Beranda » Blog » Batalkah Wudhu Seorang Ibu Yang Membersihkan Najis Bayinya

Batalkah Wudhu Seorang Ibu Yang Membersihkan Najis Bayinya

Diposting pada 4 Desember 2016 oleh Pusaka Dunia / Dilihat: 260 kali

Batalkah Wudhu Seorang Ibu Yang Membersihkan Najis Bayinya
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Seorang wanita telah berwudhu untuk melakukan shalat, kemudian bayinya buang air besar atau buang air kecil sehingga perlu dibersihkan, lalu wanita itu membasuh dan membersihkan bayi itu dari najis, apakah hal ini membatalkan wudhunya ?
Jawaban:
Jika wanita itu menyentuh kemaluan atau dubur bayinya itu maka dengan demikian wudhunya itu batal, jika tidak menyentuh satu diantara dua tempat keluar kotoran itu maka wudhunya itu tidak batal kalau hanya sekedar membasuh kotorannya, bahkan sekalipun ia langsung membersihkan najis itu dengan tangannya, walaupun demikian hendaknya ia memperhatikan kesucian tangannya setelah itu dan selalu waspada jangan sampai najis mengenai badannya serta pakaiannya.
[Fatawa wa Wasa’il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/75]

Batalkah Wudhu Seorang Ibu Yang Membersihkan Najis Bayinya

Batalkah Wudhu Seorang Ibu Yang Membersihkan Najis Bayinya

Sidebar
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah:

Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Admin 1
● online
Admin 2
● online
Admin 1
● online
Halo, perkenalkan saya Admin 1
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja