Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Taufiq Adnan Amal, ahli tafsir Islam Liberal, menyatakan bahwa jihad yang dilakukan dinasti-dinasti Islam masa lalu adalah bentuk penyalahartian jihad, sekadar untuk tujuan-tujuan politis, seperti perluasan wilayah. Pandangan tersebut tampaknya dipengaruhi antara lain oleh interpretasi dia bahwa jihad kalau terpaksa dilakukan, harus bersifat defensif, tidak boleh ofensif. Menurutnya, jihad dalam arti sempit dan ofensif akan menjadikan dunia kiamat. “Karena, dengan alasan non-muslim halal darahnya, lantas orang Islam akan menembakkan senjata pemusnah massal ke arah mereka….” demikian kilahnya berlebihan.
Tentu hal itu bukan tafsir baru. Apa yang disampaikan Taufiq tidak lebih dari copy paste pandangan para islamolog Barat. Sebut saja misalnya Prof. Ali S. Asani di Harvard University. Menurutnya, prestasi gemilang bangsa Arab (baca: Islam) ketika menaklukkan Afrika Utara hingga Spanyol di masa lalu tidak lebih dikarenakan dorongan kepentingan pertumbuhan yang normal saja dari sebuah kerajaan, bukan karena jihad. Ia menganalogikan dengan perbuatan Hitler yang mengaku dirinya Kristen yang taat dan mengira bahwa apa yang dikerjakannya adalah perbuatan yang dianjurkan oleh agama Kristen, padahal yang dilakukannya adalah perbuatan keji dan bukan tindakan yang dapat diterima oleh nilai-nilai Kristen.
Ketika Adnan ditanya, bagaimana mendudukkan ayat-ayat jihad agar tidak disalahartikan? Dia mengemukakan sebuah metodologi. Menurutnya, Alquran harus dipahami menurut konteksnya. Ada empat konteks yang ia sampaikan: konteks sejarah, konteks kronologi, konteks memahami keseluruhan Alquran, dan konteks kekinian. Di sini terdapat kejanggalan pada simpulan Adnan soal ayat jihad, sebentuk inkonsistensi dalam mengartikulasi metodologi yang ia teorikan. Mengapa? justru dengan metode yang sama, para ulama tidak ada yang berkesimpulan seperti kesimpulan Adnan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan dinasti masa lalu bukanlah jihad, tidak ada jihad ofensif? dan seterusnya.
Tidak dapat dipungkiri, human error memang bisa terjadi. Namun, menyebut ekspansi dinasti-dinasti Islam masa lalu sebagai bukan jihad jelas sebuah generalisasi yang sembrono. Apalagi, diiringi tuduhan sebagai bentuk penerapan jihad yang salah, jelas sebuah kesimpulan yang tak berdasar. Tulisan berikut berusaha menelusuri kronologi perintah jihad dalam Alquran, diiringi dengan komparasi terhadap fakta-fakta empirik yang tercatat dalam sejarah Islam. Dengan begitu, akan tampak gamblang bahwa, jihad dalam perjalanan sejarah tidak bisa disederhanakan sebagai aktivitas yang banyak ditunggangi oleh vested interest manusia, apalagi sebagai bentuk kesalahan penerapan jihad. Justru, apa yang mereka lakukan adalah artikulasi sebuah ideologi yang berlandaskan hukum syariat.
Kronologi Syariat Jihad dalam Alquran
Fase Pertama: Larangan Berperang
Fase pertama, Allah melarang umat Islam berperang melawan kafir Quraisy. Bahkan, Allah menganjurkan kepada umat Islam untuk bersabar menghadapi tindak represif Quraisy masa itu. Larangan tersebut lantaran kondisi muslim lemah dan tidak memiliki kekuatan. Sejarah membuktikan bahkan Nabi saw. hanya memberikan dukungan berupa doa kepada beberapa sabatnya yang disiksa Quraisy, seperti kisah keluarga Yasir. Larangan berperang tersebut seperti diisyaratkan, “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: ‘Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat’!” (An-Nisa’: 77). Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya. Keberadaan fase ini seperti ditegaskan para ulama, antara lain Ibnu Qoyyim (Zaadul Ma’ad III/157) dan Ibnu Katsir dalam menafsirkan QS Al-Jatsiyah: 4. Ibnu Katsir bahkan menyandarkan pendapatnya kepada para mufassir ternama seperti Ibnu Abbas dan Qatadah.
