Beranda » Blog » Batalkah Seorang Wanita Yang Membersihkan (Memandikan Bayinya)

Batalkah Seorang Wanita Yang Membersihkan (Memandikan Bayinya)

Diposting pada 26 November 2016 oleh Pusaka Dunia / Dilihat: 200 kali

Tentang Batalkah Seorang Wanita Yang Membersihkan (Memandikan Bayinya)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita telah bersuci lalu memandikan anaknya, apakah diwajibkan baginya untuk mengulang wudhunya ?

Jawaban:
Jika seorang wanita memandikan anak perempuannya atau anak laki-lakinya dan menyentuh kemaluan anaknya itu, maka tidak wajib bagi wanita itu untuk mengulang wudhunya, akan tetapi cukup baginya untuk mencuci kedua tangannya saja, karena memegang kemaluannya tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu, dan sudah dapat diketahui bahwa wanita yang memandikan anak-anaknya tidak terdetik gejolak syahwat dalam hatinya, dan jika ia memandikan putra atau putrinya maka cukup baginya untuk mencuci kedua tangannya itu, untuk membersihkan najis yang mengenai dirinya tanpa harus berwudhu lagi.
[Fatawa wa Rasa’il ASy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/203]

Demikian Artikel Tentang Batalkah Seorang Wanita Yang Membersihkan (Memandikan Bayinya)

Batalkah Seorang Wanita Yang Membersihkan (Memandikan Bayinya)

Batalkah Seorang Wanita Yang Membersihkan (Memandikan Bayinya)

Sidebar
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah:

Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Admin 1
● online
Admin 2
● online
Admin 1
● online
Halo, perkenalkan saya Admin 1
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja