Beranda » Blog » Toko Online Pusaka Legal Berbadan Hukum

Toko Online Pusaka Legal Berbadan Hukum

Diposting pada 1 Juli 2016 oleh Pusaka Dunia / Dilihat: 400 kali

Toko Online Pusaka Terpercaya Legal Berbadan Hukum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan.

Maka semua perusahaan wajib mempunyai landasan badan hukum dan mempunyai surat izin usaha tidak terkecuali Toko Online, kalau Toko Online mempunyai surat izin yang sah kecil kemungkinan melakukan tindak penipuan karena data Toko Online tersebut telah terdaftar di pemerintah sebagai perusahaan sah dan akan mudah dilaporkan serta diusut jika melakukan tindakan penipuan. Toko Online yang mempunyai surat izin sah salah satunya Pusaka Dunia dengan badan hukum sebagai berikut : BACA DISINI

Toko Online Pusaka Legal Berbadan Hukum

Toko Online Pusaka Legal Berbadan Hukum

Tutup Sidebar
Sidebar
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah:

Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Admin 1
● online
Admin 2
● online
Admin 1
● online
Halo, perkenalkan saya Admin 1
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja