Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Taufiq Adnan Amal, ahli tafsir Islam Liberal, menyatakan bahwa jihad yang dilakukan dinasti-dinasti Islam masa lalu adalah bentuk penyalahartian jihad, sekadar untuk tujuan-tujuan politis, seperti perluasan wilayah. Pandangan tersebut tampaknya dipengaruhi antara lain oleh interpretasi dia bahwa jihad kalau terpaksa dilakukan, harus bersifat defensif, tidak boleh ofensif. Menurutnya, jihad dalam arti sempit dan ofensif akan menjadikan dunia kiamat. “Karena, dengan alasan non-muslim halal darahnya, lantas orang Islam akan menembakkan senjata pemusnah massal ke arah mereka….” demikian kilahnya berlebihan.
Tentu hal itu bukan tafsir baru. Apa yang disampaikan Taufiq tidak lebih dari copy paste pandangan para islamolog Barat. Sebut saja misalnya Prof. Ali S. Asani di Harvard University. Menurutnya, prestasi gemilang bangsa Arab (baca: Islam) ketika menaklukkan Afrika Utara hingga Spanyol di masa lalu tidak lebih dikarenakan dorongan kepentingan pertumbuhan yang normal saja dari sebuah kerajaan, bukan karena jihad. Ia menganalogikan dengan perbuatan Hitler yang mengaku dirinya Kristen yang taat dan mengira bahwa apa yang dikerjakannya adalah perbuatan yang dianjurkan oleh agama Kristen, padahal yang dilakukannya adalah perbuatan keji dan bukan tindakan yang dapat diterima oleh nilai-nilai Kristen.
Ketika Adnan ditanya, bagaimana mendudukkan ayat-ayat jihad agar tidak disalahartikan? Dia mengemukakan sebuah metodologi. Menurutnya, Alquran harus dipahami menurut konteksnya. Ada empat konteks yang ia sampaikan: konteks sejarah, konteks kronologi, konteks memahami keseluruhan Alquran, dan konteks kekinian. Di sini terdapat kejanggalan pada simpulan Adnan soal ayat jihad, sebentuk inkonsistensi dalam mengartikulasi metodologi yang ia teorikan. Mengapa? justru dengan metode yang sama, para ulama tidak ada yang berkesimpulan seperti kesimpulan Adnan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan dinasti masa lalu bukanlah jihad, tidak ada jihad ofensif? dan seterusnya.
Tidak dapat dipungkiri, human error memang bisa terjadi. Namun, menyebut ekspansi dinasti-dinasti Islam masa lalu sebagai bukan jihad jelas sebuah generalisasi yang sembrono. Apalagi, diiringi tuduhan sebagai bentuk penerapan jihad yang salah, jelas sebuah kesimpulan yang tak berdasar. Tulisan berikut berusaha menelusuri kronologi perintah jihad dalam Alquran, diiringi dengan komparasi terhadap fakta-fakta empirik yang tercatat dalam sejarah Islam. Dengan begitu, akan tampak gamblang bahwa, jihad dalam perjalanan sejarah tidak bisa disederhanakan sebagai aktivitas yang banyak ditunggangi oleh vested interest manusia, apalagi sebagai bentuk kesalahan penerapan jihad. Justru, apa yang mereka lakukan adalah artikulasi sebuah ideologi yang berlandaskan hukum syariat.
Kronologi Syariat Jihad dalam Alquran
Fase Pertama: Larangan Berperang
Fase pertama, Allah melarang umat Islam berperang melawan kafir Quraisy. Bahkan, Allah menganjurkan kepada umat Islam untuk bersabar menghadapi tindak represif Quraisy masa itu. Larangan tersebut lantaran kondisi muslim lemah dan tidak memiliki kekuatan. Sejarah membuktikan bahkan Nabi saw. hanya memberikan dukungan berupa doa kepada beberapa sabatnya yang disiksa Quraisy, seperti kisah keluarga Yasir. Larangan berperang tersebut seperti diisyaratkan, “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: ‘Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat’!” (An-Nisa’: 77). Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya. Keberadaan fase ini seperti ditegaskan para ulama, antara lain Ibnu Qoyyim (Zaadul Ma’ad III/157) dan Ibnu Katsir dalam menafsirkan QS Al-Jatsiyah: 4. Ibnu Katsir bahkan menyandarkan pendapatnya kepada para mufassir ternama seperti Ibnu Abbas dan Qatadah.
