Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Taufiq Adnan Amal, ahli tafsir Islam Liberal, menyatakan bahwa jihad yang dilakukan dinasti-dinasti Islam masa lalu adalah bentuk penyalahartian jihad, sekadar untuk tujuan-tujuan politis, seperti perluasan wilayah. Pandangan tersebut tampaknya dipengaruhi antara lain oleh interpretasi dia bahwa jihad kalau terpaksa dilakukan, harus bersifat defensif, tidak boleh ofensif. Menurutnya, jihad dalam arti sempit dan ofensif akan menjadikan dunia kiamat. “Karena, dengan alasan non-muslim halal darahnya, lantas orang Islam akan menembakkan senjata pemusnah massal ke arah mereka….” demikian kilahnya berlebihan.
Tentu hal itu bukan tafsir baru. Apa yang disampaikan Taufiq tidak lebih dari copy paste pandangan para islamolog Barat. Sebut saja misalnya Prof. Ali S. Asani di Harvard University. Menurutnya, prestasi gemilang bangsa Arab (baca: Islam) ketika menaklukkan Afrika Utara hingga Spanyol di masa lalu tidak lebih dikarenakan dorongan kepentingan pertumbuhan yang normal saja dari sebuah kerajaan, bukan karena jihad. Ia menganalogikan dengan perbuatan Hitler yang mengaku dirinya Kristen yang taat dan mengira bahwa apa yang dikerjakannya adalah perbuatan yang dianjurkan oleh agama Kristen, padahal yang dilakukannya adalah perbuatan keji dan bukan tindakan yang dapat diterima oleh nilai-nilai Kristen.
Ketika Adnan ditanya, bagaimana mendudukkan ayat-ayat jihad agar tidak disalahartikan? Dia mengemukakan sebuah metodologi. Menurutnya, Alquran harus dipahami menurut konteksnya. Ada empat konteks yang ia sampaikan: konteks sejarah, konteks kronologi, konteks memahami keseluruhan Alquran, dan konteks kekinian. Di sini terdapat kejanggalan pada simpulan Adnan soal ayat jihad, sebentuk inkonsistensi dalam mengartikulasi metodologi yang ia teorikan. Mengapa? justru dengan metode yang sama, para ulama tidak ada yang berkesimpulan seperti kesimpulan Adnan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan dinasti masa lalu bukanlah jihad, tidak ada jihad ofensif? dan seterusnya.
Tidak dapat dipungkiri, human error memang bisa terjadi. Namun, menyebut ekspansi dinasti-dinasti Islam masa lalu sebagai bukan jihad jelas sebuah generalisasi yang sembrono. Apalagi, diiringi tuduhan sebagai bentuk penerapan jihad yang salah, jelas sebuah kesimpulan yang tak berdasar. Tulisan berikut berusaha menelusuri kronologi perintah jihad dalam Alquran, diiringi dengan komparasi terhadap fakta-fakta empirik yang tercatat dalam sejarah Islam. Dengan begitu, akan tampak gamblang bahwa, jihad dalam perjalanan sejarah tidak bisa disederhanakan sebagai aktivitas yang banyak ditunggangi oleh vested interest manusia, apalagi sebagai bentuk kesalahan penerapan jihad. Justru, apa yang mereka lakukan adalah artikulasi sebuah ideologi yang berlandaskan hukum syariat.
Kronologi Syariat Jihad dalam Alquran
Fase Pertama: Larangan Berperang
Fase pertama, Allah melarang umat Islam berperang melawan kafir Quraisy. Bahkan, Allah menganjurkan kepada umat Islam untuk bersabar menghadapi tindak represif Quraisy masa itu. Larangan tersebut lantaran kondisi muslim lemah dan tidak memiliki kekuatan. Sejarah membuktikan bahkan Nabi saw. hanya memberikan dukungan berupa doa kepada beberapa sabatnya yang disiksa Quraisy, seperti kisah keluarga Yasir. Larangan berperang tersebut seperti diisyaratkan, “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: ‘Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat’!” (An-Nisa’: 77). Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya. Keberadaan fase ini seperti ditegaskan para ulama, antara lain Ibnu Qoyyim (Zaadul Ma’ad III/157) dan Ibnu Katsir dalam menafsirkan QS Al-Jatsiyah: 4. Ibnu Katsir bahkan menyandarkan pendapatnya kepada para mufassir ternama seperti Ibnu Abbas dan Qatadah.
