Hakikat Haji Yang Mabrur Dan Balasanya
Hakikat Haji Yang Mabrur Dan Balasanya
Mukaddimah
Haji adalah rukun Islam kelima dan tidak wajib dilaksanakan kecuali terhadap orang yang sudah memenuhi syaratnya, yaitu memiliki kemampuan (al-Istithaa-‘ah) sebagaimana firman Allah Ta’ala: “…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…” . (Q.S. ali ‘Imran/3: 97).
Berkaitan dengan ayat tersebut, terdapat beberapa poin: Pertama, berdasarkan ayat tersebut, para ulama secara ijma’ sepakat bahwa haji merupakan salah satu rukun Islam. Kedua, mereka juga secara ijma’ dan nash menyatakan bahwa haji hanya diwajibkan selama sekali seumur hidup. Ketiga, Ayat tersebut dijadikan oleh Jumhur ulama sebagai dalil wajibnya haji. Keempat, para ulama tidak berbeda pendapat mengenai wajibnya haji bagi orang yang sudah mampu, namun mereka berbeda mengenai penafsiran as-Sabiil (mengadakan perjalanan) dalam ayat tersebut.
Mengenai poin terakhir ini, maka kemampuan yang terdapat dalam ayat diatas ada beberapa macam: terkadang seseorang mampu melakukannya dengan dirinya sendiri, terkadang pula mampu melakukannya dengan perantaraan orang lain sebagaimana yang telah menjadi ketetapan di dalam kitab-kitab al-Ahkam (tentang hukum-hukum).
Sedangkan mengenai makna as-Sabiil, terdapat beberapa penafsiran, yaitu:
Az-Zaad wa ar-Raahilah (bekal dan kendaraan); riwayat dari Ibnu ‘Umar, Anas, Ibnu ‘Abbas
Memiliki uang sebesar 300 dirham; riwayat lain dari Ibnu ‘Abbas
Az-Zaad wa al-Ba’iir (bekal dan keledai); riwayat lain dari Ibnu ‘Abbas
Kesehatan jasmani ; riwayat dari ‘Ikrimah
Merujuk kepada penafsiran diatas, setidaknya dapat disimpulkan satu kesamaan, yaitu adanya kemampuan untuk mengadakan perjalanan dalam melaksanakannya sedangkan bagi yang tidak memiliki persyaratan itu; maka tidak wajib baginya melakukan haji.
Namun, bila melihat fenomena yang ada di masyarakat, nampaknya mereka kurang memahami hal ini sehingga ada sebagian dari mereka yang memaksakan diri untuk melakukan haji meskipun harus menjual semua harta bendanya alias sepulangnya dari haji nanti dia sudah tidak memiliki apa-apa lagi.
Fenomena lainnya, nampaknya ada semacam kultur di kalangan masyarakat tertentu yang seakan mewajibkan masyarakat tersebut melakukan haji apalagi bila sudah berusia lanjut dan menanamkan kepada mereka yang berusia lanjut tersebut bahwa bila mereka sudah melakukan haji dan meninggal di sana, mereka akan masuk surga. Hal ini menyebabkan banyaknya diantara mereka yang enggan pulang ke tanah air dan dengan segala upaya bertekad akan tinggal dan meninggal disana padahal mereka sudah tidak memilik bekal yang cukup dan akibat ketatnya ketentuan kependudukan di sana, mereka selalu diuber-uber dan terancam dipulangkan secara paksa.
Demikian pula (dan tema inilah yang ingin kami angkat), terdapat pemahaman yang keliru ataupun kejahilan terhadap pengertian dari haji yang mabrur. Sebagian kalangan menganggap bahwa siapa saja yang sudah melaksanakan haji, maka haji yang dilaksanakannya sudah pasti menjadi haji yang mabrur.
Mengingat fenomena yang ada tersebut, maka urgen sekali menjelaskan pengertian apa hakikat haji yang mabrur sekaligus balasan yang akan diterimanya.
Dalam kajian hadits bulanan kali ini, kami akan memaparkan hadits yang berkaitan dengan tema tersebut. Dan secara khusus, kami berharap dapat memberikan gambaran yang benar mengenai pengertian tersebut kepada para calon jema’ah haji yang kebetulan membaca rubrik ini.
