bumi Puser Emas Mempesona merupakan mustika bertuah dengan pamor puser bumi dengan warna kuning emas pada tengah mustika tersebut. Mustika seperti ini memang sulit untuk didapatkan dan mustika tersebut juga termasuk salah satu batu mustika bertuah yang paling diburu. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Puser Bumi Puser Emas… selengkapnya
Rp 345.000Mustika Khodam Kera Putih Ampuh Mustika Khodam Kera Putih Ampuh merupakan mustika bertuah yang memiliki khodam sosok kera putih yang biasa di sebut hanoman, pamor mustika ini terbentuk oleh proses alami selama ratusan ahun dan bukan gambaran manusia. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Mustika Khodam Kera Putih Ampuh. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548…. selengkapnya
Rp 500.000Liontin Giok Hitam Ukir Budha Liontin Giok Hitam Ukir Budha merupakan giok hitam yang memiliki ukir budha tertawa di dalam batunya. Budha melambangkan kekuasaan dan kesejahteraan. Energi spiritual yang ada pada liontin ini sangat besar. Batu mustika yang memiliki keindahan alami sangat cocok dipakai sebagai liontin kalung atau hanya untuk koleksi pribadi. Khasiat dan Manfaat… selengkapnya
Rp 325.000Nama Produk Mustika Nyi Roro Kidul Juara Favorit Harga 5 Milyar. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah mengandung kekuatan magis spiritual dengan ribuan manfaat yang diantaranya : Bala Bantuan Nyi Roro Kidul dan Pasukannya. Pelet Nyi Roro Kidul. Pengasihan Nyi Roro Kidul. Pelarisan Nyi Roro Kidul. Pesugihan Nyi Roro Kidul. Buka Aura Nyi Roro Kidul. Pagar… selengkapnya
Rp 11.500.000Cincin Sulap Menerbangkan Sendok merupakan Alat Sulap Cincin Sulap Menerbangkan Sendok atau bisa disebut Pk Ring Black Tatto Kualitas nomor satu, kondisi Cincin Sulap Menerbangkan Sendok atau Pk Ring Black Tatto masih baru. Alat Sulap ini sangat mudah untuk dimainkan dan terlihat mengesankan, memiliki fungsi untuk Menghilangkan koin, Menembuskan koin ke kaca, Menerbangkan sendok, Menggerakan… selengkapnya
Rp 110.000Batu Mustika Pusaka Dunia Bergaransi Asli Batu Mustika Pusaka Dunia Pusaka Dunia merupakan toko online yang menyediakan berbagai macam produk seperti, Mustika Bertuah Sakti, Benda Benda Bertuah, Batu Cincin Bertuah, Keris Sepuh Bertuah dan berbagai produk lainnya. Puluhan ribu produk produk pilihan tersedia di PusakaDunia.com dan batu mustika merupakan produk yang paling diminati di Pusaka… selengkapnya
Tempat Pengisian Ilmu Pelet Wanita Paling Ampuh Tempat Pengisian Ilmu Pelet Wanita Paling Ampuh – Pengisian Ilmu Pelet Wanita merupakan sebuah layanan Tim Sesepuh Pusaka Dunia yang bertujuan untuk membuka aura pelet pemikat untuk target wanita. Jadi jasa pengisian ini dikhususkan untuk kaum pria saja. Dengan Jasa Pengisian Ilmu Pelet Wanita yang diberikan, anda akan memiliki… selengkapnya
337 Batu Permata Terkenal dan Termahal di Dunia. Batu Permata Termahal Batu Permata Ruby Batu Permata Kalimantan Batu Permata Blue Safir Batu Permata Hijau Batu Permata Menurut Zodiak Batu Permata Myanmar Batu Permata Tts Batu Permata Zamrud Batu Permata Kecubung Batu Permata Batu Permata Alexandrite Batu Permata Adalah Batu Permata Akik Batu Permata Asli Indonesia… selengkapnya
1110 Macam Obat Herbal Berbagai Penyakit Obat Herbal Asam Urat Obat Herbal Kolesterol Obat Herbal Asam Lambung Obat Herbal Diabetes Obat Herbal Sakit Gigi Obat Herbal Darah Tinggi Obat Herbal Ambeien Obat Herbal Radang Tenggorokan Obat Herbal Sakit Pinggang Obat Herbal Batuk Obat Herbal, 1110 Macam Obat Herbal Berbagai Penyakit ADA DISINI Obat Herbal Asma… selengkapnya
Bangsa Aad menantang azab Didalam Al Qur`an ada disebut tentang bangsa Aad, yaitu suatu bangsa yang tinggal di daerah Ahqaf,daerah yang sekarang masuk di negara Yaman atau Oman di zaman modern ini. Tanah mereka subur, ada sungai dan kebun kebun yang membuat mereka kaya dan makmur tapi kemudian menjadi sombong. Si kaya dan si kuat… selengkapnya
Aroma Kasturi Keluar Dari Hidung Jenazah Wanita Saat Dimandikan Ummu Ahmad ad-Du’aijy berkata ketika ia ditemui Majalah Yamamah tentang kematian seorang gadis berusia 20 tahun pada kecelakaan kendaraan. Beberapa saat sebelum meninggal, ia pernah ditanya oleh familinya “Bagaimana keadaanmu wahai fulanah.?” Ia menjawab, “Baik, alhamdulillah.” Tetapi beberapa saat setelah itu ia meninggal dunia. Semoga Allah… selengkapnya
Berita Artikel Satanisme (Pemuja Setan), Siapa, Apa, Sejarah dan Perkembangannya Kini Satanisme secara singkat dapat diartikan sebagai penyembahan setan dan menjadikannya sebagai Tuhan. Gerakan sesat ini memiliki ajaran melaksanakan hal-hal yang oleh agama dianggap berdosa. Satanisme juga menerima setan, lambang kejahatan, sebagai pemimpin dan pembimbing. Sejarah Satanisme Kaum Satanis, yakni para pengikut ajaran satanisme, sudah… selengkapnya
Tentang Al-Qur’an Bicara Tentang Utuhnya Jasad Fir’aun, Ilmu Modern Membenarkannya!!!. Di dalam bukunya, “al-Qur’an Dan Ilmu Modern”, Dr Morris Bukay* menyingkap adanya kesesuaian antara informasi yang dipaparkan di dalam al-Qur’an mengenai nasib Fir’aun yang hidup pada masa nabi Musa (setelah ia tenggelam di laut) dan keberadaan jasadnya hingga hari ini sebagai tanda kebesaran Allah terhadap… selengkapnya
Berita Artikel Manusia Tertua Di Dunia Berumur 256 Tahun Jagalah agar hatimu tetap tenang, duduklah seperti kura-kura, berjalanlah dengan riang seperti merpati dan tidurlah seperti seekor anjing.” Itulah kalimat nasehat yang diberikan oleh Li Chung Yun ketika seorang kepala suku bernama Wu Pu Fei mengundangnya ke rumah dan menanyakan rahasia umur panjang. Li Chung Yun… selengkapnya
Cara Menguasai Ilmu Pelet Jaran Goyang Dengan Mudah Cara Menguasai Ilmu Pelet Jaran Goyang Dengan Mudah – Ilmu Pelet Jaran Goyang adalah salah satu ilmu pelet pengasihan yang terkenal dengan keampuhannya untuk menundukan meluluhkan hati lawan jenis selain Ajian pelet semar mesem, Cara Menguasai Ilmu Pelet Jaran Goyang Dengan Mudah anda bisa melalukan Jasa Pengisian atau… selengkapnya