Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mukaddimah
Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.
Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?
Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)
‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam)
Bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya (Qadzif) dikenai hukuman ‘Hadd’ adalah menuduh seorang Muhshon (yang sudah menikah) melakukan zina, menafikan nasabnya atau menuduhnya melakukan liwath.
Sedangkan bentuk ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ adalah menuduh secara tidak terang-terangan terkait dengan hal-hal di atas atau menuduh dengan selain itu.
Hukum ‘Qadzf’ adalah HARAM berdasarkan nash al-Qur’an, hadits dan Ijma’. Allah SWTberfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.an-Nur:4)
Di dalam kitab ‘ash-Shahihain’ (Shahih al-Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mencampakkan…. (salah satunya beliau menyebutkan)… al-Qadzf.”
Para ulama juga telah bersepakat (Ijma’) bahwasanya ‘Qadzf’ tersebut merupakan salah satu dosa besar (Kaba’ir).
Ibn Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa disamping diwajibkannya hukum hadd, maka persaksiannya (Qadzif) gugur selama belum bertaubat. Mereka juga bersepakat bahwa taubat tidak dapat membatalkan hukuman ‘hadd.’
Hadits Pertama
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari)
Kualitas Hadits
Kualitas hadits di atas adalah Hasan . Hal ini ditegaskan oleh at-Turmudzi yang berkata, “Hasan Gharib, kami tidak mengenalnya selain dari hadits Ibn Ishaq.” Al-Mundziri berkata, “Terkadang Ibn Ishaq menyebutkan sanadnya dan terkadang menyampaikannya secara Irsal (sebagai hadits Mursal).”
Kosa Kata Hadits
Maksud ungkapan: ‘Udzurku’ adalah tatkala turun perihal ‘keterbebasan’ ash-Shiddiqah (‘Aisyah) dari tuduhan berzina terhadapnya dan divonis ‘bebas dari tuduhan itu’ seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur, mulai dari firman-Nya, Innalladziina Jaa’uu bil Ifki….
Maksud ungkapan: ‘dua orang laki-laki’ adalah Hassan bin Tsabit al-Anshari dan Misthah bin Utsatsah bin ‘Abbad bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushai, al-Qurasyi al-Muththalibi. Kedua orang ini terlibat dalam penyebaran ‘kabar burung’ mengenai ‘Aisyah RA
Maksud ungkapan: ‘Seorang wanita’ adalah Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab, dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ia adalah saudari kandung dari Zainab binti Jahsy, Ummul Mukminin. Dia adalah isteri Mush’ab bin ‘Umair yang gugur dalam perang Uhud lalu dinikahi oleh Thalhah bin ‘Ubaidullah
Pelajaran Hadits
1. ‘Qadzf’ adalah menuduh berzina atau melakukan liwath, dan termasuk salah satu dosa besar (Kaba’ir)
2. Aisyah RA binti ash-Shiddiq, Abu Bakar menghadapi fitnah keji. Ia dituduh telah berbuat mesum (baca: selingkuh) dengan seorang shahabat, ahli takwa, Shafwan bin al-Mu’aththal. Maka, Allah SWT pun membebaskannya dari tuduhan keji tersebut sehingga menambah kesucian dan kemuliaannya. Betapa tidak, yang membebaskannya tidak lain adalah al-Qur’an sendiri (ayat dari surat an-Nur) yang senatiasa dibaca hingga hari Kiamat.
3. Ketika ayat yang membebaskannya turun, nabi SAW memberitahukan hal itu kepada kaum Muslimin. Beliau membaca ayat al-Qur’an itu di atas mimbar, kemudian turun dari situ lalu minta dihadirkan dua orang laki-laki yang melemparkan tuduhan, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah serta seorang wanita bernama Hamnah binti Jahsy. Beliau SAW mengeksekusi hukuman ‘hadd’ kepada mereka karena telah terbukti dengan sangat meyakinkan kebohongan mereka.
4. Hadits di atas menunjukkan berlakunya hukum ‘Qadzf’, hadd-nya dan kewajiban menegakkannya terhadap ‘Qadzif’ dan pendusta. Hadd Qadzf itu adalah berupa 80 kali cambuk jika pelakunya (Qadzif) seorang yang merdeka sedangkan bila ia seorang budak, maka separuhnya, yaitu 40 kali cambuk.
5. Hadd Qadzf gugur bila terdapat salah satu dari empat hal berikut:
Pertama, Pemberian ma’af dari korban tertuduh (Maqdzuf). Qadzif tidak dapat dikenai hadd kecuali melalui permintaan menurut ijma’ ulama.
Kedua, Si korban membenarkan apa yang dituduhkan Qadzif
Ketiga, Menghadirkan bukti atas kebenaran ‘Qadzf’
Keempat, Bila seorang suami menuduh isterinya lalu ia melakukan ‘mula’anah.’
6. Qadzf memiliki beberapa hukum:
1. HARAM: bila berita yang disampaikan bohong
2. WAJIB: atas seorang (suami) yang melihat isterinya berzina, kemudian melahirkan anak yang memperkuat sangkaannya bahwa ia hasil perzinaan dengan teman zinanya.
3. MUBAH: bila seorang (suami) melihat isterinya berzina tetapi tidak melahirkan dari perbuatan itu sehingga mengharuskannya untuk menafikan terjadinya hal itu. Dalam hal ini, ia diberi pilihan antara berpisah dengannya atau menuduhnya. Namun berpisah dengannya adalah lebih utama daripada menuduhnya sebab lebih menutup ‘aib. Di samping, karena konsekuensi dari menuduhnya adalah salah satu dari keduanya harus bersumpah di mana salah satunya lagi pastilah seorang pendusta atau pun ia (isterinya) itu mengakui perbuatan itu sehingga ini membongkar aibnya.
Hukum Menuduh Berzina (1-3)
Mustika Merah Delima Asli Bersertifikat Mustika Merah Delima Asli Bersertifikat merupakan mustika bertuah yang sudah terkenal dengan keampuhan manfaatnya, mustika ini salah satu mustika yang paling di gemari oleh para pecinta batu mustika untuk dijadikan sarana spiritual maupun untuk dijadikan koleksi. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Batu Ruby. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548…. selengkapnya
Rp 450.000Gelang Weling Hitam Putih Gelang Weling Hitam Putih merupakan aksesoris gelang dengan motif hitam putih yang sangat indah dan terkesan elegan, dengan gelang ini akan semakin menambah gaul style sang pemakainya. Nama Produk : Gelang Weling Hitam Putih Model : Aksesoris Gelang Estimasi Bahan : Plastik / Atom dan Kayu Ukuran : 6x6x5 Milimeter Ukuran… selengkapnya
Rp 9.000Pusaka Tombak Banyak Angkrem Keramat Pusaka Tombak Banyak Angkrem Keramat merupakan salah satu salah satu tombak pusaka yang memiliki bentuk unik sekali serta tombak ini sangat jarang untuk didapatka. Tombak ini juga salah satu tombak yang banyak dicari oleh para penggemar tombak pusaka bertuah. Pusaka Tombak Banyak Angkrem Keramat mempunyai khasiat Insya Allah untuk Pusaka… selengkapnya
Rp 1.250.000Mustika Santet Paru Siluman Pusaka Dunia Mustika Santet Paru Siluman Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Kerejekian Talakeling Pusaka Dunia Mustika Kerejekian Talakeling Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena menjadi pantangan… selengkapnya
Rp 325.000Batu Junjung Derajat Banyak Tingkatan Sering Tampil di Televisi Karena Batu Mustika Dicari. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk meningkatkan derajat / pangkat, membuat pemilik karirnya kian menanjak, memudahkan mencapai jabatan, banyak dicintai relasi, mendapat perhatian dari pimpinan, kemudahan mencari rejeki, mudah memikat hati, harta kian melimpah, perusahaan kian berkembang, memudahkan dalam menunjang harkat dan… selengkapnya
Rp 500.000Batu Mustika Bertuah Ampuh Batu Mustika Bertuah Ampuh merupakan batu mustika bertuah yang memiliki energi spiritual alami dan bukan isian manusia. Mustika bertuah seperti ini merupakan salah satu mustika bertuah yang jarang didapatkan. Pamor dan perpaduan warna mustika tersebut juga terbentuk secara alami. Batu mustika bertuah ini salah satu mustika yang paling di buru oleh… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Pancer Gunung Keramat Mustika Pancer Gunung Keramat adalah batu mustika bertuah yang memiliki pamor gunung dan matahari terbit yang indah serta elegan sekali. Pamor pada mustika tersebut terbentuknya secara alami melalui proses alam dan bukan karena isian maupun gamabaran manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Pancer Gunung Keramat Insya Allah untuk Kawibawaan tingkat tinggi, semakin… selengkapnya
Rp 375.000Mustika Aura Susuk Pemikat Mustika Aura Susuk Pemikat merupakan mustika bertuah yang sangat indah. Batu mustika ini memiliki warna yang sangat eksotik dan menawan, sehingga batu ini sangat cocok untuk dijadikan cincin atau liontin. Batu mustika ini memiliki tuah khasiat yang sangat ampuh, tidak heran jika pecinta pusaka bertuah banyak memburunya. Batu Mustika ini akan… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Bertuah Merah Delima Lulus Tes Sertifikat adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Bertuah Merah Delima Lulus Tes Sertifikat Insya Allah untuk kesuksesan usaha, memudahkan meraih posisi jabatan, pengasihan ampuh, pelarisan ampuh, kelancaran meraih rejeki berlimpah dari semua penjuru, daya tarik, kewibawaan, pemikat alami, lancar jodoh, di gandrungi banyak lawan jenis, membangkitkan kekuatan… selengkapnya