Tentunya, dalam pemaparan tersebut terdapat beberapa kesalahan dan kekurangan di sana sini, untuk itu bagi para pembaca yang kebetulan menemukan hal itu kiranya berkenan memberikan taushiah kepada kami sebagai bahan pertimbangan dan perbaikan pada kajian selanjutnya.
Naskah Hadits
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: ” ‘Umrah -yang satu- bersama (hingga ke) ‘umrah -yang lain- merupakan kaffarat (penghapus dosa) bagi (dosa yang telah dilakukan) diantara keduanya. Sedangkan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga “. (H.R. Muslim, no. 2403 dalam kitab al-Hajj, bab: Fadhl al-Hajj wal ‘Umrah wa yaumi ‘Arafah )
Takhrij Hadits Secara Global
Hadits diatas ditakhrij (dikeluarkan) oleh :
1. Imam at-Turmuzi dalam kitab al-Hajj , no. 855
2. Imam an-Nasai dalam kitab Manaasik al-Hajj, no. 2575, 2576, 2582
3. Imam Ibnu Majah dalam kitab al-Manaasik, no. 2879
4. Imam Ahmad dalam Baaqi Musnad al-Muktsiriin, no. 7050, 9562, 9569
5. Imam Malik dalam kitab al-Hajj, no. 675
6. Imam ad-Darimi dalam kitab al-Manaasik, no. 1727
Pembahasan Hadits
Makna Sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam :
” ‘Umrah -yang satu- bersama (hingga ke) ‘umrah -yang lain-merupakan kaffarat (penghapus) bagi (dosa yang telah dilakukan) diantara keduanya”
Imam an-Nawawi dalam syarahnya terhadap kitab Shahih Muslim, berkaitan dengan makna penggalan hadits diatas, berkata: “Disini sangat jelas sekali bahwa yang dimaksud adalah keutamaan ‘umrah, yaitu menghapus dosa-dosa yang terjadi antara kedua ‘umrah tersebut. Penjelasan tentang dosa-dosa tersebut telah disinggung pada kitab ath-Thaharah , demikian pula penjelasan tentang bagaimana menyinkronkannya dengan hadits-hadits tentang kaffarat wudhu’ terhadap dosa-dosa tersebut, kaffarat semua shalat, puasa pada hari ‘Arafah dan ‘Asyura’ “.
Dalam kitab Tuhfah al-Ahwazi Syarh Sunan at-Turmuzi, Pensyarahnya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan dosa-dosa disini adalah dosa-dosa kecil bukan dosa-dosa besar (Kaba-ir ), sepertihalnya dalam sabda beliau yang berkaitan dengan keutamaan hari Jum’at, bahwa Jum’at yang satu bersama (hingga ke) Jum’at yang lainnya merupakan kaffarat (penghapus) dosa yang telah dilakukan diantara keduanya.
Berkaitan dengan hal yang sama, Syaikh as-Sindy dalam syarahnya terhadap Sunan Ibni Majah menukil perkataan Ibnu at-Tin yang menyatakan bahwa huruf (Ila) dalam sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam: diatas dapat diartikan dengan (Ma-‘a/bersama); jadi, maknanya ‘Umrah yang satu bersama ‘umrah yang lain… Atau dapat juga diartikan dengan makna huruf (Ila) itu sendiri dalam kaitannya dengan kaffarat.
Ibnu ‘Abd al-Barr mengkhususkan kaffarat dalam hadits tersebut terhadap dosa-dosa kecil saja, akan tetapi menurut Syaikh as-Sindy, pendapat ini kurang tepat sebab menjauhi Kaba-ir (dosa-dosa besar) juga merupakan kaffarat baginya sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala: “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar diantara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga) “. (Q.S. an-Nisa’/4 : 31). Karenanya, timbul pertanyaan: dosa apa yang dapat dihapus oleh ‘umrah?. Jawabannya enteng sebab orang yang tidak menjauhi dosa-dosa besar, maka dosa-dosa kecilnya dihapus dengan ‘umrah sedangkan orang yang tidak memiliki dosa kecil atau dosa-dosa kecilnya telah dihapus melalui sebab yang lain, maka posisi ‘umrah baginya disini merupakan sebuah keutamaan.