Fase Kedua: Adanya Izin Berperang, tetapi Tidak Wajib
Fase kedua adalah adanya izin berperang. Ini seperti ditegaskan dalam firman Allah, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (Al-Hajj: 39).
Mengomentari ayat di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa banyak ulama salaf yang menyebutkan ayat di atas sebagai ayat pertama perintah jihad. Sebagian mereka berargumen bahwa ayat di atas adalah madaniyah. Mereka antara lain: Mujahid, Dhahhak, Qatadah dan lain-lain.
Fase ini menurut Ibnul Araby, dan juga ahli tarikh terkemuka, Ibnu Hisyam, dimulai sejak Bai’atul Aqabah kedua, saat kafir Quraisy berada di puncak kesombongannya menekan komunitas muslim. Hal ini dikuatkan adanya “klausul” jihad pada isi bai’ah aqabah tersebut. Meski ada izin untuk berperang, Allah belum memerintahkannya. Hal ini tercermin dalam dialog Rasulullah saw. dengan Abbas bin Ubadah saat bai’ah aqabah kedua berlangsung: “Demi Allah yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, jika engkau suka, kami siap menyerang penduduk Mina dengan pedang-pedang kami esok hari.” Rasulullah menjawab, “Kita belum diperintah untuk itu.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, XII/69 & Al-Buthy. Sirah Nabawiyah, h. 142–143).
Fase Ketiga: Wajib Memerangi Musuh yang Menyerang
Pada fase ini terdapat perintah memerangi musuh yang menyerang dan menahan diri dari mereka yang tidak menyerang. Hal tersebut seperti dikemukakan oleh Allah dalam firmann-Nya, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 190).
“… Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka.” (An-Nisa’: 90).
Sebagian penulis menamakan periode ini sebagai jihad difa’y (defensif). Al-Buthy berpendapat bahwa periode ini dimulai setelah hijrah, karena menurutnya, hadis dan riwayat yang kuat menunjukkan hal itu, bahwa permulaan disyariatkannya peperangan adalah sesudah hijrah.
Fase Keempat: Perintah Memerangi Seluruh Orang kafir secara Mutlak, Sampai Mereka Masuk Islam atau Membayar Jizyah dalam Kehinaan
Sekembalinya dari Perang Tabuk tahun 9 Hijriah, Rasulullah ingin melakukan ibadah haji, tetapi orang-orang musyrik masih melakukan thawaf dengan telanjang. Karenanya, Rasulullah tidak mau menjalankan haji, sampai tradisi orang musyrik itu dihapuskan. Untuk itu, beliau mengutus Abu Bakar r.a. memimpin haji dan menyampaikan maklumat terhadap orang musyrik agar tidak melakukan haji setelah tahun itu dan memberi tempo selama 4 bulan agar masuk Islam, setelah itu tidak ada pilihan, kecuali perang, seperti yang tertera dalam QS At-Taubah, di antaranya, “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5).
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-kitab (Alquran) kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah: 28–29).
Ibnu Qoyyim berkata, “Ketika diturunkan surah Bara’ah (At-Taubah), Allah memerintahkan kepada Rasulullah untuk memerangi musuh-Nya dari ahli kitab sampai mereka membayar jizyah atau masuk Islam. Kronologi di atas disebutkan oleh ulama-ulama seluruh mazhab dalam kitab-kitabnya.
Jihad, Defensif atau Ofensif?
Periode keempat sekaligus sebagai tahapan akhir syariat jihad dalam Alquran. Substansi dari syariat tersebut adalah memerangi orang musyrik termasuk ahlul kitab sampai mereka menerima Islam atau membayar jizyah. Sebagian penulis menyebut periode ini sebagai jihad thalaby (ofensif). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada Ilah kecuali hanya Allah, dan Aku utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat. Jika mereka melakukannya maka darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali dengan hak Islam, sedang hisabnya terserah Allah Ta’ala.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ditetapkannya jihad thalaby (ofensif) sebagai hukum niha’i (final) dalam jihad tidak diperselisihkan oleh para ulama. Perbedaan hanya terjadi pada apakah ayat terakhir menghapus (naskh) ayat-ayat sebelumnya?