Fase Kedua: Adanya Izin Berperang, tetapi Tidak Wajib
Fase kedua adalah adanya izin berperang. Ini seperti ditegaskan dalam firman Allah, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (Al-Hajj: 39).
Mengomentari ayat di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa banyak ulama salaf yang menyebutkan ayat di atas sebagai ayat pertama perintah jihad. Sebagian mereka berargumen bahwa ayat di atas adalah madaniyah. Mereka antara lain: Mujahid, Dhahhak, Qatadah dan lain-lain.
Fase ini menurut Ibnul Araby, dan juga ahli tarikh terkemuka, Ibnu Hisyam, dimulai sejak Bai’atul Aqabah kedua, saat kafir Quraisy berada di puncak kesombongannya menekan komunitas muslim. Hal ini dikuatkan adanya “klausul” jihad pada isi bai’ah aqabah tersebut. Meski ada izin untuk berperang, Allah belum memerintahkannya. Hal ini tercermin dalam dialog Rasulullah saw. dengan Abbas bin Ubadah saat bai’ah aqabah kedua berlangsung: “Demi Allah yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, jika engkau suka, kami siap menyerang penduduk Mina dengan pedang-pedang kami esok hari.” Rasulullah menjawab, “Kita belum diperintah untuk itu.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, XII/69 & Al-Buthy. Sirah Nabawiyah, h. 142–143).
Fase Ketiga: Wajib Memerangi Musuh yang Menyerang
Pada fase ini terdapat perintah memerangi musuh yang menyerang dan menahan diri dari mereka yang tidak menyerang. Hal tersebut seperti dikemukakan oleh Allah dalam firmann-Nya, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 190).
“… Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka.” (An-Nisa’: 90).
Sebagian penulis menamakan periode ini sebagai jihad difa’y (defensif). Al-Buthy berpendapat bahwa periode ini dimulai setelah hijrah, karena menurutnya, hadis dan riwayat yang kuat menunjukkan hal itu, bahwa permulaan disyariatkannya peperangan adalah sesudah hijrah.
Fase Keempat: Perintah Memerangi Seluruh Orang kafir secara Mutlak, Sampai Mereka Masuk Islam atau Membayar Jizyah dalam Kehinaan
Sekembalinya dari Perang Tabuk tahun 9 Hijriah, Rasulullah ingin melakukan ibadah haji, tetapi orang-orang musyrik masih melakukan thawaf dengan telanjang. Karenanya, Rasulullah tidak mau menjalankan haji, sampai tradisi orang musyrik itu dihapuskan. Untuk itu, beliau mengutus Abu Bakar r.a. memimpin haji dan menyampaikan maklumat terhadap orang musyrik agar tidak melakukan haji setelah tahun itu dan memberi tempo selama 4 bulan agar masuk Islam, setelah itu tidak ada pilihan, kecuali perang, seperti yang tertera dalam QS At-Taubah, di antaranya, “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5).
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-kitab (Alquran) kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah: 28–29).
Ibnu Qoyyim berkata, “Ketika diturunkan surah Bara’ah (At-Taubah), Allah memerintahkan kepada Rasulullah untuk memerangi musuh-Nya dari ahli kitab sampai mereka membayar jizyah atau masuk Islam. Kronologi di atas disebutkan oleh ulama-ulama seluruh mazhab dalam kitab-kitabnya.
Jihad, Defensif atau Ofensif?
Periode keempat sekaligus sebagai tahapan akhir syariat jihad dalam Alquran. Substansi dari syariat tersebut adalah memerangi orang musyrik termasuk ahlul kitab sampai mereka menerima Islam atau membayar jizyah. Sebagian penulis menyebut periode ini sebagai jihad thalaby (ofensif). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada Ilah kecuali hanya Allah, dan Aku utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat. Jika mereka melakukannya maka darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali dengan hak Islam, sedang hisabnya terserah Allah Ta’ala.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ditetapkannya jihad thalaby (ofensif) sebagai hukum niha’i (final) dalam jihad tidak diperselisihkan oleh para ulama. Perbedaan hanya terjadi pada apakah ayat terakhir menghapus (naskh) ayat-ayat sebelumnya?