Imam az-Zarqany dalam kitabnya Syarh Muwaththa’ Malik menyatakan bahwa makna huruf (Ila) dalam sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam:
diatas adalah bermakna (Ma-‘a); Dalam hal ini, pengertiannya sejalan dengan firmanNya Ta’ala dalam ayat :
“Dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu” (Q.S. an-Nisa/4:2)
Jadi, maknanya adalah ” ‘Umrah -yang satu- bersama ‘umrah -yang lain- merupakan kaffarat (penghapus) bagi dosa yang telah dilakukan diantara keduanya “. Huruf ãÇ (Maa) dalam penggalan hadits tersebut merupakan lafazh yang bersifat umum, maka dari sisi lafazhnya bermakna penghapusan terhadap semua dosa yang terjadi diantara keduanya kecuali hal yang sudah dikhususkan oleh dalil tertentu.
Masalah : berapa kali ‘umrah boleh dilakukan?
Para pendukung mazhab asy-Syafi’i dan Jumhur ulama berpegang kepada hadits ini mengenai dianjurkannya melakukan ‘umrah berkali-kali dalam satu tahun.
Sedangkan Imam Malik dan sebagian shahabatnya menyatakan bahwa melakukannya lebih dari satu kali adalah makruh.
Al-Qadhi, (‘Iyadh-red) berkata: ‘ulama yang lain berkata:” tidak boleh melakukan ‘umrah lebih dari satu kali”.
Masalah : Kapan waktu dibolehkan atau tidak dibolehkannya ‘umrah dilakukan?
Imam an-Nawawi berkata: “Ketahuilah bahwa sebenarnya waktu melakukan ‘umrah berlaku sepanjang tahun. Jadi, shah dilakukan pada setiap waktunya kecuali bagi orang yang sedang melakukan haji dimana tidak shah ‘umrahnya hingga selesai melakukan haji. Menurut ulama kami (ulama mazhab asy-Syafi’i-red) tidak makruh hukumnya dilakukan oleh orang yang sedang berhaji baik pada hari ‘Arafah, ‘Iedul Adhha, Hari Tasyriq dan seluruh waktu sepanjang tahunnya. Pendapat semacam ini dikemukakan oleh Imam Malik, Ahmad dan Jumhur Ulama…”.
Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa ‘umrah tersebut makruh dilakukan pada lima hari; hari ‘Arafah, hari an-Nahr (Qurban) dan hari-hari Tasyriq (tiga hari).
Abu Yusuf, shahabat Abu Hanifah berkata: “Makruh dilakukan pada empat hari; hari ‘Arafah dan hari-hari Tasyriq (tiga hari)”.
Masalah : Apakah ‘umrah itu wajib hukumnya?
Para ulama berbeda pendapat mengenai wajibnya ‘umrah:
Mazhab asy-Syafi’i dan Jumhur menyatakan hukumnya wajib. Demikian pula ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Thawus, ‘Atha’, Ibnu al-Musayyab, Sa’id bin Jubair, al-Hasan al-Bashri, Masruq, Ibnu Sirin, asy-Sya’bi, Abu Burdah bin Abu Musa al-Asy’ari, ‘Abdullah bin Syaddad, ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu ‘Ubaid dan Daud.
Imam Malik, Abu Hanifah dan Abu Tsaur menyatakan hukumnya sunnah bukan wajib. Pendapat seperti ini dihikayatkan juga dari Imam an-Nakha’i.
Makna Sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam :
” Sedangkan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga”
Menurut Imam an-Nawawi dan Syaikh as-Sindy, pendapat yang paling shahih dan masyhur adalah bahwa makna Mabrur disini; sesuatu yang tidak terkontaminasi oleh dosa. Yakni diambil dari kata al-Birr yang maknanya adalah ath-Thaa’ah (keta’atan).
Ada yang berpendapat maknanya adalah al-Maqbul (haji yang diterima).
Ada lagi pendapat yang mengatakan bahwa maknanya adalah haji yang tidak dilakukan karena riya’.
Pendapat lainnya lagi; maknanya adalah haji yang tidak disudahi dengan perbuatan maksiat.
Kedua pendapat terakhir ini masuk dalam kategori makna sebelumnya.
Imam al-‘Iyni berkata – mengenai makna sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam:’ Haji yang mabrur’ – ; ” berkata Ibnu Khalawaih: al-Mabrur artinya al-Maqbul (yang diterima). Berkata selain beliau: ‘ (maknanya adalah) Haji yang tidak terkontaminasi oleh sesuatu dosa. Pendapat ini didukung oleh Imam an-Nawawi..”.
Imam al-Qurthubi berkata: “pendapat-pendapat seputar penafsirannya hampir mendekati maknanya satu sama lain, yaitu haji yang dilaksanakan tersebut memenuhi hukum-hukum yang berkaitan dengannya dan manakala dituntut dari seorang Mukallaf (orang yang dibebani perintah syara’) agar melakukannya secara sempurna, hajinya tersebut kemudian menempati posisi tertentu”.
Dalam syarahnya terhadap kitab Muwaththa Malik, Imam az-Zarqany menyatakan bahwa makna sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam : “dan haji yang mabrur” ; dapat berarti bahwa orang yang melakukan haji tersebut mengimplementasikan perbuatannya setelah itu ke jalan kebajikan (karena kata Mabrur diambil dari kata al-Birr yang artinya kebajikan-red).
Sedangkan makna sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam: “tidak ada balasan baginya selain surga” ; menurut Imam an-Nawawi adalah bahwa balasan bagi orang yang melakukannya tidak hanya sebatas terhapusnya sebagian dosa-dosanya akan tetapi dia pasti masuk surga. Wallaahu a’lam “.
Selanjutnya, Imam az-Zarqany menyatakan bahwa Rasulullah menyebutkan dan menjanjikan bahwa tidak ada balasan bagi orang yang hajinya mabrur selain surga, dan menegaskan bahwa yang selain itu (surga) bukan merupakan balasannya meskipun balasan dari ‘umrah dan perbuatan-perbuatan kebajikan lainnya adalah terhapusnya dosa-dosa dan kesalahan; hal itu, lantaran balasan bagi pelakunya itu hanya berupa penghapusan terhadap sebagian dosa-dosanya saja. Oleh sebab itu, hal tersebut pasti menggiringnya masuk ke dalam surga.
Syaikh as-Sindy berkata, berkaitan dengan pengecualian dalam sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam : “..selain surga” : “bahwa pengecualian ini maksudnya adalah dari sisi prinsipnya saja sebab bila tidak, sebenarnya syarat masuk ke surga itu cukup dengan iman. Jadi, konsekuensinya adalah diampuninya seluruh dosa-dosanya baik dosa-dosa kecil ataupun dosa-dosa besarnya bahkan yang terdahulu dan yang akan datang”.
Tanda-Tanda diterimanya haji (haji yang mabrur)
Imam an-Nawawi berkata: “Diantara tanda-tanda diterimanya adalah bahwa sepulangnya dari haji, orang tersebut menjadi lebih baik dari sebelum-sebelumnya dan tidak mengulangi lagi perbuatan-perbuatan maksiat yang pernah dilakukannya”. Hal senada juga diungkapkan oleh Imam Syaikh as-Sindy dalam syarahnya terhadap hadits ini.
