Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Taufiq Adnan Amal, ahli tafsir Islam Liberal, menyatakan bahwa jihad yang dilakukan dinasti-dinasti Islam masa lalu adalah bentuk penyalahartian jihad, sekadar untuk tujuan-tujuan politis, seperti perluasan wilayah. Pandangan tersebut tampaknya dipengaruhi antara lain oleh interpretasi dia bahwa jihad kalau terpaksa dilakukan, harus bersifat defensif, tidak boleh ofensif. Menurutnya, jihad dalam arti sempit dan ofensif akan menjadikan dunia kiamat. “Karena, dengan alasan non-muslim halal darahnya, lantas orang Islam akan menembakkan senjata pemusnah massal ke arah mereka….” demikian kilahnya berlebihan.
Tentu hal itu bukan tafsir baru. Apa yang disampaikan Taufiq tidak lebih dari copy paste pandangan para islamolog Barat. Sebut saja misalnya Prof. Ali S. Asani di Harvard University. Menurutnya, prestasi gemilang bangsa Arab (baca: Islam) ketika menaklukkan Afrika Utara hingga Spanyol di masa lalu tidak lebih dikarenakan dorongan kepentingan pertumbuhan yang normal saja dari sebuah kerajaan, bukan karena jihad. Ia menganalogikan dengan perbuatan Hitler yang mengaku dirinya Kristen yang taat dan mengira bahwa apa yang dikerjakannya adalah perbuatan yang dianjurkan oleh agama Kristen, padahal yang dilakukannya adalah perbuatan keji dan bukan tindakan yang dapat diterima oleh nilai-nilai Kristen.
Ketika Adnan ditanya, bagaimana mendudukkan ayat-ayat jihad agar tidak disalahartikan? Dia mengemukakan sebuah metodologi. Menurutnya, Alquran harus dipahami menurut konteksnya. Ada empat konteks yang ia sampaikan: konteks sejarah, konteks kronologi, konteks memahami keseluruhan Alquran, dan konteks kekinian. Di sini terdapat kejanggalan pada simpulan Adnan soal ayat jihad, sebentuk inkonsistensi dalam mengartikulasi metodologi yang ia teorikan. Mengapa? justru dengan metode yang sama, para ulama tidak ada yang berkesimpulan seperti kesimpulan Adnan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan dinasti masa lalu bukanlah jihad, tidak ada jihad ofensif? dan seterusnya.
Tidak dapat dipungkiri, human error memang bisa terjadi. Namun, menyebut ekspansi dinasti-dinasti Islam masa lalu sebagai bukan jihad jelas sebuah generalisasi yang sembrono. Apalagi, diiringi tuduhan sebagai bentuk penerapan jihad yang salah, jelas sebuah kesimpulan yang tak berdasar. Tulisan berikut berusaha menelusuri kronologi perintah jihad dalam Alquran, diiringi dengan komparasi terhadap fakta-fakta empirik yang tercatat dalam sejarah Islam. Dengan begitu, akan tampak gamblang bahwa, jihad dalam perjalanan sejarah tidak bisa disederhanakan sebagai aktivitas yang banyak ditunggangi oleh vested interest manusia, apalagi sebagai bentuk kesalahan penerapan jihad. Justru, apa yang mereka lakukan adalah artikulasi sebuah ideologi yang berlandaskan hukum syariat.
Kronologi Syariat Jihad dalam Alquran
Fase Pertama: Larangan Berperang
Fase pertama, Allah melarang umat Islam berperang melawan kafir Quraisy. Bahkan, Allah menganjurkan kepada umat Islam untuk bersabar menghadapi tindak represif Quraisy masa itu. Larangan tersebut lantaran kondisi muslim lemah dan tidak memiliki kekuatan. Sejarah membuktikan bahkan Nabi saw. hanya memberikan dukungan berupa doa kepada beberapa sabatnya yang disiksa Quraisy, seperti kisah keluarga Yasir. Larangan berperang tersebut seperti diisyaratkan, “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: ‘Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat’!” (An-Nisa’: 77). Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya. Keberadaan fase ini seperti ditegaskan para ulama, antara lain Ibnu Qoyyim (Zaadul Ma’ad III/157) dan Ibnu Katsir dalam menafsirkan QS Al-Jatsiyah: 4. Ibnu Katsir bahkan menyandarkan pendapatnya kepada para mufassir ternama seperti Ibnu Abbas dan Qatadah.
Fase Kedua: Adanya Izin Berperang, tetapi Tidak Wajib
Fase kedua adalah adanya izin berperang. Ini seperti ditegaskan dalam firman Allah, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (Al-Hajj: 39).
Mengomentari ayat di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa banyak ulama salaf yang menyebutkan ayat di atas sebagai ayat pertama perintah jihad. Sebagian mereka berargumen bahwa ayat di atas adalah madaniyah. Mereka antara lain: Mujahid, Dhahhak, Qatadah dan lain-lain.
Fase ini menurut Ibnul Araby, dan juga ahli tarikh terkemuka, Ibnu Hisyam, dimulai sejak Bai’atul Aqabah kedua, saat kafir Quraisy berada di puncak kesombongannya menekan komunitas muslim. Hal ini dikuatkan adanya “klausul” jihad pada isi bai’ah aqabah tersebut. Meski ada izin untuk berperang, Allah belum memerintahkannya. Hal ini tercermin dalam dialog Rasulullah saw. dengan Abbas bin Ubadah saat bai’ah aqabah kedua berlangsung: “Demi Allah yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, jika engkau suka, kami siap menyerang penduduk Mina dengan pedang-pedang kami esok hari.” Rasulullah menjawab, “Kita belum diperintah untuk itu.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, XII/69 & Al-Buthy. Sirah Nabawiyah, h. 142–143).
Fase Ketiga: Wajib Memerangi Musuh yang Menyerang
Pada fase ini terdapat perintah memerangi musuh yang menyerang dan menahan diri dari mereka yang tidak menyerang. Hal tersebut seperti dikemukakan oleh Allah dalam firmann-Nya, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 190).
“… Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka.” (An-Nisa’: 90).
Sebagian penulis menamakan periode ini sebagai jihad difa’y (defensif). Al-Buthy berpendapat bahwa periode ini dimulai setelah hijrah, karena menurutnya, hadis dan riwayat yang kuat menunjukkan hal itu, bahwa permulaan disyariatkannya peperangan adalah sesudah hijrah.
Fase Keempat: Perintah Memerangi Seluruh Orang kafir secara Mutlak, Sampai Mereka Masuk Islam atau Membayar Jizyah dalam Kehinaan
Sekembalinya dari Perang Tabuk tahun 9 Hijriah, Rasulullah ingin melakukan ibadah haji, tetapi orang-orang musyrik masih melakukan thawaf dengan telanjang. Karenanya, Rasulullah tidak mau menjalankan haji, sampai tradisi orang musyrik itu dihapuskan. Untuk itu, beliau mengutus Abu Bakar r.a. memimpin haji dan menyampaikan maklumat terhadap orang musyrik agar tidak melakukan haji setelah tahun itu dan memberi tempo selama 4 bulan agar masuk Islam, setelah itu tidak ada pilihan, kecuali perang, seperti yang tertera dalam QS At-Taubah, di antaranya, “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5).
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-kitab (Alquran) kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah: 28–29).
Ibnu Qoyyim berkata, “Ketika diturunkan surah Bara’ah (At-Taubah), Allah memerintahkan kepada Rasulullah untuk memerangi musuh-Nya dari ahli kitab sampai mereka membayar jizyah atau masuk Islam. Kronologi di atas disebutkan oleh ulama-ulama seluruh mazhab dalam kitab-kitabnya.
Jihad, Defensif atau Ofensif?
Periode keempat sekaligus sebagai tahapan akhir syariat jihad dalam Alquran. Substansi dari syariat tersebut adalah memerangi orang musyrik termasuk ahlul kitab sampai mereka menerima Islam atau membayar jizyah. Sebagian penulis menyebut periode ini sebagai jihad thalaby (ofensif). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada Ilah kecuali hanya Allah, dan Aku utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat. Jika mereka melakukannya maka darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali dengan hak Islam, sedang hisabnya terserah Allah Ta’ala.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ditetapkannya jihad thalaby (ofensif) sebagai hukum niha’i (final) dalam jihad tidak diperselisihkan oleh para ulama. Perbedaan hanya terjadi pada apakah ayat terakhir menghapus (naskh) ayat-ayat sebelumnya?