Fase Kedua: Adanya Izin Berperang, tetapi Tidak Wajib
Fase kedua adalah adanya izin berperang. Ini seperti ditegaskan dalam firman Allah, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (Al-Hajj: 39).
Mengomentari ayat di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa banyak ulama salaf yang menyebutkan ayat di atas sebagai ayat pertama perintah jihad. Sebagian mereka berargumen bahwa ayat di atas adalah madaniyah. Mereka antara lain: Mujahid, Dhahhak, Qatadah dan lain-lain.
Fase ini menurut Ibnul Araby, dan juga ahli tarikh terkemuka, Ibnu Hisyam, dimulai sejak Bai’atul Aqabah kedua, saat kafir Quraisy berada di puncak kesombongannya menekan komunitas muslim. Hal ini dikuatkan adanya “klausul” jihad pada isi bai’ah aqabah tersebut. Meski ada izin untuk berperang, Allah belum memerintahkannya. Hal ini tercermin dalam dialog Rasulullah saw. dengan Abbas bin Ubadah saat bai’ah aqabah kedua berlangsung: “Demi Allah yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, jika engkau suka, kami siap menyerang penduduk Mina dengan pedang-pedang kami esok hari.” Rasulullah menjawab, “Kita belum diperintah untuk itu.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, XII/69 & Al-Buthy. Sirah Nabawiyah, h. 142–143).
Fase Ketiga: Wajib Memerangi Musuh yang Menyerang
Pada fase ini terdapat perintah memerangi musuh yang menyerang dan menahan diri dari mereka yang tidak menyerang. Hal tersebut seperti dikemukakan oleh Allah dalam firmann-Nya, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 190).
“… Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka.” (An-Nisa’: 90).
Sebagian penulis menamakan periode ini sebagai jihad difa’y (defensif). Al-Buthy berpendapat bahwa periode ini dimulai setelah hijrah, karena menurutnya, hadis dan riwayat yang kuat menunjukkan hal itu, bahwa permulaan disyariatkannya peperangan adalah sesudah hijrah.
Fase Keempat: Perintah Memerangi Seluruh Orang kafir secara Mutlak, Sampai Mereka Masuk Islam atau Membayar Jizyah dalam Kehinaan
Sekembalinya dari Perang Tabuk tahun 9 Hijriah, Rasulullah ingin melakukan ibadah haji, tetapi orang-orang musyrik masih melakukan thawaf dengan telanjang. Karenanya, Rasulullah tidak mau menjalankan haji, sampai tradisi orang musyrik itu dihapuskan. Untuk itu, beliau mengutus Abu Bakar r.a. memimpin haji dan menyampaikan maklumat terhadap orang musyrik agar tidak melakukan haji setelah tahun itu dan memberi tempo selama 4 bulan agar masuk Islam, setelah itu tidak ada pilihan, kecuali perang, seperti yang tertera dalam QS At-Taubah, di antaranya, “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5).
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-kitab (Alquran) kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah: 28–29).
Ibnu Qoyyim berkata, “Ketika diturunkan surah Bara’ah (At-Taubah), Allah memerintahkan kepada Rasulullah untuk memerangi musuh-Nya dari ahli kitab sampai mereka membayar jizyah atau masuk Islam. Kronologi di atas disebutkan oleh ulama-ulama seluruh mazhab dalam kitab-kitabnya.
Jihad, Defensif atau Ofensif?