Sebagaian besar ulama salaf menyatakan bahwa dengan diturunkannya QS At-Taubah, berarti menghapus syariat jihad pada ayat-ayat sebelumnya, seperti perkataan Ibnul Araby, “Firman Allah, ‘Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu?’ (At-Taubah: 5), sebagai penghapus 114 ayat sebelumnya.” (Ahkamul Quran). Perkataan serupa juga diriwayatkan dari Dhahhak, Rubai’ bin Anas, Mujahid, Abul Aliyah, Husain bin Fadhl, Ibnu Zaid, Musa bin Uqbah, Ibnu Abbas, Hasan, Ikrimah, Qatadah, Ibnul Jauzi, Atha’, Ibnu Taimiyah, Qurtuby, dan lain-lain.
Imam Zarkasyi tidak setuju dengan istilah ayat-ayat jihad sebelum QS At-Taubah dihapuskan. Menurutnya, nilai dari ayat-ayat sebelumnya tetap relevan untuk diterapkan dalam konteks yang serupa dengan kondisi Rasululllah saat menerima wahyu tersebut. (Lihat Az-Zarkasyi, Al-Burhan fie Ulumil Qur’an, h. 845–894).
Perbedaan di atas bukan perbedaan substansial, melainkan perbedaan istilah. Dalam hal ini, istilah naskh (hapus) berkonotasi kuat menghapuskan ayat-ayat sebelumnya. Padahal, baik yang setuju dengan istilah naskh dalam ayat tersebut maupun yang tidak setuju sama-sama memahami bahwa ayat-ayat jihad sebelumnya tetap berlaku pada konteks (illah) yang sama.
Komentar Sayyid Qutb cukup menarik sebagai tarjih atas polemik yang ada, “Setelah turunnya surah At-Taubah, hukum-hukum dalam fase-fase sebelumnya tidak mansukh (terhapus) dalam pengertian tidak boleh diamalkan dalam kondisi apa pun pada setiap realitas umat. Gerakan dan realita yang dihadapinya dalam beragamnya situasi, waktu, dan tempatlah yang menentukan–untuk sebuah ijtihad mutlak. Artinya, hukum-hukum itu lebih pas diambil (dengan mempertimbangkan) sebuah kondisi, masa, dan tempat tertentu, dengan tetap melihat hukum akhir yang wajib ditunaikan….”(Fie Dhilalil Qur’an, h. 1580).
Ekspansi Dinasti Islam, karena Jihad
Atas dasar syariat jihad di atas, dinasti-dinasti Islam masa lalu melakukan ekspansi perluasan wilayah. Tujuannya, agar kalimat Allah tegak di muka bumi, dengan membebaskan manusia dari menghamba terhadap sesama, menjadi hanya menghamba kepada Allah semata. Sehingga, terciptalah keadilan sesungguhnya untuk manusia sebagai perwujudan dari rahmatan lil ‘alamiin.
Sejarah mencatat betapa keadilan Islam dapat dirasakan oleh musuhnya hingga berujung pada simpati dan minat sebagian mereka untuk memeluk Islam secara sukarela. Ini semua tak lepas dari komitmen muslim dalam memegangi etika perang yang diajarkan Islam. Karenanya, tidak perlu khawatir, bahwa doktrin jihad semacam ini akan menjadikan dunia “kiamat”. Di dalam jihad terdapat etika-etika yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Seorang pemuka Romawi ketika menyaksikan pasukan Islam menilai, “Mereka menjadi pasukan berkuda pada siang hari, pendeta pada malam hari, mereka memakan sesuatu yang dibayar dan tidak berhutang, ketika masuk majlis mengucapkan salam, dan mereka memberi tahu kepada orang-orang yang diperanginya baru mereka berperang.” Berkata yang lainnya, “Mereka menegakkan salat pada malam hari, berpuasa pada siang hari, menyempurnakan janji, menyuruh berbuat baik, dan melarang dari segala yang mungkar, dan berlaku adil sesamanya.” (Ibnu Katsir seperti dinukil oleh Abul Hasan an-Nadawi dalam Apa Derita Dunia Bila Islam Mundur, h. 144).
