Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Batu Mustika Merah Delima Kecil Mempesona Batu Mustika Merah Delima Kecil Mempesona merupakan mustika merah delima yang indah serta paling diburu banyak orang. Mustika ini juga termasuk mustika bertuah yang ampuh dan sudah sangat terkenal serta mendunia. Mustika tersebut dijamin keasliannya walaupun belum disertifikatkan. Mustika ini sangat cocok untuk dijadikan ageman / pegangan. Khasiat Manfaat… selengkapnya
Rp 345.000Mustika Khodam Penarik Pelanggan Mustika Khodam Penarik Pelanggan merupakan batu mustika bertuah yang memiliki pamor dan corak bergambar yang sangat langka dan hanya ada satu ini memiliki energi yang sangat luar biasa untuk mendatangkan pelanggan. corak tersebut muncul bukan karena buatan maupun isian dari manusia melainkan alami dari alam. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Khodam Penarik… selengkapnya
Rp 300.000Kata Pencarian Jimat Sabuk Rajah Emas, Azimat Sabuk Hijau Rajah Emas, Pusaka Ikat Pinggang, Azimat Pusaka Rajah Emas, Azimat Pusaka Sabuk Ikat Pinggang. Khasiat Azimat Sabuk Hijau Rajah Emas ini Menurut Pandangan IMAM ABIL ABHAS SYEH AHMAD ALIL BAUNI AL MASHURI Di dalam AL KITAB SYAMSUL MA’ARUF NOMBRO seperti di bawah ini: A. FAEDAH Azimat Sabuk… selengkapnya
Rp 150.000Mustika Khodam Dyah Pitaloka adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Khodam Dyah Pitaloka Insya Allah untuk membuang kesialan usaha yang sering gagal usaha, kesialan asmara sering putus cinta atau tidak bahagia. Dengan Mustika Ini tidak perlu lagi datang ke paranormal untuk ruwatan buang sengkolo yang akan habiskan biaya jutaan. Produk Jenis ini bernama… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Inti Mani Gajah Lulus Tes Mustika Inti Mani Gajah Lulus Tes merupakan salah satu mustika Koleksi Sesepuh Pusaka Dunia. Mustika mani gajah ini diambil dari inti manigajah yang telah memfosil dengan kejernihan yang sangat jernih dan mustika ini ukurannya juga besar dengan bentuk bulat bola yang indah sekali. Mustika ini merupakan mustika yang sangat… selengkapnya
Rp 1.250.000Mustika Huruf R Putih Keramat Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk memancarkan aura pengasihan ampuh, sudah banyak membuktikan untuk kawibawaan tingkat tinggi, disegani lawan dan kawan, mudah mendapatkan jalan rejeki dari 4 penjuru, kesuksesan karir dan usaha segala bidang, mudah mendapat pekerjaan, keberuntungan lulus tes ujian sekolah/lamaran pekerjaan, dimanapaun anda berada kesuksesan selalu… selengkapnya
Rp 330.000Mustika Tebing Putih Pasukan Khodam Mustika Tebing Putih Pasukan Khodam merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor tebing putih yang unik dan memang jarang sekali untuk didapatkan. Mustika tersebut pamornya juga terbentuk secara alami dan bukan karena isian manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk menjadikan pemilik Raja Pengasihan, Raja Pelet, Raja Pemikat,… selengkapnya
Rp 275.000Cincin Mustika Roro Kidul Aura Hijau – Pesona Mistis Sang Ratu Pantai Selatan! Ingin Memancarkan Aura Kharisma dan Kekuatan Gaib yang Menggetarkan? Miliki Cincin Mustika Roro Kidul Aura Hijau—mahakarya bertuah yang dipercaya membawa kekuatan mistis Sang Ratu Pantai Selatan untuk pengasihan, pesona, dan perlindungan spiritual tingkat tinggi. Manfaat Dahsyat Cincin Mustika Roro Kidul : Anda… selengkapnya
Rp 1.150.000Mustika Eyang Caping Gunung adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Eyang Caping Gunung Insya Allah untuk kawibawaan, jabatan, pengayom, menjadi panutan, tauladan, disegani banyak kalangan, kepemimpinan, dihormati banyak orang, mudah dalam mengatur karyawan / anak buah, mudah meraih tahta dan kejayaan. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Orang Memakai Caping. Produk jenis ini… selengkapnya
Rp 500.000Batu Mustika Khodam Siluman Ular Batu Mustika Khodam Siluman Ular adalah merupkan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor sisik ular yang elegan dan indah sekali. Pamor dan warna pada mustika tersebut terbentuk melalui proses alam dan bukan hasil isian maupun gambaran manusia. Energi dari Batu Mustika Khodam Siluman Ular tesrebut alami dan bermanfaat positif bagi… selengkapnya
