Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mustika Pengasihan Sawo Lembu Pusaka Dunia Mustika Pengasihan Sawo Lembu Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Merah Delima Asli Dengan Cupunya. Khasiat Cincin Batu Mustika Merah Delima Insya Allah untuk kesuksesan usaha, memudahkan meraih posisi jabatan, pengasihan ampuh, pelarisan ampuh, kelancaran meraih rejeki berlimpah dari semua penjuru, daya tarik, kawibawaan, pemikat alami, lancar jodoh, membangkitkan kekuatan batin, membuka ilmu spiritual, membangkitkan saudara gaib, pagar gaib, pagar sakti, hidup selalu beruntung,… selengkapnya
Rp 1.000.000Nama Pusaka : Keris Murda Malela Dapur / Bentuk : Murda Malela Pamor / Lambang / Filosofi : Lawe Saukel Tangguh / Era Pembuatan / Estimasi : Kerajaan Mataram Tahun Pembuatan : Abad 14-15 Model Bilah Pusaka : Luk 7 Panjang Bilah Keris : 33 CM Panjang Seluruh Keris : 40 CM Asal Usul Pusaka… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBatu Mustika Penenang Hati Yang Gelisah Batu Mustika Penenang Hati Yang Gelisah merupakan batu mustika bertuah dengan warna putih yang indah serta elegan sekali. Mustika ini bentuk pamor dan perpaduan warnanya sangat serasi sekali serta terkesan indah dan elegan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk menyejukkan hati yang sedang gelisah, membersihkan aura buruk,… selengkapnya
Rp 250.000Mustika Ombak Geni Mustika Ombak Geni merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor ombak api yang indah serta terkesan elegan. pamor mustika tersebut terbentuk juga secara alami melalui proses alam dan bukan karena gambaran maupun isian manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Ombak Geni Insya Allah untuk membuang kesialan usaha yang sering gagal usaha, kesialan asmara sering… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Tongkat Sakti Nyi Pelet Mustika Tongkat Sakti Nyi Pelet merupakan cincin batu mustika bertuah yang memiliki pamor membentuk sebuah tongkat sakti Nyi Pelet yang jarang sekali untuk didapatkan. Cincin mustika tersebut berbentuk cakar elang yang indah serta elegan sekali. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tongkat Sakti Nyi Pelet Insya Allah untuk membuka aura ketampanan/kecantikan, tampil… selengkapnya
Rp 435.000Mustika Senggoro Macan Ampuh Mustika Senggoro Macan Ampuh merupakan batu mustika bertuah yang memiliki corak warna yang unik. Mustika yang memiliki khodam dengan keilmuan tinggi. Energi spiritual yang ada pada mustika ini murni bawaan dari alam. Sehingga bisa digunakan oleh siapa saja tanpa ada resiko di kemudian hari. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Senggoro Macan Ampuh… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Sungai Wingit Pelancar Rejeki Mustika Sungai Wingit Pelancar Rejeki adalah mustika bertuah yang didapat dari proses penarikan alam oleh tim pusaka dunia. Mustika ini memiliki corak dan warna yang sangat menawan. Corak dan warna mustika kami murni terbentuk dari alam begitu pula dengan tuah dan khasiatnya yang alami dari alam. Dengan Memiliki Mustika Sungai… selengkapnya
Rp 385.000Mustika Keris Berdiri Mustika Keris Berdiri adalah mustika yang memeliki corak seperti keris berdiri. Mustika memiliki energi alami yang kuat dan memiliki daya tarik yang indah. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Keris Berdiri Insya Allah untuk sarana pelaris, meningkatkan wibawa dan derajad, menundukan perasaan, membangkitkan ajian pengasihan dan pelet alami yang ampuh, membangkitkan birahi lawan jenis… selengkapnya
Rp 375.000Mustika Santet Surowowo Pusaka Dunia Mustika Santet Surowowo Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena menjadi pantangan… selengkapnya
