Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mustika Rajam Aura Penutup Cinta Mustika Rajam Aura Penutup Cinta merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika… selengkapnya
Rp 350.000Batu Mustika Penglarisan Burung Walet Batu Mustika Penglarisan Burung Walet merupakan batu mustika yang memiliki energi spiritual tingkat tinggi untuk buka mata gaib. Proses terbentuknya batu mustika ini murni berasal dari alam yang terjadi secara alami. Mustika ini dimaharkan sebesar 330.000, jika berminat silahkan hubungi nomor +62852 9398 8885. Dengan memiliki mustika bertuah ini Insya… selengkapnya
Rp 330.000Mustika Serbuk Emas adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Serbuk Emas Insya Allah untuk Memancarkan daya tarik, Terbukanya aura seorang perempuan akan menjadikannya tampak lebih cantik dan mempesona, Tampil lebih menarik dan memikat setiap saat, dan Membangkitkan inner beauty/ kecantikan alami dalam diri. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Serbuk Emas. Produk… selengkapnya
Rp 225.000Mustika Kuat Sex Pendol Mani Pusaka Dunia Mustika Kuat Sex Pendol Mani Pusaka Dunia merupakan batu akik yang memiliki energi alam murni. Mustika ini bukan hanya sekedar aksesoris belaka karena batu mustika ini di dapat dari penarikan alam ghaib dengan ritual khusus dan sarana khusus. Batu Mustika ini memiliki khasiat yang sangat akurat karena sebelum… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Kebal Sihir Ilmu Hitam Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk perlindungan akan hal ghaib pemakai mustika ini, meningkatkan kewibawaan, kebal terhadap serangan santet jenis apapun, mengembalikan serangan black magic kepada pengirimnya, melindungi keluarga dari mara bahaya ilmu hitam yang mengancam. Sudah Mendapatkan Bonus Minyak Pusaka untuk Perawatan Mustika Jika Berminat Dengan Produk… selengkapnya
Rp 320.000Cincin Mustika Dewa Emas Kerejekian Cincin Mustika Dewa Emas Kerejekian adalah mustika bertuah yang didapat dari proses penarikan alam oleh tim pusaka dunia. Mustika ini memiliki corak dan warna yang sangat menawan. Corak dan warna mustika kami murni terbentuk dari alam begitu pula dengan tuah dan khasiatnya yang alami dari alam. Dengan Memiliki Cincin Mustika… selengkapnya
Rp 685.000Mustika Pohon Bonsai merupakan batu mustika bertuah yang memiliki corak pamor yang sangat indah sekali bagaikan pohon bonsai yang amat sangat langka dan jarang sekali mustika dengan motif seperti ini untuk didapatkan. Coba anda perhatikan dengan seksama pada tengah batu mustika tersebut sangat indah bukan pamornya.. Mustika Pohon Bonsai adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Penglaris Senggodo Lumut Pusaka Dunia Mustika Penglaris Senggodo Lumut Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena… selengkapnya
Rp 325.000Nama Produk Asli Fosil Mani Gajah Masih Asli Natural. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk Pengasihan Ampuh, Pelet Tanpa Pandang Bulu, Puter Giling, Kembalikan Pasangan, Daya Tarik, Pemikat Hati, Pembuka Aura diri, Memikat Pasangan Agar Tunduk, Keharmonisan Pacaran dan Rumah Tangga, Meluluhkan Relasi/Pimpinan/Bos, Meningkatkan Kepercayaan, Pagar dari Guna-guna serta tingkatkan Karir dan Bisnis anda dalam… selengkapnya
Rp 250.000Batu Mustika Pirus Biru Langit Batu Mustika Pirus Biru Langit merupakan batu mustika yang sangat banyak di cari para pecinta batu akik karena termasuk dari batu akik yang sangat susah di cari. Selain langka dan susuah di cari, mustika ini memiliki energi positif bagi peminangnya. Khasiat Manfaat Bertuah Batu Mustika Pirus Biru Langit Insya Allah… selengkapnya
Rp 350.000Agar Doa Kita Di Aminkan Oleh Para Malaikat ”BALA TENTARA 1000 MALAIKAT” Bismillaahirrohmaanirrohim,Idz tastaghiisyuuna robbakum fa’astajaaba lakum annii mumid-dukum bi’alfim-minal malaa’ikati murdifiin, Wamaa ja’alahulloohu illa busyro awalitath ma’innabihi quluu bukum,Wamaa annashru illa min indillaah, innallooha aziizun hakiim.(Surat Al-Anfaal : 9-10). Artinya:(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu:”Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan… selengkapnya
Saat-Saat Menjelang Ajal Menjemput Berikut ini beberapa kisah orang-orang shalih ketika ajal menjemput mereka: 1. Abu Sufyan bin al-Hârits Beliau adalah anak paman Nabi SAW., (sepupu beliau SAW.,). Tatkala ajal menjemputnya, dia berkata kepada keluarganya, “Janganlah kalian menangisiku sebab aku tidak pernah sekalipun menyentuh dosa semenjak masuk Islam.” 2. ‘Umar bin Abi Rabi’ah Tatkala ajal… selengkapnya
Khasiat Asma’ Al-Khobiru Alloh S.W.T Mewakilkan pada Asma’ Al-Khobiru 2 orang Khoddam yang bernama Sayyid Atoyail dan Sayyid Da’qoyail, Berkata Syeikh Ibnu Haji At-Tilmisani Al-Magribi di dalam kitabnya Syumusul Anwar Fi Kunuzil Asror halaman 15 di dalam bab Khowasu Asmaul Husna ( KeKhususan Asmaul Husna ) ” Barang siapa yang ingin melihat pada harta-harta terpendam,… selengkapnya
Do’a Basymakh Isa A.S Di riwayatkan oleh Syeikh Al-imam Al-Allamah Al-Hamam Sayyyid Muhammad bin Khotiruddin bin Bayazid bin Khowajah Di dalam kitabnya AL-JAWAHIR AL-KHOMSI ( Lima Permata ) “ Do’a Basymakh merupakan do’a yang di turunkan kepada nabi Isa A.S, Do’a ini terdapat juga di dalam kitab Injil Do’a Basymakh ini merupakan wirid yang di… selengkapnya
Tentang Theresia Delli Sujarmini : Hidayah Allah Dari Buku Islam. THERESIA DELLI SUJARMINI nama saya. Lahir di Gunung Kidul, 7 Mei 1981. Saya terlahir dari keluarga non-Islam yang fanatik. Karena orang tua saya, Bapak Herominus Samino dan Ibu Lusia Jumini, adalah aktifis agama yang saya anut waktu itu, sehingga orang tua saya pun mendidik saya… selengkapnya
Tentang Kenapa Harus Menikah? Berikut beberapa alasan mengapa harus menikah, semoga bisa memotivasi kaum muslimin untuk memeriahkan dunia dengan nikah. Berikut beberapa alasan mengapa harus menikah, semoga bisa memotivasi kaum muslimin untuk memeriahkan dunia dengan nikah. 1. Melengkapi agamanya “Barang siapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah… selengkapnya
Amalan Untuk Memperindah Suara Berikut di bawah ini adalah amalan untuk memperindah suara,dan cocok di amalkan bagi para qori atau penyanyi. Adapun amalannya sebagai berikut: ULUK ULUK NABI DAUD SING PURKUTUT BANYU KALI MANGKA MANGKU MANGRUNGUKUN SOWARA KAULA REUPANING TEUPAK SIDUNG PANGLAYANKEUN SOWARA KAULA KU ASIHAN NABI DAUD CAI ROY ROYAN LEUWEUNG CARAANG MUTOLINGKEUN SOWARA… selengkapnya
Bersendau Gurau Dengan Menyebut Allah, Al-Qur’an Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Firman Allah Ta’ala (artinya): “Dan jika kamu tanyakan kepada orang-orang munafik (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanyalah bersendau gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan Rasul-Nya kamu selalu… selengkapnya
Tentang Amalan Asma Sambatan Kharomah. Amalan asma sambatan kharomah juga sering di kenal juga dengan silat strum adapun amalannya sebagai berikut : Bertawassul: Nabi Muhammad SAW,Sayyidina Malaikat Jibril,Mikail,Isrofi dan “izroil Kholafaur Rosyidin Sayyidina Abu Bakar,Umar,Usma dan Ali,Sulthanul Auliya Syeh Abdul Qadir al Jailani Ayah dan Ibu kita, Diri pribadi . BISMILLAHIR ROHMANIR ROHIM. 1). Shahadat… selengkapnya
Amalan Untuk Memindahkan Jin Bangsa Jin, dalam kehidupannya seperti halnya bangsa manusia. Mereka juga memiliki keluarga dan anak. Mereka memiliki rumah, perkampungan, bahkan kerajaan sekalipun. Terkadang tempat tinggal mereka menempati pekarangan ataupun tempat tanah garapan seperti sawah dan ladang. Agar tidak terjadi sesuatu yang diharapkan dalam arti saling terganggu dikeesokan hari, alangkah baiknya bila tempat… selengkapnya