Sebagaian besar ulama salaf menyatakan bahwa dengan diturunkannya QS At-Taubah, berarti menghapus syariat jihad pada ayat-ayat sebelumnya, seperti perkataan Ibnul Araby, “Firman Allah, ‘Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu?’ (At-Taubah: 5), sebagai penghapus 114 ayat sebelumnya.” (Ahkamul Quran). Perkataan serupa juga diriwayatkan dari Dhahhak, Rubai’ bin Anas, Mujahid, Abul Aliyah, Husain bin Fadhl, Ibnu Zaid, Musa bin Uqbah, Ibnu Abbas, Hasan, Ikrimah, Qatadah, Ibnul Jauzi, Atha’, Ibnu Taimiyah, Qurtuby, dan lain-lain.
Imam Zarkasyi tidak setuju dengan istilah ayat-ayat jihad sebelum QS At-Taubah dihapuskan. Menurutnya, nilai dari ayat-ayat sebelumnya tetap relevan untuk diterapkan dalam konteks yang serupa dengan kondisi Rasululllah saat menerima wahyu tersebut. (Lihat Az-Zarkasyi, Al-Burhan fie Ulumil Qur’an, h. 845–894).
Perbedaan di atas bukan perbedaan substansial, melainkan perbedaan istilah. Dalam hal ini, istilah naskh (hapus) berkonotasi kuat menghapuskan ayat-ayat sebelumnya. Padahal, baik yang setuju dengan istilah naskh dalam ayat tersebut maupun yang tidak setuju sama-sama memahami bahwa ayat-ayat jihad sebelumnya tetap berlaku pada konteks (illah) yang sama.
Komentar Sayyid Qutb cukup menarik sebagai tarjih atas polemik yang ada, “Setelah turunnya surah At-Taubah, hukum-hukum dalam fase-fase sebelumnya tidak mansukh (terhapus) dalam pengertian tidak boleh diamalkan dalam kondisi apa pun pada setiap realitas umat. Gerakan dan realita yang dihadapinya dalam beragamnya situasi, waktu, dan tempatlah yang menentukan–untuk sebuah ijtihad mutlak. Artinya, hukum-hukum itu lebih pas diambil (dengan mempertimbangkan) sebuah kondisi, masa, dan tempat tertentu, dengan tetap melihat hukum akhir yang wajib ditunaikan….”(Fie Dhilalil Qur’an, h. 1580).
Ekspansi Dinasti Islam, karena Jihad
Atas dasar syariat jihad di atas, dinasti-dinasti Islam masa lalu melakukan ekspansi perluasan wilayah. Tujuannya, agar kalimat Allah tegak di muka bumi, dengan membebaskan manusia dari menghamba terhadap sesama, menjadi hanya menghamba kepada Allah semata. Sehingga, terciptalah keadilan sesungguhnya untuk manusia sebagai perwujudan dari rahmatan lil ‘alamiin.
Sejarah mencatat betapa keadilan Islam dapat dirasakan oleh musuhnya hingga berujung pada simpati dan minat sebagian mereka untuk memeluk Islam secara sukarela. Ini semua tak lepas dari komitmen muslim dalam memegangi etika perang yang diajarkan Islam. Karenanya, tidak perlu khawatir, bahwa doktrin jihad semacam ini akan menjadikan dunia “kiamat”. Di dalam jihad terdapat etika-etika yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Seorang pemuka Romawi ketika menyaksikan pasukan Islam menilai, “Mereka menjadi pasukan berkuda pada siang hari, pendeta pada malam hari, mereka memakan sesuatu yang dibayar dan tidak berhutang, ketika masuk majlis mengucapkan salam, dan mereka memberi tahu kepada orang-orang yang diperanginya baru mereka berperang.” Berkata yang lainnya, “Mereka menegakkan salat pada malam hari, berpuasa pada siang hari, menyempurnakan janji, menyuruh berbuat baik, dan melarang dari segala yang mungkar, dan berlaku adil sesamanya.” (Ibnu Katsir seperti dinukil oleh Abul Hasan an-Nadawi dalam Apa Derita Dunia Bila Islam Mundur, h. 144).