Sebagaian besar ulama salaf menyatakan bahwa dengan diturunkannya QS At-Taubah, berarti menghapus syariat jihad pada ayat-ayat sebelumnya, seperti perkataan Ibnul Araby, “Firman Allah, ‘Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu?’ (At-Taubah: 5), sebagai penghapus 114 ayat sebelumnya.” (Ahkamul Quran). Perkataan serupa juga diriwayatkan dari Dhahhak, Rubai’ bin Anas, Mujahid, Abul Aliyah, Husain bin Fadhl, Ibnu Zaid, Musa bin Uqbah, Ibnu Abbas, Hasan, Ikrimah, Qatadah, Ibnul Jauzi, Atha’, Ibnu Taimiyah, Qurtuby, dan lain-lain.
Imam Zarkasyi tidak setuju dengan istilah ayat-ayat jihad sebelum QS At-Taubah dihapuskan. Menurutnya, nilai dari ayat-ayat sebelumnya tetap relevan untuk diterapkan dalam konteks yang serupa dengan kondisi Rasululllah saat menerima wahyu tersebut. (Lihat Az-Zarkasyi, Al-Burhan fie Ulumil Qur’an, h. 845–894).
Perbedaan di atas bukan perbedaan substansial, melainkan perbedaan istilah. Dalam hal ini, istilah naskh (hapus) berkonotasi kuat menghapuskan ayat-ayat sebelumnya. Padahal, baik yang setuju dengan istilah naskh dalam ayat tersebut maupun yang tidak setuju sama-sama memahami bahwa ayat-ayat jihad sebelumnya tetap berlaku pada konteks (illah) yang sama.
Komentar Sayyid Qutb cukup menarik sebagai tarjih atas polemik yang ada, “Setelah turunnya surah At-Taubah, hukum-hukum dalam fase-fase sebelumnya tidak mansukh (terhapus) dalam pengertian tidak boleh diamalkan dalam kondisi apa pun pada setiap realitas umat. Gerakan dan realita yang dihadapinya dalam beragamnya situasi, waktu, dan tempatlah yang menentukan–untuk sebuah ijtihad mutlak. Artinya, hukum-hukum itu lebih pas diambil (dengan mempertimbangkan) sebuah kondisi, masa, dan tempat tertentu, dengan tetap melihat hukum akhir yang wajib ditunaikan….”(Fie Dhilalil Qur’an, h. 1580).
Ekspansi Dinasti Islam, karena Jihad
Atas dasar syariat jihad di atas, dinasti-dinasti Islam masa lalu melakukan ekspansi perluasan wilayah. Tujuannya, agar kalimat Allah tegak di muka bumi, dengan membebaskan manusia dari menghamba terhadap sesama, menjadi hanya menghamba kepada Allah semata. Sehingga, terciptalah keadilan sesungguhnya untuk manusia sebagai perwujudan dari rahmatan lil ‘alamiin.
Sejarah mencatat betapa keadilan Islam dapat dirasakan oleh musuhnya hingga berujung pada simpati dan minat sebagian mereka untuk memeluk Islam secara sukarela. Ini semua tak lepas dari komitmen muslim dalam memegangi etika perang yang diajarkan Islam. Karenanya, tidak perlu khawatir, bahwa doktrin jihad semacam ini akan menjadikan dunia “kiamat”. Di dalam jihad terdapat etika-etika yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Seorang pemuka Romawi ketika menyaksikan pasukan Islam menilai, “Mereka menjadi pasukan berkuda pada siang hari, pendeta pada malam hari, mereka memakan sesuatu yang dibayar dan tidak berhutang, ketika masuk majlis mengucapkan salam, dan mereka memberi tahu kepada orang-orang yang diperanginya baru mereka berperang.” Berkata yang lainnya, “Mereka menegakkan salat pada malam hari, berpuasa pada siang hari, menyempurnakan janji, menyuruh berbuat baik, dan melarang dari segala yang mungkar, dan berlaku adil sesamanya.” (Ibnu Katsir seperti dinukil oleh Abul Hasan an-Nadawi dalam Apa Derita Dunia Bila Islam Mundur, h. 144).
