Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Taufiq Adnan Amal, ahli tafsir Islam Liberal, menyatakan bahwa jihad yang dilakukan dinasti-dinasti Islam masa lalu adalah bentuk penyalahartian jihad, sekadar untuk tujuan-tujuan politis, seperti perluasan wilayah. Pandangan tersebut tampaknya dipengaruhi antara lain oleh interpretasi dia bahwa jihad kalau terpaksa dilakukan, harus bersifat defensif, tidak boleh ofensif. Menurutnya, jihad dalam arti sempit dan ofensif akan menjadikan dunia kiamat. “Karena, dengan alasan non-muslim halal darahnya, lantas orang Islam akan menembakkan senjata pemusnah massal ke arah mereka….” demikian kilahnya berlebihan.
Tentu hal itu bukan tafsir baru. Apa yang disampaikan Taufiq tidak lebih dari copy paste pandangan para islamolog Barat. Sebut saja misalnya Prof. Ali S. Asani di Harvard University. Menurutnya, prestasi gemilang bangsa Arab (baca: Islam) ketika menaklukkan Afrika Utara hingga Spanyol di masa lalu tidak lebih dikarenakan dorongan kepentingan pertumbuhan yang normal saja dari sebuah kerajaan, bukan karena jihad. Ia menganalogikan dengan perbuatan Hitler yang mengaku dirinya Kristen yang taat dan mengira bahwa apa yang dikerjakannya adalah perbuatan yang dianjurkan oleh agama Kristen, padahal yang dilakukannya adalah perbuatan keji dan bukan tindakan yang dapat diterima oleh nilai-nilai Kristen.
Ketika Adnan ditanya, bagaimana mendudukkan ayat-ayat jihad agar tidak disalahartikan? Dia mengemukakan sebuah metodologi. Menurutnya, Alquran harus dipahami menurut konteksnya. Ada empat konteks yang ia sampaikan: konteks sejarah, konteks kronologi, konteks memahami keseluruhan Alquran, dan konteks kekinian. Di sini terdapat kejanggalan pada simpulan Adnan soal ayat jihad, sebentuk inkonsistensi dalam mengartikulasi metodologi yang ia teorikan. Mengapa? justru dengan metode yang sama, para ulama tidak ada yang berkesimpulan seperti kesimpulan Adnan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan dinasti masa lalu bukanlah jihad, tidak ada jihad ofensif? dan seterusnya.
Tidak dapat dipungkiri, human error memang bisa terjadi. Namun, menyebut ekspansi dinasti-dinasti Islam masa lalu sebagai bukan jihad jelas sebuah generalisasi yang sembrono. Apalagi, diiringi tuduhan sebagai bentuk penerapan jihad yang salah, jelas sebuah kesimpulan yang tak berdasar. Tulisan berikut berusaha menelusuri kronologi perintah jihad dalam Alquran, diiringi dengan komparasi terhadap fakta-fakta empirik yang tercatat dalam sejarah Islam. Dengan begitu, akan tampak gamblang bahwa, jihad dalam perjalanan sejarah tidak bisa disederhanakan sebagai aktivitas yang banyak ditunggangi oleh vested interest manusia, apalagi sebagai bentuk kesalahan penerapan jihad. Justru, apa yang mereka lakukan adalah artikulasi sebuah ideologi yang berlandaskan hukum syariat.
Kronologi Syariat Jihad dalam Alquran
Fase Pertama: Larangan Berperang
Fase pertama, Allah melarang umat Islam berperang melawan kafir Quraisy. Bahkan, Allah menganjurkan kepada umat Islam untuk bersabar menghadapi tindak represif Quraisy masa itu. Larangan tersebut lantaran kondisi muslim lemah dan tidak memiliki kekuatan. Sejarah membuktikan bahkan Nabi saw. hanya memberikan dukungan berupa doa kepada beberapa sabatnya yang disiksa Quraisy, seperti kisah keluarga Yasir. Larangan berperang tersebut seperti diisyaratkan, “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: ‘Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat’!” (An-Nisa’: 77). Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya. Keberadaan fase ini seperti ditegaskan para ulama, antara lain Ibnu Qoyyim (Zaadul Ma’ad III/157) dan Ibnu Katsir dalam menafsirkan QS Al-Jatsiyah: 4. Ibnu Katsir bahkan menyandarkan pendapatnya kepada para mufassir ternama seperti Ibnu Abbas dan Qatadah.