Periode keempat sekaligus sebagai tahapan akhir syariat jihad dalam Alquran. Substansi dari syariat tersebut adalah memerangi orang musyrik termasuk ahlul kitab sampai mereka menerima Islam atau membayar jizyah. Sebagian penulis menyebut periode ini sebagai jihad thalaby (ofensif). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada Ilah kecuali hanya Allah, dan Aku utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat. Jika mereka melakukannya maka darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali dengan hak Islam, sedang hisabnya terserah Allah Ta’ala.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ditetapkannya jihad thalaby (ofensif) sebagai hukum niha’i (final) dalam jihad tidak diperselisihkan oleh para ulama. Perbedaan hanya terjadi pada apakah ayat terakhir menghapus (naskh) ayat-ayat sebelumnya?
Sebagaian besar ulama salaf menyatakan bahwa dengan diturunkannya QS At-Taubah, berarti menghapus syariat jihad pada ayat-ayat sebelumnya, seperti perkataan Ibnul Araby, “Firman Allah, ‘Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu?’ (At-Taubah: 5), sebagai penghapus 114 ayat sebelumnya.” (Ahkamul Quran). Perkataan serupa juga diriwayatkan dari Dhahhak, Rubai’ bin Anas, Mujahid, Abul Aliyah, Husain bin Fadhl, Ibnu Zaid, Musa bin Uqbah, Ibnu Abbas, Hasan, Ikrimah, Qatadah, Ibnul Jauzi, Atha’, Ibnu Taimiyah, Qurtuby, dan lain-lain.
Imam Zarkasyi tidak setuju dengan istilah ayat-ayat jihad sebelum QS At-Taubah dihapuskan. Menurutnya, nilai dari ayat-ayat sebelumnya tetap relevan untuk diterapkan dalam konteks yang serupa dengan kondisi Rasululllah saat menerima wahyu tersebut. (Lihat Az-Zarkasyi, Al-Burhan fie Ulumil Qur’an, h. 845–894).
Perbedaan di atas bukan perbedaan substansial, melainkan perbedaan istilah. Dalam hal ini, istilah naskh (hapus) berkonotasi kuat menghapuskan ayat-ayat sebelumnya. Padahal, baik yang setuju dengan istilah naskh dalam ayat tersebut maupun yang tidak setuju sama-sama memahami bahwa ayat-ayat jihad sebelumnya tetap berlaku pada konteks (illah) yang sama.
Komentar Sayyid Qutb cukup menarik sebagai tarjih atas polemik yang ada, “Setelah turunnya surah At-Taubah, hukum-hukum dalam fase-fase sebelumnya tidak mansukh (terhapus) dalam pengertian tidak boleh diamalkan dalam kondisi apa pun pada setiap realitas umat. Gerakan dan realita yang dihadapinya dalam beragamnya situasi, waktu, dan tempatlah yang menentukan–untuk sebuah ijtihad mutlak. Artinya, hukum-hukum itu lebih pas diambil (dengan mempertimbangkan) sebuah kondisi, masa, dan tempat tertentu, dengan tetap melihat hukum akhir yang wajib ditunaikan….”(Fie Dhilalil Qur’an, h. 1580).
Ekspansi Dinasti Islam, karena Jihad
Atas dasar syariat jihad di atas, dinasti-dinasti Islam masa lalu melakukan ekspansi perluasan wilayah. Tujuannya, agar kalimat Allah tegak di muka bumi, dengan membebaskan manusia dari menghamba terhadap sesama, menjadi hanya menghamba kepada Allah semata. Sehingga, terciptalah keadilan sesungguhnya untuk manusia sebagai perwujudan dari rahmatan lil ‘alamiin.
Sejarah mencatat betapa keadilan Islam dapat dirasakan oleh musuhnya hingga berujung pada simpati dan minat sebagian mereka untuk memeluk Islam secara sukarela. Ini semua tak lepas dari komitmen muslim dalam memegangi etika perang yang diajarkan Islam. Karenanya, tidak perlu khawatir, bahwa doktrin jihad semacam ini akan menjadikan dunia “kiamat”. Di dalam jihad terdapat etika-etika yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Seorang pemuka Romawi ketika menyaksikan pasukan Islam menilai, “Mereka menjadi pasukan berkuda pada siang hari, pendeta pada malam hari, mereka memakan sesuatu yang dibayar dan tidak berhutang, ketika masuk majlis mengucapkan salam, dan mereka memberi tahu kepada orang-orang yang diperanginya baru mereka berperang.” Berkata yang lainnya, “Mereka menegakkan salat pada malam hari, berpuasa pada siang hari, menyempurnakan janji, menyuruh berbuat baik, dan melarang dari segala yang mungkar, dan berlaku adil sesamanya.” (Ibnu Katsir seperti dinukil oleh Abul Hasan an-Nadawi dalam Apa Derita Dunia Bila Islam Mundur, h. 144).
Tidak Mampu, Bukan Menghapus Syariat
Meski hukum final jihad dalam Alquran adalah ofensif, namun implementasinya harus tetap mengukur kemampuan, seperti kaidah umum taklif (perintah/larangan) dalam Islam, bahwa at-takliifu manuthun bil-qudrah, taklif bergantung pada kemampuan. Ketidakmampuan mengamalkan dalam kekiniannya tidak berarti dengan menghapuskan hukum final tersebut, karena pembuat hukum tersebut adalah Allah Ta’ala, bukan hak manusia untuk menghapuskannya. Perkataan Sayyid Qutb dalam Fie Dzilalil Qur’an berikut perlu direnungkan, “Jika kaum muslimin hari ini sesuai dengan realitas mereka, tidak sanggup mewujudkan hukum-hukum ini, maka mereka, untuk sementara waktu, tidaklah dibebani mewujudkan hukum-hukum final tersebut, karena Allah tidak membenai seseorang di luar batas kesanggupannya. Dalam hukum-hukum marhaliyah (tahapan) (baca: 4 fase di atas), mereka mempunyai keleluasaan dalam hal melaksanakan tahapan-tahapan hukum hingga pelaksanaan hukum-hukum final ini, manakala mereka berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk melaksanakannya. Namun, mereka tidak boleh menyeret secara paksa nas-nas yang final ini untuk disesuaikan dengan hukum-hukum marhaliyah. Mereka tidak boleh menyandarkan kelemahan sekarang ini kepada agama Allah yang kuat dan kokoh. Merekalah yang harus takut kepada Allah dalam menghapuskan agama ini dan menuduhnya sebagai permainan. Berdalih bahwa agama ini adalah agama perdamaian dan keselamatan. Mestinya, dasar penyelamatan seluruh manusia adalah selamat dari penghambaan kepada selain Allah, dan memasukkan manusia seluruhnya kepada perdamaian total. Agama Islam adalah manhaj Allah, dan padanya diharapkan agar manusia meningkat dan merasakan nikmat kebaikannya. Islam bukan manhaj seorang pakar, sehingga para penyerunya malu menyatakan bahwa tujuan mereka yang final ialah menghancurkan segala kekuatan yang menghalangi jalan dalam memberikan kebebasan kepada manusia secara pribadi untuk memilihnya.”
Oleh karena itu, dalam literatur fikih selalu kita temukan bahwa ketika jihad belum bisa ditunaikan, maka kewajiban muslim adalah i’dad (menyiapkan jihad) sebatas kemampuan. Ini menunjukkan bahwa setiap muslim tetap memanggul kewajiban jihad tersebut. Bahwa secara empiris jihad tidak eksis dan sulit diwujudkan itu soal lain. Namun demikian, sebagai “reduksi” atas kewajiban tersebut, setiap mukallaf tetap diperintahkan i’dad, bukan dengan menghapuskan jihad itu sendiri, karena yang demikian itu bukan wewenang manusia, melainkan Allah Ta’ala. Wallahu a’lam.
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Mustika Huruf T Mustika Huruf T merupakan mustika yang memiliki corak atau gambar alami berbentuk huruf T. Mustika bertuah ini memiliki kandungan energi alami yang berasal dari proses alam selama jutaan tahun lamanya. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Huruf T Insya Allah untuk kawibawaan tingkat tinggi, disegani lawan dan kawan, mudah mendapatkan jalan rejeki dari 4… selengkapnya
Rp 270.000Batu Mustika mani Gajah Sudah Dengan Cincin Batu Mani gajah memiliki kekuatan untuk membantu Anda menarik, mengontrol dan menjaga orang atau situasi yang Anda inginkan, menyembuhkan luka emosional dan menarik berkah, menolak negativitas dan membuka cinta diri, meningkatkan kepercayaan dalam hubungan dan mengembalikan pasangan yang tersesat. Mani gajah adalah batu paling kuat di dunia untuk… selengkapnya
Rp 950.000Keris pusaka guling Muria adalah salah satu jenis keris yang memiliki sejarah panjang dan makna mendalam di masyarakat Jawa. Keris ini diyakini memiliki kekuatan magis dan melambangkan keberanian serta kebijaksanaan. Sejarah Keris Pusaka Guling Muria Keris pusaka guling Muria berasal dari daerah Gunung Muria, Jawa Tengah. Konon, keris ini dipercaya berasal Keris Pusaka Paling Dicari… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMustika Mancing Khodam Ikan Mustika Mancing Khodam Ikan merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor seperti ikan dengan corak warna yang sangat elegan dan terkesan wingit. mustika ini salah satu batu mustika yang paling dicari oleh para pecinta mustika bertuah untuk dijadikan koleksi maupun sarana pegangan spiritual. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor… selengkapnya
Rp 330.000Sebuah keris pusaka yang memiliki kekuatan mistis memang selalu menarik perhatian banyak orang. Banyak yang percaya bahwa senjata tradisional ini memiliki kekuatan magis yang dapat memberikan keberuntungan Pusaka Dunia atau bahkan malapetaka bagi pemiliknya. Salah satu keris pusaka yang cukup terkenal adalah yang ketika dicabut mengakibatkan pusing ternyata mengandung rahasia yang mengejutkan. Keajaiban dalam Sebuah… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMustika Raja Pelet Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk Spesial khusus Pelet Kaum hawa, Pelet Janda, Pelet Perawan, Pelet Gadis, Pelet Lawan Jenis, Pelet Wanita, membuat para wanita tergila-gila. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Batu Agate. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan 6.5-7 Mohs. Ukuran Batu : 19x13x7milimeter. Stok Produk… selengkapnya
Rp 330.000Batu Mustika Penarik Pesona Pusaka Dunia Batu Mustika Penarik Pesona Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Penyerap Rejeki Melimpah Mustika Penyerap Rejeki Melimpah merupakan mustika bertuah dengan bentuk pamor guratan putih unik dan langka. Energi mustika tersebut sangat aman untuk dimiliki siapapun. Pamor mustika ini juga terbentuk melalui proses alam secara alami dan bukan hasil isian maupun gambaran manusia. Mustika tersebut perpaduan warna dan pamornya juga sangat serasi serta indah… selengkapnya
Rp 265.000Mustika Relung Sukma Mustika Relung Sukma merupakan mustika bertuah yang memiliki perpaduan warna yang sangat indah dan sangat serasi antara warna satu dengan warna lainnya. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Relung Sukma Insya Allah untuk mempunyai pancaran aura berbinar sangat memikat siapapun yang melihatnya, mudah merasuk dalam sukma sehingga sulit untuk terlupa, memikat banyak penggemar dan… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Pelet Pengasihan Sekar Arum Mustika Pelet Pengasihan Sekar Arum merupakan mustika yang memiliki energi kuat dan mampu membersihkan berbagai energi negatif dalam diri. Selain itu mustika ini memiliki energi yang biasa digunakan untuk membuka aura pelet dan pengasihan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Pelet Pengasihan Sekar Arum Insya Allah untuk pembuka aura pelet, memiliki wibawa… selengkapnya
Rp 300.000Tentang Kedahsyatan Pelet Kantil. Tidak ada pelet atau susuk nomer satu di jaman sekarang. Kecuali pernah bertemu langsung dengan pengaruh gaib Nyi Roro Kidul. Dari penguasa gaib ini konon lahir pelet Kantil yang mampu menggubah kecantikan seseorang. Kekuatan pelet ini bisa ditarik ke alam nyata oleh pelaku ritual, jika dapat bertemu langsung dengan pemiliknya, yakni… selengkapnya
Asma Tammah Dengan nama ALLAH yang Maha Pengasih dan Penyayang. Aku berlindungkepada ALLAH Yang Maha Pemurah dan berpegang teguh pada kalimat-kalimatNya yang sempurna yang tidak dapat dipengaruhi oleh sesiapapun juga, baik yang taat mahupun orang fasik, dari kejahatan yang turun darilangit dan kejahatan yang naik ke langit, kejahatan yang ada di muka bumi,kejahatan fitnah-fitnah… selengkapnya
Kisah Singkat Syekh Magelung Sakti Syekh Magelung Sakti adalah seorang ulama yang berpenampilan sangat khas yaitu kerap menggelung rambut panjangnya kemana-mana. Perihal rambut panjangnya ini konon tak pernah dipotong karena memang tak ada satu pisau cukur pun yang mampu memotong rambutnya yang panjang itu. Maka dari itulah kemudian ia berkelana dari satu tempat ke tempat… selengkapnya
Tentang Stefanus R Sumangkir : Surat Imamat 11 ayat 7 mengantarku pada Hidayah Islam. Sudah sekitar tiga tahun terakhir, Stefanus R Sumangkir, bergerak membangun kelompok yang menjadi ajang berkumpulnya para mualaf (orang yang baru masuk Islam), di Tegal, Jawa Tengah. Kelompok ini disebut sebagai Paguyuban Mualaf Kallama. Kini anggotanya sudah mencapai 19 orang. Kelompok itu… selengkapnya
Tentang Pengasihan Gendam Sukma. Pengasihan Gendam Sukma ini merupakan pengasihan yang ampuh, gadis yang terkena pengasihan ini tidak akan tenang pikirannya. Karena kemanapun ia pergi bayangan orang yang mengirim pengasihan ini tidak bisa hilang dalam ingatannya. Sebab seakan-akan ada dihadapannya saja, bahkan pada saat ia tidur sekalipun. Cintanya pada pengirim pengasihan ini tidak akan hilang… selengkapnya
Kehancuran Bangsa Sodom Allah SWT telah menetapkan keputusannya bahwa barangsiapa yang ingin bahagia hidup didunia dan diakhirat hendaklah menempuh jalan hidup yang telah dicontohkan oleh para NabiNya. Sejauh mana kita taat kepada Allah maka sejauh itu pula kebahagiaan, kesuksesan dan kejayaan yang akan manusia peroleh. Adanya iman dan amal dalam kehidupan manusia maka akan menyebabkan… selengkapnya
Tentang Tipuan Syaitan Terhadap Mereka Yang Beribadat. Adapun tipuan serta ajakan syaitan terhadap manusia agar meninggalkan beribadah kepada Allah Taala ada 7 macam jalan; 1. Syaitan melarang manusia, agar jangan taat kepada Allah. Orang-orang yang dipelihara Allah, akan menolak ajakan itu dan akan berkata: Aku sangat memerlukan sekali kepada pahala dari Allah, kerana aku harus mempunyai… selengkapnya
Khasiat Batu Permata Fire Agate Fire Agate Variasi Warna : Coklat atau hitam dengan efek inden warna-warni Kadar Transparasi : Translucant Kilap Polis : Kilap-kaca. Index Bias : 1,544 – 1,553 Kadar Keras : 6.5-7. Berat Jenis : 2,60-2,65. Formula Kimia : (SiO2) Sistem Kristal : Heksagonal Wilayah Penghasil : Mexico, USA, Brazil, dll. Aura… selengkapnya
Tentang Keris Tangkis Dan Pengawak Waja. TANGKIS. Panamaan dari pamor yang hanya terdapat pada satu sisi saja dan sisi lain tanpa pamor alias kelengan, kadang kalau pamor atau bentuk bilah berlainan kiri-kanan sering juga disebut pamor Tangkis. Namun ini harus diperhatikan juga apakah memang tidak ada pamornya ataukah sudah hilang karena terkikis atau aus. Kalau… selengkapnya
Praktek Dukun Gunungsitoli Praktek Dukun Gunungsitoli sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Gunungsitoli Masyarakat Gunungsitoli tidak… selengkapnya