Tidak Mampu, Bukan Menghapus Syariat
Meski hukum final jihad dalam Alquran adalah ofensif, namun implementasinya harus tetap mengukur kemampuan, seperti kaidah umum taklif (perintah/larangan) dalam Islam, bahwa at-takliifu manuthun bil-qudrah, taklif bergantung pada kemampuan. Ketidakmampuan mengamalkan dalam kekiniannya tidak berarti dengan menghapuskan hukum final tersebut, karena pembuat hukum tersebut adalah Allah Ta’ala, bukan hak manusia untuk menghapuskannya. Perkataan Sayyid Qutb dalam Fie Dzilalil Qur’an berikut perlu direnungkan, “Jika kaum muslimin hari ini sesuai dengan realitas mereka, tidak sanggup mewujudkan hukum-hukum ini, maka mereka, untuk sementara waktu, tidaklah dibebani mewujudkan hukum-hukum final tersebut, karena Allah tidak membenai seseorang di luar batas kesanggupannya. Dalam hukum-hukum marhaliyah (tahapan) (baca: 4 fase di atas), mereka mempunyai keleluasaan dalam hal melaksanakan tahapan-tahapan hukum hingga pelaksanaan hukum-hukum final ini, manakala mereka berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk melaksanakannya. Namun, mereka tidak boleh menyeret secara paksa nas-nas yang final ini untuk disesuaikan dengan hukum-hukum marhaliyah. Mereka tidak boleh menyandarkan kelemahan sekarang ini kepada agama Allah yang kuat dan kokoh. Merekalah yang harus takut kepada Allah dalam menghapuskan agama ini dan menuduhnya sebagai permainan. Berdalih bahwa agama ini adalah agama perdamaian dan keselamatan. Mestinya, dasar penyelamatan seluruh manusia adalah selamat dari penghambaan kepada selain Allah, dan memasukkan manusia seluruhnya kepada perdamaian total. Agama Islam adalah manhaj Allah, dan padanya diharapkan agar manusia meningkat dan merasakan nikmat kebaikannya. Islam bukan manhaj seorang pakar, sehingga para penyerunya malu menyatakan bahwa tujuan mereka yang final ialah menghancurkan segala kekuatan yang menghalangi jalan dalam memberikan kebebasan kepada manusia secara pribadi untuk memilihnya.”
Oleh karena itu, dalam literatur fikih selalu kita temukan bahwa ketika jihad belum bisa ditunaikan, maka kewajiban muslim adalah i’dad (menyiapkan jihad) sebatas kemampuan. Ini menunjukkan bahwa setiap muslim tetap memanggul kewajiban jihad tersebut. Bahwa secara empiris jihad tidak eksis dan sulit diwujudkan itu soal lain. Namun demikian, sebagai “reduksi” atas kewajiban tersebut, setiap mukallaf tetap diperintahkan i’dad, bukan dengan menghapuskan jihad itu sendiri, karena yang demikian itu bukan wewenang manusia, melainkan Allah Ta’ala. Wallahu a’lam.