Fase Kedua: Adanya Izin Berperang, tetapi Tidak Wajib
Fase kedua adalah adanya izin berperang. Ini seperti ditegaskan dalam firman Allah, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (Al-Hajj: 39).
Mengomentari ayat di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa banyak ulama salaf yang menyebutkan ayat di atas sebagai ayat pertama perintah jihad. Sebagian mereka berargumen bahwa ayat di atas adalah madaniyah. Mereka antara lain: Mujahid, Dhahhak, Qatadah dan lain-lain.
Fase ini menurut Ibnul Araby, dan juga ahli tarikh terkemuka, Ibnu Hisyam, dimulai sejak Bai’atul Aqabah kedua, saat kafir Quraisy berada di puncak kesombongannya menekan komunitas muslim. Hal ini dikuatkan adanya “klausul” jihad pada isi bai’ah aqabah tersebut. Meski ada izin untuk berperang, Allah belum memerintahkannya. Hal ini tercermin dalam dialog Rasulullah saw. dengan Abbas bin Ubadah saat bai’ah aqabah kedua berlangsung: “Demi Allah yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, jika engkau suka, kami siap menyerang penduduk Mina dengan pedang-pedang kami esok hari.” Rasulullah menjawab, “Kita belum diperintah untuk itu.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, XII/69 & Al-Buthy. Sirah Nabawiyah, h. 142–143).
Fase Ketiga: Wajib Memerangi Musuh yang Menyerang
Pada fase ini terdapat perintah memerangi musuh yang menyerang dan menahan diri dari mereka yang tidak menyerang. Hal tersebut seperti dikemukakan oleh Allah dalam firmann-Nya, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 190).
“… Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka.” (An-Nisa’: 90).
Sebagian penulis menamakan periode ini sebagai jihad difa’y (defensif). Al-Buthy berpendapat bahwa periode ini dimulai setelah hijrah, karena menurutnya, hadis dan riwayat yang kuat menunjukkan hal itu, bahwa permulaan disyariatkannya peperangan adalah sesudah hijrah.
Fase Keempat: Perintah Memerangi Seluruh Orang kafir secara Mutlak, Sampai Mereka Masuk Islam atau Membayar Jizyah dalam Kehinaan
Sekembalinya dari Perang Tabuk tahun 9 Hijriah, Rasulullah ingin melakukan ibadah haji, tetapi orang-orang musyrik masih melakukan thawaf dengan telanjang. Karenanya, Rasulullah tidak mau menjalankan haji, sampai tradisi orang musyrik itu dihapuskan. Untuk itu, beliau mengutus Abu Bakar r.a. memimpin haji dan menyampaikan maklumat terhadap orang musyrik agar tidak melakukan haji setelah tahun itu dan memberi tempo selama 4 bulan agar masuk Islam, setelah itu tidak ada pilihan, kecuali perang, seperti yang tertera dalam QS At-Taubah, di antaranya, “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5).
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-kitab (Alquran) kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah: 28–29).
Ibnu Qoyyim berkata, “Ketika diturunkan surah Bara’ah (At-Taubah), Allah memerintahkan kepada Rasulullah untuk memerangi musuh-Nya dari ahli kitab sampai mereka membayar jizyah atau masuk Islam. Kronologi di atas disebutkan oleh ulama-ulama seluruh mazhab dalam kitab-kitabnya.
Jihad, Defensif atau Ofensif?
Periode keempat sekaligus sebagai tahapan akhir syariat jihad dalam Alquran. Substansi dari syariat tersebut adalah memerangi orang musyrik termasuk ahlul kitab sampai mereka menerima Islam atau membayar jizyah. Sebagian penulis menyebut periode ini sebagai jihad thalaby (ofensif). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada Ilah kecuali hanya Allah, dan Aku utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat. Jika mereka melakukannya maka darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali dengan hak Islam, sedang hisabnya terserah Allah Ta’ala.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ditetapkannya jihad thalaby (ofensif) sebagai hukum niha’i (final) dalam jihad tidak diperselisihkan oleh para ulama. Perbedaan hanya terjadi pada apakah ayat terakhir menghapus (naskh) ayat-ayat sebelumnya?
