Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Susuk Bunga Kantil Pelet Pemikat Susuk Bunga Kantil Pelet Pemikat merupakan salah satu layanan Sesepuh Pusaka Dunia yang bertujuan untuk membuka Aura Ketampanan dan Kecantikan pada diri seseorang. Kembang kantil dalam dunia spiritual sudah terkenal memiliki daya magis pemikat dan peluluh hati yang luar biasa. Khasiat Manfaat Susuk Bunga Kantil Pelet Pemikat Insya Allah untuk… selengkapnya
Rp 750.000Nama Produk ini Mustika Khodam Prewangan. Mustika Khodam Prewangan ini Khasiat / Manfaat Insya Allah menjadikan pemilik banyak dicintai dan dibantu ribuan jin, mendatangkan bala bantuan khodam, ditakuti dan menjadikan raja jin jagad raya. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pancawarna. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan 6.5-7 Mohs. Ukuran : 20x15x8 milimeter…. selengkapnya
Rp 400.000Pengisian Ajian Penunduk Khodam Pengisian Ajian Penunduk Khodam merupakan sebuah layanan Tim Sesepuh Pusaka Dunia yang bertujuan untuk mengaktifkan ajian penunduk khodam pada seseorang. Ketika ajian ini aktif pada seseorang, maka ia akan memiliki energi spiritual yang mampu tundukan segala jenis khodam jin. Sehingga jika anda merupakan kolektor pusaka dan mustika, maka ajian ini cocok… selengkapnya
Rp 7.500.000Mustika Ilalang Jarum Santet Langka Mustika Ilalang Jarum Santet Langka adalah batu mustika bertuah yang memiliki pamor Bagai jarum santet didalam batu mustika tersebut selain itu mustika ini terkesan sangat indah dan elegan sekali. Mustika ini salah satu Pusaka Mustika Bertuah yang baru saja popular karena keindahan, keunikan dan juga khasiat bertuahnya. Kurangnya pemahaman tentang… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Prawata Bramantara adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Prawata Bramantara Insya Allah untuk menjadikan pandai dalam urusan asmara cinta, melancarkan bujuk rayuan maut, membangkitkan stamina kuat seks, memikat banyak pasangan, perkasa urusan bercinta, memudahkan memikat hati siapapun sesuai keinginan. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Double Stick. Produk jenis ini ditemukan… selengkapnya
Rp 225.000Nama Produk Mas Kawin Batu Junjung Drajat Banyak Tingkatan Sering Tampil di Televisi Karena Batu Mustika Dicari. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk untuk meningkatkan derajat / pangkat, membuat pemilik karirnya kian menanjak, memudahkan mencapai jabatan, banyak dicintai relasi, mendapat perhatian dari pimpinan, kemudahan mencari rejeki, mudah memikat hati, harta kian melimpah, perusahaan kian berkembang,… selengkapnya
Rp 450.000Mustika Sodo Lanang Merah Yang Ampuh Mustika Sodo Lanang Merah Yang Ampuh merupakan batu mustika bertuah yang memiliki pamor sodo lanang warna merah yang memiliki kesan elegan serta indah sekali. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Sodo Lanang Merah Yang Ampuh Insya Allah untuk membangkitkan kekuatan pengasihan sodo lanang, sehingga pemilik mempunyai ajian pengasihan sodo lanang tanpa… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Combong Sekar Asmara merupakan batu mustika bertuah yang memiliki lubang pada tengah batu mustika tersebut, corak pamor dan lubang yang ada pada mustika pun terbentuk secara alami dan bukan karena gambran maupun buatan dari manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Combong Sekar Asmara Insya Allah untuk Menaklukan banyak hati, menundukan perasaan, membangkitkan ajian pengasihan dan… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Kuat Sex Tahan Lama Paling Dicari Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Insya Allah untuk Membuka aura pelet pengasihan, Pancarkan aura daya pikat, Mudah meluluhkan hati, meningkatkan libido gairah nafsu birahi, Meningkatkan kekuatan Mr. P agar tegak lurus bertahan sampai subuh, meningkatkan nafsu birahi lawan jenis, kuat sex tahan lama, mampu puaskan pasangan, kenikmatan dan kepuasan… selengkapnya
Rp 375.000Mustika Madu Darah Asmara Mustika Madu Darah Asmara merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor yang indah dan terkesan elegan sekali, selain itu mustika tersebut juga memiliki perpaduan warna yang sangat mempesona sekali. Mustika dengan warna coklat madu dan dipadu guratan merah seperti ini jarang untuk didapatkan. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk… selengkapnya
