Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Taufiq Adnan Amal, ahli tafsir Islam Liberal, menyatakan bahwa jihad yang dilakukan dinasti-dinasti Islam masa lalu adalah bentuk penyalahartian jihad, sekadar untuk tujuan-tujuan politis, seperti perluasan wilayah. Pandangan tersebut tampaknya dipengaruhi antara lain oleh interpretasi dia bahwa jihad kalau terpaksa dilakukan, harus bersifat defensif, tidak boleh ofensif. Menurutnya, jihad dalam arti sempit dan ofensif akan menjadikan dunia kiamat. “Karena, dengan alasan non-muslim halal darahnya, lantas orang Islam akan menembakkan senjata pemusnah massal ke arah mereka….” demikian kilahnya berlebihan.
Tentu hal itu bukan tafsir baru. Apa yang disampaikan Taufiq tidak lebih dari copy paste pandangan para islamolog Barat. Sebut saja misalnya Prof. Ali S. Asani di Harvard University. Menurutnya, prestasi gemilang bangsa Arab (baca: Islam) ketika menaklukkan Afrika Utara hingga Spanyol di masa lalu tidak lebih dikarenakan dorongan kepentingan pertumbuhan yang normal saja dari sebuah kerajaan, bukan karena jihad. Ia menganalogikan dengan perbuatan Hitler yang mengaku dirinya Kristen yang taat dan mengira bahwa apa yang dikerjakannya adalah perbuatan yang dianjurkan oleh agama Kristen, padahal yang dilakukannya adalah perbuatan keji dan bukan tindakan yang dapat diterima oleh nilai-nilai Kristen.
Ketika Adnan ditanya, bagaimana mendudukkan ayat-ayat jihad agar tidak disalahartikan? Dia mengemukakan sebuah metodologi. Menurutnya, Alquran harus dipahami menurut konteksnya. Ada empat konteks yang ia sampaikan: konteks sejarah, konteks kronologi, konteks memahami keseluruhan Alquran, dan konteks kekinian. Di sini terdapat kejanggalan pada simpulan Adnan soal ayat jihad, sebentuk inkonsistensi dalam mengartikulasi metodologi yang ia teorikan. Mengapa? justru dengan metode yang sama, para ulama tidak ada yang berkesimpulan seperti kesimpulan Adnan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan dinasti masa lalu bukanlah jihad, tidak ada jihad ofensif? dan seterusnya.
Tidak dapat dipungkiri, human error memang bisa terjadi. Namun, menyebut ekspansi dinasti-dinasti Islam masa lalu sebagai bukan jihad jelas sebuah generalisasi yang sembrono. Apalagi, diiringi tuduhan sebagai bentuk penerapan jihad yang salah, jelas sebuah kesimpulan yang tak berdasar. Tulisan berikut berusaha menelusuri kronologi perintah jihad dalam Alquran, diiringi dengan komparasi terhadap fakta-fakta empirik yang tercatat dalam sejarah Islam. Dengan begitu, akan tampak gamblang bahwa, jihad dalam perjalanan sejarah tidak bisa disederhanakan sebagai aktivitas yang banyak ditunggangi oleh vested interest manusia, apalagi sebagai bentuk kesalahan penerapan jihad. Justru, apa yang mereka lakukan adalah artikulasi sebuah ideologi yang berlandaskan hukum syariat.
Kronologi Syariat Jihad dalam Alquran
Fase Pertama: Larangan Berperang
Fase pertama, Allah melarang umat Islam berperang melawan kafir Quraisy. Bahkan, Allah menganjurkan kepada umat Islam untuk bersabar menghadapi tindak represif Quraisy masa itu. Larangan tersebut lantaran kondisi muslim lemah dan tidak memiliki kekuatan. Sejarah membuktikan bahkan Nabi saw. hanya memberikan dukungan berupa doa kepada beberapa sabatnya yang disiksa Quraisy, seperti kisah keluarga Yasir. Larangan berperang tersebut seperti diisyaratkan, “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: ‘Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat’!” (An-Nisa’: 77). Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya. Keberadaan fase ini seperti ditegaskan para ulama, antara lain Ibnu Qoyyim (Zaadul Ma’ad III/157) dan Ibnu Katsir dalam menafsirkan QS Al-Jatsiyah: 4. Ibnu Katsir bahkan menyandarkan pendapatnya kepada para mufassir ternama seperti Ibnu Abbas dan Qatadah.