Sebagaian besar ulama salaf menyatakan bahwa dengan diturunkannya QS At-Taubah, berarti menghapus syariat jihad pada ayat-ayat sebelumnya, seperti perkataan Ibnul Araby, “Firman Allah, ‘Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu?’ (At-Taubah: 5), sebagai penghapus 114 ayat sebelumnya.” (Ahkamul Quran). Perkataan serupa juga diriwayatkan dari Dhahhak, Rubai’ bin Anas, Mujahid, Abul Aliyah, Husain bin Fadhl, Ibnu Zaid, Musa bin Uqbah, Ibnu Abbas, Hasan, Ikrimah, Qatadah, Ibnul Jauzi, Atha’, Ibnu Taimiyah, Qurtuby, dan lain-lain.
Imam Zarkasyi tidak setuju dengan istilah ayat-ayat jihad sebelum QS At-Taubah dihapuskan. Menurutnya, nilai dari ayat-ayat sebelumnya tetap relevan untuk diterapkan dalam konteks yang serupa dengan kondisi Rasululllah saat menerima wahyu tersebut. (Lihat Az-Zarkasyi, Al-Burhan fie Ulumil Qur’an, h. 845–894).
Perbedaan di atas bukan perbedaan substansial, melainkan perbedaan istilah. Dalam hal ini, istilah naskh (hapus) berkonotasi kuat menghapuskan ayat-ayat sebelumnya. Padahal, baik yang setuju dengan istilah naskh dalam ayat tersebut maupun yang tidak setuju sama-sama memahami bahwa ayat-ayat jihad sebelumnya tetap berlaku pada konteks (illah) yang sama.
Komentar Sayyid Qutb cukup menarik sebagai tarjih atas polemik yang ada, “Setelah turunnya surah At-Taubah, hukum-hukum dalam fase-fase sebelumnya tidak mansukh (terhapus) dalam pengertian tidak boleh diamalkan dalam kondisi apa pun pada setiap realitas umat. Gerakan dan realita yang dihadapinya dalam beragamnya situasi, waktu, dan tempatlah yang menentukan–untuk sebuah ijtihad mutlak. Artinya, hukum-hukum itu lebih pas diambil (dengan mempertimbangkan) sebuah kondisi, masa, dan tempat tertentu, dengan tetap melihat hukum akhir yang wajib ditunaikan….”(Fie Dhilalil Qur’an, h. 1580).
Ekspansi Dinasti Islam, karena Jihad
Atas dasar syariat jihad di atas, dinasti-dinasti Islam masa lalu melakukan ekspansi perluasan wilayah. Tujuannya, agar kalimat Allah tegak di muka bumi, dengan membebaskan manusia dari menghamba terhadap sesama, menjadi hanya menghamba kepada Allah semata. Sehingga, terciptalah keadilan sesungguhnya untuk manusia sebagai perwujudan dari rahmatan lil ‘alamiin.
Sejarah mencatat betapa keadilan Islam dapat dirasakan oleh musuhnya hingga berujung pada simpati dan minat sebagian mereka untuk memeluk Islam secara sukarela. Ini semua tak lepas dari komitmen muslim dalam memegangi etika perang yang diajarkan Islam. Karenanya, tidak perlu khawatir, bahwa doktrin jihad semacam ini akan menjadikan dunia “kiamat”. Di dalam jihad terdapat etika-etika yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Seorang pemuka Romawi ketika menyaksikan pasukan Islam menilai, “Mereka menjadi pasukan berkuda pada siang hari, pendeta pada malam hari, mereka memakan sesuatu yang dibayar dan tidak berhutang, ketika masuk majlis mengucapkan salam, dan mereka memberi tahu kepada orang-orang yang diperanginya baru mereka berperang.” Berkata yang lainnya, “Mereka menegakkan salat pada malam hari, berpuasa pada siang hari, menyempurnakan janji, menyuruh berbuat baik, dan melarang dari segala yang mungkar, dan berlaku adil sesamanya.” (Ibnu Katsir seperti dinukil oleh Abul Hasan an-Nadawi dalam Apa Derita Dunia Bila Islam Mundur, h. 144).