Hakikat Haji Yang Mabrur Dan Balasanya
Mustika Senja Nama daripada Produk ini. Mustika Senja berkhasiat Insya Allah untuk Pagar Diri, Menolak Balak Serangan Santet, Tenung, Black Magic, Ilmu Hitam, Anti Kerasukan Jin, Keselamatan Dalam Pekerjaan, Keselamatan Perjalanan, Terhindar Dari Kesialan, dan konon Bisa Kebal Tembak, Kebal Senjata, Kebal Bacok namun semua itu hanya Allah SWT yang lebih berhak menjamin, menurut kami… selengkapnya
Rp 200.000Korek Api Korek Api Dolphin Merah Elegan. Korek Api Antik Motif Korek Api Dolphin Merah Elegan ini memiliki desain yang sangat elegan dan ramping, sangat mudah dibawa kemanapaun dan tidak terlalu kebesaran. sungguh sangat elegan sekali.. Ukuran Korek Api Korek Api Dolphin Merah Elegan 80x18x9 mm Jenis Gas Menggunakan Gas Butane. Stok Persediaan Korek Api… selengkapnya
Rp 25.000Batu Mustika Uler Lulut Emas Bertuah PUSAKADUNIA.COM – Batu Mustika Uler Lulut Emas adalah Kunci kemakmuran dan kesuksesan masa depan, batu mustika yang menciptakan keberkahan dan kemakmuran. Mustika ini juga membuka pintu rejeki selebar-lebarnya, bahkan jika Anda bangkrut, tanpa uang, atau tinggal di rumah tanpa harta berharga anda bisa bangkit kembali dengan mudah. Membantu untuk… selengkapnya
Rp 400.000Cincin Junjung Derajad merupakan batu cincin mustika bertuah dengan corak pamor junjung derajat yang sangat indah serta elegan sekali sekali. Perhatikan dengan seksama corak pamor pada batu mustika tersebut terbentuk secara alami dan bukan karena gambaran maupun isian manusia. Mahal Murahnya Mustika Junjung Derajat banyak ditentukan dari kelangkaan Mustika Junjung Derajat, Keserasian Garis yang semakin… selengkapnya
Rp 375.000Mustika Mahligai Cinta Mustika Mahligai Cinta merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk motif pamor guratan yang mempesona. Mustika ini juga memiliki perpaduan warna serta motif guratan yang mempesona. Mustika ini juga memiliki energi spiritual khusus keharmonisan cinta. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk menyatukan hubungan yang sedang keruh tidak haromis, mencairkan sengketa, mudah… selengkapnya
Rp 300.000Nama Produk Keampuhan Batu Akik Red Baron. Keampuhan Batu Akik Red Baron ini mempunyai Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk keberhasilan karir jabatan, memudahkan meraih posisi / pangkat, kelancaran bisnis berbagai bidang, memudahkan mendapat relasi/mitra bisnis, pembuka aura wajah tampil mempesona seperti raja, memudahkan memikat hati hanya dengan senyuman, menolak bala dari serangan ilmu sihir… selengkapnya
Rp 400.000Mustika Alam Gaib Berang-berang merupakan batu mustika alam gaib yang sangat jarang sekali didapatkan, batu mustika ini juga masih asli alami sejak mustika ini didapatkan dan tidak berbentuk mata cinci, bentuknya masih tak beraturan, mustika ini sunguh sangat unik sekali dan terkesan elegan sekali dengan corak pamor yang menghiasi batu mustika tersebut. Khasiat Mustika Alam… selengkapnya
Rp 400.000Cincin Mustika Awan Putih Langit Merah Cincin Mustika Awan Putih Langit Merah merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor dengan bentuk awan putih yang unik dan jarang sekali untuk didpatkan. Mustika tersebut memang jarang sekali untuk didapatkan dan pamornya juga terkesan indah serta elegan. Khasiat Manfaat Bertuah Cincin Mustika Awan Putih Langit Merah Insya Allah untuk… selengkapnya
Rp 375.000Nama Produk ini Mustika Embun Yang Asli. Batu Mustika Embun ini Khasiat / Manfaat Insya Allah untuk kewibawaan tingkat tinggi, wibawa sakti pejabat, wibawa sakti pengusaha, pelarisan maha sakti, perniagaan, kekayaan, penetralisir hawa negatif, sarana penyembuhan penyakit, membersihkan aura buruk efek dari pusaka, menetralisir energi pusaka panas agar menjadi dingin teduh, mengusir dan mebersihkan aura… selengkapnya