Tidak Mampu, Bukan Menghapus Syariat
Meski hukum final jihad dalam Alquran adalah ofensif, namun implementasinya harus tetap mengukur kemampuan, seperti kaidah umum taklif (perintah/larangan) dalam Islam, bahwa at-takliifu manuthun bil-qudrah, taklif bergantung pada kemampuan. Ketidakmampuan mengamalkan dalam kekiniannya tidak berarti dengan menghapuskan hukum final tersebut, karena pembuat hukum tersebut adalah Allah Ta’ala, bukan hak manusia untuk menghapuskannya. Perkataan Sayyid Qutb dalam Fie Dzilalil Qur’an berikut perlu direnungkan, “Jika kaum muslimin hari ini sesuai dengan realitas mereka, tidak sanggup mewujudkan hukum-hukum ini, maka mereka, untuk sementara waktu, tidaklah dibebani mewujudkan hukum-hukum final tersebut, karena Allah tidak membenai seseorang di luar batas kesanggupannya. Dalam hukum-hukum marhaliyah (tahapan) (baca: 4 fase di atas), mereka mempunyai keleluasaan dalam hal melaksanakan tahapan-tahapan hukum hingga pelaksanaan hukum-hukum final ini, manakala mereka berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk melaksanakannya. Namun, mereka tidak boleh menyeret secara paksa nas-nas yang final ini untuk disesuaikan dengan hukum-hukum marhaliyah. Mereka tidak boleh menyandarkan kelemahan sekarang ini kepada agama Allah yang kuat dan kokoh. Merekalah yang harus takut kepada Allah dalam menghapuskan agama ini dan menuduhnya sebagai permainan. Berdalih bahwa agama ini adalah agama perdamaian dan keselamatan. Mestinya, dasar penyelamatan seluruh manusia adalah selamat dari penghambaan kepada selain Allah, dan memasukkan manusia seluruhnya kepada perdamaian total. Agama Islam adalah manhaj Allah, dan padanya diharapkan agar manusia meningkat dan merasakan nikmat kebaikannya. Islam bukan manhaj seorang pakar, sehingga para penyerunya malu menyatakan bahwa tujuan mereka yang final ialah menghancurkan segala kekuatan yang menghalangi jalan dalam memberikan kebebasan kepada manusia secara pribadi untuk memilihnya.”
Oleh karena itu, dalam literatur fikih selalu kita temukan bahwa ketika jihad belum bisa ditunaikan, maka kewajiban muslim adalah i’dad (menyiapkan jihad) sebatas kemampuan. Ini menunjukkan bahwa setiap muslim tetap memanggul kewajiban jihad tersebut. Bahwa secara empiris jihad tidak eksis dan sulit diwujudkan itu soal lain. Namun demikian, sebagai “reduksi” atas kewajiban tersebut, setiap mukallaf tetap diperintahkan i’dad, bukan dengan menghapuskan jihad itu sendiri, karena yang demikian itu bukan wewenang manusia, melainkan Allah Ta’ala. Wallahu a’lam.
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Gelang Kokka Kayu Bertuah Ampuh Gelang Kokka Kayu Bertuah Ampuh merupakan gelang yang terbuat dari kayu kokka yang berwarna hitam dan sangat banyak sekali yang menggemari gelang pusaka tersebut. gelang ini sangat cocok digunakan baik acara formal maupun acara non formal. Gelang Kokka Kayu Bertuah Ampuh ini mempunyai Khasiat Insya Allah untuk keselamatan, perlindungan, anti… selengkapnya
Rp 125.000Liontin Mustika Sanggar Khodam Liontin Mustika Sanggar Khodam merupakan liontin mustika ampuh koleksi sesepuh pusaka dunia yang berisikan berbagai macam khodam dengan bentuk dan karakter yang berbeda antara setiap khodam yang satu dengan khodam lainnya. Mustika ini juga sudah dipasangkan liiontin yang semakin menambah Khasiat Liontin Mustika Sanggar Khodam Insya Allah mengandung energi spiritualnya tingkat… selengkapnya