Tidak Mampu, Bukan Menghapus Syariat
Meski hukum final jihad dalam Alquran adalah ofensif, namun implementasinya harus tetap mengukur kemampuan, seperti kaidah umum taklif (perintah/larangan) dalam Islam, bahwa at-takliifu manuthun bil-qudrah, taklif bergantung pada kemampuan. Ketidakmampuan mengamalkan dalam kekiniannya tidak berarti dengan menghapuskan hukum final tersebut, karena pembuat hukum tersebut adalah Allah Ta’ala, bukan hak manusia untuk menghapuskannya. Perkataan Sayyid Qutb dalam Fie Dzilalil Qur’an berikut perlu direnungkan, “Jika kaum muslimin hari ini sesuai dengan realitas mereka, tidak sanggup mewujudkan hukum-hukum ini, maka mereka, untuk sementara waktu, tidaklah dibebani mewujudkan hukum-hukum final tersebut, karena Allah tidak membenai seseorang di luar batas kesanggupannya. Dalam hukum-hukum marhaliyah (tahapan) (baca: 4 fase di atas), mereka mempunyai keleluasaan dalam hal melaksanakan tahapan-tahapan hukum hingga pelaksanaan hukum-hukum final ini, manakala mereka berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk melaksanakannya. Namun, mereka tidak boleh menyeret secara paksa nas-nas yang final ini untuk disesuaikan dengan hukum-hukum marhaliyah. Mereka tidak boleh menyandarkan kelemahan sekarang ini kepada agama Allah yang kuat dan kokoh. Merekalah yang harus takut kepada Allah dalam menghapuskan agama ini dan menuduhnya sebagai permainan. Berdalih bahwa agama ini adalah agama perdamaian dan keselamatan. Mestinya, dasar penyelamatan seluruh manusia adalah selamat dari penghambaan kepada selain Allah, dan memasukkan manusia seluruhnya kepada perdamaian total. Agama Islam adalah manhaj Allah, dan padanya diharapkan agar manusia meningkat dan merasakan nikmat kebaikannya. Islam bukan manhaj seorang pakar, sehingga para penyerunya malu menyatakan bahwa tujuan mereka yang final ialah menghancurkan segala kekuatan yang menghalangi jalan dalam memberikan kebebasan kepada manusia secara pribadi untuk memilihnya.”
Oleh karena itu, dalam literatur fikih selalu kita temukan bahwa ketika jihad belum bisa ditunaikan, maka kewajiban muslim adalah i’dad (menyiapkan jihad) sebatas kemampuan. Ini menunjukkan bahwa setiap muslim tetap memanggul kewajiban jihad tersebut. Bahwa secara empiris jihad tidak eksis dan sulit diwujudkan itu soal lain. Namun demikian, sebagai “reduksi” atas kewajiban tersebut, setiap mukallaf tetap diperintahkan i’dad, bukan dengan menghapuskan jihad itu sendiri, karena yang demikian itu bukan wewenang manusia, melainkan Allah Ta’ala. Wallahu a’lam.
Bukan Hak Manusia Menghapus Syariat
Mustika Merah Delima Asli + Sertifikat + Cupu/Rumah Batu Merah Delima. Khasiat, Tuah, Manfaat Insya Allah untuk kesuksesan usaha, memudahkan meraih posisi jabatan, pengasihan ampuh, pelarisan ampuh, kelancaran meraih rejeki berlimpah dari semua penjuru, daya tarik, kawibawaan, pemikat alami, lancar jodoh, membangkitkan kekuatan batin, membuka ilmu spiritual, membangkitkan saudara gaib, pagar gaib, pagar sakti, hidup… selengkapnya
Rp 900.000Batu Mustika Pelarisan Tanah Kuburan Batu Mustika Pelarisan Tanah Kuburan adalah pusaka mistis yang telah melewati ritual khusus di tanah keramat. Batu mustika ini mengandung energi pelarisan yang dipercaya dapat mendatangkan keberuntungan besar, membuka pintu rezeki yang tak terduga, dan mengundang pelanggan tanpa henti bagi usaha Anda. Energi dari tanah kuburan memberikan daya tarik yang… selengkapnya