Rp 385.000Waspadai Adu Domba Umat Islam Waspadai Adu Domba Umat Islam karena banyak sekali oknum yang memecah belah agama, bagi anda yang ingin melihat selengkapnya ada juga dimajalah posmo edisi 692, Memang publik patut menyayangkan adanya “ketegangan” antara elemen Islam dengan salah satu tokoh Islam tersebut, Karena hal itu bisa menorehkan luka lama di tengah-tengah kita…. selengkapnya
Informasi Penting! Toko Pusaka 24 Jam On Time Diberitahukan Kepada Pelanggan Pusaka Dunia khususnya dan semua masyakarakat pada umumnya, bahwa sejak Tanggal 12 Desember 2016 bertepatan Hari Belanja Online Nasional Pusaka Dunia resmi membuka pelayanan 24 jam. Toko Pusaka Buka 24 Jam On Time menjadi tempat yang tepat untuk membeli benda-benda pusaka kapan saja. Para… selengkapnya
Ciri Pasti Paranormal Caleg Terpercaya Sekarang, paranormal caleg memang banyak dicari. Hal tersebut sangat wajar mengingat ini bisa memberikan keuntungan dalam jumlah besar dengan menggunakan pusaka ampuh. Keuntungan itu pun bisa terasa pada berbagai macam aspek mulai dari finansial, posisi, hingga kehormatan. Mungkin untuk sekarang, hal itu lah yang menjadi alasan utama mengapa banyak orang… selengkapnya
Pemandangan Aneh Di Tempat Memandikan Mayat!! Pada hari selasa tanggal 20 Rabi’ul Awal 1422 H, aku berangkat ke tempat kerjaku jam tujuh pagi dan seperti biasa kembali sekitar setengah jam sebelum shalat Ashar, lalu menyantap makan siang dengan cepat. Tiba-tiba telepon berdering dan ternyata penanggung jawab tempat memandikan mayat yang dekat dari rumahku memintaku membantunya… selengkapnya
Praktek Dukun Aceh Selatan Praktek Dukun Aceh Selatan sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Aceh Selatan… selengkapnya
Tentang Ali bin Abi Thalib. Ali, khalifah Islam ke empat, sangat jenius. Hanya segelintir orang yang menerima anugerah watak kesatria, berpengetahuan luas, serta memiliki kesalehan, kejernihan pikiran dan daya imajinasi yang luar biasa. Karakter istimewa seorang menantu Nabi besar, yang dibesarkan dan dituntun oleh Nabi sendiri. Secara luas Ali memang diakui sebagai salah satu hasil… selengkapnya
Cara Mendapatkan Keris Ampuh Cara Mendapatkan Keris Ampuh– Keris Ampuh adalah salah satu benda pusaka yang paling dicari pada saat ini, Pencarian pusaka keris pun banyak dilakukan oleh orang biasa maupun paranormal. Karena dengan memiliki benda pusaka hasil tarikan gaib itu bisa memberikan efek yang luar biasa pada pada kehidupan sang pemiliknya. Benda pusaka hasil… selengkapnya
Akta Pendirian Pusaka Dunia. Sebagai Toko Online yang sah Pusaka Dunia mempunyai Akta Pendirian Nomor 10 tertanggal 11 Mei 2016, Notaris Galih Herwibowo SH., M.Kn. Untuk menghindari Penipuan Online sebelum belanja sebaiknya anda menanyakan Akta Pendirian Toko Online itu, jika belum mempunyai Akta Pendirian Usaha sebaiknya anda Waspada. MAU TAHU TENTANG PUSAKA DUNIA LEBIH LANJUT???… selengkapnya
Shafiyyah binti Abdul Muththalib (Bibi Rasulullah) Beliau adalah seorang mukminah yang telah berba’iat kepada Rasulullah saw, seorang mujahidah, wanita yang sabar, ahli sya’ir yang mulia, Shafiyyah binti Abdul Muththalib bin Hisyam bin Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab al-Qurasyiyah al-Hasyimiyah. Beliau adalah bibi Rasulullah saw, saudari dari singa Allah Hamzah bin Abdul Muththalib. Beliau juga… selengkapnya
Berita Artikel Bagaimana Cara Menggoda Tante Seksi Bagaimana Cara Menggoda Tante Seksi. Tante Girang atau sebutan lain Tante Seksi memiliki bakat tertentu dimana wanita yang lebih muda tidak memilikinya. Tante Seksi / Tante Girang sering memiliki banyak uang untuk dibelanjakan, dan dorongan seks yang tinggi, jadi jika Anda mendapatkan salah satu Tante Seksi / Tante… selengkapnya