Rp 400.000Harga Batu Bio Solar Asli Indonesia / Batu Mustika Bio Solar. Khasiat dan Manfaat Insya Allah untuk multi fungsi membawa pemilik dalam puncak kesuksesan sesuai harapan, terhindar kegagalan segala bidang, sukses dalam urusan cinta, karir dan usaha, mengangkat derajat pemilik ke yang lebih tinggi, terhormat dan dihormati masyarakat, disegani musuh dan mudah menaklukan hati banyak orang… selengkapnya
Rp 550.000Cincin Pusaka Maha Patih Gajah Mada Kerajaan Majapahit Cincin Pusaka Maha Patih Gajah Mada Kerajaan Majapahit merupakan pusaka koleksi sesepuh. Cincin pusaka ini di dapatkan dari era pelebaran pengaruh Kerajaan Majapahit pada era kepemimpinan Maha Patih Gajah Mada. Sosok patih yang ingin menyatukan Nusantara melalui sumpahnya yang dikenal sebagai Sumpah Palapa. Cincin Pusaka ini mengandung energi… selengkapnya
Rp 1.350.000Batu Mustika Rambut Khodam Setan Kober Batu Mustika Rambut Khodam Setan Kober merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor rambut hitam yang sangat unik bentuknya, Pamor dan warna pada mustika tersebut terbentuk melalui proses alam dan bukan hasil isian maupun gambaran manusia. Energi dari Batu Mustika tesebut alami dan bermanfaat positif bagi pemiliknya. Khasiat Manfaat Bertuah… selengkapnya
Rp 295.000Nama Produk Minyak Pelet Pelarisan Ponibasalwa. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk membantu mendatangan / pelet pembeli, pelarisan dagang, pelarisan bisnis, syarat ritual pelarisan, syarat mencari pesugihan, syarat mencapai kekayaan. Jenis : Minyak Ponibasalwa 5 Jenis. Ukuran : -+ 70x60x15 milimeter. Gambar : Foto Asli Tanpa Editan, Size diperkecil agar mudah diakses. Stok Ponibasalwa :… selengkapnya
Rp 250.000Jasa Paranormal Penyembuhan Ejakulasi Dini Jasa Paranormal Penyembuhan Ejakulasi Dini adalah salah satu layanan jasa tim sesepuh pusaka dunia. Jasa ini adalah solusi bagi para pria yang mengalami penyakit vital seperti ejakulasi dini. Ejakulasi dini menjadi beban dan penyebab hancurnya hubungan asmara. Ejakulasi dini membuat seseorang menjadi tidak percaya diri dan minder akan dirinya sendiri…. selengkapnya
Rp 1.750.000Mustika Sundul Langit adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Sundul Langit Insya Allah untuk pengasihan tingkat tinggi, pelet alami, raja pemikat, meluluhkan lawan jenis, memudahkan mendapat pasangan lebih dari satu, memikat lawan jenis tua dan muda, pelarisan tingkat tinggi, pesugihan meraih kekayaan tingkat tinggi, membuka aura pancaran wibawa mempesona, tampil menawan memikat bagi… selengkapnya
Rp 350.000Jasa Dukun Pelet Wanita Melalui Nama Jasa Dukun Pelet Wanita Melalui Nama adalah salah satu ilmu pemikat tingkat tinggi. Ilmu pelet selalu menjadi jalan pintas bagi orang yang mengidam-idamkan seseorang namun terhalang masalah-masalah yang bisa dianggap tidak sepele. Ilmu pelet yang banyak digandrungi segala usia dan kalangan karena masalah asmara adalah urusan serius bagi hidup… selengkapnya
Rp 2.500.000Mustika Pembangkit Rasa Rindu Mustika Pembangkit Rasa Rindu merupakan mustika bertuah yang memiliki corak kuning keemasan yang indah dan jarang sekali mustika seperti ini untuk didapatkan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Pembangkit Rasa Rindu Insya Allah untuk asangan akan selalu rindu ingin bertemu, mengirimkan mimpi erotis pada orang yang dituju, banyak orang terkesima dan mudah diperdaya,… selengkapnya
Rp 200.000Khasiat Batu Permata Albite Albite. Variasi Warna : Putih hingga Abu-Abu, Kebiruan, Kehijauan, Kemerahan, Tak Berwarna Kadar Transparasi : transparan hingga translusant Kilap : Viterious, Pearly pada belahanya Index Bias : 1,528 – 1,542 Kadar Keras : 6.0 – 6.5 Skala Mohs. Berat Jenis : 2.6 – 2.65 gr/cm3 Formula Kimia : Na(AlSi3O8) Sodium Alumunium… selengkapnya