Fase Kedua: Adanya Izin Berperang, tetapi Tidak Wajib
Fase kedua adalah adanya izin berperang. Ini seperti ditegaskan dalam firman Allah, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (Al-Hajj: 39).
Mengomentari ayat di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa banyak ulama salaf yang menyebutkan ayat di atas sebagai ayat pertama perintah jihad. Sebagian mereka berargumen bahwa ayat di atas adalah madaniyah. Mereka antara lain: Mujahid, Dhahhak, Qatadah dan lain-lain.
Fase ini menurut Ibnul Araby, dan juga ahli tarikh terkemuka, Ibnu Hisyam, dimulai sejak Bai’atul Aqabah kedua, saat kafir Quraisy berada di puncak kesombongannya menekan komunitas muslim. Hal ini dikuatkan adanya “klausul” jihad pada isi bai’ah aqabah tersebut. Meski ada izin untuk berperang, Allah belum memerintahkannya. Hal ini tercermin dalam dialog Rasulullah saw. dengan Abbas bin Ubadah saat bai’ah aqabah kedua berlangsung: “Demi Allah yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, jika engkau suka, kami siap menyerang penduduk Mina dengan pedang-pedang kami esok hari.” Rasulullah menjawab, “Kita belum diperintah untuk itu.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, XII/69 & Al-Buthy. Sirah Nabawiyah, h. 142–143).
Fase Ketiga: Wajib Memerangi Musuh yang Menyerang
Pada fase ini terdapat perintah memerangi musuh yang menyerang dan menahan diri dari mereka yang tidak menyerang. Hal tersebut seperti dikemukakan oleh Allah dalam firmann-Nya, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 190).
“… Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka.” (An-Nisa’: 90).
Sebagian penulis menamakan periode ini sebagai jihad difa’y (defensif). Al-Buthy berpendapat bahwa periode ini dimulai setelah hijrah, karena menurutnya, hadis dan riwayat yang kuat menunjukkan hal itu, bahwa permulaan disyariatkannya peperangan adalah sesudah hijrah.
Fase Keempat: Perintah Memerangi Seluruh Orang kafir secara Mutlak, Sampai Mereka Masuk Islam atau Membayar Jizyah dalam Kehinaan
Sekembalinya dari Perang Tabuk tahun 9 Hijriah, Rasulullah ingin melakukan ibadah haji, tetapi orang-orang musyrik masih melakukan thawaf dengan telanjang. Karenanya, Rasulullah tidak mau menjalankan haji, sampai tradisi orang musyrik itu dihapuskan. Untuk itu, beliau mengutus Abu Bakar r.a. memimpin haji dan menyampaikan maklumat terhadap orang musyrik agar tidak melakukan haji setelah tahun itu dan memberi tempo selama 4 bulan agar masuk Islam, setelah itu tidak ada pilihan, kecuali perang, seperti yang tertera dalam QS At-Taubah, di antaranya, “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5).
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-kitab (Alquran) kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah: 28–29).
Ibnu Qoyyim berkata, “Ketika diturunkan surah Bara’ah (At-Taubah), Allah memerintahkan kepada Rasulullah untuk memerangi musuh-Nya dari ahli kitab sampai mereka membayar jizyah atau masuk Islam. Kronologi di atas disebutkan oleh ulama-ulama seluruh mazhab dalam kitab-kitabnya.
Jihad, Defensif atau Ofensif?
Periode keempat sekaligus sebagai tahapan akhir syariat jihad dalam Alquran. Substansi dari syariat tersebut adalah memerangi orang musyrik termasuk ahlul kitab sampai mereka menerima Islam atau membayar jizyah. Sebagian penulis menyebut periode ini sebagai jihad thalaby (ofensif). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada Ilah kecuali hanya Allah, dan Aku utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat. Jika mereka melakukannya maka darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali dengan hak Islam, sedang hisabnya terserah Allah Ta’ala.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ditetapkannya jihad thalaby (ofensif) sebagai hukum niha’i (final) dalam jihad tidak diperselisihkan oleh para ulama. Perbedaan hanya terjadi pada apakah ayat terakhir menghapus (naskh) ayat-ayat sebelumnya?
Sebagaian besar ulama salaf menyatakan bahwa dengan diturunkannya QS At-Taubah, berarti menghapus syariat jihad pada ayat-ayat sebelumnya, seperti perkataan Ibnul Araby, “Firman Allah, ‘Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu?’ (At-Taubah: 5), sebagai penghapus 114 ayat sebelumnya.” (Ahkamul Quran). Perkataan serupa juga diriwayatkan dari Dhahhak, Rubai’ bin Anas, Mujahid, Abul Aliyah, Husain bin Fadhl, Ibnu Zaid, Musa bin Uqbah, Ibnu Abbas, Hasan, Ikrimah, Qatadah, Ibnul Jauzi, Atha’, Ibnu Taimiyah, Qurtuby, dan lain-lain.
Imam Zarkasyi tidak setuju dengan istilah ayat-ayat jihad sebelum QS At-Taubah dihapuskan. Menurutnya, nilai dari ayat-ayat sebelumnya tetap relevan untuk diterapkan dalam konteks yang serupa dengan kondisi Rasululllah saat menerima wahyu tersebut. (Lihat Az-Zarkasyi, Al-Burhan fie Ulumil Qur’an, h. 845–894).
Perbedaan di atas bukan perbedaan substansial, melainkan perbedaan istilah. Dalam hal ini, istilah naskh (hapus) berkonotasi kuat menghapuskan ayat-ayat sebelumnya. Padahal, baik yang setuju dengan istilah naskh dalam ayat tersebut maupun yang tidak setuju sama-sama memahami bahwa ayat-ayat jihad sebelumnya tetap berlaku pada konteks (illah) yang sama.
Komentar Sayyid Qutb cukup menarik sebagai tarjih atas polemik yang ada, “Setelah turunnya surah At-Taubah, hukum-hukum dalam fase-fase sebelumnya tidak mansukh (terhapus) dalam pengertian tidak boleh diamalkan dalam kondisi apa pun pada setiap realitas umat. Gerakan dan realita yang dihadapinya dalam beragamnya situasi, waktu, dan tempatlah yang menentukan–untuk sebuah ijtihad mutlak. Artinya, hukum-hukum itu lebih pas diambil (dengan mempertimbangkan) sebuah kondisi, masa, dan tempat tertentu, dengan tetap melihat hukum akhir yang wajib ditunaikan….”(Fie Dhilalil Qur’an, h. 1580).
Ekspansi Dinasti Islam, karena Jihad
Atas dasar syariat jihad di atas, dinasti-dinasti Islam masa lalu melakukan ekspansi perluasan wilayah. Tujuannya, agar kalimat Allah tegak di muka bumi, dengan membebaskan manusia dari menghamba terhadap sesama, menjadi hanya menghamba kepada Allah semata. Sehingga, terciptalah keadilan sesungguhnya untuk manusia sebagai perwujudan dari rahmatan lil ‘alamiin.
Sejarah mencatat betapa keadilan Islam dapat dirasakan oleh musuhnya hingga berujung pada simpati dan minat sebagian mereka untuk memeluk Islam secara sukarela. Ini semua tak lepas dari komitmen muslim dalam memegangi etika perang yang diajarkan Islam. Karenanya, tidak perlu khawatir, bahwa doktrin jihad semacam ini akan menjadikan dunia “kiamat”. Di dalam jihad terdapat etika-etika yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Seorang pemuka Romawi ketika menyaksikan pasukan Islam menilai, “Mereka menjadi pasukan berkuda pada siang hari, pendeta pada malam hari, mereka memakan sesuatu yang dibayar dan tidak berhutang, ketika masuk majlis mengucapkan salam, dan mereka memberi tahu kepada orang-orang yang diperanginya baru mereka berperang.” Berkata yang lainnya, “Mereka menegakkan salat pada malam hari, berpuasa pada siang hari, menyempurnakan janji, menyuruh berbuat baik, dan melarang dari segala yang mungkar, dan berlaku adil sesamanya.” (Ibnu Katsir seperti dinukil oleh Abul Hasan an-Nadawi dalam Apa Derita Dunia Bila Islam Mundur, h. 144).
