Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mustika Zamrud Bertuah Ampuh Mustika Zamrud Bertuah Ampuh merupakan salah satu mustika bertuah ampuh dengan warna khas hijau yang sangat elegan dan indah sekali. Batu mustika ini juga sudah diikat ring yang sangat elegan dan indah sekali. Selain itu mustika zamrud sendiri memang sangat banyak sekali diburu pecinta mustika bertuah. Mustika ini dipercaya mengandung daya… selengkapnya
Rp 1.475.000Mustika Rajah Gaib Putih Suci Mustika Rajah Gaib Putih Suci merupakan mustika bertuah dengan bentuk pamor rajah putih yang indah dan terkesan mempesona sekali. Energi mustika tersebut cocok sekali dengan semua aura dan tidak pemilih, jadi sangat aman untuk dimiliki siapapun. Pamor mustika ini juga terbentuk melalui proses alam secara alami dan bukan hasil isian… selengkapnya
Rp 315.000Mustika Jin Api Asli adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Jin Api Asli Insya Allah untuk menguatkan kekuatan pusaka atau mustika yang sudah anda miliki, kejayaan dan kesuksesan dalam kehidupan, pendatang pulung/ wahyu kepemimpinan/ kerejekian.. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Api Yang Indah. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan… selengkapnya
Rp 275.000Ritual Pengisian Pagar Gaib Ritual Pengisian Ritual Pengisian Pagar Gaib merupakan sebuah layanan Tim Sesepuh Pusaka Dunia yang bertujuan untuk mengaktifkan energi spiritual seseorang agar dapat difungsikan untuk membuat pagar gaib. Selain dapat digunakan untuk membuat pagar gaib, energi spiritual ini dapat digunakan untuk menangkal santet tenung, sembuhkan orang kerasukan, mengusir jin / hantu dan… selengkapnya
Rp 2.800.000Mustika Gendam Wijaya Kusuma Mustika Gendam Wijaya Kusuma merupakan mustika bertuah yang menjadi incaran para pemburu mustika. Mustika ini tergolong dalam kategori langka karena mendapatkannya sangatlah sulit. Mustika wijaya kusuma ini memiliki aliran energi yang kuat dan mampu menetralisir segala gangguan ghoib dalam diri anda. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Gendam Wijaya Kusuma Insya Allah untuk… selengkapnya
Rp 275.000Pusaka Fosil Cula Badak Langka Pusaka Sakti Fosil Cula Badak adalah salah satu benda antik yang sangat diburu oleh kalangan kolektor. Pusaka Sakti Fosil Cula Badak juga bisa dijadikan sebuah pusaka yang memiliki kekuatan spiritual dahsyat, jadi tak heran jika para pecinta pusaka saling berlomba-lomba untuk mendapatkanya. Pusaka ini akan membawa dampak baik bagi pemiliki… selengkapnya
Rp 650.000Mustika Saifi Angin Mustika Saifi Angin memiliki corak batu yang khas. Corak batu tersebut berwarna putih dan menimbulkan penampakan sosok gaib di permukaan batu. Mustika sangat stabil energinya sehingga bagus untuk dijadikan ageman atau piandel. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Saifi Angin Insya Allah untuk pemagaran gaib, meningkatkan kepekaan batin, membantu anda agar cepat menguasai ilmu… selengkapnya
Rp 365.000Cincin Mustika Junjung Derajat Aura Kharisma Cincin Mustika Junjung Derajat Aura Kharisma merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya…. selengkapnya
Rp 385.000Mustika Batu Giok Ukir Lulus Tes Bersertifikat Mustika Batu Giok Ukir Lulus Tes Bersertifikat adalah mustika giok asli dengan kualitas yang bagus dan sudah diukir dengan bentuk yang indah sekali. Batu mustika ini merupakan salah satu mustika bertuah yang banyak sekali diburu dan cocok sekali untuk dijadikan liontin. Liontin giok ini dapat dimiliki oleh semua… selengkapnya
Rp 450.000Mustika Hoki Huruf B Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk Membuka Pintu Hoki Keberuntungan Hidup, Bagi yang sering gagal usaha. Sering kalah tender bisnis. Urusan cinta sering sial. Sering putus cinta. Memancing ikan sulit dapat. Bagi yang suka judi kartu/mesin/dadu/hewan dan sebagainya dan sering kalah, Meningkatkan usaha yang hampir bangkrut. Membuka peluang kesuksesan… selengkapnya
Rp 400.000Cara Cepat Ritual Pengisian Khodam Langsung Bisa Dites Cara Cepat Ritual Pengisian Khodam Langsung Bisa Dites – Banyak orang yang ingin memiliki khodam pendamping pada dirinya dengan mengikuti jasa spiritual pengisian khodam, namun banyak orang yang bimbang serta khawatir apakah khodam yang diisikan pada tubuh apa langsung bisa dites atau tidak, Jika anda mengikuti jasa… selengkapnya
Menarik Khodam Aunul Muti’ Apabila Anda ingin menarik Khodam Aunul Muti’ ( Penolong Yang Taat ) laksanakanlah tata cara di seperti bawah ini : 1. Berpuasa 3 Hari yang di mulai Pada Hari Selasa 2. Berbuka Tidak memakan makanan yang bernyawa ( Daging/Ikan ) Dan yg di keluarkan dari nyawa ( Telor,Susu,MAdu ) 3. Membaca… selengkapnya
Tentang Pahala Membantu Tetangga dan Anak Yatim. Pada suatu masa ketika Abdullah bin Mubarak berhaji, tertidur di Masjidil Haram. Dia telah bermimpi melihat dua malaikat turun dari langit lalu yang satu berkata kepada yang lain, “Berapa banyak orang-orang yang berhaji pada tahun ini?” Jawab yang lain, “Enam ratus ribu.” Lalu ia bertanya lagi, “Berapa banyak… selengkapnya
Keramat Bukit Ngonang di Desa Sukomoro Oleh : Sukandar Syahdan, dahulu kala ada sebuah kerjaan yang berdiri megah di wilayah Palembang sekarang ini. Kerajaan yang tidak disebutkan namanya ini suatu ketika diserang oleh karajaan dari pulau Jawa. Akibat penyerangan yang hebat dan sangat mendadak tersebut, maka kerjaan yang megah itu pun hancur, rata dengan tanah…. selengkapnya
Kerajaan Singasari. Nama kerajaan Singosari tentu bukan sesuatu yang asing bagi Anda karena Singosari sangat identik dengan Ken Arok dan banyak cerita dan lakon drama yang mengambil ide cerita dari riwayat hidup Ken Arok dan berdirinya Singosari. Untuk itu pada kesempatan kali ini Kumpulan Sejarah akan menyajikan informasi selengkapnya mengenai Sejarah Kerajaan Singosari yang pastinya… selengkapnya
Khasiat Kusus Batu Permata SIGNAL BAHAYA Anda pergunakan permata jenis mirah, zamrud., biduri delima danmata kucing. Lihatlah dari sinarnya. Apabila diam, tidak berkilau-kilau, maka akan ada bahaya yang mengancam. PENGEKAL ASMARA Anda pergunakan permata jenis intan, safir, mutiara dan onix. PENARIK SIMPATI Anda pergunakan permata jenis mirah, giok, phirus, biduri delima,biduri bulan , kecubung, jamper… selengkapnya
Tentang Neraka Mengadu Kepada Tuhannya. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata : Rasulullah saw bersabda : “Neraka mengadu kepada Tuhan, lalu berkata : “Tuhan, sebahagianku makan sebahagian yang lain”. Maka Tuhan mengizinkan bagi neraka dua nafas yaitu : Nafas pada musim dingin dan nafas pada mu sim panas, maka itulah panas yang sangat panas yang kamu… selengkapnya
Kerajaan Jenggala. SIDOARJO ADALAH PUSAT KERAJAAN JENGGOLO Andai Dewi Kilisuci bersedia menjadi ratu di Kahuripan, barangkali sejarah tidak mengenal kerajaan Jenggala. Tetapi karena sang dewi lebih tertarik pada kesunyian gua Selomangleng (Kediri) daripada pesta pora hedonistik istana, maka Ayahnya, Airlangga merasa perlu membagi kerajaan menjadi dua. Pembelahan kerajaan Kahuripan bukan saja merubah wajah Jawa secara… selengkapnya
Gambar Batu Mustika Dan Khasiat Utama Dari Batu Mustika Gambar batu mustika Dalam kehiduapan sehari-hari, Anda tak akan bisa terhindar dari dunia klenik, karena dunia spiritual dan dunia nyata adalah sesuatu yang harus berdampingan, seperti satu kesatuan. Tak perlu diragukan lagi jika dunia spiritual memang kita butuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu perantara Anda dunia spiritual… selengkapnya
591 Macam Senjata Beladiri Senjata Beladiri Silat Senjata Beladiri Mematikan Senjata Beladiri Legal Senjata Beladiri Praktis Senjata Beladiri Terbaik Senjata Beladiri Paling Mematikan Senjata Beladiri Kungfu Senjata Beladiri Bermata Tiga Senjata Beladiri Indonesia Senjata Bela Diri Unik Senjata Beladiri, 591 Macam Senjata Beladiri ADA DISINI Senjata Api Bela Diri Ijin Senjata Api Bela Diri Alat… selengkapnya