Kesaktian Kresna. Aji Kresna ini untuk menjadikan tubuh seperti raksasa bila dilihat musuh . Bila tidak dalam keadaan terancam keselamatan dirinya, tidak bisa aji yang satu ini dikeluarkan. Sebab musuh akan menjadi gila kerana takut dengan penglihatannya. Dalam pewayangan, yang memiliki aji ini hanyalah Prabu Dewa Kresna. Selain Kesaktian Kresna inilah 47 Macam Ajian Kesaktian… selengkapnya
Satria Utama Lelana Brata Satria Utama Lelana Brata merukapan salah satu dari sekian banyak artikel yang kami buat, anda juga bisa menemukan artikel yang sama ini di majalah posmo edisi 705. Satrio Utama Lelana Brata melambangkan orang yang sepanjang hidupnya melakukan perjalanan spiritual dengan melakukan tasawuf hidup (tapaning ngaurip). Bersikap zuhud dan selalu membantu (tetulung)… selengkapnya
Toko Online Pusaka Terpercaya. Toko Online bidang apapun pasti mempunyai alamat yang jelas dan valid, anda bisa mengeceknya melalui google map atau jika ada teman disekitar alamat itu sebaiknya meminta tolong untuk mengeceknya, cobalah bertanya pada penjual online apakah anda diperbolehkan untuk transaksi datang langsung, jika tidak diperbolehkan dengan alasan apapun maka anda perlu waspada… selengkapnya
Praktek Dukun Lima Puluh Kota Praktek Dukun Lima Puluh Kota sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun… selengkapnya
Berita Artikel Rasulullah SAW Mendatangi Khalifah Dagang Dari kejauhan gumpalan debu padang pasir membumbung ke langit. Debu-debu yang berterbangan itu dapat terlihat dari kejauhan bertanda ada satu rombongan kafilah akan datang mendekati kota Mekah. Rasulullah SAW melihat gumpalan debu dari kejauhan itu segera pulang ke rumah. Beliau SAW langsung menyiapkan perbekalan dan membungkusnya. Setelah itu… selengkapnya
Berita Artikel Mengobati Amandel Tanpa Operasi Amandel Adalah nama dari salah satu jenis penyakit yang terdapat dalam saluran pernafasan berupa benjolan daging tumbuh. Penyakit ini kalau dibiarkan begitu saja dari hari-kehari akan bertambah besar. Satu hal yang perlu ketahui bagi anda yang saat ini tengah menderita penyakit ini, jika tubuh anda tiba-tiba saja menderita panas… selengkapnya
3 Sendang Paling Angker Di Indonesia 3 Sendang Paling Angker Di Indonesia adalah tempat yang di sakralkan untuk berbagai kepentingan. Sendang adalah tempat yang berwujud sumber mata air petilasan orang jaman dahulu. Sendang merupakan tempat petilasan para pertapa sakti pada zaman kerajaan dahulu, sehingga sendang dikenal wingit dan sakral. Ada banyak sekali sendang angker dan wingit… selengkapnya
Keris Pusaka dan Mustika Bertuah Sakti Online hanya ada di PusakaDunia.Com Gallery Benda Antik Bertuah diantaranya Pusaka Dunia, Batu Mustika Bertuah, Batu Akik Bertuah, Batu Permata Dunia, Cincin Bertuah, Gelang Pusaka Bertuah, Tasbih Bertuah, Keris Bertuah Kuno, Keris Kamardikan, Tombak Pusaka Sakti, Sarung Warangka Keris, Minyak Pusaka Bertuah, Pin Bros Kerajaan, Uang Bertuah Kuno, Aneka… selengkapnya
Tentang Sinarto T.S.(Liem Tjong Sien) : Islam sesungguhnya. Pengantar : namanya Liem Tjong Sien. Lahir di Purwodadi, jawa Tengah, 13 Mei 1958. Setelah memeluk Islam, ia mengganti namanya menjadi Sinarto Tirto Sumarto. Dengan panjang lebar, Toto, begitu ia dipanggil, mengungkapkan pergulatan batinnya dalam mencari kebenaran. Berikut penuturannya. Di Indonesia, kalau ada seorang keturunan Cina masuk… selengkapnya