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Mustika Sungai Jaka Kelana Mustika Sungai Jaka Kelana merupakan batu mustika bertuah yang memiliki warna hijau muda bening yang sangat indah mustika ini berjenis batu permata neprit dan ditambah lagi mustika ini sudah diikat cincin rhodium yang sudah disepuh emas yang sangat cantik dan semakin menambah elegan mustika tersebut. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Sungai Jaka… selengkapnya
Rp 375.000Mustika Ubur Ubur Laut Mustika Ubur Ubur Laut merupakan mustika yang memiliki energi yang luar biasa. Mustika ini juga sangat aman digunakan siapa saja tanpa ada pantangan ataupun larangan khusus dalam penggunaanya. Mustika ubur ubur memiliki energi yang adem dan cocok untuk segala jenis aura manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Ubur Ubur Laut Insya Allah… selengkapnya
Rp 345.000Cincin Mustika Mata Jin adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Cincin Mustika Mata Jin Insya Allah untuk membangkitkan kekuatan batin secara laduni sehingga pemilik mudah dalam menerawang sesuatu, memudahkan mendapat firasat sebelum terjadi kejadian buruk, membangkitkan mata indera keenam. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Mata Merah Unik. Produk jenis ini ditemukan Tahun… selengkapnya
Rp 400.000Mustika Telaga Asap Gaib Mustika Telaga Asap Gaib merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor dengan bentuk telaga asap putih yang unik dan jarang sekali untuk didapatkan. Mustika tersebut terbentuk secara alami dan bukan karena isian manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk Memancarkan Aura Pesona, Membangkitkan Daya Tarik, Memperluas Pergaulan, Memudahkan Meraih Tahta,… selengkapnya
Rp 300.000Batu Mustika Khodam Pocong Batu Mustika Khodam Pocong merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor dengan motif bentuk sosok pocong putih yang indah serta elegan sekali. Khasiat Manfaat Bertuah Batu Mustika Khodam Pocong Insya Allah untuk penangkal ilmu sihir dan ilmu hitam apapun, mendatangkan rejeki berlimpah, mudah meraih kekayaan, kewibawaan, pemikat pengasihan, menguatkan spiritual diri dan… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Gaib Keramat adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Gaib Keramat Insya Allah untuk mendatangkan kekuatan gaib tingkat tinggi, ditakuti bangsa jin dan siluman menjadi sahabat, memudahkan memikat hati, menundukan sukma, memudahkan membuka mata batin mengetahui keberadaan makhluk astral, puter giling mengembalikan sesuatu yang hilang, mengembalikan serangan gaib seketika, membangkitkan kekuatan pengaruh/gendam. Produk… selengkapnya
Rp 285.000Mustika Jarot Asem Bertuah adalah nama Produk ini. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Jarot Asem Bertuah Insya Allah untuk kekebalan ilmu sihir, kekebalan terhindar dari serangan senjata, keselamatan dalam mengendara, mementalkan serangan gaib musuh, kawibawaan dan pengasihan pemikat.Silahkan Baca Tentang Pusaka & Batu Mustika Kebal Nyata. Produk Jenis ini bernama Batu Akik Pamor Jarot Asem Produk… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Aura Api Hitam Keramat Mustika Aura Api Hitam Keramat merupakan mustika bertuah dengan warna hitam keramat yang terbentuk melalui proses alam secara alami dan bukan hasil isian maupun gambaran manusia. Mustika tersebut perpaduan warna dan pamornya juga sangat serasi serta indah sekali. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk tolak balak segala ilmu… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Pengasihan Putri Bidara Pusaka Dunia Mustika Pengasihan Putri Bidara Pusaka Dunia mampu menjadi sarana untuk membantu pemiliknya mewujudkan keinginanya. Mustika kami yang sudah masuk kedalam website resmi pusaka dunia terjamin keaslianya dan khasiatnya karena sudah melalui uji tes khasiat terlebih dahulu sebelum terpampang di website pusaka dunia. Mustika kami memiliki energi yang alami karena… selengkapnya