Rp 875.000Jasa Dukun Malang Jasa Dukun Malang akan sangat efektif bagi masyarakat yang ada di Malang. Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita, sering beragam jenis masalah mulai dari yang kecil sampai yang berat. Ujian dalam kehidupan memang tidak pernah bisa dipungkiri dan dihindari, dan sudah semnestinya kita menyelesaikanya. Semua orang perlu benar-benar memperhitungkan langkah ketika ingin menyelesaikan… selengkapnya
Gempa Aceh Warning RI Gempa Aceh Warning RI adalah salah satu artikel dari sekian banyak artikel yang kami buat, anda juga bisa melihat artikel yang serupa di majalah posmo edisi 737. Peristiwa yang sangat memilukan terjadi di bumi serambi Mekkah Aceh. Gempa bumi dan Tsunami Aceh pada hari Minggu pagi, 26 Desember 2004. Kurang lebih… selengkapnya
Indonesia memiliki banyak kota-kota ada yang besar dan ada yang kecil yang tersebar diseluruh pulau. Semakin padatnya pemukiman penduduk telah menumbuhkan banyak kota di Indonesia dengan berbagai fasilitas yang ada sebagai ciri sebuah kota. Di antara kota-kota tersebut terdapat beberapa kota yang unik di Indonesia. Berikut kota-kota unik di Indonesia menurut versi pusakadunia.com : 1…. selengkapnya
Berita Artikel Nang Butuh Bosel Alkisah, ada dua orang bersaudara yang bernama Nang Butuh Mosel dan pamannya yang bernama Uwa Babrung. Nang Butuh Mosel adalah seorang yang sangat miskin. Bahkan, karena terlalu miskin sampai-sampai ia tidak dapat memberi makan isteri dan dua orang anak perempuannya. Jangankan memberi makan mereka, untuk makan dirinya sendiri saja ia… selengkapnya
Mustika Bertuah dan Batu Permata Apa Bedanya. Banyak pelanggan Pusaka Dunia bertanya perbedaan Batu Mustika Bertuah dengan Batu Permata / Batu Mulia, disini kami akan mengupas tuntas sesuatu yang belum pernah dikupas sebelumnya dan menjadi rahasia bagi penjual Batu Mustika Bertuah. Kami memahami dengan benar bahwa dengan menulis Ilmu Perbedaan Batu Mustika Bertuah dengan Batu… selengkapnya
Jasa Pengisian Khodam Jasa Pengisian Khodam- Adalah layanan spiritual dari tim sesepuh pusaka dunia yang bertujuan untuk membantu sesama dengan metode hanya mengganti mahar persyaratan ritual saja bukan membayar mahar kepada kami dan bukan seperti para praktisi spiritual yang ada dalam situs website atau dukun yang lainnya untuk membayar mereka. Untuk mendapatkan layanan Jasa Pengisian… selengkapnya
Kehebatan Batu Kecubung vs Tombak Karera Reksa. Di era 1400M, ditengah berkecamuknya dua aliran berbeda pandangan, antara, Islam dan ajaran Hindustani, kala itu Galuh Pajajaran, yang di kepalai oleh raja Sakti Mandraguna, Prabu Siliwangi, tidak mau di islamkan oleh Kanjeng Syeikh Syarif Hidayatulloh ( kakek dan cucu) sehingga menimbulkan perang saudara diantara kedua belah pihak…. selengkapnya
Ummu Hakim binti al-Harits Beliau adalah Ummu Hakim binti al-Harits bin Hisyam bin Mughirah al-Makhzumiyah. Beliau adalah putri dari saudaranya Abu Jahal Amru bin Hisyam yang menjadi musuh Allah dan Rasul-Nya. Adapun ibu beliau bernama Fathimah binti al-Walid. Sesungguhnya Ummu Hakim diberi nikmat berupa akal yang cemerlang dan hikmah yang fasih. Ayahanda beliau yakni al-Haris… selengkapnya
Khasiat Batu Akik Mustika Cempaka / Khasiat Semua Jenis Batu Cempaka Asli / Asal Usul Khasiat Batu Mustika Cempaka / Batu Cempaka Kuning / Khasiat Batu Cempaka / Batu Cempaka Madu / Batu Mustika Cempaka Madu / Batu Cempaka Sulaiman / Batu Cempaka Putih / Batu Cempaka Merah / Batu Cempaka Biru / Batu Akik… selengkapnya
Raja Amangkurat. I. Umum Tulisan ini merupakan sebuah kajian terhadap paradigma suatu pemerintahan / rezim pada masa Raja Raja Mataram yang berkuasa dari tahun 1646 hingga tahun 1742. Dengan suatu pertimbangan para Raja Amangkurat ini tidaklah terlalu jauh masanya dari jaman sekarang dan beberapa sisa peninggalan / catatan tidak terlalu susah mendapatkannya, walaupun demikian kita… selengkapnya