Tidak Mampu, Bukan Menghapus Syariat
Meski hukum final jihad dalam Alquran adalah ofensif, namun implementasinya harus tetap mengukur kemampuan, seperti kaidah umum taklif (perintah/larangan) dalam Islam, bahwa at-takliifu manuthun bil-qudrah, taklif bergantung pada kemampuan. Ketidakmampuan mengamalkan dalam kekiniannya tidak berarti dengan menghapuskan hukum final tersebut, karena pembuat hukum tersebut adalah Allah Ta’ala, bukan hak manusia untuk menghapuskannya. Perkataan Sayyid Qutb dalam Fie Dzilalil Qur’an berikut perlu direnungkan, “Jika kaum muslimin hari ini sesuai dengan realitas mereka, tidak sanggup mewujudkan hukum-hukum ini, maka mereka, untuk sementara waktu, tidaklah dibebani mewujudkan hukum-hukum final tersebut, karena Allah tidak membenai seseorang di luar batas kesanggupannya. Dalam hukum-hukum marhaliyah (tahapan) (baca: 4 fase di atas), mereka mempunyai keleluasaan dalam hal melaksanakan tahapan-tahapan hukum hingga pelaksanaan hukum-hukum final ini, manakala mereka berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk melaksanakannya. Namun, mereka tidak boleh menyeret secara paksa nas-nas yang final ini untuk disesuaikan dengan hukum-hukum marhaliyah. Mereka tidak boleh menyandarkan kelemahan sekarang ini kepada agama Allah yang kuat dan kokoh. Merekalah yang harus takut kepada Allah dalam menghapuskan agama ini dan menuduhnya sebagai permainan. Berdalih bahwa agama ini adalah agama perdamaian dan keselamatan. Mestinya, dasar penyelamatan seluruh manusia adalah selamat dari penghambaan kepada selain Allah, dan memasukkan manusia seluruhnya kepada perdamaian total. Agama Islam adalah manhaj Allah, dan padanya diharapkan agar manusia meningkat dan merasakan nikmat kebaikannya. Islam bukan manhaj seorang pakar, sehingga para penyerunya malu menyatakan bahwa tujuan mereka yang final ialah menghancurkan segala kekuatan yang menghalangi jalan dalam memberikan kebebasan kepada manusia secara pribadi untuk memilihnya.”
Oleh karena itu, dalam literatur fikih selalu kita temukan bahwa ketika jihad belum bisa ditunaikan, maka kewajiban muslim adalah i’dad (menyiapkan jihad) sebatas kemampuan. Ini menunjukkan bahwa setiap muslim tetap memanggul kewajiban jihad tersebut. Bahwa secara empiris jihad tidak eksis dan sulit diwujudkan itu soal lain. Namun demikian, sebagai “reduksi” atas kewajiban tersebut, setiap mukallaf tetap diperintahkan i’dad, bukan dengan menghapuskan jihad itu sendiri, karena yang demikian itu bukan wewenang manusia, melainkan Allah Ta’ala. Wallahu a’lam.
