Beranda » Blog » Larangan Keluar Rumah Tanpa Adanya Kebutuhan

Larangan Keluar Rumah Tanpa Adanya Kebutuhan

Diposting pada 28 November 2016 oleh Pusaka Dunia / Dilihat: 351 kali

Tentang Larangan Keluar Rumah Tanpa Adanya Kebutuhan. Imam Ibnu Jauzi Rahimahullahu mengatakan. [Ahkamun Nisa’ hal. 32]
“Seorang wanita harus senantiasa berusaha untuk tidak keluar rumah meskipun ada kesempatan. Apabila keadaan mendesaknya keluar, maka dia harus meminta izin kepada suaminya, dan harus memilih jalan sepi, jauh dari keramaian dan pasar. Selain itu, dia harus berjalan dengan langkah yang tidak terdengar dan berjalan di tepi jalan dan bukan di tengahnya”.

Dalam hal ini penulis katakan, hal itu didasarkan pada adanya seruan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mengharuskan kaum wanita untuk tetap tinggal di rumah dan tidak keluar kecuali untuk keperluan.

Allah Azza wa Jalla telah berfirman.

“Artinya : Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian (1) dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu (2) …” [Al-Ahzab : 33]
Maksudnya adalah isteri-isteri Rasulullah agar tetap di rumah, dan keluar apabila ada keperluan yang dibenarkan oleh syarat. Perintah ini juga ditujukan kepada seluruh wanita Muslimah.
Yang dimaksud dengan “Jahiliyah dahulu” adalah Jahiliyah kekafiran yang terdapat sebelum zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan yang dimaksud dengan “Jahiliyah sekarang” adalah Jahiliyah kemaksiatan yang terjadi sesudah datangnya Islam.
Perintah ini meskipun hanya ditujukan kepada isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun demikian mencakup seluruh wanita Muslimah.
Dari Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu anha, dia menceritakan.

“Artinya : Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui apa yang terjadi pada kaum wanita, niscaya beliau akan melarang mereka berangkat ke masjid sebagaimana larangan yang berlaku bagi wanita Bani Israel”. [Hadits Riwayat Muttafaqun ‘alaih]
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Janganlah kalian melarang isteri-isteri kalian pergi ke masjid, tetapi berdiam di rumah adalah lebih baik bagi mereka”. [Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud (567) melalui Habib bin Abi Tsabit, dari Ibnu Umar].
Dari Aisyah Radhiyallahu anha, dia menceritakan.
“Artinya : Saudah -setelah dikeluarkan perintah penguluran hijab- keluar untuk suatu keperluan, dia ini wanita berbadan besar, tidak asing bagi orang yang melihatnya. Maka Umar bin Khaththab melihatnya dan berkata. “Wahai Saudah, demi Allah, apa yang sembunyikan dari kami. Lihatlah bagaimana engkau sembunyikan dari kami. Lihatlah bagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang beliau berada di rumahku melakukan makan malam dan ditanganya terdapat otot. Kemudian dia (Saudah) menemui beliau dan berkata. “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku pernah keluar untuk beberapa keperluan, lalu Umar berkata kepadaku : ‘ini dan itu’. Aisyah melanjutkan. “Lalu Allah memberikan wahyu kepada beliau, dan diangkat darinya dan beliau berkata. “Sesungguhnya telah diizinkan kepada kalian keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan”. [Hadits Riwayat Muttafaqun ‘alaih]
Oleh karena itu, wahai wanita Muslimah, kalian semua harus mengindahkan dan mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya untuk tetap tinggal di rumah, dan tidak keluar kecuali untuk keperluan yang telah ditetapkan oleh syari’at, serta senantiasa memperhatikan sopan santun yang diajarkan syari’at dalam bepergian.
Demikian Artikel Tentang Larangan Keluar Rumah Tanpa Adanya Kebutuhan

Larangan Keluar Rumah Tanpa Adanya Kebutuhan

Larangan Keluar Rumah Tanpa Adanya Kebutuhan

Tutup Sidebar
Sidebar
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah:

Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Admin 1
● online
Admin 2
● online
Admin 1
● online
Halo, perkenalkan saya Admin 1
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja