Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Cacing Kanil Isi Tongkat Komando Cacing Kanil Isi Tongkat Komando adalah tombak cacing kanil yang elegan dengan ukuran yang lebih kecil dan sangat mistis sekali. Tombak ini termasuk langka karena jumlah luknya 5 selain itu Tombak seperti ini juga banyak sekali diburu dan merupakan salah satu tombak dengan bentuk yang unik. Cacing Kanil Isi Tongkat… selengkapnya
Rp 325.000Batu Mustika Ratu Ular Koleksi Sesepuh Batu Mustika Ratu Ular Koleksi Sesepuh merupakan mustika bertuah ampuh dengan bentuk pamor totol bagaikan sisik ular yang sangat unik dan indah sekali. Pamor mustika tersebut terbentuk juga secara alami, dan mustika ini sangat jarang untuk didapatkan, proses sesepuh mendapatkannyapun tidak mudah harus melakukan raga sukma untuk melawan antek-antek… selengkapnya
Rp 285.000Mustika Merah Delima Terkecil Mustika Merah Delima Terkecil merupakan mustika bertuah dengan warna merah buah delima yang sangat indah serta mempesona sekali. Mustika ini juga termasuk mustika bertuah yang ampuh dan sudah sangat terkenal serta mendunia. Mustika tersebut dijamin keasliannya walaupun belum disertifikatkan. Mustika ini sangat cocok untuk dijadikan ageman / pegangan. Khasiat Manfaat Bertuah… selengkapnya
Rp 325.000Mustika The Ring Asli Murah Mustika The Ring Asli Murah merupakan mustika bertuah yang dahulu maharnya cukup tinggi bahkan hingga 3jutaan, mustika ini bisa mengeluarkan Cahaya Melingkar dipinggirnya seperti Cahaya Bulan, perhatikan gambarnya jarak dekat, sungguh indah dan luar biasa. Mustika tersebut difoto dengan dua kondisi yang berbeda, yang satu didalam stodio photo dan yang… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Tundung Bawuk Yang Bertuah Ampuh merupakan batu mustika tundung bawuk asli, silahkan perhatikan dengan seksama corak pamor pada tengah mustika tersebut, mustika ini sangat unik dan jarang sekali ada. Mustika ini juga terkenal dengan pelet ampuh tundung bawuk. Mustika Tundung Bawuk Yang Bertuah Ampuh adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tundung Bawuk… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Gunung Sinden Aura Pelet Mustika Gunung Sinden Aura Pelet merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika… selengkapnya
Rp 385.000Mustika Judi Sabrang Lembah Pusaka Dunia Mustika Judi Sabrang Lembah Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena… selengkapnya
Rp 350.000Pisau Komando King Cobra, Pisau Komando Terbaik, Pisau Komando Kopassus, Pisau Berburu, Pisau Komando Marinir, Pisau Komando Untuk Dijual, Pisau Komando Terbaik Duni harga murah, ukuran 34 cm, stok saat ini 1 buah saja, apabila ingin di isi Sesepuh agar mempunyai kandungan magis, energi spiritual mohon cantumkan nama, tanggal lahir, weton jika mengetahui. Biaya Kirim di… selengkapnya
Rp 500.000Batu Mustika Pelet Ampuh Pusaka Dunia Batu Mustika Pelet Ampuh Pusaka Dunia adalah mustika bertuah yang didapat dari proses penarikan alam oleh tim pusaka dunia. Mustika ini memiliki energi yang sudah disempurnakan dan tidak membahayakan pemiliknya. Batu Mustika ini memiliki corak dan warna alami karena proses pembentukan dari alam, sehingga tidak diragukan lagi keaslianya. Selain… selengkapnya
Rp 385.000Mustika Pelindung Diri Khodam Macan Putih – Perisai Gaib dari Sang Penguasa Hutan Amankan diri Anda dengan kekuatan mistis dari Mustika Pelindung Khodam Macan, mustika yang mengandung energi sakral dari khodam macan putih, sosok gaib yang dikenal sebagai pelindung yang tak terkalahkan. Khodam ini bukan sekadar pelindung biasa; ia adalah penjaga yang tangguh, siap menghalau… selengkapnya
Rp 485.000Tatanan Keris Ilining Warih. Rejeki yang lumintu, walaupun sedikit demi sedikit tetapi selalu ada saja. Itulah yang utama tuah dari Ilining Warih. Selain soal rejaki, pamor ini juga baik untuk pergaulan. Tidak memilih dan umumnya cocok untuk siapapun.
Pesugihan Bulus Jimbung Pesugihan Bulus Jimbung adalah salah satu cerita atau kepercayaan yang berkembang di masyarakat Jawa, khususnya di daerah Jawa Tengah dan sekitarnya. Pesugihan sendiri merujuk pada praktik spiritual atau supranatural yang bertujuan untuk mendapatkan kekayaan atau keberuntungan secara cepat, seringkali melalui upacara atau ritual tertentu. Dalam mitos Pesugihan Bulus Jimbung, disebutkan bahwa seseorang… selengkapnya
Kayu Lotrok Sepintas mirip kayu Kebak atau Boga, namun agak kemerahan. Kayunya ringan dan berasal dari lereng gunung berapi. Dipercaya kayu ini dapat memperlancar pesalinan dan anti black magic namun kadar tuahnya rendah.
Khasiat Mustika Kendit Khasiat Mustika Kendit belum banyak diketahui oleh banyak orang. Mustika kendit adalah mustika yang memiliki bentuk sangat eksotik dan khasiat yang sangat ampuh. Mustika kendit adalah mustika yang memiliki bentuk seperti terbelah namun sebenarnya tidak terbelah. Ada juga mustika kendit yang tembus cahaya dan tidak tembus cahaya. Mustika kendit sangat digemari karena memiliki… selengkapnya
Tentang Ahmad Dzulkiffi Mandey (d/h Abraham David Mandey) : Pendeta TNI AD yang mendapat Hidayah Allah. Saya begitu tertarik dengan konsepsi ketuhanan Islam yang disebut “tauhid”. Konsep itu begitu sederhana, lugas, dan tuntas dalam menjelaskan eksistensi Tuhan yang oleh orang Islam disebut Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sehingga, orang yang paling awam sekalipun akan mampu mencemanya…. selengkapnya
Cara Menambah Durasi Bercinta Cara Menambah Durasi Bercinta adalah hal yang sering ditanyakan bagi kaum pria. Bercinta adalah kebutuhan khusus manusia dan sudah pernah dilakukan oleh sebagian besar manusia. Seringkali muncul berbagai masalah dalam bercinta dan masalah yang paling berat adalah durasi yang sebentar sehingga salah satu pihak tidak bisa terpuaskan. Hal yang terdengar sepele itu… selengkapnya
Tentang Tata Cara Mandi Haid dan Mandi Junub. Haid adalah salah satu najis yang menghalangi wanita untuk melaksanakan ibadah sholat dan puasa (pembahasan mengenai hukum-hukum seputar haidh telah disebutkan dalam beberapa edisi yang lalu), maka setelah selesai haidh kita harus bersuci dengan cara yang lebih dikenal dengan sebutan mandi haid. Agar ibadah kita diterima Allah… selengkapnya
Berita Artikel Legenda Prasasti Munjul Oleh Malvin Dwi Ruda Perairan Ujung Kulon Sebuah perahu nelayan berpenumpang tiga orang tampak melaju pelan membelah pantai yang berair tenang. Siang itu matahari bersinar tak terlalu terik sehingga angin yang bertiup pun terasa tak terlalu menyengat. “Dengan hasil tangkapan sebanyak ini, kita bisa istiraltat satu dua hari di darat.”… selengkapnya
Tentang Asma Pengasihan Jabat Tangan. Niat,… Kemudian membaca dengan menahan nafas : BISMILLAAHIRRAKHMAANIRRAKHIIM. FAJA ‘ALAHUM KA-ASFIM MA’ KUUL….(dibaca 3x), ALLAH KINASIHAN… (dibaca 1x) Selanjutnya di tiupkan pada telapak tangan 3 x. Asma ini digunakan untuk dalam hal pekerjaan, perkenalan, pacar, tender atau apapun tergantung dengan niat kita sendiri, yang intinya pihak lawan kita, Insya Allah… selengkapnya
Berita Artikel Prabu Panggung Keraton Kerajaan Dayeuh Manggung Masanggrahan adalah sebuah kerajaan kecil yang dipimpin oleh raja bernama Prabu Panggung Keraton. Meski kecil namun kerajaan ini sangat makmur dan rakyatnya terjamin kesejahteraannya. Sang prabu memiliki seorang adik perempuan yang sangat cantik bernama Putri Rarang Purbaratna. Masyarakat Dayeuh Manggung meyakini bahwa Putri mereka adalah titisan bidadari… selengkapnya