Tidak Mampu, Bukan Menghapus Syariat
Meski hukum final jihad dalam Alquran adalah ofensif, namun implementasinya harus tetap mengukur kemampuan, seperti kaidah umum taklif (perintah/larangan) dalam Islam, bahwa at-takliifu manuthun bil-qudrah, taklif bergantung pada kemampuan. Ketidakmampuan mengamalkan dalam kekiniannya tidak berarti dengan menghapuskan hukum final tersebut, karena pembuat hukum tersebut adalah Allah Ta’ala, bukan hak manusia untuk menghapuskannya. Perkataan Sayyid Qutb dalam Fie Dzilalil Qur’an berikut perlu direnungkan, “Jika kaum muslimin hari ini sesuai dengan realitas mereka, tidak sanggup mewujudkan hukum-hukum ini, maka mereka, untuk sementara waktu, tidaklah dibebani mewujudkan hukum-hukum final tersebut, karena Allah tidak membenai seseorang di luar batas kesanggupannya. Dalam hukum-hukum marhaliyah (tahapan) (baca: 4 fase di atas), mereka mempunyai keleluasaan dalam hal melaksanakan tahapan-tahapan hukum hingga pelaksanaan hukum-hukum final ini, manakala mereka berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk melaksanakannya. Namun, mereka tidak boleh menyeret secara paksa nas-nas yang final ini untuk disesuaikan dengan hukum-hukum marhaliyah. Mereka tidak boleh menyandarkan kelemahan sekarang ini kepada agama Allah yang kuat dan kokoh. Merekalah yang harus takut kepada Allah dalam menghapuskan agama ini dan menuduhnya sebagai permainan. Berdalih bahwa agama ini adalah agama perdamaian dan keselamatan. Mestinya, dasar penyelamatan seluruh manusia adalah selamat dari penghambaan kepada selain Allah, dan memasukkan manusia seluruhnya kepada perdamaian total. Agama Islam adalah manhaj Allah, dan padanya diharapkan agar manusia meningkat dan merasakan nikmat kebaikannya. Islam bukan manhaj seorang pakar, sehingga para penyerunya malu menyatakan bahwa tujuan mereka yang final ialah menghancurkan segala kekuatan yang menghalangi jalan dalam memberikan kebebasan kepada manusia secara pribadi untuk memilihnya.”
Oleh karena itu, dalam literatur fikih selalu kita temukan bahwa ketika jihad belum bisa ditunaikan, maka kewajiban muslim adalah i’dad (menyiapkan jihad) sebatas kemampuan. Ini menunjukkan bahwa setiap muslim tetap memanggul kewajiban jihad tersebut. Bahwa secara empiris jihad tidak eksis dan sulit diwujudkan itu soal lain. Namun demikian, sebagai “reduksi” atas kewajiban tersebut, setiap mukallaf tetap diperintahkan i’dad, bukan dengan menghapuskan jihad itu sendiri, karena yang demikian itu bukan wewenang manusia, melainkan Allah Ta’ala. Wallahu a’lam.