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Mustika Sungai Pertapaan Sunan Kalijaga Mustika Sungai Pertapaan Sunan Kalijaga merupakan mustika brtuah yang memiliki pamor seperti aliran sungai yang indah serta terkesan elegan sekali. Mustika tersebut memang jarang sekali untuk didapatkan. pamor mustika juga terbentuknya secara almi dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Sungai Pertapaan Sunan Kalijaga Insya Allah… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Kerejekian Panjul Mas Pusaka Dunia Mustika Kerejekian Panjul Mas Pusaka Dunia merupakan batu akik yang memiliki energi alam murni. Mustika ini bukan hanya sekedar aksesoris belaka karena batu mustika ini di dapat dari penarikan alam ghaib dengan ritual khusus dan sarana khusus. Batu Mustika ini memiliki khasiat yang sangat akurat karena sebelum kami maharkan… selengkapnya
Rp 325.000Nagasasra Luk 13 Nagasasra Luk 13 merupakan keris naga sasra dengan jumlah luk 13 dan ditambah lagi dengan kinatah sepuh emas yang sangat indah dan gagah sekali. Nagasasra Luk 13 mempunyai khasiat Insya Allah untuk kejayaan, kawibawaan, jabatan, pengayom, menjadi panutan, tauladan, disegani banyak kalangan, kepemimpinan, mudah dalam mengatur, mudah meraih tahta dan kekayaan melimpah…. selengkapnya
Rp 485.000Batu Mistik Banaspati. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah energinya panas dan kuat dalam meluluhkan dan memikat hati, menundukan jiwa, meluluhkan sukma, bagi yang terkena ajian tuah banaspati akan sulit melupakan, sangat baik untuk orang yang ingin mempunyai kekuatan spesial pemikat dan pengasihan. Produk Jenis ini bernama Agate Pamor. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat… selengkapnya
*Harga Hubungi CSNama Produk Batu Mustika Merah Delima Istimewa, Sudah Lulus Tes dan Bersertifikat. Batu Mustika Merah Delima Istimewa ini mempunyai khasiat manfaat Insya Allah untuk kesuksesan usaha, memudahkan meraih posisi jabatan, pengasihan ampuh, pelarisan ampuh, kelancaran meraih rejeki berlimpah dari semua penjuru, daya tarik, kewibawaan, pemikat alami, lancar jodoh, di gandrungi banyak lawan jenis, membangkitkan kekuatan… selengkapnya
Rp 1.500.000Pusaka Satu-satunya Warisan Paranormal Pedalaman Jaman Kuno Pusaka Satu-satunya Warisan Paranormal Pedalaman Jaman Kuno adalah salah satu pusaka paranormal jaman kuno. konon pusaka ini dahulunya adalah milik konsultan spiritual atau paranormal jaman kerajaan kuno yang sangat dipercaya oleh raja dan dijadikan sebagai pengamat dalam kerajaan. Tongkat tersebut berisi ribuan khodam yang patuh dan baik terhadap… selengkapnya
Rp 1.850.000Mustika Wahyu Tumurun Ghaib merupakan batu mustika bertuah yang memiliki corak pamor bagaikan wahyu tumurun yang sangat indah sekali, perhatikan dengan seksama corak pamor mustika tersebut bentuknya menggambarkan bagaikan wahyu yang turun dari atas langit yang unik dan langka sekali. Mustika ini cukup indah dan elegan sekali. mustika ini perpaduan corak pamor dan warnanya juga… selengkapnya
Rp 250.000Mustika Jalangkung Alam Gaib Mustika Jalangkung Alam Gaib adalah batu mustika bertuah yang memiliki pamor sosok membentuk jalangkung yang unik dan jarang sekali ada. Mustika tersebut memang jarang sekali untuk didapatkan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Jalangkung Alam Gaib Insya Allah untuk Kekebalan / Kebal dari ancaman santet, guna guna dan ilmu sihir. Keselamatan ; agar… selengkapnya
Rp 300.000Buku Seksualitas Dan Alat Kontrasepsi Buku Seksualitas Dan Alat Kontrasepsi adalah buku yang isinya menguraikan tentang hubungan pasangan suami – istri terutama kehidupan seksualnya yang serasi, gangguan-gangguan fungsi sexsual serta pemakaian alat-alat kontrasepsi yang diterapkan dalam program Keluarga Berencana Nasional. DAFTAR ISI BAB I SEKSUALITAS NORMAL Penyesuaian seksual yang normal Reaksi organ – organ kelamin… selengkapnya
Rp 23.000Mustika Aura Lumut Pengeretan Mustika Aura Lumut Pengeretan merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika ini akan… selengkapnya