Rp 385.000Mustika Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul Mustika Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul adalah batu mustika bertuah dengan motif pamor lukisan dari alam asli alami. Mustika ini juga memiliki energi gaib yang sangat terasa sekali. Pamor mustika ini juga terbentuk melalui proses alam secara alami dan bukan hasil isian maupun gambaran manusia. Khasiat Manfaat… selengkapnya
Rp 325.000Amalan Memanggil Raja Tuyul dan Pasukannya Berikut ini adalah amalannya : 1.Sholat hajat 2 rokaat pada tengah malam. 2.Keluar rumah,kemudian membaca : “QOLUSUBHANAKA LA’IL MALANA ILLAMA ALAM TANA INAKA ANTAL‘ALIMUL HAKIM” 313x. 3.Diam sejenak lalu berdoa kepada Allah agar raja tuyul dan pasukannya datang serta tunduk. 4.Stelah raja tuyul datang,ini baca di bawah ini sebagai… selengkapnya
Brunei mengharamkan penjualan dan konsumsi alkohol. Namun orang luar dan non-Muslim diperbolehkan membawa 2 botol miras dan 12 bir setiap kali masuk negara ini. Brunei menempati Pulau Kalimantan dan memiliki wilayah seluas 5.765 km². Brunei adalah negara Muslim yang mengikuti hukum Islam Syariah. Kesultanan Brunei berusia 600 tahun dan merupakan dinasti Muslim tertua di wilayah… selengkapnya
Berita Artikel Genderuwo itu Nyaris Menyetubuhi Ibuku Kalau saja Tuhan tidak mengarunai diriku dengan kemampuan melihat makhluk halus, niscaya Ibuku telah menjadi korban pelecehan seks yang dilakukan oleh bangsa gaib. Ya, genderuwo itu berniat menyetubuhi Ibuku. Celakanya, Ibu melihat makhluk jahanam ini sebagai wujud Bapakku…. Genderuwo adalah sejenis jin kafir dari kalangan Ifrit yang namanya… selengkapnya
Berita Artikel Ditemukan, Makam ‘Dewa Jester’ dari Suku Maya Arkeolog menemukan makam tertua penguasa suku Maya kuno berlambang ‘Dewa Jester’ dari tahun 350 SM. Berdasarkan lambang unik itu, inilah bukti kerangka pihak kerajaan tertua di dunia. Ditemukan di sebuah makam di bawah rumah penguasa di kawasan Holmul, timur laut Guatelmala, kerangka itu diperkirakan milik pria… selengkapnya
Hukuman bagi Orang Malas Mandi Janabat Aban bin Abdullah al-Bajali menuturkan pengalamannya. Suatu hari ada tetanggaku yang meninggal dunia. Aku segera datang ke rumah duka. Bersama-sama dengan beberapa orang aku turut memandikan jenazah itu, menyalatkannya, dan juga mengantarkannya ke makam. Sewaktu jenazah hendak dimasukkan ke liang lahat, aku melihat bahwa di dalam liang lahat itu… selengkapnya
Khasiat Batu Permata Adularia Adularia Variasi Warna : Putih, Kuning, Tanpa Warna Kadar Transparasi : Transparan hingga Translucent Luster : Vitreous, Resinous Index Bias : 1,518 – 1,525 Kadar Keras : 6.0 – 6.5 Skala Mohs. Berat Jenis : 2.55 – 2.63 gr/cm3 Formula Kimia : KAlSi3O8 (Potasium Alumunium Silicate) Sistem Kristal : Monoklinik –… selengkapnya
Alamat Paranormal Jakarta Alamat Paranormal Jakarta sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa paranormal atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Jakarta Masyarakat Jakarta… selengkapnya
Praktek Dukun Samosir Praktek Dukun Samosir sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Praktek Dukun Samosir Masyarakat Samosir tidak… selengkapnya
Tentang ALLAH Memperbolehkan Umat Muhammad Melakukan Sujud di Hari Qiyamat Dari Abu Rurdah dari ayahnya, ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: “Apabila Allah mengumpulkan makhluk pada hari Qiyamat, maka Allah mengizinkan umat Muhammad untuk bersujud, lalu mereka sujud lama, Kemudian diucapkan : “Angkatlah kepalamu, karena Kami telah menjadikan hari-harimu itu sehagai tebusanmu dari neraka (Hadits… selengkapnya
Berbagai Manfaat Batu Mustika Tindih Batu mustika Tindih merupakan salah satu jenis batu mustika yang memiliki berbagai manfaat yang dapat memberikan energi positif bagi pemakainya. Berikut adalah beberapa manfaat batu mustika tindih: 1.Membantu mempercepat proses penyembuhan tubuh dari penyakit fisik maupun mental. 2. Memberikan perlindungan dari serangan energi negatif atau gangguan spiritual. 3. Meningkatkan konsentrasi… selengkapnya