Rp 500.000Tentang Berkabung Karena Meninggalnya Suami. (BUKHARI – 302) : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin ‘Abdul Wahhab berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Hafshah berkata, Abu ‘Abdullah atau Hisyam bin Hassan berkata dari Hafshah dari Ummu ‘Athiyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata, “Kami dilarang berkabung atas kematian di… selengkapnya
Si Jampang Jago Betawi Sepasang suami istri itu bahagia sekali setelah melihat bayi mereka lahir dengan selamat. ”Hem, ini dia anak lelaki pertama gue. Lihat dia nampak sehat dan gagah!” “Iya Bang ! Anak kita ini nampak gagah sekali ya?” “Siapa dulu dong Bapaknya? Orang Banten memang gagah-gagah!” sambung si suami. “Abang selalu mengandalkan asal… selengkapnya
Tentang Firman ALLAH SWT Kepada Rahim. Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw., beliau bersabda : “Allah menciptakan makhluq, ketika selesai dari padanya rahim berdiri lalu memegangi ikat pinggang Allah Yang Maha Pemurah. Allah berfirman kepadanya : “Jangan”. Ia menjawab : “Ini adalah tempat orang yang berlindung kepadaMu dari memutuskan”. Allah berfirman : “Tidakkah kamu rela,… selengkapnya
Berita Artikel I Teruna Tua Di sebuah desa ada seorang bujangan yang sudah lanjut usia alias bujang lapuk yang bernama I Teruna Tua. Orang ini kira-kira berumur lebih dari lima puluh tahun. Sampai umur setua itu ia masih melajang, karena ia hanya mau mengambil isteri apabila ada perempuan yang hari larinya sama dengan dirinya. Setelah… selengkapnya
Tentang HUSNUZH ZHAN (baik sangka) Kepada ALLAH TA’ALA. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata : Nabi saw. bersabda : “Allah Ta’ala berfirman : “Aku menurut sangkaan hambaKu kepadaKu, dan Aku bersamanya apabila ia ingat kepadaKu. Jika ia ingat kepadaKu dalam dirinya maka Aku mengingatnya dalam diriKu. Jika ia ingat kepadaKu dalam kelompok orang-orang yang lebih baik… selengkapnya
Mengapa Kaum Yahudi memusuhi Jibril a.s ? Para Ulama menyebutkan tiga alasan mengapa kaum Yahudi memusuhi malaikat Jibril a.s. Pertama, karena Jibril memindahkan risalah wahyu dari mereka kepada yang lain.Mereka beranggapan bahwa mereka memiliki legitimasi syar’I untuk mendapatkan risalah dan bahwa ia tidak akan diturunkan kepada selain mereka.Oleh karena itulah mereka murka dan memusuhinya. Kedua,karena… selengkapnya
Khasiat Jimat Pemikat Pelet Pengasihan Khasiat jimat pemikat pelet pengasihan di halaman ini adalah berdasarkan rangkuman dari berbagai pengalaman banyak orang yang sudah membuktikannya. Dan Diva Aura pun tak berani menjamin keberhasilannya karena itu adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Pengasih. Jika memang Anda yakin dan bersungguh-sungguh maka sudah barang tentu akan diberikan kemudahan dan… selengkapnya
Berita Artikel Gua Keramat Cerita Rakyat Rembang Pada zaman dahulu, daerah Rembang Jawa Tengah pernah terjadi kekeringan yang panjang.Sungai-sungai kering. Orang desa berkumpul untuk berunding mencari jalan keluar. Salah satu penduduk mengusulkan agar menemui Kiai Mojo Agung di Tuban. Beliau dikenal sebagai kiai yang saleh. Akhirnya seluruh penduduk memutuskan untuk memohon bantuan Kiai Mojo Agung…. selengkapnya
Pengasihan Asmoro Wengi Pengasihan jenis ini sangatlah berbeda dengan yang lain dan cara kerjanyapun berbeda, kalau ilmu pengasihan atau sejenis pelet lainya cara kerjanya sikorban di buat tanpa sadar, tapi kalau aji asmoro wengi kebalikannya, karna sukma yang di tuju tertebus jiwa batin si pengirim, jadi yang keluar dari sikorban cinta kasih yang murni yang… selengkapnya
Kisah Hijrah Muslim Timor Timur “Islam bagi saya adalah seni hidup,” kata seorang lelaki asal Timor Timur, Roberto Freitar (32 tahun). Sejak masuk Islam, dia telah mengganti namanya menjadi Hasan Basri, seperti nama mantan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat konflik di bekas provinsi ke-27 itu pecah tahun 1992 lalu, Hasan dan sejumlah rekannya memilih… selengkapnya