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Tongkat Pusaka Ampuh Warisan Paranormal Pedalaman Tongkat Pusaka Ampuh Warisan Paranormal Pedalaman adalah salah satu pusaka paranormal pedalaman jaman kuno yang memiliki bentuk sangat unik dan langka. Konon pusaka ini dahulunya adalah milik konsultan spiritual atau paranormal jaman kerajaan kuno yang sangat dipercaya oleh para raja dan dijadikan sebagai pengamat dalam kerajaan. Tongkat tersebut berisi… selengkapnya
Rp 1.300.000Mustika Pelet Teratai Putih Asli Ampuh merupakan slah satu mustika pelet tigkat tinggi, yang dipercaya guna batu mustika pelet wanita, batu mustika ini sangat cantik dan indah sekali pamor teratai putihnya. Corak pamor yang terbentuk pada mustika tersebut juga terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Mustika Pelet Teratai Putih Asli Ampuh… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Bertuah Kyai Selo Mustika Bertuah Kyai Selo Mustika Bertuah Kyai Selo atau Mustika Ki Ageng Selo merupakan mustika yang sangat unik bentuknya. Selain itu mustika tersebut sangat angker dan wingit, energinyapun kuat tiada tanding, dan mustika tersebut berisikan khodam ki ageng selo. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Bertuah Kyai Selo Insya Allah untuk kekuatan spiritualnya… selengkapnya
Rp 300.000Nama Produk Mustika Puser Bumi. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk perlindungan tingkat tinggi. Setiap orang tentu perlu proteksi gaib / pagar gaib mengingat serangan ilmu gaib kapan saja tanpa mengenal waktu bisa saja menyerangnya dan bisa menghancurkan karirnya. Khasiat Batu Puser Bumi sangat bagus untuk perlindungan tingkat tinggi diantaranya : Proteksi / pagar gaib… selengkapnya
Rp 150.000Batu Merah Delima Asli Yang Banyak Dicari Batu Merah Delima Asli Yang Banyak Dicari merupakan batu mustika bertuah yang sudah sangat terkenal serta paling dicari oleh banyak orang. Mustika tersebut dijamin keasliannya walaupun belum disertifikatkan. Mustika ini sangat cocok untuk dijadikan ageman / pegangan, mustika ini juga sangat mewah untuk dijadikan perhiasan. Khasiat Manfaat Bertuah… selengkapnya
Rp 365.000Ilmu Puter Giling Pelet Ampuh Ilmu Puter Giling Pelet Ampuh merupakan sebuah layanan Tim Sesepuh Pusaka Dunia yang bertujuan untuk membuka aura khusus kepada anda dan target / pasangan yang pergi. Sehingga anda dan pasangan anda memiliki aura ghoib yang memiliki getaran sama dan akhirnya dapat dipersatukan kembali. Dengan perlakuan seperti ini, diharapkan kedua pasangan… selengkapnya
Rp 3.000.000Mustika Pemikat Hati Ampuh Pusaka Dunia Mustika Pemikat Hati Ampuh Pusaka Dunia adalah batu akik yang dijamin natural. Mustika kami semua asli dan bukan sintetis karena kami mendapatkanya langsung murni dari penarikan alam ghaib. Mustika ini juga memiliki power energi yang cukup kuat sehingga bisa dijadikan ageman untuk memudahkan mewujudkan hajad anda dan menyelesaikan problem… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Bibir Lamis Pemikat Ampuh Mustika Bibir Lamis Pemikat Ampuh merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor sosok bibir yang seksi dengan perpaduan warna mustika yang semakin menjadikan mustika lebih elegan dan mempesona. Mustika ini sangat jarang untuk didapatkan dan termasuk mustika yang langka. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk menundukan perasaan hanya… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Penglarisan Rawe Sengu Pusaka Dunia Mustika Penglarisan Rawe Sengu Pusaka Dunia merupakan batu akik yang memiliki energi alam murni. Mustika ini bukan hanya sekedar aksesoris belaka karena batu mustika ini di dapat dari penarikan alam ghaib dengan ritual khusus dan sarana khusus. Batu Mustika ini memiliki khasiat yang sangat akurat karena sebelum kami maharkan… selengkapnya
Rp 325.000Mustika Berkhodam Wanita Mustika Berkhodam Wanita ini adalah mustika yang memiliki sosok khodam berwujud wanita. Mustika ini sangat bagus digunakan untuk masalah asmara, cinta, rumah tangga, dan dapat dipakai untuk jimat pengasih tingkat tinggi. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Berkhodam Wanita Insya Allah untuk khodam pendamping, menarik kekuatan khodam positif, anti santet dan tenung, membuat anda… selengkapnya