Rp 395.000Azimat Kijing Bungkem Besi Kursani Rajah Arab Azimat Kijing Bungkem Besi Kursani Rajah Arab merupakan pusaka yang sangat banyak diburu para penggemar benda bertuah, Pusaka yang satu ini bentuknya menyerupai kijeng atau nisan akan tetapi ada rajah arab tertulis di pusaka ini. Segera miliki Benda Bertuah yang Satu ini Sebelum Kehabisan. Azimat Kijing Bungkem Besi… selengkapnya
Rp 175.000Keris Jimatan Luk 5 merupakan salah satu jenis keris yang memiliki keunikan dan keistimewaan tersendiri. Dikenal sebagai Jimat Paling Dicari senjata bertuah, keris ini dipercaya memiliki energi mistis yang dapat memberikan berbagai macam manfaat bagi pemiliknya. Apa Itu Keris Jimatan Luk 5? Keris Jimatan Luk 5 adalah salah satu jenis keris yang berasal dari Indonesia,… selengkapnya
*Harga Hubungi CSNama : Raja Batu Mustika Topaz Bertuah Sakti Ukuran : 21x16x10 milimeter Jenis Batu : Topaz / Topas Stok Barang : 1 buah saja Jaminan : Dijamin Asli dan Bukan Sintetis (Palsu). Garansi : Uang Mahar Kembali jika terbukti Sintetis (Palsu). Gambar : Foto Original Tanpa Editan, Size diperkecil biar mudah diakses. Asal Usul :… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMustika Mata Emas Khodam Sakti Mustika Mata Emas Khodam Sakti merupakan mustika bertuah yang mempunayi pamor sangat elegan sekali dengan aura energi yang sangat kuat, mustika ini salah satu mustika yang sangat sulit untuk di dapatkan. Keterangan Mustika. Produk Jenis ini bernama Batu Agate. Produk jenis ini ditemukan Tahun 1548. Tingkat Kekerasan 6.5-7 Mohs. Ukuran… selengkapnya
Rp 750.000Batu Mustika Alam Ngampar Batu Mustika Alam Ngampar merupakan mustika bertuah yang memilki energi yang sangat luar biasa yang timbul dari mustika tersebut. Mustika ini sungguh indah serta terkesan elegan sekali dan cocok untuk dijadikan ageman atau pelengkap koleksi anda. Khasiat Manfaat Bertuah Batu Mustika Alam Ngampar Insya Allah untuk kekuatan kanuragan, pelindung diri dari… selengkapnya
Rp 300.000Mustika Cahya Uparengga merupakan batu mustika bertuah yang sangat indah pamornya. Corak pamor batu mustika ini bagaikan memancarkan cahaya keemasan secara alami. Corak dan motif pamor pada batu mustika ini juga terbentuk secara alami dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Batu mustika ini juga terkesan elegan sekali. Mustika Cahya Uparengga adalah nama Produk ini…. selengkapnya
Rp 285.000Mustika Junjung Derajat Hitam Abu-abu. Mustika Junjung Derajat Hitam Abu-abu merupakan mustika bertuah yang memiliki pamor junjung derajat asli alami. Pamor junjung derajat pada mustika ini sungguh indah serta elegan sekali. Junjung derajat pada mustika ini juga ada beberapa lapisannya. Semakin banyak lapisan pamor junjung derajat pada mustika maka tingkat energi spiritualnyapun juga akan lebih… selengkapnya
Rp 350.000Mustika Pelet Bawang Ampuh Mustika Pelet Bawang Ampuh merupakan mustika bertuah yang memiliki bentuk pamor bawang putih yang elegan dan terkesan indah sekali. Pamor mustika tersebut terbentuknya juga secara alami melalui proses alam dan bukan karena isian maupun gambaran manusia. Khasiat Manfaat Bertuah Mustika Tersebut Insya Allah untuk pengasihan tingkat tinggi, pelet pemikat, ajian pelet… selengkapnya
Rp 300.000Tentang Kisah Tempat Tinggal Roh. Abu Bakar r.a telah ditanya tentang ke mana roh pergi setelah ia keluar dari jasad, maka berkata Abu Bakar r.a : “Roh itu menuju ke tujuh tempat” : 1. Roh para nabi dan utusan menuju ke syurga Adnin. 2. Roh para ulama menuju ke syurga Firdaus. 3. Roh para mereka… selengkapnya