Rp 385.000Ilmu Menundukan Musuh Jarak Jauh Ilmu Menundukan Musuh Jarak Jauh sangat dicari di Indonesia. Ada banyak sekali jenis ilmu untuk bertempur atau melawan seseorang yang membenci atau membahayakan kita. Salah satu ilmu yang paling dicari adalah ilmu menundukan musuh dari jarak jauh. Ilmu ini akan bekerja melalui khodam perewangan. Ilmu ini sudah sangat langka karena cara… selengkapnya
Tentang Amalan Membuang Barang Sihir dan Mengetahui si Pelakunya. Amalan ini dapat berfungsi untuk menghilangkan sihir atau sejenisnya dan dapat mengetahui siapa pelaku yang mengirimnya atau yang berbuat jahat. Adapun amalannya sebagai berikut : Malam hari sebelum membantu atau menolong sipenderita. Bacalah ayat di bawah ini 1000 x. ” INNAHU’ALAA RAJ’IHII LAQAADIR “. Setelah itu… selengkapnya
Misteri Keris Semar Mesem Misteri Keris Semar Mesem adalah suatu hal yang kerap ditanyakan oleh para pecinta pusaka dan seseorang yang ingin melakukan sebuah ritual. Jika mendengar nama semar mesem pasti sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat khususnya Tanah Jawa. Keris semar sering dikaitkan dengan ilmu pelet yang sangat ampuh. Masyarakat Indonesia sangat banyak… selengkapnya
Pesugihan Nyi Blorong Pantai Selatan Pesugihan Nyi Blorong Pantai Selatan adalah misteri besar bagi para pencari pesugihan. Nyi blorong adalah panglima perang ratu kidul yang menjaga pantai selatan. Nyi blorong selalu identik dengan sosok wanita cantik bertubuh ular. Sebenarnya Nyi Blorong bisa menjadi apa saja karena kesaktianya benar-benar tingkat tinggi. Pesugihan nyi blorong merupakan hal yang… selengkapnya
Larangan Berkhulwah Dengan Laki-Laki Yang Bukan Muhrim Amr bin Abdul Mun’im Hal itu didasarkan pada hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu, di mana dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki berkhulwah (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali bersamanya (wanita) muhrimnya”. (Hadist Riwayat Muttafaqun ‘alaih) Dan dari Uqbah… selengkapnya
Gambaran Keris Pamor Pancuran Mas. PANCURAN MAS. Pamor ini juga ornamennya dari bilah menyebrang ke Ganja. Pada bilahnya pamor ini sama betul dengan sada Saeler tetapi pada bagian ganja berbentuk cabang seperti lidah ular. Tuahnya dianggap sama dengan Udan Mas dan tergolong tidak pemilih, cocok untuk semua orang.
Tentang ALLAH Mengenggam Bumi..Kemudian Berfirman : “AKULAH RAJA”. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata : “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda : Allah menggenggam bumi dan rnelipat langit dengan tangan kanan-Nya, kemudian bertirman : “Akulah Raja, dimanakah raja-raja bumi ?” (Hadits ditakhrij oleh Rukhari). Dari Abdullah bin Umar ra. Sesungguhnya Allah menggenggam bumi atau bumi-bumi dan langit-langit… selengkapnya
Shafiyyah binti Abdul Muththalib (Bibi Rasulullah) Beliau adalah seorang mukminah yang telah berba’iat kepada Rasulullah saw, seorang mujahidah, wanita yang sabar, ahli sya’ir yang mulia, Shafiyyah binti Abdul Muththalib bin Hisyam bin Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab al-Qurasyiyah al-Hasyimiyah. Beliau adalah bibi Rasulullah saw, saudari dari singa Allah Hamzah bin Abdul Muththalib. Beliau juga… selengkapnya
Jasa Spiritual Yang Manjur Ampuh Jasa Spiritual Yang Manjur Ampuh- Situs Website pusakadunia.com selain memaharkan batu mustika bertuah, benda pusaka yang berasal dari penarikan gaib, kami juga memberikan layanan khusus Jasa Spiritual Pengisian Ilmu Pelet, Pengasihan, Gendam, Pengisian Khodam Macan, Khodam Naga, Pengisian Ilmu Kebal dan masih banyak lagi. Jasa Spiritual Yang Manjur Ampuh Jasa… selengkapnya
Tempat Pengisian Khodam Macan Putih Tempat Pengisian Khodam Macan Putih – Khodam Macan Putih merupakan salah satu khodam yang paling ditakuti dan salah satu khodam ampuh diantara jenis khodam hewan lainnya. Pada saat ini banyak orang yang ingin memiliki khodam macan putih untuk dijadikan khodam pendamping atau untuk sarana spiritual dalam aspek kehidupan. Jika anda… selengkapnya