Rp 300.0005 Bangunan Keramat Di Pulau Jawa 1. Candi Borobudur Candi Borobudur merupakan salah satu bangunan keramat yang terletak di Magelang, Jawa Tengah. Bangunan ini merupakan candi Buddha terbesar di dunia dan salah satu situs warisan dunia UNESCO. 2. Candi Prambanan Candi Prambanan adalah kompleks candi Hindu terbesar di Indonesia dan terletak di Sleman, Yogyakarta. Bangunan… selengkapnya
Gambar Keris Pamor Pulo Tirto. Seperti Wos Wutah hanya gumpalan gambarnya terpisah agak berjauhan, seperti bentuk pulau pada peta. Tuahnya sama dengan pamor Wos Wutah dan inilah bentuk gambar foto Gambar Keris Pamor Pulo Tirto :
Shafiyyah binti Abdul Muththalib (Bibi Rasulullah) Beliau adalah seorang mukminah yang telah berba’iat kepada Rasulullah saw, seorang mujahidah, wanita yang sabar, ahli sya’ir yang mulia, Shafiyyah binti Abdul Muththalib bin Hisyam bin Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab al-Qurasyiyah al-Hasyimiyah. Beliau adalah bibi Rasulullah saw, saudari dari singa Allah Hamzah bin Abdul Muththalib. Beliau juga… selengkapnya
Berita Artikel Tips Bagi Para Jomblo Menjadi single person di tengah teman-teman atau orang-orang yang sudah punya pasangan, terkadang bisa kurang menyenangkan. Terlebih bila harus menghadiri pesta atau sejenisnya. Yang ada justru keengganan untuk datang ke sana. Bila sudah menjalankan sejumlah trick untuk menggaet kekasih baru atau menikmati kesendirian namun belum juga bisa, mungkin tips… selengkapnya
Tentang Pengasihan Cahaya Mulya. Pengasihan Cahaya Mulya ini memiliki kegunaan agar Anda disayang dan disukai oleh semua orang. Tidak itu orang dewasa, anak kecil, tua, muda, pria dan juga wanita pada sayang dan suka pada Anda. Manteranya : Bismillaahirrohmaanirrohiim Allohumma kun ilahun cahya mulya Niat ingsun ngaji ruh Sukma ragane harta bandane wong sekabeh Gede… selengkapnya
Berita Artikel Peneliti Temukan Bukti Pemusnahan Massal di Masa Lalu Fosil diyakini sebagai bukti pembinasaan massal yang terjadi sekitar 252 juta tahun lalu. Fosil lumba-lumba purbakala yang ditemukan di Luoping (livescience.com) Pada sebuah situs penggalian di Luoping, provinsi Yunnan, kawasan barat daya China, peneliti menemukan hampir 20 ribu fosil. Penemuan fosil dalam jumlah sangat banyak… selengkapnya
Terapi Ruwatan (2) Cara membuang sial yang ke-2 ini adalah terapi ala santri. Caranya jauh lebih sederhana, namun terkadang berat jika mengamalkannya secara rutin, yaitu,melakukan perbuatan yang baik secara istikomah, walau itu perbuatan yang kecil. Semisal, pada hari Jum’at bersedekah. Walau jumlahnya hanya Rp. 1.000,- Ada yang rutin membaca Surat Yasin, Waqiah, melakukan puasa sunnah… selengkapnya
Mahfud Md Satria Piningit Mahfud Md Satria Piningit adalah salah satu artikel dari sekian banyak artikel yang kami buat, anda juga bisa melihat artikel yang serupa di majalah posmo edisi736. Satriyo Piningit, dalam Bahasa Jawa berarti satria yang dipingit. Seorang satria yang disembunyikan dari muka khalayak ramai. Bukan menjelang pilpres 2014 saja Ramalan Jayabaya atau yang… selengkapnya
Batu Garnet (batu biduri delima) mengandung campuran keizelzuur, sedangkan komposisi batu biduri delima sama sulitnya dengan batu tourmaline. Batu garnet mempunyai nilai keras 6-7.5 berdasarkan daftar keras Mohs. Pada umumnya batu garnet sangat mengkilau warnanya dan tembus cahaya. Hampir semua batu garnet mempunyai warna yang dalam dan bermacam-macam warnanya kecuali biru. Di Indonesia batu garnet… selengkapnya
1110 Macam Obat Herbal Berbagai Penyakit Obat Herbal Asam Urat Obat Herbal Kolesterol Obat Herbal Asam Lambung Obat Herbal Diabetes Obat Herbal Sakit Gigi Obat Herbal Darah Tinggi Obat Herbal Ambeien Obat Herbal Radang Tenggorokan Obat Herbal Sakit Pinggang Obat Herbal Batuk Obat Herbal, 1110 Macam Obat Herbal Berbagai Penyakit ADA DISINI Obat Herbal Asma… selengkapnya