Khasiat Batu Permata Alexandrite Chrysoberyl Alexandrite Chrysoberyl Variasi Warna : Hijau dibawah cahaya matahari, Merah dibawah sinar lampu Kadar Transparasi : Transparant Kilap Polis : Kilap-Intan Index Bias : 1,744 – 1,755 Kadar Keras : 8.5. Berat Jenis : 3,70 – 3,72 Formula Kimia : Al2(BeO4), Sistem Kristal : Ortorombik Wilayah Penghasil : Rusia, Srilangka,… selengkapnya
Aminah Assilmi : diancam dibunuh Setelah Bersyahadat PENGANTAR. Semenjak memeluk Islam, ibunya sudah tak mengakui lagi ia sebagai anak. Ayahnya bahkan hendak menembaknya pula. Sang kakak menganggap ia sudah gila. Lalu suami menceraikannya. Oleh pengadilan dia divonis tak punya hak mengasuh kedua anaknya, kecuali meninggalkan Islam. Belum selesai sampai disitu, setelah mengenakan jilbab ia malah… selengkapnya
Kerajaan Pajang. Awal berdirinya Kerajaaan Pajang Pada abad ke-14 Pajang sudah disebut dalam kitab Negarakertagama karena dikunjungi oleh Hayam Wuruk dalam perjalanannya memeriksa bagian Barat. Antara abad ke-11 dan 14 di Jawa Tengah Selatan tidak ada Kerajaan tetapi Majapahit masih berkuasa sampai kesana. Sementara itu, di Demak mulai muncul Kerajaan kecil yang didirikan oleh tokoh-tokoh… selengkapnya
Alamat Dukun Lampung Alamat Dukun Lampung sering dicari oleh masyarakat karena datang ketempat praktek adalah kebiasaan orang-orang jika ingin bertransaksi. Banyak sekali orang-orang yang tertipu karena mengambil jasa Dukun atau dukun dari jarak jauh. Anda tidak perlu khawatir karena Pusaka Dunia membuka layanan jasa spiritual yang ampuh dan terpercaya. Alamat Pusaka Dunia Lampung Masyarakat Lampung… selengkapnya
Khasiat Batu Permata Actinolite Actinolite Variasi Warna : Hijau, Hijau keabu-abuan, Orange, Coklat kejinggaan Kadar Transparasi : Transparan hingga Translucent Luster : Vitreous Index Bias : 1,619 – 1,644 Kadar Keras : 5.5 – 6.0 Skala Mohs. Berat Jenis : 3.03 – 3,24 gr/cm3 Formula Kimia : Ca2(Mg,Fe+)5Si8O22(OH)2 (Calsium Magnesium Iron Silcate Hidroxide) Sistem Kristal… selengkapnya
Abdullah Bin Busyr Al-Aslami Namanya Abdullah Bin Busyr Al-Aslami, sedang nama panggilanya ialah Abu Shafwan atau Abu Busrin. Kehidupanya Beliau termasuk orang-orang yang terdahulu masuk Islam, sebab beliau mengalami melakukan sembahyang kepada dua kiblat: mula pertama kiblat baitulmaqdis dan kedua barulah berkiblat ke Ka’bah di Mekah. Sudah tentu beliau dapat mengikuti jejak Rasulullah saw, kemanapun… selengkapnya
Abdullah bin Abbas Dia pemuda tua, banyak bertanya (belajar), dan sangat cerdas. Sahabat yang mulia ini mulia segala-galanya, tidak ada yang ketinggalan. Dalam pribadinya terdapat kemuliaan sebagai sahabat Rasulullah saw. Dia beroleh kemuliaan sebagai keluarga dekat Rasulullah karena sebagai anak paman beliau, Abbas bin Abdul Mutthalib. Dia mulia dari sudut ilmu karena dia umat Muhammad… selengkapnya
Tempat Pengisian Khodam Macan Putih Prabu Siliwangi Tempat Pengisian Khodam Macan Putih Prabu Siliwangi – Pada saat ini banyak sekali orang yang ingin memiliki khodam macan prabu siliwangi dengan berbagai macam tujuan pribadi,seperti sebagai khodam pendamping atau pun untuk sarana spiritual dalam aspek kehidupannya, karena memang khodam macam putih prabu siliwangi dipercaya memiliki ribuan manfaat… selengkapnya
Info Pengasihan Semar Melaku. Pengasihan Semar Melaku ini memiliki kegunaan yang ganda, disamping bisa digunakan untuk satu orang, juga bisa pula digunakan untuk orang banyak agar sayang dan mencintai diri Anda. Sehingga dalam pergaulan dimasyarakat Anda tidak mudah dilecehkan oleh orang lain. Manteranya : Bismillaahirrohmaanirrohiim Melakuku nogo waseso Tindakku macan saketi Maka asih wong sabuwana… selengkapnya