Rp 300.000Abu Hanifah dan Tetangganya Di Kufah, Abu Hanifah mempunyai tetangga tukang sepatu. Sepanjang hari bekerja, menjelang malam ia baru pulang ke rumah. Biasanya ia membawa oleh-oleh berupa daging untuk dimasak atau seekor ikan besar untuk dibakar. Selesai makan, ia terus minum tiada henti-hentinya sambil bemyanyi, dan baru berhenti jauh malam setelah ia merasa mengantuk sekali,… selengkapnya
Talbis Iblis terhadap Para Ulama Di antara manusia ada yang memiliki hasrat dan semangat yang tinggi, sehingga mereka bisa mendalami berbagai cabang ilmu syariat, berupa ilmu Al-Qur`an, hadits, fiqih dan sastra. Lalu Iblis mendatangi mereka dengan talbis-nya yang lembut, sambil membisikkan kesombongan kepada mereka, karena mereka bisa mendalami berbagai macam ilmu dan bisa mengulurkan manfaat… selengkapnya
Dalam Horoskop Jawa untuk menentukan bidang profesi pekerjaan dibagi menjadi Tiga Kelompok. Masing-masing kelompok Hari dan Mangsa mempunyai pedoman pokok yang menentukan keberhasilan. Tetapi tidak pula menutup suatu kemungkinan yang luar biasa, artinya ada pula pengecualian bagi mereka yang mempunyai kelebihan, jenius, abnormal, supranormal dan paranormal. Namun biasanya tidak akan jauh meleset, dari garis-garis utama… selengkapnya
Pemasangan Pagar Ghaib dengan Media Kulit Kambing Pagar ghoib dengan media Kulit kambing ini sangat ampuh khususnya digunakan untuk menetralkan tanah, lokasi atau tempat-tempat yang angker (didiami makhluk halus usil). Jika sebidang tanah dipasangi “tumbal” Pagar Ghoib Kulit Kambing ini maka semua makhluk halus(JIN usil) yang mendiami lokasi tersebut akan pergi dan berpindah tempat dengan… selengkapnya
Mahfud Md Satria Piningit Mahfud Md Satria Piningit adalah salah satu artikel dari sekian banyak artikel yang kami buat, anda juga bisa melihat artikel yang serupa di majalah posmo edisi736. Satriyo Piningit, dalam Bahasa Jawa berarti satria yang dipingit. Seorang satria yang disembunyikan dari muka khalayak ramai. Bukan menjelang pilpres 2014 saja Ramalan Jayabaya atau yang… selengkapnya
Berita Artikel Penemuan Jam Swiss di Kuburan Berumur 400 Tahun Sekelompok arkeolog dan dua orang jurnalis sedang membuat film dokumenter di sebuah lokasi kuburan di kota Shangsi, Cina. Namun di tempat itu mereka menjumpai sebuah penemuan yang luar biasa aneh. Mereka menemukan sebuah cincin batu berbentuk Jam Swiss. Yang membuat penemuan itu menjadi aneh adalah… selengkapnya
48 Gelang Pusaka Keramat Pusaka Gelang Naga Pusaka Gelang Bahar Pusaka Gelang Akar Bahar Pusaka Gelang Ular Rahasia Gelang Pusaka Rahasia Gelang Pusaka Pdf Jual Gelang Pusaka, 48 Gelang Pusaka Keramat ADA DISINI Cersil Rahasia Gelang Pusaka Khasiat Pusaka Gelang Naga Benda Pusaka Gelang Gelang Pusaka Cersil Rahasia Gelang Pusaka Pdf Gelang Bertuah Ampuh Gelang… selengkapnya
Khasiat Asma’ Al-Khobiru Alloh S.W.T Mewakilkan pada Asma’ Al-Khobiru 2 orang Khoddam yang bernama Sayyid Atoyail dan Sayyid Da’qoyail, Berkata Syeikh Ibnu Haji At-Tilmisani Al-Magribi di dalam kitabnya Syumusul Anwar Fi Kunuzil Asror halaman 15 di dalam bab Khowasu Asmaul Husna ( KeKhususan Asmaul Husna ) ” Barang siapa yang ingin melihat pada harta-harta terpendam,… selengkapnya
Info Amalan Untuk Berkawan dengan 7 Jin Muslim. ANUKHIN ANUKHIN YAA ILAAHI BISIRRIHI ‘ADHIIMUN LAHUL AMLAKU HAQQON TASAARO’AT Amalannya : Bacalah amalan di atas selama 41 malam dan sebanyak 1020 kali. Insya Allah akan datang 7 jin muslim yang akan berjanji mau membantu semua kepentingan anda dalam segala bidang. Akan tetapi mereka mesti minta,agar anda… selengkapnya
Larangan Mengucapkan: “As-Salamu ‘Alallah” Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, katanya: “Pernah, ketika kami melakukan shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, kami mengucapkan: “Semoga keselamatan untuk Allah dari para hamba-Nya; semoga keselamatan untuk si Fulan dan si Fulan”, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam… selengkapnya