Rp 250.000Tentang Tujuh Pintu Neraka. Memoles kesesatan agar tampak baik dan menarik hati adalah jurus abadi iblis dan antek-anteknya. Bahkan inilah jurus pertama iblis sebelum menggoda manusia untuk bergumul dengan dosa. Allah berfirman: “Iblis berkata: “Ya Tuhanku, oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan maksiat) di muka… selengkapnya
Penyebab Gila Karena Belajar Ilmu Penyebab Gila Karena Belajar Ilmu sering sekali terdengar di telinga kita. Ada sebagian orang yang gila atau hilang waras karena mempelajari ilmu kebatinan dan kanuragan. Sebenarnya sangat miris sekali dan kasihan jika mendengar cerita seperti itu. Semua itu bisa disembuhkan dengan mudah dengan ilmu kebatinan juga. Penyebab dari itu ada 2… selengkapnya
Ritual Untuk Mendapatkan Jodoh Ritual Untuk Mendapatkan Jodoh adalah hal yang banyak dicari karena banyak sekali orang kesulitan mendapatkan jodohnya. Ketika seseorang sudah menyendiri bertahun-tahun dan tak kunjung mendapat jodoh maka ada hal yang tidak wajar dalam dirinya. Kemungkinan besar seseorang yang sulit untuk mendapat jodoh adalah mereka yang tertutup pintu jodohnya. Seseorang tertutup pintu jodohnya… selengkapnya
Berita Artikel Rasulullah SAW dan Uang 8 Dirham Suatu hari Rasulullah SAW bermaksud belanja. Dengan bekal wang 8 dirham, beliau hendak membeli pakaian dan peralatan rumah tangga. Belum juga sampai di pasar, beliau mendapati seorang wanita yang sedang menangis. Beliau sempatkan bertanya kenapa menangis. Apakah sedang di timpa musibah ? Perempuan itu menyampaikan bahawa ia… selengkapnya
Berita Artikel Sekilas Tentang Majapahit Seorang sejarawan pernah berujar bahwa sejarah itu adalah versi atau sudut pandang orang yang membuatnya. Versi ini sangat tergantung dengan niat atau motivasisi pembuatnya. Barangkali ini pula yang terjadi dengan Majapahit, sebuah kerajaan maha besar masa lampau yang pernah ada di negara yang kini disebut Indonesia. Kekuasaannya membentang luas hingga… selengkapnya
Berita Artikel Nyi rambut kasih – permaisuri prabu siliwangi Nyi rambut kasih adalah sebuah mitos yang berkembang di daerah majalengka,jawa barat.Asal mula dari mitos ini adalah berasal dari zaman kerajaan padjajaran dulu.Konon,nyi rambut kasih adalah permaisuri dari prabu siliwangi.Seperti kebiasaan pada zaman kerajan yang dimana,seorang raja selain memiliki permaisuri namun memiliki juga selir.Nyi rambut kasih… selengkapnya
Artis Keris Sumelang Gandring. Keris Lurus Semelang dalam bahasa Jawa bermakna “kekhawatiran atau kecemasan terhadap sesuatu”. Sedangkan Gandring memiliki arti “setia atau kesetiaan” yang juga bermakna “pengabdian”. Dengan demikian, Sumelang Gandring memiliki makna sebagai bentuk dari sebuah kecemasan atas ketidaksetiaan akibat adanya perubahan. Ricikan keris ini antara lain: gandik polos, sogokan satu di bagian depan… selengkapnya
Kesaktian Pusaka Pring Petuk Kesaktian Pusaka Pring Petuk merupakan pusaka yang memiliki kesaktian tinggi dalam keberanian, keberanian, dan ketangguhan. Pusaka ini diyakini memiliki energi spiritual yang kuat dan dapat memberikan perlindungan kepada pemiliknya. Pusaka Pring Petuk merupakan senjata tradisional Jawa yang konon mempunyai kekuatan mistis. Hal ini diyakini membawa perlindungan dan keberuntungan bagi pemiliknya. Senjatanya… selengkapnya
Kesaktian Minyak Puter Giling Kesaktian Minyak Puter Giling memang tidak bisa disepelekan. Di Indonesia terdapat ilmu jaman dahulu yang sering disebut puter giling. Ilmu ini sering digunakan untuk mengembalikan barang hilang ataupun orang yang hilang. Ilmu ini bisa dikatakan ilmu pemanggil sukma karena seseorang yang terkena ilmu ini akan merasa terpanggil. Ilmu puter giling membutuhkan tirakat… selengkapnya
Berita Artikel Satu Satunya Air Yang Bisa Memadamkan Api Neraka Dalam sebuah kitab (Bidayatul-Hidayah), diceritakan bahwa pada hari kiamat nanti, akan didatangkan Neraka Jahanam dengan mengeluarkan suaranya, suara nyala api yang sangat dahsyat gemuruhnya, hingga semua umat menjadi berlutut karena tak sanggup menahan ketakutannya. Allah S.W.T berfirman, “Kamu lihat (pada hari itu) setiap umat berlutut… selengkapnya